Unsur Dalam Perjanjian (skripsi dan tesis)

Di dalam perjanjian sendiri termuat mengenai tiga unsur yaitu [1]:

  1. Essentialia

Bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa itu perjanjian tidak mungkin ada. Misalnya dalam perjanjian jual beli, harga dan barang merupakan unsur essentialia.

  1. Naturalia

Bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya dalam perjanjian penanggungan.

  1. Accidentalia

Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian, di mana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah diperjanjikan tidak termasuk alat-alat rumah tangga

Berdasarkan berbagai pengertian di atas maka perjanjian adalah perbuatan hukum persegi dua atau jamak, untuk itu diperlukan kata sepakat para pihak. Dimana di dalamnya terdapat empat syarat yang harus dipenuhi yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.