Knowlegde tentang lingkungan (skripsi dan tesis)

Fryxell and Lo (2003), mendefinisikan pengetahuan (knowledge) lingkungan sebagai suatu pengetahuan umum tentang fakta, konsep, dan hubungan tentang lingkungan alam dan ekosistem. Oleh karena itu, secara sederhana pengetahuan tentang lingkungan menggambarkan apa yang manusia ketahui tentang lingkungan. Haryanto (2014), mendefinisikan pengetahuan ekologi sebagai kemampuan individu untuk mengidentifikasi dan menentukan simbol dan konsep yang berkaitan dengan masalah lingkungan. Koellner and Luis (2009), menyatakan bahwa pengetahuan tentang lingkungan merupakan kumpulan dari pengetahuan ekologi (ecological knowledge) yang dimiliki seseorang mengenai topik lingkungan.

Conraud-Koellner and Rivas-Tovar (2009) mendefinisikan pengetahuan lingkungan sebagai set pengetahuan ekologi yang seorang individu miliki dari topik lingkungan. Chan and Lau (2000) mendefinisikan pengetahuan lingkungan sebagai kumpulan dari pengetahuan seseorang mengenai isu lingkungan. Mostafa (2007) mendefinisikan pengetahuan lingkungan sebagai pengetahuan pada apa yang orang tahu tentang lingkungan, hubungan yang mengarah ke dampak lingkungan, dan apresiasi dari seluruh sistem lingkungan, dan tanggung jawab yang penting untuk perkembangan berkelanjutan.

Lee (2011), dalam penelitiannya mendefinisikan pengetahuan tentang lingkungan sebagai pengetahuan dasar seseorang tentang apa yang bisa mereka lakukan untuk membantu melindungi lingkungan yang memfasilitasi komitmen perilaku mereka untuk pembelian hijau. Apabila konsumen memiliki pengetahuan tentang isu-isu lingkungan, maka tingkat kesadaran mereka akan meningkat dan dengan demikian akan berpotensi, mempromosikan sikap yang menguntungkan terhadap produk hijau Aman et al. (2012). Menurut D’Souza et al. (2006), environmental knowledge berkembang dalam dua bentuk; (1) konsumen harus dididik untuk memahami dampak dari produk terhadap lingkungan; dan (2) pengetahuan konsumen dalam produk yang diproduksi dengan cara ramah lingkungan.

Conraud-Koellner and Rivas-Tovar (2009) percaya bahwa pengetahuan lingkungan dipengaruhi oleh etnosentrisme ekologi, tingkat informasi, perilaku terdahulu, dan persepsi mengenai produk hijau. Seseorang dengan pengetahuan lingkungan yang lebih tinggi akan cenderung lebih mundah untuk melakukan kegiatan pro lingkungan. Pengetahuan yang dimilikinya tentang lingkungan membuat dirinya paham bahwa apa yang dia lakukan akan berdampak baik atau buruk terhadap lingungan.

Menurut Barreiro et al. (2002) dalam Conraud-Koellner and Rivas-Tovar (2009) pengetahuan ligkungan dapat menjadi sebuah rangkaian mulai dari pengatahuan isu dan permasalahan lingkungan ke penyebab, dampak, seseorang yang bertanggung jawab, solusi

 

dan agen tanggung jawab dari masalah lingkungan. Pengetahuan dapat berasal dari tiga sumber utama yaitu tradisi budaya, pembauran dari pengetahuan ilmiah mengenai isu-isu lingkungan, dan pengalaman pribadi. Isu lingkungan telah hadir di media, sekolah, dan yang berkaitan dengan rekreasi alam. Hal ini akan memberikan sosialisasi mengenai lingkungan dengan lebih baik dan baru. Pengalaman personal hanya dapat dihitung jika seseorang telah membentuk rancangan kognitif berdasarkan pengalaman mereka. Rancangan ini harus termasuk ke dalam definisi, penyebab, akibat, dan siapa yang bertanggung jawab serta pemecahan dari masalah lingkungan.

Subjective Norm (skripsi dan tesis)

Bidin et al. (2009) mengemukakan bahwa norma subjektif (subjective norm) didefinisikan sebagai tekanan sosial yang diberikan oleh kelompok sosial seperti orang tua, guru, pengusaha, rekan-rekan, pasangan, dll untuk bertindak atas sesuatu. Norma subyektif ditentukan oleh hubungan antara beliefs seseorang tentang setuju atau tidak setujunya orang lain maupun kelompok yang penting bagi seseorang tersebut, dengan motivasinya untuk mematuhi rujukan tersebut. Simamora (2004) menyatakan bahwa norma subjektif dibentuk oleh dua komponen. Pertama keyakinan normatif individu bahwa kelompok atau seseorang yang menjadi preferensi menginginkan individu tersebut untuk melakukan suatu perbuatan. Kedua, motivasi individu untuk menuruti keyakinan normatif tersebut.

Norma subjektif (subjective norms) adalah persepsi atau pandangan seseorang terhadap kepercayaan-kepercayaan orang lain yang akan mempengaruhi minat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perilaku (Ajzen dan Fishbein, 1980). Norma subjektif menilai apa yang dipercaya konsumen bahwa orang lain akan berpikir mereka harus melakukannnya. Dengan kata lain, norma subjektif memperkenalkan formulasi pengaruh kelompok referensi yang sangat kuat terhadap perilaku (Rastini, 2013).

Subjective Norm merupakan kepercayaan individu terhadap apa yang harus atau tidak harus dilakukan oleh individu tersebut. Sejauh mana seseorang memiliki motivasi (subjective norm) untuk mengikuti pandangan orang terhadap perilaku yang akan dilakukannya (Huda dkk., 2012).

Ajzen (2005) mengasumsikan bahwa norma subjektif ditentukan oleh adanya  keyakinan normatif (normative belief) dan keinginan untuk mengikuti (motivation to comply). Keyakinan normatif berkenaan dengan harapan-harapan yang berasal dari referent atau orang dan kelompok yang berpengaruh bagi individu (significant others) seperti orang tua,

 

pasangan, teman dekat, rekan kerja atau lainnya, tergantung pada perilaku yang terlibat. Secara umum, individu yang yakin bahwa kebanyakan referent akan menyetujui dirinya menampilkan perilaku tertentu, dan adanya motivasi untuk mengikuti perilaku tertentu, akan merasakan tekanan sosial untuk melakukannya.

Orang lain yang penting tersebut bisa pasangan, sahabat, dokter, dan lain-lain. Hal ini diketahui dengan cara menanyai responden untuk menilai apakah orang-orang lain yang penting tadi cenderung akan setuju atau tidak setuju jika ia menampilkan perilaku yang dimaksud (Carolyn dan Pusparini, 2013).

New Ecological Paradigm (NEP) (skripsi dan tesis)

Dalam penelitian mengenai perilaku ramah lingkungan, terdapat pendekatan yang melihat manusia sebagai makhluk yang memiliki keterbatasan apabila berhadapan dengan lingkungan hidup yang lebih dikenal dengan paradigma New Ecological Paradigm (NEP). Pendekatan ini merupakan paradigm yang berlawanan dengan pendekatan human exemptionalism paradigm (HEP) yang melihat manusia sebagai spesies unik yang tidak terbebas dari kekuatan lingkungan dan memiliki kemampuan dalam mengatasi segalam masalah lingkungan. Pradigma NEP yang menitik beratkan pada hak mahluk hidup lain selain manusia menunjukkkan sikap positif manusia terhadap lingkungan (Poortinga, Steg & Vlek,

 

2004) Pendekatan sikap positif pada lingkungan (NEP) awalnya disebut dengan new environmental paradigm dan kemudian diganti dengan new ecological paradigm (Dunlop, Van Liere, Mertig & Jones, 2000).

Berdasarkan NEP terdapat lima dimensi sikap terhadap lingkungan (Dunlop dkk, 2000), dimensi itu terdiri dari (1) Fragility of nature’s balance, yang menjelaskan sikap individu mengenai rapuh dan rentannya keseimbangan alam, (2) the possibility of eco-crisis, menjelaskan mengenai sikap individu terhadap kejadian krisis pada alam (3) the reality of limits to growth, menjelaskan mengenai sikap individu mengenai kenyataan pertumbuhan dan umur alam yang terbatas, (4) antiantrhopocentrism yang menjelaskan keyakinan individu terhadap kesetaraan hak yang dimiliki antara alam dan manusia, dan yang terakhir (5) rejection of exemptionalism, yang menjelasakan mengenai keterbatan kemampuan manusia dalam memperbaiki alam.

Attitude Ramah Lingkungan (skripsi dan tesis)

Menurut Kotler dan Amstrong (2008) sikap (attitude) menggambarkan perasaan, penilaian, dan kecendrungan yang relatif konsisten atas objek atau gagasan. Notoatmodjo (2010) menambahkan sikap merupakan reaksi atau respon yang masih tertutup dari seseorang terhadap suatu stimulus atau objek.

Sikap merupakan suatu karakter yang timbul dari diri konsumen untuk menentukan pilihan sesuai dengan keinginannya. Menengok pada isu lingkungan munculah sikap terhadap lingkungan. Sikap pada lingkungan dapat didefinisikan sebagai pernyatan atau penilaian evaluatif berkaitan dengan objek, orang atau suatu peristiwa (Robbins, 2006).

Menurut Schiffman dan Kanuk dalam Didi Junaedi, dkk (2016) sikap adalah kecenderungan yang dipelajari dalam berperilaku dengan cara yang menyenangkan atau tidak menyenangkan terhadap suatu obyek tertentu. Peter dan Olson (1999) memberikan definisikan bahwa perilaku/sikap konsumen sebagai interaksi yang dinamis antara pengaruh dan kognisi, perilaku dan kejadian disekitar kita dimana manusia melakukan aspek  pertukaran dalam hidupnya. Barkaitan pada isu lingkungan, kepercayaan konsumen terhadap produk yang ramah lingkungan akan meningkat penilaian mereka untuk memilih produk tersebut. Oleh sebab itu, sikap seseorang pada lingkungan dapat mempengaruhi perilaku mereka untuk memilih produk yang ramah lingkungan.

Fishbein dan Ajzen dalam Didi Junaedi, dkk (2016), mengungkapkan intention (minat) adalah sebuah rencana seseorang akan berperilaku dari situasi tertentu dengan cara- cara tertentu, baik seseorang akan melakukannya atau tidak. Melalui beberapa riset, akhirnya dibangun sebuah model sikap yang secara komprehensif mengintegrasikan komponen- komponen sikap ke dalam sebuah struktur yang dirancang dapat memberikan daya penjelas dan daya prediksi perilaku yang lebih baik. Model itu disebut dengan model tindakan- beralasan (Reasoned-Action Model). Model ini terdiri atas tiga komponen utama, yaitu komponen kognitif, komponen afektif, dan komponen konatif. Komponen kognitif merupakan pengetahuan dan persepsi yang didapat melalui kombinasi pengalaman langsung dengan objek sikap dan informasi didapat dari berbagai sumber. Komponen afektif merupakan emosi atau perasaan konsumen yang mencerminkan evaluasi keseluruhan konsumen terhadap suatu objek, seberapa jauh konsumen merasa suka atau tidak suka terhadap objek itu. Komponen konatif merupakan kecenderungan bahwa seseorang akan melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan objek sikap, meliputi perilaku aktualnya.

 

Para ilmuwan sosial biasanya menganggap bahwa ada tiga jenis respon yang bertanggung jawab untuk pembentukan sikap. Ini adalah kategori kognitif, afektif dan perilaku. Pikiran Rakyat tentang objek sikap dianggap sebagai kategori kognitif atau respon kognitif. Kategori afektif berhubungan dengan emosi dan perasaan masyarakat terhadap sikap pada produk (Promotosh dan Sajedul, 2011). Zelezny dalam Aman et al. (2012) mendefinisikan sikap sebagai tindakan yang mewakili apa yang disukai dan tidak disukai konsumen dan “sikap kepedulian lingkungan berakar pada seseorang” konsep diri dan sejauh mana seorang individu memandang dirinya untuk menjadi bagian integral dari lingkungan alam”. Umumnya dalam arti umum lebih sikap positif, semakin kuat niat untuk melakukan perilaku dan sebaliknya. Konsumen yang menghargai alam dan lingkungan akan cenderung mengembangkan sikap positif terhadap produk dan kegiatan yang konsisten dengan nilai tersebut. Sikap sebagai fungsi ekspresi nilai akan mengeks-presikan nilai utama dan konsep diri konsumen. Konsumen yang memiliki sikap positif dalam dampak konsumsi pada lingkungan akan cenderung mendukung inisiatif perlindungan lingkungan, mendaur ulang, dan membeli serta menggunakan produk ramah lingkungan (Sumarsono dan Giyatno, 2012).

Secara spesifik sikap pada lingkungan menurut Newhouse (1991) adalah perasaan positif atau negatif terhadap orang-orang, objek atau masalah yang berkaitan dengan lingkungan. Jika individu menunjukkan sikap positif terhadap lingkungan, maka individu tersebut akan memunculkan niat untuk melakukan perilaku yang lebih ramah lingkungan. Pendapat ini juga sejalan dengan Kotchen & Reiling (2000) yang menjelaskan bahwa  terdapat korelasi positif antara sikap ramah lingkungan dengan environmental behavior atau perilaku ramah lingkungan.

Menurut Heberlein (2012), sikap ramah lingkungan adalah bentuk teori sikap yang digabungkan dengan keyakinan dan perasaan mengenai suatu objek sikap. Sikap didasari oleh nilai dengan struktur vertikal dan horizontal dan hal umum ke khusus. Environmental attitude atau sikap ramah lingkungan juga diartikan sebagai kecenderungan berperilaku yang secara sadar dilakukan untuk mengurangi dampak yang individu lakukan terhadap lingkungan (Samarasinghe, 2012).

Faktor yang mempengaruhi persepsi (skripsi dan tesis)

Disamping faktor-faktor teknis seperti : a) Kejelasan stimulus (suara yang jernih, gambar yang jelas), b) Kekayaan sumber stimulus (media multi-channel seperti audio-visual), persepsi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor psikologis. Faktor psikologis ini bahkan terkadang lebih menentukan bagaimana informasi/pesan/stimulus dipersepsikan. Menurut Muchlas (2005), sejumlah faktor di antaranya akan berpengaruh pada perbaikan atau mendistorsi persepsi kita. Faktor-faktor itu terletak pada pelaku persepsi, objek/target persepsi, dan dalam konteks situasi di mana persepsi itu dibuat. Kaitannya dengan pelaku persepsi, karakteristik pribadi dari masing-masing pelaku persepsi akan mempengaruhi interpretasi dari suatu target. Beberapa karakter pribadi yang dapat mempengaruhi persepsi di antaranya adalah sikap, motif, ketertarikan (interest), pengalaman masa lalu dan ekspektasi.

Faktor karakteristik pribadi yang sangat dominan adalah faktor ekspektasi dari si penerima informasi sendiri. Ekspektasi ini memberikan kerangka berpikir (perceptual set) atau  mental set tertentu yang menyiapkan seseorang untuk mempersepsikan dengan cara tertentu. Mental set ini dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu :

  1. Ketersediaan informasi sebelumnya

Ketiadaan informasi ketika seseorang menerima stimulus yang baru bagi dirinya akan menyebabkan kekacauan dalam mempersepsi. Oleh karena itu, dalam bidang pendidikan misalnya, ada materi pelajaran yang harus terlebih dahulu disampaikan sebelum materi tertentu. Informasi juga dapat menjadi cues untuk mempersepsikan sesuatu.

  1. Kebutuhan

Kebutuhan akan menentukan persepsi seseorang disebabkan karena keinginannya pada saat itu. Contoh sederhana, seseorang akan lebih peka mencium bau masakan ketika lapar daripada orang lain yang baru saja makan.

Faktor psikologis lain yang juga penting dalam persepsi adalah berturut-turut : emosi, impresi dan konteks.

  1. Emosi

Emosi akan mempengaruhi seseorang dalam menerima dan mengolah informasi pada suatu saat, karena sebagian energi dan perhatiannya (menjadi figure) adalah emosinya tersebut. Contoh, seseorang yang sedang tertekan karena baru bertengkar dengan pacar dan mengalami kemacetan, mungkin akan mempersepsikan lelucon temannya sebagai penghinaan.

  1. Impresi

Stimulus yang salient (menonjol), akan lebih dahulu mempengaruhi persepsi seseorang. Gambar yang besar, warna kontras, atau suara yang kuat dengan pitch tertentu, akan lebih menarik seseorang untuk memperhatikan dan menjadi fokus dari persepsinya. Seseorang yang memperkenalkan diri dengan sopan dan berpenampilan menarik, akan lebih mudah dipersepsikan secara positif, dan persepsi ini akan mempengaruhi bagaimana ia dipandang selanjutnya.

  1. Konteks

Faktor ini merupakan yang terpenting, karena konteks bisa secara sosial, budaya dan lingkungan fisik. Konteks memberikan ground yang sangat menentukan bagaimana figure dipandang. Fokus pada figure yang sama, tetapi dalam ground yang berbeda, mungkin akan memberikan makna yang berbeda (Rumah Belajar Persepsi, 2008 ; DeVito, 1995).

  1. Sifat-sifat persepsi

Mulyana (2008) menyatakan bahwa persepsi terjadi di dalam benak individu yang mempersepsi, bukan di dalam objek dan selalu merupakan pengetahuan tentang penampakan. Sebagai contoh apa yang mudah menurut kita belum tentu mudah bagi orang lain, atau apa yang jelas menurut orang lain mungkin terasa membingungkan bagi kita. Sifat-sifat persepsi akan mengambarkan bagaimana persepsi itu timbul

 

Menurut Walgito (2003), faktor yang mempengaruhi persepsi adalah faktor internal atau faktor yang ada dalam diri individu dan faktor eksternal yang terdiri dari faktor stimulus itu sendiri serta faktor lingkungan di mana stimulus tersebut berlangsung. Faktor internal dan eksternal saling berinteraksi dalam menciptakan persepsi individu.

Agar stimulus dapat dipersepsi, maka stimulus harus cukup kuat, stimulus harus melampaui ambang stimulus, yaitu kekuatan stimulus yang minimal tetapi sudah dapat menimbulkan kesadaran atau sudah dapat dipersepsi oleh individu. Sebaliknya stimulus yang kurang kuat akan berpengaruh juga terhadap ketepatan persepsi.

Mengenai keadaan individu yang dapat mempengaruhi persepsi datang dari dua sumber yaitu yag berhubungan dengan segi kejasmanian dan segi psikologis. Segi kejasmanian menyangkut kondisi fisik seseorang, sedangkan segi psikologis menyangkut pengalaman, perasaan, kemampuan berfikir dan kerangka acuan seseorang.

Sedangkan lingkungan atau situasi khususnya yang melatarbelakangi stimulus juga akan berpengaruh dalam persepsi. Obyek yang sama dalam situasi sosial yang berbeda, dapat menghasilkan persepsi yang berbeda pula.

Persepsi (skripsi dan tesis)

Persepsi adalah gambaran subyektif internal seseorang  tentang suatu hal pesepsi merupakan suatu proses yang didahului dengan pengindraan, yaitu merupakan proses yang berwujud diterimanya stumulus oleh individu melalui alat serertopnya  secara terus menerus dan terjadilah proses psikologis (Walgito,2004). Menurut Maramis dalam Sunaryo (2004) persepsi adalah perbedaan antara suatu hal melalui proses mengamati, mengetahui atau mengartikan setelah pancainderanya mendapat rangsang.

Kamus psikologi, mendefinisikan persepsi sebagai proses menerima sehingga didapatkan pengalaman dari perasaan atau kepandaian setelah adanya rangsangan dari organ tubuh atau pikiran, dan dalam penilaiannya diperlukan ketajaman, kepandaian serta pengetahuan terhadap yang apa dinilainya (Dictionary information: Definition Perception, 2008). Persepsi merupakan penjabaran beberapa prinsip dari sensasi menjadi bentuk persepsi, di mana persepsi ini dibentuk karena adanya kedekatan posisi (proximity), kesamaan bentuk (similarity), kesinambungan pola (continuity) dan kesamaan arah gerak (common fate) (Carlson, 1997)

Kesimpulan dari semua definisi persepsi yang ada adalah, persepsi merupakan proses diterimanya rangsangan melalui pancaindra yang didahului oleh perhatian sehingga individu mampu mengetahui, mengartikan dan menghayati tentang hal yang diamati, baik yang ada di luar maupun dalam diri individu berdasarkan realitas objektif dan pengaturan yang dimilikinya. Penilaian ini nantinya akan membentuk diri pribadi manusia, kesadaran terhadap diri pribadi ini pada dasarnya adalah suatu proses persepsi yang ditujukan pada dirinya sendiri.

  1. Proses Persepsi

Proses terjadinya persepsi dapat dijelaskan sebagai berikut. Objek menimbulkan stimulus, dan stimulus mengenai alat indera atau reseptor. Proses stimulus mengenai alat indera merupakan proses kedalaman atau proses fisik. Stimulus yang diterima oleh alat indera diteruskan oleh saraf sensoris ke otak. Proses ini disebut sebagai proses fisiologis. Kemudian terjadilah proses di otak sebagai pusat kesadaran sehingga individu menyadari apa yang dilihatnya, apa yang didengarnya atau apa yang diraba.

Proses yang terjadi dalam otak atau dalam pusat kesadaran ini disebut proses psikologis. Taraf terakhir dari proses persepsi adalah individu menyadari tentang apa yang dilihat, apa yang didengar, atau apa yang diraba, yaitu stimulus yang diterima melalui alat indera (Walgito, 2002; Sunaryo, 2004)

Proses persepsi menurut Luthan (1992) meliputi suatu interaksi yang sulit dari kegiatan seleksi, penyusunan dan penafsiran. Walaupun persepsi mampu menyaring, menyederhanakan, atau mengubah secara sempurna data tersebut.

