Menurut pandangan beberapa ahli yang tertulis dalam bukunya Komariah, istilah perjanjian kredit masih didefinisikan dengan perikatan hukum padahal sudah sangat jelas bahwa antara perikatan dan perjanjian itu adalah sesuatu hal yang berbeda. Akan tetapi secara harfiah disebutkan bahwa menurut Von Savigny mengartikan perikatan hukum adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur). Kemudian pengertian tersebut juga dipertegas lagi oleh Subekti bahwa suatu perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak dimana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu hak dari pihak yang lain sedangkan pihak yang lain tersebut berkewajiban memenuhi tuntutan itu.[1]
Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipal) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipal, maka perjanjian jaminan adalah assessornya-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa terjanjinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh pihak bank kepada nasabah debitur.[2]
Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah Uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman, sedang pihak yang lain menerima pinjaman uang. Uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang di per janjikannya.[3]