Ketika prestasi telah terpenuhi, maka secara otomatis perjanjian akan berakhir. Akan tetapi di dalam perjanjian kredit berakhirnya suatu perjanjian tidak sesederhana itu, pada prinsipnya perjanjian berakhir apabila telah terjadi hapusnya perikatan dan suatu perikatan akan berakhir karena beberapa hal sebagai berikut[1]:
- Pembayaran
Yang dimaksud dengan “pembayaran” di sini bukan hanya batas pembayaran sejumlah uang, tetapi termasuk setiap tindakan, pemenuhan prestasi,. Penyerahan barang oleh penjual, merupakan bentuk dari pembayaran yang dilakukan oleh penjual. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
- Pembaharuan hutang
Dalam Pasal 1413 KUHPerdata ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang :
- Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya;
- Apabila seorang yang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya;
- Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.
- Perjumpaan hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang atau kompensasi dengan jalan memperhitungkan utang piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur merupakan suatu cara penghapusan hutang.
- Percampuran hutang
Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan.
- Pembebasan hutang
Pembebasan hutang terjadi apabila berpiutang menyatakan dengan tegas tidak menginginkan lagi prestasi dari yang berhutang.
- Musnahnya barang terutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan akan menghapuskan perikatannya selama musnahnya barang tersebut di luar kesalahan berutang.
- Batal/pembatalan
Perjanjian yang kekurangan syarat objektifnya dapat dimintakan pembatalan oleh orang tua atau wali dari pihak yang tidak cakap, atau oleh pihak yang dalam paksaan atau karena khilaf atau tipu.
- Berlakunya syarat batal
Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa “suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.” Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan, hannyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
- Lewatnya waktu /daluwarsa
Menurut Pasal 1946 KUHPerdata yang dimaksud “daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang”.