Berakhirnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Berakhirnya perjanjian berbeda dengan berakhirnya perikatan, suatu perikatan dapat berakhir tetapi perjanjian yang merupakan salah satu sumbernya masih tetap ada. Misalnya di dalam perjanjian jual beli, dengan dibayarnya harga maka perikatan tentang pembayaran menjadi hapus, namun perjanjiannya belum hapus karena masih ada perikatan untuk menyerahkan barang belum terlaksana. Suatu perjanjian telah hapus jika semua perikatan dari perjanjian itu telah hapus pula sebaliknya suatu perjanjian dapat mengakibatkan hapusnya perikatan-perikatan yang ada di dalamnya apabila perjanjian itu hapus dengan berlaku surut, misalnya akibat pembatalan karena adanya wanprestasi. Suatu perjanjian dapat hapus karena ;
a. Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak;
b.Ditentukan oleh undang-undang. Misalnya para akhli waris dapat mengadakan perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan selama waktu tertentu, akan tetapi perjanjian tersebut oleh undang-undang dibatasi hanya berlaku selama 5 tahun, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1066 ayat (4) KUH Perdata.
c. Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian dapat hapus.
d. Pernyataan penghentian perjanjian (opzegging), hal ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak, dan opzegging ini hanya ada pada perjanjian yang bersifat sementara, misalnya perjanjian kerja maupun perjanjian sewa-menyewa.
e. Karena adanya putusan hakim.
f. Tujuan perjanjian telah tercapai.
g. Dengan perjanjian para pihak (herroepping)

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, keempat syarat tersebut adalah[1]:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian.
  3. Mengenai hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang khalal.

Keempat syarat tersebut merupakan suatu keharusan di dalam suatu perjanjian, maka tidak terpenuhi salah satu syarat dapat mengakibatkan perjanjian tersebut tidak sah, dengan ancaman batal atau dapat dibatalkan. Dari keempat syarat tersebut dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

  1. Syarat subyektif.
  2. Syarat obyektif.

Syarat subyektif merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para subyek di dalam perjanjian tersebut, yang meliputi adanya kesepakatan dan adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, sedangkan syarat obyektif adalah syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian yang dibuatnya, yaitu mengenai hal tertentu dan suatu sebab yang khalal.

Pembedaan syarat subyektif dan syarat obyektif tersebut sangat penting artinya untuk melihat akibat hukum yang timbul apabila syarat tersebut tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya syarat subyektif akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat obyektif. Jika tidak terpenuhi syarat subyektif, maka perjanjian yang dibuatnya dapat dimintakan pembatalan atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid atau viodable). Pihak yang dapat memintakan pembatalan adalah pihak yang tidak memberikan sepakat, atau sepakat yang diberikan tidak bebas, atau pihak yang tidak cakap, dalam hal ini orang tua, wali atau pengampu. Sebelum ada permohonan pembatalan dari pihak yang bersangkutan, maka perjanjian tersebut berjalan terus sebagaimana halnya sebagai suatu perjanjian yang tidak mempunyai cacat hukum. Pasal 1454 KUH Perdata membatasi jangka waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan suatu perjanjian yang dibuatnya, yaitu dalam kurun waktu 5 tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak hari kedewasaan dalam hal belum dewasa, sejak hari pencabutan pengampuan dalam hal orang tersebut di bawah pengampuan, atau sejak diketahuinya adanya kekilafan atau adanya penipuan dalam hal ada kekilafan atau adanya penipuan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.

Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut adalah batal demi hukum atau nietig, namun demikian  yang berhak menentukan perjanjian tersebut batal demi hukum tetap harus diajukan di muka pengadilan. Selanjutnya 4 syarat sahnya perjanjian diuraikan satu persatu yaitu:

  1. Sepakat untuk mengikatkan diri

Syarat pertama untuk sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Sepakat merupakan apa yang dikehendaki pihak yang satu dikehendaki pula oleh pihak yang lain dalam kebalikan, kesepakatan ini mengenai hal-hal yang esensial atau pokok, sehingga dalam perjanjian jual beli misalnya hal yang pokok adalah mengenai barang dan harga, maka dalam hal ini sepakat pihak yang satu menghendaki barang dan pihak yang lainnya menghendaki uang.

Kesepakatan atau kata sepakat tersebut harus diberikan secara bebas, dan untuk menentukan ada kebebasan dalam kesepakatan atau tidak, di dalam KUH Perdata menentukan bahwa ada 3 hal yang menentukan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar bebas yaitu tidak ada paksaan, tidak ada kekilafan dan tidak terjadi penipuan. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1321 KUH Perdata “tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”

Kekilafan (dwaling) atau kesesatan terjadi apabila salah satu pihak memberikan suatu persetujuan tetapi ternyata ia telah kilaf mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau sifat-sifat penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian atau juga mengenai orang dengan siapa ia mengadakan perjanjian  Kekilafan berdasarkan ketentuan Pasal 1322 KUH Perdata, dapat berupa 2 hal yaitu:

  1. Kekilafan tentang orang dengan siapa seseorang mengikatkan diri (error in persona)
  2. Kekilafan mengenai hakekat benda yang menjadi obyek perjanjian (error in substantia).
  3. Apabila terjadi keklafan maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan, namun untuk terkabulnya pembatalan tersebut harus memenuhi 2 syarat yaitu:
  4. Pihak lawan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa orang yang mengadakan perjanjian justru menyetujui berdasarkan ciri-ciri dan keadaan yang salah tersebut
  5. Dengan memperhatikan semua keadaan, pihak yang melakukan kekhilafan tersebut seharusnya secara wajar dapat dan boleh mempunyai gambaran seperti itu.

Mengenai paksaan berdasarkan ketentuan Pasal 1324 KUH Perdata dinyatakan merupakan suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan pada seseorang bahwa dirinya atau hartanya terancam oleh suatu kerugian yang terang dan nyata. Paksaan berdasarkan ketentuan pasal tersebut bukanlah paksaan dalam arti pisik namun physikis yang dapat berupa ketakutan. Akibat adanya paksaan tersebut maka perjanjian yang telah dibuatnya dapat dimintakan pembatalan.

Untuk  penipun, ini terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang palsu atau dipalsukan atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya  memberikan perizinkannya. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa keterangan-keterangan palsu saja bukan merupakan penipuan, misalnya Yamaha nomor satu di dunia, suatu obat dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, tetapi kalau disertai dengan tipu muslihat, baru dapat dikategorikan sebagai penipuan. Apabila terjadi hal semacam itu, maka perjanjian yang telah disepakati dapat dimintakan pembatalan.Kekhilafan, paksaan dan penipuan ketiga hal tersebut bukan menimbulkan perjanjian menjadi tidak sah, namun hanya menimbulkan bahwa perjanjian  tersebut sewaktu-waktu dapat dimintakan pembatalan, karena sepakat yang diberikan mengandung cacat.

Selain cacat dalam memberikan sepakat seperti yang dikemukakan, merupakan cacat yang di atur di dalam KUH Perdata, namun di luar itu masih ada penyebab sepakat menjadi cacat yaitu dikenal sebagai penyalahgunaan keadaan (undue influence)  yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Amerika. Penyalah gunaan keadaan ini terjadi apabila salah satu pihak mempunyai kedudukan yang lebih unggul secara ekonomis atau status sosial sehingga pihak tersebut melakukan penekanan sedemikian rupa kepada pihak lain dan menyalahgunakan kedudukannya itu dalam perjanjian. Hal ini sering terjadi dalam perjanjian standar yang isinya telah disiapkan oleh salah satu pihak dalam bentuk formulir yang mempunyai kedudukan lebih unggul, sehingga pihak lawan tinggal meyetujui isi perjanjian yang dimaksud

  1. Kecakapan untuk membuat perjanjian.

Berdasarkan KUH Perdata seseorang yang dinyatakan cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah mereka yang telah berusia 21 tahun atau telah kawin sebelumnya. Pasal 1329 KUH Perdata disebutkan bahwa “setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap”. Lebih lanjut oleh undang-undang ditentukan golongan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian. Mereka yang dianggap tidak cakap telah disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata, yaitu:

  1. Mereka yang belum dewasa;
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. orang perempuan dalam hal –hal yang ditetapkan undang-undang.

Adanya ketentuan mengenai orang-orang yang tidak cakap melakukan suatu perbuatan hukum memang sudah selayaknya karena orang yang membuat perjanjian akan terikat oleh perjanjian itu sendiri, sehingga ia harus menyadari akan tanggung jawab yang harus diembannya. Orang yang belum dewasa jika akan melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya, sedangkan bagi seseorang yang di bawah pengampuan, jika melakukan perbuatan hukum dilakukan oleh pengampunya. Untuk seorang isteri yang berdasarkan KUH Perdata, jika melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan izin dari saminya, namun setelah dikeluarkannya SEMA Nomor 3 tahun 1963, maka sejak saat itu , seorang wanita yang bersuami jika melakukan suatu perbuatan hukum tidak diperlukan lagi izin dari suaminya, dengan kata lain dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

  1. Suatu hal tertentu

Pasal 1333 KUH Perdata dinyatakan bahwa “suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”. Dari ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa suatu perjanjian harus ada obyek, dan obyek tersebut harus dapat ditentukan jenisnya, sedangkan jumlahnya boleh tidak disebutkan asalkan dapat dihitung atau ditetapkan.

Hal tertentu di dalam suatu perjanjian merupakan pokok perjanjian yang berupa prestasi yang harus dipenuhi. Pentingnya prestasi ini harus ditentukan atau dapat ditentukan adalah berguna untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, terutama jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Apabila suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena prestasinya tidak jelas, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian, akibat tidak dipenuhinya syarat ini maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum.

4 Suatu sebab yang khalal.

Sebab atau causa di dalam suatu perjanjian adalah suatu hal yang dimaksudkan oleh para pihak dengan pembuatan suatu perjanjian, atau tujuan dari perjanjian tersebut. Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa “suatu perjanjian tanpa sebab atau telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”, kemudian di dalam Pasal 1337 KUH Perdata dinyatakan bahwa “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.” Dalam hal ada perjanjian dengan sebab  yang tidak khalal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, sehingga penuntutan pemenuhan perjanjian di pengadilan menjadi tidak ada, karena perjanjian yang batal demi hukum (meskipun harus dilakukan oleh hakim), dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.

 

Asas-Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dibuat mengikuti beberapa asas yang dapat diuraikan sebagai berikut[1]:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang penting dalam hukum perjanjian. Asas ini merupakan perwujudan manusia yang  bebas, pancaran hak asasi manusia. Asas kebebasan berkontrak berhubungan erat dengan isi perjanjian, yakni kebebasan untuk menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian diadakan.

  1. Asas konsensualisme

Asas konsensualisme dapat ditemukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan secara tegas bahwa untuk sahnya perjanjian harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ditemukan dalam perkataan “semua” menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan kehendak yang dirasakan baik untuk menciptakan perjanjian.

  1. Asas keseimbangan

Asas keseimbangan menghendaki para pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang mereka buat. Kreditur mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan prestasi dengan melunasi utang melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga mempunyai beban untuk melaksanakn perjanjian dengan itikad baik, sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajiban untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.

  1. Asas kepercayaan

Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain, menumbuhkan kepercayaan di antara para pihak antara satu dengan yang lain akan memegang janjinya untuk memenuhi prestasi di kemudian hari. Tanpa adanya kepercayaan itu, maka perjanjian tidak mungkin siadakan para pihak.

  1. Asas kebiasaan

Asas kebiasaan diatur dalam Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata jo Pasal 1347 Kitab Undang-undang Hukum perdata. Menurut asas ini perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan lazim diikuti.

  1. Asas Kepribadian

Asas kepribadian ini berkenaan dengan subyek hukum yang terikat pada perjanjian. Asas ini termuat dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata. Dinyatakan di dalam Pasal 1315 bahwa”pada umumnya tidak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau minta ditetapkan suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri”. Ketentuan tersebut lebih dipertegas oleh Pasal 1340 ayat (1) dan (2). Pasal 1340 ayat (1) dinyatakan ”perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”,  ayat (2) “ suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317” dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pada umumnya tidak seorangpun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri, sehingga apabila para pihak mengadakan perjanjian maka perjanjian itu hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga tidak akan memperoleh manfaat.ataupun menderita kerugian karena perjanjian itu. Pengecualian asas kepribadian terdapat dalam Pasal 1317 KUH Perdata mengenai janji untuk kepentingan pihak ketiga atau derden beding. Di dalam Pasal 1317 tersebut mengandung maksud bahwa suatu janji yang memuat suatu hak untuk pihak ketiga tidak dapat ditarik kembali apabila pihak ketiga tersebut menyatakan kehendaknya untuk mempergunakan hak tersebut[2].

Perluasan terhadap asas kepribadian tersebut terdapat dalam Pasal 1318 KUH Perdata mengenai pihak-pihak yang menadakan perjanjian yaitu meliputi ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari padanya, namun hal tersebut tergantung pada sifat perjanjian yang diadakan oleh para pihak baik yang secara tegas ditetapkan maupun yang hanya disimpulkan bahwa tidak demikian yang dimaksud.

  1. Asas Konsensualisme

Asas konsensualime berasal dari bahasa latin consensus yang berarti sepakat. Sepakat yang dimaksud adalah adanya persesuaian kehendak antara phak-pihak yang mengadakan perjanjian. Asas konsensualime ini berkaitan erat denan saat lahirnya perjanjian. Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa salah atu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat, berdasarkan asas konsensualisme, maka pada dasarnya suatu perjanjian itu lahir sejak tejadinya kata sepakat mengenai hal-hal pokok, misalnya dalam perjanjian jual-beli, hal yang pokok adalah mengenai barang dan harga, oleh karena itu jika sudah sepakat mengenai barang dan harga tersebut, maka perjanjian jual-beli telah lahir, sehingga tidak diperlukan formalitas lain[3].

Pengecualian asas konsensualisme adalah apabila undang-undang mensyaratkan adanya formalitas tertentu yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian dianggap tidak ada. Contoh adalah perjanjian perdamaian, perjanjian jual-beli tanah, kedua perjanjian tersebut memerlukan formalitas tertentu, yaitu perjanjian perdamaian harus dalam bentuk tertulis, dan perjanjian jual-beli tanah harus dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengecualian yang lain terhadap asas konsensualisme adalah terhadap perjanjian riil, perjanjian ini baru lahir jika yang menjadi obyek perjanjian tersebut telah diserahkan, sebagai contoh perjanjian penitipan barang, perjanjian ini baru lahir jika barang yang dititipkan diserahkan.

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak ini dapat disipulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang dinyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari kata “semua perjanjian” itulah terkandung asas kebebasan berkontrak, isi kebebasan berkontark tersebut adalah[4]:

  1. bebas mengadakan perjanjian atau tidak.
  2. bebas mengadakan perjanjian kepada siapapun yang dikehendaki.
  3. bebas menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian yang dibuat.
  4. bebas menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat.
  5. bebas menentukan hukum mana yang akan diberlakukan.

Menurut asas kebebasan berkontrak ini hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuat ketentuan sendiri atau mengadakan perjanjian apa saja, dengan siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum. Pengecualian terhadap asas ini adalah:

  • Adanya standarisasi dalam perjanjian atau adanya perjanjian standar. Hal ini disebabkan perkembangan ekonomi yang menghendaki segala serba cepat, yang pada umumnya salah satu pihak ada yang mempunyai kedudukan secara ekonomi lebih kuat di dalam membuat perjanjian tersebut. Perjanjian standar tersebut merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dalam bentuk formulir, sehingga yang dibakukan adalah bentuk , isi dan syarat-syarat perjanjian.
  • Woeker Ordonantie 1938, atau dikenal dengan undang-undang riba. Ini merupakan bentuk campur tangan pemerintah guna melindungi pihak-pihak yang secara ekonomi lemah kedudukannya. Jika dalam suatu perjanjian kewaajiban para pihak yang bersifat timbal balik ternyata terdapat ketimpangan yang sedemikian rupa, sehingga melampaui batas yang layak maka perjanjian itu dapat dibatalkan baik atas permintaan para pihak maupun oleh hakim karena jabatannya, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa:
  1. Pihak yang dirugikan telah menginsyafi akibat yang timbul dari perjanjian yang dibuatnya;
  2. Pihak yang dirugikan tidak bertindak secara bodoh atau kurang pengalaman.
  1. Asas kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)

Asas ini berkaitan erat dengan akibat perjanjian, ini berarti kedua belah pihak terikat denan adanya kesepakatan dalam perjanjian yang telah mereka buat, dan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Asas kekuatan mengikat ini dapat tersimpul di dalam Pasal 1338 ayat (1) yang dinyatakan “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kekuatan mengikat suatu perjanjian tersebut baru ada apabila perjanjian yang dibuat tersebut sah menurut hukum, hal tersebut dapat diketahui dari anak kalimat “secara sah”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuatnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Anak kalimat selanjutnya ‘…berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa sehingga para pihak dalam perjanjian seolah-olah membuat undang-undang yang pada akhirnya ia harus melaksanakan undang-undang yang dibuatnya itu, pelanggaran terhadap undang-undang yang telah dibuatnya mengandung konskuensi untuk mempertanggung jawabkannya.[5]

Asas pacta sunt servanda ini menjamin adanya  kepastian hukum, para pihak tidak dapat semaunya melepaskan diri secara sepihak terhadap perjanjian yang dibuatnya tanpa ksepakatan dari pihak yang lain. Hal tersebut ditegaskan di dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata  yang dinyatakan bahwa “perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.” Adanya ketentuan tersebut, maka para pihak harus mentaati dan melaksanakan apa yang telah mereka sepakati bersama. Pihak ketiga termasuk hakim wajib menghormati perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut, dalam arti:

  1. mengakui keberadaan perjanjian yang dibuatnya;
  2. tidak mencampuri isi perjanjian tersebut , tidak menambah, mengurangi ataupun menghilangkan kewajiban kontraktual yang ada dalam perjanjian tersebut.
  3. Asas Itikad Baik

Asas ini berkaian dengan pelaksanaan suatu perjanjian yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, hal tersebut dapat diketemukan dalam Pasal 1338 ayat (3), yang dinyatakan bahwa “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Itikad baik tersebut mengandung dua pengertian yaitu[6]:

  1. itikad baik dalam pengertian subyektif

Hal ini merupakan sikap batin seseorang pada saat dimulainya suatu hubungan hukum yang berupa perkiraan bahwa syarat-syarat yang diperlukan telah terpenuhi, ini berarti adanya sikap jujur atau bersih dan tidak bermaksud menyembunyikan sesuatu yang buruk dan dapat merugikan pihak lain, oleh karena itu itikat baik dalam pengertian ini merupakan kejujuran.

  1. Itikad baik dalam pengertian obyektif

Hal ini merupakan tindakan seseorang di dalam melaksanakan suatu perjanjian, yaitu dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan mengindahkan norma kepatutan dan kesusilaan.

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan itikad baik ini, hakim diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan perjanjian ada tidaknya pelanggaran terhadap norma kepatutan dan norma kesusilaan. Di dalam melaksanakan suatu perjanjian dengan itikad baik, para pihak mempunyai keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan, sehingga diharapkan tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.

Unsur Dalam Perjanjian (skripsi dan tesis)

Di dalam perjanjian sendiri termuat mengenai tiga unsur yaitu [1]:

  1. Essentialia

Bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa itu perjanjian tidak mungkin ada. Misalnya dalam perjanjian jual beli, harga dan barang merupakan unsur essentialia.

  1. Naturalia

Bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya dalam perjanjian penanggungan.

  1. Accidentalia

Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian, di mana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah diperjanjikan tidak termasuk alat-alat rumah tangga

Berdasarkan berbagai pengertian di atas maka perjanjian adalah perbuatan hukum persegi dua atau jamak, untuk itu diperlukan kata sepakat para pihak. Dimana di dalamnya terdapat empat syarat yang harus dipenuhi yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.

 

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari suatu istilah dalam bahasa Belanda yaitu overeenkomst. Di kalangan ahli hukum masih terjadi perbedaan pendapat tenntang istilah dan pengertian overeenkomst. Sebagian ahli hukum menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian, sementara sebagian ahli hukum yang lain menterjemahkan dengan istilah persetujuan. Istilah overeenkomst diterjemahkan menjadi persetujuan oleh Wirjono Prodjodikoro.  Setiawan sependapat dengan Wirjono Prodjodikoro berkaitan dengan penggunaan istilah persetujuan untuk menterjemahkan overeenkomst. [1]

Pengertian perjanjian menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut merupakan pengertian yang tidak sempurna dan kurang memuaskan, karena terdapat beberapa kelemahan. [2]

Syarat sahnya suatu atau sebuah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi : untuk sahnya sebuah perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Keempat syarat tersebut merupakan syarat yang mutlak yang harus ada atau dipenuhi dari suatu perjanjian, tanpa syarat-syarat tersebut maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.Kedua syarat yang pertama yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan dinamakan syarat subyektif karena mengenai orang-orang atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal, dinamakan syarat obyektif dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Pengertian berdasarkan beberapa ahli menunjukkan bahwa terdapat perbedaan berdasarkan sudut pandang yang digunakan. Menurut Setiawan overeenkomst berasal dari kata kerja overeenkomen yang artinya setuju atau sepakat, jadi overeenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh KUH Perdata. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan istilah itu beliau lebih menyetujui penggunaan istilah persetujuan.  Subekti cenderung menggunakan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst, meskipun beliau berpendapat bahwa antara perjanjian dan persetujuan adalah sama karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu

.  Sementara itu Sudikno Mertokusumo menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian. Penerjemahan demikian karena salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya toesteming yang dapat diterjemahkan sebagai persetujuan, kata sepakat, persetujuan kehendak atau konsensus. Kata sepakat, persesuaian kehendak atau konsesnsus. Apabila overeenkomst diterjemahkan sebagai persetujuan, maka akan menimbulkan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst. Dari uraian tersebut menunjukan sampai saat ini masih belum ada kesamaan pendapat mengenai istilah tersebut, namun di dalam kenyataannya lebih banyak menerjemahkan dengan perjanjian, misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa dan lain sebagainya. Oleh sebab itu dalam penulisan ini digunakan istilah perjanjian yang merupakan terjemahan dari overeenkomst. [3]

Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian”, kata sepakat berarti suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak. Berdasarkan pengertian kata sepakat tersebut berarti apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. [4] Sedangkan dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.[5]

Menurut Handri bahwa pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.[6]

 

Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)

Komitmen organisasi diartikan sebagai bentuk keterikatan, identivikasi dan keterlibatan dari individu untuk organisasi (Sutisno, 2007: 293).

Komitmen tidak terjadi hanya sepihak saja, tetapi antara organisasi dan karyawan secara bersama-sama menciptakan kondisi yang kondusif untuk mencapai komitmen yang dimaksud. Dalam hal ini organisasi dapat menciptakan kepuasan kepada karyawannya antara lain dengan fasilitas yang memadai, hubungan kerja yang harmonis, jaminan sosial, keamanan dan sebagainya.

Dengan komitmen maka karyawan memiliki kesadaran yang tinggi untuk tetap bekerja dalam organisasi. Adanya keyakinan, kekuatan dan kesungguhan karyawan ini akan menimbulkan kinerja yang baik. Komitmen organisasional sebagai derajat seberapa jauh karyawan mengidentifikasi dirinya dengan organisasi dan keterlibatannya dalam organisasi tertentu. Seberapa tingkat kualitas hubungan antara karyawan dengan organisasi,  adanya penerimaan/kebanggaan karyawan terhadap nilai-nilai organisasi dan seberapa keras usaha karyawan untuk melaksanakan pekerjaan untuk mencapai prestasi kerja guna mencapai tujuan organisasi serta kesediaan untuk tetap menjadi anggota organisasi.

Komitmen organisasional merupakan respon afektif pada organisasi secara menyeluruh, yang kemudian menunjukkan suatu respon afektif individu didalam organisasi terhadap evaluasi masa lalu dan masa sekarang, serta penilaian yang bersifat individual bukan kelompok atau organisasi. Komitmen organisasi cenderung didefinisikan sebagai suatu perpaduan antara sikap dan perilaku (Gibson et.al., 2006:147). Komitmen organisasi menyangkut tiga sikap yaitu, rasa mengidentifikasi dengan tujuan organisasi, rasa keterlibatan dengan tugas organisasi, dan rasa kesetiaan kepada organisasi (Gibson et.al., 2006:148).

Komitmen merupakan sebuah sikap dan perilaku yang saling mendorong (reinforce) antara satu dengan yang lain. Karyawan yang komit terhadap organisasi akan menunjukkan sikap dan perilaku yang positif terhadap lembaganya, karyawan akan memiliki jiwa untuk tetap membela organisasinya, berusaha meningkatkan prestasi, dan memiliki keyakinan yang pasti untuk membantu mewujudkan tujuan organisasi. Komitmen karyawan terhadap organisasinya adalah kesetiaan karyawan terhadap organisasinya, disamping juga akan menumbuhkan loyalitas serta mendorong keterlibatan diri karyawan dalam mengambil berbagai keputusan. Oleh karenanya komitmen akan menimbulkan rasa ikut memiliki (sense of belonging) bagi karyawan terhadap organisasi.

Untuk organisasi mencakup tiga sikap, yaitu:

  1. Keinginan yang kuat untuk menjadi anggota organisasi.
  2. Kemauan usaha yang tinggi untuk organisasi.
  3. Suatu keyakinan tertentu dan penerimaan terhadap nilai-nilai dan tujuan organisasi (Sutrisno, 2007: 292).

 

 Etos Kerja (skripsi dan tesis)

Etos berasal dari bahasa Yunani (ethos) yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak, karakter serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak hanya dimiliki oleh individu tetapi juga oleh kelompok. Etos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh budaya, serta sistem nilai yang diyakini. (Toto Tasmara, 15:2004).

Adapun kerja, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya kegiatan melakukan sesuatu. Etos kerja, menurut Mochtar Buchori dapat diartikan sebagai sikap dan pandangan terhadap kerja, kebiasaan kerja; ciri-ciri atau sifat-sifat mengenai cara kerja yang dimiliki seseorang, suatu kelompok manusia atau suatu bangsa (Assifudin, 2004:27). Sedangkan kerja yang dimaksud dalam konteks etos kerja itu adalah kerja bermotif dan terikat dengan penghasilan atau upaya memperoleh hasil, baik bersifat materiil atau nonmateriil.

Etos kerja dapat diartikan sebagai doktrin tentang kerja yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai hal yang baik dan benar yang mewujud nyata secara khas dalam perilaku kerja mereka. Apabila etos kerja diambil secara kontinu dalam rentang waktu yang panjang, maka secara psikis terbentuklah kebiasaan kerja yang mapan, yang pada gilirannya menjadi ciri khas kelompok tersebut. Proses ini yang akhirnya membentuk karakter warga organisasi.

Dari sejumlah definisi dan penjelasan di atas, meski beragam, namun dapat ditangkap maksud yang berujung pada pemahaman bahwa etos kerja merupakan karakter dari sikap hidup manusia yang mendasar terhadapnya. Lalu selanjutnya dimengerti bahwa timbulnya kerja dalam konteks ini adalah karena termotivasi oleh sikap hidup mendasar itu.

Gunnar Myrdal mengemukakan tiga belas sikap yang menandai etos kerja tinggi pada seseorang :

  1. Efisien
  2. Rajin
  3. Teratur
  4. Disiplin/tepat waktu;
  5. Hemat
  6. Jujur dan teliti
  7. Rasional dalam mengambil keputusan dan tindakan
  8. Bersedia menerima perubahan
  9. Keputusan dan tindakan
  10. Energik
  11. Gesit dalam memanfaatkan kesempatan
  12. Mampu bekerjasama
  13. Mempunyai visi yang jauh ke depan. (Assifudin, 2004:35).

Indikasi-indikasi orang beretos kerja tinggi menurut Ahmad Janan Asifudin pada umumnya meliputi sifat-sifat:

  1. Aktif dan suka bekerja keras;
  2. Bersemangat dan hemat;
  3. Tekun dan profesional;
  4. Efisien dan kreatif;
  5. Jujur, disiplin, dan bertanggung jawab;
  6. Mandiri;
  7. Rasional serta mempunyai visi yang jauh ke depan;
  8. Percaya diri namun mampu bekerjasama dengan orang lain;
  9. Sederhana, tabah dan ulet;
  10. Sehat jasmani dan rohani. (Assifudin, 2004:36)

  Motivasi (skripsi dan tesis)

Menurut Hasibuan (2008: 323) motivasi adalah suatu dorongan seseorang untuk melakukan serangkaian kegiatan yang mengarah ke tercapainya tujuan. Motivasi secara umum diartikan Nawawi (2006: 327) sebagai “dorongan atau kehendak yang menyebabkan seseorang bertindak atau berbuat sesuatu”. Dalam kaitan ini tentunya motivasi hanya ditujukan pada pegawai yang ada dalam suatu organisasi agar mereka mau bekerja keras dengan memberikan segala kemampuan dan keterampilannya untuk mewujudkan tujuan organisasi. Orang akan mau bekerja keras dengan harapan ia akan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan-keinginannya dari hasil pekerjaannya.

Dari pernyataan di atas menunjukkan bahwa motivasi adalah dorongan, keinginan seseorang, sehingga ia melaksanakan sesuatu kegiatan atau pekerjaan dengan memberikan yang terbaik dari dirinya demi tercapainya tujuan yang diinginkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya. Di sini terlihat bahwa seseorang mau bekerja karena dipengaruhi oleh suatu kekuatan, kekuatan yang paling besar merupakan tindakan yang paling mungkin dilakukan dengan segala daya upaya mencapai kepuasan.

Setiap manusia mempunyai need (kebutuhan) yang pemunculannya sangat tergantung dari kepentingan individu. Menurut Maslow membuat “need hierarchy theory” untuk menjawab tentang tingkatan kebutuhan manusia.  Menurut Maslow manusia mempunyai five hierarchy of needs (5 tingkatan atau hirarki kebutuhan), yaitu:

  1. Physiological of needs (kebutuhan fisiologikal), seperti sandang, pangan dan papan.
  2. Safety needs (kebutuhan keamanan), tidak hanya dalam arti fisik, akan tetapi juga mental, psikologikal dan intelektual.
  3. Social needs (kebutuhan sosial), seperti kebutuhan akan perasaan diterima oleh orang lain, dihormati dan sebagainya.
  4. Esteem needs (kebutuhan prestise), yang umumnya tercermin dalam berbagai simbol-simbol status.
  5. Need for self actualization (kebutuhan aktualisasi diri), dalam arti tersedianya kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga berubah menjadi kemampuan nyata (Hasibuan, 2008 : 153).

Kebutuhan-kebutuhan yang pertama dan kedua diklasifikasikan sebagai kebutuhan primer, sedangkan kebutuhan-kebutuhan ketiga, keempat dan kelima diklasifikasikan sebagai kebutuhan sekunder.

Ilmuwan lain yang diakui telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman motivasi para karyawan adalah Herzberg. Herzberg mengembangkan teori “Model dua faktor” dari motivasi, yaitu faktor motivasional dan faktor higiene atau pemeliharaan (Hasibuan, 2008 : 153)

Yang dimaksud dengan faktor motivasional adalah pendorong berprestasi yang bersifat intrinsik atau hakiki, yang artinya bersumber dari dalam diri seseorang. Sedangkan faktor higiene atau pemeliharaan adalah faktor-faktor yang bersifat ekstrinsik, yang artinya bersumber dari luar diri seseorang, misalnya dari organisasi, tetapi turut menentukan perilaku seseorang dalam kehidupan kekaryaannya.

Menunut Herzberg, yang tergolong sebagai faktor motivasional antara lain ialah pekerjaan seseorang, keberhasilan yang diraih, kesempatan tumbuh, kemampuan dalam karier dan pengakuan orang lain. Sedangkan faktor-faktor higine atau pemeliharaan mencakup antara lain status seseorang dalam organisasi, hubungan karyawan dengan atasannya, hubungan seseorang dengan rekan-rekan sekerjanya, teknik penyeliaan yang diterapkan oleh para penyelia, kebijaksanaan organisasi, sistem administrasi dalam organisasi, kondisi kerja dan sistem imbalan yang berlaku.

Mc Clelland menyatakan bahwa setiap orang (individu) mempunyai tiga kebutuhan pokok yang mendorong tingkah lakunya, yaitu: (Hasibuan, 2008: 162)

  1. Need for Achievement (kebutuhan berprestasi)

Adalah merupakan kebutuhan untuk mencapai sukses (keberhasilan) dalam hidupnya, termasuk dalam pekerjaannya. Dalam kehidupan organisasional, kebutuhan untuk mencapai sukses ini, tercermin adanya dorongan untuk meraih prestasi sesuai standar yang telah ditetapkan. Individu yang tingkah lakunya didorong oleh kebutuhan berprestasi yang tinggi akan nampak sebagai berikut:

  1. Berusaha melakukan sesuatu dengan cara-cara baru dan kreatif
  2. Mencari feed back (umpan balik) tentang perbuatannya.
  3. Memilih resiko yang moderat (sedang) di dalam perbuatannya. Ini berarti masih ada peluang untuk berprestasi lebih tinggi.
  4. Mengambil tanggung jawab pribadi atas perbuatan-perbuatannya
    1. Need for Affiliation (kebutuhan pertemanan)

Adalah merupakan kebutuhan akan situasi persahabatan dan kehangatan dalam interaksi dengan onang lain dalam organisasi, baik orang lain itu merupakan teman sekerja, bawahan maupun atasannya. Kebutuhan akan afiliasi biasanya diusahakan agar terpenuhi melalui kerja sama dengan orang lain. Individu yang tingkah lakunya didorong oleh kebutuhan untuk bersahabat yang tinggi akan nampak sebagai berikut:

  1. Lebih memperhatikan segi hubungan pribadi yang ada dalam pekerjaannya, dari segi tugas-tugas yang ada pada pekerjaannya.
  2. Melakukan pekerjaannya lebih efektif apabila bekerja sama dengan orang lain dengan suasana yangn lebih kooperatif.
  3. Mencani persetujuan atau kesepakatan dengan orang lain.
  4. Lebih suka dengan orang lain daripada sendirian.
    1. Need for Power (kebutuhan akan kekuasaan)

Adalah merupakan kebutuhan untuk menguasai dan mempengaruhi orang lain. Kebutuhan ini menyebabkan orang yang bersangkutan tidak atau kurang memperhatikan perasaan orang lain.  Individu yang tingkah lakunya didorong oleh kebutuhan untuk berkuasa yang tinggi akan nampak sebagai benikut:

  1. Berusaha menolong orang lain walaupun tidak diminta
  2. Sangat aktif dalam menentukan arah kegiatan organisasi dimana ia berada.
  3. Mengumpulkan barang-barang atau menjadi anggota suatu perkumpulan yang dapat mencerminkan prestise.
  4. Sangat peka terhadap struktur pengaruh antar pribadi dan kelompok atau pribadi.

