Hal atau Kondisi yang Menyebabkan Batalnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Berkaitan dengan penyebab batalnya suatu perjanjian, landasan yuridis yang mendasari permasalahan tersebut masih belum terkodifikasi secara penuh. Menurut KUHPerdata, terdapat beberapa alasan yang dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut[1]:

  1. Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum;
  2. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, yang berakibat:
    • Perjanjian batal demi hukum, atau
    • Perjanjian dapat dibatalkan;
  3. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat;
  4. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio paulina;
  5. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang-undang.