Jenis Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian ataupun perikatan merupakan sebuah peristiwa yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia sehari-hari. Wujud dari suatu perjanjian adalah timbulnya rasa percaya dari diri seorang individu terhadap individu lain yang memiliki peranan dalam mewujudkan keinginannya. Untuk mencapai rasa percaya dalam perjanjian, maka hal terpenting yang harus dipahami adalah mengenai jenis perjanjian itu sendiri. Keberhasilan dari keinginan yang ingin di sampaikan atau di tuangkan dalam dokumen perjanjian harus disesuaikan dengan jenis perjanjian. Beberapa ahli hukum memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam mengategorikan jenis-jenis dari perjanjian itu sendiri. J. Satrio di dalam bukunya, menjelaskan bahwa terdapat lima macam jenis perjanjian diantaranya adalah :
a. Perjanjian Timbal balik dan Perjanjian Sepihak
Bilateral Contract merupakan istilah lain dari perjanjian timbal balik. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang pada umumnya sering dijumpai di kalangan umum masyarakat, dimana urgensi dari perjanjian ini adalah saling memenuhi antara hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait.
Kemudian berkaitan dengan perjanjian sepihak, dapat dicontohkan dalam perjanjian jual-beli. Dari sudut pandang perjanjian sepihak maka setiap pihak hanya menerima satu peranan dimana pihak yang satu memiliki kewajiban menyerahkan suatu benda sedangkan pihak lainnya berhak menerima benda yang telah diberikan.
b. Perjanjian Percuma dan Perjanjian dengan Atas Hak yang Membebani
Ketika hanya ada satu pihak saja yang memperoleh keuntungan dalam suatu perjanjian yang telah disepakati maka perjanjian ini disebut dengan perjanjian percuma. Kemudian, disisi lain jika perjanjian itu membebankan suatu hak terhadapnya, dan memiliki kemungkinan risiko ingkar janji yang cukup besar maka untuk menjamin rasa kepercayaan dalam perjanjian tersebut harus diadakan pembebanan atas suatu hak.
c. Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang sifatnya khusus dan terbatas. Pada umumnya perjanjian ini dapat juga dikelompokkan ke ranah perjanjian khusus. Berbeda dengan perjanjian tidak bernama, perjanjian yang satu ini sifatnya lebih non limitatif dalam artian bahwa jumlah dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak jumlahnya tidak terbatas.
d. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan merupakan perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Sedangkan perjanjian obligator merupakan perjanjian yang menimbulkan perikatan, dalam artian para pihak yang terkait dalam perjanjian obligator memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Perjanjian obligator dan perjanjian kebendaan memiliki keterkaitan antara satu sama lain, dengan adanya perjanjian kebendaan maka tujuan dari apa yang telah disepakati dalam perjanjian obligator dapat terlaksana. Hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan, karena adanya unsur leverring (penyerahan) berarti objek yang diperjanjikan adalah sesuatu objek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peranan perjanjian kebendaan adalah untuk membuktikan bahwa realisasi atas perjanjian itu dapat dikatakan sah menurut hukum.
e. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena adanya kesepakatan terhadap kehendak (willingnes and witten) antara para pihak yang terkait. Sedangkan perjanjian Real merupakan perjanjian yang tidak hanya mendasarkan pada kesepakatan kehendak saja melainkan juga harus ada tindakan nyata terhadap penyerahan barang yang diperjanjikan.