Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, keempat syarat tersebut adalah[1]:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian.
  3. Mengenai hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang khalal.

Keempat syarat tersebut merupakan suatu keharusan di dalam suatu perjanjian, maka tidak terpenuhi salah satu syarat dapat mengakibatkan perjanjian tersebut tidak sah, dengan ancaman batal atau dapat dibatalkan. Dari keempat syarat tersebut dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

  1. Syarat subyektif.
  2. Syarat obyektif.

Syarat subyektif merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para subyek di dalam perjanjian tersebut, yang meliputi adanya kesepakatan dan adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, sedangkan syarat obyektif adalah syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian yang dibuatnya, yaitu mengenai hal tertentu dan suatu sebab yang khalal.

Pembedaan syarat subyektif dan syarat obyektif tersebut sangat penting artinya untuk melihat akibat hukum yang timbul apabila syarat tersebut tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya syarat subyektif akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat obyektif. Jika tidak terpenuhi syarat subyektif, maka perjanjian yang dibuatnya dapat dimintakan pembatalan atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid atau viodable). Pihak yang dapat memintakan pembatalan adalah pihak yang tidak memberikan sepakat, atau sepakat yang diberikan tidak bebas, atau pihak yang tidak cakap, dalam hal ini orang tua, wali atau pengampu. Sebelum ada permohonan pembatalan dari pihak yang bersangkutan, maka perjanjian tersebut berjalan terus sebagaimana halnya sebagai suatu perjanjian yang tidak mempunyai cacat hukum. Pasal 1454 KUH Perdata membatasi jangka waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan suatu perjanjian yang dibuatnya, yaitu dalam kurun waktu 5 tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak hari kedewasaan dalam hal belum dewasa, sejak hari pencabutan pengampuan dalam hal orang tersebut di bawah pengampuan, atau sejak diketahuinya adanya kekilafan atau adanya penipuan dalam hal ada kekilafan atau adanya penipuan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.

Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut adalah batal demi hukum atau nietig, namun demikian  yang berhak menentukan perjanjian tersebut batal demi hukum tetap harus diajukan di muka pengadilan. Selanjutnya 4 syarat sahnya perjanjian diuraikan satu persatu yaitu:

  1. Sepakat untuk mengikatkan diri

Syarat pertama untuk sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Sepakat merupakan apa yang dikehendaki pihak yang satu dikehendaki pula oleh pihak yang lain dalam kebalikan, kesepakatan ini mengenai hal-hal yang esensial atau pokok, sehingga dalam perjanjian jual beli misalnya hal yang pokok adalah mengenai barang dan harga, maka dalam hal ini sepakat pihak yang satu menghendaki barang dan pihak yang lainnya menghendaki uang.

Kesepakatan atau kata sepakat tersebut harus diberikan secara bebas, dan untuk menentukan ada kebebasan dalam kesepakatan atau tidak, di dalam KUH Perdata menentukan bahwa ada 3 hal yang menentukan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar bebas yaitu tidak ada paksaan, tidak ada kekilafan dan tidak terjadi penipuan. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1321 KUH Perdata “tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”

Kekilafan (dwaling) atau kesesatan terjadi apabila salah satu pihak memberikan suatu persetujuan tetapi ternyata ia telah kilaf mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau sifat-sifat penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian atau juga mengenai orang dengan siapa ia mengadakan perjanjian  Kekilafan berdasarkan ketentuan Pasal 1322 KUH Perdata, dapat berupa 2 hal yaitu:

  1. Kekilafan tentang orang dengan siapa seseorang mengikatkan diri (error in persona)
  2. Kekilafan mengenai hakekat benda yang menjadi obyek perjanjian (error in substantia).
  3. Apabila terjadi keklafan maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan, namun untuk terkabulnya pembatalan tersebut harus memenuhi 2 syarat yaitu:
  4. Pihak lawan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa orang yang mengadakan perjanjian justru menyetujui berdasarkan ciri-ciri dan keadaan yang salah tersebut
  5. Dengan memperhatikan semua keadaan, pihak yang melakukan kekhilafan tersebut seharusnya secara wajar dapat dan boleh mempunyai gambaran seperti itu.

Mengenai paksaan berdasarkan ketentuan Pasal 1324 KUH Perdata dinyatakan merupakan suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan pada seseorang bahwa dirinya atau hartanya terancam oleh suatu kerugian yang terang dan nyata. Paksaan berdasarkan ketentuan pasal tersebut bukanlah paksaan dalam arti pisik namun physikis yang dapat berupa ketakutan. Akibat adanya paksaan tersebut maka perjanjian yang telah dibuatnya dapat dimintakan pembatalan.

