Perjanjian Batal Demi Hukum (skripsi dan tesis)

Apabila perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian, dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang membuat perjanjian semacam itu, yakni melahirkan perikatan hukum, telah gagal. Jadi, tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim.[1]

Perjanjian batal demi hukum, apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:[2]

  1. Batal demi hukum yang dikarenakan syarat perjanjian formil tidak terpenuhi
  2. Syarat objektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi
  3. Batal demi hukum yang dikarenakan perjanjian dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum
  4. Terdapat syarat batal yang terpenuhi