Pelaksanaan kredit akan berjalan secara kooperatif apabila para pihak saling mempercayai satu sama lain dan memiliki itikad baik yang tidak sebatas pada mencari keuntungan melainkan juga untuk saling menanggung risiko. Singkatnya bahwa kredit itu memiliki unsur-unsur seperti kepercayaan waktu, tingkat risiko dan prestasi yang kesemuanya harus di tanggung dan disepakati oleh masing-masing pihak, dengan penjelasan sebagai berikut[1]
- Kepercayaan
Kesepakatan dari suatu perjanjian bisa timbul karena adanya kepercayaan. Khususnya dalam perjanjian kredit, kreditur merasa bahwa suatu saat nanti debitur mampu untuk mengembalikan prestasi dengan jumlah yang disepakati dan akan diterima di waktu yang akan datang.
- Waktu
Waktu (tempos) merupakan unsur objektif yang mengakibatkan kapan kontra prestasi itu akan berakhir dan kapan ketika wanprestasi itu bisa terjadi.
- Degreee of Risk
Degree of Risk, timbul karena dalam perjanjian kredit terdapat suatu risiko yang harus ditanggung oleh para pihak. Masing-masing harus menyepakati dan memperkirakan risiko yang akan diterima, khususnya bagi kreditur ia harus memperhitungkan dalam kurun waktu tertentu apakah kontra prestasi dapat terpenuhi. Jadi keberadaan degree of risk sangat terpengaruhi oleh lamanya waktu.
- Prestasi
Prestasi atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktik perkreditan.
- Kepercayaan
Kepercayaan merupakan unsur yang terakhir sebelum terjadi kesepakatan dalam sebuah perjanjian. Tanpa adanya rasa percaya, tidak mungkin rasanya perjanjian itu bisa menemukan sebuah kesepakatan (konsensualisme).