Menurut Thoha (2008), ada beberapa subproses dalam persepsi antara lain:

 

  1. Stimulasi

Merupakan subproses pertama dalam persepsi. Stimulus yang dihadapi tersebut dapat berupa stimulus penginderaan dekat dan langsung atau berupa bentuk lingkungan sosiokultur dan fisik yang menyeluruh.

  1. Registrasi

Dalam hal ini seseorang mendengar atau melihat informasi terkirim padanya. Mulailah ia mendaftar semua informasi yang terdengar atau terlihat tersebut.

  1. Interpretasi

Sub proses interpretasi ini tergantung pada cara pendalaman, motivasi, dan kepribadian seseorang

  1. Umpan balik (feed back)

Merupakan sub proses terakhir dalam persepsi dan dapat mempengaruhi persepsi.

Aktifitas fisik (skripsi dan tesis)

Aktifitas fisik memerlukan energi diluar kebutuhan untuk metabolisme basal, Aktifitas fisik adalah gerakan yang dilakukan otot tubuh dan system penunjangnya. Selama aktifitas  otot membutuhkan energi diluar metabolisme untuk bergerak, sedangkan jantung dan paru-paru memerlukan tambahan energi untuk mengantarkan zat-zat gizi dan oksigen keseluruh   dan untuk  mengeluarkan sisa-sisa dari tubuh.salasatu level aktifitas fisik pada anak, terutama dalam konteks  sosial adalah jumah waktu yang dikeluarkan anak untk menonton TV dan main vidio game, Jumlah jam menonton televisi terbukti merupakan suatu prediktor yang kuat untuk trjadinya obesitas pada anak (Subarja, 2004)

Kegiatan fisik tak memiliki dampak mencolok pada indeks massa tubuh atau pada ukuran kegiatan fisik dan prilaku anak yang tak bergerak. Namun, dibandingkan anak-anak pemantau, anak yang mendapat campur-tangan memperlihatkan hasil lebih besar dalam keterampilan gerak dan motorik, yang, kata para peneliti itu, mungkin menempa keyakinan pada kemampuan fisik, sehingga bisa meningkatkan perbedaan dalam keikutsertaan masa depan dalam kegiatan fisik atau olahraga.

Tingkat pengeluaran energi tubuh sangat peka terhadap pengendalian berat tubuh. Pengeluaran energi tergantung dari dua faktor : yaitu

  1. tingkat aktivitas dan olah raga secara umum;
  2. angka metabolisme basal atau tingkat energi yang dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi minimal tubuh.

Dari kedua faktor tersebut metabolisme basal memiliki tanggung jawab dua pertiga dari pengeluaran energi orang normal.(Tambunan, 2002)

Meski aktivitas fisik hanya mempengaruhi satu pertiga pengeluaran energi seseorang dengan berat normal, tapi bagi orang yang memiliki kelebihan berat badan aktivitas fisik memiliki peran yang sangat penting. Pada saat berolahraga kalori terbakar, makin banyak berolahraga maka semakin banyak kalori yang hilang. Kalori  secara tidak langsung mempengaruhi sistem metabolisme basal. Orang yang duduk bekerja seharian akan mengalami penurunn metabolisme basal tubuhnya. Kekurangan aktifitas gerak akan menyebabkan suatu siklus yang hebat, obesitas membuat kegiatan olah raga menjadi sangat sulit dan kurang dapat dinikmati dan kurangnya olah raga secara tidak langsung akan mempengaruhi turunnya metabolisme basal tubuh orang tersebut. Jadi olah raga sangat penting dalam penurunan berat badan tidak saja karena dapat membakar kalori, melainkan juga karena dapat membantu mengatur berfungsinya metabolis normal

Latihan fisik yang diberikan disesuaikan dengan tingkat perkembangan motorik, kemampuan fisik dan umurnya. Aktifitas fisik untuk anak usia 6-12 tahun lebih tepat yang menggunakan keterampilan   otot, seperti bersepeda, berenang, menari dan senam. Dianjurkan untuk melakukan aktifitas fisik selama 20-30 menit per hari.

 

Perilaku makan (skripsi dan tesis)

Perilaku adalah semua kegiatan atau aktifitas, baik yang dapat diamati langsung maupun tidak langsung oleh pihak  luar. Faktor determinan prilaku manusia sulit untuk dibatasi, karena perilaku merupakan resultan berbagai faktor baik internal  maupun ekstrnal (Notoatmojo, 2007), secara garis besar  perilaku manusia dapat dilihat dari 3 aspek yaitu:  fisik, psikis dan sosial. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan erat, sehingga sulit ditarik garis yang tegas faktor yang   yang lebih berpengaruh pada perilaku manusia.

Menurut Green el al.  (2000) Perilaku dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu:

  1. Persepsi (Perception) yaitu mengenal dan memilih berbagai objek sehubungan dengan tindakan yang akan diambil adalah merupakan perilaku tingkat pertama misalnya, seorang ibu memberikan makan pada anaknya
  2. Respon terpimpin (guided response)

Dapat melakukan sesuatu dengan urutan yang benar dan sesuai dengan contoh adalah merupkan  indikator  prilaku tingkat  dua, misalanya seorang ibu dapat memasak sayur dengan benar, memulai dengan cara mencuci, memotong- motongnya, lamanya memasak, menutup pancinya dan sebagainya

  1. Mekanisme (mecanisme)

Apabila seseorang telah melakukan sesuatu dengan benar secara otomatis atau sesuatu itu sudah merupakan kebiasaan, maka iya sudah mencapai perilaku tingkat tiga. Misalnya seorang ibu yang selalu mencuci tangannya sebelum makan atau ketika akan memberi makan anaknya tanpa menunggu perintah atau ajakan orang lain  secara sadar  cuci tangan sendiri. Bertindak atas kesadaran sendri

  1. Adopsi (adoption)

Adopsi adalah suatu perilaku atau tindakan yang sudah berkembang dengan baik . Artinya tindakan itu sudah dimodifikasi tanpa mengurangi kebenaran tindakan tersebut, misalnya, ibu dapat memilih dan memasak makanan yang bergizi tinggi dengan menggunakan bahan yang murah dan sederhana.

Perilaku konsumsi makan seperti halnya perilaku lainnya pada diriseseorang, satu keluarga atau masyarakat dipengaruhi oleh wawasan dan cara pandang dan faktor lain yang berkaitan  dengan tindakan yang tepat . Jika ditelusuri lebih lanjut, system nilai  tindakan itu dipengaruhi oleh  pengalaman pada masa lalu  berkaitan dengan informasi tentang makanan dan gizi yang pernah diterimnya  dari berbagai sumber. Disisi lain, perilaku makan dipengaruhi pulah oleh wawasan   atau cara pandang seseorang terhadap masalah gizi.

Perilaku makan pada dasarnya merupakan bentuk penerapan kebiasaan makan. kebiasaan makan merupakan sebagai cara-cara individu atau kelompok masyarakat dalam memilih, mengkomsumsi dan menggunakan makanan yang tersedia, yang didasari pada latar belakang sosial budaya setempat  (Den hertog dan van staveren, 1983)

Dari sudut pandang ilmu antropologi dan ilmu sosiologi mengenai perilaku makan individu dan system sosial keluarga menunjukan, bahwa faktor umum yang mempengaruhi perubahan adalah karena adanya perubahan sosial. Perilaku makan demikian kompleksnya  untuk  mencapai tujuan, perubahan yang dilakukan harus secara sosial dan besar-besaran. Literatur kedokteran yang ada pun tidak ada yang dengan tepat mencantumkan bagaimana cara terbaik untuk melakukan perubahan di bidang ini, dengan kata lain, masih dibutuhkan studi lebih lanjut di Indonesia tentang bagaimana mencegah obesitas sejak dini (Sanjur, 1982)

Menutup restoran cepat saji atau menertibkan tukang jajan di sekolah dasar tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan usaha dari pelbagai kalangan untuk melakukan perubahan yang benar-benar efektif, dari pemerintah, media massa, rakyat secara umum, sekolah, penyedia jasa kesehatan, peneliti, dan tentunya dari kalangan rumah alias orang tua.

Pemerintah sebagai penentu kebijakan berperan menetapkan aturan atau pembatasan makanan-makanan kurang sehat dengan kalori yang sangat tinggi serta berpotensi menimbulkan obesitas. Media massa memegang peranan yang amat luar biasa besar untuk mengkampanyekan bahayanya obesitas pada anak, di perkotaan Indonesia, trend ustadz atau pendeta sebagai guru sudah mulai tersingkir. Meskipun pengajian dan misa masih ramai pengunjung, tak bisa dipungkiri bahwa masyarakat lebih patuh terhadap iklan dan tayangan televisi yang berlangsung hampir 24 jam sehari dengan kemasan yang sangat menarik. Gabungan pemerintah dan media massa untuk mendidik masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup sehat merupakan alat yang sangat baik untuk membuat perubahan.(Farmacia, 2009)

 

Dampak Obesitas (skripsi dan tesis)

Bukti-bukti saat ini  juga menunjukkan bahwa banyak anak-anak overweight memiliki faktor risiko penyakit kardiovaskuler, seperti: hyperlipidemia, hipertensi, atau hyperinsulinemia. Obesitas  juga merupakan keadaan status nutrisi dengan penyebab multifaktor yang selalu dihubungkan dengan peningkatan risiko dan mortalitas beberapa penyakit seperti penyakit jantung koroner, tekanan darah tinggi, non insulin dependent diabetes mellitus,  sindroma metabolik dan kanker.

 1.Penyakit jantung dan stroke

Mereka dengan IMT paling sedikit 30 mempunyai 50-100% peningkatan resiko kematian dibandingkan mereka dengan IMT 20-25. Obesitas type buah apple mempunyai resiko hampir 3 kali untuk menderita penyakit jantung dibanding dengan berat badan normal. Meningkatnya lemak di daerah perut secara spesifik dihubungkan dengan kekuatan pembuluh darah aorta, yaitu pembuluh darah artery utama yang memberikan darah ke organ-organ tubuh.

   2.Tekanan darah tinggi

Hubungan  antara obesitas dengan  tekanan darah adalah kompleks dan mungkin menggambarkan interaksi faktor genetik, demografi dan biologik. Berbagai penelitian telah melaporkan bahwa penurunan berat badan bermanfaat untuk mengurangi tekanan darah.

   3.DM tipe2

Kebanyakan penderita DM tipe2 adalah obesitas dan pada kenyataanya memberikan kesan yang kuat bahwa penurunan berat badan dapat menjadi kunci  dalam mengontrol terhadap DM tipe2, yang mempunyai kelainan berupa ketidak mampuan menggunakan insulin didalam metabolisme glukosa. Keadaan ini sering disebut resistensi insulin dan juga di hubungkan dengan hipertensi dan kelainan pembekuan darah.walaupun mekanisme yang tepat hubungan antara obesitas dan DM tipe2 sama sekali belum jelas, tetapi sel2 lemak dapat melepaskan zat2 kimia tertentu yang menghambat kepekaan tubuh terhadap insulin.

 

     4.Sindroma metabolik

 

Tingginya prevalensi obesitas pada anak dari hari ke hari, para ilmuwan semakin serius memikirkan akibat buruk dari keadaan tersebut, yakni terjadinya sindrom metabolik. Definisi entitas sindrom metabolik ialah terdapatnya resistansi insulin diikuti dengan minimal tiga dari gejala berikut, hipertensi, perubahan metabolisme glukosa, dislipidemia, serta obesitas. Karenanya, bisa saja seorang anak mengalami obesitas tapi belum tentu masuk kategori sindrom metabolik.

Meskipun definisi sindrom metabolik sudah relatif jelas terdeskripsikan pada orang dewasa, untuk menentukan pada anak merupakan cerita lain. Berdasarkan definisi Cook seorang anak dikategorikan mengidap sindrom metabolik jika memenuhi komponen berikut, lingkar perut yang lebih besar dari persentil ke-90 pada kurva usia, jenis kelamin, dan etnis; gula darah puasa yang lebih tinggi dari 110 mg/dl; tekanan darah yang lebih tinggi dari persentil ke-90 pada kurva usia dan tinggi badan; trigliserida puasa yang lebih besar dari 110 mg/dl; serta kolesterol HDL yang lebih rendah dari 40 mg/dl. Tentunya semua pemeriksaan ini sangat bersifat tersier dan tidak mudah dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia (Fachry, 2009)

  1. Kanker

Obesitas dihubungkan dengan jenis kanker tertentu, dan beberapa ahli percaya bahwa kontrol berat badan yang efektif bagi anak2 dan dewasa dapat mengurangi kejadian kanker 30-40%. Obesitas dapat meningkatkan resiko kanker dalam hubungannya dengan kadar hormon yang tinggi yang disebut  ”Gount faktor”,  yang mana dalam merangsang pertumbuhan sel yang menybabkan kanker (Freedman, 2004)

 

Pengukuran obesitas (skripsi dan tesis)

Untuk mengukur obesitas anak yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah anak  memiliki berat badan berlebih. Secara singkat, BB lebih dapat dilihat dengan memperhatikan KMS anak .  Apabila di atas garis hijau, maka kemungkinan anak.memiliki berat badan berlebih. Selanjutnya, lihatlah tinggi badan anak, dari WHO-NCHS, tidak ada klasifikasi overweight atau obesitas. Sehingga, indikator ini sulit dilihat secara objektif.

C

Presentil Klasifikasi
> 95 Obesitas
75-95 Overweight
25-75 Normal

Pengukuran antropometri untuk menilai apakah komponen tubuh tersebut sesuai dengan standar normal atau ideal. Pengukuran antropometri yang paling sering digunakan adalah rasio antara berat badan (kg) dan tinggi badan (m) kuadrat, yang disebut  Indeks Massa Tubuh (IMT) sebagai berikut :

  BB (kg)

IMT = ————–

          TB x TB (m)

 Status Gizi Wanita Laki-laki
Normal 17 -23 18 –25
Kegemukan 23 – 27 25 – 27
Obesitas > 27 > 27

BB = Berat Badan, TB = Tinggi Badan

IMT yang normal antara 18 – 25. Seorang dikatakan kurus bila IMT nya  < 18 dan gemuk bila IMT nya > 25.  Bila IMT > 30 orang tersebut menderita obesitas dan perlu diwaspadai karena biasanya orang tesebut juga menderita penyakit  degeneratif seperti Diabetes Melitus, hipertensi, hiperkolesterol dan kelainan metabolisme lain yang memerlukan pemeriksaan lanjut  baik klinis atau laboratorium. Untuk mengetahui Berat Badan ideal dapat menggunakan rumus Brocca sebagai berikut :

BB ideal = (TB – 100) – 10% (TB – 100)

Batas ambang yang diperbolehkan adalah  + 10%. Bila > 10% sudah kegemukan dan bila diatas 20% sudah terjadi obesitas.(Brocca,1992)

    Obesitas Anak (skripsi dan tesis)

Angka kejadian obesitas pada masa kanak-kanak  meningkat secara cepat  diseluruh dunia. Rata-rata penyebabnya adalah anak-anak menghbiskan lebih banyak  waktu  didepan TV, komputer atau perangkat video game dari pada bermain diluar ruangan. Ditambah dengan tipikal keluarga masa kini yang sangat sibuk dan biasanya hanya mempunyai sedikit waktu  untuk menyiapkan makanan sehari-hari. Edukasi nutrisi anak pada orang tua terus digencarkan, mengingat negeri Indonesia masih memiliki fenomena paradoks pediatrik yang unik,  jutaan anak mengalami malnutrisi, sementara di lain sisi jutaan anak pula yang mengalami obesitas.

Obesitas pada anak-anak secara khusus akan menjadi masalah karena berat ekstra yang dimiliki sianak  pada akhirnya akan menghantarkan nya pada masalah kesehatan yang biasanya dialami orang dewasa seperti diabetes,tekanan darah tinggi, dan kolesterol tinggi. Obesitas pada anak juga secara otomatis meningkatkan angka kejadian Diabetes Mellitus (DM) tipe 2. Banyak hal yang – multi dimensional – yang menyebabkan anak menjadi obes, namun jalur metabolisme pada akhirnya akan menyebabkan imbalans energi, yakni ketidakseimbangan kalori yang masuk dengan kalori yang dihabiskan. DM tipe 2 yang sejak dulu menjadi langganan kaum tua, saat ini sudah menjamur merambah kalangan anak-anak (Aurora, 2007)

Anak yang obesitas, terutama apabila pembentukan jaringan lemaknya (the adiposity rebound) terjadi sebelum periode usia 5-7 tahun, memiliki kecenderungan berat badan berlebih saat tumbuh dewasa. Sama seperti orang dewasa, kelebihan berat badan anak terjadi karena ketidak seimbangan antara energi yang masuk dan energi yang keluar; terlalu banyak makan, atau terlalu sedikit beraktivitas, atau pun keduanya. Akan tetapi, berbeda dengan orang dewasa, berat badan anak pada kasus obesitas tidak boleh diturunkan, karena penyusutan berat akan sekaligus menghilangkan zat gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan. Laju pertumbuhan berat badan sebaiknya dihentikan atau diperlambat sampai proporsi berat terhadap tinggi badan mencapai normal. Perlambatan ini dapat dicapai dengan cara mengurangi makan sambil memperbanyak olahraga.

Faktor Obesitas (skripsi dan tesis)

Menurut para ahli, didasarkan pada hasil penelitian, obesitas dapat   dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah :

1.      Umur

Obesitas dapat terjadi pada semua umur, obesitas  sering  dianggap sebagai kelainan pada umur pertengahan

2.      Jenis kelamin

Jenis kelamin ikut berperan dalam timbulnya obesitas terutama obesitas lebih umum dijumpai pada wanita

3.      Genetik

Kegemukan dapat diturunkan dari generasi sebelumnya pada generasi berikutnya di dalam     sebuah keluarga. Itulah sebabnya kita seringkali menjumpai orangtua yang gemuk cenderung memiliki anak-anak yang gemuk pula.  Dalam hal ini nampaknya faktor genetik telah ikut campur dalam menentukan jumlah unsur sel lemak dalam tubuh.  Hal ini dimungkinkan karena pada saat  ibu yang obesitas sedang hamil maka unsur sel lemak yang berjumlah besar dan melebihi ukuran normal, secara otomatis akan diturunkan kepada sang bayi selama dalam kandungan. Maka tidak heranlah bila bayi yang lahirpun memiliki unsur lemak tubuh yang relatif sama besar (Tambunan, 2002).

Orang yang obes lebih responsif dibanding dengan orang berberat badan normal terhadap isyarat lapar eksternal, seperti rasa dan bau makanan, atau saatnya waktu makan. Orang yang gemuk cenderung makan bila ia merasa ingin makan, bukan makan pada saat ia lapar. Pola makan berlebih inilah yang menyebabkan mereka sulit untuk keluar dari kegemukan jika sang individu tidak memiliki kontrol diri dan motivasi yang kuat untuk mengurangi berat badan. Menurut dr. Inayah Budiasti, ahli nutrisi dari RS Jakarta fenomena makan cepat saji merupakan sala satu penyebab utamanya. Makanan cepat saji mengandung energy yang sangat tinggi karena 40-50% adalah lemak.sementara kebutuhan tubuh akan lemak hanya sekitar  15% sebagian besar kebutuhan tubuh adalah karbohidrat yang mencapai 60% dan Protein 20%  (Budiasti,  2004)

  1. Kurang Gerak/Olahraga

Tingkat pengeluaran energi tubuh sangat peka terhadap pengendalian berat tubuh. Pengeluaran energi tergantung dari dua faktor : 1) tingkat aktivitas dan olah raga secara umum; 2) angka metabolisme basal atau tingkat energi yang dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi minimal tubuh. Dari kedua faktor tersebut metabolisme basal memiliki tanggung jawab dua pertiga dari pengeluaran energi orang normal (Tambunan,  2002)

Meski aktivitas fisik hanya mempengaruhi satu pertiga pengeluaran energi seseorang dengan berat normal, tapi bagi orang yang memiliki kelebihan berat badan aktivitas fisik memiliki peran yang sangat penting. Pada saat berolahraga kalori terbakar, makin banyak berolahraga maka semakin banyak kalori yang hilang. Kalori  secara tidak langsung mempengaruhi sistem metabolisme basal. Orang yang duduk bekerja seharian akan mengalami penurunan metabolisme basal tubuhnya. Kekurangan aktifitas gerak akan menyebabkan suatu siklus yang hebat, obesitas membuat kegiatan olah raga menjadi sangat sulit dan kurang dapat dinikmati dan kurangnya olah raga secara tidak langsung akan mempengaruhi turunnya metabolisme basal tubuh orang tersebut. Jadi olah raga sangat penting dalam penurunan berat badan tidak saja karena dapat membakar kalori, melainkan juga karena dapat membantu mengatur berfungsinya metabolisme normal.

  1. Pengaruh Emosional

Sebuah pandangan populer adalah bahwa obesitas bermula dari masalah emosional yang tidak teratasi. Orang-orang gemuk haus akan cinta kasih, seperti anak-anak makanan dianggap sebagai simbol kasih sayang ibu, atau kelebihan makan adalah sebagai subtitusi untuk pengganti kepuasan lain yang tidak tercapai dalam kehidupannya.  Walaupun penjelasan demikian cocok pada beberapa kasus, namun sebagian orang yang kelebihan berat badan tidaklah lebih terganggu secara psikologis dibandingkan dengan orang yang memiliki berat badan normal. Meski banyak pendapat yang mengatakan bahwa orang gemuk biasanya tidak bahagia, namun sebenarnya ketidakbahagiaan /tekanan batinnya lebih diakibatkan sebagai hasil dari kegemukannya. Hal tersebut karena dalam suatu masyarakat seringkali tubuh kurus disamakan dengan kecantikan, sehingga orang gemuk cenderung malu dengan penampilannya dan kesulitannya mengendalikan diri terutama dalam hal yang berhubungan dengan perilaku makan.