Kinerja Pegawai (skripsi dan tesis)

Kinerja karyawan lebih mengarah pada tingkatan prestasi kerja karyawan. Jakson dalam Indrawan (2009:79), mendefinisikan bahwa kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan dan tidak dilakukan karyawan.

Sedang menurut Nawawi (2006:62) berpendapat bahwa kinerja adalah: segala sesuatu yang dikerjakan seseorang dan hasilnya dalam melaksanakan fungsi suatu pekerjaan.

Dari berbagai pendapat di atas, maka secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi kinerja menurut mereka mengarah kepada prestasi kerja. Jadi kinerja ialah hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi pekerjaan tertentu selama kurun waktu tertentu.

Penilaian kinerja sangat penting bagi organisasi untuk menilai prestasi kerja karyawannya. Pentingnya penilaian kinerja karyawan paling tidak ada dua kepentingan yaitu untuk kepentingan karyawan yang bersangkutan dan untuk kepentingan organisasi.

Bagi karyawan, penilaian ini memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kerja mereka, misalnya tentang kemampuan, kekurangan, potensinya dan sebagainya yang pada gilirannya bermanfaat untuk perbaikan kinerja, penyesuaian kompensasi, pengembangan karimya dan sebagainya. Sedang bagi organisasi, hasil penilaian kinerja dapat dipakai sebagai pertimbangan untuk pengembangan keputusan, tentang berbagai hal, seperti kebutuhan program pendidikan dan latihan, rekruitmen, seleksi, program pengenalan, penempatan, sistem imbalan dan sebagainya.

Penilaian kinerja terdiri dari tiga langkah, yaitu mendefinisikan pekerjaan, menilai kinerja dan memberikan umpan balik. Mendefinisikan pekerjaan berarti memastikan bahwa pimpinan organisasi dan karyawan sepakat tentang tugas-tugasnya dan standar jabatan. Menilai kinerja berarti membandingkan kinerja aktual karyawan dengan standar yang telah ditetapkan.

Menurut Maier dalam As’ad (2012: 63) untuk mengukur kinerja yang umum dianggap kriteria antara lain: kualitas, kuantitas, waktu yang dipakai, jabatan yang dipegang, absensi dan keselamatan dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.

Suyudi (2009: 242) menyatakan bahwa kinerja pegawai dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

  1. Penilaian Umum

Penilaian umum merupakan penilaian terhadap kinerja pegawai yang meliputi jumlah pekerjaan, kualitas pekerjaan, pengetahuan atas tugas, kerjasama, tanggung jawab, sikap dan inisiatif.

  • Jumlah pekerjaan

Jumlah pekerjaan berkaitan dengan produktivitas pegawai. Hal ini berkaitan dengan kuantitas hasil pekerjaan yang mampu diselesaikan oleh seorang pegawai. Semakin banyak jumlah pekerjaan yang dapat diselesaikan, tentunya kinerja pegawai bersangkutan harus dinilai baik, selama mutu setiap pekerjaannya juga baik.

  • Kualitas Pekerjaan

Seorang pegawai harus mengetahui standar mutu pekerjaan yang disyaratkan. Misalnya seorang pengetik yang berkinerja baik, dia akan dan harus mengecek ulang hasil pekerjaannya secara teliti sebelum diserahkan kepada atasannya. Pengecekan oleh dirinya sendiri atas hasil pekerjaan adalah bagian dari ketelitian yang dimiliki oleh pegawai bersangkutan. Hal ini mempengaruhi kinerja pengetik bersangkutan.

  • Pengetahuan Atas Tugas

Pengetahuan seorang pegawai tentang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Misalnya tugas seorang sekretaris antara lain, selain pengetikan surat yang tidak boleh salah ketik juga melaksanakan sistem dokumentasi (filling system) yang baik. Sistem dokumentasi yang andal untuk surat-surat keluar dan surat-surat yang masuk, untuk memudahkan pencarian kembali dokumen tersebut, biar sewaktu-waktu diperlukan. Hal ini perlu dinilai karena akan mempengaruhi efisiensi pekerjaan administratif para manajer.

  • Kerjasama

Kemampuan bekerjasama seorang pegawai dengan orang-orang lain sangat berperan dalam menentukan kinerjanya. Seorang pegawai yang tidak dapat bekerjasama dengan pegawai lain cenderung mempunyai kinerja tidak baik. Karena bekerjasama mencerminkan saling percaya antar teman. Seorang pegawai yang tidak dapat bekerjasama secara kolektif dengan koleganya, umumnya berkinerja tidak baik.

  • Tanggung Jawab

Tanggung jawab ialah sifat dari komunikasi atau perintah dalam suatu organisasi formal yang dimiliki oleh seorang peserta organisasi kepada anggota organisasi lain untuk melakukan suatu kegiatan kerja. Kemampuan mengatur pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk membuat jadwal kerja, umumnya mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Misalnya, seorang petugas di laboratorium kimia, umumnya mereka mempunyai pekerjaan yang secara simultan harus selesai dalam waktu bersamaan. Bagi pegawai laboratorium yang andal dia mampu mengatur jadwal kerjanya, sehingga hasil pekerjaannya optimal.

  • Sikap

Kemampuan pegawai dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi dalam kantor, kemampuan menjaga dengan teman sekerja dan kemampuan dalam bekerja sama.

  • Inisiatif

Inisiatif seseorang berkaitan dengan daya pikir dan kreativitas dalam bentuk ide untuk suatu tujuan organisasi. Setiap inisiatif sebaiknya mendapat perhatian atau tanggapan positif dari atasan. Bila atasan selalu menjegal inisiatif pegawai maka organisasi akan kehilangan energi untuk maju.

 

 

  1. Penilaian Atas Ketrampilan

Penilaian ketrampilan terdiri dari ketrampilan teknis, kemampuan mengambil keputusan, kepemimpinan, administrasi dan kreatifitas.

  • Ketrampilan teknis

Ketrampilan teknis atas pekerjaan yang menjadi tugas seorang pegawai harus dinilai, karena hal ini berkaitan dengan mutu pekerjaan dan kecepatan seorang pegawai menyelesaikan suatu pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

  • Kemampuan mengambil keputusan atau penyelesaian masalah.

Judgment atau kebijakan yang bersifat naluriah yang dimiliki seorang pegawai dapat mempengaruhi kinerjanya, karena dia mempunyai kemampuan menyesuaikan dan menilai tugasnya dalam menunjang tujuan organisasi.

  • Kepemimpinan

Kepemimpinan menjadi faktor yang harus dinilai dalam menilai kinerja terutama bagi pegawai yang berbakat ”memimpin” sekaligus memobilisasi dan memotivasi teman-temannya untuk bekerja lebih baik.

  • Kreatifitas

Kehadiran dalam rapat disertai dengan kemampuan menyampaikan gagasan-gagasan kepada orang lain mempunyai nilai tersendiri dalam menilai kinerja seorang pegawai.

Unsur Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (skripsi dan tesis)

Suatu organisasi tidak terlepas dari pengaruh lingkungan yang ada di sekitarnya. Lingkungan merupakan sumber pemasok input organisasi, dan juga sebagai penerima output dari organisasi itu sendiri. Dari lingkungan suatu organisasi memperoleh bahan-bahan atau material yang diperlukan, baik fisik maupun non fisik, dan dari lingkungan juga organisasi menangkap cita-cita, tujuan, kebutuhan dan harapan. Lingkungan juga merupakan tempat pelemparan keluaran-keluaran berupa barang-barang atau jasa-jasa hasil olahan organisasi (Cardoso, 1999).

  1. Unsur-unsur Organisasi

Organisasi mempunyai unsur-unsur tertentu dan unsur-unsur inilah yang membedakan suatu organisasi dari organisasi lainnya. Ketika orang membicarakan tentang organisasi, biasanya langsung tebayang dalam pikiran bagaimana bentuk organisasi tersebut beserta tujuan-tujuannya. Unsur-unsur utama yang sering dijadikan pedoman untuk membedakan suatu organisasi dengan organisasi yang lain adalah :

  • Tujuan-tujuan (goals)
  • Teknologi (technology)
  • Struktur (structure)

Ketiga unsur organisasi tersebut di atas sangat  dipengaruhi oleh komponen-komponen lingkungan organisasi tersebut seperti kebutuhan-kebutuhan masyarakat, sumber daya yang tersedia, pengetahuan, nilai-nilai sosial politik yang ada, dan lain-lain. Unsur-unsur organisasi selanjutnya berpengaruh terhadap peranan dan perilkau manajer. Sebaliknya peranan dan perilaku manajer mempengaruhi tujuan, teknologi dan struktur organisasi, dan selanjutnya yang satu ini akan mempengaruhi lingkungan beserta segenap komponennya.

  1. Unsur-unsur Sumber Daya Manusia

Unsur-unsur sumber daya manusia meliputi:

  • Kemampuan-kemampuan (capabilities)
  • Sikap (attitudes)
  • Nilai-nilai (values)
  • Kebutuhan-kebutuhan (needs)
  • Kharakteristik-kharakteristik demografis (demographic chacacteristic)

Unsur-unsur sumber daya manusia tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya seperti norma-norma dan nilai-nilai masyarakat, tingkat pendidikan dan peluang-peluang yang tersedia. Unsur-unsur tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi peranan dan perilaku manajer dalam organisasi. Orang-orang dalam organisasi dapat dibedakan satu dengan yang lainnya berdasarkan variabel-variabel tersebut.

Kegiatan atau aktivitas manajemen sumber daya manusia (skripsi dan tesis)

Kegiatan atau aktivitas manajemen sumber daya manusia secara umum dapat dikategorikan menjadi empat, yaitu persiapan dan pengadaan, pengembangan dan penilaian, pengkompensasian, dan perlindungan, dan hubungan-hubungan kepegawaian, menurut Marihot Tua dalam Sunyoto (2013:11).

  1. Persiapan dan pengadaan

Kegiatan persiapan dan pengadaan meliputi banyak kegiatan di antaranya adalah kegiatan analisis jabatan, yaitu kegiatan untuk mengetahui jabatan-jabatan yang ada dalam organisasi beserta tugas-tugas yang dilakukan dan persyaratan yang harus dimiliki oleh pemegang jabatan tersebut dan lingkungan kerja di mana kegiatan tersebut dilakukan. Untuk dapat melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan tujuan, manajemen sumber daya manusia sudah barang tentu harus mengetahui keseluruhan tugas yang ada dalam organisasi berikut dengan rincian tugas (job description), persyaratan tugas (job specification) dan standar kinerja (job performance standard).

  1. Pengembangan dan penilaian

Setelah mereka bekerja secara berkala harus dilakukan pelatihan-pelatihan. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai dan menjaga terjadinya keusangan kemampuan pegawai akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan kerja. Kemudian dilakukan penilaian yang bertujuan untuk melihat apakah unjuk kerja pegawai sesuai dengan yang diharapkan, dan memberikan umpan balik untuk

meningkatkan kemampuan dan kinerja. Selanjutnya membantu perencanaan karier pegawai dalam organisasi agar selaras dengan kebutuhan organisasi.

  1. Pengkompensasian dan perlindungan

Untuk mempertahankan dan memelihara semangat kerja dan motivasi, para pegawai diberi kompensasi dan beberapa kenikmatan atau keuntungan lainnya dalam bentuk program-program kesejahteraan. Hal ini disebabkan pegawai menginginkan balas jasa yang layak sebagai konsekuensi pelaksanaan pekerjaan. Selain itu juga untuk melindungi pegawai dari akibat buruk yang mungkin timbul dari pelaksanaan pekerjaan, serta menjaga kesehatan pegawai.

  1. Hubungan-hubungan kepegawaian

Hubungan ini meliputi usaha untuk memotivasi pegawai, memberdayakan pegawai yang dilakukan melalui penataan pekerjaan yang baik, meningkatkan disiplin pegawai agar mematuhi aturan, kebijakan-kebijakan yang ada dan melakukan bimbingan. Kemudian jika dalam organisasi terbentuk serikat pekerja, organisasi harus melakukan kerja sama yang sinergi dalam arti saling menguntungkan antara pegawai dan organisasi. Selanjutnya dalam waktu-waktu tertentu harus dilakukan penilaian tentang sejauh mana manajemen sumber daya manusia tersebut memenuhi fungsinya, yang dilakukan melalui apa yang disebut audit sumber daya manusia. Agar  keseluruhan kegiatan itu terlaksana dengan baik, efektif dan efisien, perlu dilakukan pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan lain-lain.

Tujuan manajemen sumber daya manusia (skripsi dan tesis)

Tujuan manajemen sumber daya manusia tidak harus mencerminkan kehendak manajemen senior, namun juga harus menyeimbangkan tantangan organisasi, fungsi sumber daya manusia, masyarakat dan orang-orang yang terpengaruh. Kegagalan melakukan hal itu dapat merusak kinerja, angka laba, dan bahkan kelangsungan hidup perusahaan. Ada empat tujuan manajemen sumber daya manusia, yaitu tujuan sosial, tujuan organisasional, tujuan fungsional dan tujuan pribadi (Simamora dalam Sunyoto (2013:8). Adapun tujuan tersebut sebagai berikut :

  1. Tujuan sosial

Tujuan sosial manajemen sumber daya manusia adalah agar organisasi bertanggung jawab secara sosial dan etis terhadap kebutuhan dan tantangan masyarakat seraya meminimalkan dampak negatif tuntutan itu terhadap organisasi. Organisasi bisnis diharapkan dapat meningkatkan kualitas masyarakat dan membantu memecahkan masalah sosial. Implikasinya, beberapa organisasi, khususnya perusahaan-perusahaan besar, telah menambahkan tanggung jawab sosial ke dalam tujuan perusahaan mereka dan menghubungkan sumber daya mereka kepada hal-hal seperti program kesehatan lingkungan, proyek perbaikan lingkungan, program pelatihan dan pengembangan minoritas, serta menyelenggarakan dan mensponsori berbagai acara seni.

  1. Tujuan organisasional

Tujuan organisasional manajemen sumber daya manusia adalah sasaran formal organisasi yang dibuat untuk membantu organisasi mencapai tujuannya. Departemen sumber daya manusia dibentuk untuk membantu para manajer mencapai tujuan organisasi. Departemen sumber daya manusia meningkatkan efektivitas organisasional dengan cara:

  1. Meningkatkan produktivitas perusahaan dengan menyediakan tenaga kerja yang terlatih dan termotivasi dengan baik.
  2. Mendayagunakan tenaga kerja secara efisien dan efektif seraya mampu mengendalikan biaya tenaga kerja.
  3. Mengembangkan dan mempertahankan kualitas kehidupan kerja dengan membuka kesempatan bagi kepuasan kerja dan aktualisasi diri karyawan.
  4. Memastikan bahwa perilaku organisasi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dengan menyediakan kesempatan kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman, dan perlindungan terhadap hak karyawan.
  5. Membantu organisasi mencapai tujuannya.
  6. Menyediakan organisasi bagi karyawan-karyawan yang termotivasi dan terlatih dengan baik.
  7. Mengkomunikasikan kebijakan sumber daya manusia kepada semua karyawan.
  8. Membantu mempertahankan kebijakan etis dan perilaku yang bertanggung jawab secara sosial.
  9. Mengelola perubahan sehingga saling menguntungkan bagi individu, kelompok, perusahaan dan masyarakat.

 

  1. Tujuan fungsional

Tujuan fungsional manajemen sumber daya manusia merupakan tujuan untuk mempertahankan kontribusi departemen sumber daya manusia pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pemborosan sumber daya akan terjadi jika departemen sumber daya manusia terlalu canggih maupun kurang canggih dibandingkan dengan kebutuhan  organisasi. Departemen sumber daya manusia semakin dituntut agar menyediakan program-program rekrutmen, pelatihan dan pengembangan yang inovatif dan menemukan pendekatan manajemen yang akan menahan dan memotivasi orang-orang yang terbaik.

  1. Tujuan pribadi

Tujuan pribadi adalah tujuan individu dari setiap anggota organisasi yang hendak dicapai melalui aktivitasnya di dalam organisasi. Jika tujuan pribadi dan tujuan organisasi tidak cocok atau tidak harmonis, maka karyawan barangkali memilih untuk menarik diri dari perusahaan. Kalangan karyawan mengharapkan organisasi agar memuaskan kebutuhan mereka yang terkait dengan pekerjaan. Para karyawan akan efektif seandainya mereka mencapai tujuan organisasional maupun kebutuhan pribadi dalam pekerjaan.

Manajemen Sumber Daya Manusia (skripsi dan tesis)

Menurut Fillipo (dalam Gaol, 2014:59) manajemen sumber daya manusia merupakan proses merencanakan, mengorganisir atau mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengendalikan pengadaan, pengembangan, kompensasi, penyatuan, perawatan/pemeliharaan dan pemisahan/pelepasan sumber daya manusia kepada tujuan-tujuan akhir individu organisasi dan masyarakat yang telah dicapai. Proses Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) terdapat dalam fungsi/bidang produksi pemasaran, keuangan, maupun kepegawaian, karena sumber daya manusia dianggap semakin penting perannya dalam pencapaian tujuan suatu organisasi, perusahaan dan intitusi, maka berbagai pengalaman dan hasil penelitian dalam bidang sumber daya mausia (SDM) dikumpulkan secara sistematis dalam apa yang disebut MSDM (Sagala, 2011:01).

Senada dengan pengertian di atas, maka secara garis besar fungsi-fungsi operasional dari MSDM dapat dibedakan menjadi lima bagian (Bangun, 2012:07), antara lain sebagai berikut:

  1. Pengadaan sumber daya manusia (SDM)

Pengadaan sumber daya manusia adalah proses untuk memperoleh tenaga kerja dalam jumlah, kualitas dan penempatan sesuai kebutuhan untuk mencapai tujuan perusahaan. Pengadaan tenaga kerja mencakup analisis pekerjaan, perencanaan SDM, rekrutmen SDM dan seleksi SDM.

  1. Pengembangan SDM

Pengembangan SDM berkaitan dengan proses dalam melakukan pelatihan dan pengembangan SDM, termasuk didalamnya adalah perencanaan dan pengembangan karir, pengembangan manajemen, penegembangan organisasi dan penilaian kerja.

  1. Pemberian kompensasi

Kompensasi adalah imbalan yang dibayarkan kepada pegawai atas jasa-jasa SDM sumbangkan kepada intitusi baik berbentuk finansial maupun non finansial.

  1. Pengintegrasian

Pengintegrasian bertujuan untuk mencocokan keinginan karyawan dengan kebutuhan organisasi, sehingga diperlukan perasaan dan sikap pegawai dalam menetapkan kebijakan organisasi. Pengitegrasian mencakup motivasi kerja, kepuasan kerja dan kepemimpinan

  1. Pemeliharaan SDM

Pemeliharaan pegawai atau karyawan berarti mempertahankan pegawai untuk tetap berada pada organisasi sebagai anggota yang memiliki loyalitas dan kesetiaan yang tinggi terhadap organisasi. Pegawai yang memiliki loyalitas yang tinggi akan bertanggung jawab atas pekerjaannya, biasanya memiliki kinerja yang baik.

Menurut Sunyoto (2013:8), departemen sumber daya manusia merupakan departemen layanan yang tugasnya membantu karyawan, manajemen dan organisasi. Departemen sumber daya manusia dibentuk untuk menolong unit organisasi lainnya, sehingga praktis semua aktivitas departemen sumber daya manusia secara umum boleh disebut sebagai suatu bentuk layanan.

Manajemen (skripsi dan tesis)

Dalam perkembangannya, suatu organisasi dapat berjalan dengan baik apabila memiliki manajemen yang baik juga. Asal kata manajemen berasal dari bahasa perancis kuno yaitu; menagement, yang berarti “seni melaksanakan dan mengatur”. Griffin (2006:13) mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Dalam hal ini efektif dimaksudkan sebagai tujuan yang dapat dicapai sesuai dengan perencanaan sedangkan efisien dimaksudkan tugas yang ada dilaksanakan dengan benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Manajemen juga berkaitan dengan masalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan para anggota organisasi serta penggunaan sumber daya organisasi yang telah ditetapkan (Handoko, 2003:8). Melalui manajemen seluruh aktifitas organisasi akan diarahkan pada upaya pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam manajemen, umumnya dikenal tiga tingkatan, antara lain sebagai berikut; 1). Manajer puncak (Top Manager), yang termasuk ke dalam manajer puncak adalah direktur atau direksi, bertugas dalam mengambil keputusan penting, yang mempengaruhi hamper keseluruhan jalannya organisasi. Manajer puncak harus memiliki kemampuan konseptual yang lebih besar dibandingkan dengan manajer lainnya, kemampuan manusiawi yang sama pada semua tingkatan manajemen, dan kemampuan teknis yang lebih kecil dibandingkan dengan tingkatan manajer lainnya. 2). Manajer Menegah (Middle Manager), tugasnya adalah mengembangkan rencana operasi serta membuat kesinambungan antara yang dituntut oleh atasannya dengan kemampuan bawahannya. Manajer menengah harus memiliki kemampuan konseptual, kemampuan manusiawi, dan kemampuan teknis yang sama masing-masing proporsinya. 3). Manajemen Pelaksana (Lower Manager), tugasnya adalah sebagai pelaksana rencana operasi yang telah dikembangkan oleh pihak manajemen menengah. Manajer pelaksana harus memiliki kemampuan teknis yang lebih besar dibandingkan dengan tingkatan manajemen lainnya, kemampuan manusiawi yang sama pada semua tingkatan manajemen, dan kemampuan konseptual dengan proporsi paling kecil dibandingkan dengan tingkatan manajer diatasnya (Gaol, 2014:42).

Terdapat empat fungsi manajemen yang dikemukaan oleh Daft (2010:7), yaitu :

  1. Perencanaan

Perencanaan menentukan di mana organisasi ingin berada dimasa depan dan bagaimana agar dapat sampai kesana. Perencanaan (planning) berarti menentukan tujuan untuk kinerja organisasi di masa depan serta memutuskan tugas dan penggunaan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurangnya perencanaan atau perencanaan yang buruk dapat menghancurkan kinerja organisasi.

  1. Pengorganisasian

Pengorganisasian umumnya dilakukan setelah perencanaan dan mencerminkan bagaimana perusahaan mencoba untuk mencapai rencananya. Pengorganisasian (organizing) meliputi penentuan dan pengelompokan tugas ke dalam departemen, penentuan otoritas, serta alokasi sumber daya di antara organisasi.

  1. Kepemimpinan

Kepemimpinan (leading) berarti menggunakan pengaruh untuk memberikan motivasi kepada karyawan untuk mencapai tujuan organisasi. Memimpin berarti menciptakan budaya dan nilai bersama, mengkomunikasikan tujuan kepada karyawan diseluruh organisasi dan memberikan masukan kepada karyawan agar memiliki kinerja dengan tingkat yang lebih tinggi. Memimpin juga melibatkan pemberian motivasi kepada seluruh departemen, divisi dan individu yang bekerja langsung dengan manajer.

  1. Pengendalian

Pengendalian merupakan fungsi keempat dalam proses manajemen. Pengendalian (controlling) berarti mengawasi aktivitas karyawan, menentukan apakah organisasi dapat memenuhi target tujuannya dan melakukan koreksi bila diperlukan.

Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa  manajemen harus memiliki berbagai aspek, yaitu adanya organisasi sebagai wadah, adanya tujuan yang akan dicapai dan adanya sumber daya baik manusia maupun sumber daya bukan manusia sebagai alat untuk mencapai tujuan. Dalam kaitannya dengan kinerja organisasi, maka tujuannya adalah mencapai peningkatan kinerja organisasi.

 

 

Kotter Eight Stage Change Process (skripsi dan tesis)

.

Teori model perubahan yang dikemukakan oleh John P. Kotter (Kotter, 1996) ini terdiri dari delapan tahapan proses perubahan, yaitu:

  1. Establishing A Sense of Urgency (membangun rasa urgensi):

Tahapan ini adalah tahapan untuk membangun motivasi, dengan mengkaji realitas pasar dan kompetisi, mengidentifikasi dan membahas krisis, potensi krisis atau peluang besar, sehingga timbul alasan yang baik untuk melakukan sesuatu yang berbeda.

  1. Creating the Guiding Coalition (menciptakan koalisi penuntun):

Pada  tahapan  ini  dibentuk  sebuah  koalisi  untuk  memulai  perubahan  sebagai sebuah tim yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kekuasaan yang cukup untuk  memimpin  perubahan.  Tim  tersebut  tidak  harus  mencakup  dari  semua orang yang memiliki kekuasaan atau yang menduduki kedudukan pada struktur organisasi, tetapi setidaknya orang-orang yang yang memiliki pengaruh dan kekuasaan, keahlian, kredibilitas dan jiwa pemimpin untuk memulai perubahan.

  1. Developing A Vision and Strategy (merumuskan visi dan strategi):

Pada  tahapan  ini  perlunya  dibuat  sebuah  visi  untuk  membantu  mengarahkan upaya perubahan dan merumuskan strategi untuk mencapai visi.

  1. Communicating The Change Vision (mengkomunikasikan visi perubahan):

Pada tahapan ini perlunya mengkomunikasikan visi dan strategi perubahan pada seluruh elemen organisasi secara terus menerus dengan menggunakan setiap kesempatan yang ada, dan menjadikan koalisi penuntun sebagai model perilaku yang diharapkan dari pegawai.

  1. Empowering Broad-Based Action (memberdayakan tindakan yang menyeluruh):

Pada  tahapan  ini  dilakukan  kegiatankegiatan  dengan  melibatkan  keseluruhan elemen organisasi untuk menyingkirkan rintangan, mengubah sistem atau struktur yang merusak visi perubahan, dan mendorong keberanian mengambil resiko serta ide, aktivitas dan tindakan nontradisional.

  1. Generating Short Term Wins (menghasilkan kemenangan jangka pendek):

Orang belum tentu akan mengikuti proses perubahan selamanya bila tidak melihat hasil nyata dari usahanya selama ini. Pada tahapan ini dilakukan perencanaan untuk  meningkatkan  kinerja  sebagai  hasil  dari  perubahan/kemenanagan  yang dapat dilihat, dan juga memberi pengakuan dan penghargaan yang dapat dilihat kepada orang-orang yang memungkinkan tercapainya kemenangan tersebut.

  1. Consolidating Gains and Producing More Change (mengkonsolidasikan hasil dan mendorong perubahan yang lebih besar):

Pada tahapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan untuk membuat proses perubahan tersebut   semakin   besar   dengan   menggunakan   kredibilitas   yang   semakin meningkat  untuk  mengubah  semua  sistem,  struktur  dan  kebijakan  yang  tidak cocok dan tidak sesuai dengan visi transformasi, mengangkat, mempromosikan dan mengembangkan orang-orang yang dapat mengimplementasikan visi perubahan dan meremajakan proses perubahan dengan proyek, tema   dan agen perubahan yang baru.

  1. Anchoring New Approaches in the Culture (menambatkan pendekatan baru dalam budaya):

Dalam tahapan akhir ini, semua hasil perubahan yang telah dilakukan dijadikan budaya kerja yang baru dengan menciptakan kinerja yang lebih baik melalui perilaku yang berorientasi pada pelanggan dan produktivitas, kepemimpinan yang lebih  baik,  serta  manajemen  yang  lebih  efektif,  mengartikulasikan  hubungan antara perilaku baru dan kesuksesan organisasi serta mengembangkan berbagai cara untuk menjamin perkembangan kepemimpinan dan sukses

Soft System Methodology (Checkland, 2000) (skripsi dan tesis)

Soft System Methodology (SSM) dibangun oleh Peter Checkland dan dipublikasikan pada tahun 1981. SSM merupakan suatu metodologi untuk menganalisis dan pemodelan sistem yang mengintegrasikan teknologi (hard) sistem   dan human   soft) system.   Metodologi   ini sering digunakan untuk pemodelan manajemen perubahan dimana faktor teknologi dan manusia merupakan bagian dari perubahan itu. Dalam memahami permasalahan dan menemukan penyelesaian yang mengkompromikan situasi saat ini dengan kedaaan ideal yang seharusnya, SSM menekankan pentingnya konteks keseluruhan (sistemik).

dapat kita lihat SSM memiliki tujuh tahapan sebagai berikut :

  • Identifikasi situasi permasalahan

 

  • Menggambarkan situasi permasalahan secara terstruktur
  • Membuat  definisi     awal     dari     sistem     yang     bersangkutan
  • Membuat dan menguji model secara konseptual konseptual
  • Membandingkan model yang telah dibuat dengan kenyataan
  • Mengidentifikasi kemungkinan perubahan
  • Melakukan tindakan untuk memperbaiki permasalahan

 

Dari tahapan diatas diketahui setelah melakukan analisis terhadap situasi riil kemudian dilanjutkan dengan mendefinikan ”sistem”  atau situasi permasalahan yang dipandang sebagai suatu sistem.  ”Sistem” disini dinyatakan sebagai root definition (definisi dasar), yaitu merupakan sebuah kalimat yang diekspresikan dalam bahasa alami (natural language), yang mengandung komponen- komponen :

  • Customers : pihak-pihak yang memperoleh dampak dari komponen transformation (T)
  • Actors : pihak-pihak yang memfasilitasi/melakukan T
  • Transformation : proses perubahan dari awal sampai selesai
  • Weltanschauung : pandangan secara menyeluruh yang memberi arti pada T
  • Owner :  pemilik  sistem;  pihak  yang  memiliki  otoritas  untuk menghentikan T
  • Environment :  elemen-elemen  lingkungan  yang  mempengaruhi sistem

Definisi dasar yang dibuat harus memenuhi konteks ”sebuah sistem untuk melakukan X dengan melakukan Y untuk mencapai Z”, dimana X adalah hal yang harus dilakukan, Y adalah cara untuk melakukan dan Z adalah alasan melakukan.

 

System Thinking Approach (Haines, 2005) (skripsi dan tesis)

Organisasi dalam era abad 21 memiliki kompleksitas yang sangat tinggi, baik  dalam struktur  organisasi  maupun  kegiatannya.    Dengan  kompleksitas yang tinggi maka dalam melihat suatu perubahan organisasi, kita tidak bisa melihatnya dari salah satu komponen saja dalam suatu organisasi.   System Thinking   merupakan   suatu   pendekatan   menyeluruh   dalam   manajemen perubahan yang terfokus dalam hasil akhir dari suatu perubahan.   Kemudian akan ditentukan faktor-faktor yang mempengaruhi dan langkah-langkah apa yang  diperlukan  untuk  mencapai  hasil  akhir  tersebut.    Dalam  pendekatan system thinking ada  5 fase yang harus dilalui yaitu :

  1. Fase A : Positioning Value/Strategic Position (Menentukan posisi strategis)

Fase ini merupakan tahapan dalam system thinking dimana apa yang menjadi tujuan/posisi strategis organisasi didefinisikan dengan jelas. Posisi inilah yang akan dicapai dengan perubahan organisasi.

  1. Fase B : Measures Goals ( Mengukur Tujuan)

Dalam fase ini ditentukan ukuran-ukuran dan mekanisme yang digunakan untuk melihat apakah tujuan  telah dicapai.

  1. Fase C : Assesment Strategy (Strategi Assesmen)

 

Pada fase ini ditentukan gap (kesenjangan) antara kondisi saat ini dan kondisi yang diinginkan. Sehingga dapat ditentukan langkah- langkah untul mencapai kondisi yang diingin dengan lebih baik.

  1. Fase D : Acions Level-level (Aktifitas perubahan)

Fase ini akan mendefinisikan dan mengimplementasikan strategi yang akan mengintegrasikan  semua proses, aktifitas, hubungan dan perubahan yang dibutuhkan untuk mengurangi gap atau untuk merealisasikan tujuan yang sudah ditentukan pada fase A.

  1. Fase E : Environment Scan (Identifikasi Lingkungan Eksternal)

Pada fase ini dilakukan identifikasi lingkungan eksternal yang mempengaruhi perubahan. Identifikasi ini dilakukan dengan menggunakan scanning framework (kerangka kerja identifikasi) SKEPTIC (Social C(K)ompetition Economic Politics Technology Industri Customer) Hasil identifikasi ini akan memberikan arah dan seberapa besar perubahan yang akan dilakukan.

pendekatan ini merupakan  siklus dari fase-fase dimana   apa yang sudah dihasilkan dalam satu siklus akan menjadi input untuk siklus berikutnya. Pada pendekatan ini reaksi-reaksi yang muncul dari individu-individu yang mengalamai perubahan digambarkan dalam The Rollercoaster of Change. Pada gambar 2.2 The Rollercoaster of Change menggambarkan ada 6 tahapan dalam menghadapi perubahan yaitu :

  1. Start Smart, pada tahap ini disebut juga pre-planning atau tahap awal perencanaan perubahan dimana individu-individu bersiap-siap untuk perubahan. Ada proses edukasi dalam tahap ini.
  2. Shock, pada tahap ini dimulainya perubahan dengan ditandai kickoff oleh change leader (pemimimpin perubahan). Pada tahap ini biasanya reaksi yang muncul adalah shock (keterkejutan) dari individu-individu. Keterkejutan ini muncul akibat ketidaksiapan mereka menghadapi perubahan.
  3. Depression/anger, pada  tahap  ini  perubahan  sudah  dilakukan  dan reaksi-reaksi yang muncul akibat adanya reorganisasi, perubahan pekerjaan dan tanggung jawab karena perubahan mulai nampak dengan jelas dalam bentuk depresi, kemarahan dan perasaan kehilangan dari individu-individu.
  4. Hang In/Persevere,  pada  tahap  ini  reorganisasi  dan  hubungan  kerja yang baru mulai diberlakukan. Dan individu-individu dalam organisasi akan berusaha mempertahankan kondisi yang lama, sehingga pada tahapan ini sering kali perubahan bisa mengalami kegagalan.
  5. Hope/Readjustment, pada tahap ini dilakukan penyesuaian atau penyelarasan dengan kondisi organisasi yang baru.   Dan individu- individu dalam organisasi sudah lebih memahami perubahan sehingga pada tahapan ini arah dan tujuan dari perubahan yang hendak dicapai telah mapan.
  6. Rebuilding, pada tahap ini kondisi organisasi yang baru telah terbangun secara permanen. Pada tahap ini tim yang solid sudah  terbangun  dan kegiatan organisasi sudah benjalan dengan baik.

Melihat   reaksi   yang   muncul   dari   perubahan   maka   strategi   manajemen perubahan yang dilakukan harus  mampu mengatasi reaksi-reaksi yang muncul sehingga tujuan perubahan dapat tercapai.  Oleh karena itu selain mengetahui reaksi  yang  muncul  harus  pula  diidentifikasi  penyebab  dari  reaksi  tersebut

 

 

Enterprise Wide Change (skripsi dan tesis)

Enterprise adalah suatu entitas yang  sistemik dan komplek, yang dapat berbentuk organisasi pribadi  maupun organisasi publik baik profit maupun non profit.  Organisasi sebagai salah satu bentuk enterprise yang terus berkembang, dimana perkembangan   tersebut membutuhkan   perubahan.   Oleh   karena itu perubahan  dalam  organisasi  adalah  suatu  keniscayaan.     Enterprise  Wide Change (EWC) merupakan suatu konsep yang melihat perubahan suatu organisasi tidak secara parsial atau komponen-komponennya saja tetapi secara utuh atau sistemik. Karena pengaruh dari EWC berdampak kepada seluruh komponen dari organisasi (Haines, 2005).  EWC memiliki  karakteristik  yang membedakanya  dengan perubahan yang tidak komprehensif :

  1. Memiliki dampak secara struktural dan mendasar kepada seluruh organisasi atau unit dimana perubahan terjadi.
  2. Memiliki  dampak   yang   strategis,   karena perubahan   akan membawa organisasi ke posisi yang lebih baik.
  3. Perubahan bersifat komplek, chaos dan radikal.

 

  1. Berskala besar dan membutuhkan tranformasi organisasi.
  2. Membutuhkan jangka waktu yang panjang.
  3. f. Perubahan budaya, karena perubahan akan membawa perubahan norma, kebijakan, nilai dan perilaku.

Dari karakteristik tersebut maka perubahan yang berdampak pada organisasi bukan merupakan  sesuatu  yang sederhana.  Perubahan  memerlukan  strategi dan  perencanaan    yang    matang.    Sehingga  dalam   manajemen  perubahan seluruh komponen   organisasi   harus menjadi   perhatian.   Dalam   EWC digunakan pendekatan system thinking dalam melakukan perubahan(Haines, 2005)

 

Faktor Penentu Kesuksesan Manajemen Perubahan (skripsi dan tesis)

Dalam manajemen perubahan terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya.   Faktor tersebut   terdiri   dari soft factor (motivation, communication dan leadership) yang merupakan faktor–faktor yang tidak terukur dan hard factor (duration, integrity, commitment dan effort) yang merupakan faktor-faktor yang terukur (Sirkin et al., 2005).   Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sirkin dan kawan-kawan pada 225 perusahaan, mereka  menemukan  bahwa  pada  setiap  inisiatif  perubahan  kedua  faktor tersebut   akan menentukan hasil akhir dari perubahan (keberhasilan atau kegagalan). Oleh karena itu faktor-faktor inilah yang harus menjadi perhatian untuk menentukan keberhasilan dari manajemen perubahan.

Definisi Manajemen Perubahan (skripsi dan tesis)

Manajemen perubahan adalah sebuah pendekatan terstruktur yang digunakan  untuk  membantu    baik  individu,  tim  maupun  organisasi  untuk transisi dari kondisi saat ini menuju kondisi baru yang lebih baik (Coffman and Lutes, 2007).   Dalam literatur yang lain manajemen perubahan didefinisikan sebagai transformasi organisasi dengan maksud agar selaras dengan eksekusi strategi  perusahaan  yang  sudah  dipilih.  Manajemen  perubahan  merupakan manajemen  manusia  dalam  proyek  perubahan  berskala  besar  (Marchewka, 2003).  Dari definisi diatas dapat kita lihat bahwa kesiapan dari organisasi dan individu-individu dalam organisasi menghadapi perubahan menjadi faktor yang menentukan apakah perubahan berhasil atau tidak.

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (skripsi dan tesis)

Untuk mengetahui suatu perbuatan dalam suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya suatu perbuatan, yaitu suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan si pelakunya. Karena itu terhadap perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagai mana yang terdapat dalam kontrak.[1]
  2. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang.[2]
  3. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara[3] :
    • Objektif, yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan akan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.
    • Subyektif, yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya

Unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum tidak membeda-bedakan apakah kesalahan tersebut timbul karena kesengajaan (opzet-doluz) atau kesalahan karena kurang hati hati/kealpaan (Culpa). Hal ini dapat dilihat di dalam pasal 1365 KUHPerdata, sehingga apabila demikian hakim harus dapat menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan melawan hukum guna memperoleh putusan ganti kerugian yang seadil-adilnya.

Perlu digaris bawahi bahwa orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya , karena seseorang yang dalam artian tidak cakap atau dalam keadaan khusus tidak mengerti tentang apa yang dilakukannya tidak wajib membayar ganti rugi. Sehingga terkait dengan adanya kesalahan tersebut terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:

  1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam artian bahwa kecuali apabila orangnya yang dalam keadaan kerugian tersebut juga dalam keadaan melakukan kesalahan atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali apabila perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan sengaja.
  2. Kerugian tersebut timbul karena perbuatan dari beberapa orang, sehingga perbuatan yang menyebabkan kerugian tersebut dapat dituntutkan masing-masing kepadanya.
  1. Setiap perbuatan melawan hukum harus ada kerugian yang ditimbulkan karenanya. Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum biasanya terbagi ke dalam kerugian materiil dan idiil.[4]
  2. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Untuk menentukan hubungan ini maka terdapat dua teori yang dikenal yakni;[5]
    • Condition sine qua non, berdasarkan teori ini apabila seseorang melakukan perbuatan hukum dan nyata-nyata menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab daripada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
    • Addequate veroorzaking, berdasarkan teori ini batasan atas pertanggung jawaban dari si pembuat adalah  hanya sebatas  yang hanya dapat diharapkan sebagai akibat perbuatan melawan hukum.

 

 

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (skripsi dan tesis)

Hoge Raad di tahun 1919 masih mengartikan perbuatan melawan hukum secara sempit, yaitu setiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul dikarenakan undang-undang atau setiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang. Kemudian pengertian tersebut menjadi semakin meluas semenjak keluarnya putusan Hoge Raad tanggal 31 Juni 1919 dalam perkara Lindebaum melawan Cohen, yang pada saat itu juga Hoge Raad memberi pertimbangan bahwa “dengan perbuatan melawan hukum (onrecht matighedaad) diartikan suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan, baik pergaulan hidup dengan orang lain atau benda, sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.”[1]

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)  diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: “setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Menurut Munir Fuady, perbuatan melawan hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.[2]

Menurut R Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan melanggar hukum ialah bahwa perbuatan itu mengakibatkan keguncangan dalam neraca keseimbangan dari masyarakat yang secara luas meliputi juga suatu hubungan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan hidup masyarakat.[3]

Tinjauan Umum tentang Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Perjanjian yang telah disepakati dapat dibatalkan apabila mengandung cacat kehendak. Di dalam terminologi lama, cacat kehendak yang termuat dalam Pasal 1321 KUHPerdata meliputi kesesatan atau kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang atau bedreigning), dan penipuan (bedrog).[1]

  1. Satrio menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan, yaitu pada waktu menutup perjanjian salah satu pihak berada posisi yang terjepit, baik dikarenakan oleh keadaan ekonomis yang menekan; kesulitan keuangan yang mendesak atau; adanya hubungan atasan-bawahan; keunggulan ekonomis pada salah satu pihak; hubungan majikan buruh; orang tua/wali anak belum dewasa ataupun; adanya keadaan lain yang tidak menguntungkan, seperti pasien yang membutuhkan pertolongan dokter ahli; dan perjanjian tersebut mengandung hubungan prestasi yang tidak seimbang seperti pembebasan majikan dari menanggung risiko dan menggesernya menjadi tanggungan si buruh; dan kerugian yang besar bagi salah satu pihak.[2]

Menurut Niewenhuis, menyatakan terdapat 4 (empat) syarat-syarat adanya penyalahgunaan keadaan. Pertama, keadaan-keadaan istimewa (bizondere omstendigheden) seperti: keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa yang kurang waras dan tidak berpengalaman. Kedua, suatu hal yang nyata (kenbaarhedi). Salah satu pihak mengetahui atau semistisnya mengetahui bahwa pihak lain karena istimewa tergerak (hatinya) untuk menutup suatu perjanjian. Ketiga, penyalahgunaan (misbruik), salah satu pihak telah melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa dia seharusnya tidak melakukannya. Keempat, hubungan klausul (causaal verband), penting bahwa tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian itu tidak akan ditutup, dalam artian unsur-unsur sebelumnya memiliki hubungan sebab dan akibat hingga akhirnya suatu perjanjian tersebut disepakati.[3]

Penyalahgunaan keadaan ini dapat mengakibatkan suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum, kalau perjanjian itu diadakan dengan bertolak dari suatu penyebab yang bertentangan dengan moralitas yang baik dan penggunaan keadaan yang mengakibatkan pihak lawan tidak dapat mengambil putusan yang bersifat independen.

Batalnya suatu perjanjian karena penyalahgunaan keadaan sama sekali tidak mutlak adanya satu taraf tertentu atau satu bentuk tertentu dari hal yang merugikan itu. Dirugikannya salah satu dari pihak-pihak hanya merupakan salah satu dari faktor-faktor yang di samping semua keterangan-keterangan lain seperti sifat dari keadaan-keadaan yang digunakan cara berlangsungnya penggunaan itu dan hubungan antara pihak-pihak menentukan apakah perjanjian itu bertolak satu sebab yang bertentangan dengan moralitas yang baik.[4]

Kemudian apabila Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) di lihat dari  sistem hukum Belanda NBW, maka konsep penyalahgunaan keadaan ini sudah termuat di dalam sistem hukum belanda tepatnya di dalam pasal 44 yang pada dasarnya menyebutkan bahwa seorang dianggap melakukan suatu misbruik van omstandigheden apabila ia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa orang lain telah melakukan suatu perbuatan hukum tertentu karena orang itu berada dalam keadaan-keadaan yang khusus, seperti berada dalam keadaan yang sangat membutuhkan, berada dalam keadaan ketergantungan, berada dalam keadaan kecerobohan, memiliki kondisi mental yang abnormal, atau tidak mempunyai pengalaman, dan ia telah menganjurkan perbuatan hukum itu oleh orang lain, meskipun hal yang diketahui atau hal yang seharusnya diketahui itu seharusnya mencegah ia untuk menganjurkan orang lain itu berbuat yang demikian.[5]

Dengan demikian, akibat dari munculnya doktrin penyalahgunaan keadaan yang saat ini di Indonesia sendiri baru hanya sebatas yurisprudensi, maka salah satu unsur dari cacat kehendak adalah penyalahgunaan keadaan terlepas dari unsur-unsur cacat kehendak yang lainnya.[6]

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata terdapat banyak perselisihan yang menyatakan bahwa penyalahgunaan keadaan (undue influence / misbruik van ombstandigheden) tidak dapat dipersatukan dengan unsur-unsur penyalahgunaan keadaan, sehingga secara faktual cacat kehendak tidak dapat dipergunakan sebagai dasar terhadap pembatalan perjanjian meskipun diketahui bahwa perjanjian tersebut mengandung ketidakadilan.

Lantas bagaimana posisi sesungguhnya penyalahgunaan keadaan ini, apakah mungkin bisa dikatakan sebagai unsur suatu kausa yang diperbolehkan seperti halnya yang termuat di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Mengenai permasalahan ini kemudian terdapat beberapa ahli yang berpendapat yang mengkaji permasalahan penyalahgunaan keadaan yang disandingkan dengan sebab kausa yang diperbolehkan / halal.

Menurut Prof. Mr. JM. Van Dunne dan Prof. Mr. Gr. Van Den Burght mengajukan beberapa pendapat sebagai berikut:

“Dalam ajaran hukum, pengertian tentang sebab ini diartikan sedemikian sehingga perjanjian berhubungan dengan tujuan atau maksud bertentangan dengan undang-undang, kebiasaan yang baik atau ketertiban. Pengertian “sebab yang tidak dibolehkan”, itu, dulu dihubungkan dengan isi perjanjian. Pada penyalahgunaan keadaan tidaklah semata-mata berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian, yaitu penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan pernyataan kehendak dan dengan sendirinya persetujuan satu pihak tanpa cacat.”[7]

Begitu pula menurut Prof. Choen di dalam Hendry P. Pangabean bahwa pada dasarnya menyatakan kurang tepat jika penyalahgunaan keadaan disamaartikan atau di setarakan keberadaannya dengan kausa yang tidak halal (ongeoorloofde oorzak), karena karakter dari kausa yang tidak halal sudah cukup berbeda dengan penyalahgunaan keadaan, karena memang pada dasarnya tidak berkaitan dengan kehendak yang cacat. Meskipun di dalam suatu gugatan perdata terkait perjanjian tidak mencantumkan terkait dengan kausa yang tidak halal, hakim memiliki kewajiban secara ex officio untuk mempertimbangkannya. Hal ini pun jelas bereda dan menjadi bertolak belakang jika kita kaitkan dengan suatu kehendak yang cacat (wilsgebrek), karena pernyataan batal atau pembatalan perjanjian itu hanya akan diperiksa oleh hakim kalau didalilkan oleh yang bersangkutan.[8]

Oleh karenanya, melihat konstruksi hukum yang terbentuk antara penyalahgunaan keadaan dengan kausa yang halal dan cacat kehendak. Maka akan lebih tepat apabila penyalahgunaan keadaan merupakan satu kesatuan dengan cacat kehendak. Hal ini didasarkan pada apabila terdapat suatu kasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan salah seorang dirugikan untuk menuntut pembatalan suatu perjanjian, maka gugatan yang mendasarkan pada penyalahgunaan keadaan harus terjadi pada suatu tujuan tertentu dan penggugat harus mendalilkan bahwa perjanjian tersebut sesungguhnya tidak dikehendaki dalam bentuk yang sedemikian rupa.[9]

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan keadaan merupakan bagian dari suatu kehendak yang cacat dalam pembuatan perjanjian, yang memang pada hakikatnya lebih sesuai dengan penyalahgunaan itu sendiri, sehingga keberadaannya tidak berhubungan dengan syarat objektif perjanjian, melainkan mempengaruhi syarat-syarat subjektif.

Perbuatan penyalahgunaan keadaan menurut Van Dunne dibedakan menjadi dua penyebab yakni karena keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan. Adapun persyaratan dari masing-masing keunggulan tersebut adalah[10];

  1. Syarat penyalahgunaan keadaan keunggulan ekonomis:
    1. Adanya keunggulan ekonomis terhadap pihak lain.
    2. Perjanjian itu diadakan dalam keadaan terpaksa.
  2. Syarat penyalahgunaan keadaan keunggulan kejiwaan:
    1. Salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan relatif, seperti hubungan kepercayaan istimewa antara orang tua dan anak, suami istri, dokter pasien, pendeta jemaat, hubungan antara sesama pedagang dan lain-lain.
    2. Adanya penyalahgunaan keadaan terhadap jiwa istimewa kepada pihak lain, seperti adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, terhadap barang yang dijadikan objek perjanjian, gegabah kurang pengetahuan, kondisi badan yang tidak baik dan sebagainya.

 

Perjanjian Dapat di Batalkan (Voidable atau Vernietigbaar) (skripsi dan tesis)

Secara teoretik, terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan. Hal yang disebut terakhir ini terjadi apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subjektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum.[1]

Terkait dengan batalnya suatu perjanjian yang disebabkan oleh unsur-unsur subjektif yang berkenaan dengan kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak, maka perjanjian yang dapat dibatalkan dapat dibagai ke dalam beberapa hal sebagai berikut:

a.      Terdapat Cacat Kehendak terhadap pihak yang membuatnya.

Secara eksplisit, KUHPerdata tidak menerangkan terkait dengan apa yang dimaksud dengan sepakat, melainkan terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai suatu keadaan yang dapat menghalangi kesepakatan tersebut sehingga perjanjian itu menjadi cacat hukum dan terancam dapat dibatalkan. Lebih tepatnya, keadaan tersebut termuat di dalam pasal 1321, 1322, 1323, 1324, 1325, 1328 KUHPerdata.

Cacat kehendak artinya “bahwa salah satu pihak sebenarnya tidak menghendaki isi perjanjian yang demikian. Seseorang dikatakan telah membuat kontrak secara khilaf manakala dia ketika membuat kontrak tersebut dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak benar.[2] Cacat kehendak (wilsgebreken atau defect of consent) adalah kecacatan dalam pembentukan kata sepakat dalam suatu kontrak atau perjanjian. Cacat kehendak ini adalah tidak sempurnanya kata sepakat. Apabila kesepakatan mengandung cacat kehendak, memang tampak adanya kata sepakat, tetapi kata sepakat itu dibentuk tidak berdasar kehendak bebas. Cacat kehendak ini terjadi pada periode atau fase prakontrak.[3]

Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan sebagai berikut “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”. Hal tersebut dipertegas dengan tulisannya Abdul Kadir Muhammad, yang menjelaskan bahwa tidak ada kekhilafan atau kekeliruan apabila salah satu pihak tidak khilaf mengenai pokok perjanjian atau sifat-sifat penting mengenai objek perjanjian atau mengenai orang dengan siapa perjanjian itu diadakan.[4]

Akan tetapi sebaliknya dalam pasal 1322 ayat (1) dan (2), menjelaskan bahwa kekeliruan atau kekhilafan tidak mengakibatkan suatu perjanjian, kecuali apabila kekeliruan itu mengenai hakikat benda yang menjadi pokok perjanjian, atau mengenai sifat khusus diri orang dengan siapa diadakan perjanjian.

Kemudian terkait dengan cacat kehendak yang lainnya yaitu apabila dalam kesepakatan dalam suatu perjanjian terdapat unsur paksaan dan penipuan. Hal tersebut termuat dalam pasal 1323 s/d 1325 KUHPerdata yang menyebutkan mengenai unsur paksaan. Tentang paksaan dalam KUH Perdata adalah paksaan secara kejiwaan atau rohani, atau suatu situasi dan kondisi di mana seseorang secara melawan hukum  mengancam  orang  lain  dengan  ancaman  yang  terlarang menurut hukum sehingga orang yang berada di bawah ancaman itu berada di bawah ketakutan dan akhirnya memberikan persetujuannya dengan tidak secara bebas. Ancaman itu menimbulkan ketakutan sedemikian rupa sehingga meskipun kehendak orang yang diancam itu betul telah dinyatakan, kehendak tersebut menjadi cacat hukum karena terjadi akibat adanya ancaman. Tanpa adanya ancaman, kehendak itu tidak akan pernah terwujud. Paksaan juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang sebenarnya tidak berkepentingan dalam perjanjian tersebut.[5]

Kemudian, di dalam pasal 1328 menyebutkan mengenai perjanjian yang didasari atas unsur penipuan. Penipuan umumnya terjadi apabila terdapat perbuatan yang secara sengaja untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dan disertai dengan akal cerdik atau tipu muslihat guna untuk membujuk pihak lawan agar memberikan persetujuan atas suatu perjanjian.[6] Herlien Budiono juga menjelaskan bahwa penipuan terjadi tidak saja jika suatu fakta tertentu dengan sengaja disembunyikan atau tidak diungkap, tetapi juga bila suatu informasi yang keliru sengaja diberikan, atau bisa juga terjadi dengan tipu daya lainnya.[7]

Akibat hukum bagi perjanjian yang dibuat karena adanya cacat pada kehendak pihak yang membuatnya sehingga tidak ada kata sepakat, adalah dapat dibatalkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1449 KUH Perdata yang menegaskan bahwa “Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya”. Kalimat terakhir pasal itu, yaitu ‘menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya’ menunjukkan bahwa perjanjian yang cacat pada kehendak pihak-pihak yang membuatnya tidak otomatis batal demi hukum atau batal dengan sendirinya, tetapi menjadi batal apabila ada penuntutan untuk   membatalkannya.[8]

b.      Perjanjian Dibuat oleh Orang yang Tidak Cakap Melakukan Tindakan Hukum

Orang yang oleh undang-undang dinyatakan  tidak  cakap,  dilarang  melakukan  tindakan hukum termasuk  membuat  perjanjian.[9] Terkait dengan tidak cakap hukum maka di dalam pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan sebagai berikut:

“Tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah

  1. orang-orang yang belum dewasa;
  2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan”.

 

Akibat hukum bagi perikatan yang ditimbulkan dari perjanjian yang dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum, diatur dalam Pasal 1446 yang menyatakan bahwa

“(1) Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya;

(2) Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka”.

 

Terkait dengan ayat 1 dalam pasal 1446 KUHPerdata, terdapat beberapa selisih pendapat akan klausul “batal demi hukum”. Menurut pendapat  Subekti, ia menyatakan bahwa

“Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif, tidak begitu saja  dapat  diketahui oleh Hakim jadi harus dimajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan bila dimajukan kepada Hakim mungkin sekali disangkal oleh pihak lawan sehingga memerlukan pembuktian. Oleh karena itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subjektif, oleh undang-undang diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, apakah ia menghendaki pembatalan perjanjiannya atau tidak.”[10]

 

Jadi memang seharusnya perjanjian yang seperti itu akibat hukumnya seharusnya bukan batal demi hukum melainkan dapat dibatalkan. Karena memang pendapat para ahli tersebut searah dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 1331 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa;

“Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa itu tidak dikecualikan oleh UU. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami”.

 

Pada dasarnya, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi baik itu dibuat oleh pihak yang tidak cakap hukum atau karena tidak adanya kehendak bebas  atau kesepakatan maka semuanya tergantung kepada para pihak yang bersangkutan. Apabila para pihak tetap menerima keadaan tersebut maka perjanjian tetap berlanjut dan sebaliknya jika salah satu pihak tidak menerima keadaan tersebut maka pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pembatalan perjanjian, karena memang perjanjian semacam ini selalu terancam dengan suatu pembatalan.

Perjanjian Batal Demi Hukum (skripsi dan tesis)

Apabila perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian, dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang membuat perjanjian semacam itu, yakni melahirkan perikatan hukum, telah gagal. Jadi, tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim.[1]

Perjanjian batal demi hukum, apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:[2]

  1. Batal demi hukum yang dikarenakan syarat perjanjian formil tidak terpenuhi
  2. Syarat objektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi
  3. Batal demi hukum yang dikarenakan perjanjian dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum
  4. Terdapat syarat batal yang terpenuhi

Hal atau Kondisi yang Menyebabkan Batalnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Berkaitan dengan penyebab batalnya suatu perjanjian, landasan yuridis yang mendasari permasalahan tersebut masih belum terkodifikasi secara penuh. Menurut KUHPerdata, terdapat beberapa alasan yang dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut[1]:

  1. Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum;
  2. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, yang berakibat:
    • Perjanjian batal demi hukum, atau
    • Perjanjian dapat dibatalkan;
  3. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat;
  4. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio paulina;
  5. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang-undang.

 

Berakhirnya Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Ketika prestasi telah terpenuhi, maka secara otomatis perjanjian akan berakhir. Akan tetapi di dalam perjanjian kredit berakhirnya suatu perjanjian tidak sesederhana itu, pada prinsipnya perjanjian berakhir apabila telah terjadi hapusnya perikatan dan suatu perikatan akan berakhir karena beberapa hal sebagai berikut[1]:

  • Pembayaran

Yang dimaksud dengan “pembayaran” di sini bukan hanya batas pembayaran sejumlah uang, tetapi termasuk setiap tindakan, pemenuhan prestasi,. Penyerahan barang oleh penjual, merupakan bentuk dari pembayaran yang dilakukan oleh penjual. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.

  • Pembaharuan hutang

Dalam Pasal 1413 KUHPerdata ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang :

  1. Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya;
  2. Apabila seorang yang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya;
  3. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.
  • Perjumpaan hutang atau kompensasi

Perjumpaan hutang atau kompensasi dengan jalan memperhitungkan utang piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur merupakan suatu cara penghapusan hutang.

  • Percampuran hutang

Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan.

  • Pembebasan hutang

Pembebasan hutang terjadi apabila berpiutang menyatakan dengan tegas tidak menginginkan lagi prestasi dari yang berhutang.

  • Musnahnya barang terutang

Musnahnya barang yang diperjanjikan akan menghapuskan perikatannya selama musnahnya barang tersebut di luar kesalahan berutang.

  • Batal/pembatalan

Perjanjian yang kekurangan syarat objektifnya dapat dimintakan pembatalan oleh orang tua atau wali dari pihak yang tidak cakap, atau oleh pihak yang dalam paksaan atau karena khilaf atau tipu.

  • Berlakunya syarat batal

Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa “suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.” Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan, hannyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

  • Lewatnya waktu /daluwarsa

Menurut Pasal 1946 KUHPerdata yang dimaksud “daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang”.

 

  Tujuan dan Fungsi Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Salah satu tujuan yang sangat jelas dalam membuat perjanjian kredit adalah untuk mencari keuntungan. Namun pelaksanaan perjanjian kredit ternyata tidak hanya dilandaskan hanya pada keuntungan saja. Terdapat dua fungsi pokok kenapa perjanjian kredit harus dilaksanakan, diantaranya adalah

  • Profitability, adalah bahwa setiap bank dalam memberikan pinjaman salah satu tujuannya adalah untuk menarik keuntungan dari besaran bunga yang telah ditetapkan.
  • Safety, untuk menjamin kelancaran dan keuntungan dalam bidang perkreditan maka dibutuhkan suatu sistem keamanan yang dapat melindungi para pihak, maka dari dibentuklah apa yang disebut dengan perjanjian kredit.[1]

Menurut Ch. Gatot Wardoyo dalam bukunya Muhammad Djumhana, perjanjian kredit memiliki beberapa fungsi diantaranya[2];

  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan

Klausula  Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang memang di fungsikan untuk mengikat suatu utang piutang. Terdapat klausul-klausul standar yang tidak terlepas dari unsur-unsur kepatutan serta asas umum hukum perjanjian (itikad baik) yang harus diperhatikan dalam draft perjanjian kredit, diantaranya adalah sebagai berikut[1]:

  • Syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predistribursment clause), merupakan klausul yang mencantumkan mengenai pembayaran provisi, premi asuransi kredit, penyerahan barang jaminan, dokumen hingga pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan
  • Klausul mengenai maksimum kredit (amount clause)
  • Klausul mengenai Jangka waktu Kredit
  • Klausul mengenai Bunga Pinjaman (interest Clause)
  • Klausul mengenai barang agunan kredit
  • Klausul Asuransi (insurance clause)
  • Klausul mengenai tindakan dilarang oleh bank (negative vlause)
  • Tigger Clause atau Opeisbaar Clause
  • Klausul Mengenai Denda (Penalty Clause)
  • Expence Clause, klausul ini mengatur mengenai beban biaya dan ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit yang biasanya dibebankan kepada nasabah dan meliputi, antara lain, biaya pengikatan jaminan, pembuatan akta-akta perjanjian kredit, pengakuan utang dan penagihan kredit.
  • Debet Authorization Clause, pendebetan rekening pinjaman debitur haruslah dengan izin debitur.
  • Representation and Waranties, mencantumkan mengenai bahwa pihak debitur menjanjikan dan menjamin bahwa semua data dan informasi yang diberikan kepada bank adalah benar dan tidak diputarbalikkan.
  • Klausul Ketaatan pada ketentuan Bank
  • Miscellaneous atau Boiler Plate Provision, mengenai pasal-pasal tambahan
  • Dispute Settlement (alternative Dispute Resolution), mencantumkan mengenai perselisihan antara para pihak
  • Pasal Penutup

[1] Muhammad Djumhana, Op.Cit., hlm. 444 – 447.

Pengertian Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Menurut pandangan beberapa ahli yang tertulis dalam bukunya Komariah, istilah perjanjian kredit masih didefinisikan dengan perikatan hukum padahal sudah sangat jelas bahwa antara perikatan dan perjanjian itu adalah sesuatu hal yang berbeda. Akan tetapi secara harfiah disebutkan bahwa menurut Von Savigny mengartikan perikatan hukum adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur). Kemudian pengertian tersebut juga dipertegas lagi oleh Subekti bahwa suatu perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak dimana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu hak dari pihak yang lain sedangkan pihak yang lain tersebut berkewajiban memenuhi tuntutan itu.[1]

Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipal) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipal, maka perjanjian jaminan adalah assessornya-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan  bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa terjanjinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh pihak bank kepada nasabah debitur.[2]

Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah Uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman, sedang pihak yang lain menerima pinjaman uang. Uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang di per janjikannya.[3]

.

Fungsi Kredit (skripsi dan tesis)

Mengenai fungsi kredit, pada awal pengembangannya mengarah pada fungsi merangsang kedua belah pihak (kreditur dan debitur) untuk saling menolong dalam mencapai pemenuhan kebutuhan, baik dalam bidang usaha maupun kehidupan sehari-hari. Pihak yang mendapat kredit harus dapat menunjukkan prestasi-prestasi yang lebih tinggi dari kemajuan usaha itu sendiri. Bagi pihak yang memberikan kredit secara material harus mendapat rehabilitasi berdasarkan perhitungan yang wajar dari modal yang dijadikan objek kredit secara spiritual mendapatkan kepuasan dengan membantu pihak lain untuk dapat mencapai kemajuan.[1]

Dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan, fungsi kredit antara lain adalah sebagai berikut[2] :

  1. Meningkatkan daya guna usaha

Memberikan pinjaman uang kepada pengusaha yang memerlukan dana untuk melangsungkan usahanya berarti mendayagunakan uang itu secara benar.

  1. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang

Pemberian uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan adanya alat pembayaran yang baru seperti bilyet giro, cek, wesel, dan lain sebagainya. Ini berarti ada peningkatan peredaran uang giral. Pemberian kredit uang dalam bentuk tunai juga meningkatkan daya guna peredaran uang kartal.

  1. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang

Para pengusaha di bidang industri memerlukan banyak modal untuk membiayai usahanya. Sebagian dari pengusaha itu ada yang menggunakan modal dari kredit (pinjaman). Dengan uang pinjaman itu mereka menjalankan usaha membeli bahan baku yang kemudian memproses bahan baku menjadi barang jadi, sehingga daya guna barang itu meningkat.

  1. Sebagai salah satu stabilisator ekonomi

Untuk meningkatkan keadaan ekonomi dari keadaan kurang sehat ke keadaan yang lebih sehat, biasanya kebijakan pemerintah diarahkan kepada usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong kegiatan eksport.

  1. Meningkatkan kegairahan usaha

Kemampuan para pengusaha untuk mengadakan modal sendiri bagi usahanya sangat terbatas bila dibandingkan dengan keinginan dan peluang yang ada untuk memperluas usahanya. Untuk itu pemberian kredit dapat lebih meningkatkan kegairahan berusaha.

  1. Meningkatkan pemerataan pendapatan

Para pengusaha dapat memperluas usahanya dengan bantuan modal dari kredit bank. Biasanya perluasan usaha ini memerlukan tenaga kerja tambahan. Hal ini sama saja dengan membuka kesempatan kerja, juga membuka peluang pemerataan pendapatan.

  1. Meningkatkan hubungan internasional

Bantuan kredit dapat diselenggarakan dalam negeri maupun luar negeri. Perusahaan dalam negeri mempunyai kemungkinan untuk menerima bantuan kredit dari bank atau lembaga keuangan luar negeri, demikian pula sebaliknya.

 

Unsur-unsur Kredit (skripsi dan tesis)

Pelaksanaan kredit akan berjalan secara kooperatif apabila para pihak saling mempercayai satu sama lain dan memiliki itikad baik yang tidak sebatas pada mencari keuntungan melainkan juga untuk saling menanggung risiko. Singkatnya bahwa kredit itu memiliki unsur-unsur seperti kepercayaan waktu, tingkat risiko dan prestasi yang kesemuanya harus di tanggung dan disepakati oleh masing-masing pihak, dengan penjelasan sebagai berikut[1]

  • Kepercayaan

Kesepakatan dari suatu perjanjian bisa timbul karena adanya kepercayaan. Khususnya dalam perjanjian kredit, kreditur merasa bahwa suatu saat nanti debitur mampu untuk mengembalikan prestasi dengan jumlah yang disepakati dan akan diterima di waktu yang akan datang.

  • Waktu

Waktu (tempos) merupakan unsur objektif yang mengakibatkan kapan kontra prestasi itu akan berakhir dan kapan ketika wanprestasi itu bisa terjadi.

  • Degreee of Risk

Degree of Risk, timbul karena dalam perjanjian kredit terdapat suatu risiko yang harus ditanggung oleh para pihak. Masing-masing harus menyepakati dan memperkirakan risiko yang akan diterima, khususnya bagi kreditur ia harus memperhitungkan dalam kurun waktu tertentu apakah kontra prestasi dapat terpenuhi. Jadi keberadaan degree of risk sangat terpengaruhi oleh lamanya waktu.

  • Prestasi

Prestasi atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktik perkreditan.

  • Kepercayaan

Kepercayaan merupakan unsur yang terakhir sebelum terjadi kesepakatan dalam sebuah perjanjian. Tanpa adanya rasa percaya, tidak mungkin rasanya perjanjian itu bisa menemukan sebuah kesepakatan (konsensualisme).

 

Pengertian Kredit (skripsi dan tesis)

Credere merupakan bahasa romawi yang memiliki arti sebagai kredit yang kemudian memiliki arti sebagai kredit. Terminologi kredit dalam kehidupan sehari-hari merupakan kegiatan pemenuhan hutang yang dilakukan secara berangsur. Lembaga Perbankan ataupun lembaga yang memiliki fungsi yang sama, dalam kaitannya dengan kredit berarti bahwa lembaga tersebut telah memiliki kepercayaan terhadap debitur bahwa ia akan mampu untuk melunasi hutang kepada kreditur sesuai waktu yang telah diperjanjikan.[1]

Kemudian di dalam Pasal 1 angka 11 UU Perbankan disebutkan sebagai berikut :

“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”[2]

 

Menurut Gatot Supramono dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan dan masalah kredit menjelaskan sebagai berikut.

“Kredit sebagai penyediaan uang yang di lakukan oleh bank untuk di pinjamkan kepada nasabahnya dengan menarik keuntungan berupa bunga. Namun dalam rumusan itu kredit juga di artikan dengan tagihan yang dapat di persamakan dengan penyediaan uang, lalu apa yang di maksud dengan tagihan ? apabila yang di maksudkan adalah tagihan bank kepada nasabahnya, menurut penulis tidak tepat karena pengertian kredit lebih menunjuk pada perjanjian utang piutang bank dengan nasabahnya, sedangkan tagihan adalah pelaksanaan perjanjian tersebut.”[3]

3.

Hapusnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian akan berakhir apabila keinginan yang dikehendaki oleh para pihak telah tercapai. Berakhirnya suatu perjanjian tidak hanya sebatas pada sudah terealisasikan prestasi atau belum, melainkan juga karena disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut[1]:

  1. Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian. Misalnya Pasal 1250 KUH Perdata yang menyatakan bahwa hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu tertentu yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
  2. Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan berakhir. Misalnya apabila salah satu pihak meninggal dunia maka perjanjian akan menjadi hapus (Pasal 1603 KUH Perdata) yang menyatakan bahwa perhubungan kerja berakhir dengan meninggalnya si buruh.
  3. Karena persetujuan para pihak.
  4. Pernyataan penghentian pekerjaan dapat dikarenakan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak hanya pada perjanjian yang bersifat sementara.
  5. Berakhirnya perjanjian karena putusan hakim.
  6. Tujuan perjanjian sudah tercapai.
  7. Karena pembebasan utang.

.

Wanprestasi dan Akibatnya (skripsi dan tesis)

Terminologi wanprestatie merupakan istilah yang diangkat dari bahasa Belanda yang artinya adalah prestasi buruk. Wanprestasi merupakan istilah yang sangat bertolak belakang dengan adanya kesepakatan dalam sebuah perjanjian. Ketika ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian maka ada kemungkinan bahwa salah satu dari para pihak tidak dapat melaksanakan perjanjian tersebut, maka peristiwa ini disebut dengan wanprestasi (ingkar janji).

Akibat hukum atas adanya wanprestasi ini, menurut Yahya Harahap maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut atas pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta sejumlah ganti rugi. Bahkan wujud ganti rugi di sini bisa melampaui biaya sesungguhnya yang telah dikeluarkan. Hal ini biasanya didasarkan pada hilangnya keuntungan yang sudah diprediksi oleh kreditur (pihak yang dirugikan) apabila prestasi itu ditepati.

Namun permohonan ganti rugi atas suatu wanprestasi tidak serta merta dapat diajukan begitu saja. Hal ini untuk menghindari adanya celah yang dilakukan oleh debitur untuk menghindari gugatan semacam ini, sehingga ada baiknya apabila kreditur membuat suatu pernyataan lalai[1] secara tertulis dan bila perlu melalui suatu peringatan resmi yang dibuat oleh juru sita pengadilan.[2]

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian, yaitu:

  1. Karena kesalahan pihak debitur, baik karena kesengajaan ataupun kelalaian.
  2. Karena keadaan memaksa, di luar kemampuan debitur (overmacht)[3]

Sedangkan menurut J. Satrio, ia membedakan ada tiga kemungkinan dalam hal terjadinya suatu wanprestasi, yaitu[4]:

  1. Debitur sama sekali tidak berprestasi;
  2. Debitur keliru berprestasi;
  3. Debitur terlambat berprestasi

Namun bagaimana dasar atas penentuan bahwa debitur itu melakukan ingkar janji. Menurut Subekti, menjelaskan bahwa seseorang dikatakan wanprestasi apabila memenuhi keadaan-keadaan sebagai berikut[5]:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya (tidak memenuhi kewajibannya)
    1. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
    2. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat (terlambat memenuhi kewajibannya)
    3. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh melakukannya (memenuhi tetapi tidak seperti yang diperjanjikan).”

 

Wanprestasi ini ada kalau debitur tidak dapat membuktikan bahwa tidak terlaksananya prestasi sebagaimana yang diperjanjikan adalah di luar kesalahannya, jadi wanprestasi itu terjadi karena debitur mempunyai kesalahan.[6]

Akibat hukum atas terjadinya suatu wanprestasi adalah batalnya suatu perjanjian. Namun tidak serta merta perjanjian itu batal begitu saja, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan, kemungkinan pilihan itu adalah sebagai berikut[7]:

  1. Pemenuhan perjanjian;
  2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi;
  3. Ganti rugi saja;
  4. Pembatalan perjanjian;
  5. Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.

Tuntutan seperti itu tidak lain bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah dari pihak-pihak yang tidak memiliki itikad baik. Terkait siapa yang dilindungi dalam tuntutan semacam ini semuanya tergantung pada bagaimana sudut pandang peran dari subjek hukum tersebut. Karena dalam suatu perjanjian adakalanya ia berperan sebagai kreditur namun dilain sisi ia juga berperan sebagai debitur.

 

Jenis Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian ataupun perikatan merupakan sebuah peristiwa yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia sehari-hari. Wujud dari suatu perjanjian adalah timbulnya rasa percaya dari diri seorang individu terhadap individu lain yang memiliki peranan dalam mewujudkan keinginannya. Untuk mencapai rasa percaya dalam perjanjian, maka hal terpenting yang harus dipahami adalah mengenai jenis perjanjian itu sendiri. Keberhasilan dari keinginan yang ingin di sampaikan atau di tuangkan dalam dokumen perjanjian harus disesuaikan dengan jenis perjanjian. Beberapa ahli hukum memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam mengategorikan jenis-jenis dari perjanjian itu sendiri. J. Satrio di dalam bukunya, menjelaskan bahwa terdapat lima macam jenis perjanjian diantaranya adalah :
a. Perjanjian Timbal balik dan Perjanjian Sepihak
Bilateral Contract merupakan istilah lain dari perjanjian timbal balik. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang pada umumnya sering dijumpai di kalangan umum masyarakat, dimana urgensi dari perjanjian ini adalah saling memenuhi antara hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait.
Kemudian berkaitan dengan perjanjian sepihak, dapat dicontohkan dalam perjanjian jual-beli. Dari sudut pandang perjanjian sepihak maka setiap pihak hanya menerima satu peranan dimana pihak yang satu memiliki kewajiban menyerahkan suatu benda sedangkan pihak lainnya berhak menerima benda yang telah diberikan.
b. Perjanjian Percuma dan Perjanjian dengan Atas Hak yang Membebani
Ketika hanya ada satu pihak saja yang memperoleh keuntungan dalam suatu perjanjian yang telah disepakati maka perjanjian ini disebut dengan perjanjian percuma. Kemudian, disisi lain jika perjanjian itu membebankan suatu hak terhadapnya, dan memiliki kemungkinan risiko ingkar janji yang cukup besar maka untuk menjamin rasa kepercayaan dalam perjanjian tersebut harus diadakan pembebanan atas suatu hak.
c. Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang sifatnya khusus dan terbatas. Pada umumnya perjanjian ini dapat juga dikelompokkan ke ranah perjanjian khusus. Berbeda dengan perjanjian tidak bernama, perjanjian yang satu ini sifatnya lebih non limitatif dalam artian bahwa jumlah dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak jumlahnya tidak terbatas.
d. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan merupakan perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Sedangkan perjanjian obligator merupakan perjanjian yang menimbulkan perikatan, dalam artian para pihak yang terkait dalam perjanjian obligator memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Perjanjian obligator dan perjanjian kebendaan memiliki keterkaitan antara satu sama lain, dengan adanya perjanjian kebendaan maka tujuan dari apa yang telah disepakati dalam perjanjian obligator dapat terlaksana. Hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan, karena adanya unsur leverring (penyerahan) berarti objek yang diperjanjikan adalah sesuatu objek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peranan perjanjian kebendaan adalah untuk membuktikan bahwa realisasi atas perjanjian itu dapat dikatakan sah menurut hukum.
e. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena adanya kesepakatan terhadap kehendak (willingnes and witten) antara para pihak yang terkait. Sedangkan perjanjian Real merupakan perjanjian yang tidak hanya mendasarkan pada kesepakatan kehendak saja melainkan juga harus ada tindakan nyata terhadap penyerahan barang yang diperjanjikan.

  Subjek dan objek Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian merupakan sebuah peristiwa hukum yang tidak lepas dari peran antara subjek dan objek dalam perjanjian tersebut, karena memang subjek adalah bagian dari perjanjian yang menjadikan objek sebagai suatu sebab terbitnya suatu kesepakatan dalam perjanjian. Berikut ini adalah tinjauan umum mengenai subjek dan objek perjanjian:

  1. Subjek perjanjian

Syarat minimal secara prosedural dalam pelaksanaan suatu perjanjian harus ada dua orang atau badan hukum yang terlibat. Kemudian antara kedua orang tersebut akan memangku peran dan kepentingan masing-masing yaitu kreditur dan debitur, dengan terbentuknya dua istilah tersebut maka untuk membedakan hak dan kewajiban dalam suatu perbedaan menjadi jelas, yang mana kreditur mempunyai hak atas suatu janji dan debitur memiliki kewajiban atas pelaksanaan janji.[1]

Terkait dengan kreditur, mengutip dari M. Yahya Harahap bahwa kreditur terdiri dari[2]:

  • Individu sebagai persoon bersangkutan, yaitu terdiri dari natuurlijke person atau manusia tertentu dan rechts persoon atau badan hukum. Jika badan hukum yang menjadi subjek, perjanjian yang diikat bernama “perjanjian atas nama”/verbintenis op naam, dan kreditur yang bertindak sebagai penuntut disebut “tuntutan atas nama”.
  1. Seseorang atas keadaan tertentu mempergunakan kedudukan/hak orang lain tertentu: misalnya seorang bezitter atas kapal. Bezitter ini dapat bertindak sebagai kreditur dalam suatu perjanjian. Kedudukannya sebagai kreditur bukan atas nama pemilik kapal inpersoon. Tapi atas nama persoon tadi sebagai bezitter. Namun dalam status yang seperti ini perlu diingat kualitas perjanjian dan kualitas hak harus bersesuaian. Atas prinsip ini ada pendapat yang menyatakan bahwa pergantian suatu hubungan hukum yang serupa tidak mesti selamanya mengakibatkan peralihan atas semua hak
  2. Persoon yang dapat diganti. Mengenai persoon kreditur yang dapat diganti/vervangbaar, berarti kreditur yang menjadi subjek semula telah ditetapkan dalam  perjanjian,  sewaktu-waktu  dapat  diganti  kedudukannya dengan kreditur yang baru. Perjanjian yang dapat diganti ini dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian aan order atau perjanjian atas perintah. Demikian juga dalam perjanjian aan toonder, perjanjian atas nama atau kepada pemegang/pembawa pada surat-surat tagihan hutang (schuldvordering papier).”

Tentang siapa-siapa yang dapat menjadi debitur, sama keadaannya dengan orang-orang yang dapat menjadi kreditur, yaitu[3]:

  • Individu sebagai persoon bersangkutan, yaitu terdiri dari natuurlijke person atau manusia tertentu dan rechts persoon atau badan hukum.
  • Seorang atas kedudukan/keadaan tertentu bertindak atas orang
  • Seorang yang dapat diganti menggantikan kedudukan debitur semula, baik atas dasar bentuk perjanjian maupun izin dan persetujuan ”

 

 

 

  Asas-asas Perjanjian (skripsi dan tesis)

Setiap subjek hukum yang melakukan suatu perjanjian yang telah disepakati pasti akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban baru dari masing-masing pihak. Akan tetapi dalam membuat suatu perjanjian, tidak serta merta begitu saja perjanjian dapat dilaksanakan. Untuk mencegah terjadinya cedera janji maka di dalam pembuatan suatu perjanjian dikenal asas atau prinsipal yang harus dipegang oleh setiap subjek hukum yang ada.

Dalam hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut  meliputi[1]:

  1. Asas Konsensual

Asas Konsesnsualisme memberikan batasan bahwa suatu perjanjian terjadi sejak tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak. Perjanjian lahir setelah tercapainya kata sepakat (consensus) di antara para pihak. Perjanjian ini tidak memerlukan formalitas lain lagi sehingga dikatakan juga perjanjian ini sebagai perjanjian bebas bentuk. Jika perjanjian ini dituangkan dalam bentuk tertulis, maka tulisan itu hanya merupakan alat bukti saja dan bukan syarat untuk terjadinya perjanjian. Perjanjian tersebut dinamakan perjanjian konsensual.

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian. Berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian di Indonesia antara lain dapat dilihat dari Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikat dirinya”, dan pada Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah

 

Syarat-syarat Perjanjian (skripsi dan tesis)

Adapun syarat-syarat sahnya untuk suatu perjanjian tersebut ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Subekti menggolongkan keempat syarat tersebut ke dalam dua bagian menyangkut dua hal yaitu mengenai subyeknya (yang membuat perjanjian) dan kedua mengenai obyeknya yaitu apa yang dijanjikan oleh masing-masing. Apabila tidak dipenuhinya syarat subyektifnya maka dapat dimintakan pembatalan perjanjian kepada hakim, sedangkan jika syarat obyektifnya juga dapat batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan kepada hakim).[1]

Syarat mengenai subyek perjanjian harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut;[2]

  1. Orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum.
  2. Adanya kesepakatan menjadi dasar pembuatan perjanjian atas prinsip kebebasan menentukan kehendaknya (tanpa paksaan, kekhilafan dan penipuan)

Sedangkan untuk syarat objektif sendiri telah ditentukan bahwa:

  1. Apa yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak harus jelas isinya mengenai kewajiban para pihak.
  2. Para pihak membuat perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.[3]

   Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Istilah “perjanjian” apabila ditelaah dari sudut pandang civil law system maka disebut dengan “overenkomst”, atau istilah yang sering disebut dengan agreement yang merupakan istilah populer dari sistem hukum common law. Kemudian sebatas pada lingkup sistem hukum yang diakui di Indonesia, konsep hukum perjanjian memiliki ruang pembahasan yang lebih luas daripada hukum perikatan yang mana hanya bertolak pada ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu perikatan karena undang-undang dan perikatan karena suatu perjanjian.[1]

Menurut pandangan Subekti, konsep perikatan terdiri dari beberapa pihak dimana terdapat pihak aktif (hak) dan pasif (kewajiban). Pihak yang berkedudukan pasif (kewajiban) terdiri dari dua hal yaitu schuld dan haftung. Schuld dalam arti yang sesungguhnya ialah berupa hutang yang mana hutang tersebut merupakan suatu keharusan untuk melakukan prestatie, terlepas dari adanya sanksi ataupun tidak. Sedangkan haftung lebih menekankan bahwa kewajiban tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.[2]

Melihat konsep perikatan dan perjanjian tersebut maka sesungguhnya sangat sulit sekali untuk membedakan karena secara terminologi keduanya tidak memiliki batasan yang begitu jelas. Terlepas dari perdebatan antara perikatan dan perjanjian, lebih lanjut menurut Ahmadi Miru dan Sakka Patti[3], perjanjian terbagi menjadi dua bentuk yaitu perjanjian tertulis ataupun perjanjian tidak tertulis.

Mengacu pada ketentuan pasal 1313 KUHPerdata maka pengertian perjanjian dimuat secara eksplisit sebagai berikut;

“suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Kemudian beberapa ahli juga memiliki versi pemahamannya masing-masing terkait dengan definisi perjanjian, hal ini karena banyak perdebatan dan pertentangan terkait definisi yang termuat dalam pasal tersebut. R Widjojo Prodjodikoro mengusung pengertian tentang perjanjian yang pada dasarnya perjanjian itu merupakan suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara kedua belah pihak, dalam mana satu pihak berhak untuk menuntut pelaksanaan janji itu.[4] Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad merumuskan kembali definisi Pasal 1313 KUH Perdata sebagai berikut:

“Bahwa yang disebut perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal dalam lapangan harta kekayaan.”[5]

 

Jika pasal 1313 KUHPerdata di interpretasikan dan dikaji lebih mendalam lagi, maka dalam suatu perjanjian pasti akan ditemukan tiga unsur penting, yaitu adanya suatu perbuatan, sekurang-kurangnya dilaksanakan oleh dua orang, dan akibat dari perjanjian tersebut akan menimbulkan sebuah perikatan yang berlaku bagi para pihak yang bersangkutan (berjanji).

Bercermin dari tulisan Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, bahwa perbuatan yang dimaksud tersebut adalah perbuatan yang nyata baik itu hanya dalam sebuah ucapan ataupun tindakan secara fisik dan tidak hanya dalam berupa bentuk pikiran semata. Berlatar belakang dari hal tersebutlah sampai saat ini kita kenal sebagai perjanjian konsensual, perjanjian formil dan perjanjian riil.[6]

Sehubungan dengan itu R. Setiawan memberikan penjelasan mengenai definisi perjanjian, bahwasanya perbuatan itu harus diartikan sebagai perbuatan hukum yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.[7]

 

Akta Notaris (skripsi dan tesis)

Pengertian Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.  Akta sendiri adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[1]

Dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan akta otentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat. Pegawai umum yang dimaksud adalah pegawai-pegawai yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik, misalnya notaris, panitera juru sita, pegawai pencatat sipil, hakim dan sebagainya. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga, ada dua macam/golongan akta notaris, yaitu[2]:

  1. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat)

Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.

  1. Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).

Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya. Akta yang dibuat tidak memenuhi pasal 1868 Kitab UndangUndang Hukum Perdata bukanlah akta otentik, melainkan akta dibawah tangan.

Perbedaan mendasar antara akta otentik dengan akta dibawah tangan adalah :

  • Akta Otentik

Akta itu disebut otentik apabila memenuhi 3 unsur, yaitu :

pertama, dibuat dalam bentuk menurut ketentuan undang-undang, kedua, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, ketiga, pejabat umum itu harus berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat. Akta Otentik merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ia memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan dalam akta ini. Ini berarti mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan “Bukti Wajib/Keharusan”. Dengan demikian akta otentik mempunyai kekuatan pembukttian yang kuat sepanjang tidak dibantah kebenarannya oleh siapa pun, kecuali bantahan terhadap terhadap akta tersebut dapat dibuktikan sebaliknya.

Akta otentik berfungsi sebagai suatu alat bukti tertulis yang digunakan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan apabila terjadi perselisihan antara para pihak atau apabila ada gugatan dari pihak yang berkepentingan.

Suatu akta merupakan akta otentik, maka akta tersebut mempunyai 3 (tiga) fungsi terhadap para pihak yang membuatnya yaitu[3] :

  1. sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu;
  2. sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
  3. sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa tanggal tertentu kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.
  • Akta Bawah Tangan

Akta bawah tangan bagi hakim merupakan “Bukti Bebas” karena akta di bawah tangan ini baru mempunyai kekuatan bukti materiil setelah dibuktikan kekuatan formilnya. Sedang kekuatan pembuktian formilnya baru terjadi, bila pihak-pihak yang bersangkutan mengakui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta itu. Akta yang termasuk akta di bawah tangan yaitu [4]:

  1. Legalisasi, adalah akta di bawah tangan yang belum ditandatangani, diberikan kepada notaris dan dihadapan notaris ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, setelah isi akta dijelaskan oleh notaris kepada mereka. Pada legalisasi, tanda tangannya dilakukan dihadapan yang melegalisasi.
  2. Waarmeken, adalah akta di bawah tangan yang didaftarkan untuk memberikan tanggal yang pasti. Akta yang sudah ditandatangani diberikan kepada notaris untuk didaftarkan dan diberi tanggal yang pasti. Pada waarmeken tidak menjelaskan mengenai siapa yang menandatangani dan apakah penandatangan memahami isi akta, hanya mengenai kepastian tanggal saja dan tidak ada kepastian tandatangan

Pada umumnya akta notaris itu terdiri dari tiga bagian antara lain[5]:

  1. Komparisi adalah bagian yang menyebutkan hari dan tanggal, akta nama nitaris dan tempat kedudukanya nama dari para penghadap, jabatanya dan tempat tinggalnya, beserta keterangan apakah ia bertindak untuk diri sendiri atau sebagai kuasa dari orang lain, yang harus disebutkan juga jabatan dan tempat tinggalnya beserta atas kekuatan apa ia bertindak sebagai wakil atau kuasa.
  2. Badan dari akta adalah bagian yang memuat isi dari apa yang ditetapkan sebagai ketentuan-ketentuanyang bersifat otentik, misalnya perjanjian, ketentuan- ketenuan mengenai kehendak terakhir (wasiat), dan atau kehendak para penghadap yang dituangkan dalam isi akta.
  3. Penutup merupakan uraian tentang pembacaan akta, nama saksi dan uraian tentang ada tidaknya perubahan dalam kata tersebut serta penerjemahan bila ada.

 

 

Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris (skripsi dan tesis)

Notaris hanya berkedudukan disatu tempat dikota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukanya. Dalam larangan Jabatan notaris Pasal 17 huruf a UUJN menyebutkan bahwa ”Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatanya”. Batas yuridiksi yang diperlakukan adalah provinsi sehingga apabila melewati batas itu maka terdapat pembatasan. Misalkan seorang notaris yang memiliki wilayah kerja di Surabaya tidak dapat membuka praktik atau membuat akta autententik di wilayah Jogjakarta. Dengan demikian, notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat maksudnya setiap notaris ditentukan wilayah jabatanya sesuai dengan tempat kedudukanya. Untuk itu Notaris hanya berwenang membuat akta yang berada di dalam wilayah jabatanya. Akta yang dibuat diluar wilayah jabatanya hanya berkedudukan seperti akta di bawah tangan.[1] Pembatasan atau larangan notaris ditetapkan untuk menjaga notaris dalam menjalankan praktiknya dan tentunya akan lebih bertanggung jawab terhadap segala tugas serta kewajibanya.

Dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UUJN menyebutkan bahwa notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota; dan notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukanya. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa notaris wajib mempunyai satu kantor yitu di tempat kedudukanya; dan notaris tidak berwenang secara teraturmenjalankan jabatan di luar tempat kedudukanya. Menurut Pasal 18 ayat (1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Kedudukan notaris di daerah kota atau kabupaten sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas propinsi, dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Bahwa pada tempat kedudukan notaris berarti notaris berkantor di derah kota kabupaten dan hanya mempunyai 1 (satu) kantor pada derah kota kabupaten (Pasal 19 ayat [1] UUJN). Kebutuhan Notaris pada satu daerah kota atau kabupaten akan disesuaikan dengan formasi yang ditentukan pada daerah kota atau kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri (Pasal 22 UUJN). [2]

Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Dimaksud dengan larangan notaris merupakan suatu tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh notaris. Jika larangan ini dilanggar oleh notaris, maka kepada notaris yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tersebut dalam pasal UUJNP. Dalam hal ini, ada suatu tindakan yang perlu ditegaskan mengenai substansi pasal 17 huruf b, yaitu meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bahwa notaris mempunyai wilayah jabatan satu provinsi (pasal 18 ayat (2) UUJN) dan mempunyai tempat kedudukan pada satu kota atau kabupaten pada propinsi tersebut (pasal 18 ayat (1) UUJN). Sebenarnya yang dilarang adalah meninggalkan wilayah jabatannya (propinsi) lebih dari tujuh hari kerja. 20 Dengan demikian, maka dapat ditafsirkan bahwa notaris tidak dilarang untuk meninggalkan wilayah kedudukan notaris (kota/kabupaten) lebih dari tujuh hari kerja. [1]

Larangan bagi Notaris juga diatur dalam Kode Etik Profesi Notaris, yaitu seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Kode Etik I.N.I yang pada prinsipnya menegaskan bahwa, seorang Notaris dilarang untuk melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik.

Seorang Notaris juga dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien, dan berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain. Notaris dilarang melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya serta melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaria

 

Kewajiban Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, mengatur kewajiban notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf (m) membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan Pasal 16 ayat (7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)

Wewenang atau kewenangan merupakan suatu tindakan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu badan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengatur jabatan yang bersangkutan. Dengan demikian setiap wewenang ada batasanya sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.[1]

Terkait dengan kewenangan notaris, yaitu sebagaimana disebutkan dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 jo UU Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa : (1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharus an oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat Akta risalah lelang.(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang di atas maka arti penting dari wewenang notaris disebabkan karena notaris oleh undang-undang diberi wewenang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang disebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar. Hal ini sangat penting untuk mereka yang membutuhkan alat pembuktian untuk sesuatu keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan suatu usaha. Untuk kepentingan pribadi misalnya adalah untuk membuat testament, mengakui anak yang dilahirkan di luar pernikahan, menerima dan menerima hibah, mengadakan pembagian warisan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kepentingan suatu usaha misalnya adalah akta-akta dalam mendirikan suatu PT (Perseroan Terbatas), Firma, CV (Comanditer Vennootschap) dan lain-lain serta akta-akta yang mengenai transaksi dalam bidang usaha dan perdagangan, pemborongan pekerjaan, perjanjian kredit dan lain sebagainya.[2]

Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik dan tidak bertabrakan dengan wewenang jabatan lainya dengan demikian jika seorang pejabat (notris) melakukan suatu tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar wewenang.

Pengertian Notaris (skripsi dan tesis)

Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan, maka dari pada itu secara pribadi Notaris bertanggung jawab atas mutu jasa yang diberikannya. Sebagai pegemban misi pelayanan, profesi Notaris terikat dengan etik Notaris yang merupakan penghormatan martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris khususnya, maka dari itu pengemban profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak, tidak terpacu dengan pamrih, selalu rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran yang objektif, spesialitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi. [1]

Pengertian Notaris dari berbagai pendapat memiliki beberapa perbedaan. Demikian pula dalam setiap perubahan dan pembaruan peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris. Menurut Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860: 3) menjelaskan yang dimaksud dengan jabatan Notaris adalah[2]:

“Notaris adalah pejabat umum yang satu – satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipanya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. [3]

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini.” Pada perubahan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan  Notaris ke dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah “Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini atau berdasarkan Undang – Undang lainnya.”

Terminologi berwenang (bevoegd) dalam Undang-Undang Jabatan Notaris berhubungan dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata bahwa suatu akta otentik adalah yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat. Untuk pelaksanaan Pasal 1868 KUHPerdata tersebut pembuat undang-undang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk menunjuk para pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan oleh karena itulah para notaris ditunjuk sebagai pejabat yang sedemikian berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.[4]

Sejarah Notaris (skripsi dan tesis)

Sejarah notarias diawali di Italia  pada abad ke XI atau XII. Pada masa itu , dikenal dengan nama “Latinjse Notariat”.  Istilah ini berasal dari kata “notarius” (bahasa latin), yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada masa itu. Notaris merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara. Perkembangan notariat di   kemudian meluas ke daerah Perancis. Kemudian lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia. [1]

Perkembangan notaris di Indonesia pada awalnya dimulai dengan pengangkatan  Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Jacatra  sebagai Notaris pertama di Indonesia. Pengangkatan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 1620 yaitu setelah dijadikannya Jacatra sebagai ibukota. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia, dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut. Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. Hampir selama seabad lebih, eksistensi notaris dalam memangku jabatannya didasarkan pada ketentuan Reglement Of Het Notaris Ambt In Nederlandsch No. 1860 : 3 yang mulai berlaku 1 Juli 1860. [2]

Pada masa reformasi, notaris telah memiliki undang-undang tersendiri dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Demi untuk kepentingan notaris dan untuk melayani kepentingan masyarakat Indonesia, maka pemerintah kemudian melalukan perubahan dengan mensahkan Peraturan Jabatan Notaris yang kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).[3] Dalam hal lain juga terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya. [4]

Komplikasi Psikiatrik Penderita Kanker (skripsi dan tesis)

Suatu penyelidikan psikologik telah dilakukan terhadap para penderita kanker yang telah menjalani tindakan operatif. Berbagai reaksi kejiwaan, yaitu masing-masing penderita menunjukkan satu atau lebih gejala-gejala tersebut. Ada enam gejala klinis gangguan jiwa sebagai komplikasi psikiatrik (kejiwaan) dan salah satunya adalah kecemasan (anxiety). Reaksi kecemasan ini sering muncul tidak saja sewaktu penderita diberitahu mengenai penyaktnya, tetapi juga setelah menjalani operasi, kecemasan tersebut lazimnya mengenai masalah finansial, kekhawatiran tidak dterima di lingkungan keluarga atau masyarakat (Hawari, 2009).

Kecemasan yang dialami pasien yang akan dioperasi disebabkan oleh bermacam- macam alasan di antaranya adalah : cemas menghadapi ruangan operasi dan peralatan operasi, cemas menghadapi body image yang berupa cacat anggota tubuh, cemas dan takut mati saat dibius, cemas bila operasi gagal, cemas masalah biaya yang membengkak. Beberapa pasien yang mengalami kecemasan berat terpaksa menunda jadwal operasi karena pasien merasa belum siap mental menghadapi operasi (Sawitri, 2008).

Perbedaan tingkat kecemasan dapat mempengaruhi persiapan operasi. Tingkat kecemasan sedang merupakan waktu yang optimal untuk mengembangkan mekanisme strategi koping pada pasien yang bersifat membangun. Perawat dalam melakukan tindakan proses keperawatan komunikasi terapeutik tetap harus berpegang pada konsep bahwa pasien adalah manusia yang bersifat unik dan kompleks yang dipengaruhi oleh faktor biopsikososial dan spiritual (Sawitri, 2008).

. Aspek Kejiwaan Penderita Kanker (skripsi dan tesis)

 

Bagi kebanyakan orang, kanker adalah suatu jenis penyakit yang amat mengerikan. Masyarakat sadar akan besarnya potensi bahaya yang ditimbulkannya, sehinga orangpun berpendapat dan yakin bahwa manakala sekali seseorang didiagnosis mengidap kanker, maka berarti seolah-olah “surat kematian telah ditandatangani”. Cara, sikap atau reaksi orang dalam menghadapi penyakit kanker yang menyerang dirinya, berbeda satu sama lain tergantung pada sifat individualnya. Hal ini juga tergantung pada sebagaimana jauhkah individu yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri terhadap situasi yang mengancam kehidupannya (Hawari, 2009).

Hal tersebut di atas juga tergantung pada usia, kematangan emosional, perilaku, reaksi-reaksi emosional dalam mengahadapi stress, hubungan kekeluargaan, keadaan sosial ekonomi dan juga pendidikan ataupun pengetahuan umum tentang kanker. Berbagai faktor psikososial di atas akan mempengaruhi kondisi jiwa seseorang untuk bereaksi. Hal ini perlu diketahui, kira-kira di antara faktor-faktor psikososial tadi, mana yang dominan.

Kepentingan untuk mengetahui reaksi emosional penderita tersebut adalah dalam rangka menentukan sikap atau pendekatan (appoach) berbagai tehnik pengobatan dan perawatan yang menyangkut empat aspek, yaitu aspek organobiologik, psikologik, soaial-kultural dan spiritual. Berbagai reaksi penderiata kanker di bidang kejiwaan antara lain kecemasan (anxiety), ketakutan (fear), dan depresi. Demikian pula halnya dengan macam-macam kepercayaan yang hidup di masyarakat (traditional beliefs), perlu mendapatkan perhatian dalam penatalaksanaan penderita kanker.

Penatalaksanaan penderita kanker dilakukan dengan pendekatan holistic yang meliputi terapi fisik, psikologik, sosial dan agama (WHO, 1984). Oleh karena itu pada penderita kanker seyogyanya tidak hanya dokter ahli bedah yang terlibat, tetapi juga psikiater/psikolog dan rohaniawan/agamawan. Sedangkan bagi perawat, dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya juga harus mampu untuk membangkitkan motivasi penderita agar yang bersangkutan dapat menerima kenyataan manakala kanker yang diidapnya tidak lagi dapat diobati, namun masih ada alternatif lain, yang diatur dan dikontrol.

Pengobatan Kanker Serviks (skripsi dan tesis)

Menurut (Wiknjosasto, 2006), pengobatan kanker serviks pada tingkat klinik tidak dibenarkan dilakukan elektrokoagulasi atau elektrofulgerasi, bedah mikro (cryosurgery) atau dengan sinar laser. Kecuali bila yang menangani seorang ahli dalam kolposkopi dan penderitanya masih muda dan bahkan belum mempunyai anak. Bila penderita telah cukup tua, atau sudah mempunyai cukup anak, uterus tidak perlu ditinggalkan, agar penyakit tidak kambuh (relapse) dapat dilakukan histerektomi sederhana.

Karsinoma serviks menyebar dengan cara invasi local, invasi ke organ sekitarnya, tumor dapat berinfiltrasi sepanjang ligamentum sakro–uterina, sepanjang parametrium. Kandung kemih pun dan rectum dapat terinfiltrasi oleh proses kanker. Penyebaran dapat pula terjadi secara  hematogenik, penyebaran hematogenik dapat mencapai paru-paru,liver dan tulang. Kanker servik dapat bermetastasi ke ruang intraperioneal, bila bermetastasi ke intraperioneal, maka umumnya mempunyai prognosis yang buruk

Pada tingkat klinik IA, umumnya dianggap dan ditangani sebagai kanker yang invasive. Bilamana kedalaman invasi <1mm dan tidak meliputi area yang luas serta tidak melibatkan pembuluh limfa, atau pembuluh darah.

Pada klinik IB,IB occ dan IIA dilakukan histerektomi radikal dengan limfadenektomi panggul. Pasca bedah biasanya dilakukan dengan penyinaran, tergantung ada tidaknya sel tumor dalam kelenjar limfa regional yang diangkat.

Pada tingkat IIB,III dan IV tidak dibenarkan melakukan tindakan bedah, untuk stadium ini tindakan primer adalah radioterapi. Sebaiknya karsinoma serviks selekasnya segera dikirim ke pusat penanggulangan kanker.

Pada tingkat klinik IVA dan IVB penyinaran hanya bersifat paliatif. Pemberian kemoterapi dapat dipertimbangkan. Pada penyakit yang kambuh satu tahun sesudah penanganan lengkap dapat dilakukan operasi jika terapi terdahulu adalah radiasi dan prosesnya masih terbatas pada panggul. Bilamana proses sudah jauh atau operasi tak mungkin dilakukan, harus dipilih pengobatan secara khemoterapi bila syarat-syarat terpenuhi.

