Credere merupakan bahasa romawi yang memiliki arti sebagai kredit yang kemudian memiliki arti sebagai kredit. Terminologi kredit dalam kehidupan sehari-hari merupakan kegiatan pemenuhan hutang yang dilakukan secara berangsur. Lembaga Perbankan ataupun lembaga yang memiliki fungsi yang sama, dalam kaitannya dengan kredit berarti bahwa lembaga tersebut telah memiliki kepercayaan terhadap debitur bahwa ia akan mampu untuk melunasi hutang kepada kreditur sesuai waktu yang telah diperjanjikan.[1]
Kemudian di dalam Pasal 1 angka 11 UU Perbankan disebutkan sebagai berikut :
“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”[2]
Menurut Gatot Supramono dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan dan masalah kredit menjelaskan sebagai berikut.
“Kredit sebagai penyediaan uang yang di lakukan oleh bank untuk di pinjamkan kepada nasabahnya dengan menarik keuntungan berupa bunga. Namun dalam rumusan itu kredit juga di artikan dengan tagihan yang dapat di persamakan dengan penyediaan uang, lalu apa yang di maksud dengan tagihan ? apabila yang di maksudkan adalah tagihan bank kepada nasabahnya, menurut penulis tidak tepat karena pengertian kredit lebih menunjuk pada perjanjian utang piutang bank dengan nasabahnya, sedangkan tagihan adalah pelaksanaan perjanjian tersebut.”[3]