Manajemen sarana pendidikan merupakan tindakan yang dilakukan secara periodik dan
terencana. Kegiatan manajemen sarana pendidikan adalah untuk merawat fasilitas fisik,
seperti gedung, meubeler, dan peralatan sekolah lainnya, dengan tujuan untuk
meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan, dan
menetapkan biaya efektif perawatan sarana pendidikan.
Program manajemen sarana dan prasarana dalam pelaksanaannya perlu dibuat program
perawatan preventif di sekolah dengan cara pembentukan tim pelaksana, membuat
daftar sarana dan prasarana, menyiapkan jadual kegiatan perawatan, menyiapkan lembar
evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian. Pemberian
penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam
rangka meningkatkan kesadaran merawat sarana dan prasarana. Pelaksanaan kegiatan
sarana dan prasarana dilakukan pengaraha kepada tim pelaksana, mengupayakan
pemantauan bulanan ke lokasi tempat sarana dan prasarana, menyebarluaskan informasi
tentang program perawatan preventif untuk seluruh warga sekolah, dan membuat
program lomba perawatan terhadap sarana dan fasilitas sekolah untuk memotivasi
warga sekolah.
Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses pembelajaran, menurut
Arikunto dan Lia (2009), maka pengertian sarana pendidikan adalah semua fasilitas
yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak
bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur,
efektif dan efisien.
Lebih luas fasilitas dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memudahkan dan
melancarkan pelaksanaan suatu usaha yang dapat memudahkan dan melancarkan usaha
ini dapat berupa benda maupun uang. Jadi dalam hal ini fasilitas dapat disamakan
dengan sarana. Fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi 2 jenis :
- Fasilitas fisik, yaitu segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat
dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan
suatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut fasilitas materiil, contoh: kendaraan,
alat tulis, peralatan komunikasi elektronik dan sebagainya. Dalam kegiatan
pendidikan yang tergolong dalam fasilitas materiil antara lain: perabot ruang
kelas, perabot kantor tatausaha, perabot laboratorium, perpustakaan, dan ruang
praktik. - Fasilitas uang, yaitu segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan
sebagai akibat bekerjanya nilai uang. Dalam pengadaan sarana sekolah
berhubungan erat dengan pengadaan uangnya.
Pemanfaatan sarana pendidikan biasanya mempunyai tenggang waktu agar efektif dan
efisien. Sarana yang tidak efektif dan efisien akan dihapuskan dari daftar inventarisir
karena rusak berat, perbaikan menelan biaya lebih besar, tidak sesuai kebutuhan saat ini,
dicuri, dibakar, dan rusak karena bencana alam. Berkaitan dengan penghapusan sarana
pendidikan/inventaris barang menurut Wahyuningrum (2000:42-43), yang dimaksud
dengan penghapusan ialah proses kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-
barang milik negara/kekayaan negara dari daftar inventarisasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sarana dan prasarana yang sudah tidak sesuailagi
bagi pelaksanaan pembelajaran diganti atau disingkirkan.Tujuan penghapusan menurut
Wahyuningrum (2000:43) adalah: - Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemborosan biaya
untuk pemeliharaan/perbaikan, pengamanan barang-barang yang semakin buruk
kondisinya,barang-barang berlebih dan barang lainnya yang tidak dapat
dipergunakan lagi. - Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksana inventaris
- Membebaskan ruang /pekarangan kantor dari barang-barang yang tidak digunakan
lagi - Membebaskan barang dari pertanggungjawaban administrasi satuan organisasi yang
mengurus.