Gejala Kanker Serviks (skripsi dan tesis)

Tidak seperti kanker payudara, kanker leher rahim (serviks) adalah kanker yang tidak menimbulkan adanya benjolan. Namun, kanker ini bisa dirasakan keberadaanya oleh penderitanya. Kemungkinan terserang kanker serviks dapat dipelajari dari gejala-gejala seperti berikut :

  1. Keluar cairan encer dari vagina atau biasa disebut keputihan. Bahkan, pada stadium lanjut cairan tersebut berwarna kuning kemerahan dengan bau yang sangat menyengat.
  2. Sering timbul rasa gatal yang berlebihan di bagian dalam vagina. Bahkan terkadang timbul koreng di bagian dalam vagina.
  3. Sering timbul rasa nyeri di bagian bawah perut.
  4. Sering terjadi perdarahan setelah melakukan hubungan seksual.
  5. Sering timbul perdarahan setwlah memasuki area menoupouse (Lina Mardiana, 2004)

Faktor risiko kanker serviks (skripsi dan tesis)

Kejadian kanker serviks dapat disebabkan oleh beberapa factor risiko (Maharani, 2009) antara lain adalah :

  1. Hubungan seks pada usia muda atau pernikahan pada usia muda
  2. Berganti-ganti pasangan
  3. Defisiensi zat gizi
  4. Trauma kronis pada serviks seperti persalinan, infeksi, dan iritasi
  5. Gangguan system kekebalan
  6. Pemakaian pil KB
  7. Infeksi herpes genitalis atau infeksi klamidia menahun
  8. Golongan ekonomi lemah (karena tidak mampu melakukan Pap Smear secara rutin)

Karakteristik Cemas (skripsi dan tesis)

Menurut (Hawari, 2009), untuk mengetahui sejauh mana derajat kecemasan seseorang apakah ringan, sedang, berat atau panik, maka digunakan alat ukur yang dikenal dengan Hamilton Ansiety Rating Scale (HARS) atau dusebut juga Hamilton Rating Scale of Ansiety (HRS-A). Adapun cara penilaian tingkat kecemasan menggunakan skala HARS yang terdiri dari 14 kelompok gejala yang masing-masing kelompok dirinci lagi dengan gejala-gejala yang lebih spesifik. Masing-masing kelompok gejala diberi bobot skor 0 – 4, yaitu:

Nilai    0 = tidak ada gejala (keluhan)

1 = gejala ringan

2 = gejala sedang

3 = gejala berat

4 = gejala berat sekali

Selanjutnya masing-masing nilai angka kelompok gejala tersebut dijumlahkan dan dari hasil penjumlahan tersebut dapat diketahui derajat kecemasan seseorang dengan menggunakan pengukuran tingkat kecemasan HARS, yaitu:

Total nilai (score) :

Kurang dari 14 = tidak ada kecemasan

14 – 20             = kecemasan ringan

21 – 27             = kecemasan sedang

28 – 41            = kecemasan berat

42 – 56             = kecemasan berat sekali

Perlu diketahui bahwa alat ukur HRS-A ini bukan dimaksudkan untuk menegakkan diagnosis gangguan cemas. Diagnose gangguan cemas ditegakkan dari pemeriksaan klinis oleh dokter (psikiater), sedangkan untuk mengukur derajat berat ringannya gangguan kecemasan itu digunkaan alat ukur HRS-A (Hawari, 2009).

Adapun hal-hal yang dinilai dengan alat ukur skala HARS ini adalah gejala yang meliputi :

  1. Perasaan cemas

Cemas, firasat buruk, takut akan pikiran sendiri.

  1. Ketegangan

Merasa tegang, lesu, tidak bisa istirahat, mudah terkejut, mudah menangis, gemetar dan gelisah.

 

 

  1. Ketakutan

Pada gelap, pada orang asing, ditinggal sendiri, pada binatang besar, kerumunan orang banyak, pada keramaian lalu lintas.

  1. Gangguan tidur

Sukar tertidur, terbangun dimalam hari, tidur tidak nyeyak, bangun dengan lesu, mimpi buruk, mimpi menakutkan.

  1. Gangguan kecerdasan

Sukar konsentrasi, daya ingat buruk, daya ingat menurun.

  1. Perasaan depresi atau murung

Hilangnya minat, berkurang kesenangan pada hobi, sedih, bangun dini hari, perasaan berubah-rubah sepanjang hari.

  1. Gejala somatik atau otot sakit dan nyeri otot, gigi gemerutuk, suara tidak stabil.
  2. Gejala sensorik

Tinitus atau telinga berdengung, penglihatan kabur, merasa lemas

  1. Gejala kardivaskuler

Jantung berdebar-debar, nyeri dada, rasa lesu dan lemas seperti mau pingsan, detak jantung menghilang atau berhenti sekejap.

  1. Gejala pernafasan

Rasa sesak, rasa tercekik, sering menarik nafas, nafas pendek.

  1. Gejala gastrointestinal

Sulit menelan, perut melilit, nyeri sebelum dan sesudah makan, perasaan  terbakar diperut, kembung, mual, muntah, sukar buang air besar.

  1. Gejala urogenital dan kelamin

Sering buang air kecil, tidak dapat menahan buang air kecil, tidak datang bulan atau haid, darah haid berlebihan, masa haid berkepanjangan, ejakulasi dini, ereksi melemah, impotensi.

  1. Gejala autonom

Mulut kering, muka merah, muka berkeringat, kepala pusing, kepala terasa berat, kepala terasa sakit, bulu-bulu berdiri.

  1. Tingkah laku pada saat wawancara

Gelisah, tidak tenang, jari gemetar, muka tegang, kerut pada kening, nafas pendek, muka pucat, otot tegang atau mengeras.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kecemasan (skripsi dan tesis)

  1. Umur

Wiknjosastro (2006) menspesifikasikan umur ke dalam tiga kategori, yaitu : kurang dari 30 tahun (tergolong muda), 20-30 tahun(tergolong menengah), dan lebih dari 30 tahun (tergolong tua), umur yang lebih muda menderita stres daripada umur tua.

  1. Status ekonomi

Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kecemaan adalah stres psikososial, yang termasuk stres klinik adalah kemiskinan. Status ekonomi yang tinggi pada seseorang akan menyebabkan orang tersebut tidak mudah mengalami stres dan kecemasan

  1. Tingkat pendidikan

Status pendidikan yang rendah akan menyebabkan seseorang mudah mengalami stres. Stres dan kecemasan ini biasa terjadi pada orang yang tingkat pendidikannya rendah, disebabkan kurangnya informasi yang dapat didapat orang tersebut.

  1. Keadaan Fisik

Individu yang mengalami gangguan fisik seperti cidera, operasi, abortus dan cacat badan akan mengalami kecemasan dan stres.

  1. Sosial Budaya

Cara hidup orang dimasyarakat juga sangat mempengaruhi timbulnya kecemasan. Individu yang mempunyai cara hidup yang teratur dan falsafah hidup yang jelas pada umumnya lebih sukar mengalami kecemasan.

Respons fisiologis dan psikologisKecemasan (skripsi dan tesis)

Secara langsung kecemasan dapat diekspresikan melalui respons fisiologis dan psikologis dan secara tidak langsung melalui pengembangan mekanisme koping sebagai pertahanan melawan kecemasan :

  1. Respons fisiologis: secara fisiologis respon tubuh terhadap kecemasan adalah dengan mengaktifkan sistem saraf otonom (simpatis maupun parasimpatis). Sistem saraf simpatis akan mengaktivasi proses tubuh, sedangkan sistem saraf parasimpatis akan meminimalkan respons tubuh. Reaksi tubuh terhadap stres (kecemasan) adalah “flight”.
  2. Respons psikologis: kecemasan dapat mempengaruhi aspek interpersonal maupun personal. Kecemasan tinggi akan mempengaruhi koordinasi dan gerak refleks. Kesulitan mendengarkan akan mengganggu hubungan dengan orang lain. Kecemasan dapat membuat individu menarik diri dan menurunkan keterlibatan dengan orang lain.
  3. Respons kognitif: kecemasan dapat mempengaruhi kemampuan berpikir baik proses pikir maupun isi pikir di antaranya adalah tidak mampu memperhatikan, konsentrasi menurun, mudah lupa, menurunnya lapangan persepsi, bingung.
  4. Respons efektif: secara efektif klien akan mengekspresikan dalam bentuk kebingungan dan curiga berlebihan sebagai reaksi emosi terhadap kecemasan. (Suliswati, dkk, 2005: 115)

 

Teori Membahas Kecemasan (skripsi dan tesis)

Beberapa teori yang membahas mengenai kecemasan pada individu antara lain (Stuart dan Sundeen, 1998):

  1. Teori Psikoanalitik

Menurut Freud dalam Stuart dan Sudeen (1998), penyebab kecemasan adalah konflik emosional yang terjadi antara dua elemen kepribadian Id dan Super ego-Id yang mewakili dorongan insting dan impuls primitive seseorang sedangkan super ego mencerminkan hati nurani seseorang dan dikembangkan oleh norma-norma budayanya.

  1. Teori Interpersonal

Menurut pandangan interpersonal kecemasan timbul dari perasaan  takut terhadap adanya penerimaan dan penolakan interpersonal. Kecemasan juga berhubungan dengan perkembangan dan kecemasan yang berat.

  1. Teori Prilaku

Kecemasan merupakan produk dari perilaku frustrasi yaitu segala sesuatu yang mengganggu kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

  1. Teori Biologi

Menunjukkan bahwa otak mengandung reseptor khusus untuk benzoadiazepin. Reseptor ini mungkin membantu mengatur ansietas.

 

  1. Kajian Keluarga

Menunjukkan bahwa ansietas merupakan hal yang biasa ditemui dalam suatu keluarga. Ada tumpang tindih dalam gangguan ansietas dan gangguan depresi.

Tingkat Kecemasan (skripsi dan tesis)

Menurut Poplou (1998) dalam Suliswati dkk (2005) ada empat tingkat kecemasan yang dialami oleh individu-individu yaitu kecemasan ringan, sedang, berat dan panik :

  1. Kecemasan ringan

Dihubungkan dengan ketegangan yang dialami sehari-hari, individu masih waspada serta bidang persepsinya meluas, menajamkan indra. Dapat memotivasi individu untuk belajar dan mampu memecahkan masalah secara efektif dan menghasilkan pertumbuhan dan kreatifitas, contohnya:

  • Seseorang yang menghadapi ujian akhir
  • Pasangan dewasa yang akan memasuki jenjang pernikahan
  • Individu yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Individu yang tiba-tiba dikejar anjing menggonggong
  1. Kecemasan sedang

Individu terfokus hanya pada pikiran yang menjadi perhatiannya. Terjadi penyempitan lapangan persepsi, masih dapat melakukan sesuatu dengan arahan orang lain. Contohnya:

  • Pasangan suami istri yang menghadapi kelahiran bayi pertama dengan risiko tinggi
  • Keluarga yang menghadapi perceraian
  • Individu yang mengalami konflik dalam pekerjaan
    1. Kecemasan berat

Lapangan persepsi individu sangat sempit. Pusat perhatiannya pada detil yang kecil (spesifik) dan tidak dapat berfikir tentang hal-hal lain. Seluruh perilaku dimaksudkan untuk mengurangi kecemasan dan perlu perintah atau arahan untuk terfokus pada area lain. Contohnya:

  • Individu yang mengalami kehilangan harta benda dan orang yang dicintai karena bencana alam.
  • Individu dalam penyanderaan
    1. Panik

Individu kehilangan kendali diri dan detil perhatiannya hilang karena hilangnya kontrol, sehingga tidak mampu melaksanakan apapun meskipun dengan perintah. Terjadi peningkatan aktivitas motorik, berkurangnya kemampuan berhubungan dengan orang lain, penyimpangan persepsi dan hilangnya pikiran rasional, tidak mampu berfungsi secara efektif biasanya disertai dengan disorganisasi kepribadian.

Tanda dan Gejala kecemasan (skripsi dan tesis)

Sindrom kecemasan bervariasi tergantung tingkat kecemasan yang dialami seseorang. Menurut Capernito (1998), sindrom kecemasan sendiri dapat diuraikan menjadi:

  1. Gejala fisiologis

Peningkatan frekuensi denyut nadi, TD, nafas, diaforosis, gemetar, mual dan muntah, sering berkemih, diare, insomnia, kelelahan, kemerahan atau pucat pada wajah, mulut kering, nyeri (khususnya dada, leher), gelisah, pusing, rasa panas.

  1. Gejala emosional

Individu mengatakan merasa ketakutan, tidak berdaya, gugup, kehilangan percaya diri, tegang, tidak mau rileks. Individu juga memperlihatkan kepekaan terhadap rangsangan, tidak sabar, mudah marah, menangis, cenderung menyalahkan orang lain, mengkritik diri sendiri dan orang lain.

  1. Gejala kognitif

Tidak mampu berkonsentrasi, kurang orientasi lingkungan, pelupa, memblok pikiran dan perhatian yang berlebihan.

 

Pengertian Kecemasan (skrispi dan tesis)

Menurut Mappiare (2006) anxiety adalah suatu perasaan kacau atau tidak enak yang memperingatkan individu akan adanya suatu ancaman atau bahaya namun wujudnya tidak jelas atau belum nampak.  Davidoff (1991) mendefinisikan kecemasan sebagai emosi yang ditandai oleh perasaan bahaya yang akan diantisipasi, termasuk juga ketegangan dan stres yang menghadang disertai bangkitnya system saraf parasimpatetik. Kecemasan dan ketakutan sering kali dibedakan dalam dua dimensi yaitu :

  1. Objek suatu ketakutan biasanya mudah dispesifikasikan, sedangkan objek kecemasan biasanya tidak.
  2. Intensitas rasa takut itu sesuai dengan besar kecilnya ancaman, sedangkan intensitas kecemasan sering kali jauh lebih besar dari pada objek yang belum begitu jelas pula.

Nevid dkk (2007) menyatakan bahwa kecemasan adalah suatu keadaan khawatir yang mengeluhkan bahwa sesuatu yang buruk akan segera terjadi. Kecemasan adalah respons yang tepat terhadap ancaman, tetapi kecemasan bisa menjadi abnormal bila tingkatnya tidak sesuai dengan proporsi ancaman. Menurut American Psychiatric Association dalam Durand dan Barlow (2009) kecemasan adalah keadaan suasana, perasaan (mood) yang ditandai oleh gejala-gejala jasmaniah seperti ketegangan fisik dan kekhawatiran tentang masa depan. Kekhawatiran terjadi karena kita tidak dapat memprediksi atau mengontrol kejadian yang akan datang.             Menurut Hawari (2009) definisi kecemasan adalah gangguan alam perasaan (afektif) yang ditandai dengan perasaan ketakutan atau kekhawatiran yang mendalam dan berkelanjutan. Keluhan-keluhan yang sering dikemukakan oleh orang yang mengalami gangguan kecemasan antara lain :

  1. Cemas, khawatir, firasat buruk, takut akan pikirannya sendiri, mudah tersinggung
  2. Merasa tegang, tidak tenang, gelisah, mudah terkejut
  3. Takut sendirian, takut pada keramaian dan banyak orang
  4. Gangguan pola tidur, mimpi-mimpi yang menegangkan
  5. Gangguan konsentrasi dan daya ingat
  6. Keluhan-keluhan somatic misalnya rasa sakit pada otot dan tulang, pendengaran berdenging (tinitus), berdebar-debar, sesak nafas, gangguan pencernaan, gangguan perkemihan, sakit kepala, dsb.

 

Human-Organization-Technology (HOT) Fit Model (skripsi dan tesis)

 

Yusof et al. (2006) memberikan suatu kerangka baru yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi sistem informasi yang disebut Human-Organization-Technology (HOT) Fit Model. Model ini menempatkan komponen penting dalam sistem informasi yakni Manusia (Human), Organisasi (Organization) dan Teknologi (Technology). dan kesesuaian hubungan di antaranya.

Komponen Manusia (Human) menilai sistem informasi dari sisi penggunaan sistem (system use) pada frekuensi dan luasnya fungsi dan penyelidikan sistem informasi. System use juga berhubungan dengan siapa yang menggunakan (who use it), tingkat penggunanya (level of user), pelatihan, pengetahuan, harapan dan sikap menerima (acceptance) atau menolak (resistance) sistem. Komponen ini juga menilai sistem dari aspek kepuasan pengguna (user satisfaction). Kepuasan pengguna adalah keseluruhan evaluasi dari pengalaman pengguna dalam menggunakan sistem informasi dan dampak potensial dari sistem informasi. User satisfaction dapat dihubungkan dengan persepsi manfaat (usefulness) dan sikap pengguna terhadap sistem informasi yang dipengaruhi oleh karakteristik personal.

Komponen Organisasi menilai sistem dari aspek struktur organisasi dan lingkungan organisasi. Struktur organisasi terdiri dari tipe, kultur, politik, hierarki, perencanaan dan pengendalian sistem, strategi , manajemen dan komunikasi. Kepemimpinan, dukungan dari top manajemen dan dukungan staf merupakan bagian yang penting dalam mengukur keberhasilan sistem. Sedangkan lingkungan organisasi terdiri dari sumber pembiayaan, pemerintahan, politik, kompetisi, hubungan interorganisasional dan komunikasi.

Komponen teknologi terdiri dari kualitas sistem (system quality), kualitas informasi (information quality) dan kualitas layanan (service quality). Kualitas sistem dalam sistem informasi di institusi pelayanan kesehatan menyangkut keterkaitan fitur dalam sistem termasuk performa sistem dan user interface. Kemudahan penggunaan (ease of use), kemudahan untuk dipelajari (ease of learning), response time, usefulness, ketersediaan, fleksibilitas, dan sekuritas merupakan variabel atau faktor yang dapat dinilai dari kualitas sistem. Kualitas informasi berfokus pada informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi termasuk rekam medis pasien, laporan dan peresepan. Kriteria yang dapat digunakan untuk menilai kualitas informasi antara lain adalah kelengkapan, keakuratan, ketepatan waktu, ketersediaan, relevansi, konsistensi, dan data entry. Sedangkan kualitas layanan berfokus pada keseluruhan dukungan yang diterima oleh service provider sistem atau teknologi. Service quality dapat dinilai dengan kecepatan respon, jaminan, empati dan tindak lanjut layanan.

Task Technology Fit (TTF) Analysis (skripsi dan tesis)

Inti dari Model Task Technology Fit adalah sebuah konstruk formal yang dikenal sebagai Task-Technology Fit (TTF), yang merupakan kesesuaian dari kapabilitas teknologi untuk kebutuhan tugas dalam pekerjaan yaitu kemampuan teknologi informasi untuk memberikan dukungan terhadap pekerjaan (Goodhue & Thompson 1995, disitasi oleh Dishaw et al., 2004). Model TTF memiliki 4 konstruk kunci yaitu Task Characteristics, Technology Characteristics, yang bersama-sama mempengaruhi konstruk ketiga TTF yang balik mempengaruhi variabel outcome yaitu Performance atau Utilization. Model TTF menempatkan bahwa teknologi informasi hanya akan digunakan jika fungsi dan manfaatnya tersedia untuk mendukung aktivitas pengguna.

 

End User Computing (EUC) Satisfaction (skripsi dan tesis)

 

 

Pengukuran terhadap kepuasan telah mempunyai sejarah yang panjang dalam disiplin ilmu sistem informasi. Dalam lingkup end-user computing, sejumlah studi telah dilakukan untuk meng-capture keseluruhan evaluasi di mana pengguna akhir telah menganggap penggunaan dari suatu sistem informasi (misalnya kepuasan) dan juga faktor-faktor yang membentuk kepuasan ini. (Doll et al. 1995 disitasi oleh Chin et al., 2000)

Model evaluasi ini dikembangkan oleh Doll & Torkzadeh. Evaluasi dengan menggunakan model ini lebih menekankan kepuasan (satisfaction) pengguna akhir terhadap aspek teknologi, dengan menilai isi, keakuratan, format, waktu dan kemudahan penggunaan dari sistem.

Model ini telah banyak diujicobakan oleh peneliti lain untuk menguji reliabilitasnya dan hasilnya menunjukkan tidak ada perbedaan bermakna meskipun instrumen ini diterjemahkan dalam berbagai bahasa yang berbeda.

 

Technology Acceptance Model (TAM) (skripsi dan tesis)

Model ini telah banyak digunakan dalam penelitian sistem informasi untuk mengetahui reaksi pengguna terhadap sistem informasi (Landry et. al., 2006). Metode TAM ini pertama sekali dikenalkan oleh Davis pada tahun 1989. TAM adalah teori sistem informasi yang membuat model tentang bagaimana pengguna mau menerima dan menggunakan teknologi. Model ini mengusulkan bahwa ketika pengguna ditawarkan untuk menggunakan suatu sistem yang baru, sejumlah faktor mempengaruhi keputusan mereka tentang bagaimana dan kapan akan menggunakan sistem tersebut, khususnya dalam hal: usefulness (pengguna yakin bahwa dengan menggunakan sistem ini akan meningkatkan kinerjanya), ease of use (di mana pengguna yakin bahwa menggunakan sistem ini akan membebaskannya dari kesulitan, dalam artian bahwa sistem ini memberi kemudahan dalam penggunaannya).

MANAJEMEN PERUBAHAN (skripsi dan tesis)

Dalam setiap perubahan dalam organisasi, kapasitas untuk perubahan secara signifikan dipengaruhi oleh resistensi karyawan untuk mengubah atau resistensi terhadap perubahan (Iverson, 1996). Sedangkan Carnall (1994), menyampaikan gagasan  bahwa keterlibatan dalam proses perubahan adalah kunci untuk membantu untuk mengurangi resistensi terhadap perubahan. Keterlibatan ini mencakup, misalnya, tidak hanya sejauh mana individu yang terlibat dalam perencanaan perubahan dan dalam pelaksanaannya, tetapi juga sejauh mana mereka menerima dukungan yang sesuai dari organisasi, seperti pelatihan yang memadai, penyediaan sarana untuk menangani perubahan ( Judson, 1991 ).

Dalam kaitan dengan aspek komitmen, didefinisikan sebagai kekuatan dari keterikatan emosional karyawan untuk mengidentifikasi dengan baik, dan keterlibatan dalam organisasi yang mempekerjakan mereka. Alasan untuk memfokuskan pada masalah komitmen adalah bahwa dimensi tertentu dari komitmen organisasi telah menunjukkan menjadi hal yang paling sangat terkait dengan berbagai fenomena organisasi penting, seperti omset, ketidakhadiran, dan berbagai aspek perilaku diskresioner dan kinerja, termasuk Resistensi terhadap perubahan (Mowday, 1982). Tingkat adaptasi petugas juga sangat dipengaruhi dengan seberapa besar komitmen dan sikap terhadap perubahan itu sendiri (Peccei R, 2008).

PELAYANAN PUBLIK (skripsi dan tesis)

Konsep pelayanan tidak selalu harus dikaitkan dengan pemberian layanan langsung kepada pengguna jasa saja, tetapi juga di dalam internal pemberi jasa itu sendiri. Tetapi proporsi tetap harus lebih besar kepada pengguna jasa. Demikian juga e-gov harus lebih banyak memberikan perhatian kepada pengguna jasa, karena memang esensi Pemerintah adalah untuk itu, dan karena itu Pemerintah ada, tanpa mengabaikan kepentingan internalnya dalam rangka untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya.

Dalam mengamati kualitas pelayanan pada lembaga pemerintahan, kita tidak dapat melupakan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Agaratur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang menggantikan Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993, tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.

Pada keputusan menteri yang terbaru ini, disebutkan bahwa prinsip pelayanan publik harus mengandung unsur-unsur antara lain:

  • Kesederhanaan, maksudnya disini adalah prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan;
  • Kejelasan, yaitu meliputi kejelasan tentang persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publik, kejelasan tentang unit kerja dan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, penyelesaian keluhan / persoalan / sengketa dalam pelaksanaan pelayanan pulik, serta rincian biaya pelayanan publik dan tatacara pembayarannya;
  • Kepastian Waktu, yaitu pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan;
  • Akurasi, yaitu produk pelayanan publik dapat diterima dengan benar, tepat dan sah;
  • Keamanan, yaitu proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastaian hukum;
  • Tanggung Jawab, artinya ada pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik;
  • Kelengkapan sarana dan prasarana, yaitu tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika;
  • Kemudahan akses, maksudnya disini tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika;
  • Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, maksudnya adalah pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas;
  • Kenyamanan, maksudnya adalah lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti, parker, toilet tempat ibadah dan lain sebagainya.

Selain prinsip pelayanan publik di atas, dalam keputusan yang terbaru ini juga dikemukakan standar minimal daripada palayanan publik, yang meliputi sekurang-kurangnya;

  • Prosedur pelayanan, harus dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduannya;
  • Waktu penyelesaian, yaitu sejak pengajuaan permohonan sampai dengan penyelesaiannya harus dipastikan, termasuk waktu pengaduannya;
  • Biaya pelayanan, rinciannya harus dipastikan dalam proses pemberian pelayanan;
  • Produk pelayanan, yaitu hasil pelayanan yang akan diterima harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  • Sarana dan prasarana, harus disediakan secara memadai oleh penyelenggara pelayanan publik;
  • Kompetensi petugas pemberi pelayanan, harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PUSKESMAS (SIMPUS) (skripsi dan tesis)

Sistem Informasi Manajemen Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.

Menurut Wahyudi A (2011), dinyatakan bahwa Simpus merupakan pilihan bagi daerah dalam mengembangkan sistem informasi yang lebih cepat dan akurat. Sejatinya, Simpus dapat lebih menggantikan peranan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), karena Simpus merupakan hasil dari pengolahan berbagai sumber informasi seperti SP2TP, survei lapangan, laporan lintas sektor, dan laporan sarana kesehatan swasta. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Simpus pun dikembangkan melalui sistem komputerisasi dalam suatu perangkat lunak (software) yang bekerja dalam sebuah sistem operasi. Akan tetapi, pada kenyataannya Simpus di berbagai daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (skripsi dan tesis)

Menurut Gaol ( 2008 ), Sistem Informasi Manajemen adalah sebuah sistem informasi yang selain melakukan pengolahan transaksi yang sangat berguna untuk kepentingan organisasi, juga banyak memberikan dukungan informasi dan pengolahan untuk fungsi manajemen dalam pengambilan keputusan.

Menurut Kumorotomo W (2004), Sistem informasi manajemen adalah sebuah sistem/mesin yang terpadu (integral) untuk mengumpulkan,memproses, menyimpan, menyajikan dan mendistribusikan informasi guna mendukung fungsi operasi, pengawasan, manajemen dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem informasi manajemen (SIM) digambarkan sebagai sebuah bangunan piramida, lapisan dasarnya merupakan informasi untuk pengolahan transaksi, lapisan berikutnya terdiri dari sumber-sumber dalam mendukung operasi manajemen sehari-hari, lapisan ketiga terdiri sumber daya sistem informasi untuk membantu perencanaan taktis dan pengambilan keputusan untuk pengendalian manajemen dan lapisan puncak terdiri dari sumber informasi untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan oleh tingkat manajemen puncak.

Menurut  Whitten,et al. ( 2001), Salah satu metodologinya adalah FAST (Framework of the Application of System Technique).

Tahap-tahap pengembangan sistem yaitu sebagai berikut :

1). Studi pendahuluan (preliminary investigation)

Pada tahap ini bertujuan untuk :

  1. Mengetahui masalah, peluang dan tujuan pengguna.
  2. Mengetahui ruang lingkup yang akan dikerjakan.
  3. Mengetahui kelayakan perencanaan proyek.

 

2). Analisis masalah (problem analisis)

Tujuan tahap ini adalah :

  1. Mempelajari dan menganalisis sistem yang sedang berjalan dengan menggunakan PIECES.
  2. Mengidentifikasi masalah dan mencari solusinya.

3). Analisis kebutuhan (requitment analysis)

Tahap ini bertujuan untuk :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan pengguna (data, proses, dan interface).
  2. Menganalisa kebutuhan sistem.

4). Analisis keputusan (decision analysis)

Tujuan pada tahap ini adalah :

  1. Mengidentifikasi alternatif sistem.
  2. Menganalisis kelayakan alternatif sistem.
  3. Pemilihan alternatif sistem.

5). Perancangan (design)

Tujuan pada tahap ini adalah : merancang sistem baru yang dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi, yang diperoleh dari pemilihan alternatif sistem yang terbaik, dengan kegiatan:

  1. Perancangan keluaran (output)

Bertujuan memberikan bentuk-bentuk laporan sistem dan dokumennya.

  1. Perancangan masukan (input)

Bertujuan memberikan bentuk-bentuk masukan di dokumen dan di layar ke sistem informasi.

  1. Perancangan interface

Bertujuan memberikan bentuk-bentuk interface yang dibutuhkan dalam sistem informasi.

 

 

6). Membangun sistem baru (construction)

Tujuan pada tahap ini adalah :

  1. Membangun dan menguji sistem sesuai kebutuhan dan spesifikasi rancangan.
  2. Mengimplementasikan interface antara sistem baru dan sistem yang ada.

7).  Penerapan (implementation)

Tahap ini bertujuan untuk menerapkan sistem yang baru termasuk dokumen dan pelatihan.

8).  Evaluasi sistem

Pengembangan suatu sistem bisa dilakukan dari nol (sama sekali sistem/aplikasi belum ada) atau bisa juga dilakukan pengembangan dari suatu sistem yang ada untuk perbaikan atau penyempurnaan. Dalam proses pengembangan, apabila sistem pernah ada (tidak dari nol), maka kita harus melakukan evaluasi terdahulu pada sistem yang pernah ada dan kemudian setelah sistem tersebut dikembangkan maka dilakukan lagi evaluasi akhir.

 

SISTEM INFORMASI (skripsi dan tesis)

Sistem adalah hubungan satu unit dengan unit lainnya yang saling berhubungan satu sama lainnya dan yang tidak dapat dipisahkan serta menuju suatu kesatuan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Apabila satu unit macet/terganggu, unit lainnya pun akan terganggu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tersebut (Gaol, 2008).

Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya. Informasi yang merupakan sumber daya strategis bagi organisasi atau suatu entitas yang mendukung kelangsungan hidup bagi organisasi. Oleh karena itu informasi merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan organisasi (Kumorotomo W, 2004).

James A. O’Brien ( 1999 ) mengatakan bahwa Sistem Informasi adalah sebuah perpaduan / gabungan orang-orang, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, dan sumber daya dan data yang mengumpulkan, mengubah dan menyebarkan informasi pada suatu organisasi.

Menurut Daihani (2001), kebutuhan informasi saat ini sangat meningkat, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Informasi yang dibutuhkan tidak dilihat dari jumlah informasi yang dihasilkan, tetapi kualitas dari informasi (quality of information) tersebut.

 

 

 

Kualitas informasi ditentukan oleh beberapa hal yaitu :

  1. Ketersediaan (availability)

Syarat yang mendasar bagi suatu informasi adalah tersedianya informasi itu sendiri. Informasi harus dapat diperoleh bagi orang yang hendak memanfaatkannya.

  1. Mudah dipahami (comprehensibility)

Informasi harus mudah dipahami oleh pembuat keputusan, baik itu informasi yang menyangkut pekerjaan rutin maupun keputusan-keputusan yang bersifat strategis.

  1. Relevan

Dalam konteks organisisasi, informasi yang diperlukan adalah yang benar-benar relevan dengan permasalahan, misi dan tujuan organisasi.

  1. Bermanfaat

Sebagai konsekwensi dari syarat relevansi, informasi juga harus bermanfaat bagi organisasi.

  1. Tepat waktu

Informasi harus tersedia tepat pada waktunya. Syarat ini terutama sangat penting pada saat organisasi membutuhkan informasi ketika manajer hendak membuat keputusan-keputusan yang krusial.

  1. Keandalan (reliability)

Informasi harus diperoleh dari sumber-sumber yang dapat diandalkan kebenaraannya. Pengolah data atau pemberi informasi harus dapat menjamin tingkat kepercayaan yang tinggi atas informasi yang disajikannya.

  1. Akurat

Syarat ini mengharuskan bahwa informasi bersih dari kesalahan dan kekeliruan. Ini juga berarti bahwa informasi harus jelas dan secara akurat mencerminkan makna yang terkandung dari data pendukungnya

  1. Konsisten

Informasi tidak boleh mengandung kontradiksi di dalam penyajiannya karena konsistensi merupakan syarat penting bagi dasar pengambilan keputusan.

  1. Kelengkapan

Atribut ini berkaitan dengan kelengkapan isi informasi. Dalam hal ini, isi tidak menyangkut hanya volume tetapi juga kesesuaian dengan harapan si pemakai.

 

Menurut Kumorotomo W (2004), Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan. Usaha untuk memperoleh suatu informasi harus melalui suatu proses transformasi dengan membuat data menjadi bermakna. Dengan demikian untuk memperoleh suatu informasi diperlukan sumber daya input, yang diproses menjadi sumber daya output. Proses pengolahan informasi memerlukan alat pengolah informasi, yaitu hardware, software, dan brainware.

Nilai dan manfaat Informasi dan Komunikasi berbasis Sistem Tehnologi apapun, tergantung tidak hanya pada fungsi langsung yang disediakan oleh hardware dan software, tetapi juga bagaimana individu dan organisasi dapat beradaptasi dengan itu (Berg, 1999).

Ciri-Ciri Pengelolaan Emosi (skripsi dan tesis)

Menurut Safaria dan Saputra (2009: 8) bahwa individu yang memiliki kemampuan mengelola emosi akan lebih cakap menangani ketegangan emosi, akan lebih. Kemampuan mengelola emosi dikarenakan adanya pengaturan terhadap Pengekspresian emosi, baik negatif maupun positif merupakan hal yang sehat dan konstruktif asalkan dilakukan dengan tepat. Reivich & Shatte (dalam Khoerunisya, 2015) mengemukakan dua hal penting yang terkait dengan regulasi emosi, yaitu ketenangan (calming) dan fokus (focusing). Individu yang mampu mengelola kedua ketrampilan ini dapat membantu meredakan emosi yang ada, memfokuskan pikiran-pikiran yang mengganggu dan mengurangi stres Hal ini dapat dilihat bahwa individu dengan kemampuan mengelola emosi dengan baik cenderung terhindar dari stres, kegelisahan, ketakutan, dan kecemasan yang berlebihan. Sebaliknya, individu dengan kemampuan mengelola emosinya rendah akan cenderung mudah stres, marah, tersinggung, mudah kehilangan semangat. mampu menghadapi dan memecahkan konflik secara efektif.