Orang gemuk seringkali mengatakan bahwa mereka cenderung makan lebih banyak apa bila mereka tegang atau cemas, dan eksperimen membuktikan kebenarannya. Orang gemuk makan lebih banyak dalam suatu situasi yang sangat mencekam; orang dengan berat badan yang normal makan dalam situasi yang kurang mencekam (McKenna,1999).

Dalam suatu studi yang dilakukan White (1977) pada kelompok orang dengan berat badan berlebih dan kelompok orang dengan berat badan yang kurang, dengan menyajikan kripik (makanan ringan) setelah mereka menyaksikan empat jenis film yang mengundang emosi yang berbeda, yaitu film yang tegang, ceria, merangsang gairah seksual dan sebuah ceramah yang membosankan. Pada orang gemuk didapatkan bahwa mereka lebih banyak menghabiskan kripik setelah menyaksikan film yang tegang dibanding setelah menonton film yang membosankan. Sedangkan pada orang dengan berat badan kurang selera makan kripik tetap sama setelah menonton film yang tegang maupun film yang membosankan  (Tambunan, 2002)

      6.Lingkungan

Faktor lingkungan ternyata juga mempengaruhi seseorang untuk menjadi gemuk. Jika seseorang dibesarkan dalam lingkungan yang menganggap gemuk adalah simbol kemakmuran dan keindahan maka orang tersebut akan cenderung untuk menjadi gemuk. Selama pandangan tersebut  tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal maka orang yang obesitas tidak akan mengalami masalah-masalah psikologis sehubungan dengan kegemukan (Tambunan, 2002) Aurora  (2007) berpendapat  bahwa lingkungan modern telah banyak mengurangi kesempatan untuk melakukan aktifitas fisik, trasfortasi yang nyaman, komputer, pekerjaan rumah (PR) yang banyak, film, dan televisi, serta makanan cepat saji telah mendorong kebiasaan hidup yang santai dan malas.

Obesitas (skripsi dan tesis)

Obesitas adalah istilah yang sering digunakan untuk menyatakan adanya kelebihan berat badan. Kata obesitas berasal dari bahasa Latin yang berarti makan berlebihan, Soerasmo dan taufan (2002)  menyatakan saat ini obesitas atau gemuk didefinisikan sebagai suatu kelainan atau penyakit yang ditandai dengan penimbunan jaringan lemak tubuh secara berlebihan.

Di Indonesia masih ada anggapan bahwa gemuk merupakan suatu simbol kemakmuran, kesehatan dan kewibawaan. Oleh karena itu, masih banyak dijumpai  individu yang sengaja membiarkan dirinya dalam ke-adaan obesitas. Sementara di negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, obesitas sudah dianggap sebagai suatu penyakit yang harus mendapat penanganan serius, mengingat dampaknya terhadap kesehatan (Syarif, 2002)

Di Indonesia berdasarkan data  RISKESDAS, (2007), (2008) dan WHO, (2005) laki-laki berumur lebih dari  15 tahun dengan lingkar perut di atas 90 cm atau perempuan dengan lingkar perut di atas 80 cm dinyatakan sebagai obesitas sentral. Prevalensi obesitas sentral pada perempuan 29% lebih tinggi dibanding laki-laki 7,7%. Menurut tipe daerah, obesitas sentral lebih tinggi di daerah perkotaan 23,6% dari pada daerah perdesaan 15,7%. Demikian juga semakin meningkat tingkat pengeluaran rumah tangga per kapita per bulan, semakin tinggi prevalensi obesitas sentral.

Orang yang obes lebih responsif dibanding dengan orang berberat badan normal terhadap isyarat lapar eksternal, seperti rasa dan bau makanan, atau saatnya waktu makan. Orang yang gemuk cenderung makan bila ia merasa ingin makan, bukan makan pada saat ia lapar. Pola makan berlebih inilah yang menyebabkan mereka sulit untuk keluar dari kegemukan jika sang individu tidak memiliki kontrol diri dan motivasi yang kuat untuk mengurangi berat badan. Menurut   Budiasti (2004) ahli nutrisi dari RS Jakarta fenomena makan cepat saji merupakan sala satu penyebab utamanya. Makanan cepat saji mengandung energy yang sangat tinggi karena 40-50% adalah lemak. sementara kebutuhan tubuh akan lemak hanya sekitar  15% sebagian besar kebutuhan tubuh adalah karbohidrat yang mencapai 60% dan Protein 20%.

Hubungan Antara Kecemasan dengan Religiusitas (skripsi dan tesis)

Chaplin mendefenisikan kecemasan sebagai suatu. Jadi kecemasan menghadapi masa depan merupakan suatu keadaan emosi yang tidak menyenangkan dimana seseorang merasa ada tekanan perasaan, ancaman, kekhawatiran, hambatan terhadap keinginan pribadi atau perasaan kecewa, rasa tidak puas dan tidak aman. Kecemasan dalam penelitian ini diartikan sebagai suatu emosi yang ditandai dengan keadaan yang tidak menyenangkan, penuh kekhawatiran dan kegelisahan yang penyebab timbulnya tidak jelas atau tidak kelihatan, selain itu kecemasan juga merupakan bentuk dari keprihatinan mengenai masa-masa mendatang tanpa sebab khusus untuk ketakutan tersebut.[1]

Hambly mengatakan kalau kecemasan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah religiusitas, religiusitas disini maksudnya adalah individu mempunyai kedekatan dengan Maha Pencipta yang mana dengan kedekatan tersebut dapat membuat seseorang tenang, aman sehingga rasa cemas dapat dihindari. [2]Dapat dikatakan bahwa semakin religiusitas seseorang maka kemungkinan mengalami kecemasan semakin rendah. Berdasarkan pendapat dari Hamly di atas penulis mengambil variabel religiusitas sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kecemasan menghadapi depan religiusitas merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam diri individu, yang faktor tersebut berhubungan langsung dengan pencipta individu itu sendiri. Anggasari yang mengartikan religiusitas sebagai keberagaman, yang berarti adanya unsur internalisasi agama itu dalam diri individu. Dalam penelitian menyatakan bahwa manusia religius adalah manusia yang mempunyai hati nurani serius, taat, saleh dan teliti menurut norma atau ajaran agama Islam.[3]

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Religiusitas (skripsi dan tesis)

Thouless, membedakan faktor-faktor yang mempengaruhi sikap keagamaan menjadi empat macam, yaitu [1]:

  1. Pengaruh pendidikan atau pengajaran dan berbagai tekanan sosial

Faktor ini mencakup semua pengaruh sosial dalam perkembangan keagamaan itu, termasuk pendidikan dari orang tua, tradisi-tradisi sosial, tekanan dari lingkungan sosial untuk menyesuaikan diri dengan berbagai pendapat dan sikap yang disepakati oleh lingkungan itu.

  1. Faktor pengalaman

Berkaitan dengan berbagai jenis pengalaman yang membentuk sikap keagamaan. Terutama pengalaman mengenai keindahan, konflik moral dan pengalaman emosional keagamaan.

  1. Faktor kehidupan

Kebutuhan-kebutuhan ini secara garis besar dapat menjadi empat, yaitu : (a). Kebutuhanm akan keamanan atau keselamatan, (b). kebutuhan akan cinta kasih, (c). kebutuhan untuk memperoleh harga diri, dan (d). kebutuhan yang timbul karena adanya ancaman kematian.

  1. Faktor intelektual

Berkaitan dengan berbagai proses penalaran verbal atau rasionalisasi.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulan bahwa setiap individu berbeda-beda tingkat religiusitasnya dan dipengaruhi oleh dua macam faktor secara garis besarnya yaitu internal dan eksternal.

Faktor internal yang dapat mempengaruhi religiusitas seperti adanya pengalamanpengalaman emosional keagamaan, kebutuhan individu yang mendesak untuk dipenuhi seperti kebutuhan akan rasa aman, harga diri, cinta kasih dan sebagainya. Sedangkan pengaruh eksternalnya seperti pendidikan formal, pendidikan agama dalam keluarga, tradisi-tradisi sosial yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, tekanan-tekanan lingkungan sosial dalam kehidupan individu.

 

[

Dimensi Dalam Religiusitas Islam (skripsi dan tesis)

Religiusitas diwujudkan dalam berbagai sisi kehidupan manusia, aktivitas beragama bukan hanya terjadi ketika seseorang melakukan perilaku ritual (beribadah) saja, tetapi juga ketikan melakukan aktivitas lain yang didorong oleh kekuatan lahir. Oleh karenanya menurut Shihab bahwa agama meliputi tiga persoalan pokok yaitu tata keyakinan, tata peribadatan dan kaidah[1].

Adapun untuk mengetahui tinggi rendahnya tingkat religiusitas seseorang, kita dapat melihat dari ekspresi keagamaannya  yaitu terhadap kemampuan seseorang untuk mengenali/memahami nilai agama yang terletak pada nilai-nilai luhurnya serta menjadikan nilai-nilai dalam bersikap dan bertingkah laku merupakan ciri dari kematangan beragamanya. Jadi kematangan beragama terlihat dari kemampuan sesorang untuk memahami, mengahayati  serta mengaplikasikan nilai-nilai luhur agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang menganut suatu agama karena menurut keyakinannya agama tersebut yang baik, karena itu ia berusaha menjadi penganut yang baik. Keyakinan itu ditampilkannya dalam setiap tingkah laku keagamaan yang mencerminkan ketataan terhadap agamanya[2]

Beberapa dimensi yang dapat dijadikan sebagai indikator religiusitas seseorang menurut Ancok, yaitu[3] :

  1. Ideological Involvement (Dimensi Keyakinan), yaitu tingkatan sejauhmana orang menerima hal-halyang dogmatik di dalam agamanya. Misalnya apakah seseorang yang beragama percaya tentang adanya malaikat, surga, neraka dan lain-lain yang bersifat dogmatik.
  2. Ritual Involvement (Dimensi Peribadatan/Praktek Agama), yaitu tingkatan sejauhmana orang mengerjakan kewajiban ritual agamanya. Misalnya shalat, puasa, zakat dan lain-lain.
  3. Intellectual Involvement (Dimensi Pengetahuan Agama), yaitu sejauhmana seseorang mengetahui tentang ajaran agamanya. Misalnya mengetahui makna diadakannya nuzulul Qur’an, hari raya Idul Adha dan lain-lain.
  4. Experiental Involvement (Dimensi Penghayatan), yaitu dimensi yang berisikan pengalaman-pengalaman unik dan spektakuler yang merupakan keajaiban yang datang dari Tuhan. Misal apakah seseorang pernah dekat dengan Tuhan, merasa takut berbuat dosa, merasakan bahwa doanya dikabulkan Tuhan atau pernah merasakan bahwa jiwanya selamat dari bahaya karena pertolongan Tuhan, dan lain-lain.
  5. Consequential Involvement (Dimensi Pengamalan), yaitu dimensi yang mengukur sejauhmana perilaku seseorang dimotivasikan oleh ajaran agamanya.

Menurut Ancok, rumusan Glock dan Stark diatas mempunyai kesesuaian dengan Islam, sehingga ia membaginya juga dalam lima dimensi yaitu[4] :

  1. Dimensi Akidah/iman, yaitu mencakup keyakinan dan hubungan manusia dengan Tuhan, malaikat, kitab suci, nabi, hari akhir serta qadha dan qadar. Iman adalah segi teoritis yang pertama-tama dipercayai dengan suatu keimanan yang tidak boleh dicampuri oleh keragu-raguan dan prasangka.

Iman adalah engkau percaya (membenarkan dan mengaku) kepada Allah dan malaikat-Nya dan dengan Rosul-Nya, dan engkau percaya dengan hari Kebangkitan.

  1. Dimensi Ibadah, yaitu sejauh mana tingkat frekuensi, intensitas pelaksanaan ibadah seseorang. Dimensi ini mencakup pelaksanaan shalat, puasa, zakat dan haji. Secara umum ibadah berarti bakti manusia kepada Allah SWT karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid. Beribadah dengan menyembah Allah berarti memusatkan penyembahan kepada Allah semata, tidak ada yang disembah dan mengabdikan diri kecuali kepada-Nya. Pengabdian berarti penyerahan mutlak dan kepatuhan sepenuhnya secara lahir dan batin bagi manusia kepada kehendak ilahi, itu semua dilakukan dengan kesadaran baik dalam hubungan secara vertical maupun secara horizontal.
  2. Dimensi ihsan, yaitu mencakup pengalaman dan perasaan tentang kehadiran Tuhan dalam kehidupan, ketenangan hidup, takut melanggar perintah Tuhan, keyakinan menerima balasan, perasaan dekat dengan Tuhan dan dorongan melaksanakan perintah agama.
  3. Dimensi ilmu, yaitu tingkatan seberapa jauh pengetahuan seseorag tentang ajaran agamanya. Yang dimaksud dengan ilmu adalah segala macam ilmu yang dibutuhkan manusia dalam hidupnya, baik kebutuhan duniawi maupun ukhrowi. Ilmu adalah kehidupan hati dari kebutaan, cahaya mata dari kezaliman dan kekuatan tubuh dari kelemahan. Dengan ilmu seorang hamba akan sampai pada kedudukan orang-orang baik dan tingkatan yang paling tinggi. Ilmu adalah pemimpin dan pengamalan adalah pengikutnya. Ilmu diilhamkan kepada orang-orang yang berbahagia dan diharamkan bagi orang-orang yang celaka.
  4. Dimensi Amal, yaitu meliputi bagaimana pengamalan keempat diatas ditunjukkan dalam tingkah laku seseorang. Dimensi ini menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya. Dalam hal ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh para pedagang.

Tingkat religiusitas seseorang tidak dapat lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi di sekitarnya, karena manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Dalam interaksi tersebut terjadi saling mempengaruhi antara hubungan manusia dengan lingkungannya. Dalam hal ini Siti Partini, menyatakan bahwa terbentuknya suatu sikap itu banyak dipengaruhi oleh rangsangan dari lingkungan sosial maupun kebudayaan, misalnya keluarga, norma, golongan, agama dan adat-istiadat.[5]

Pengertian Religiusitas (skripsi dan tesis)

Religiusitas berasal dari bahasa latin religio yang berarti agama; kesalehan; jiwa keagamaan. Henkten Nopel mengartikan religiusitas sebagai keberagaman, tingkah laku keagamaan, karena religiusitas berkaitan dengan erat dengan segala hal tentang agama (Henkten, 1994),

Secara etimologis religi yang berakar dari kata religare berarti mengikat yaitu merujukkan pada hal yang dirasakan sangat dalam, yang bersentuhan dengan keinginan seseorang yang menumbuhkan ketaatan dan memberikan imbalan atau mengikat seseorang dalam suatu masyarakat. [1] hal ini senada dengan pernyataan bahwa Kata religi berasal dari bahasa latin religio yang akar katanya adalah religere yang berarti mengikat (Gazalba, 1985). Matdarwan mengemukakan bahwa religere berarati melaksanakan dengan sangat teliti atau dapat pula dirartikan menyatukan diri. Disamping istilah religi sering pula dalam masyarakat digunakan istilah lain, seperti agama (Bahasa Indonesia), dien (Bahasa Arab) atau religion (Bahasa Inggris). Meskipun masing-masing mempunyai termonologis sendiri-sendiri akan tetapi dalam arti terminologis dan teknis yang berbeda akan tetapi semua istilah tersebut berartikan makna yang sama.

Religiusitas secara umum dapat dikaitkan dengan agama oleh karenanya pengertian dari religiusitas dapat dirujukkan pada pengertian agama. Agama sendiri dapat diartikan sebagai sistem simbol, sistem keyakinan, sistem nilai dan sistem perilaku yang terlembagakan yang semuanya berpusat pada persoalan-persoalan yang dihayati sebagai sesuatu yang paling maknawi (ultimate meaning).[2] Sedangkan Shihab menyatakan bahwa agama adalah ketetapan illahi yang diwahyukan kepada Nabi-Nya utnuk menjadi epdoman manusia.smeentara Shihab menyimpulkan bahwa agama adalah hubungan antara makhluk dengan khaliknya yang terwujud dalam sikap batinnya serta tampak dalam ibadah yang dilakukan dan tercermin p[ula dalam sikap kesehariannya.[3]

Dister mengatakan kalau religiusitas merupakan suatu keadaan dimana individu merasakan dan mengakui adanya kekuasaan tertinggi yang menaungi kehidupan manusia, dan hanya kepada-Nya manusia merasa bergantung serta berserah diri. Semakin seseorang mengakui adanya Tuhan dan kekuasaan-Nya, maka akan semakin tinggi tingkat religiusitasnya. Pernyataan ini juga mengemukakan tentang kesadaran agama yang merupakan aspek kognisi dari aktivitas agama dan pengalaman agama yang membawa perasaan pada keyakinan yang dihasilkan oleh tindakan amaliah. Ilmu jiwa agama hanya mengungkap bagaimana perasaan dan pengalaman orang-orang secara individual terhadap Tuhan, tidak selamanya orang mampu menghadapi kesukaran yang menimpanya, dan tidak selamanya pula orang berhasil mencapai tujuannya dengan usaha yang terencana, teratur, dan telah diperhitungkan sebelumnya [4].

Sulaiman merumuskan secara sederhana pengertian dari religi atau religion yaitu[5] :

  1. Percaya pada kekuatan gaib yang mengikuti alam semesta dan bersifat suci.
  1. Bersikap terhadap kekuatan gaib itu untuk menerima kebaikan-kebaikan dan mencari keselamatan.
  2. Membentuk pribadi dalam kehidupan karena kepercayaan itu (pa[da masing-masing kelompok.

Anggasari membedakan antara istilah religi atau agama dengan istilah religiusitas. Agama atau religi menunjuk pada aspek formal yang berkaitan dengan aturan-aturan dan kewajiban-kewajiban, sedangkan religiusitas menunjuk pada aspek yang dihayati oleh individu. [6]Hal ini selaras dengan pendapat Dister yang mengartikan religiusitas sebagai keberagaman, yang berarti adanya unsur internalisasi agama itu dalam diri individu. menyatakan bahwa manusia religius adalah manusia yang mempunyai hati nurani serius, taat, saleh dan teliti menurut norma atau ajaran agama Islam.[7]

Respon Koping (skripsi dan tesis)

Respon koping sangat berbeda antar individu dan sering berhubungan dengan persepsi individual dari kejadian yang penuh stress. Koping dapat diidentifikasi melalui respon, manifestasi (tanda dan gejala) dan pernyataan klien dalam wawancara. Koping dapat dikaji melalui berbagai aspek yaitu fisiologis dan psikososial. Reaksi fisiologis merupakan indikasi klien dalam keadaan stress.

Mekanisme koping berdasarkan penggolongannya dibagi menjadi dua yaitu Mekanisme koping adaptif dan mekanisme koping maladaptif. Mekanisme koping adaptif adalah mekanisme koping yang mendukung fungsi integrasi, pertumbuhan, belajar dan mencapai tujuan. Katagorinya adalah berbicara dengan orang lain, memecahkan masalah secara efektif, teknik relaksasi, latihan seimbang dan aktivitas konstruktif. Sedangkan mekanisme koping maladaptif adalah mekanisme koping yang menghambat fungsi integrasi, memecah pertumbuhan, menurunkan otonomi dan cenderung menguasai lingkungan. Kategorinya adalah makan berlebihan / tidak makan, bekerja berlebihan, menghindar.

Koping dapat diidentifikasi melalui respon, manifestasi (tanda dan gejala) dan pernyataan klien dalam wawancara. Koping dapat dikaji melalui berbagai aspek : fisiologis dan psikososial: [1]

  1. Reaksi fisiologis merupakan manifestasi tubuh terhadap stress.
  2. Reaksi psikososial terkait beberapa aspek antara lain :
  • Reaksi yang berorientasi pada ego yang sering disebut sebagai mekanisme pertahanan mental, seperti denial (menyangkal), projeksi, regresi, displacement, isolasi dan supresi.
  • Reaksi yang berkaitan dengan respon verbal seperti, menangis, tertawa, teriak, memukul dan menyepak, menggenggam, mencerca respon.
  • Reaksi yang berorientasi pada penyelesaian masalah. Jika mekanisme pertahanan mental dan respon verbal tidak menyelesaikan masalah secara tuntas karena itu perlu dikembangkan kemampuan menyelesaikan masalah. Ini merupakan koping yang perlu dikembangkan. Koping ini melibatkan proses kognitif, afektif dan psikomotor. Koping ini meliputi : Berbicara dengan orang lain tentang masalahnya dan mencari jalan keluar dari informasi orang lain. Mencari tahu lebih banyak tentang situasi yang dihadapi melalui buku, masmedia, atau orang ahli. Berhubungan dengan kekuatan supernatural. Melakukan ibadah secara teratur, percaya diri bertambah dan pandangan positif berkembang. Melakukan penanganan stress, misalnya latihan pernapasan, meditasi, visualisasi, otigenik, stop berpikir. Membuat berbagai alternatif tindakan dalam menangani situasi. Belajar dari pengalaman yang lalu. Tidak mengulangi kegagalan yang sama.

 

Pelaksanaan Mekanisme Koping (skripsi dan tesis)

 

Sarafino ( dalam Smet 1994 ) menyatakan bahwa dalam menghadapi stressor ada dua jenis koping yang digunakan, yaitu :

  1. Emotional focus Coping, digunakan untuk mengatur respon emosional terhadap stres. Pengaturan ini melalaui perilaku individu, seperti: penggunaan alcohol, bagaimana meniadakan fakta – fakta yang tidak menyenangkan, melalui strategi kognitif. Bila individu tidak mampu mengubah kondisi yang ‘stresfull’ individu akan cenderung untuk mengatur emosinya.
  2. Problem focus Coping, digunakan untuk mengurangi stressor, individu akan mengatasi dengan mempelajari cara-cara atau keterampilan-keterampilan yang baru. Individu akan cenderung menggunakan strategi ini, bila yakin akan dapat menubah situasi.

