Pengertian Akuntabilitas


Dalam alinea ke-empat yang tercantum pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengandung arti yang berhubungan
erat dengan pembentukan pemerintah di Indonesia. Hal tersebut
dijadikan pedoman atas kewenangan pemerintah didalam
menjalankan kinerjanya baik pada tingkat pusat hingga daerah.
Landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik
didasari pada akuntabilitas publik yang dijalankan dan tata kelola
pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Akuntabilitas merupakan kewajiban atas suatu tindakan
penyelenggaran pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan,
dimana dari tindakan tersebut nantinya akan
dipertanggungjawabkan kepada pihak yang memiliki hak yaitu
masyarakat. Konsep ini didasari dari pendapat dari beberapa ahli,
diantaranya :
Menurut Hasniati (2016) Akuntabilitas dapat dimaknai sebagai
perwujudan kewajiban aparat pemerintah desa dalam
mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan agar dilaksanakan secara
efisien, efektif, dan ekonomis.
Menurut Mardiasmo (2006) akuntabilitas merupakan
kewajiban dari pemegang amanah untuk memberikan
tanggungjawab, menyajikan, mengungkapkan dan melaporkan
seluruh aktivitas pemerintahan kepada pihak yang telah memberi
amanah yaitu masyarakat.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli dapat disimpulkan
bahwa akuntabilitas adalah suatu bentuk pertanggunngjawaban
berupa menerangkan dan menjawab atas seluruh tindakan kinerja
yang telah dilakukan baik oleh perseorangan, organisasi hingga
pimpinan kepada pihak yang memiliki hak dan wewenang untuk
meminta keterangan atas pertanggungjawaban baik secara teknis
maupun administratif. Berdasarkan konsep dari beberapa ahli
tersebut, baik pemerintah pusat, daerah hingga desa harus
memahami ruang lingkup akuntabilitasnya masing-masing sesuai
dengan tugas pokok yang diemban, karena akuntabilitas yang
diminta mencakup tentang keberhasilan dan juga kegagalan dalam
pelaksanaan instansi yang bersangkutan.