Pengelolaan Keuangan Desa


Tahapan pengelolaan keuangan desa di atur secara garis besar mulai dari
tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan,
Pertanggungjawaban, dan Pembinaan dan Pengawasan sebagai berikut:

  1. Tahap Perencanaan
    Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
    sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
    pembangunan Kabupaten/Kota. Dalam menyusun perencanaan
    Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
    musyawarah. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa
    menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
    Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
    swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten/Kota. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
    Pembangunan Desa meliputi:
    a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
    b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan
    lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber
    daya lokal yang tersedia;
    c. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
    d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
    kemajuan ekonomi; dan
    e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat
    Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
    Dalam tahap perencanaan Sekretaris Desa menyusun
    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
    RKPDesa tahun berkenaan. Sekretaris Desa menyampaikan
    rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
    Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh
    Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas
    dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang
    APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun
    berjalan. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah
    disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada
    Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3
    (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota
    menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20
    (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa
    tentang APBDesa.
    Tahap Perencanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam
    Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 31 sampai dengan pasal 42.
  2. Tahap Pelaksanaan
    Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam
    pengelolaan ADD sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan
    Desa, selanjutnya guna mendukung keterbukaan dan penyampaian
    informasi secara jelas kepada masyarakat, maka pada setiap
    pelaksanaan kegiatan kegiatan fisik ADD wajib dilengkapi dengan
    Papan Informasi Kegiatan yang dipasang di lokasi kegiatan. Semua
    penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan
    kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Semua
    penerimaan dan pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap
    dan sah. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada
    jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
    pemerintah desa. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan
    dalam Peraturan Bupati/Walikota disahkan oleh Kepala Desa.
    Dalam pelaksanaan kegiatan anggaran dilakukan terlebih dahulu
    penyusunan DPA oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan program
    anggaran. Untuk pencairan dana kegiatan terlebih dahulu Kaur dan Kasi
    membuat SPP yang kemudian dilakukan pencairan oleh Kaur Keuangan
    dari rekening kas Desa.
    Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam
    Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 43 sampai dengan pasal 62.
  3. Tahap Penatausahaan
    Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai
    pelaksana fungsi kebendaharaan. Kaur Keuangan wajib melakukan
    pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup
    buku setiap akhir bulan secara tertib. Kaur keuangan wajib
    mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
    Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala
    Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penatausahaan
    penerimaan dan pengeluaran menggunakan:
    a. Buku Kas Umum
    Buku kas umum digunakan untuk mencatat semua aktifitas
    yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran kas,
    baik yang terjadi secara tunai maupun kredit.
    b. Buku Kas Pembantu Pajak
    Buku kas pembantu pajak digunakan untuk membantu buku
    kas umum dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang
    berhubungan dengan pajak.
    c. Buku Bank
    Buku bank digunakan untuk membantu buku kas umum
    dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang
    berhubungan dengan uang bank.
    Penatausahaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri
    No. 20 Tahun 2018 pasal 63 sampai dengan pasal 67.
  4. Tahap Pelaporan
    Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan
    APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
    a. Laporan Semester Pertama
    Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa.
    Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling
    lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
    b. Laporan Semester Akhir Tahun
    Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada
    akhir bulan Januari tahun berikutnya.
    Pelaporan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri
    No. 20 Tahun 2018 pasal 68 dan pasal 69.
  5. Tahap Pertanggungjawaban
    Pertanggungjawaban penggunaan ADD terintegrasi dalam
    pertanggungjawaban APBD desa adalah penanggung jawab utama.
    Semua penggunaan dana ADD harus dapat dipertanggungjawabkan
    secara formil maupun materil melalui Laporan Pertanggungjawaban
    Realisasi APBDes dan surat pertanggungjawaban (SPJ) disimpan oleh
    desa sebagai objek pemeriksaan yang salinannya dikirim ke Kecamatan.
    Pertangunngjawaban juga harus dilakukan ke masyarakat.
    Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa diatur dalam
    Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 70 sampai dengan pasal 73.