Koping menurut Carver, dibagi dua bagian, yaitu memfokuskan pada pemecahan masalah dan memfokuskan pada emosi. Jenis-jenis koping yang memfokuskan pada pemecahan masalah berupa:

  1. Keaktifan diri, adalah suatu tindakan yang mencoba menghilangkan atau mengelabuhi penyebab stres atau untuk memperbaiki akibat yang ditimbulkan, dengan kata lain bertambahnya usaha seseorang untuk melakukan koping, antara lain dengan bertindak langsung.
  2. Perencanaan, adalah memikirkan tentang bagaimana mengatasi penyebab stres, contohnya dengan membuat strategi untuk bertindak, memikirkan tentang langkah apa yang perlu diambil dalam menangani suatu masalah.
  3. Control diri, adalah individu membatasi keterlibatannya dalam aktivitas kompetisi atau persaingan dan tidak bertindak terburu-buru, menunggu sehingga layak untuk melakukan suatu tindakan dengan mencari alternatif lain.
  4. Mencari dukungan sosial, adalah mencari nasehat, pertolongan, informasi, dukungan moral, empati dan pengertian

Sedangkan koping yang memfokuskan pada emosi, yaitu berupa [1]:

  1. Mengingkari, adalah suatu tindakan atau pengingkaran terhadap suatu masalah.
  2. Penerimaan diri, adalah suatu situasi yang penuh dengan tekanan sehingga keadaan ini memaksanya untuk mengatasi masalah tersebut.
  3. Religius, adalah sikap individu untuk menenangkan dan menyelesaikan masalah-masalah secara keagamaan.

Mekanisme koping juga dibedakan menjadi dua tipe menurut Kozier yaitu [2]:

  1. Mekanisme koping berfokus pada masalah (problem focused coping), meliputi usaha untuk memperbaiki suatu situasi dengan membuat perubahan atau mengambil beberapa tindakan dan usaha segera untuk mengatasi ancaman pada dirinya. Contohnya adalah negosiasi, konfrontasi dan meminta nasehat.
  2. Mekanisme koping berfokus pada emosi (emotional focused coping), meliputi usaha-usaha dan gagasan yang mengurangi distress emosional. Mekanisme koping berfokus pada emosi tidak memperbaiki situasi tetapi seseorang sering merasa lebih baik.

Mekanisme koping juga dilihat sebagai mekanisme koping jangka pendek dan jangka panjang. Mekanisme koping jangka panjang merupakan cara konstruktif dan realistik. Sebagai contoh, dalam situasi tertentu berbicara dengan orang lain tentang masalah dan mencoba untuk menemukan lebih banyak informasi tentang situasi. Mekanisme koping yang selanjutnya adalah mekanisme koping jangka pendek, cara ini digunakan untuk mengurangi stress untuk sementara tetapi merupakan cara yang tidak efektif untuk menghadapi realitas.

Sedangkan metode koping menurut Folkman adalah[3] :

  1. Planful problem solving (problem-focused)

Individu berusaha menganalisa situasi untuk memperoleh solusi dan kemudian mengambil tindakan langsung untuk menyelesaikan masalah.

  1. Confrontative coping (problem-focused)

Individu mengambil tindakan asertif yang sering melibatkan kemarahan atau mengambil resiko untuk merubah situasi.

  1. Seeking social support (problem or emotion- focused)

Usaha individu untuk memperoleh dukungan emosional atau dukungan informasional.

  1. Distancing (emotion-focused)

Usaha kognitif untuk menjauhkan diri sendiri dari situasi atau menciptakan pandangan yang positif terhadap masalah yang dihadapi.

  1. Escape-Avoidanceting (emotion-focused)

Menghindari masalah dengan cara berkhayal atau berpikir dengan penuh harapan tentang situasi yang dihadapi atau mengambil tindakan untuk menjauhi masalah yang dihadapi.

  1. Self Control (emotion-focused)

Usaha individu untuk menyesuaikan diri dengan perasaan ataupun tindakan dalam hubungannya dengan masalah.

  1. Accepting responcibility (emotion-focused)

Mengakui peran diri sendiri dalam masalah dan berusaha untuk memperbaikinya.

  1. Positive Reappraisal (emotion-focused)

Usaha individu untuk menciptakan arti yang positif dari situasi yang dihadapi. menekan.

Smet  menyebutkan  bahwa  kemampuan  koping  terhadap  stres merupakan  kemampuan individu  untuk  mengelola  jarak  yang  ada  antara  tuntutan-tuntutan  (baik  itu tuntutan  yang  berasal  dari  individu  maupun  tuntutan  yang  berasal  dari lingkungan)  dengan  sumber-sumber  daya  yang  mereka  gunakan  dalam menghadapi  situasi  yang  menekan.[4]  Sarafino, selanjutnya menyatakan bahwa koping terhadap stres terdiri dari dua bagian, yaitu koping berfokus masalah dan koping berfokus emosi. [5]

Carver  menyatakan aspek-aspek  kemampuan  koping  terhadap  stres  yang  diambil  dari  dua  bagian koping  tersebut,  yaitu  koping  yang  berfokus  masalah  terdiri  dari  koping  aktif, perencanaan,  pembatasan  aktivitas,  koping  penundaan,  dan  pencarian  dukungan sosial untuk mendapatkan bantuan, sedangkan koping berfokus emosi terdiri dari pencarian  dukungan  sosial  untuk  alasan-alasan  yang  emosional, penginterpretasian  kembali  secara  positif,  penerimaan,  pengingkaran,  dan pengalihan ke agama.[6]

Ada dua mekanisme koping yang dikembangkan oleh Mc Bell, yaitu[7]:

  1. Koping jangka panjang, sifatnya konstruktif serta realistik.
  2. Koping jangka pendek, sifatnya bisa destruktif dan sementara.

Mekanisme koping adalah perilaku yang diperlukan atau usaha untuk mengurangi stres dan kecemasan. Tipe perilaku atau koping untuk kecemasan ringan antara lain meliputi : menangis, tertawa, tidur dan memaki, aktivitas fisik dan latihan, merokok dan minum-minum, kontak mata kurang, membatasi persahabatan dan menarik diri. Sedangkan mekanisme koping yang digunakan untuk tingkat kecemasan yang tinggi dikategorikan sebagai tugas reaksi orientasi atau mekanisme pertahanan.8

Stuart dan Sudden mengidentifikasi mekanisme koping menjadi 3, yaitu:

  1. Melawan perilaku : terjadi ketika seseorang berusaha mengatasi hambatan untuk melawan masalah, mungkin konstruktif, dengan penyelesaian masalah asertif atau melawan (merusak) dengan perasaan yang agresif marah dan permusuhan.
  2. Perilaku menarik diri meliputi : menarik diri dari ancaman, reaksi emosional seperti mengaku kalah, menjadi apatis atau perasaan bersalah dan mengisolasi.
  3. Perilaku kompromi : biasanya konstruktif, mengutarakan tujuan atau negoisasi untuk sebagian atau semua yang dibutuhkan.

Mekanisme koping lain yang sering digunakan atau muncul dalam menghadapi masalah antara lain :

  1. Strategi terfokus pada masalah

Untuk mengurangi stresor individu akan mengatasi dengan mempelajari cara-cara atau ketrampilan-ketrampilan baru. Individu akan cenderung menggunakan strategi ini, bila dirinya yakin akan dapat mengubah situasi.

Strategi yang biasa digunakan untuk memecahkan masalah antara lain[8]: menentukan masalah, menciptakan pemecahan alternaif, menimbang-nimbang alternatif berkaitan dengan biaya dan manfaat, memilih salah satunya dan mengimplementasikan alternatif yang dipilih.

  1. Strategi terfokus emosi

Digunakan untuk mengatur respon emosional terhadap stres. Pengaturan ini melalui perilaku individu seperti : penggunaan alkohol, bagaimana meniadakan fakta-fakta tidak menyenangkan, strategi kognitif. Termasuk dalam strategi terfokus emosi, yaitu:

  • Represi

Seseorang cenderung untuk melupakan hal-hal yang tidak menyenangkan di masa lalunya dan hanya mengingat hal-hal yang menyenangkan. Freud menganggap represi sebagai mekanisme pertahanan yang paling dasar dan penting. Dalam represi, impuls atau memori yang terlalu menakutkan atau menyakitkan dikeluarkan dari kesadaran.[9]

  • Rasionalisasi

Rasionalisasi adalah motif yang dapat diterima secara logika atau sosial yang kita lakukan sedemikian rupa dengan mengembangkan alasan rasional yang menyimpangkan fakta sehingga kita tampaknya bertindak secara rasional

  • Pembentukan reaksi

Sebagian individu dapat mengungkapkan suatu motif bagi dirinya sendiri dengan memberikan ekspresi kuat pada motif yang berlawanan.[10]

  • Proyeksi

Semua orang memiliki sifat yang tidak diinginkan yang tidak diakui, bahkan oleh dirinya sendiri. Salah satu mekanisme bawah sadar, proyeksi melindungi kita dari mengetahui kualitas diri kita yang tidak layak dengan menampakkan sifat itu secara berlebihan pada diri orang lain.

  • Intelektualisasi

Intelektualisasi adalah upaya melepaskan diri dari situasi stres dengan memutarbalikkan realita untuk mempertahankan harga diri dan biasanya menggunakan istilah-istilah yang abstrak dan intelektualisasi.

  • Penyangkalan

Terjadi ketika seseorang menolak untuk menerima kondisi yang tidak menyenangkan dalam dirinya.

  • Pengalihan

Melalui mekanisme pengalihan, suatu motif yang tidak dapat dipuaskan dalam suatu bentuk diarahkan ke saluran lain.15

Ada 2 mekanisme koping) yang dikembangkan oleh Mc. Cubbin, yaitu:[11]

  1. Mekanisme koping yang konstruktif yang meliputi : mencari dukungan sosial, mengkaji ulang stress (reframing), mencari dukungan spiritual dan menggerakkan keluarga untuk mencari atau meminta bantuan.
  2. Mekanisme koping yang destruktif berupa penampilan secara positif.

Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan terdapat dua mekanisme koping yang dilaksanakan seeorang ketika mengalami perubahan atau kecemasan. Hal ini didasarkan pada penerimaan sseorang itu sendiri. Oleh karenanya koping bisa saja destruktif atau konstruktif. Dikatakan sebagai koping yang konstruktif apabila kecemasan dianggap sebagai sinyal peringatan dan individu menerima kecemasan itu sebagai tantangan untuk diselesaikan. Koping yang konstruktif membentuk pengalaman masa lalu untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, sedangkan koping yang destruktif, apabila seseorang lebih memilih menghindari kecemasan, memecahkan suatu konflik dengan melakukan pengelakan terhadap solusi.

Koping dapat dikaji melalui berbagai aspek, salah satunya adalah aspek psikososial (Keliat, 1999) yaitu :

  1. Reaksi Orientasi Tugas

Berorientasi terhadap tindakan untuk memenuhi tuntunan dan situasi stres secara realistis, dapat berupa konstruktif atau destruktif. Misal :

  • Perilaku menyerang (agresif) biasanya untuk menghilangkan atau mengatasi rintangan untuk memuaskan kebutuhan.
  • Perilaku menarik diri digunakan untuk menghilangkan sumber- sumber ancaman baik secara fisik atau psikologis. masalah yang timbul dan berusaha untuk mengatasi agar tidak menimbulkan efek yang buruk dan stres berkepanjangan. Koping berfokus pada masalah misalnya : dengan mengatasi masalah-masalah interpersonal dengan menggunakan berbagai gaya komunikasi dan interaksi yang berbeda untuk merubah aspek ancaman dari lingkungan, mengubah persepsi (penilaian-penilaian) dari ancaman berdasarkan konsekuensi individu.

Koping dibagi menjadi dua bagian, yaitu memfokuskan pada pemecahan masalah dan memfokuskan pada emosi. Jenis – jenis koping yang memfokuskan pada masalah berupa [12]:

  • Keaktifan diri, adalah suatu tindakan yang mencoba menghilangkan atau mengelabuhi penyebab stres atau untuk memperbaiki akibat yang ditimbulkan, dengan kata lain bertambahnya usaha seseorang untuk melakukan koping, antara lain dengan bertindak langsung.
  • Perencanaan, adalah memikirkan tentang bagaimana mengatasi penyebab stres, contohnya dengan membuat strategi untuk bertindak, memikirkan tentang langkah apa yang perlu diambil dalam menangani suatu masalah.
  • Control diri, adalah individu membatsi keterlibatannya dalam aktivitas kompetensi atau persaingan dan tidak bertindak terburu–buru, menunggu sehingga layak untuk melakukan suatu tindakan dengan mencari alternative lain.
    1. Emotional Focus Coping atau koping berfokus pada emosi

Koping berfokus pada emosi digunakan untuk mengatur respon emosional terhadap stres. Pengaturan menilai perilaku individu bagaimana meniadakan fakta – fakta yang tidak menyenangkan dengan mekanisme kognitif bila individu tidak mampu mengubah kondisi stres, individu akan cenderung untuk mengatur emosinya. Jenis koping ini terjadi ketika seseorang merasa bahwa hal yang menekannya (stressor) dapat dengan mudah untuk ditekan atau ditahannya. Emotion focused coping berorientasi hanya pada meredakan ketegangan dan emosi. Mekanisme koping berfokus pada emosi misalnya : mengingkari masalah terus – menerus, kegiatan yang menyenangkan dapat membuat individu merasa lebih baik dalam waktu pendek yang dapat menjadi suatu ancaman terhadap kesehatan (makan berlebihan, minum kopi atau alkohol yang berlebihan, merokok).

  1. Problem Focus Coping

Koping yang berfokus pada masalah digunakan untuk mengurangi stressor, individu akan mengatasi dengan mempelajari cara-cara atau ketrampilan-ketrampilan yang baru. Individu akan cenderung menggunakan strategi ini, bila yakin akan dapat merubah situasi. Metode ini lebih sering digunakan mereka yang sudah matang psikologisnya (dewasa). Pada saat individu menghadapi masalah akan selalu bereaksi baik yaitu dengan cara menghadapi masalah serta berusaha memecahkannya.

Pengertian Mekanisme Koping (skripsi dan tesis)

Dalam kehidupan sehari-hari, individu menghadapi pengalaman yang mengganggu ekuilibirium kognitif dan afektifnya. Individu dapat mengalami perubahan hubungan dengan orang lain dalam harapannya terhadap diri sendiri cara negatif. Munculnya ketegangan dalam kehidupan mengakibatkan perilaku pemecahan masalah (mekanisme koping) yang bertujuan meredakan ketegangan tersebut. Equilibrium merupakan proses keseimbangan yang terjadi akibat adanya proses adaptasi manusia terhadap kondisi yang akan menyebabkan sakit. Proses menjaga keseimbangan dalam tubuh manusia terjadi secara dinamis dimana manusia berusaha menghadapi segala tantangan dari luar sehingga keadaan seimbang dapat tercapai.

Dengan demikian coping dapat diartikan sebagai suatu perubahan yang dihadapi atau beban yang diterima. Dikaitkan dengan mekanisme coping maka pengertian ini berubah menjadi suatu perubahan menjadi apa yang harus dilakukan dalam menghadapi tantangan perubahan. Dengan demikian coping merujuk pada perubahan sementara mekanisme coping merupakan orientasi untuk menghadapi perubahan. Apabila mekanisme coping ini berhasil, seseorang akan dapat beradaptasi terhadap perubahan atau beban tersebut.

Menurut Lazarus, koping adalah perubahan kognitif dan perilaku secara konstan dalam upaya untuk mengatasi tuntutan internal dan atau eksternal khusus yang melelahkan atau melebihi sumber individu. [1] Koping juga dapat digambarkan sebagai berhubungan dengan masalah dan situasi, atau menghadapinya dengan berhasil / sukses (Kozier, 2004). Sedangkan koping menurut Rasmun adalah proses yang dilalui oleh individu dalam menyelesaikan situasi stressful. Koping tersebut merupakan respon individu terhadap situasi yang mengancam dirinya baik fisik maupun psikologik. [2]

Koping adalah menejemen stres yang dilalui oleh manusia dan emosi secara umum (kognitif dan usaha perilaku untuk mengatur tuntutan spesifik eksternal dan internal yang dinilai melebihi kemampuan manusia). Koping dapat dihubungkan dengan lingkungan atau seseorang atau sesuatu dan perasaan terhadap stres.[3]

Mekanisme koping adalah cara yang dilakukan individu dalam menyelesaikan masalah, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta respon terhadap situasi yang mengancam[4]. Sedangkan menurut Lazarus, koping adalah perubahan kognitif dan perilaku secara konstan dalam upaya untuk mengatasi tuntutan internal dan atau eksternal khusus yang melelahkan atau melebihi sumber individu.[5]

Mekanisme koping adalah cara yang dilakukan individu dalam menyelesaikan masalah, menyesuaikan diri dari perubahan, serta respon terhadap situasi yang mengancam. [6] Jika individu berada pada kondisi stress ia akan menggunakan berbagai cara untuk mengatasinya, individu dapat menggunakan satu atau lebih sumber koping yang tersedia. [7] Sedangkan menurut Stuart, mekanisme koping dapat didefenisikan sebagai segala usaha untuk mengatasi stress.[8]

Seorang ahli medis bernama ZJ Lipowski dalam penelitiannya memberikan definisi mekanisme coping:

 all cognitive and motor activities which a sick person employs to preserve his bodily and psychic integrity, to recover reversibly, impaired function and compensate to limit for any irreversible impairment.

 

Dalam pernyataan tersebut dikemukakan bahwa semua aktivitas kognitif dan motorik yang dilakukan oleh seseorang yang sakit untuk mempertahankan integritas tubuh dan psikisnya, memulihkan fungsi yang rusak, dan membatasi adanya kerusakan yang tidak bisa dipulihkan.

Alat Ukur Kecemasan (skripsi dan tesis)

Menurut Nursalam, Alat ukur yang dipakai untuk mengetahui tingkat kecemasan adalah menggunakan Hamilton Anxiety Rating Scalen (HARS) yang sudah dikembangkan oleh kelompok psikiatri Biologi Jakarta (KPBJ) dalam bentuk Anxiety Analog Scale (AAS). Alat ukur ini terdiri dari 14 kelompok gejala yang masing-masing dirinci lebih spesifik. Masing-masing kelompok gejala diberi penilaian angka (skor). Skor dari ke 14 kelompok gejala tersebut, kemudian dijumlahkan, kemudian skor diinterpretasikan sesuai derajat kecemasan [1]

Menurut Hawari, untuk mengetahui sejauh mana derajat kecemasan seseorang apakah ringan, sedang, berat atau panik, maka digunakan alat ukur yang dikenal dengan Hamilton Ansiety Rating Scale (HARS). Adapun cara penilaian tingkat kecemasan menggunakan skala HARS yang terdiri dari 14 kelompok gejala yang masing-masing kelompok dirinci lagi dengan gejala-gejala yang lebih spesifik. Masing-masing kelompok gejala diberi bobot skor 0 – 4, yaitu:[2]

Nilai    0 = tidak ada gejala (keluhan)

1 = gejala ringan

2 = gejala sedang

3 = gejala berat

4 = gejala berat sekali

Selanjutnya masing-masing nilai angka kelompok gejala tersebut dijumlahkan dan dari hasil penjumlahan tersebut dapat diketahui derajat kecemasan seseorang dengan menggunakan pengukuran tingkat kecemasan HARS, yaitu:

Total nilai (score) :

Kurang dari 14 = tidak ada kecemasan

14 – 20      = kecemasan ringan

21 – 27      = kecemasan sedang

28 – 41     = kecemasan berat

42 – 56      = kecemasan berat sekali

Perlu diketahui bahwa alat ukur HRS-A ini bukan dimaksudkan untuk menegakkan diagnosis gangguan cemas. Diagnose gangguan cemas ditegakkan dari pemeriksaan klinis oleh dokter (psikiater), sedangkan untuk mengukur derajat berat ringannya gangguan kecemasan itu digunkaan alat ukur HRS-A. Adapun hal-hal yang dinilai dengan alat ukur skala HARS ini adalah gejala yang meliputi:[3]

  1. Perasaan cemas

Cemas, firasat buruk, takut akan pikiran sendiri.

  1. Ketegangan

Merasa tegang, lesu, tidak bisa istirahat, mudah terkejut, mudah menangis, gemetar dan gelisah.

  1. Ketakutan

Pada gelap, pada orang asing, ditinggal sendiri, pada binatang besar, kerumunan orang banyak, pada keramaian lalu lintas.

  1. Gangguan tidur

Sukar tertidur, terbangun dimalam hari, tidur tidak nyeyak, bangun dengan lesu, mimpi buruk, mimpi menakutkan.

  1. Gangguan kecerdasan

Sukar konsentrasi, daya ingat buruk, daya ingat menurun.

  1. Perasaan depresi atau murung

Hilangnya minat, berkurang kesenangan pada hobi, sedih, bangun dini hari, perasaan berubah-rubah sepanjang hari.

  1. Gejala somatik atau otot sakit dan nyeri otot, gigi gemerutuk, suara tidak stabil.
  2. Gejala sensorik

Tinitus atau telinga berdengung, penglihatan kabur, merasa lemas

  1. Gejala kardivaskuler

Jantung berdebar-debar, nyeri dada, , rasa lesu dan lemas seperti mau                    pingsan, detak jantung menghilang atau berhenti sekejab.

  1. Gejala pernafasan

Rasa sesak, rasa tercekik, sering menarik nafas, nafas pendek.

  1. Gejala gastrointestinal

Sulit menelan, perut melilit, nyeri sebelum dan sesudah makan, perasaan  terbakar diperut, kembung, mual, muntah, sukar buang air besar.

