Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris (skripsi dan tesis)

Notaris hanya berkedudukan disatu tempat dikota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukanya. Dalam larangan Jabatan notaris Pasal 17 huruf a UUJN menyebutkan bahwa ”Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatanya”. Batas yuridiksi yang diperlakukan adalah provinsi sehingga apabila melewati batas itu maka terdapat pembatasan. Misalkan seorang notaris yang memiliki wilayah kerja di Surabaya tidak dapat membuka praktik atau membuat akta autententik di wilayah Jogjakarta. Dengan demikian, notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat maksudnya setiap notaris ditentukan wilayah jabatanya sesuai dengan tempat kedudukanya. Untuk itu Notaris hanya berwenang membuat akta yang berada di dalam wilayah jabatanya. Akta yang dibuat diluar wilayah jabatanya hanya berkedudukan seperti akta di bawah tangan.[1] Pembatasan atau larangan notaris ditetapkan untuk menjaga notaris dalam menjalankan praktiknya dan tentunya akan lebih bertanggung jawab terhadap segala tugas serta kewajibanya.

Dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UUJN menyebutkan bahwa notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota; dan notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukanya. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa notaris wajib mempunyai satu kantor yitu di tempat kedudukanya; dan notaris tidak berwenang secara teraturmenjalankan jabatan di luar tempat kedudukanya. Menurut Pasal 18 ayat (1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Kedudukan notaris di daerah kota atau kabupaten sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas propinsi, dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Bahwa pada tempat kedudukan notaris berarti notaris berkantor di derah kota kabupaten dan hanya mempunyai 1 (satu) kantor pada derah kota kabupaten (Pasal 19 ayat [1] UUJN). Kebutuhan Notaris pada satu daerah kota atau kabupaten akan disesuaikan dengan formasi yang ditentukan pada daerah kota atau kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri (Pasal 22 UUJN). [2]