 

Aspek Kemampuan Mengelola Emosi (skripsi dan tesis)

Kemampuan mengelola emosi merupakan salah satu dari kelima unsur kecerdasan emosi (mengenali emosi diri/ kesadaran diri, mengelola emosi/ pengaturan diri, memotivasi diri sendiri, mengenali emosi orang lain/empati, dan kecakapan membina hubungan dengan orang lain) (Goleman, 2007: 57-59). Penelitian ini berfokus pada kemampuan mengelola emosi. Aspek-aspek kemampuan mengelola emosi menurut Goleman (1999: 115-166) adalah sebagai berikut:
1) Mampu mengendalikan diri (menjaga emosi yang merusak agar tetap terkendali). Orang yang memiliki kemampuan mengelola emosi dalam mengendalikan diri akan mampu untuk:
a) Mengelola dengan baik emosi yang menekan mereka: kemampuan untuk menghadapi situasi buruk.
b) Tetap tenang kendati dalam tekanan: bertindak tenang meskipun dalam tekanan.
2) Menunjukkan sifat dapat dipercaya (menunjukkan kejujuran dan integritas). Orang yang memiliki kemampuan mengelola emosi dalam sifat dapat dipercaya akan mampu untuk:
a) Bertindak menurut etika: tindakannya sesuai dengan etika yang berlaku.
b) Membangun kepercayaan melalui keandalan diri: membuktikan pada orang bahwa dirinya dapat dipercaya.
c) Berpegang pada prinsip: tetap teguh pada prinsipnya.
3) Menunjukkan sikap bersungguh-sungguh (menunjukkan tanggung jawab dalam mengelola diri). Orang yang memiliki kemampuan mengelola emosi dalam kehati-hatian akan mampu untuk:
a) Memenuhi komitmen: melakukan sesuatu yang sudah menjadi janjinya.
b) Bertanggung jawab untuk memperjuangkan tujuan: ketika memiliki tujuan maka akan terus berjuang untuk mencapai tujuan tersebut.
c) Cermat dalam bekerja: teliti ketika mengerjakan sesuatu hal.
4) Menunjukkan adaptabilitas (kemampuan menyesuaikan diri dari berbagai situasi). Orang yang memiliki kemampuan mengelola emosi dalam adaptabilitas akan mampu untuk
a) Terampil menangani perubahan situasi: mampu untuk menghadapi hal-hal yang tidak terduga.
b) Siap mengubah tanggapan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan
5) Menunjukkan inovasi (kemampuan untuk terbuka terhadap perubahan). Orang yang memiliki kemampuan mengelola emosi dalam inovasi akan mampu untuk:
a) Kreatif.
b) Mengambil resiko akibat pilihannya.

Kemampuan Mengelola Emosi (skripsi dan tesis)

Goleman (2007: 58) mengatakan bahwa kemampuan mengelola emosi merupakan kemampuan untuk mengatasi emosinya sendiri agar terungkap dengan pas. Individu yang tingkat kemampuan mengelola emosinya rendah akan terus menerus bertarung melwan perasaan murung, sementara orang yang pintar akan dapat bangkit kembali dengan jauh lebih cepat dari kemerosotan dan kejauhan dalam kehidupan. Orang-orang Romawi dan gereja-gereja Kristen kuno menyebut kemampuan ini temperantia atau kedali diri, pengendalian diri, pengendalian tindakan emosional yang berlebihan. Fatimah (2006: 116) kemampuan mengelola emosi berarti kemampuan untuk menangani perasaan agar terungkap dengan tepat. Emosi dikatakan berhasil dikelola apabila mampu menghibur diri ketika ditimpa kesedihan, dapat melepas kecemasan, kemurungan atau ketersinggungan dan bangkit kembali dengan cepat.

Safaria dan Saputra (2009: 14) mengungkapkan bahwa orang yang mampu memahami emosi apa yang sedang mereka alami dan rasakan, akan lebih mampu mengelola emosinya secara positif. Sebaliknya orang-orang yang sedang kesulitan memahami emosi apa yang sedang bergejolak dalam perasaannya, menjadi rentan dan terpenjara oleh emosinya. Dalam pernyataan Solovey (dalam Azizah, 2009: 1) menyatakan bahwa pengelolaan emosi merupakan kesadaran diri dalam membantu, dan mengungkapkan perasaan. Berbagai pengertian di atas menunjukkan bahwa pengertian pengelolaan emosi adalah kemampuan kesadaran diri individu untuk menyalurkan emosi dalam bentuk tindakan tepat yang harus dilakukan.

Cara mengungkapkan emosi (skripsi dan tesis)

Johnson (Supratiknya 1995: 55–65) mengungkapkan bahwa ada terdapat dua cara dalam mengungkapkan emosi yaitu:

  • Mengungkapkan emosi secara verbal

Yang dimaksud secara verbal yaitu mengungkapkan emosi melalui kata-kata, baik secara langsung mendeskripsikan emosi yang kita alami maupun tidak. Misalnya, seseorang yang sedang kecewa mengungkapkan emosi dengan berkata, “ saya kecewa kepadamu”

  • Mengungkapkan emosi secara nonverbal

Yang dimaksud secara nonverbal yaitu mengungkapkan emosi dengan menggunakan isyarat lain selain kata-kata, misalnya raut muka, sorot mata, bahasa tubuh, dll. Sebagai contoh, seseorang yang sedang sedih menunjukkan raut muka yang sayu.

Kegunaan emosi (skripsi dan tesis)

Emosi berguna untuk menuntun kita menghadapi saat-saat kritis dan tugas-tugas berat. Emosi akan menawarkan pola persiapan tindakan tersendiri; masing-masing menuntun kita ke arah yang telah terbukti berjalan dengan baik ketika menangani tantangan yang dating berulang-ulang dalam hidup manusia (Goleman, 2009: 4).

Safaria dan Saputra (2009: 16) mengemukakan pendapatnya bahwa emosi dapat digunakan sebagai berikut:

  • Sebagai bentuk komunikasi yang dapat mempengaruhi orang lain. Guratan ekspresi yang terlihat pada raut muka seseorang adalah bagian dari emosi. Guratan ekspresi merupakan bentuk komunikasi yang lebih cepat dari kata-kata.
  • Emosi dapat digunakan untuk mengorganisasi dan memotivasi tindakan. Emosi secara teoritis dapat memotivasi perilaku. Manusia perlu mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi situasi penting karena emosi akan mempersiapkan segalanya untuk dapat melewati rintangan yang ada dalam pikiran dan lingkungan manusia.

Coleman dan Hamen (Sobur, 2009: 400) menjelaskan empat kegunaan emosi sebagai berikut:

  1. Emosi adalah pembangkit energi (energizer). Tanpa emosi kita tidak sadar atau mati. Orang yang hidup akan merasai, mengalami, bereaksi, bertindak. Emosi membangkitkan dan memobilisasi energi kita; takut menggerakkan kita untuk berlari, cinta menggerakkan kita untuk saling berdekatan dan bermesraan.
  2. Emosi adalah pembawa informasi (messenger). Keadaan diri kita dapat diketahui dari emosi kita. Jika senang, kita berhasil mencapai sebuah tujuan, sedih berarti kita kehilangan sesuatu yang berharga.
  3. Emosi bukan saja pembawa informasi dalam komunikasi intrapersonal, tetapi juga pembawa pesan dalam komunikasi intrapersonal. Kita mengetahui bahwa pembicaraan di depan umum atau pidato yang melibatkan seluruh emosi dipandang lebih hidup, lebih dinamis, dan lebih meyakinkan.
  4. Emosi juga merupakan sumber informasi tentang keberhasilan kita. Kita mendambakan kesehatan dan mengetahuinya ketika kita merasa tubuh kita sehat. Kita mencari keindahan dan mengetahui bahwa kita memperolehnya ketika merasakan kenikamatan estetis dalam diri kita.

Macam-macam emosi (skripsi dan tesis)

Safaria dan Saputra (2009: 13) mengungkapkan bahwa pada dasarnya emosi dibagi menjadi dua:

  1. Emosi Positif: memberikan dampak menyenangkan dan menenangkan. Macam-macam emosi positif seperti tenang, santai, rileks, gembira, lucu, haru, dan senang)
  2. Emosi Negatif: memberikan dampak yang tidak menyenangkan dan menyusahkan. Macam-macam emosi negative ini diantaranya sedih, kecewa, putus asa, depresi, tidak berdaya, frustrasi, marah, sedih, dendam.

Menurut Goleman (2007: 411) ada beberapa golongan emosi, yaitu:

  • Amarah: beringas, mengamuk, benci, marah besar, kesal, jengkel, kebencian, tersinggung, rasa pahit,bermusuhan, tindak kekerasan.
  • Kesedihan: pedih, sedih, muram, suram melankolis, mengasihani diri, kesepian, ditolak, putus asa, dan depresi berat.
  • Rasa takut: cemas, takut, khawatir, gugup, waspada, idak tenang, ngeri, phobia, dan panic.
  • Kenikmatan: bahagia, gembira, ringan, puas, riang, senang, terhibur bangga, takjub, terpesona.
  • Cinta: penerimaan, persahabatan, kebaikan hati, kepercayaan diri, bakti, hormat, kasmaran, kasihm dan rasa dekat.
  • Terkejut: terkesiap, terkesima, takjub, terpana.
  • Jengkel: hina, jijik, muak, mual, benci, tidak suka, mau muntah.
  • Malu; rasa salah, kesal hati, sesal, hina, aib, malu hati, dan hati hancur lebur.

Pengertian Emosi dan Perasaan (skripsi dan tesis)

Safaria dan Saputra (2009: 12) berpendapat bahwa emosi berasal dari kata e yang berarti energi dan motion yang berarti getaran. Emosi kemudian bisa dikatakan sebagai sebuah energy yang terus bergerak dan bergetar. Oxford English Dictionary (Goleman, 1996: 411) mendefiniskan emosi sebagai setiap kegiatan atau pergolakan pikiran, perasaan, nafsu, setiap keadaan mental yang hebat atau meluap-luap. Emosi merujuk pada suatu perasan dan pikiran-pikiran khasnya, suatu keadaan biologis dan psikologis, dan serangkaian kecenderungan untuk bertindak (Goleman, 1996: 411).

Chaplin (Safaria dan Saputra (2009: 12) merumuskan emosi sebagai suatu keadaan yang merangsang perubahan-perubahan yang disadari seperti perubahan perilaku. Emosi cenderung terjadi dalam kaitannya dengan perilaku yang mengarah (approach) atau menyingkir (avoidance) terhadap sesuatu (Safaria dan Saputra, 2009: 13). Menurut Gohm & clore (Safaria dan Saputra, 2009: 13) emosi manusia terbagi menjadi dua yaitu emosi positif dan emosi negatif. Emosi positif adalah emosi yang menenangkan dan menyenangkan, seperti ceria, gembira, semangat, senang, rileks, dll. Emosi positif ini akan membuat keadaan psikologis manusia menjadi positif. Sebaliknya emosi negatif adalah emosi yang menyusahkan dan tidak menyenangkan seperti marah, dendam, kecewa, depresi, putus asa, frustrasi. Emosi negatif  ini akan membuat keadaan psikologis manusia menjadi negatif. Ketika manusia gagal menyeimbangkan emosi negatif  ini maka keadaan suasana hati menjadi buruk.

Walgito (2004: 203) mengemukakan bahwa perasaan adalah keadaan sebagai akibat dari persepsi terhadap stimulus baik eksternal maupun internal, sedangkan emosi merupakan reaksi yang kompleks yang mengandung aktivitas dengan derajat yang tinggi dan adanya perubahan dalam kejasmaniannya serta berkaitan dengan perasaan yang kuat. Oleh karena itu, emosi lebih intens daripada perasaan, dan sering terjadi perubahan perilaku, hubungan dengan lingkungan kadang-kadang terganggu. Sobur (2009: 427) berpendapat bahwa perasaan (feeling) mempunyai dua arti berdasarkan tinjauan fisologis dan psikologis; ditinjau secara fisiologis, perasaan berarti penginderaan, sehingga merupakan salah satu fungsi tubuh untuk mengadakan kontak dengan dunia luar. Dalam arti psikologis, perasaan mempunyai fungsi menilai, yaitu menilai suatu hal; misalnya “saya rasa Mike akan mampu menyelesaikan skripsi dengan hasil yang memuaskan”. Ungkapan ini menunjukkan bahwa menurut penilaian saya, Mike akan berhasil.

Karakteristik Dewasa Awal (skripsi dan tesis)

Laura King (2012: 4) menyatakan bahwa terdapat lima karakteristik yang bisa menunjukkan seorang individu memasuki masa dewasa awal:

  1. Eksplorasi identitas, terutama dalam cinta dan pekerjaan. Menjelang dewasa awal adalah saat terjadinya perubahan signifikan dalam identifikasi untuk semua individu.
  2. Ketidakstabilan: puncak perubahan area terjadi ketika menjelang dewasa, waktu ketika terjadi juga ketidakstabilan dalam cinta, pekerjaan, dan pendidikan.
  3. Fokus pada diri sendiri: masa dewasa awal adalah masa dimana individu akan lebih focus pada diri sendiri dalam hal tanggung jawab bersosial. Mengenai cara menjalanka tugas dan komitmen terhadap orang lain, yang membentuk mereka membentuk cara untuk menjalankan kehidupan.
  4. Merasa di tengah-tengah: sebagian besar individu pada masa dewasa awal memandang dirinya bukan sebagai remaja atau individu dewasa secara sepenuhnya.
  5. Usia kemungkinan, ketika individu memiliki kesempatan untuk mengubah kehidupannya: pada tahap dewasa awal ini digambarkan dua cara pada usia kemungkinan dari individu yang menjelang dewasa:
  • Pada masa dewasa awal banyak individu optimis mengenai masa depannya.
  • Bagi mereka pada masa dewasa awal yang telah mengalami masa-masa sulit ketika berkembang, masa dewasa awal menampilkan kesempatan untuk mengarahkan kehidupan mereka kea rah yang positif.

Definisi Masa Dewasa Awal (skripsi dan tesis)

Masa dewasa awal menurut (Hurlock, 1980: 246). adalah merupakan periode penyesuaian diri terhadap pola-pola kehidupan baru dan harapan-harapan sosial baru. Masa dewasa awal dimulai pada umur 18 sampai 40 tahun. Menurut Jahja (dalam Bramantya 2015; 5) maka masa dewasa awal adalah masa awal seseorang dalam menyesuaikan diri terhadap pola-pola kehidupan baru dan harapan-harapan sosial baru. Pada masa ini, seseorang dituntut untuk memerankan peran ganda seperti peran sebagai suami/istri dan peran dalam dunia kerja (berkarier).

Laura King (2012: 4) mengemukakan bahwa masa dewasa awal adalah periode transisi dari masa remaja menuju usia dewasa. Rentang usia dewasa awal adalah 18-25 tahun. Tahap ini ditandai dengan adanya keinginan individu untuk melakukan berbagai eksperimen dan eksplorasi. Pada tahap ini, banyak individu  yang ingin mengeksplor lebih dalam karier yang ingin digeluti, identitas yang mereka inginkan, dan jenis hubungan dekat yang akan mereka jalin.

Pengertian Terapi Relaksasi Religius (skripsi dan tesis)

Relaksasi adalah salah satu teknik di dalam terapi perilaku yang pertama kali dikenalkan oleh Jacobson, seorang psikolog dari Chicago, yang mengembangkan metode fisiologis melawan ketegangan dan kecemasan. Teknik ini disebut relaksasi progresif yaitu teknik untuk mengurangi ketegangan otot. Jacobson berpendapat bahwa Semua bentuk ketegangan termasuk ketegangan mental didasarkan pada kontraksi otot (Sheridan dan Radmacher, 1992). Jika seseorang dapat diajarkan untuk merelaksasikan otot mereka, maka mereka benar-benar relaks. Seseorang yang tetap mengalami ketegangan mental atau emosional, sementara otot mereka relaks adalah orang yang mengalami ketegangan semu (Sheridan dan Radmacher, 1992). Latihan relaksasi dapat digunakan pada pasien nyeri untuk mengurangi rasa nyeri melalui kontraksi otot, mengurangi pengaruh dari situasi stres, dan mengurangi efek samping dari kemoterapi pada pasien kanker (Sheridan dan Radmacher, 1992). Relaksasi dapat juga digunakan untuk mengurangi denyut jantung, meningkatkan daya hantar kulit (skin conductance), mengurangi ketegangan otot, tekanan darah dan kecemasan (Taylor, 1995).

Relaksasi religius merupakan pengembangan dari respon relaksasi yang dikembangkan oleh Benson (2000), dimana relaksasi ini merupakan gabungan antara relaksasi dengan keyakinan agama yang dianut. Dalam metode meditasi terdapat juga meditasi yang melibatkan faktor keyakinan yaitu meditasi transendental (trancendental meditation). Meditasi ini dikembangkan oleh Mahes Yogi (Sothers, 1989) dengan megambil objek meditasi frase atau mantra yang diulang-ulang secara ritmis dimana frase tersebut berkaitan erat dengan keyakinan yang dianut.

Fokus dari relaksasi ini tidak pada pengendoran otot namun pada frase tertentu yang diucapkan berulang kali dengan ritme yang teratur disertai sikap pasrah kepada objek transendensi yaitu Tuhan. Frase yang digunakan dapat berupa nama-nama Tuhan, atau kata yang memiliki makna menenangkan.

Pelatihan relaksasi bertujuan untuk melatih peserta agar dapat mengkondisikan diri untuk mencapai kondisi relaks. Pada waktu individu mengalami ketegangan dan kecemasan yang bekerja adalah sistem saraf simpatis, sedangkan pada waktu relaksasi yang bekerja adalah sistem saraf parasimpatis, dengan demikian relaksasi dapat menekan rasa tegang dan rasa cemas dengan cara resiprok, sehingga timbul counter conditioning dan penghilangan.

Pelatihan relakasi religius cukup efektif untuk memperpendek waktu dari mulai merebahkan hingga tertidur dan mudah memasuki tidur. Hal ini membuktikan bahwa relaksasi religius yang dilakukan dapat membuat lebih relaks sehingga keadaan kesulitan ketika mengawali tidur dapat diatasi dengan treatmen ini. Penggunaan kaset relaksasi religius cukup membantu subjek dalam mengawali tidur. Pada umumnya subjek melaporkan bahwa dengan mengikuti kaset relaksasi dirinya lebih mudah untuk tertidur, ada beberapa hal yang menyebabkan mereka mudah tertidur antara lain instruksi diucapkan dengan pelan dan mudah diikuti.

Pelatihan relaksasi dapat memunculkan keadaan tenang dan relaks dimana gelombang otak mulai melambat semakin lambat akhirnya membuat seseorang dapat beristirahat dan tertidur. Hal ini sesuai dengan pendapat Panteri (1993) yang menggambarkan neurofisiologi tidur sebagai berikut : Pada saat berbaring dalam keadaan masih terjaga seseorang berada pada gelombang otak beta, hal ini terjadi ketika subjek mulai merebahkan diri tidur dan mengikuti instruksi relaksasi religius yaitu pada tahap pengendoran otot dari atas yaitu kepala hingga jari jari kaki. Selanjutnya dalam keadaan yang lelah dan siap tidur mulai untuk memejamkan mata, pada saat ini gelombang otak yang muncul mulai melambat frekwensinya, meninggi tegangannya dan menjadi lebih teratur.

Kecemasan Menghadapi Kematian (skripsi dan tesis)

Rocfouhauld (Ghozali, 2000) memberikan ungkapan bahwa kematian secara utuh merupakan cerminan manusia modern terhadap persoalan yang sangat menggugah dan sekaligus menakutkan. Maut atau kematian merupakan suatu yang absurd. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa maut merupakan sesuatupengharapan. Manusia tidak bisa memilih tibanya kematian dan kematianmerupakan sumber utama kecemasan.Selama belum menemukan alasan yang logis dan rasional mengenai bayangan kematian, maka bayangan tersebut akan berubah menjadi penyakit ynag mengakar kuat di dasar perasaan manusia. Penyakit ini merupakan penyakit kejiwaan yang paling kritis dan sulit, yang sering kali menguasai emosi danperilaku manusia. Dan pada akhirnya akan menimbulkan kecemasan dan ketakutan (Syarif, 2000).

Sedangkan kecemasan terhadap kematian akan berkembang seiring dengan berbagai factor pengubah misalkan kebudayaa serta keadaan histories. Apabila dikaitkan dengan kecemasan menghadapi kematian dalam perspektif perkembangan pemikiran inividu tentang kematian maka akan bervariasi sepanjang siklus kehidupan manusia. Kita akan memiliki harapan-harapan yang berbeda tentang kematian seiring dengan perkembangan serta sepanjang masa hidup sehingga kita akan memiliki sikap yang berbeda terhadap kematian pada fase berbeda dalam perkembangan kota.

Oleh karenanya menurut Kalish (1987) orang-orang dewasa muda seperti halnya pengidap AIDS sering merasa tertipu dibandingkan mereka yang berusa lebih tua. Orang-orang dewasa muda sering merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan apa yang mereka inginkan dalam hidup. Mereka merasa kehilangan apa uang seharusnya mereka capai, sedangkan sebaliknya orang dewasa lanjut mereka merasa kehilangan apa yang telah mereka miliki (Cavanaugh, 1990).

Kecemasan akan kematian dapat berkaitan dengan datangnya kematian itu sendiri, dan dapat pula berkaitan dengan caranya kematian serta rasa sakit atau siksaan yang mungkin menyertai datangnya kematian, karena itu pemahaman dan pembahasan yang mendalam tentang kecemasan lansia penting untuk, khususnya lansia yang mengalami penyakit kronis, dalam menghadapi kematian menjadi penting untuk diteliti. Sebab kecemasan bisa menyerang siapa saja. Namun, ada spesifikasi bentuk kecemasan yang didasarkan pada usia individu. Umumnya, kecemasan ini merupakan suatu pikiran yang tidak menyenangkan, yang ditandai dengan kekhawatiran, rasa tidak tenang, dan perasaan yang tidak baik atau tidak enak yang tidak dapat dihindari oleh seseorang (Hurlock, 1990:91).

Disamping itu juga, ada beberapa faktor lain yang dapat menimbulkan kecemasan ini, salah satunya adalah situasi. Menuruk Hurlock (1990:93) bahwa jika setiap situasi yang mengancam keberadaan organisme dapat menimbulkan kecemasan. Kecemasan dalam kadar terberat dirasakan sebagai akibat dari perubahan sosial yang sangat cepat.

Sikap Dalam Kematian (skripsi dan tesis)

Secara umum manusia ingin hidup panjang dengan berbagai upaya yang dilakukan, proses hidup yang dialami manusia yang cukup panjang ini telah menghasilkan kesadaran pada diri setiap manusia akan datangnya kematian sebagai tahap terakhir kehidupannya di dunia ini. Namun demikian, meski telah muncul kesadaran tentang kepastian datangnya kematian ini, persepsi tentang kematian dapat berbeda pada setiap orang atau kelompok orang. Bagi seseorang atau sekelompok orang, kematian merupakan sesuatu yang sangat mengerikan atau menakutkan, walaupun dalam kenyataannya dari beberapa kasus terjadi juga individu-individu yang takut pada kehidupan (melakukan bunuh diri) yang dalam pandangan agama maupun kemasyarakatan sangat dikutuk ataupun diharamkan (Lalenoh, 1993 : 1). Sebaliknya, bagi seseorang atau sekelompok orang, pertambahan usia cenderung membawa serta makin besarnya kesadaran akan datangnya kematian, dan kesadaran ini menyebabkan sebagian orang yang menghadapi kematian tidak merasa takut terhadap kematian. Kematian diterima sebagai seorang sahabat (Tony 1991 : 15).

Terdapat dua sikap yang umumnya dilakukan ketika menghadapi kematian: Pertama, kematian akan diterima dengan wajar melalui kesadaran yang mendalam. Kedua, manusia yang menghadapi kematian dalam menyikapi hidupnya cenderung menolak datangnya kematian, kelompok ini tidak mau menerima realitas yang ada (Hurlock, 1996 : 439).

Seperti yang telah dikemukakan diatas, menghadapi kematian merupakan proses yang wajar dan terjadi pada setiap orang. Permasalahannya adalah bagaimana manusia tersebut bisa menyadari dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian. Di sisi lain, ada sebuah anggapan atau pencitraan yang negatif dan positif. Semakin bisa berfikir positif, orang akan semakin bisa menerima kenyataan namun “ menerima ” itu bukan berarti kita menerima apa adanya. Maksudnya adalah bagaimana cara kita menyesuaikan diri dengan usia, melakukan aktivitas secara wajar sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis usia tua.

Elizabeth Kubler Ross (1969) membagi perilaku dan proses berpikir seseorang yang sekarat menjadi 5 fase: penolakan dan isolasi, kemarahan, tawar menawar, depresi dan penerimaan.

  1. Penolakan dan isolasi (denial and isolation) merupakan fase pertama yang diusulkan Kubler Ross di mana orang menolak bahwa kematian benar-benar ada. Orang tersebut mungkin berkata “tidak”, “itu tidak dapat terjadi pada saya”. Hal ini merupakan reaksi utama pada penyakit yang tidak tertolong lagi namun penolakan merupakan bagian dari pertahanan diri yang bersifat sementara dan kemudian akan digantikan dengan rasa penerimaan yang meningkat saat seseorang dihadapkan dengan beberapa hal seperti pertimbangan keuangan, urusan yang belum selesai dan kekhawatiran mengenai kehidupan anggota keluaraga lain nantinya.
  2. Kemarahan (anger) merupakan fase ke dua di mana orang yang menjelang kematian menyadari bahwa penolakan tidak dapat lagi dipertahankan. Penolakan seringkali memunculkan rasa benci, marah dan iri. Pertanyaan yang biasanya muncul pada diri orang yang sekarat adalah “mengapa saya?”. Pada titik ini seseorang makin sulit dirawat karena amarahnya seringkali salah sasaran dan diproyeksikan kepada dokter, perawat anggota keluarga juga Tuhan. Realisasi dari kehilangan ini besar dan mereka yang menjadi symbol dari kehidupan, energi dan fungsi-fungsi yang merupakan target utama dari rasa benci dan cemburu orang tersebut.
  3. Tawar menawar (bargaining) merupakan fase ketiga menjelang kematian di masa seseorang mengembangkan harapan bahwa sewaktu-waktu kematian dapat ditunda atau diundur. Beberapa orang tawar menawar atau negoisasi seringkali dengan Tuhan sambil mencoba untuk menunda kemtian. Secara psikologis seseorang berkata “Ya, saya , tapi…” dalam usaha mendapatkan perpanjangan waktu untuk beberapa hari, minggu atau bulan dari kehidupan, seseorang berjanji untuk mengubah kehidupannya, seseorang berjanji untuk mengubah kehidupannya yang didedikasikan hanya untuk Tuhan atau melayani orang lain
  4. Depresi (depression) merupakan fase keempat menjelang kematian di mana orang yang sekarat akhirnya menerima kematian. Pada titik ini satu periode depresi atau persiapan berduka mungkin akan muncul. Orang yang menjelang kemtiannya mungkin akan menjadi pendiam serta menghabiskan waktunya untuk menangis dan berduka. Perilaku ini normal dalam situasi tersebut dan sebenarnya merupakan usaha untuk membahagiakan orang yang menjelang kemtianya pada fase ini justru menjadi penghalang karena orang tersebut untuk merenungkan ancaman kematian
  5. Penerimaan (acceptance) merupakan fase kelima menjelang kematian di mana seseorang mengembangkan rasa damai, menerima takdir dan dan dalam beberapa hal ingin ditinggal sendiri. Pada fase ini perasaan dan rasa sakit pada fisik mungkin hilang. Kubler-Ross menggambarkan fase kelima ini sebagai akhir perjuangan menjelang kematian.

Tidak ada satu orang pun yang dapat mengkonfirmasikan bahw seseorang akan secara pasti melewati fase yang digambarkan Kubler Ross. Oleh karenanya terdapat variasi pada setiap inividual mengenai bagaimana kita menghadapi kematian namun urutan yang telah dikemukakan secara optimal akan sesuai.

Oleh karenanya kecemasan terhadap kematian justru akan memperpanjang fase seseorang dalam fase penolakan. Pemahaman terhadap kontrol dapat bekerjasama sebagai suatu strategi adaptasi pada beberapa orang dewasa yang sedang menghadapi kematian. Pada individu yang dapat mempengaruhi dan mengkontrol kejadian seperti kecemasan menghadapi kematian akan menjadi lebih waspada dan ceria. Hal ini akan membawa perubahan diantaranya peningkatan kondisi tubuh serta penerimaan diri (Rodin dan Langer, 1977)

Pengertian Kematian (skripsi dan tesis)

Harvard Medical School (1997), mengembangkan konsep kematian menjadi lima, yaitu ketidakmampuan menerima dan merespon stimulus, tidak memiliki kemampuan dalam hal gerak atau pernafasan, tidak mempunyai reflek, EEG datar, dan tidak adanya sirkulasi dalam otak. Meskipun kematian secara biologis penting, konsep kematian secara psikologis terjadi ketika pikiran seseorang berhenti untuk berfungsi. Menurut Aiken (sitat dalam Bishop, 1994), kematian secara sosial terjadi ketika orang lain melakukan tindakan untuk orang yang sudah dinyatakan meninggal.

Kematian dalam agama-agama samawi mempunyai peranan yang sangat besar dalam memantapkan akidah serta menumbuh kembangkan semangat pengabdian. Tanpa kematian, manusia tidak akan berpikir tentang apa sesudah mati, dan tidak akan mempersiapkan diri menghadapinya. Karena itu, agama-agama menganjurkan manusia untuk berpikir tentang kematian

Pengertian Kecemasan (skripsi dan tesis)

Kecemasan yang dimaksud adalah suatu kondisi psikologis yang ditandai dengan perasaan-perasaan yang tidak menyenangkan, khawatir, takut, dan tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang (Lazarus, 1976). Sedangkan menurut Desy Chriswandani (2007) definisi dari kecemasan adalah keadaan dimana individu/kelompok mengalami perasaan gelisah dan aktivasi sistem saraf autonom dalam berespon terhadap ancaman yang tidak jelas, non spesifik. Pada umumnya, kecemasan yang dirasakan oleh individu yang akan lebih terkait dengan perubahan sosial, misalnya kecemasan akan indentitas sosial, perasaan takut diasingkan dan cemas karena merasa tidak mampu bersosialisasi lebih luas, (Fletcher & Hansson, 1991).

Teori Motivasi Kerja (skripsi dan tesis)

  • Teori Kebutuhan (Maslow’s Model)

Model Maslow Ini sering disebut dengan model hierarki kebutuhan. Karena menyangkut kebutuhan manusia, maka teori ini digunakan untuk menunjukkan butuhan seseorang yang harus dipenuhi agar individu tersebut termotivasi untuk kerja.

  1. Kebutuhan fisiologik (physiological needs), misalnya makanan, minuman, istirahat/tidur, seks. Kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pertama dan utama yang wajib dipenuhi pertama-tama oleh tiap individu. Karena dengan terpenuhinya kebutuhan ini, orang dapat mempertahankan hidup dari kematian.
  2. Kebutuhan aktualisasi diri, yakni senantiasa percaya kepada diri sendiri. Pada puncak hirarki, terdapat kebutuhan untuk realisasi diri atau aktualisasi diri.
  • Teori Penguatan (Reinforcement Theory)

Teori ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

M = f ( R & C )

M = Motivasi

R = Reward (penghargaan) – primer/sekunder

C = Consequens (Akibat) – positif/negative

Penguatan adalah segala sesuatu yang digunakan seorang pimpinan untuk meningkatkan atau mempertahankan tanggapan khusus individu. Jadi menurut teori ini, motivasi seseorang bekerja tergantung pada penghargaan yang diterimanya dan akibat dari yang akan dialaminya nanti. Teori ini menyebutkan bahwa perilaku seseorang di masa mendatang dibentuk oleh akibat dari perilakunya yang sekarang (Arep Ishak & Tanjung Hendri, 2003).

Jenis reinforcement ada empat, yaitu: (a) positive reinforcement (penguatan positif), yaitu penguatan yang dilakukan ke arah kinerja yang positif; (b) negative reinforcement (penguatan negatif), yaitu penguatan yang dilakukan karena mengurangi atau menghentikan keadaan yang tidak disukai. Misalnya, berupaya cepat-cepat menyelesaikan pekerjaan karena tidak tahan mendengar atasan mengomel terus-menerus; (c) extinction (peredaan), yaitu tidak mengukuhkan suatu perilaku, sehingga perilaku tersebut mereda atau punah sama sekali. Hal ini dilakukan untuk mengurangi perilaku yang tidak diharapkan; (d) punishment, yaitu konsekuensi yang tidak menyenangkan dari tanggapan perilaku tertentu.

Reward adalah pertukaran (penghargaan) yang diberikan perusahaan atau jasa yang diberikan penghargaan, yang secara garis besar terbagi dua kategori, yaitu: (a) gaji, keuntungan, liburan; (b) kenaikan pangkat dan jabatan, bonus, promosi, simbol (bintang) dan penugasan yang menarik.

Sistem yang efektif untuk pemberian reward (penghargaan) kepada para karyawan harus: (a) mcmenuhi kebutuhan pegawai; (b) dibandingkan dengan reward yang diberikan oleh perusahaan lain; (c) di distribusikan secara wajar dan adil; (d) dapat diberikan dalam berbagai bentuk; (e) dikaitkan dengan prestasi.

  • Teori Harapan (Expectacy Theory)

Teori ekspetansi menyatakan bahwa motivasi kerja dideterminasi oleh keyakinan-keyakinan individual sehubungan dengan hubungan upaya-kinerja dan di dambakannya berbagai macam hasil kerja, yang berkaitan dengan tingkat kinerja yang berbeda-beda. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa teori tersebut berlandaskan logika: “Orang-orang akan melakukan apa yang dapat mereka lakukan, apabila mereka berkeinginan untuk melakukannya”.

Vroom (dalam Winardi, 2002:109-110) berpendapat bahwa motivasi terhadap kerja merupakan hasil dari ekspektansi kali instrumentalitas, kali valensi. Hubungan multiplikatif tersebut berarti bahwa daya tarik motivasional jalur pekerjaan tertentu, sangat berkurang, apabila salah satu di antara hal berikut: ekspektansi, jnstrumentalilas, atau valensi mendekati nol. Sebaliknya agar imbalan tertentu memiliki sebuah dampak motivasional tinggi serta positif sebagai hasil kerja, maka ekspektansi, instrumentalitas, dan valensi yang berkaitan dengan imbalan tersebut harus tinggi serta positif.

Motivasi = Ekspektansi x Instrumen x Valensi (M = E x I x V). Hubungan antara motivasi seseorang melakukan suatu kegiatan dengan kinerja yang akan diperolehnya yakni apabila motivasinya rendah jangan berharap hasil kerjanya (kinerjanya) baik. Motivasi dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan pribadi seperti rasa tertarik atau memperoleh harapan.

sederhana, dalam teori ini, motivasi merupakan interaksi antara harapan sctelah dikurangi prestasi, dengan kontribusi penilaian yang dikaitkan dengan prestasi dikurangi hasil. Karena kebutuhan di atas merupakan generalisasi, kenyataannya kebutuhan orang tidak sama, maka dikenai The Expectacy Model yang menyatakan. “Motivasi adalah fungsi dari berapa banyak yang diinginkan dan berapa besar kemungkinan pencapaiannya” (lihat Gambar 2.6).