  1. Gejala urogenital dan kelamin

Sering buang air kecil, tidak dapat menahan buang air kecil, tidak    datang bulan atau haid, darah haid berlebihan, masa haid berkepanjangan, ejakulasi dini, ereksi melemah, impotensi.

  1. Gejala autonom

Mulut kering, muka merah, muka berkeringat, kepala pusing, kepala terasa berat, kepala terasa sakit, bulu-bulu berdiri.

  1. Tingkah laku pada saat wawancara

Gelisah, tidak tenang, jari gemetar, muka tegang, kerut pada kening, nafas pendek, muka pucat, otot tegang atau mengeras.

Salah satu alat ukur lain yang digunakan adalah

 

Tingkat Kecemasan (skripsi dan tesis)

Kecemasan dalam pengertian yang lebih mendalam seringkali digolongkan ke dalam beberapa pengertian. Shaw ( Sinambela, 1994) membagi kecemasan menjadi :

  1. Manifest Anxiety, yaitu suatu tingkat kecemasan yang merupakan suatu pengungkapan seseorang pada saat-saat tertentu.
  2. Test anxiety, yaitu kecemasan yang dihubungkan dengan pengambilan keputusan dengan melalui proses evaluasi.
  3. State anxiety, yaitu suatu predisposisi untuk kecemasan.

Tingkat kecemasan yang dikemukakan oleh Townsend, ada empat tingkat yaitu[1] :

  1. Kecemasan Ringan

Kecemasan ringan berhubungan dengan ketegangan dalam kehidupan sehari-hari dan menyebabkan seseorang menjadi waspada. Manifestasi yang muncul pada tingkat ini adalah kelelahan, iritabel, kesadaran meningkat, mampu untuk belajar, motivasi meningkat dan tingkah laku sesuai dengan situasi.

  1. Kecemasan Sedang

Manifestasi yang muncul pada tingkat ini yaitu kelelahan meningkat, denyut jantung dan pernapasan meningkat, ketegangan otot meningkat, bicara cepat dengan volume tinggi, mampu untuk belajar namun tidak terfokus pada rangsang yang tidak menambah kecemasan, mudah tersinggung, tidak sabar, mudah lupa, marah dan menangis.

  1. Kecemasan Berat

Manifestasi yang muncul pada tingkat ini adalah mengeluh pusing, sakit kepala, mual, tidak dapat tidur (insomnia), sering kencing, diare, palpitasi, tidak mau belajar secara efektif, berfokus pada dirinya sendiri, perasaan tidak berdaya, bingung dan disorientasi.

  1. Panik

Panik berhubungan dengan terperangah, ketakutan, teror karena mengalami kehilangan kendali. Orang yang sedang panik tidak mampu melakukan sesuatu walaupun dengan pengarahan. Tanda dan gejala yang terjadi pada keadaan ini adalah susah bernafas, dilatasi pupil, palpitasi, pucat, diaphoresis, pembicaraan inkoheren, tidak dapat berespon terhadap perintah yang sederhana, berteriak-teriak, menjerit, mengalami halusinasi dan delusi. Panik dapat menagakibatkan peningkatan motorik, penurunan kemampuan berhubungan dengan orang lain dan tidak mampu berfikir rasional.

Menurut poplou ada empat tingkat kecemasan yang dialami oleh individu-individu yang ringan, sedang, berat dan panik[2] :

  1. Kecemasan ringan

Dihubungkan dengan ketegangan yang dialami sehari-hari, individu masih waspada serta lapang persepsinya meluas, menajamkan indra. Dapat memotivasi individu untuk belajar dan mampu memecahkan masalah secara efektif dan menghasilkan pertumbuhan dan kreatifitas, contohnya:

  1. Seseorang yang menghadapi ujian akhir
  2. Pasangan dewasa yang akan memasuki jenjang pernikahan
  3. Individu yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  4. Individu yang tiba-tiba dikejar anjing menggonggong
  5. Kecemasan sedang

Individu terfokus hanya pada pikiran yang menjadi perhatiannya. Terjadi penyempitan lapangan persepsi, masih dapat melakukan sesuatu dengan arahan orang lain. Contohnya:

  1. Pasangan suami istri yang menghadapi kelahiran bayi pertama dengan resiko tinggi
  2. Keluarga yang menghadapi perpecahan (berantakan)
  3. Individu yang mengalami konflik dalam pekerjaan
  4. Kecemasan berat

Lapangan persepsi individu sangat sempit. Pusat perhatiannya pada detil yang kecil (spesifik) dan tidak dapat berfikir tentang ha-hal lain. Seluruh perilaku dimaksudkan untuk mengurangi kecemasan dan perlu perintah atau arahan untuk terfokus pada area lain. Contohnya:

  1. Individu yang mengalami kehilangan harta benda dan orang yang dicintai dengan bencana alam.
  2. Individu dalam penyanderaan
  3. Panik

Individu kehilangan kendali diri dan detil perhatiannya hilang karena hilangnya kontrol, maka tidak mampu melaksanakan apapun meskipun dengan perintah. Terjadi peningkatan aktivitas motorik, berkurangnya kemampuan berhubungan dengan orang lain, penyimpangan persepsi dan hilangnya pikiran rasional, tidak mampu berfungsi secara efektif biasanya disertai dengan disorganisasi kepribadian. Contohnya: Individu dengan kepribadian pecah/depersonalisasi.

Tingkat kecemasan menurut Stuart dan Sundeen, dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu [3]:

  1. Cemas ringan (mild anxiety)

Cemas ringan berhubungan dengan ketegangan dalam kehidupan sehari-hari dan menyebabkan seseorang menjadi waspada dan meningkatkan lahan persepsinya. Kemampuan melihat dan mendengar menjadi meningkat. Cemas ringan dapat memotivasi belajar dan menghasilkan kreativitas (Stuart & Sundeen, 2000).

  1. Cemas sedang (moderate anxiety)

Cemas sedang memungkinkan seseorang berfokus pada masalah yang sedang dihadapi dan mengesampingkan yang lain sehingga menyebabkan lapang persepsi menyempit dan kemampuan melihat dan mendengarnya menurun. Beberapa kemampuan menjadi tertutup tetapi masih bisa dilakukan dengan petunjuk.

  1. Cemas berat

Cemas berat sangat mempengaruhi lahan persepsi seseorang. Seseorang cenderung berfokus pada hal-hal yang kecil dan tidak dapat berfikir tentang hal lain. Semua perilaku yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi rasa cemas dan perlu arahan untuk befokus pada area lain.

  1. Panik

Pada tingkat ini lahan persepsi sudah tetrtutup dan orang bersangkutan tidak dapat melakukan apa-apa walaupun sudah diberi pengarahan. Terjadi peningkatan aktivitas motorik, penurunan kemampuan untuk berhubungan dengan orang lain, gangguan persepsi, kehilangan kemampuan berfikir secara rasional. Panik merupakan pengalaman yang menakutkan dan bisa melumpuhkan seseorang

Nevid  membagi tipe-tipe kecemasan tersebut atas lima tipe, yaitu[4]:

  1. Gangguan Panik

Terjadinya serangan panik yang berulang, yang merupakan episode teror yang luar biasa disertai dengan simtom fisiologis yang kuat, pikiran-pikiran tentang bahaya yang segera datang atau malapetaka yang akan tiba, dan dorongan untuk melarikan diri.

  1. Gangguan Kecemasan Menyeluruh

Kecemsan yang persisten yang tidak terbatas pada suatu situasi tertentu.

  1. Gangguan Fobia

Ketakutan yang berlebihan terhadap objek atau situasi tertentu.

  1. Gangguan Obsesif Kompulsif

Obsesi berulang-ulang (pikiran intrusif yang berulang) dan/atau kompulsi (tingkah laku repetitf yang dirasakan sebagai sesuatu yang harus dilakukan).

  1. Gangguan Stress Traumatik

Reaksi maladaptif akut yang segera timbul setelah peristiwa traumatis (gangguan stress akut) atau reaksi maladaptif berkelanjutan terhadap suatu peristiwa yang traumatis (gangguan stress pasca trauma).

Gejala Kecemasan (skripsi dan tesis)

Gejala kecemasan didasarkan pada respon fisiologis serta psikologis yang dihadapi seseorang ketika mengalami kecemasan. Oleh karenanya gejala kecemasan memiliki beberapa variasi tergantung tingkat kecemasan yang dialami seseorang. Menurut Capernito, sindrom kecemasan sendiri dapat diuraikan menjadi seperti di bawah ini[1]:

  1. Gejala fisiologis

Peningkatan frekuensi nadi, TD, nafas, diaforosis, gemetar, mual dan muntah, sering berkemih, diare, insomnia, kelelahan, kemerahan atau pusat pada wajah, mulut kering, nyeri (khususnya dada, leher), gelisah, ringan/pusing, rasa panas.

  1. Gejala emosional

Individu mengatakan merasa ketakutan, tidak berdaya, gugup, kehilangan percaya diri, tegang, tidak mau rileks. Individu juga memperlihatkan peka terhadap rangsangan, tidak sabar, mudah marah, menangis, cenderung menyalahkan orang lain, mengkritik diri sendiri dan orang lain.

  1. Gejala kognitif

Tidak mampu berkontraksi, kurang orientasi lingkungan, pelupa, memblok pikiran (ketidakmampuan untuk menggigil) dan perhatian yang berlebihan.

Secara langsung kecemasan dapat diekspresikan melalui respons fisiologis dan psikologis dan secara tidak langsung melalui pengembangan mekanisme koping sebagai pertahanan melawan kecemasan[2] :

  1. Respons fisiologis: secara fisiologis respon tubuh terhadap kecemasan adalah dengan mengaktifkan sistem saraf otonom (simpatis maupun parasimpatis). Sistem saraf simpatis akan mengaktivasi proses tubuh, sedangkan sistem saraf parasimpatis akan meminimalkan respons tubuh. Reaksi tubuh terhadap stress (kecemasan) adalah “fliht” atau “flight”.
  2. Respons psikologis: kecemasan dapat mempengaruhi aspek interpersonal maupun personal. Kecemasan tinggi akan mempengaruhi koordinasi dan gerak refleks. Kesulitan mendengarkan akan mengganggu hubungan dengan orang lain. Kecemasan dapat membuat individu menarik diri dan menurunkan keterlibatan dengan orang lain.
  3. Respons kognitif: kecemasan dapat mempengaruhi kemampuan berfikir baik proses pikir maupun isi pikir diantaranya adalah tidak mampu memperhatikan, konsentrasi menurun, mudah lupa, menurunnya lapangan persepsi, bingung.
  4. Respons efektif: secara efektif klien akan mengekspresikan dalam bentuk kebingungan dan curiga berlebihan sebagai reaksi emosi terhadap kecemasan.

Dampak kecemasan terhadap sistem saraf sebagai neuro transmitter terjadi peningkatan sekresi kelenjar norepinefrin, serotonin, dan gama aminobuyric acid sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan: a) fisik (fisiologis), antara lain perubahan denyut jantung, suhu tubuh, pernafasan, mual, muntah, diare, sakit kepala, kehilangan nafsu makan, berat badan menurun ekstrim, kelelahan yang luar biasa; b) gejala gangguan tingkah laku, antara lain aktivitas psikomotorik bertambah atau berkurang, sikap menolak, berbicara kasar, sukar tidur, gerakan yang aneh-aneh; c) gejala gangguan mental; antara lain kurang konsentrasi, pikiran meloncat-loncat, kehilangan kemampuan persepsi, kehilangan ingatan, phobia, ilusi dan halusinasi.[3]

Gejala klinis kecemasan baik yang bersifat akut maupun kronik (menahun) merupakan komponen utama bagi hampir semua gangguan kejiwaan atau psychiatric disorder. Orang dengan tipe kepribadian pencemas tak selamanya mengeluh hal-hal yang sifatnya psikis tapi sering juga disertai dengan keluhan-keluhan fisik (somatik) dan juga tumpang tindih dengan ciri-ciri kepribadian depresif, dengan kata lain batasnya sering kali tidak jelas.

Keluhan-keluhan yang sering dikemukakan oleh orang yang mengalami gangguan kecemasan antara lain : cemas, khawatir, firasat buruk, takut, banyak pikiran, mudah tersinggung, merasa tegang, tidak tenang, gelisah, mudah terkejut, takut sendirian, takut pada keramaian dan banyak orang, gangguan pola tidur, mimpi-mimpi yang menegangkan, gangguan konsentrasi dan daya ingat, keluhan-keluhan somatik, misalnya rasa sakit pada otot dan tulang, pendengaran berdenging (tinitus), jantung berdebar-debar, sesak napas, gangguan pencernaan, gangguan perkemihan, dan sakit kepala[4].

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nadia berjudul Kecemasan Pada Penderita Gagal Ginjal Kronis di Laboratorium Dialisis Rumah Sakit Pusat TNI AU dr. Esnawan Antariksa diketahui beberapa gejala kecemasan yang ditemui berupa respon-respon kognitif lebih banyak dialami penderita dibandingkan respon-respon fisiologis dan psikis. Dengan demikian pasien lebih banyak merasakan Secara spesifik maka dalam penelitian tersebut menguraikan bahwa gejala kecemasan dalam menghadapi kematian pada individu yang mengalami penyakit gagal ginjal diantaranya adalah terjadinya perubahan yang drastis dari kondisi fisiknya yang menyebabkan timbulnya penyakit tertentu dan menimbulkan kecemasan. Kecemasan tersebut akan berupa gangguan pencernaan, detak jantung bertambah cepat berdebar-debar akibat dari penyakit yang dideritanya kambuh, sering merasa pusing, tidur tidak nyenyak, nafsu makan hilang. Kemudian secara psikologis kecemasan dalam menghadapi kematian pada individu yang mengalami penyakit kronis adalah seperti adanya perasaan khawatir, cemas atau takut terhadap kematianitu sendiri, tidak berdaya, lemas, tidak percaya diri, ingin bunuh diri, tidak tentram, dan gelisah[5].

Dalam penelitian Devi Dwiawan yang berjudul Dampak Dukungan Sosial Dalam Mengurangi Kecemasan Pada Pasien Wanita Penderita Gagal Ginjal Kronis Di Rumah Sakit Khusus Ginjal RA. Habibie Bandung menunjukkan bahwa salah satu gelaja yang timbul dari seseorang yang menderita penyakit gagal ginjal akan merasa khawatir, merasa tidak berdaya, tegang, takut, bingung, merasa tidak pasti[6].

Oleh karenanya gejala yang timbul dari kecemasan menghadapi kematian seringkali ditemukan dalam bentuk-bentuk gejala kognitif . Gejala ini tidak mengesampingkan munculnya gejala lainnya yaitu gejala fisiologis dan emosional. Oleh karenanya gejala-gejala ini seringkali ditemukan bersamaan dalam satu karakter individu pasien.

Faktor Penyebab Kecemasan (skripsi dan tesis)

Dalam uraian di atas disebutkan bahwa individu/kelompok mengalami kecemasan setelah dalam merespon terhadap ancaman yang tidak jelas atau non spesifik. Hal ini mengindikasikan bahwa factor-faktor yang berkaitan dengan penyebab kecemasan sangatlah beraneka ragam serta memiliki perbedaan respon bagi setiap individu. Melalui berbagai penelitian yang dilakukan maka dapat ditarik suatu garis besar yang menghubungkan suatu factor yang mempengaruhi kondisi kecemasa sesseorang secara rata.

Kecemasan dirasakan oleh individu yang akan lebih terkait dengan perubahan sosial, misalnya kecemasan akan indentitas sosial, perasaan takut diasingkan dan cemas karena merasa tidak mampu bersosialisasi lebih luas. Oleh karenanya sebagai bagian menghadapi perubahan dalam kehidupannya maka proses menghadapi kematian menyebabkan seseorang lebih mudah mengalami kecemasan. Termasuk diantaranya adalah para penderita gagal ginjal.[1]

Menurut Mighwar (2006), secara psikologis, kecemasan tersebut merupakan pengembangan-pengembangan negatif berbagai masalah sebelumnya yang semakin menguat yang diakibatkan oleh tiga hal, yaitu :

  1. Kurangnya pengetahuan sehingga kurang mampu menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta tidak mampu menerima apa yang dialaminya.
  2. Kurangnya dukungan dari orangtua, teman sebaya atau lingkungan masyarakat sekitar.
  3. Tidak mampu menyesuaikan diri dengan berbagai tekanan yang ada.

Menurut Mighwar, secara psikologis, kecemasan tersebut merupakan pengembangan-pengembangan negatif berbagai masalah sebelumnya yang semakin menguat yang diakibatkan oleh tiga hal, yaitu [2]:

  1. Kurangnya pengetahuan sehingga kurang mampu menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta tidak mampu menerima apa yang dialaminya.
  2. Kurangnya dukungan dari orangtua, teman sebaya atau lingkungan masyarakat sekitar.
  3. Tidak mampu menyesuaikan diri dengan berbagai tekanan yang ada.

Menurut Stuart dan Sundeen, faktor-faktor yang mempengaruhi kecemasan adalah :

  1. Usia

Usia mempengaruhi psikologi seseorang, semakin tinggi usia semakin  baik tingkat kematangan emosi seseorang serta kemampuan dalam menghadapi berbagai persoalan

  1. Status kesehatan jiwa dan fisik

Kelelahan fisik dan penyakit dapat menurunkan mekanisme pertahanan alami seseorang

  1. Nilai-nilai budaya dan spiritual

Budaya dan spiritual mempengaruhi cara pemikiran seseorang. Religiusitas yang tinggi menjadikan seseorang berpandangan positif atas masalah yang dihadapi

  1. Pendidikan

Tingkat pendidikan rendah pada seseorang akan menyebabkan orang tersebut mudah mengalami kecemasan, semakin tingkat pendidikannya tinggi akan berpengaruh terhadap kemampuan berfikir

  1. Respon koping

Mekanisme koping digunakan seseorang saat mengalami kecemasan. Ketidakmampuan mengatasi kecemasan secara konstruktif sebagai penyebab tersedianya perilaku patologis.

  1. Dukungan sosial

Dukungan sosial dan lingkungan sebagai sumber koping, dimana kehadiran orang lain dapat membantu seseorang mengurangi kecemasan dan lingkungan mempengaruhi area berfikir seseorang

  1. Tahap perkembangan

Pada tingkat perkembangan tertentu terdapat jumlah dan intensitas stresor yang berbeda sehingga resiko terjadinya stres pada tiap perkembangan berbeda. Pada tingkat perkembangan individu membentuk kemampuan adaptasi yang semakin baik terhadap stresor.

  1. Pengalaman masa lalu

Pengalaman masa lalu dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam menghadapi stresor yang sama

  1. Pengetahuan

Ketidaktahuan dapat menyebabkan kecemasan dan pengetahuan dapat digunakan untuk mengatasi masalah

Demikian pula Wikjosastro yang mengidentifikasikan faktor-faktor yang mendukung kecemasan: [3]

  1. Umur

Wikjosastro menspesifikasikan umur ke dalam tiga kategori, yaitu : kurang dari 30 tahun (tergolong muda), 20-30 tahun(tergolong menengah), dan lebih dari 30 tahun (tergolong tua), umur yang lebih muda menderita stres daripada umur tua.

  1. Status ekonomi

Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kecemaan adalah stres psikososial, yang termasuk stres klinik adalah kemelaratan. Status ekonomi yang tinggi pada seseorang akan menyebabkan orang tersebut tidak mudah mengalami stres dan kecemasan

  1. Tingkat pendidikan

Status pendidikan yang rendah akan menyebabkan seseorang mudah mengalami stres. Stres dan kecemasan ini biasa terjadi pada orang yang tingkat pendidikannya rendah, disebebkan kurangnya informasi yang dapat didapat orang tersebut.

  1. Keadaan Fisik

Individu yang mengalami gangguan fisik seperti cidera, operasi, abortus dan cacat badan akan mengalami cemas dan stres.

  1. Sosial Budaya

Cara hidup orang dimasyarakat juga sangat mempengaruhi timbulnya kecemasan. Individu yang mempunyai cara hidup yang telatur dan falsafah hidup yang jelas pada umumnya lebih sukar mengalami kecemasan.

Secara spesifik, maka disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan kecemasan pada pasien. Menurut Kaplan dan Sadock, faktor yang mempengaruhi kecemasan pasien antara lain [4]:

  1. Faktor-faktor intrinsik, antara lain:
    • Usia pasien

Gangguan kecemasan dapat terjadi pada semua usia, lebih sering pada usia dewasa dan lebih banyak pada wanita. Sebagian besar kecemasan terjadi pada umur 21-45 tahun.

  • Pengalaman pasien menjalani pengobatan

Pengalaman awal pasien dalam pengobatan merupakan pengalaman-pengalaman yang sangat berharga yang terjadi pada individu terutama untuk masa-masa yang akan datang. Pengalaman awal ini sebagai bagian penting dan bahkan sangat menentukan bagi kondisi mental individu di kemudian hari. Apabila penga laman individu tentang pengobatan gagal ginjal kurang, maka cenderung mempengaruhi peningkatan ke cemasan saat menghadapi tindakan pengobatan.

  • Konsep diri dan peran

Konsep diri adalah semua ide, pikiran, kepercayaan dan pendirian yang diketahui individu terhadap dirinya dan mempengaruhi individu berhubungan dengan orang lain. Menurut Stuart & Sundeen peran adalah pola sikap perilaku dan tujuan yang diharapkan dari seseorang berdasarkan posisinya di masyarakat. [5] Banyak faktor yang mempengaruhi peran seperti kejelasan perilaku dan pengetahuan yang sesuai dengan peran, konsistensi respon orang yang berarti terhadap peran, kesesuaian dan keseimbangan antara peran yang dijalaninya. Juga kese larasan budaya dan harapan individu terhadap perilaku peran. Disamping itu pemisahan

situasi yang akan menciptakan ketidaksesuaian perilaku peran, jadi setiap orang disibukkan oleh beberapa peran yang berhubungan dengan posisinya pada setiap waktu. Pasien yang mempunyai peran ganda baik di dalam keluarga atau di masyarakat ada kecenderungan mengalami kecemasan yang berlebih disebabkan konsentrasi terganggu.

