Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang memang di fungsikan untuk mengikat suatu utang piutang. Terdapat klausul-klausul standar yang tidak terlepas dari unsur-unsur kepatutan serta asas umum hukum perjanjian (itikad baik) yang harus diperhatikan dalam draft perjanjian kredit, diantaranya adalah sebagai berikut[1]:
- Syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predistribursment clause), merupakan klausul yang mencantumkan mengenai pembayaran provisi, premi asuransi kredit, penyerahan barang jaminan, dokumen hingga pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan
- Klausul mengenai maksimum kredit (amount clause)
- Klausul mengenai Jangka waktu Kredit
- Klausul mengenai Bunga Pinjaman (interest Clause)
- Klausul mengenai barang agunan kredit
- Klausul Asuransi (insurance clause)
- Klausul mengenai tindakan dilarang oleh bank (negative vlause)
- Tigger Clause atau Opeisbaar Clause
- Klausul Mengenai Denda (Penalty Clause)
- Expence Clause, klausul ini mengatur mengenai beban biaya dan ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit yang biasanya dibebankan kepada nasabah dan meliputi, antara lain, biaya pengikatan jaminan, pembuatan akta-akta perjanjian kredit, pengakuan utang dan penagihan kredit.
- Debet Authorization Clause, pendebetan rekening pinjaman debitur haruslah dengan izin debitur.
- Representation and Waranties, mencantumkan mengenai bahwa pihak debitur menjanjikan dan menjamin bahwa semua data dan informasi yang diberikan kepada bank adalah benar dan tidak diputarbalikkan.
- Klausul Ketaatan pada ketentuan Bank
- Miscellaneous atau Boiler Plate Provision, mengenai pasal-pasal tambahan
- Dispute Settlement (alternative Dispute Resolution), mencantumkan mengenai perselisihan antara para pihak
- Pasal Penutup
[1] Muhammad Djumhana, Op.Cit., hlm. 444 – 447.