  • Teori Penetapan Tujuan Locke

Suprihanto, dkk (2003:52-53) menyatakan bahwa teori penetapan tujuan (goal-setting theory) ini merupakan suatu teori yang menyatakan bahwa tujuan yang sifatnya spesifik atau sulit cenderung menghasilkan kinerja (performance) yang lebih tinggi. Pencapaian tujuan dilakukan melalui usaha partisipasi. Meskipun dcmikian pencapaian tujuan belum tentu dilakukan oleh banyak orang. Dalam pencapaian lujuan yang partisipatif mempunyai dampak positif bcrupa timbulnya penerimaan (acceptance), artinya sesulit apapun apabila orang telah menerima suatu pekerjaan maka akan dijalankan dengan baik. Sementara itu dalam pencapaian tujuan yang partisipatif dapat pula berdampak negatif yaitu timbulnya superioritas pada orang-orang yang memiliki kemampuan lebih tinggi.

Pengertian Motivasi Kerja (skripsi dan tesis)

Untuk mempermudah pemahaman motivasi kerja, dibawah ini dikemukakan pengertian motif, motivasi dan motivasi kerja. Abraham Sperling (dalam Mangkunegara, 2002:93) mengemukakan bahwa motif di definisikan sebagai suatu kecenderungan untuk beraktivitas, dimulai dari dorongan dalam diri (drive) dan diakhiri dengan penyesuaian diri, penyesuaian diri dikatakan untuk memuaskan motif. William J. Stanton (dalam Mangkunegara, 2002:93) mendefinisikan bahwa motif adalah kebutuhan yang di stimulasi yang berorientasi kepada tujuan individu dalam mencapai rasa puas. Motivasi didefinisikan oleh Fillmore H. Stanford (dalam Mangkunegara, 2002:93) bahwa motivasi sebagai suatu kondisi yang menggerakkan manusia ke arah suatu tujuan tertentu

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa motif merupakan suatu dorongan kebuluhan dalam diri pegawai yang perlu dipenuhi agar pegawai tersebut dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungannya, sedangkan motivasi adalah kondisi yang menggerakkan pegawai agar mampu mencapai tujuan dari motifya. Sedangkan motivasi dikatakan sebagai energi untuk membangkitkan dorongan dalam diri (drive arousal). Dalam hubungannya dengan lingkungan kerja, Ernest L. McCormick (dalam Mangkunegara, 2002:94) mengemukakan bahwa motivasi kerja didefinisikan sebagai kondisi yang berpengaruh membangkitkan, mengarahkan dan memelihara perilaku yang berhubungan dengan lingkungan kerja.

Metode Mengajar Orang Dewasa (Andragogi) (skripsi dan tesis)

Andragogi berasal dari bahasa Yunani; andr artinya dewasa dan agogos artinya membimbing. Dengan demikian andragosi arninya secara harfiah mempunyai makna membimbing orang dewasa. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembelajaran orang dewasa, kiranya diperlukan suatu kesamaan persepsi tentang definisi orang dewasa yang dilihat dari berbagai aspek (Uno, 2008).

  1. Definisi biologis

Seseorang menjadi dewasa secara biologis jika orng tersebut telah mencapai usia dimana ia dapat melakukan reproduksi, pada umumnya terjadi pada masa awal remaja.

  1. Definisi Hukum

Seseorang menjadi dewasa secara hokum jika orang tersebut telah mencapai usia dimana undang-undang menyatakan ia dapat memiliki hak suara dalam pemilihan umum.

  1. Definisi sosial

Seseorang menjadi dewasa secara sosial jika orang tersebut telah mulai melaksanakan peran-peran orang dewasa seperti peran kerja, peran pasangan (suami-istri), peran orang tua, peran sebagai warga Negara dengan hak pilih dan lain-lain.

  1. Definisi psikologis

Seseorang menjadi dewasa secara psikologis jika orang tersebut telah memiliki konsep diri yang bertanggung jawab terhadap kehidupannya, yaitu konsep untuk megatur dirinya sendiri (self directing), seperti mengambil keputusan sendiri.

Menurut Uno (2008) dewasa adalah individu-individu yang telah mempunyai peran dan dapat mengarahkan dirinya (self directing). Setiap individu dewasa, yaitu yang telah mendapatkan dirinya dalam situasi tertentu berkaitan dengan pekerjaan, kehidupan keluarga, kemasyarakatan,dan lain-lain, di mana dalam situasi-situasi tersebut ternyata menyadari perlunya pengaturan baru yang sebelumnya tidak dikenalnya sehingga banyak yang harus dipelajari.

Pembelajaran orang dewasa mencerminkan suatu proses di mana orang dewasa menajdi perduli dan mengevaluasi tentang pengalamannya. Untuk itu, pembelajaran orang dewasa tidak dimulai dengan mempelajari materi pelajaran, tetapi berdasarkan harapan bahwa pembelajaran dimulai dengan memberikan perhatian pada masalah-masalah yang trjadi/ditemukan dalam kehidupannya (lingkungan pkerjaan, masyarakat, dan lain-lain.

Menurut Lindeman (1986), konsep pembelajaran orang dewasa merupakan pembelajaran yang berpola non otoriter, lebih bersifat informal yang pada umumnya bertujuan untuk menemukan pengertian pengalamandan/atau pencarian pemikiran guna merumuskan perilaku standar. Dengan demikian, teknik pembelajaran orang dewasa adalah bagaimna membuat pembelajaran menjadi selaras dengan kehidupan nyata.

Metode yang biasa digunakan dalam pendidikan orang dewasa adalah metode pertemuan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan jenis pertemuan. Berikut ini merupakan beberapa pertanyaan yang akan dipergunakan dalam suatu program pendidikan orang dewasa (Morgan et al, 1976)

  1. Usaha atau kegiatan apa yang akan diorganisasikan
  2. Tugas apa saja yang ingin diselesaikan
  3. Siapa saja yang menjadi sasarannya
  4. Bagaimana pesan yang dapat disampaikan sebaik mungkin
  5. Masalah apa saja yang mungkin timbul dalam pengorganisasian pertemuan yang harus dipecahkan

Ada beberapa jenis pertemuan yang dapat dipilih seseorang guna menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Pemilihan jenis pertemuan yang memuaskan tergantung pada apa yang ingin diselesaikan. Jenis-jenis pertemuan yang umum dilakukan dalam pendidikan orang dewasa adalah sebagai berikut (Suprijanto, 2008)

  1. Institusi (institution)

Institusi adalah terjemahan dari institution. Mereka yang ikut dalam insititusi adalah orang yang tertarik dengan bidang khusus. Dalam institusi, materi baru diberikan untuk menambah pengetahuan yang telah dimiliki peserta. Salah satu institusi yang paling umum di Amerika Serikat adalah institusi guru yang diadakan oleh Departemen Pendidikan dengan tujuan untuk memberikan tambahan informasi tentang fase pembelajaran. Kelas institusi ini merupakan serangkaian pertemuan satu hari atau beberapa hari.

Dalam suatu insititusi diharapkan akan berlangsung pemberian informasi dan instruksi serta identifikasi masalah dan pemecahannya. Institusi adalah salah satu bentuk pendidikan orang dewasa yang paling sering digunakan. Dalam institusi, sering dilakukan  upaya untuk mengembangkan informalitas, kesempatan untuk berpartisipasi dan mengembangkan diri. Banyak teknik yang digunakan dalam institusi ini seperti sesi buzz, permainan peran, diskusi terbuka, penyajian formal dan lain-lain.

Suatu institusi memerlukan pengorganisasian dan tindak lanjut supervisi yang baik dengan dipimpin oleh orang yang ahli dalam melaksanakan program dan mendelegasikan tanggung jawab sehingga mampu menggunakan berbagai macam teknik kelompok untuk mendorong partisipasi individu. Suatu institusi harus ada perencanaan, panitia pelaksanan dan evaluasi akhir.

Jika seseorang merencanakan suatu institusi perlu diperhatikan bahwa pengaturan institusi harus sesuai, jadwal waktu yang logis dan harus menyenangkan semua yang terlibat. Selain itu, harus ada sesi pendahuluan untuk menyakinkan kesiapan peserta dan suasana yang kondusif. Salah satu pola institusi adalah ketua membuka pelatihan dengan sambutan pengarahan atau mengundang orang lain untuk membukanya. Sambutan pengarahan sangat penting dalam member batasan isu, mengatur panel dan waktu, memberi pikiran agar peserta lebih cepat mencapai pemecahan masalah yang dihadapi.

Setelah sambutan pembukaan biasanya kelompok dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil yang dipimpin seorang pimpinan kelompok. Diharapkan kelompok-kelompok kecil tersebut menghasilkan kesepakatan tindak lanjut setelah pulang.

Sering setelah selang waktu tertentu, kelompok kecil berkumpul kembali untuk mendengarkan sambutan lanjutan atau kesimpulan ringkasan kemajuan industri. Jika institusi dilaksanakan setengah hari, acara ke dua dilaksanakan pada acara penutupan sebelum selesai.

Keterbatsan institusii yakni tujuan akhirnya sering tidak tercapai. Bahkan walaupun peserta mungkin mempunyai dedikasi pribadi yang tinggi untuk meningkatkan tindak lanjut setelah pulang namun tidaklah selalu dilaksanakan semuanya. Dikarenakan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengorganisasikan suatu institusi dan melihat perkembangannya, ada beberapa perencana uang tidak mau menyisihkan waktunya untuk keperluan itu. Hal ini harus menjadi tantangan bagi tim kerja untuk menyusun setiap fase institusi dengan baik. Tidak hanya harus ada tim kerja tetapi juga harus ada keahlian kepemimpinan.

Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dikategorikan sebagai pertemuan institusi karena bertujuan untuk memberikan materi baru untuk menambah pengetahuan yang telah dimiliki peserta sebagai guru.

  1. Konvensi

Konvensi seperti institusi, adalah kumpulan dari peserta. Budaya adalah peserta datang dari kelompok local yang merupakan organisasi orang tua baik dari tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat nasional.

Maksud mendasarnya adalah untuk mendiskusikan dan memikirkan ide-ide yang mungkin dapat memperkuat organisasi orang tua murid (Morgan et al, 1976). Sering peserta datang bersama-sama untuk menetapkan kebijakan, menyetujui calon ketua dan merencanakan strategi dan promosi. Memang benar ada konvensi dari dua partai politik dalam rangka mempersiapkan pemilihan umum. Sejak konvensi bermaksud untuk mempromosikan dan memperkuat organisasi  orang tua murid, sering banyak pembicara dihadirkan guna memberikan inspirasi. Seperti dalam institusi, dalam konvensi ada dua arahan pokok atau sesi pengarah yang dilengkapi dengan sesi kelompok besar dan kelompok kecil.

Salah satu manfaat utama konvensi adalah meberikan peserta secra individual kesempatan melihat organisasi sebagai sutau badan penting dimana ia mengidentifikasikan dirinya. Jika konvensi dilaksanakan dengan baik, loyalitas peserta akan termotivasi, egonya akan berkurang dan dedikasinya akan menguat. Ia kembali ke rumah dengan perasaan bangga menjadi bagian dari suatu gerakan. Keberhasilan pelaksanaan konvensi tergantung pada pengembangan jiwa korp dan moral kelompok. Banyak aktivitas yang dilengkapi dengan moto, pameran klise, pidato pengarahan dan lain sebagainya.

Kelemahan konvensi adalah jika pelaksanaan kurang baik maka tidak dapat memberikan motivasi kepada peserta. Ada kemungkinan manipulasi di belakang layar dan aksi mob akan mengganggu jalannya acara secara normal. Kadang-kadang peserta merasa dirinya kurang terlibat karena hal-hal yang  kurang dimngerti. Kadang-kadang ia kembali ke rumah dibingungkan dengan besarnya program dan politik praktis. Perencana konvensi mempunyai tugas besar, terutama bila konvensi merupakan acara propinsi atau nasional.

Makin besar ruang lingkup konvensi menyebabkan masing-masing peserta saling tidak mengenal.

  1. Konferensi

Konferensi adalah pertemuan dalam kelompok besar maupun kelompok kecil. Jumlah peserta  dalam konferensi mungkin hanya dua orang, atau sampai lima puluh orang atau lebih. Biasanya jumlah peserta konferensi yang lain adalah diikuti dengan kata sebutan yang menunjukkan tema konferensi. Sebagai contoh, konferensi supervisor, konferensi pendidikan agama, konferensi tanaman dan lain-lain (Morgan et.al 1976). Pada umumnya peserta berperansebagai kelompok khusu yang mengadakan konsultasi bersama terhadap masalah yang memerlukan pemikiran sangat serius dalam bentuk pertemuan formal. Peserta mempunyai pengalaman di bidang pekerjaannya (Kang dan Song, 1984). Acara konferensi perlu disusun dengan baik. Penyusun pengarahan pokok tergantung  pada keinginan pribadi. Pada umumnya, mereka tidak datang sebagai utusan delegasi yang ditunjuk seperti pada konvensi.

Pertemuan itu mungkin konferensi kerja atau konferensi pendidikan. Pola konferensi kerja biasanya bersifat teknis dan sangat terbatas jumlah pesertanya dan mempunyai tema yang direncanakan untuk mengembangkan sutau ide.

Teknik diskusi yang biasa digunakan, seperti pertemuan meja bundar, diskusi yang diikuti dengan acara makan siang dan/atau bankuet, oenl dan lain-lain. Seperti pada konvensi dan institusi pada konferensi juga terdapat pembuatan daftar masalah, termasuk iuran (jika ada), penjualan karcis akan siang atau bankuet, bahan informasi dan lain-lain yang diatur oleh panitia.

Umpan balik, baik dari kelompok diskusi dalam konferensi maupun dari peserta setelah pulang dari rumah, lebih mudah diperoleh dalam institusi dan konferensi daripada dalam konvensi. Keterbatasan konferenis adalah ketidakpastian kehadiran peserta. Keterbatasan lain adalah sulitnya mengevaluasi apa yang telah dicapai dalam konferensi dan apa yang dikerjakan sebagai tindak lanjut.

  1. Lokakarya (workshop)

Seperti yang tersirat, lokakarya berarti kerja. Lokakarya adalah pertemuan orang yang bekerja sama dengan kelompok kecil, biasanya dibatasi pada masalah yang berasal dari mereka sendiri. Peran peserta diharapkan untuk menghasilkan produk tertentu (Morgan et al, 1976 dan Kang dan Song, 1984). Susunan acara lokakarya meliputi identifikasi masalah, pencarian dan usaha pemecahan masalah, pencarian dan usaha pemecahan masalah dengan menggunakan referensi dan materi latar belakang yang cukup tersedia. Pemandu (narasumber) yang mampu biasanya hadir menceritakan pengalamannya dan latihan yang pernah diikutnya.

Beberapa jenis diskusi kelompok dapat diterapkan dalam lokakarya. Oleh karena itu, informalitas diperlukan dalam mendorong partisipasi peserta. Jumlah peserta terbatas, dalam banyak hal, mereka dipanggil ke lokakarya dengan undangan khusus. Dikarenakan kelompok kecil, maka studi yang intensif dimungkinkan. Pengalaman yang terencana dengan baik dan lokakarya yang terkendali banyak diterapkan ke peserta. Ia dibawa ke serangkaian informalitas, dorongan untuk berpartisipasi, pengenalan sumber-sumber yang bermanfaat, penjelasan metode identifikasi dan pemecahan masalah serta pengalaman tertentu tentang cara penilaian prosedur.

Lamanya lokarya tergantung pada besarnya tugas yang harus diselesaikan. Jangka waktu bervariasi antara tiga hari sampai tiga minggu. Jangka waktu bervariasi antara tiga hari sampai tiga minggu. Jika orang yang disertakan sebagai nara sumber banyak maka dipilih salah satu orang yang bertindak sebagai coordinator, untuk merencakan dan melaksanakan hal yang rinci dan memperlancar jalannya program.

Dalam lokakarya, orang yang diundang terbatas. Efektivitas program lokakakrya akan terbatas, kecuali jika peserta dapat terus hadir mulai dari lokakarya dibuka sampai selesai. Lokakarya memerlukan perencanaan sedemikian rupa sehingga peserta tidak hanya menerima begitu saja apa yang diputuskan tanpa banyak berpikir dan menjadi orang luar tetapi peserta dapat terlibat secara penuh dan dapat mengembangkan diri

  1. Seminar

Seminar secara umum disebut sebagai lembaga belajar. Istilah yang sangat biasa digunakan dalam kampus. Jumlah peserta biasanya sangat sedikit, mungkin tidak lebih dari lima puluh orang. Maksud seminar adalah untuk mempelajari subjek di bawah seorang berhubungan erat dengan riset (Morgan, Barton et al 1976; Kang dan Song, 1984). Mereka yang berperan serta mempunyai latar belakang latihan dan pengalaman dalam bidang yang diseminarkan. Untuk kebanyakan orang, seminar berhubungan dengan materi yang keseluruhannya di luar kemampuannya untuk memahami karena terbatasnya latar belakang bidang yang dimilikinya. Diskusi terbuka dilakukan setelah penyajian formal. Jika minat peserta tinggi maka partisipasi setiap peserta harus diatur dengan sebaik-baiknya.

Jenis pertemuan ini akna membawa anggita untuk dapat belajar di bawah pimpinan yang mampu dan siap membantu setiap anggota mengerti masalah riset dan mendekati orang lain. Salah satu pembatas dalam jenis pertemuan ini adalah pendeknya waktu (biasanya satu atau dua jam) untuk mengembangkan suatu idea atau konsep. Seminar tidak dapat digunakan secara universal karena beragamnya latar belakang orang

  1. Kursus Kilat

Kursusu kilat merupakan institusi yang sangat intensif selama satu hari atau lebih tentang beberapa subjek khusus. Institusi ini lebih sederhana dan kurang kosentrasi jika dibandingkan dengan pelajaran yang diambil di universitas. Penyajian formal sering diterapkan dalam kursus kilat ini. Penyajian mimbar formal sering diterapkan dalam kursus kilat ini. Kursus kilat terbatas pada bidang khusus. Istilah tersebut pada dasarnya menunjukkan proses memperoleh  tambahan pelajaran dalam bidang khusus dengan kelompok khusus yang berhubungan dengan bidang tersebut dalam lingkungan hidup sehari-hari mereka. Sebagai contoh, mungkin ada kursus kilat tentang perbankan bagi banker, produksi kumbang bagi penggemar kumbang. Materinya disajikan dalam bentuk modul dan dimaksudkan untuk membantu pserta mengerjakan tugas secara lebih baik sesuai dengan pekerjaannya setelah kembali ke rumah. Peserta mau hadir karena kursus terkait dengan pekerjaan sehari-harinya. Kursus kilat bertindak sebagai kursus penyegar bagi peserta.

Kursus tersebut terbatas bagi kelompok khusus dan temanya jarang sekali mempunyai daya tarik yang universal. Sulit bagi perencana untuk mengembangkan program yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan setiap orang yang terkait. Biasanya anggota kursus memiliki latar belakang yang sangat bervariasi. Beberapa peserta mempunyai kesan bahwa mereka tidak belajar sesuatu di luar yang telah mereka ketahui, sementara peserta yang lain mengeluh bahwa materinya sangat teknis sehingga mereka tidak dapat mengerti apa yang dikatakan oleh pembicara

  1. Kuliah Bersambung

Kuliah bersambung adalah suatu rangkaian penyajian yang diberikan oleh dosen dengan periode satu waktu kali per hari, satu kali per minggu atau satu kali per bulan. Selang waktu antara masing-masing bervariasi. Dipandang dari definisi ketatnya, khotbah setiap Minggu yang diberikan oleh pendeta dapat dikatakan sebagai kuliah bersambung. Hal ini tentu saja hanya berlaku untuk khotbahnya saja dan tidak termasuk musik lengkap, ritual dan partisipasi hadirinnya. Dosen mungkin menggunakan audiovisual dalam penyajiannya. Peranan hadirin adalah mendengarkan, jadi menerima pesan-pesan dan inspirasi dari dosen.

Sangat sederhana untuk mengatur kuliah bersambung karena semua yang diperlukan hanyalah dosen dan hadirin. Jika dosen menggunakan alat visualisasi, beberapa persiapan harus dilakukan untuk menggunakan alat tersebut.

Keterbatasan kuliah bersambung adalah dosen harus bekerja keras  karena pengalaman menurunkan jumlah hadirin. Hadirin dengan mudah dapat tidur dalam ketidaksadaran, yang hanya sedikit dapat mempengaruhi pikirannya. Dikarenakan kuliah bersambung menekankan kontuinitas jalan pikiran, mereka yang sering tidak hadir akan kehilangan kontuinitas  tersebut. Kuliah bersambung ini cukup sulit untuk mendorong peserta melakukan tindak tertentu terbukti penemuan yang sangat alami ini gagal menunjukkan hal tersebut.

  1. Kelas Formal

Kelas formal adalah pendidikan orang dewasa biasanya bergabung dalam program sekolah. Mereka yang hadir telah menyatakan minat mereka dan telah mendaftar, membayar uang pendaftaran dan setuju terikat dengan program institusi.

Beberapa teknik mungkin diterapkan dalam pertemuan ini. Dalam banyak kasus, aktivitas kelas dilaksanakan di proyek dimana peserta mengerjakan sendiri seperti pada pembuatan pembalut kursi, perkayuan, seni dan banyak lagi.

Kelas formal dalam pendidikan orang dewasa biasanya mempunyai peraturan yang ketat. Pelajaran mempunyai sifat sedemikian rupa sehingga peserta yang sering absen akan kehilangan pelajaran yang berguna. Berhubungn kelas formal ini merupakan serangkaian pertemua, maka instruktur harus mempunyai peraturan yang ketat. Berhubung kelas formal ini merupakan serangkaian pertemuan, maka instruktur harus mempunyai keahlian dalam mempertahankan minat yang tinggi dari para pesertanya. Beberapa kelas formal dalam pendidikan orang dewasa menarik minat hanya kepad amereka yang mempunyai latar belakang yang cukup untuk menguasai materi. Walaupun kita sudah “mulai dari mana dia berada” namun kita sering menemukan latar belakang dan pengalaman yang bervariasi membatasi keberhasilan.

Acara kelas formal pendidikan orang dewasa dan kelas formal di fakultas atau sekolah menengah ada perbedaan. Pada kelas formal di fakultas dan sekolah menengah, motivasinya meningkat dengan adanya keinginan mendapatkan kredit fakultas atau sekolah menengah

  1. Diskusi terbuka

Diskusi terbuka duanggap sebagai salah satu jenis pendidikan orang dewasa yang sangat penting. Tersirat bahwa mereka yang berperan aktif adalah orang yang cukup ahli dalam proses kelompok untuk memanfaatkan teknik secara penuh. Hal yang sering terjadi adalah mereka sangat mungkin tergerak untuk bertindak setelah diskusi terbuka ini

Pentingnya diskusi terbuka adalah terciptanya lingkungan yang sesuai untuk meningkatkan kebebbasan mengeluarkan pendapat. Jika memungkinkan setiap peserta saling berhadapan duduknya

Diskusi terbuka memerlukan seorang pimpinan yang ahli untuk mengatur jalannya diskusi sehingga semua peserta mempunyai kesempatan untuk menyatakan pendapat mereka. Ia harus seorang pemberi semangat, seorang pemandu yang bermutu dan mempunyai kemampuan menjaga kelancaran diskusi. Ia harus mampu menyimpulkan, mengevaluasi dan menjelaskan pandangan yang berbeda tanpa melukai perasaan orang lain. Sejauh setiap pserra didengar pendapatnya, berbagai kemampuan dan latar belakang peserta sering menghasilkan produktivitas tinggi.

Konsep Pembelajaran yang Efektif (skripsi dan tesis)

Pembelajaran dikatakan efektif apabila dalam proses pembelajaran setiap elemen berfungsi secara keseluruhan, peserta merasa senang, puas dengan hasil pembelajaran, membawa kesan, sarana/fasilitas memadai, materi dan metode affordable, guru profesional. Tinjauan utama efektivitas pembelajaran adalah outputnya, yaitu kompetensi siswa.

Efektivitas dapat dicapai apabila semua unsur dan komponen yang terdapat pada sistem pembelajaran berfungsi sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Efektivitas pembelajaran dapat dicapai apabila rancangan pada persiapan, implementasi, dan evaluasi dapat dijalankan sesuai prosedur serta sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Efektivitas pembelajaran dapat diukur dengan mengadaptasi pengukuran efektivitas pelatihan yaitu melalui validasi dan evaluasi (Lesli Rae, 2001). Untuk mengukur keberhasilan pembelajaran harus ditetapkan sejumlah fakta tertentu, antara lain dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini.

  1. Apakah pembelajaran mencapai tujuannya?
  2. Apakah pembelajaran memenuhi kebutuhan siswa dan dunia usaha?
  3. Apakah siswa memiliki keterampilan yang diperlukan di dunia kerja?
  4. Apakah keterampilan tersebut diperoleh siswa sebagai hasil dari pembelajaran?
  5. Apakah pelajaran yang diperoleh diterapkan dalam situasi pekerjaan yang sebenarnya?
  6. Apakah pembelajaran menghasilkan lulusan yang mampu berkerja dengan efektif dan efisien? (diadaptasi dari Rae, 2001)

 

Efektivitas pembelajaran merupakan permasalahan yang kompleks dan multidimensional. Penyelenggaraan program produktif sebagai bagian dari proses pendidikan dan latihan harus dipandang sebagai suatu kekuatan yang komprehensif dan utuh. Oleh karena itu, selain melakukan evaluasi intensif terhadap pelaksanaan pembelajaran produktif, perlu diterapkan konsep Total Quality Control (TQC) dalam pelaksanaan pembelajaran.

Pendekatan dan Model Penilaian Efektivitas (skripsi dan tesis)

Untuk mengetahui efektivitas suatu program, perlu dilakukan penilaian terhadap manfaat atau daya guna program tersebut. Penilaian terhadap manfaat atau daya guna disebut juga dengan evaluasi (Stufflebeam, 1974, dalam Tayibnafis, 2000:3). Dulu, evaluasi hanya berfokus pada hasil yang dicapai.  Jadi, untuk mengevaluasi objek pendidikan, seperti halnya pembelajaran, hanya berfokus pada hasil yang telah dicapai peserta. Akhir-akhir ini, usaha evaluasi ditujukan untuk memperluas atau memperbanyak variable evaluasi dalam bermacam-macam model evaluasi.

Dalam menilai efektivitas program, Tayibnafis (2000) menjelaskan berbagai pendekatan evaluasi, yakni sebagai berikut.

  1. Pendekatan eksperimental (experimental approach). Pendekatan ini berasal dari kontrol eksperimen yang biasanya dilakukan dalam penelitian akademik. Tujuannya untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat umum tentang dampak suatu program tertentu dengan mengontrol sabanyak-banyaknya faktor dan mengisolasi pengaruh program.
  2. Pendekaatan yang berorientasi pada tujuan (goal oriented approach). Pendekatan ini memakai tujuan program sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan. Pendekatan ini amat wajar dan prakits untuk desain pengembangan program. Pendekatan ini memberi petunjuk kepada pengembang program, menjelaskan hubungan antara kegiatan khusus yang ditawarkan dengan hasil yang akan dicapai.
  3. Pendekatan yang berfokus pada keputusan (the decision focused approach). Pendekatan ini menekankan pada peranan informasi yang sistematik untuk pengelola program dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan pandangan ini, informasi akan amat berguna apabila dapat membantu para pengelola program membuat keputusan. Oleh sebab itu, evaluasi harus direncanakan sesuai dengan kebutuhan untuk keputusan program.
  4. Pendekatan yang berorientasi pada pemakai (the user oriented approach). Pendekatan ini memfokuskan pada masalah utilisasi evaluasi dengan penekanan pada perluasan pemakaian informasi. Tujuan utamanya adalah pemakaian informasi yang potensial. Evaluator dalam hal ini menyadari sejumlah elemen yang cenderung akan mempengaruhi kegunaan evaluasi, seperti cara-cara pendekatan dengan klien, kepekaan, faktor kondisi, situasi seperti kondisi yang telah ada (pre-existing condition), keadaan organisasi dengan pengaruh masyarakat, serta situasi dimana evaluasi dilakukan dan dilaporkan. Dalam pendekatan ini, teknik analisis data, atau penjelasan tentang tujuan evaluasi memang penting, tetapi tidak sepenting usaha pemakai dan cara pemakaian informasi.
  5. Pendekatan yang responsif (the responsive approach). Pendekatan responsif menekankan bahwa evaluasi yang berarti adalah evaluasi yang mencari pengertian suatu isu dari berbagai sudut pandang semua orang yang terlibat, berminat, dan berkepentingan dengan program (stakeholder program). Evaluator menghindari satu jawaban untuk suatu evaluasi program yang diperoleh dengan memakai tes, kuesioner, atau analisis statistik, sebab setiap orang yang dipengaruhi oleh program merasakannya secara unik. Evaluator mencoba menjembatani pertanyaan yang berhubungan dengan melukiskan atau menguraikan kenyataan melalui pandangan orang-orang tersebut. Tujuan evaluasi adalah untuk memahami ihwal program melalui berbagai sudut pandang yang berbeda.

Evaluasi dilakukan dengan pendekatan kualitatif/naturalistik. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara, sedangkan instrumen tes atau kuesioner dilakukan sebagai data pendukung serta interpretasi data dilakukan secara impresionistik. Evaluator mengobservasi, merekam, menyeleksi, mengecek pengetahuan awal (preliminary understanding) peserta program, dan mencoba membuat model yang mencerminkan pandangan berbagai kelompok.  Elemen penting dalam pendekatan ini adalah pengumpulan dan penyintesisan data dengan tidak menghindari pengukuran dan teknik analisis data. Dengan jalan ini, evaluator mencoba responsif terhadap orang-orang yang berkepentingan pada hasil evaluasi, bukan pada permintaan desain penelitian atau teknik pengukuran.

Selain melalui pendekatan-pendekatan di atas, efektivitas pembelajaran dapat ditinjau dengan menggunakan berbagai model evaluasi. Salah satu model yang populer adalah model CIPP (Context, Input, Process, Product) yang diajukan oleh Stufflebeam (1972:73) dalam Tim MKDK Kurikulum dan Pembelajaran (2001). Model ini bertitik tolak pada pandangan bahwa keberhasilan program pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:

  1. Karakterisitk peserta didik dan lingkungan,
  2. tujuan program dan peralatan yang dipakai, dan
  3. prosedur dan mekanisme pelaksanaan program.

Menurut model ini, terdapat empat dimensi yang perlu dievaluasi sebelum, selama, dan sesudah program pendidikan dikembangkan. Dimensi-dimensi tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Konteks (context), merupakan situasi atau latar belakang yang memengaruhi tujuan dan strategi yang dikembangkan, misalnya: kebijakan departemen atau unit kerja yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai oleh unit kerja, dan masalah ketenagaan yang dihadapi unit kerja.
  2. Masukan (input), mencakup bahan, peralatan, dan fasilitas yang disiapkan untuk keperluan program, misalnya: dokumen kurikulum dan bahan ajar yang dikembangkan, staf pengajar yang bertugas, sarana/prasarana yang tersedia, dan media pendidikan yang digunakan.
  3. Proses (process), merupakan pelaksanaan nyata dari program pendidikan di kelas/lapangan yang meliputi: pelaksanaan proses pembelajaran, pelaksanaan evaluasi, dan pengelolaan program.
  4. Hasil (product), yaitu keseluruhan hasil yang dicapai oleh program. Hasil utama yang diharapkan dari program produktif adalah meningkatnya kompetensi siswa sesuai bidang keahliannya.

Selain model CIPP, model lain dalam evaluasi program yang diperkenalkan Stake (1967:72) dalam Tayibnafis (2000:21) yaitu model Countenance. Model ini menekankan dua dasar dalam evaluasi yaitu description dan judgment, serta membedakannya dalam tiga tahap yaitu antecedents/context, transaction/process, dan outcomes/output. Stake menegaskan bahwa peenilaian suatu program pendidikan, dilakukan dengan membandingkan yang relatif antarsatu program dengan yang lain, atau perbandingan yang absolut (satu program dengan standar). Dalam model ini, antecedents (masukan), transaction (proses), dan outcomes (hasil) dibandingkan tidak hanya untuk menentukan apakah ada perbedaan tujuan dengan keadaan yang sebenarnya, tetapi juga dibandingkan dengan standar yang absolut untuk menilai manfaat program.

Model evaluasi lainnya yang cukup kemprehensif dalam menilai sebuah program pelatihan adalah model Cascio. Marwansyah dan Mukaram (2000) mengemukakan bahwa dengan model Cascio kita dapat mengukur perubahan yang terjadi dalam empat kategori untuk mengetahui efektif tidaknya suatu pelatihan. Kategori-kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Reaksi peserta terhadap pelatihan dalam bentuk pendapat dan sikap tentang pelatih, cara penyajian materi, kegunaan dan perhatian atas materi pelatihan, serta kesungguhan dan keterlibatan selama latihan berlangsung.
  2. Hasil belajar yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap yang terjadi pada peserta atas materi, media, dan metode belajar yang diterapkan dalam pelatihan, baik selama pelatihan berlangsung atau sesudah pelatihan.
  3. Perubahan perilaku yang terjadi sebagai hasil dari kehadiran dalam program pelatihan mencakup rasa tanggung jawabnya terhadap tugas-tugas yang diberikan, memiliki team work atau kerja sama yang kokoh, loyal dan disiplin serta memiliki jiwa kepemimpinan.
  4. Hasil yang terkait dengan peningkatan produktivitas atau kualitas organisasi secara keseluruhan dan motivasi yang tinggi dari para lulusan pelatihan setelah mengikuti pendidikan dan latihan, sebagai wujud tercapainya tujuan dari pelatihan itu sendiri.

Kategori evaluasi reaksi dan belajar, lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan yang terakhir, yaitu perubahan perilaku dan tercapainya hasil yang optimal. Perubahan perilaku sukar untuk diidentifikasi, karena banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar program pelatihan. Akhirnya, dampak pelatihan terhadap hasil yang dicapai merupakan ukuran yang paling signifikan. Hal ini dapat dinilai dengan mengetahui tingkat kepuasan dunia usaha/industri sebagai user dari lulusan.