  1. Faktor-faktor ekstrinsik, antara lain:
  • Kondisi medis (diagnosis penyakit)

Terjadinya gejala kecemasan yang berhubungan dengan kondisi medis sering ditemukan walaupun insidensi gangguan bervariasi untuk masing-masing kondisi medis, misalnya: pada pasien sesuai hasil pemeriksaan akan mendapatkan diagnosa pembedahan, hal ini akan mempengaruhi tingkat kecemasan klien. Sebaliknya pada pa sien yang dengan diagnosa baik tidak terlalu mempengaruhi tingkat kecemasan.

2) Tingkat pendidikan

Pendidikan bagi setiap orang memiliki arti masing-masing. Pendidikan pada umumnya berguna dalam merubah pola pikir, pola bertingkah laku dan pola pengambilan keputusan.  Tingkat pendidikan yang cukup akan lebih mudah dalam mengidentifikasi stresor dalam diri sendiri maupun dari luar dirinya. Tingkat pendidikan juga mempengaruhi kesadaran dan pemahaman terhadap stimulus.[6]

3) Akses informasi

Adalah pemberitahuan tentang sesuatu agar orang membentuk pendapatnya berdasarkan sesuatu yang diketahuinya. Informasi adalah segala penjelasan yang didapatkan pasien sebelum pelaksanaan tindakan pengobatan terdiri dari tujuan, proses, resiko dan komplikasi serta alternatif tindakan yang tersedia, serta proses adminitrasi[7].

4) Proses adaptasi

Kozier and Oliveri mengatakan bahwa tingkat adaptasi manusia dipengaruhi oleh stimulus internal dan eksternal yang dihadapi [8]. Individu dan membutuhkan respon perilaku yang terus menerus. Proses adaptasi sering menstimulasi individu untuk mendapatkan bantuan dari sumber-sumber di lingkungan dimana dia berada. Dokter serta tenaga kesehatan lainnya merupakan sumber daya yang tersedia di lingkungan rumah sakit yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu pasien mengembalikan atau mencapai ke seimbangandiri dalam meng hadapi lingkungan yang baru.

5) Tingkat sosial ekonomi

Status sosial ekonomi juga berkaitan dengan pola gangguan psikiatrik. Berdasarkan hasil penelitian Durham diketahui bahwa masyarakat kelas sosial ekonomi rendah prevalensi psikiatriknya lebih banyak. Jadi keadaan ekonomi yang rendah atau tidak memadai dapat mempengaruhi peningkatan kecemasan pada klien menghadapi tindakan pengobatan.

6) Jenis tindakan pengobatan

Adalah klasifikasi suatu tindakan terapi medis yang dapat men datangkan kecemasan karena terdapat ancaman pada inte gritas tubuh dan jiwa seseorang Semakin mengetahui tentang tindakan pengobatan, akan mempengaruhi tingkat kecemasan pasien.[9]

7) Komunikasi terapeutik

Komunikasi sangat dibutuhkan baik bagi perawat maupun pasien. Terlebih bagi pasien yang akan menjalani proses pengobatan. Hampir sebagian besar pasien yang tindakan pengobatan terutama hemodialisa mengalami kecemasan. Pasiensangat mem butuhkan penjelasan yang baik dari perawat. Komunikasi yang baik diantara

mereka akan menentukan tahap pengobatan selanjutnya. Pasien yang cemas saat akan menjalani hemodialisa kemungkinan mengalami efek yang tidak menyenangkan bahkan akan membahayakan.

Demikian pula terdapat beberapa konsep mengenai kecemasan pada pasien yang sedang menjalani tindakan pengobatan. Berikut merupakan uraian faktor berdasarkan tipe kepribadian sebagai berikut:

  1. Faktor predisposisi
    • Teori psikoanalitik

Menurut Freud struktur kepribadian terdiri dari 3 elemen yaitu Id,

Ego, dan Super ego. Id melambangkan dorongan insting dan impuls primitif, super ego mencerminkan hati nurani seseorang dan dikendalikan oleh norma-norma budaya seseorang, sedangkan ego digambarkan sebagai mediator antara tuntutan dari Id dan super ego. Ansietas merupakan konflik emosional antara id dan super ego yang berfungsi untuk memperingatkan ego tentang sesuatu bahaya yang perlu diatasi

  • Teori Interpersonal

Ansietas terjadi dari ketakutan akan penolakan interpersonal. Hal ini juga dihubungkan dengan trauma pada masa pertumbuhan, seperti kehilangan, perpisahan yang menyebabkan seseorang menjadi tidak berdaya individu yang mempunyai harga diri rendah biasanya sangat mudah untuk mengalami ansietas yang berat.

  • Teori Perilaku

Ansietas merupakan hasil frustasi dari segala sesuatu yang mengganggu kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Para ahli perilaku menganggap ansietas merupakan sesuatu dorongan yang dipelajari berdasarkan keinginan untuk menghindarkan rasa sakit. Teori ini menyakini bahwa manusia yang pada awal kehidupannya dihadapkan pada rasa takut yang berlebihan akan menunjukkan kemungkinan ansietas yang berat pada kehidupan masa dewasanya [10]

  1. Faktor Presipitasi

Kecemasan adalah keadaan yang tidak dapat dielakkan pada kehidupan manusia dalam memelihara keseimbangan. Pengalaman ansietas seseorang tidak sama pada beberapa situasi dan hubungan interpersonal.

Ada 2 faktor yang mempengaruhi kecemasan pasien :

  1. Faktor eksternal :
  • Ancaman integritas diri, meliputi ketidakmampuan fisiologis atau gangguan terhadap kebutuhan dasar (penyakit, trauma fisik, pembedahan yang akan dilakukan).
  • Ancaman sistem diri antara lain : ancaman terhadap identitas diri, harga diri, dan hubungan interpersonal, kehilangan serta perubahan status/peran
  1. Faktor Internal :

Menurut Stuart & Sundeen kemampuan individu dalam merespon terhadap penyebab kecemasan ditentukan oleh :

  • Potensi Stressor.

Stressor psikososial merupakan setiap keadaan atau peristiwa yang menyebabkan perubahan dalam kehidupan seseorang sehingga orang itu terpaksa mengadakan adaptasi

  • Maturitas

Individu yang memiliki kematangan kepribadian lebih sukar mengalami gangguan akibat kecemasan, karena individu yang matur mempunyai daya adaptasi yang lebih besar terhadap kecemasan [11]

  • Pendidikan dan status ekonomi.

Tingkat pendidikan dan status ekonomi yang rendah padan seseorang akan menycbabkan orang tersebut mudah mengalami kecemasan. Tingkat pendidikan seseorang atau individu akan berpengaruh terhadap kemampuan berfikir, semakin tinggi tingkat pendidikan akan semakin mudah berfikir rasional dan menangkap informasi baru termasuk dalam menguraikan masalah yang baru ( Stuart & Sundeen, 1998 ).[12]

  • Keadaan fisik

Seseorang yang mengalami gangguan fisik seperti cidera, operasi akan mudah mengalami kelelahan fisik sehingga lebih mudah mengalami kecemasan, di samping itu orang yang mengalami kelelahan fisik lebih mudah mengalami kecemasan. [13]

  • Tipe Kepribadian.

Orang yang berkepribadian A lebih mudah mengalami gangguan akibat kecemasan daripada orang dengan kepribadian B. Adapun ciri-ciri orang dengan kepribadian A adalah tidak sabar, kompetitif, ambisius, ingin serba sempurna, merasa diburu-buru waktu, mudah gelisah, tidak dapat tenang, mudah tersinggung, otot-otot mudah tegang. Sedangkan orang dengan tipe kepribadian B mempunyai ciri-ciri yang berlawanan dengan tipe kepribadian A. Karena tipe kepribadian B adalah orang yang penyabar, tenang, teliti, dan rutinitas

  • Lingkungan dan situasi

Seseorang yang berada di lingkungan asing ternyata lebih mudah mengalami kecemasan dibanding bila dia berada di lingkungan yang bisa dia tempati

  • Umur

Seseorang yang mempunyai umur lebih muda ternyata lebih mudah mengalami gangguan akibat kecemasan daripada seseorang yang lebih tua, tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya ( Varcoralis, 2000 ).

  • Jenis kelamin.

Gangguan panik merupakan suatu gangguan cemas yag ditandai oleh kecemasan yang spontan dan episodik. Ganguan ini lebih sering dialami wanita daripada pria (Varcoralis, 2000 ).

Disamping itu juga, ada beberapa faktor lain yang dapat menimbulkan kecemasan ini, salah satunya adalah situasi. Menuruk bahwa jika setiap situasi yang mengancam keberadaan organisme dapat menimbulkan kecemasan. Kecemasan dalam kadar terberat dirasakan sebagai akibat dari perubahan sosial yang sangat cepat.[14]

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kecemasan dalam menghadapi kematian pada individu yang mengalami penyakit kronis diantaranya adalah selalu memikirkan penyakit yang dideritanya, kendala ekonomi, waktu berkumpul dengan keluarga yang dimiliki sangat sedikit sering merasa kesepian, kadang sulit tidur dan kurangnya nafsu makan karena selalu memikirkan penyakit yang dideritanya

 

Sikap Terhadap Kecemasan Menghadapi Kematian (skripsi dan tesis)

Secara umum manusia ingin hidup panjang dengan berbagai upaya yang dilakukan, proses hidup yang dialami manusia yang cukup panjang ini telah menghasilkan kesadaran pada diri setiap manusia akan datangnya kematian sebagai tahap terakhir kehidupannya di dunia ini. Namun demikian, meski telah muncul kesadaran tentang kepastian datangnya kematian ini, persepsi tentang kematian dapat berbeda pada setiap orang atau kelompok orang. Bagi seseorang atau sekelompok orang, kematian merupakan sesuatu yang sangat mengerikan atau menakutkan, walaupun dalam kenyataannya dari beberapa kasus terjadi juga individu-individu yang takut pada kehidupan (melakukan bunuh diri) yang dalam pandangan agama maupun kemasyarakatan sangat dikutuk ataupun diharamkan (Lalenoh, 1993 : 1). Sartre (dalam Hasan 1973) memandang kematian sebagai kefaktaan yang terakhir. Setiap eksisitensi harus di akhiri dengan maut atau kematian, sehingga kematian menjadi salah satu halangan kebebasan manusia.

Sebaliknya, bagi seseorang atau sekelompok orang, pertambahan usia cenderung membawa serta makin besarnya kesadaran akan datangnya kematian, dan kesadaran ini menyebabkan sebagian orang yang menghadapi kematian tidak merasa takut terhadap kematian. Kematian diterima sebagai seorang sahabat. Demikian pula konsep kematian dalam agama-agama samawi mempunyai peranan yang sangat besar dalam memantapkan akidah serta menumbuh kembangkan semangat pengabdian. [1]

Menurut pandangan agama Kristen, kematian membuat hidup manusia berhenti. Menurut theolog Kristen Yohanes Calvin, pada saat kematian, jiwa dibebaskan dari kungkungan tubuh. Tubuh yang fana (mortal body) identik dengan tubuh yang penuh dosa (sinful flesh). Kematian telah mengakhiri perjuangan individu yang percaya pada Tuhan dalam peperangan menghadapi keinginan-keinginan duniawi. Setelah kematian, jiwa menikmati damai sorgawi (heavenly peace) sambil menunggu kebangkitan tubuh. [2]Agama Islam berpendapat bahwa mati adalah perpisahan roh atau jiwa dari jasad. Surat Al-Zumar ayat 47 menggambarkan bahwa kematian sama dengan tidur. Roh atau jiwa tanpa tubuh pada saat kematian akan segera pergi ke alam barzakh sebelum seseorang dibangkitkan untuk masuk surga atau terjerumus ke neraka, oleh sebab itu, Al-quran mengingatkan agar setiap orang selalu berbuat amal kebaikan selama hidupnya.[3]

Perbedaan pandangan agama mengenai sikap menghadapi kematian tentu akan mempengaruhi kondisi masyarakat tersebut. Oleh karenanya terdapat keterkaitan antara nilai religiusitas dengan persepsi masyarakat mengenai kematian. Sikap budaya dan agama terhadap kematian mempengaruhi bagaimana individu dari usia tertentu memandang kematian.[4] Sikap agama yang dianut individu dapat menjadi prediktor penting untuk menentukan sikap individu terhadap kematian. Religiusitas secara positif berhubungan dengan sikap positif terhadap kematian dan secara negatif berkaitan dengan sikap negatif terhadap kematian. [5]Tanpa kematian, manusia tidak akan berpikir tentang apa sesudah mati, dan tidak akan mempersiapkan diri menghadapinya. Karena itu, agama-agama menganjurkan manusia untuk berpikir tentang kematian. Oleh karenanya religiusitas dapat mempengaruhi seseorang dalam melewati kecemasan dalam kematian.

Demikian pula sikap kecemasan menghadapi kematian dalam perspektif perkembangan pemikiran individu akan bervariasi sepanjang siklus kehidupan manusia. Kita akan memiliki harapan-harapan yang berbeda tentang kematian. Hal ini seiring dengan perkembangan serta sepanjang masa hidup manusia sendiri. Dengan demikian kita akan memiliki sikap yang berbeda terhadap kematian pada fase berbeda dalam perkembangan diri.

Seperti yang telah dikemukakan diatas, menghadapi kematian merupakan proses yang wajar dan terjadi pada setiap orang. Permasalahannya adalah bagaimana manusia tersebut bisa menyadari dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian. Di sisi lain, ada sebuah anggapan atau pencitraan yang negatif dan positif. Semakin bisa berfikir positif, orang akan semakin bisa menerima kenyataan namun “ menerima ” itu bukan berarti kita menerima apa adanya. Maksudnya adalah bagaimana cara kita menyesuaikan diri dengan usia, melakukan aktivitas secara wajar sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis usia tua. Oleh karenanya berkembang dua sikap yang dibangun atas kecemasan terhadap kematian yaitu: Pertama, kematian akan diterima dengan wajar melalui kesadaran yang mendalam. Kedua, manusia yang menghadapi kematian dalam menyikapi hidupnya cenderung menolak datangnya kematian, kelompok ini tidak mau menerima realitas yang ada. [6]

Rocfouhauld memberikan ungkapan bahwa kematian secara utuh merupakan cerminan manusia modern terhadap persoalan yang sangat menggugah dan sekaligus menakutkan. Maut atau kematian merupakan suatu yang absurd. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa maut merupakan sesuatu pengharapan.[7] Manusia tidak bisa memilih tibanya kematian dan kematian merupakan sumber utama kecemasan.Selama belum menemukan alasan yang logis dan rasional mengenai bayangan kematian, maka bayangan tersebut akan berubah menjadi penyakit yang mengakar kuat di dasar perasaan manusia. Penyakit ini merupakan kecemasan dan ketakutan. Dan pada akhirnya akan menimbulkan penyakit kejiwaan yang paling kritis dan sulit, yang sering kali menguasai emosi dan perilaku manusia. [8]

Oleh karenanya menurut Kalish, orang-orang dewasa muda yang mengalami gagal ginjal sering merasa tertipu dibandingkan mereka yang berusia lebih tua. Orang-orang dewasa muda sering merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan apa yang mereka inginkan dalam hidup. Mereka merasa kehilangan apa uang seharusnya mereka capai, sedangkan sebaliknya orang dewasa lanjut mereka merasa kehilangan apa yang telah mereka miliki.[9]

Kecemasan akan kematian dapat berkaitan dengan datangnya kematian itu sendiri, dan dapat pula berkaitan dengan caranya kematian serta rasa sakit atau siksaan yang mungkin menyertai datangnya kematian, karena itu pemahaman dan pembahasan yang mendalam tentang kecemasan lansia penting untuk, khususnya individu yang mengalami penyakit kronis, dalam menghadapi kematian menjadi penting untuk diteliti. Sebab kecemasan bisa menyerang siapa saja. Namun, ada spesifikasi bentuk kecemasan yang didasarkan pada usia individu. Umumnya, kecemasan ini merupakan suatu pikiran yang tidak menyenangkan, yang ditandai dengan kekhawatiran, rasa tidak tenang, dan perasaan yang tidak baik atau tidak enak yang tidak dapat dihindari oleh seseorang.[10]

Elizabeth Kubler Ross membagi perilaku dan proses berpikir seseorang yang mengalami kecemasan menghadapi kematian menjadi 5 fase: penolakan dan isolasi, kemarahan, tawar menawar, depresi dan penerimaan [11]:

  1. Penolakan dan isolasi (denial and isolation) merupakan fase pertama yang diusulkan Kubler Ross di mana orang menolak bahwa kematian benar-benar ada. Orang tersebut mungkin berkata “tidak”, “itu tidak dapat terjadi pada saya”. Hal ini merupakan reaksi utama pada penyakit yang tidak tertolong lagi namunpenolakan merupakan baian dari pertahanan diri yang bersifat sementara dan kemudian akan digantikan dengan rasa penerimaan yang meningkat saat seseorang dihadapkan dengan beberapa hal seperti pertimbangan keuangan, urusan yang belum selesai dan kekhawatiran mengenai kehidupan anggota keluaraga lain nantinya.
  2. Kemarahan (anger) merupakan fase ke dua di mana orang yang menjelang kematian menyadari bahwa penolakan tidak dapat lagi dipertahankan. Penolakan seringkali memunculkan rasa benc, marah dan iri. Pertanyaan yang biasanya muncul pada diri orang yang sekarat adalah “mengapa saya?”. Pada titik ini seseorang makin sulit dirawat karena amarahnya seringkali salah sasaran dan diproyeksikan kepada dokter, perawat anggota keluarga juga Tuhan. Realisasi dari kehilangan ini besar dan mereka yang menjadi symbol dari kehidupan, energi dan fungsi-fungsi yang merupakan target utama dari rasa benci dan cemburu orang tersebut.
  3. Tawar menawar (bargaining) merupakan fase ketiga menjelang kmetian di masa seseorang mengmebngkan harapan bahwa sewaktu-waktu kematian dapat ditunda atau diundur. Beberapa orang ytawar menawar atau negoisasi seringkali dengan Tuhan sambil mencoba untuk menunda kematian. Secara psikologis seseorang berkata “Ya, saya , tapi…” dalam usaha mendapatkan perpanjangan waktu untuk beberapa hari, minggu atau bulan dari kehidupan, seseorang berjanji untuk mengubah kehidupannya, seseorang berjanji untuk mengubah kehidupannya yang didedikasikan hanya untuk Tuhan atau melayani orang lain
  4. Depresi (depression) merupakan fase keempat menjelang kematian di mana orang yang sekarat akhirnya menerima kematian. Pada titik ini satu periode depresi atau persiapan berduka mungkin akan muncul. Orang yang menjelang kemtiannya mungkin akan menjadi pendiam serta menghabiskan waktunya untuk menangis dan berduka. Perilaku ini normal dalam situasi tersebut dan sebenarnya merupakan usaha untuk membahagiakan orang yang menjelang kemtianya pada fase ini justru menjadi penghalang karena orang tersebut untuk merenungkan ancaman kematian
  5. Penerimaan (acceptance) merupakan fase kelima menjelang kematian di mana seseorang mengembangkan rasa damai, menerima takdir dan dan dalam beberapa hal ingin ditinggal sendiri. Pada fase ini perasaan dan rasa sakit pada fisik mungkin hilang. Kubler-Ross menggambarkan fase kelima ini sebagai akhir perjuangan menjelang kematian.

Tidak ada satu orang pun yang dapat mengkonfirmasikan bahw seseorang akan secara pasti melewati fase yang digambarkan Kubler Ross. Oleh karenanya terdapat variasi pada setiap inividual mengenai bagaimana kita menghadapi kematian namun urutan yang telah dikemukakan secara optimal akan sesuai.

Kecemasan terhadap kematian justru akan memperpanjang fase seseorang dalam fase penolakan. Pemahaman terhadap kontrol dapat bekerjasama sebagai suatu strategi adaptasi pada beberapa orang dewasa yang sedang menghadapi kematian. Pada individu yang dapat mempengaruhi dan mengkontrol kejadian seperti kecemasan menghadapi kematian akan menjadi lebih waspada dan ceria. Hal ini akan membawa perubahan diantaranya peningkatan kondisi tubuh serta penerimaan diri. [12]

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan sikap seseorang ketika menghadapi kematian secara garis besar dapat dibagi menjadi dua sikap yaitu menerima dan menolak kematian itu sendiri. Namun berdasarkan proses Penolakan dan isolasi (denial and isolation), Kemarahan (anger), Tawar menawar (bargaining), Depresi (depression) dan  Penerimaan (acceptance). Selain itu, sikap terhadap kematian meliputi sikap tentang diri individu pada saat sekarat, sikap tentang kematian diri, sikap tentang apa yang akan terjadi pada diri setelah kematian, serta sikap yang berkaitan dengan kematian atau rasa kehilangan orang lain yang dicintai.

Pengertian Kecemasan Menghadapi Kematian (skripsi dan tesis)

Kecemasan dalam pengertiannya selalu dikaitkan dengan suatu kondisi perubahan yang harus dihadapi oleh seseorang. Perubahan tersebut pada umumnya bersifat sesuatu yang mengejutkan dan tidak bisa dikontrol oleh individu tersebut. Perbandingan tingkat atau besarnya suatu faktor yang menyebabkan seseorang dianggap cemas tersebut sangat subjektif. Dimana factor yang sama tentu akan mengakibatkan tingkat kecemasan yang berbeda pula bagi setiap individu. Hal inilah yang kemudian menjadi pijakan bagi penelitian mengenai kecemasan yaitu menarik kesimpulan secara rata-rata apakah factor yang sama akan memberikan perbedaan tingkat atau efek kecemasan bagi seseorang. Pada akhirnya respon tersebut muncul dalam gejala-gejala psikologis maupun fisiologis.