Untuk  penipun, ini terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang palsu atau dipalsukan atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya  memberikan perizinkannya. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa keterangan-keterangan palsu saja bukan merupakan penipuan, misalnya Yamaha nomor satu di dunia, suatu obat dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, tetapi kalau disertai dengan tipu muslihat, baru dapat dikategorikan sebagai penipuan. Apabila terjadi hal semacam itu, maka perjanjian yang telah disepakati dapat dimintakan pembatalan.Kekhilafan, paksaan dan penipuan ketiga hal tersebut bukan menimbulkan perjanjian menjadi tidak sah, namun hanya menimbulkan bahwa perjanjian  tersebut sewaktu-waktu dapat dimintakan pembatalan, karena sepakat yang diberikan mengandung cacat.

Selain cacat dalam memberikan sepakat seperti yang dikemukakan, merupakan cacat yang di atur di dalam KUH Perdata, namun di luar itu masih ada penyebab sepakat menjadi cacat yaitu dikenal sebagai penyalahgunaan keadaan (undue influence)  yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Amerika. Penyalah gunaan keadaan ini terjadi apabila salah satu pihak mempunyai kedudukan yang lebih unggul secara ekonomis atau status sosial sehingga pihak tersebut melakukan penekanan sedemikian rupa kepada pihak lain dan menyalahgunakan kedudukannya itu dalam perjanjian. Hal ini sering terjadi dalam perjanjian standar yang isinya telah disiapkan oleh salah satu pihak dalam bentuk formulir yang mempunyai kedudukan lebih unggul, sehingga pihak lawan tinggal meyetujui isi perjanjian yang dimaksud

  1. Kecakapan untuk membuat perjanjian.

Berdasarkan KUH Perdata seseorang yang dinyatakan cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah mereka yang telah berusia 21 tahun atau telah kawin sebelumnya. Pasal 1329 KUH Perdata disebutkan bahwa “setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap”. Lebih lanjut oleh undang-undang ditentukan golongan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian. Mereka yang dianggap tidak cakap telah disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata, yaitu:

  1. Mereka yang belum dewasa;
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. orang perempuan dalam hal –hal yang ditetapkan undang-undang.

Adanya ketentuan mengenai orang-orang yang tidak cakap melakukan suatu perbuatan hukum memang sudah selayaknya karena orang yang membuat perjanjian akan terikat oleh perjanjian itu sendiri, sehingga ia harus menyadari akan tanggung jawab yang harus diembannya. Orang yang belum dewasa jika akan melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya, sedangkan bagi seseorang yang di bawah pengampuan, jika melakukan perbuatan hukum dilakukan oleh pengampunya. Untuk seorang isteri yang berdasarkan KUH Perdata, jika melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan izin dari saminya, namun setelah dikeluarkannya SEMA Nomor 3 tahun 1963, maka sejak saat itu , seorang wanita yang bersuami jika melakukan suatu perbuatan hukum tidak diperlukan lagi izin dari suaminya, dengan kata lain dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

  1. Suatu hal tertentu

Pasal 1333 KUH Perdata dinyatakan bahwa “suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”. Dari ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa suatu perjanjian harus ada obyek, dan obyek tersebut harus dapat ditentukan jenisnya, sedangkan jumlahnya boleh tidak disebutkan asalkan dapat dihitung atau ditetapkan.

Hal tertentu di dalam suatu perjanjian merupakan pokok perjanjian yang berupa prestasi yang harus dipenuhi. Pentingnya prestasi ini harus ditentukan atau dapat ditentukan adalah berguna untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, terutama jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Apabila suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena prestasinya tidak jelas, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian, akibat tidak dipenuhinya syarat ini maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum.

4 Suatu sebab yang khalal.

Sebab atau causa di dalam suatu perjanjian adalah suatu hal yang dimaksudkan oleh para pihak dengan pembuatan suatu perjanjian, atau tujuan dari perjanjian tersebut. Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa “suatu perjanjian tanpa sebab atau telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”, kemudian di dalam Pasal 1337 KUH Perdata dinyatakan bahwa “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.” Dalam hal ada perjanjian dengan sebab  yang tidak khalal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, sehingga penuntutan pemenuhan perjanjian di pengadilan menjadi tidak ada, karena perjanjian yang batal demi hukum (meskipun harus dilakukan oleh hakim), dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.