Definisi Efektivitas dalam Pembelajaran (skripsi dan tesis)

Efektivitas merupakan derivasi dari kata efektif yang dalam bahasa Inggris effective didefinisikan “producing a desired or intended result” (Concise Oxford Dictionary, 2001) atau “producing the result that is wanted or intended” dan definisi sederhananya “coming into use” (Oxford Learner’s Pocket Dictionary, 2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) mendefinisikan efektif dengan “ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya)” atau “dapat membawa hasil, berhasil guna (usaha, tindakan)” dan efektivitas diartikan “keadaan berpengaruh; hal berkesan” atau ” keberhasilan (usaha, tindakan)”.

The Liang Gie dalam Ensiklopedi Administrasi (1989) mendefinisikan efektivitas sebagai berikut.

“Suatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya efek atau akibat yang dikehendaki. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud tertentu yang memang dikehendaki, maka orang itu dikatakan efektif kalau memang menimbulkan akibat dari yang dikehendakinya itu.”

 

Efektivitas merujuk pada kemampuan untuk memiliki tujuan yang tepat atau mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas juga berhubungan dengan masalah bagaimana pencapaian tujuan atau hasil yang diperoleh, kegunaan atau manfaat dari hasil yang diperoleh, tingkat daya fungsi unsur atau komponen, serta masalah tingkat kepuasaan pengguna/client.

 

Selanjutnya, Steers (1985:176) menyatakan

“sebuah organisasi yang betul-betul efektif adalah orang yang mampu menciptakan suasana kerja di mana para pekerja tidak hanya melaksanakan pekerjaan yang telah dibebankan saja tetapi juga membuat suasana supaya para pekerja lebih bertanggung jawab, bertindak secara kreatif demi peningkatan efisiensi dalam usaha mencapai tujuan.”

 

Pernyataan Steers di atas menunjukkan bahwa efektivitas tidak hanya berorientasi pada tujuan melainkan berorientasi juga pada proses dalam mencapai tujuan. Jika definisi ini diterapkan dalam pembelajaran, efektivitas berarti kemampuan sebuah lembaga dalam melaksanakan program pembelajaran yang telah direncanakan serta kemampuan untuk mencapai hasil dan tujuan yang telah ditetapkan. Proses pelaksanaan program dalam upaya mencapai tujuan tersebut didesain dalam suasana yang kondusif dan menarik bagi peserta didik.

Dalam ranah kajian perilaku organisasi, Steers (1985) mengemukakan tiga pendekatan dalam memahami efektivitas. Pendekatan-pendekatan tersebut antara lain pendekatan tujuan (the goal optimization approach), pendekatan sistem (sistem theory approach), dan pendekatan kepuasan partisipasi (participant satisfaction model).

  1. Pendekatan Tujuan. Suatu organisasi berlangsung dalam upaya mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu, dalam pendekatan ini efektivitas dipandang sebagai goal attainment/goal optimization atau pencapaian sasaran dari upaya bersama. Derajat pencapaian sasaran menunjukkan derajat efektivitas. Suatu program dikatakan efektif jika tujuan akhir program tercapai. Dengan perkataan lain, pencapaian tujuan merupakan indikator utama dalam menilai efektivitas.
  2. Pendekatan Sistem. Pendekatan ini memandang efektivitas sebagai kemampuan organisasi dalam mendayagunakan segenap potensi lingkungan serta memfungsikan semua unsur yang terlibat. Efektivitas diukur dengan meninjau sejauh mana berfungsinya unsur-unsur dalam sistem untuk mencapai tujuan.
  3. Pendekatan Kepuasan Partisipasi. Dalam pendekatan ini, individu partisipan ditempatkan sebagai acuan utama dalam menilai efektivitas. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa keberadaan organisasi ditentukan oleh kualitas partisipasi kerja individu. Selain itu, motif individu dalam suatu organisasi merupakan faktor yang sangat menentukan kualitas partisipasi. Sehingga, kepuasan individu menjadi hal yang penting dalam mengukur efektivitas organisasi.

Dari tiga pendekatan dalam menilai efektivitas organisasi di atas, bisa ditarik kesimpulan berkenaan dengan efektivitas pembelajaran bahwa efektivitas suatu program pembelajaran berkenaan dengan masalah pencapaian tujuan pembelajaran, fungsi dari unsur-unsur pembelajaran, serta tingkat kepuasan dari individu-individu yang terlibat dalam pembelajaran.

 

Dinamika Hubungan Antara Harga Diri Dan Narsisme (skripsi dan tesis)

 

Steinberg (2009) mengatakan bahwa harga diri merupakan konstruk yang penting dalam kehidupan sehari-hari juga berperan serta dalam menentukan tingkah laku seseorang. Seseorang dengan harga diri yang baik akan mampu menghargai dirinya sendiri. Menurut Dariyo dan Ling (2012) bahwa harga diri sebagai evaluasi yang dibuat oleh individu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan dirinya, yang mengekspresikan suatu sikap setuju atau tidak setuju dan menunjukkan tingkat dimana individu itu meyakinkan diri sendiri bahwa dia mampu, penting, berhasil, dan berharga. Dengan kata lain harga diri merupakan suatu penilaian pribadi terhadap perasaan berharga yang diekspresikan di dalam sikap-sikap yang dipegang oleh individu tersebut. Hal ini mengarahkan bahwa pengertian dari harga diri adalah adalah evaluasi diri yang dibuat oleh setiap individu, sikap orang terhadap dirinya sendiri. Dimana dimensi dalam harga diri sendiri adalah Perasaan diterima (Felling Of Belonging), Perasaan Mampu (Felling Of Competence), Perasaan Berharga ( Felling Of Worth ).

Khera (2012) menyebutkan beberapa manfaat dari harga diri yang tinggi, yaitu membentuk pendirian yang kuat, membangkitkan kemauan untuk menerima tanggung jawab, membentuk sikap optimistik, meningkatkan hubungan dan hidup lebih berarti, membuat seseorang lebih peka terhadap kebutuhan orang lain dan mengembangkan sikap saling mengasihi, memotivasi diri dan berambisi, membuat seseorang bersikap terbuka terhadap peluang dan tantangan baru, memperbaiki kinerja dan meningkatkan kemampuan mengambil resiko, membantu seseorang dalam memberi dan menerima kritik dan penghargaan dengan bijaksana dan mudah. Sebaliknya harga diri yang rendah akan berpikir buruk tentang diri sendiri,tidak memiliki tujuan hidup yang jelas, cenderung pesimis tentang masa depan, mengingat masa lalu mereka lebih negatif dan berkubang dalam suasana hati negatif mereka dan lebih rentan terhadap depresi ketika mereka menghadapi stress (Taylor, Peplau dan Sears 2009).

Harga diri merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku narsis. Dalam penelitian Bakti (2016) serta Kartika (2010) menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara harga diri dengan kecenderungan narsisme. Hal ini sesuai dengan penelitian Clarke (2014) menyebutkan bahwa banyak alasan yang melatarbelakangi narsis yakni harga diri, depresi, kecemasan dan perkembangan superego. Penelitian Drestya (2013) menemukan jawaban pengguna media sosial adalah untuk eksis atau menunjukan identitas diri. Dimana identitas diri berhubungan dengan harga diri seseorang. Dengan demikian seseorang dengan harga diri yang tinggi akan memiliki kemampuan mengendalikan penggunaan media sosial.

Menurut Maulina (2017) bahwa remaja dengan harga diri tinggi akan mampu mengontrol penggunaan akun. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan  mengembangkan tanggungjawab sosial, mempunyai kreativitas dalam melakukan aktivitas dengan menampilkan diri sesuai dengan realitas, dapat mengaktualisasi diri dengan baik dan mampu menyaring informasi yang ada di media jejaring sosial.

Pengertian dari narsisme sendiri adalah perilaku yang ditandai dengan kecenderungan untuk memandang dirinya dengan cara yang berlebihan, senang sekali menyombongkan dirinya dan berharap orang lain memberikan pujian, selain itu tertanam dalam dirinya perasaan paling mampu, paling unik (beda sendiri) dan merasa khusus dibandingkan dengan orang lain. Perilaku yang ditunjukkan oleh individu narsisme yaitu suka memamerkan tentang komentar dari orang lain yang mengakui keunikannya, keberhasilannya ataupun idealisme yang dijunjung tinggi oleh dirinya. Hal tersebut dilakukan ketika individu narsisme merasa harga dirinya mulai terancam saat menerima masukan atau kritikan yang mengoreksi kebiasaan atau pola pikirnya. Serta tuntutan akan perhatian yang terus menerus bukan berasal dari keegoisannya namun dari kebutuhannya untuk menyingkirkan perasaan tidak adekuat () Dimana dimensi dalam narsisme yaitu meliputi Leadership (autority)  Superiority (arogance), Self absorption (self admiration), dan Exploitiveness (entitle ment)

Dimensi Dalam Harga Diri (skripsi dan tesis)

Harga diri terdiri empat aspek yang dikemukakan oleh Coopersmith (dalam Tyas, 2010), yaitu:

  1. Kekuatan (Power)

Kekuatan atau power menunjuk pada adanya kemampuan seseorang untuk dapat mengatur dan mengontrol tingkah laku dan mendapat pengakuan atas tingkah laku tersebut dari orang lain. Kekuatan dinyatakan dengan pengakuan dan penghormatan yang diterima seorang individu dari orang lain dan adanya kualitas atas pendapat yang diutarakan oleh seseorang individu yang nantinya diakui oleh orang lain.

  1. Keberartian (significance)

Keberartian atau significance menunujuk pada kepedulian, perhatian, afeksi, dan ekspresi cinta yang diterima oleh seseorang dari orang lain yang menunjukkan adanya penerimaan dan popularitas individu dari lingkungan sosial. Penerimaan dari lingkungan ditandai dengan adanya kehangatan, respon yang baik dari lingkungan dan adanya ketertarikan lingkungan terhadap individu dan lingkungan menyukai individu sesuai dengan keadaan diri yang sebenarnya.

  1. Kebajikan (virtue)

Kebajikan atau virtue menunjuk pada adanya suatu ketaatan untuk mengikuti standar moral dan etika serta agama dimana individu akan menjauhi tingkah laku yang harus dihindari dan melakukan tingkah laku yang diizinkan oleh moral, etika, dan agama. Seseorang yang taat terhadap nilai moral, etika dan agama dianggap memiliki sikap yang positif dan akhirnya membuat penilaian positing terhadap diri yang artinya seseorang telah mengembangkan harga diri positif pada diri sediri.

  1. Kemampuan (competence)

Kemampuan atau competence menunjuk pada adanya  bperformansi yang tinggi untuk memenuhi keutuhan mencapai prestasi dimana level dan tugas-tugas tersebut tergantung pada variasi usia seseorang.

Felker (dalam Churaisin, 2014) mengemukakan bahwa komponen harga diri terdiri dari:

  1. Perasaan diterima (Felling Of Belonging)

Perasaan individu bahwa dirinya merupakan bagian dari suatu kelompok dan dirinya diterima seperti dihargai oleh anggota kelompoknya. Kelompok ini dapat berupa keluarga kelompok teman sebaya, atau kelompok apapun. Individu akan memiliki penilaian yang positif tentang dirinya apabila individu tersebut merasa diterima dan menjadi bagian dalam kelompoknya. Namun individu akan memiliki penilaian negatif tentang dirinya bila mengalami perasaan tidak diterima, misalnya perasaan seseorang pada saat menjadi anggota kelompok suatu kelompok tertentu.

  1. Perasaan Mampu (Felling Of Competence )

Perasaan dan keyakinan individu akan kemampuan yang ada pada dirinya sendiri dalam mencapai suatu hasil yang diharapkan, misalnya perasaan seseorang pada saat mengalami keberhasilan atau kegagalan.

  1. Perasaan Berharga ( Felling Of Worth )

Perasaan dimana individu merasa dirinya berharga atau tidak, dimana perasaan ini banyak dipengaruhi oleh pengalaman yang lalu. Perasaan yang dimiliki individu yang sering kali ditampilkan dan berasal dari pernyataan-pernyataan yang sifatnya pribadi seperti pintar, sopan, baik dan lain sebagainya.

Dalam penelitian ini akan menggunakan alat ukur yang disusun berdasarkan teori Felker (dalam Churaisin, 2014) yang membagi harga diri dalam dimensi yaitu: Perasaan diterima (Felling Of Belonging), Perasaan Mampu (Felling Of Competence), Perasaan Berharga ( Felling Of Worth )

Pengertian Harga Diri (skripsi dan tesis)

Baron & Byrne (2012)   berpendapat bahwa harga diri adalah evaluasi diri yang dibuat oleh setiap individu, sikap orang terhadap dirinya sendiri dalam rentang dimensi positif sampai negatif. Ditambahkan pula bahwa harga diri juga berkaitan dengan sikap seseorang terhadap dirinya sendiri, mulai dari sangat negatif sampai sangat positif, individu yang ditampilkan nampak memiliki sikap negatif terhadap dirinya sendiri. Harga diri yang tinggi berarti seorang individu menyukai dirinya sendiri, evaluasi positif ini sebagian berdasarkan opini orang lain dan sebagian berdasarkan dari pengalaman spesifik. Sikap terhadap diri sendiri dimulai dengan interaksi paling awal antara bayi dengan ibunya atau pengasuh lain, perbedaan budaya juga mempengaruhi apa yang penting bagi harga diri seseorang.

Sejalan dengan pendapat di atas maka menurut Branden (2011) harga diri adalah apa yang individu pikirkan dan rasakan tentang dirinya, bukan apa yang dipikirkan dan dirasakan oleh orang lain tentang siapa dirinya sebenarnya. Menurut Santrock (2012) bahwa harga diri merupakan evaluasi individu terhadap dirinya sendiri secara positif atau negatif. Evaluasi ini memperlihatkan bagaimana individu menilai dirinya sendiri dan diakui atau tidaknya kemampuan dan keberhasilan yang diperolehnya. Penilaian tersebut terlihat dari penghargaan mereka terhadap keberadaan dan keberartian dirinya. Individu yang memiliki harga diri positif akan menerima dan menghargai dirinya sendiri apa adanya.

Faktor penyebab Narsisme (skripsi dan tesis)

Sedikides, et al (2004) memberikan hasil risetnya mengenai faktor-faktor narsistik, adalah sebagai berikut:

  1. Self-esteem (Harga Diri)

Harga dirinya tidak stabil dan terlalu tergantung pada interaksi sosialnya.

  1. Depression (Depresi)

Depresi sebagai suatu pemikiran negatif tentang dirinya, dunia, dan masa depannya, adanya rasa bersalah dan kurang percaya dalam menjalani hidup

  1. Loneliness (Kesepian)

Kesepian adalah suatu perasaan yang tidak menyenangkan, yaitu hal ini disebabkan oleh kurang mempunyai hasrat untuk berhubungan dengan orang lain.

  1. Subjective (“Perasaan Subyektif”)

Individu merasa bahwa dirinya seakan-akan menjadi pribadi yang sempurna.

Faktor lain yang dianggap mempengaruhi Menurut Millon, Grossman, Millon,Meagher, dan Ramnath (dalam Miller dan Campbell 2008: 454) berpendapat bahwa narsistik berkembang sebagai hasil dari orang tua yang menilai terlalu tinggi prestasi anak mereka dan memberikan penguatan yang tidak bergantung pada perilaku aktual. Ditambahkan pula menurut Kohut (dalam Bertens, 2016) bahwa kegagalan mengembangkan citra diri yang sehat terjadi bila orang tua tidak merespons dengan baik kompetensi yang ditunjukkan oleh anak-anaknya. Dengan demikian, anak tidak bernilai bagi harga diri mereka sendiri, tetapi berharga untuk meningkatkan citra diri orang tua.

Disebutkan pula bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi narsisme adalah faktor gen atau gen. Menurut Bertens, 2016: menunjukkan bahwa patologi narsistik disebabkan oleh faktor genetik asal-usul di awal perkembangan. Walaupun masih belum jelas penyebab pada masa kanak-kanak dan menjadi lebih terang-terangan terlihat pada individu dewasa ketika menghadap orang lain dan mengerjakan tugas dengan cara yang lebih narsistik.

Ciri-Ciri Dalam Narsisme (skripsi dan tesis)

Ada beberapa tanda-tanda atau ciri-ciri narsisme dari Diagnostics and Statistik Manual, Fourth Editions Text Revision (Handayani, 2012) antara lain:

  1. Pengidap narsisme juga yakin kalau dirinya unik dan istimewa, serta berpikiran bahwa tidak ada yang bisa menyaingi dirinya. Dia akan merasa lebih tinggi statusnya serta lebih cantik atau ganteng dibandingkan dengan yang lain.
  2. Orang narsisme selalu ingin dipuji dan diperhatikan. Mereka kurang peka terhadap kebutuhan orang lain, karena yang ada dalam pikirannya adalah dirinya sendiri.
  3. Orang narsisme sangat sensitif terhadap kritikan, kritikan yang kecil bisa berarti besar bagi mereka, dan tidak mau disalahkan.
  4. Orang narsisme membutuhkan pengakuan dari orang lain demi memompa rasa percaya dirinya.

Sedangkan menurut Barlow dan Durand (2006) ciri-ciri narsisme yaitu:

  1. Kurang memiliki empati
  2. Suka foto selfie
  3. Bersikap arogan dengan memakai aksesoris yang berlebihan, seperti gelang, kalung, anting-anting, dll.
  4. Mempunyai fantasi-fantasi tentang kesuksesan, kekuasaan, kecerdasan, kecantikan, atau cinta ideal yang tanpa batas.

Pengertian Narsisme (skripsi dan tesis)

Menurut Kartono (2010) narsisme ialah  perhatian yang sangat  berlebihan kepada diri sendiri, dan kurang atau tidak adanya perhatian kepada orang lain. Dengan demikian narsisme juga bersangkutan dengan cinta ekstrim, paham yang mengharapkan diri sendiri sangat superior dan amal penting, ada ektreme self importancy menganggap diri sendiri sebagai yang paling pandai, paling hebat, paling berkuasa, paling bagus dan segalanya. Individu yang bersangkutan tidak perlu memikirkan orang lain dan sangat egoistis. Bagi dirinya yang paling penting adalah diri sendiri dan ia tidak peduli pada dunia luar.

Menurut Chaplin (2009) narsisme adalah cinta diri dimana memperhatikan diri sendiri secara berlebihan, paham yang mengharapkan diri sendiri sangat superior dan amat penting, menganggap diri sendiri sebagai yang paling pandai, paling hebat, paling berkuasa, paling bagus dan paling segalanya. Ditambahkan pula bahwa individu narsisme memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan hubungan sosial untuk mencapai popularitas, selalu asyik dan hanya tertarik dengan hal-hal yang menyangkut kesenangan diri sendiri (Mehdizadeh, 2010).

Menurut John & Robins (Buffardi & Campbell, 2008), narsisme juga berhubungan dengan self-views (pandangan diri) yang melambung tinggi dan positif pada sifat-sifat seperti inteligensi, kekuatan, dan keindahan fisik. Nevid, dkk (2005) menambahkan orang dengan gangguan kepribadian narsistik umumnya berharap orang lain melihat kualitas khusus mereka, bahkan saat prestasi mereka biasa saja, dan mereka menikmati bersantai di bawah sinar pemujaan

Faktor-faktor yang mempengaruhi Rasa ketidakamanan dalam bekerja (job insecurity) (skripsi dan tesis)

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi munculnya rasa ketidakamanan
dalam bekerja pada diri karyawan. Faktor yang pertama adalah karakteristik
demografis yang meliputi jenis kelamin, usia, masa kerja, status pernikahan dan tingkat pendidikan (Kinnunen, et al, 2000). Pria memiliki tingkat rasa
ketidakamanan dalam bekerja yang lebih tinggi dibandingkan wanita karena
berkaitan dengan peran pria sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga,
sehingga pria akan lebih khawatir ketika menghadapi kehilangan pekerjaan. Usia memiliki hubungan positif dengan rasa ketidakamanan dalam bekerja. Semakin tinggi usia seseorang, semakin tinggi tingkat rasa ketidakamanan dalam bekerjanya. Sebaliknya, pendidikan dan masa kerja berhubungan negatif dengan rasa ketidakamanan dalam bekerja, yaitu semakin rendah pendidikan dan semakin pendek masa kerja maka semakin tinggi rasa ketidakamanan dalam bekerja seseorang.
Faktor yang kedua adalah karakteristik pekerjaan. Menurut Jacobson dan
Hartley (Hassenlink & Vuuren, 1999) karakteristik pekerjaan itu dapat
mempengaruhi rasa ketidakamanan dalam bekerja pada karyawan. Rasa
ketidakamanan dalam bekerja biasanya rentan terjadi pada karyawan yang masa depan pekerjaannya tidak pasti, yang bisa dialami oleh: Karyawan tetap yang terancam kehilangan pekerjaan, Freelancer (pekerja jasa yang tidak terikat pada suatu organisasi) dan karyawan kontrak, karyawan baru yang berada dalam masa percobaan, karyawan dari secondary labour market, seperti kelompok suku bangsa minoritas, pekerja yang cacat, pekerja musiman dan karyawan yang berasal dari agen penyedia karyawan kontrak.
Faktor ketiga adalah kondisi lingkungan. Lingkungan merupakan sumber
ancaman yang berada di luar individu. Ancaman yang berasal dari lingkungan ini meliputi merger, akuisisi, pengurangan jumlah karyawan, reorganisasi dan
penggunaan teknologi baru (Ashford, et al, 1989).
Faktor keempat, ketidak jelasan peran yang berkaitan dengan seberapa
banyak informasi yang dimiliki oleh tenaga kerja mengenai tuntutan pekerjaan
dan prosedur kerja. Karyawan yang tidak mengetahui dengan jelas apa yang
menjadi tanggung jawabnya, prosedur kerja dan kurang adanya umpan balik
menyebabkan karyawan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Pada akhirnya
karyawan tidak mampu memenuhi kontrak psikologisnya sebagai karyawan dan dapat memperbesar rasa ketidakamanan dalam bekerja dalam dirinya (Ashford, et al, 1989).
Faktor kelima adalah karakteristik personal karyawan (internal-external
locus of control, pesimis-optimis). Karyawan dengan locus of control internal
mempunyai persepsi bahwa lingkungan cenderung dapat dikontrol sehingga
mampu melakukan perubahan sesuai dengan keinginannya mengatasi kondisi
dari rasa ketidakamanan dalam bekerja. Sebaliknya, karyawan dengan locus of
control eksternal berhubungan dengan sikap pasif dan keadaan
ketidakberdayaan individu dalam menghadapi lingkungan (Rotter, 1992)
mengganggap lingkungan memberikan peran yang lebih besar terhadap nasibnya
dibandingkan dengan kemampuannya sendiri.
Faktor yang keenam adalah nilai pekerjaan. Nilai dari suatu pekerjaan
tentunya dimaknai secara berbeda oleh setiap orang. Sebagian orang
beranggapan bahwa pekerjaan merupakan faktor utama dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial (Sverke & Hellgren, 2002), namun di
sisi lain pekerjaan tidak hanya dianggap sebagai sumber pendapatan, tetapi juga
memungkinkan individu untuk melakukan hubungan sosial, mempengaruhi
struktur waktu dan berkontribusi dalam perkembangan pribadi individu tersebut.
Oleh karena itu ancaman kehilangan pekerjaan dapat menimbulkan rasa
ketidakamanan dalam bekerja dalam diri karyawan.

Aspek-aspek Rasa ketidakamanan dalam bekerja (Job Insecurity) (skripsi dan tesis)

Greenhalgh dan Rosenblatt (1984) mengemukakan bahwa ketidakamanan
dalam bekerja memiliki konstruk yang bersifat multidimensional dan terdiri dari lima komponen, yaitu:
a) Persepsi terhadap pentingnya faktor pekerjaan. Apabila seorang karyawan
mempersepsikan adanya ancaman terhadap faktor pekerjaan yang
dimilikinya, maka pada diri karyawan tersebut muncul ketidakamanan dalam
bekerja. Seorang karyawan yang bekerja dengan perasaan ketidakamanan
secara terus menerus akan berdampak pada kinerjanya.
b) Kemungkinan perubahan faktor pekerjaan. Apabila perusahaan melakukan
restrukturisasi, kemungkinan besar terjadi perubahan secara menyeluruh
pada faktor pekerjaan. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian dan
kebimbangan pada karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.
Ketidakpastian dan kebimbangan yang dialami oleh karyawan akan
mempengaruhi munculnya rasa ketidakamanan dalam bekerja.
c) Pentingnya kejadian negatif dalam pekerjaan. Pekerjaan merupakan hal
penting yang mempengaruhi kesejahteraan karyawan baik secara psikologis
maupun secara fisiologis. Seorang karyawan yang mengalami kejadian
negatif seperti diberhentikan untuk sementara waktu atau dipecat oleh
perusahaan, maka akan mengurangi kesejahteraan karyawan baik secara
psikologis maupun fisiologis yang disebabkan karena rasa khawatir dan rasa
ketidakamanannya dalam bekerja.
d) Kemungkinan terjadinya kejadian negatif. Seorang karyawan yang
merasakan dan mempersepsikan kemungkinan adanya kejadian negatif
seperti timbulnya konflik dengan karyawan lain, diberhentikan untuk
sementara waktu dapat menyebabkan timbulnya rasa ketidakamanan dalam
bekerja.
e) Perasaan tidak berdaya karena kehilangan kontrol terhadap pekerjaan.
Seorang karyawan yang merasa dirinya tidak berdaya untuk melakukan
kontrol terhadap pekerjaan yang dimilikinya, maka akan memicu timbul rasa
ketidakamanan dalam bekerja.

Teori Rasa ketidakamanan dalam bekerja (Job Insecurity) (skripsi dan tesis)

Ashford, et al, (1989) mencoba mencari bukti empiris tentang aspek rasa
ketidakamanan dalam bekerja dalam lingkungan kerja organisasi. Aspek ini
dianggap penting karena memiliki konsekuensi-konsekuensi terhadap organisasi.
Ashford, et al, (1989) mereaktualisasikan rasa ketidakamanan dalam bekerja dari
sudut pengukuran dengan mengimplementasikan pengukuran yang bersifat
multidimensional seperti yang dikembangkan oleh Greenhalgh dan Rosenblatt
(1984). Pengukuran secara multidimensional adalah mengukur konstruk rasa
ketidakamanan dalam bekerja yang terdiri atas lima komponen, yaitu (1)
persepsi terhadap pentingnya faktor pekerjaan, (2) kemungkinan perubahan
pada faktor pekerjaan, (3) pentingnya kejadian negatif dalam pekerjaan, (4)
kemungkinan terjadinya kejadian negatif (5) perasaan tidak berdaya karena
kehilangan kontrol terhadap pekerjaan.
Greenhalgh dan Rosenblatt (1984) serta Ashford, et al (1989)
mengungkapkan rasa ketidakamanan dalam bekerja sebagai ketidakberdayaan
untuk mempertahankan kesinambungan yang diinginkan dalam kondisi kerja
yang terancam. Rasa ketidakamanan dalam bekerja dapat menimbulkan rasa
takut, kehilangan kemampuan dan kecemasan. Pada akhirnya jika dibiarkan
berlangsung lama maka karyawan dapat menjadi stres, akibatnya adanya rasa
tidak aman dan pasti dalam pekerjaan. Rasa ketidakamanan dalam bekerja
terdiri dari lima dimensi yaitu tingkat kepentingan aspek kerja, kemungkinan
hilangnya aspek kerja, tingkat kepentingan peristiwa yang mempengaruhi
keseluruhan pekerjaan, kemungkinan terjadinya peristiwa negatif dan tingkat
ketidakberdayaan dalam menghadapi ancaman.
Ashford, et al, (1989) mengatakan bahwa rasa ketidakamanan dalam
bekerja memberikan pengaruh terhadap kepuasan kerja. Karyawan yang merasa
dirinya tidak aman (insecure) tentang kelangsungan pekerjaannya, cenderung
merasa tidak puas dibandingkan mereka yang merasakan kepastian masa depan
pekerjaan mereka.
Rosenblatt dan Ruvio (1996) melakukan penelitian dengan mengkaji
pengaruh rasa ketidakamanan dalam bekerja terhadap sikap dalam bekerja
(work attitude) melalui pendekatan regresional. Penelitian ini menemukan bahwa
rasa ketidakamanan dalam bekerja mempunyai dampak yang merugikan
terhadap komitmen organisasi dukungan pada organisasi dan keinginan
berpindah. Keadaan karyawan yang merasa terancam akan mengakibatkan
komitmennya serta dukungan terhadap organisasi akan menurun. Kondisi inilah
yang akan menjadi potensi untuk mempengaruhi niat karyawan untuk pindah
kerja.
Hasil riset Barling dan Kelloway (Greenglass, et al, 2002) menyatakan bahwa
rasa ketidakamanan dalam bekerja berhubungan dengan turnover intentions,
selain itu juga mengindikasikan bahwa rasa ketidakamanan dalam bekerja
mengakibatkan psychological well-being berkurang.
Hasil penelitian mengenai Job insecurity and Work Intensification yang
dilakukan oleh Universitas Cambrige dan ESRC Centre for Bussiness Research
yang dilakukan terhadap 340 karyawan menunjukkan hubungan yang negatif
antara rasa ketidakamanan dalam bekerja dan tingkat motivasi (Burchell,1999).
Individu dengan rasa ketidakamanan dalam bekerja tinggi memiliki motivasi yang
lebih rendah dibandingkan individu yang rasa ketidakamanan dalam bekerjanya
rendah.

Pengertian Rasa ketidakamanan dalam bekerja (Job Insecurity) (skripsi dan tesis)

Banyak pengertian yang diberikan oleh para ahli mengenai rasa
ketidakamanan dalam bekerja. Namun perlu diketahui bahwa job loss dan job
insecurity adalah dua hal yang berbeda. Job loss adalah suatu peristiwa dimana seseorang kehilangan pekerjaan sedangkan pada job insecurity, individu belum mengalami kehilangan pekerjaan, melainkan masih berada pada situasi yang dapat menyebabkan munculnya perasaan tidak aman akan kelanjutan pekerjaannya saat ini (Sverke & Hellgren, 2002).
Greenhalg dan Rossenblatt (1984) mendefinisikan rasa ketidakamanan
dalam bekerja sebagai ketidakberdayaan untuk mempertahankan kelanjutan
pekerjaan karena ancaman situasi dari suatu pekerjaan. Adanya berbagai
perubahan yang terjadi dalam organisasi memungkinkan karyawan merasa
terancam, gelisah dan tidak aman disebabkan karena potensi perubahan tersebut mempengaruhi kondisi kerja dan kelanjutan hubungan serta balas jasa yang diterimanya dari organisasi.
Smithson dan Lewis (2000) mendefinisikan rasa ketidakamanan dalam
bekerja sebagai kondisi psikologis seorang karyawan yang menunjukkan rasa
bingung atau merasa tidak aman dikarenakan kondisi lingkungan kerja yang
berubah-ubah (perceived impermanence). Kondisi ini muncul karena banyaknya jenis pekerjaan yang sifatnya sesaat atau pekerjaan kontrak. Makin banyaknya jenis pekerjaan dengan durasi waktu yang sifatnya sementara atau tidak permanen maka menyebabkan semakin banyaknya peluang karyawan yang akan mengalami perasaan ketidakamanan dalam bekerja.
Sverke dan Hellgren (2002) mengartikan rasa ketidakamanan dalam bekerja
sebagai pandangan subjektif seseorang mengenai situasi atau peristiwa di
tempatnya bekerja. Green (2003) menyatakan rasa ketidakamanan dalam
bekerja sebagai kegelisahan pekerjaan, yaitu sebagai suatu keadaan dari
pekerjaan yang terus menerus dan tidak menyenangkan. Karyawan yang
mengalami rasa ketidakamanan dalam bekerja dapat mengganggu semangat
kerja sehingga efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas tidak dapat
diharapkan dan akan mengakibatkan turunnya produktivitas kerja.
Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli maka
dapat disimpulkan bahwa rasa ketidakamanan dalam bekerja adalah pandangan individu terhadap situasi yang ada dalam organisasi tempatnya bekerja yang menimbulkan ketidakamanan akan kelanjutan pekerjaannya dan menyebabkan individu merasa tidak berdaya.

Tahap-Tahap Konseling Kelompok (skripsi dan tesis)

Winkel dan Hastuti (2007:607-613) mengatakan konseling kelompok terdiri dari beberapa tahap, yaitu: (a) pembukaan, (b) penjelasan masalah, (c) penggalian latar belakang masalah (d) penyelesaian masalah (e) penutup.

Tahapan-tahapan yang telah disebutkan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada tahap ini diletakkan dasar bagi pengembangan hubungan antarpribadi (working relationship) yang baik, yang memungkinkan pembicaraan terbuka dan terarah pada penyelesaian masalah.
  2. Penjelasan masalah. Masing-masing konseli mengutarakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan materi diskusi, sambil memngungkapkan pikiran dan perasaannya secara bebas. Selama seseorang konseli mengungkapkan apa yang dipandangnya perlu dikemukakan, konseli lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh dan berusaha ikut menghayati ungkapan pikiran dan persaan temannya. Mereka dapat menanggapi ungkapan teman dengan memberikan komentar singkat, yang menunjukkan ungkapan itu telah ditangkap dengan tepat
  3. Penggalian latar belakang masalah. Pada tahap ini konselor membawa kelompok masuk ke fase analisis kasus, dengan tujuan supaya para konseli lebih memahami latar belakang masalahnya sendiri-sendiri dan masalah teman, serta sekaligus mulai sedikit mengerti tentang asal-usul permasalahan yang dibahas bersama.
  4. Penyelesaian masalah. Berdasarkan apa yang telah digali dalam fase analisis kasus, konselor dan para konseli membahas bagaimana persoalan dapat diatasi. Kelompok konseli selama fase ini harus ikit berpikir, memandang, dan mempertimbangkan.
  5. Bilamana kelompok sudah siap untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan bersama, proses konseling dapat diakhiri dan kelompok dibubarkan pada pertemuan terakhir. Bilamana proses konseling belum selesai, pertemuan yang sedang berlangsung ditutup untuk dilanjtkan pada lain hari. Dalam fase ini konselor harus membantu kelompok merefleksi atas manfaat yang diperoleh dari pengalaman dalam kelompok ini. Untuk itu konselor meringkas jalannya proses konseling, mempersilahkan masing-masing konseli mengungkapkan pengalamannya dan menyatakan hal-hal apa yang terasa belum tuntas untuk kemudian diperdalam sendiri (evaluasi terhadap kelompok dan diri sendiri). Kemudian, konselor menegaskan kembali apa yang telah disepakati bersama dan mengusulkan beberapa cara menilai kemajuan pada diri sendiri.