Secara umum maka dalam bahasan tulisan mengenai kecemasan maka tidak akan terpisah dari respon, factor serta tingkat kecemasan itu sendiri. Khususnya pada pengertian kecemasan maka terdapat beberapa perbedaan pembahasan. Beberapa tokoh hanya menyebutkan bahwa kecemasan hanya menyangkut mengenai perasaan yang mendatangkan ketidaknyamanan bagi seseorang sedangkan beberapa tokoh lain secara utuh menyebutkan bahwa kecemasan merupakan respon secara psikologis maupun fisiologis yang dihadapi setelah seseorang mengalami perubahan.

Dalam pengertian yang menyebutkan bahwa kecemasan merupakan suatu perasaan yang mendatangkan ketidaknyamanan maka beberapa tokoh dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, menurut Nettina bahwa kecemasan adalah perasaan kekhawatiran subyektif dan ketegangan yang dimanifestasikan untuk tingkah laku psikologis dan berbagai pola perilaku.[1] Hal yang sama diutarakan oleh Hurlock yaitu kecemasan adalah bentuk perasaan khawatir, gelisah dan perasaan-perasaan lain yang kurang menyenangkan. Biasanya perasaan-perasaan ini disertai oleh rasa kurang percaya diri, tidak mampu, merasa rendah diri, dan tidak mampu menghadapi suatu masalah.[2] Demikian pula Bryne yang mengutarakan bahwa kecemasan adalah suatu perasaan yang dialami individu, seperti apabila ia mengalami ketakutan. Pada kecemasan perasaan ini bersifat kabur, tidak realistis atau tidak jelas obyeknya sedangkan pada ketakutan obyeknya jelas. [3] Dalam pengertian dari ketiga tokoh ini maka diambil kesamaan bahwa kecemasan adalah suatu perasaaan yang dimanifestasikan dalam bentuk perasaan-perasaan yang mendatangkan ketidaknyamanan. Pernyataan diatas berujung pada suatu pendapat bahwa kecemasan hanya menyangkut perasaan saja tapi tidak mengkaitkan dengan suatu kondisi pencetus kecemasan itu sendiri.

Berbeda dengan pernyataan yang ada dalam uraian di atas maka uraian di bawah menjelaskan keterkaitan antara kondisi kecemasan sebagai suatu proses. Dengan demikian kecemasan merupakan suatu kondisi yang dihadapi seorang individu ketika menghadapi perubahan dalam hidupnya. Kecemasan seringkali lekat dengan perasaan takut karena pada awalnya kecemasan timbul bersamaan dengan rasa takut menghadapi sesuatu yang tidak diinginkan oleh individu tersebut. Kecemasan dirasakan oleh individu yang akan lebih terkait dengan perubahan sosial, misalnya kecemasan akan indentitas sosial, perasaan takut diasingkan dan cemas karena merasa tidak mampu bersosialisasi lebih luas. [4] Dalam hal ini bisa saja adalah proses menghadapi kematian.

Dalam pernyataan lain diutarakan bahwa kecemasan adalah keadaan dimana seseorang mengalami perasaan gelisah atau cemas dan aktivitas sistem saraf otonom dalam berespon terhadap ancaman yang tidak jelas dan tidak spesifik. Ditambahkan bahwa kecemasan sendiri diartikan sebagai keadaan dimana individu/kelompok mengalami perasaan gelisah dan aktivasi system syaraf autonom keadaan. Dimana individu/kelompok mengalami perasaan gelisah dan aktivasi system saraf autonom dalam merespon terhadap ancaman yang tidak jelas atau non spesifik. [5]

Menurut Ramaiah, kecemasan adalah sesuatu yang menimpa hampir setiap orang pada waktu tertentu dalam kehidupannya. Kecemasan merupakan reaksi normal terhadap situasi yang sangat menekan kehidupan seseorang. [6] Teori psikoanalitis klasik menyatakan bahwa pada saat individu menghadapi situasi yang dianggapnya mengancam, maka secara umum ia akan memiliki reaksi yang biasanya berupa rasa takut. Kebingungan menghadapi stimulus yang berlebihan dan tidak berhasil diselesaikan oleh ego, maka ego akan diliputi kecemasan. Kecemasan sebagai syarat bagi ego untuk melakukan tindakan-tindakan yang tepat.[7]

Kecemasan juga didefinisikan sebagai suatu bagian dari pengalaman. Kecemasan adalah pengalaman emosi yang tidak menyenangkan, datang dari dalam dan bersifat meningkat, menggelisahkan dan menakutkan yang dihubungkan dengan suatu ancaman bahaya yang tidak diketahui oleh individu. Perasaan ini disertai oleh komponen somatik, fisiologik, otonomik, biokimiawi, hormonal dan perilaku. [8]

Di luar dua perbedaan mengnai kecemasan maka dalam pendapat lain juga memberikan pandangan mengenai keterkaitan antara kecemasan dengan stress. Kecemasan merupakan suatu respon terhadap situasi yang penuh dengan tekanan. Dengan demikian pernyataan ini mengkaitkan kecemasan dengan kondisi stress suatu individu. Dimana stress dapat didefinisikan sebagai suatu persepsi ancaman terhadap suatu harapan yang mencetuskan cemas. Hasilnya adalah bekerja untuk melegakan tingkah laku stress dapat berbentuk psikologis, sosial atau fisik. Beberapa teori memberikan kontribusi terhadap kemungkinan factor etiologi dalam pengembangan kecemasan[9].

Kecemasan merupakan pengalaman emosional yang berlangsung singkat dan merupakan respon yang wajar, pada saat individu menghadapi tekanan atau peristiwa yang mengecam kehidupanya.[10] Menurut Post, kecemasan adalah kondisi emosional yang tidak menyenangkan ditandai oleh perasaan-perasaan subjektif seperti ketegangan, ketakutan, kekhawatiran dan juga ditandai dengan aktifnya sistem syaraf pusat.[11] Freud menggambarkan dan mendefinisikan kecemasan sebagai suatu perasaan yang tidak menyenangkan, yang diikuti oleh reaksi fisiologis tertentu seperti perubahan detak jantung dan pernafasan. Kecemasan melibatkan persepsi tentang perasaan yang tidak menyenangkan dan sebuah reaksi fisiologis, yaitu reaksi atas situasi yang dianggap berbahaya. [12]

Lefrancois menyatakan bahwa kecemasan merupakan reaksi emosi yang tidak menyenangkan, yang ditandai dengan ketakutan, namun pada kecemasan bahaya hal ini bersifat kabur, misalnya ada ancaman, adanya hambatan terhadap keinginan pribadi, ataupun adanya perasaan-perasaan tertekan yang muncul dalam kesadaran. Kecemasan dapat terjadi karena kekecewaan, ketidakpuasan, perasaan tidak aman atau adanya permusuhan dengan orang lain[13]

Pemikiran tentang kematian merupakan bagian yang penting pada tahap akhir kehidupan bagi banyak individu. Dengan kata lain kematian merupakan proses yang pasti dilewati seorang individu. Dalam kenyataannya, kematian mendatangkan kecemasan bagi seseorang. Apalagi bagi seseorang yang sedang mengalami penyakit. Hal ini berbeda dengan kecemasan yang dihadapi oleh seseorang yang menghadapi proses kematian karena usia lanjut.. Pada usia tua, kematian seseorang lebih wajar dibicarakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemikiran dan pembicaraan mengenai kematian meningkat, perkembangan integritas pun meningkat melalui peninjauan hidup yang positif dan hal ini mungkin dapat membantu mereka untuk menerima kematian. [14]

Kematian sendiri mempunyai beberapa pengertian namun secara umum kematian dikaitkan dengan hilangnya kemampuan biologis seseorang. Oleh karenanya muncul berbagai pendapat yang mengkaitkan natra kematian dengan ketidakberfungsian tubuh. Misalkan, Papalia yang menyatakan bahwa kematian secara umum dipandang sebagai proses musnahnya tubuh. [15] Kematian dapat disebabkan empat faktor, yaitu berhentinya pernafasan, matinya jaringan otak, tidak berdenyutnya jantung serta adanya pembusukan pada jaringan tertentu oleh bakteri-bakteri. Individu dinyatakan mati menurut Sunatrio bilamana fungsi spontan pernafasan atau paru-paru dan jantung telah berhenti secara pasti atau telah terbukti terjadi kematian pada batang otak. Dengan demikian, kematian berarti berhentinya kerja paru-paru, jantung dan otak secara total pada manusia.[16]

Dalam pernyataan lain maka kematian juga dikaitkan dengan keberakhiran eksistensi manusia dalam kehidupan. Kematian mengandung arti berakhirnya eksistensi manusia atas keadaan yang nyata di dunia ini dan putusnya relasi atas sesama manusia di dunia sementara relasi dengan yang di alam seberang belum diketahui. [17]Kematian adalah suatu siklus kehidupan yang alami yang akan dihadapi manusia seperti juga kelahiran. Masyarakat di sepanjang sejarah peradaban manusia memiliki keyakinan filosofis atau kepercayaan keagamaan yang berkaitan dengan kematian. [18] Moody  mengartikan kematian sebagai tidak adanya tanda-tanda kehidupan secara klinis, tidak ada kegiatan gelombang otak dan hilangnya fungsi-fungsi penting yang tidak bisa di ubah.[19] Menurut Harvard Medical School, konsep kematian sendiri menyangkut hilangnya lima kemampuan dasar individu, yaitu ketidakmampuan menerima dan merespon stimulus, tidak memiliki kemampuan dalam hal gerak atau pernafasan, tidak mempunyai reflek, EEG datar, dan tidak adanya sirkulasi dalam otak.[20]

Dalam pengertian lain maka definisi kata ‘mati’  sebagai suatu proses. Dimana pengertian mati dalam kamus yaitu transisi antara kehidupan dan ketiadaan hidup. [21]Namun dalam pengertian lain selain membahas kematian secara biologis penting maka terdapat pengertian menyangkut konsep kematian secara psikologis terjadi ketika pikiran seseorang berhenti untuk berfungsi. Menurut Aiken, kematian secara sosial terjadi ketika orang lain melakukan tindakan untuk orang yang sudah dinyatakan meninggal.[22]

Hubungan Antara Tingkat Pengetahuan dengan Kontrol diri pada Penderita Diabetes Mellitus (skripsi dan tesis)

Diabetes mellitus bisa disebabkan faktor keturunan atau genetik, obesitas atau kegemukan, kurang aktivitas fisik, kurang konsumsi serat, tinggi lemak, merokok, hiperkolesterol dan lain-lain. Diabetes mellitus yang tidak tertangani dengan baik, dapat menyebabkan komplikasi. Komplikasi yang dapat terjadi misalnya jantung, stroke, disfungsi ereksi, gagal ginjal dan kerusakan sistem syaraf. Tetapi menderita diabetes bukanlah akhir dari segalanya. Diabetes mellitus dapat dikendalikan antara lain dengan kontrol gula darah secara teratur, makan dengan gizi seimbang dan terencana, tidak merokok, karena merokok dapat mengakibatkan kondisi yang tahan terhadap insulin serta berolahraga secara teratur. .Jika penderita diabetes dapat menjaga berat badan, menjaga pola makannya, dan menjaga agar terhindar dari stress, kemungkinan untuk mengalami komplikasi yang lebih parah sangat kecil.

Kontrol diri dapat diartikan sebagai perasaan bahwa mereka dapat membuat keputusan dan mengambil tindakan yang efektif untuk menghasilkan hasil yang diinginkan dan menghindari hasil yang tidak diinginkan (Sarafino, 1998). Menurut Heteringthon (1984) mendefinisikan kontrol diri sebagai kemampuan untuk melarang atau mengarahkan tingkah laku sesuai dengan aturan atau norma sosial.  Kontrol diri ini tidak hanya sebatas pada kontrol perilaku dan sikap saja, pasien tidak hanya mengendalikan perilakunya untuk tidak makan makanan manis tetapi juga meliputi kontrol informasi berupa segala sesuatu mengenai diabetes mellitus, kontrol kognitif, kontrol putusan untuk memilih diantara prosedur alternatif dan kontrol retrospektif.

Shaffer (2001), mengatakan bahwa kontrol diri adalah sesuatu yang sangat penting. Jika seseorang tidak mampu mengatasi segala tekanan dan mengontrol dirinya, maka yang terjadi adalah perilaku yang tidak diinginkan. Kontrol diri mempunyai peran yang penting terhadap diri seseorang karena merupakan suatu pegangangan dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, dalam membuat keputusan dan mengambil tindakan yang efektif tersebut, dibutuhkan suatu pertimbangan-pertimbangan yang berhubungan dengan kognitif seseorang. Pertimbangan yang berhubungan dengan kognitif yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pengetahuan.

Notoatmodjo (2007) menyatakan bahwa, apabila pengetahuan seseorang telah positif terhadap objek yang diketahui, maka akan terbentuk pula sikap yang positif terhadap objek yang sama dan sebaliknya. Apabila pengetahuan tentang sesuatu itu lebih banyak negatifnya, maka akan terbentuk pula sikap yang negative terhadap suatu objek yang sama.

Hal ini didukung dari beberapa hasil penelitian mengenai tingkat pengetahuan dengan sikap dan perilaku atau kontrol diri dari beberapa peneliti sebelumnya yaitu mengenai hubungan tingkat pengetahuan bahaya rokok dengan perilaku merokok pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia angkatan 2004 didapat hasil 97,3% memiliki pengetahuan yang tinggi dan 86% memiliki perilaku tidak merokok (Budi Setyo, 2007). Selain itu ada pula hasil penelitian dari Endang Setyaningsih (2007) mengenai hubungan antara tingkat pengetahuan dan sikap anak jalanan tentang NAPZA di rumah singgah Girlan Nusantara Yogyakarta mendapatkan hasil 51,2% dari 43 koresponden memiliki tingkat pengetahuan yang baik dan 55,8% sikap anak jalanan tentang NAPZA adalah mendukung terhadap pernyataan yang diberikan. Muaman Aqib (2010) juga membuktikan bahwa ada hubungannya antara tingkat pengetahuan ibu dengan sikap ibu dalam pemberian imunisasi dasar pada balita di desa Sidokarto kecamatan Godean, Kabupaten Sleman yang didapatkan hasil ibu-ibu dengan tingkat pengetahuan rendah dan sikap kurang sebanyak 28,3% orang, ibu-ibu dengan tingkat pengetahuan rendah dan sikap baik sebanyak 12,9% orang, ibu-ibu dengan tingkat pengetahuan tinggi dan sikap kurang sebanyak 22,3% orang dan ibu-ibu dengan tingkat pengetahuan tinggi dnegan sikap baik sebanyak 36,4% orang.

Dalam hal ini, pengetahuan diartikan sebagai sesuatu yang diketahui atau diketahui berkenaan dengan sesuatu hal (Poerwadarminta,1983). Sedangkan pengetahuan tentang diabetes mellitus adalah segala sesuatu yang diketahui oleh seseorang, dalam hal ini adalah pasien diabetes mellitus, dimana tubuh penderitanya tidak dapat secara otomatis mengendalikan tingkat gula (glukosa) dalam darahnya, penderita diabetes tidak dapat memproduksi insulin dalam jumlah yang cukup, atau tubuh tidak mampu menggunakan insulin secara efektif, sehingga terjadilah kelebihan gula di dalam darah.

Sebelum pasien diabetes mellitus tersebut merubah perilakunya, mereka harus mengetahui terlebih dahulu apa manfaat yang dapat diambil dari perubahan perilaku tersebut, apa akibat yang dapat ditimbulkan baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain jika mereka tidak merubah perilakunya dan tetap pada kebiasaan-kebiasaan lamanya, bagaimana cara pengobatan dan pencegahan agar penyakit diabetes mellitus tersebut tidak menjadi bertambah parah. Setelah terbentuk pengetahuan baru mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakitnya, proses selanjutnya adalah bagaimana pasien akan menilai atau mensikapi penyakit tersebut, bagaimana penilaian atau pendapat pasien mengenai gejala, tanda, penyebab, cara pengobatan dan cara pencegahan dari diabetes mellitus. Proses terakhir, setelah pasien mengetahui dan mengadakan penilaian terhadap penyakit diabetes mellitus adalah berupa tindakan, apakah pasien akan melaksanakan kontrol diri ataukah pasien tidak melaksanakan kontrol diri (Notoatmodjo, 2007).

Seseorang yang memiliki penyakit diabetes mellitus, pasti akan memperoleh informasi dari dokter atau keluarga mengenai penyakitnya itu. Bahkan dia mencari informasi sendiri mengenai diabetes, baik itu gejalanya, penyebabnya, cara pengobatannya sampai cara pencegahannya. Pengetahuan ini akan membawa pasien untuk berpikir dan berusaha agar penyakitnya tidak bertambah parah. Di sini pasien mengadakan penilaian mengenai segala sesuatu tentang diabetes mellitus. Pasien memiliki sikap tertentu terhadap penyakit diabetes. Sikap ini yang akan membuat pasien dapat mengambil keputusan untuk memilih dengan sengaja tindakan apa yang akan dilakukan oleh pasien berdasarkan informasi yang diperoleh. Jika pasien bersikap positif terhadap penyakitnya, dia akan berusaha mencegah penyakitnya bertambah parah dengan menghindari segala sesuatu yang dapat memicu kenaikan kadar gula darah, ini menunjukkan bahwa pasien memiliki kontrol diri yang tinggi, sehingga dapat terhindar dari komplikasi seperti jantung, ginjal, kebutaan dan lain-lain. Sebaliknya, jika pasien bersikap negatif terhadap penyakitnya, dia cenderung menghiraukan penyakitnya, tidak berusaha untuk mencegah agar tidak bertambah parah dan tetap melaksanakan kebiasaan-kebiasaan yang dapat memicu kenaikan kadar gula darah, ini menunjukkan bahwa pasien memiliki kontrol diri yang rendah, yang pada akhirnya dapat terjadi komplikasi yang lebih parah

Pengobatan Diabetes Mellitus (skripsi dan tesis)

Tujuan utama dari pengobatan diabetes adalah untuk mempertahankan kadar gula darah dalam kisaran yang normal. Kadar gula darah yang benar-benar normal sulit untuk dipertahankan, tetapi semakin mendekati kisaran normal, maka kemungkinan terjadinya komplikasi sementara maupun jangka panjang akan semakin berkurang.

Pengobatan diabetes meliputi pengendalian berat badan, olahraga dan diet. Seseorang yang obesitas yang menderita diabetes mellitus tipe II tidak akan memerlukan pengobatan jika mereka menurunkan berat badannya dan berolahraga secara teratur.

Pengaturan diet sangat penting. Biasanya penderita tidak boleh terlalu banyak makan makanan manis dan harus makan dalam jadwal yang teratur. Penderita diabetes cenderung memiliki kadar kolesterol yang tinggi, karena itu dianjurkan untuk membatasi jumlah lemak jenuh dalam makanannya. Tetapi cara terbaik untuk menurunkan kadar kolesterol adalah mengontrol kadar gula darah dan berat badan. Semua penderita hendaknya memahami bagaimana menjalani diet dan olahraga untuk mengontrol penyakitnya. Mereka harus memahami bagaimana cara menghindari terjadinya komplikasi.

Sumber lain juga menyebutkan bahwa diabetes mellitus dapat dicegah dengan menerapkan hidup sehat sedini mungkin yaitu dengan menerapkan hidup sehat sedini mungkin yaitu dengan mempertahankan pola makan sehari-hari yang sehat dan seimbang dengan meningkatkan konsumsi sayuran, buah dan serat, membatasi makanan yang tinggi karbohidrat, protein dan lemak, mempertahankan berat badan yang normal sesuai dengan umur dan tinggi badan serta olahraga teratur sesuai umur dan kemampuan.

Tujuan pengobatan penderita diabetes mellitus adalah untuk mengurangi gejala, menurunkan berat badan bagi yang kegemukan dan mencegah terjadinya komplikasi.

  1. Diet

Diet dan pengendalian berat badan merupakan dasar dari prenatalaksanaan diabetes. Penatalaksanaan nutrisi pada penderita diabetes diarahkan untuk mencapai tujuan berikut ini :

  1. Memberikan semua unsure makanan esensial (misalnya vitamin, mineral)
  2. Mencapai dan mempertahankan berat badan yang sesuai
  3. Memenuhi kebutuhan energi
  4. Mencegah fluktasi kadar glukosa darah setiap harinya dengan mengupayakan kadar glukosa darah mendekati normal melalui cara-cara yang aman dan praktis.
  5. Menurunkan kadar lemak darah jika kadar ini meningkat.

Penderita diabetes mellitus sangat dianjurkan untuk menjalankan diet sesuai yang dianjurkan, yang mendapat pengobatan anti diuretic atau insulin, harus mentaati diet terus menerus baik dalam jumlah kalori, komposisi, dan waktu makan harus diatur.

Diet diabetes merupakan langkah kedisiplinan bagi penderitanya untuk mengontrol diabetes dengan baik. Diet diabetes yang ideal mencakup karbohidrat 60%, lemak harus tidak lebih dari 30%, serta protein sekitar 15%.

  1. Obat-obatan

Pengobatan diabetes dilakukan dengan cara obat oral dan melalui. Obat oral biasanya diberikan oleh dokter sesuai dengan dosis yang telah di tentukan.

  1. Terapi insulin

Suntikan insulin untuk pengobatan diabetes dinamakan terapi insulin. Tujuan terapi ini terutama untuk mempertahankan gluukosa darah dalam kadar yang normal atau mendekati normal dan menghambat kemungkinan timbulnya komplikasi kroni diabetes. Penyuntikkan insulin ini bias dilakukan sendiri oleh pasien atau dengan bantuan orang lain. Tempat penyuntikkannya bisa dilakukan di lengan, perut atau paha. Bila penyuntikkan dilakukan oleh orang lain, penyuntikkan dilakukan di lengan. Sedangkan penyuntikkan dilakukan diri  sendiri, lakukan di perut atau dipaha. Jarak suntikan dengan suntikan berikutnya haruslah 2 cm. sedangkan pada penyuntikkan di perut harus berjarak sekitar 5 cm dari pusar.

