Syarat-syarat Perjanjian (skripsi dan tesis)

Adapun syarat-syarat sahnya untuk suatu perjanjian tersebut ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Subekti menggolongkan keempat syarat tersebut ke dalam dua bagian menyangkut dua hal yaitu mengenai subyeknya (yang membuat perjanjian) dan kedua mengenai obyeknya yaitu apa yang dijanjikan oleh masing-masing. Apabila tidak dipenuhinya syarat subyektifnya maka dapat dimintakan pembatalan perjanjian kepada hakim, sedangkan jika syarat obyektifnya juga dapat batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan kepada hakim).[1]

Syarat mengenai subyek perjanjian harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut;[2]

  1. Orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum.
  2. Adanya kesepakatan menjadi dasar pembuatan perjanjian atas prinsip kebebasan menentukan kehendaknya (tanpa paksaan, kekhilafan dan penipuan)

Sedangkan untuk syarat objektif sendiri telah ditentukan bahwa:

  1. Apa yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak harus jelas isinya mengenai kewajiban para pihak.
  2. Para pihak membuat perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.[3]