Tujuan dan Fungsi Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Salah satu tujuan yang sangat jelas dalam membuat perjanjian kredit adalah untuk mencari keuntungan. Namun pelaksanaan perjanjian kredit ternyata tidak hanya dilandaskan hanya pada keuntungan saja. Terdapat dua fungsi pokok kenapa perjanjian kredit harus dilaksanakan, diantaranya adalah

  • Profitability, adalah bahwa setiap bank dalam memberikan pinjaman salah satu tujuannya adalah untuk menarik keuntungan dari besaran bunga yang telah ditetapkan.
  • Safety, untuk menjamin kelancaran dan keuntungan dalam bidang perkreditan maka dibutuhkan suatu sistem keamanan yang dapat melindungi para pihak, maka dari dibentuklah apa yang disebut dengan perjanjian kredit.[1]

Menurut Ch. Gatot Wardoyo dalam bukunya Muhammad Djumhana, perjanjian kredit memiliki beberapa fungsi diantaranya[2];

  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan