Tahapan pengelolaan keuangan desa di atur secara garis besar mulai dari
tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan,
Pertanggungjawaban, dan Pembinaan dan Pengawasan sebagai berikut:
- Tahap Perencanaan
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota. Dalam menyusun perencanaan
Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
musyawarah. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa
menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa meliputi:
a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan
lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber
daya lokal yang tersedia;
c. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
kemajuan ekonomi; dan
e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat
Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Dalam tahap perencanaan Sekretaris Desa menyusun
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
RKPDesa tahun berkenaan. Sekretaris Desa menyampaikan
rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas
dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun
berjalan. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah
disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3
(tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota
menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa.
Tahap Perencanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam
Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 31 sampai dengan pasal 42. - Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam
pengelolaan ADD sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan
Desa, selanjutnya guna mendukung keterbukaan dan penyampaian
informasi secara jelas kepada masyarakat, maka pada setiap
pelaksanaan kegiatan kegiatan fisik ADD wajib dilengkapi dengan
Papan Informasi Kegiatan yang dipasang di lokasi kegiatan. Semua
penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan
kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Semua
penerimaan dan pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap
dan sah. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada
jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
pemerintah desa. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan
dalam Peraturan Bupati/Walikota disahkan oleh Kepala Desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan anggaran dilakukan terlebih dahulu
penyusunan DPA oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan program
anggaran. Untuk pencairan dana kegiatan terlebih dahulu Kaur dan Kasi
membuat SPP yang kemudian dilakukan pencairan oleh Kaur Keuangan
dari rekening kas Desa.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam
Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 43 sampai dengan pasal 62. - Tahap Penatausahaan
Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai
pelaksana fungsi kebendaharaan. Kaur Keuangan wajib melakukan
pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup
buku setiap akhir bulan secara tertib. Kaur keuangan wajib
mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala
Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran menggunakan:
a. Buku Kas Umum
Buku kas umum digunakan untuk mencatat semua aktifitas
yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran kas,
baik yang terjadi secara tunai maupun kredit.
b. Buku Kas Pembantu Pajak
Buku kas pembantu pajak digunakan untuk membantu buku
kas umum dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang
berhubungan dengan pajak.
c. Buku Bank
Buku bank digunakan untuk membantu buku kas umum
dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang
berhubungan dengan uang bank.
Penatausahaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri
No. 20 Tahun 2018 pasal 63 sampai dengan pasal 67. - Tahap Pelaporan
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan
APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
a. Laporan Semester Pertama
Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa.
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling
lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
b. Laporan Semester Akhir Tahun
Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada
akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Pelaporan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri
No. 20 Tahun 2018 pasal 68 dan pasal 69. - Tahap Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban penggunaan ADD terintegrasi dalam
pertanggungjawaban APBD desa adalah penanggung jawab utama.
Semua penggunaan dana ADD harus dapat dipertanggungjawabkan
secara formil maupun materil melalui Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi APBDes dan surat pertanggungjawaban (SPJ) disimpan oleh
desa sebagai objek pemeriksaan yang salinannya dikirim ke Kecamatan.
Pertangunngjawaban juga harus dilakukan ke masyarakat.
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa diatur dalam
Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 70 sampai dengan pasal 73.
