Klausula  Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang memang di fungsikan untuk mengikat suatu utang piutang. Terdapat klausul-klausul standar yang tidak terlepas dari unsur-unsur kepatutan serta asas umum hukum perjanjian (itikad baik) yang harus diperhatikan dalam draft perjanjian kredit, diantaranya adalah sebagai berikut[1]:

  • Syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predistribursment clause), merupakan klausul yang mencantumkan mengenai pembayaran provisi, premi asuransi kredit, penyerahan barang jaminan, dokumen hingga pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan
  • Klausul mengenai maksimum kredit (amount clause)
  • Klausul mengenai Jangka waktu Kredit
  • Klausul mengenai Bunga Pinjaman (interest Clause)
  • Klausul mengenai barang agunan kredit
  • Klausul Asuransi (insurance clause)
  • Klausul mengenai tindakan dilarang oleh bank (negative vlause)
  • Tigger Clause atau Opeisbaar Clause
  • Klausul Mengenai Denda (Penalty Clause)
  • Expence Clause, klausul ini mengatur mengenai beban biaya dan ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit yang biasanya dibebankan kepada nasabah dan meliputi, antara lain, biaya pengikatan jaminan, pembuatan akta-akta perjanjian kredit, pengakuan utang dan penagihan kredit.
  • Debet Authorization Clause, pendebetan rekening pinjaman debitur haruslah dengan izin debitur.
  • Representation and Waranties, mencantumkan mengenai bahwa pihak debitur menjanjikan dan menjamin bahwa semua data dan informasi yang diberikan kepada bank adalah benar dan tidak diputarbalikkan.
  • Klausul Ketaatan pada ketentuan Bank
  • Miscellaneous atau Boiler Plate Provision, mengenai pasal-pasal tambahan
  • Dispute Settlement (alternative Dispute Resolution), mencantumkan mengenai perselisihan antara para pihak
  • Pasal Penutup

[1] Muhammad Djumhana, Op.Cit., hlm. 444 – 447.