  1. Olahraga

Dengan olahraga teratur, sensitivitas sel terhadap insulin menjadi lebih baik, sehingga insulin yang ada walaupun relatif kurang, dapat dipakai dengan lebih efektif. Lakukan olahraga 1-2 jam sesudah makan terutama pagi hari selama ½ – 1 jam perhari minimal 3 kali/minggu.

Dengan demikian dapat disimpulkan Diabetes Mellitus adalah penyakit kronis, yang ditandai dengan kadar gula (glukosa) di dalam darah yang tinggi melebihi kadar gula yang normal. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian tentang Diabetes Mellitus menggunakan pendapat dari Notoatmodjo (2007).

Komplikasi Diabetes Mellitus (skripsi dan tesis)

Penyakit Diabetes Mellitus memiliki komplikasi yang dapat muncul secara akut dan secara kronik, yaitu timbul beberapa bulan atau beberapa tahun sesudah mengidap Diabetes Mellitus (Askandar, 2002). Adapun komplikasi Diabetes mellitus menurut Askandar (2002) yaitu sebagai berikut :

  1. Komplikasi Akut Diabetes Mellitus

Dua komplikasi akut Diabetes Mellitus yang paling sering adalah reaksi hipoglikemia dan koma diabetik, yaitu :

  • Reaksi Hipoglikemia

Reaksi hipoglikemia adalah gejala yang timbul akibat tubuh kekurangan glukosa, dengan tanda-tanda : rasa lapar, gemetar, keringat dingin, pusing, dan sebagainya. Dalam keadaan hipoglikemia, penderita harus segera diberi roti atau pisang. Apabila tidak tertolong, berilah minuman manis dari gula, satu atau dua gelas. Jika keadaan ini tidak segera diobati, penderita tidak akan sadarkan diri, karena koma ini disebabkan oleh kurangnya glukosa dalam darah, koma tersebut disebut “Koma Hipoglikemia” (Askandar, 2002).

  • Koma Diabetik

Berlawanan dengan koma hipoglikemik, koma diabetik ini timbul karena kadar glukosa dalam darah terlalu tinggi dan biasanya lebih dari 600 mg/dl. Gejala koma diabetik yang sering timbul adakah nafsu makan menurun (biasanya pasien Diabetes Mellitus mempunyai nafsu makan yang besar), haus, minum banyak, kencing banyak, yang kemudian disusul dengan rasa mual, muntah, nafas pasien menjadi cepat dan dalam, serta berbau aseton, sering disertai panas badan karena biasanya ada infeksi, serta pasien koma diabetik harus segera dibawa ke Rumah Sakit (Askandar, 2002).

  1. Komplikasi kronis Diabetes Mellitus

Pada pasien yang lengah komplikasi Diabetes Mellitus dapat menyerang seluruh alat tubuh, mulai dari rambut sampai ujung kaki termasuk semua alat tubuh di dalamnya. Sebaliknya, komplikasi tersebut tidak akan muncul jika perawatan Diabetes Mellitus dilaksanakan dengan baik, tertib dan teratur serta pasien koma diabetik harus segera dibawa Rumah Sakit (Askandar, 2002).

Komplikasi kronik Diabetes Mellitus disebabkan oleh perubahan dalam dinding pembuluh darah, sehingga terjadi atherosclerosis yang khas yaitu Mikroangiopati. Mikroangiopati ini mengenai pembuluh darah di seluruh tubuh yang terutama menyebabkan retinopati, glamerulosklerosis, neoropati, dan dapat pula timbul infeksi kronik yaitu tuberkolosis yang secara umum terjadi komplikasi tersebut yaitu kardiovaskuler (Infark miokaid, Insufisiensi koroner), mata (Reinopati diabetika, katarak), saraf (Neuropati diabetika), paru-paru (TBC), ginjal (Pielonefritis, glumerulosklerosis), kulit (gangrene, furunkel, karbunkel, ulkus), hati (sirosis hepatitis) (PERKENI, 2002).

Gejala Diabetes Mellitus (skripsi dan tesis)

Diabetes Mellitus memiliki gejala dan tanda penyakit itu sendiri. Gejala dan tanda-tanda penyakit Diabetes Mellitus dapat digolongkan menjadi gejala akut dan kronik (Askandar, 2002). Adapun gejalan Diabetes Mellitus sebagai Berikut :

  1. Gejala akut Penyakit Diabetes Mellitus

Gejala penyakit Diabetes Mellitus antara penderita dengan yang lain tidaklah selalu sama. Gejala yang umumnya timbul dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya variasi dengan gejala yang lain. Bahkan ada pasien Diabetes Mellitus yang tidak menunjukkan gejala apapun sampai pada saat tertentu banyak makanan (polifagia), banyak kencing (Polyuria), banyak minum (Poliydipsi). Penderita akan mengalami peningkatan berat badan yang cenderung naik karena pada saat ini jumlah insulin masih mencukupi, bila keadaan tersebut diatas tidak segera diobati, maka akan timbul gejala yang disebabkan oleh kemunduran kerja insulin dan tidak lagi Polyfagia, Polydipsia, Polyuria (3P) lagi melainkan hanya 2P saja yaitu nafsu makan mulai berkurang dan kadang-kadang disusul dengan mual, banyak minum, banyak kencing, mudah dicapai atau lelah, berat badan turun dengan cepat (5-10 kg dalam waktu 2-4 minggu) (Askandar, 2002).

  1. Gejala kronik Penyakit Diabetes Mellitus

Kadang-kadang pasien Diabetes Mellitus tidak menunjukkan gejala akut (mendadak), tetapi penderita tersebut baru menunjukkan gejala sesudah beberapa bulan atau beberapa tahun mengidap penyakit Diabetes Mellitus. Gejala ini disebut gejala kronik atau menahun. Gejala kronik yang sering timbul adalah kesemutan, kulit terasa panas, rasa tebal dikulit, kram, mudah capai, mata kabur, gatal disekitar kemaluan, gigi mudah goyah dan mudah lepas, kemampuan seks menurun atau impoten, para ibu hamil sering mengalami keguguran atau kematian janin dalam kandungan atau dengan bayi berat lahir lebih dari 4 kg (Askandar, 2002).

Selain itu, ada pula sumber lain menyebutkan, gejala diabetes mellitus tergantung pada tipe diabetes yang dideritanya, yaitu :

  1. Penderita Diabetes Mellitus tipe I

Pada penderita diabetes tipe I, gejalanya timbul secara tiba-tiba dan bisa berkembang dengan cepat kedalam suatu keadaan yang disebut ketoasidosis diabetikum. Gejala awal dari ketoasidosis diabetikum adalah rasa haus dan kencing yang berlebihan, mual, muntah, lelah dan nyeri perut (terutama pada anak-anak). Pernapasan menjadi dalam dan cepat karena tubuh berusaha untuk memperbaiki keasaman darah. Tanpa pengobatan, ketoasidosis diabetikum bisa berkembang menjadi koma. Bahkan setelah mulai menjalani terapi insulin, penderita diabetes tipe I bisa mengalami ketoasidosis jika mereka melewatkan satu kali penyuntikan insulin atau mengalami stress akibat infeksi, kecelakaan atau penyakit yang serius.

  1. Penderita Diabetes Mellitus tipe II

Penderita diabetes tipe II bisa tidak menunjukkan gejala-gejala selama beberapa tahun. Jika kekurangan insulin semakin parah, maka timbulah gejala yang berupa sering kencing dan sering merasa haus. Jika kadar gula darah sangat tinggi (sampai lebih dari 1000 mg/dl, biasanya terjadi akibat stress, misalnya infeksi atau obat-obatan), maka penderita akan mengalami dehidrasi berat, yang bisa menyebabkan kebingungan mental, pusing kejang.

(http://medicastore.com , diakses 13 Maret 2011)\

Penyebab Diabetes Mellitus (skripsi dan tesis)

Penyebab Diabetes Mellitus ini tergantung dari tipe diabetesnya. Ada dua tipe diabetes, yaitu:

  1. Diabetes Mellitus tipe I (tergantung insulin)

Penderita diabetes mellitus tipe I menghasilkan sedikit insulin atau sama sekali tidak menghasilkan insulin. Sebagian besar diabetes melitus tipe I terjadi sebelum usia 30 tahun. Faktor lingkungan (mungkin berupa infeksi virus atau faktor gizi pada masa kanak-kanak atau dewasa awal) menyebabkan sistem kekebalan menghancurkan sel penghasil insulin di pankreas. Untuk terjadinya hal ini, diperlukan kecenderungan genetik. Pada diabetes mellitus tipe I, 90% sel penghasil insulin (sel beta) mengalami kerusakan permanen. Terjadi kekurangan insulin yang berat dan penderita harus mendapatkan suntikan insulin secara teratur (http://medicastore.com, diakses 13 Maret 2011)

  1. Diabetes Mellitus tipe II (tidak tergantung insulin)

Pada diabetes mellitus tipe II, pankreas tetap menghasilkan insulin, kadang kadarnya lebih tinggi dari normal. Tetapi tubuh membentuk kekebalan terhadap efeknya, sehingga terjadi kekurangan insulin relatif. Diabetes tipe II ini bisa terjadi pada anak-anak dan dewasa, tetapi biasanya terjadi setelah usia 30 tahun. Faktor resiko untuk diabetes tipe II adalah obesitas, sekitar 80-90% penderita mengalami obesitas (http://medicastore.com , diakses 13 Maret 2011).

Pengertian Diabetes Mellitus (skripsi dan tesis)

Pengertian Diabetes Mellitus menurut WHO (1985) adalah keadaan Hiperglikemi menahun yang akan mengenai seluruh sistem tubuh dan merupakan hasil interaksi antara lingkungan dan genetik. Keadaan ini karena kekurangan hormon insulin atau jumlah kerja insulin menurun, atau kelebihan faktor-faktor yang kerjanya berlawanan dengan cara kerja insulin. Hal yang sama juga disebutkan oleh Brunner (2001) Diabetes Mellitus adalah sekelompok kelainan heterogen yang ditandai oleh kenaikan kadar glukosa darah dalam darah atau hiperglikemia.

Penyakit Diabetes Mellitus adalah suatu penyakit, di mana tubuh penderitanya tidak bisa secara otomatis mengendalikan tingkat gula (Glukosa) dalam darahnya (Sustrani dkk, 2004). Tugas pengaturan pengiriman glukosa dibebankan pada hormon insulin yang di produksi oleh kelenjar pankreas. Pada tubuh yang sehat, pankreas melepas hormon insulin yang bertugas mengangkut gula melalui darah ke otot-otot dan jaringan lain untuk memasok energi.

Diabetes Mellitus adalah penyakit seumur hidup dimana badan seseorang tidak memproduksi insulin atau tidak dapat menggunakan insulin yang diproduksi dengan baik (Johnson, 2005). Insulin adalah hormon, cairan kimia yang menolong, mengatur dan mengendalikan jumlah glukosa di dalam darah. Glukosa sebenarnya yaitu sumber energi (tenaga); bahan bakar untuk tubuh, dan glukosa adalah makanan bagi berbagai sel dalam tubuh. Bila tubuh mencerna makanan yang dimakan, hidrat arang (karbohidrat), demikian juga protein dan lemak, diubah menjadi glukosa (Johnson, 2005).

Pada dasarnya Diabetes Mellitus disebabkan oleh hormon insulin penderita yang tidak mencukupi atau tidak efektif sehingga tidak dapat bekerja secara normal. Padahal, insulin mempunyai peran utama mengatur kadar glukosa di dalam darah, yaitu sekitar 60-120 mg/dl waktu puasa, dan dibawah 200 mg/dl pada 2 jam setel

Tingkatan dalam Pengetahuan (skripsi dan tesis0

Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting dalam membentuk tindakan seseorang. Menurut Notoatmodjo (2007),  Pengetahuan yang mencakup dalam domain kognitif mempunyai enam tingkatan, yaitu :

  • Tahu (know)

Merupakan tingkat pengetahuan paling rendah. “tahu” diartikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Yang termasuk kedalam pengetahuan tingkat ini adalh mengingat kembali (recall) terhadap sesuatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima, contohnya menyebutkan makanan apa saja yang harus dihindari oleh penderita Diabetes Mellitus.

  • Memahami (Comprehension)

Memahami diartikan sebagai kemampuan untuk menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dapat menginterpretasikan materi tersebut secara benar. Orang yang telah paham terhadap obyek yang dipelajari, contohnya dapat menjelaskan mengapa harus meninggalkan makanan yang mengandung karbohidrat.

  • Aplikasi (Aplication)

Aplikasi diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi sebenarnya. Aplikasi ini dapat diartikan sebagai aplikasi atau pengguna hukum-hukum, rumus, metode, prinsip dan sebagainya dalam konteks atau situasi lain.

 

  • Analisis (Analysis)

Analisis adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau suatu objek kedalam komponen-komponen, tetapi masih dalam satu struktur organisasi dan masih ada kaitannya satu sama lain.

  • Sintesis (Syntesis)

Sintesis menunjuk kepada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru, dengan kata lain sintesis adalah suatu kemampuan untuk menyusun formulasi yang ada.

  • Evaluasi (Evaluation)

Evaluasi ini berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek. Penilaian-penilaian ini didasarkan pada suatu criteria yang ditentukan sendiri atau menggunakan criteria-kriteria yang telah ada.

Pengertian Tingkat Pengetahuan (skripsi dan tesis)

Pengetahuan merupakan hasil dari “tahu” dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu obyek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca indera manusia, yakni indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Sebagian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga. Pengetahuan dapat diukur dengan wawancara atau angket yang menanyakan tentang isi materi yang ingin diukur dari subyek penelitian atau responden (Notoatmodjo, 2003).

Pengetahuan dairtikan sebagai sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui berkenaan dengan sesuatu hal (Poerwadarminta, 1983). Menurut Van Peursen (Adiwitanti, 2006), tingkah laku manusia digerakkan oleh dorongan rasa ingin tahu yang dimiliki di dalam diri manusia itu sendiri. Jadi dengan kata lain, pengetahuan dapat memberikan informasi atau fakta yang benar mengenai perilaku seseorang. Sedangkan menurut Aristoteles (Adiwitanti, 2006), salah satu cara manusia bertindak adalah dengan mengenal dan mengetahui. Jadi, seseorang dalam bertindak sebaiknya harus memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat mempertimbangkan segala sesuatunya dan mengambil keputusan yang tepat. Hal ini didukung oleh Piaget yang menyatakan bahwa pengetahuan manusia pada dasarnya aktif dan pengetahuan merupakan suatu konstruksi (bentukan) dari kegiatan atau tindakan seseorang. Sehingga dapat dikatakan bahwa mengetahui sesuatu berarti bertindak atas sesuatu itu.

Sesuai yang dikatakan Notoatmodjo (2003), pengukuran pengetahuan dapat dilakukan dengan wawancara atau angket yang menanyakan tentang isi materi yang ingin diukur dari subjek penelitian atau responden. Kedalaman pengetahuan yang ingin kita ketahui atau kita ukur dapat kita sesuaikan dengan tingkatan-tingkatan domain diatas. Beberapa teori lain yang telah dicoba untuk mengungkapkan determinan perilaku dari analisis faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku, khususnya perilaku yang berhubungan dengan kesehatan, antara lain teori Lawrence Green (Notoatmodjo, 2007) mencoba menganalisa perilaku manusia dari tingkat kesehatan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Kontrol Diri (skripsi dan tesis)

Menurut Hurlock (1990), ada dua hal yang menjadi faktor penentu kontrol diri yaitu :

  1. Lingkungan Keluarga

Keluarga adalah bagian yang penting dalam proses ini, dengan anggota keluarga sebagai model perilaku, sebagai agen penguatan, dan sebagai standar untuk perbandingan. Orangtua yang perhatian, member harapan, dan konsisten dalam standar perilaku mereka cenderung mempunyai anak yang berkembang dengan internal locus of control dan memiliki rasa keyakinan yang tinggi

  1. Usia

Semakin bertambah usia seseorang, semakin baik kontrol diri orang tersebut

  1. Kematangan kognitif (pengetahuan)

Kematangan kognitif terjadi selama masa pra sekolah dan masa kanak-kanak secara bertahap akan meningkatkan kapasitas individu untuk membuat pertimbangan sosial dan mengontrol perilakunya. Di mana ketika individu beranjak dewasa akan memiliki kemampuan berpikir dan pengetahuan yang lebih kompleks (Santrock,2003).

 

Aspek-aspek kontrol diri (skripsi dan tesis)

Averill (1973) menyebutkan ada tiga aspek kemampuan yang tercakup dalam kontrol diri. Averill menyebutkan self control dengan sebutan control personal, yaitu mengontrol perilaku (behavioral control ), mengontrol kognisi (cognitive control), dan mengontrol keputusan (desicional control). Lebih lanjut tiga hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Mengontrol perilaku (self control)

Aspek ini didefinisikan sebagai suatu kesiapan seseorang dalam merespon sesuatu yang dapat secara langsung mempengaruhi keadaan tidak menyenangkan dan langsung mengantisipasinya. Kontrol diri diperinci menjadi dua komponen, yaitu mengatur pelaksanaaan (regulated administration) dan kemampuan memodifikasi stimulus (stimulus modifiability). Mengatur pelaksanaan berarti menentukan siapa yang mengendalikan situasi atau keadaan, dirinya sendiri atau orang yang diluar dirinya. Individu yang kontrol dirinya baik akan mampu mengatur perilaku menggunakan kemampuan dari dalam dirinya. Bila tidak mampu, maka individu akan menggunakan sumber ekternal diluar dirinya.

Kemampuan mengatur stimulus yang datang dari luar merupakan salah satu cara mengatasi bagaimana dan kapan suatu stimulus yang tidak dikehendaki dan sesuai dapat diarahkan dan dihadapi, dengan cara bmencegah serta mengarahkannya, denagn menempatkan sesuai dengan posisi dan kedudukan stimulus tersebut secara positif dan dapat diterima norma, etika serta peraturan yang berlaku di masyarakat.

  1. Mengontrol kognisi (congnitive control)

Kemampuan mengontrol kognisi berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam menangkap, menilai atau menggabungkan suatu peristiwa dalam kerangka kognitif. Kemampuan mengontrol kognisi  dapat pula diartikan sebagai kemampuan dalam mengolah informasi yang didapat dan tidak diinginkan untuk mengurangi tekanan. Aspek ini terdiri dari dua komponen, yaitu memperoleh informasi (information gain), dan melakukan penilaian (appraisal). Dengan informasi yang dimiliki mengenai suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi mengontrol kognisi dibagi menjadi 3 bagian yaitu :

  1. Mengontrol stimulus

Kemampuan dalam mengolah informasi yang datang, didapat serta tidak diinginkan untuk mengurangi tekanan yang terjadi dari informasi yang ada, yang menurut individu tersebut kurang menyenangkan atau mengganggu.

  1. Mengantisipasi suatu peristiwa

Kemampuan individu dalam mengantisipasi suatu keadaan di mana keadaan tersebut baik atau tidak menurut individu itu. Dengan berbagai pertimbangan melalui pengetahuan yang diperoleh.

  1. Menafsirkan suatu peristiwa

Kemampuan individu dalam menilai dan menafsirkan suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi.

  1. Mengontrol keputusan (desicional control)

Kemampuan mengontrol keputusan berkaitan dengan kemampuan  seseorang untuk memilih hasil atau tujuan yang diinginkan. Kemampuan akan berfungsi baik bila ada kesempatan, kebebasan atau kemungkinan dalam diri individu untuk memilih berbagai kemungkinan atas tindakan yang diambil.

Menurut Shaffer (1985), ada dua aspek dalam kontrol diri, yaitu:

  1. Menahan Aktifitas (Motor Inhibition)

Motor inhibition atau menahan aktivitas motorik adalah kemampuan untuk mengendalikan atau menahan perilaku motorik ketika diperintahkan demikian. Terdapat juga hubungan antara motor inhibition dengan model kognitif seseorang. Orang yang reflektif, yaitu orang yang mampu bekerja dengan hati-hati dan akurat, lebih dapat mampu menahan perilaku motoriknya dibanding orang yang impulsif.

  1. Penundaan Kepuasan (Delay of Gratification)

Delay of gratification atau penundaan kepuasan adalah kemampuan untuk mengontrol impuls atau tindakan dan mengendalikan perilaku mereka dengan harapan untuk memperoleh tujuan jangka panjang yang diinginkan. Aspek ini terdiri dari dua fase, yaitu keputusan untuk menunda kepuasan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang lebih menguntungkan dan kemampuan untuk bersabar dan menjaga keputusan yang telah diambil hingga hasil yang dituju telah didapat.

Menurut Mischel (Ghufron, 2003) ada tiga faktor yang mempengaruhi seseorang mau untuk menunda mendapatkan kepuasan, yaitu :

  1. a) Kepercayaan diri bahwa orang tersebut akan menerima apa yang seharusnya dia terima ketika memutuskan untuk menunggu mendapatkan kepuasan tersebut
  2. b) Keuntungan relatif yang didapat jika orang tersebut menunda memperoleh kepuasan dibanding dengan keuntungan yang didapat jika orang tersebut tidak menunda pemenuhan kepuasan.
  3. c) Jangka waktu yang harus ditempuh dalam penundaan kepuasan, semakin lama jangka waktu penundaan, maka orang akan lebih memilih untuk mendapatkan kepuasan dengan segera.

Menurut Sarafino (1998), ada dua aspek kontrol diri, yaitu:

  1. Pengendalian Tempat (Locus of control)

Orang yang percaya bahwa mereka mempunyai kontrol yang lebih terhadap kesuksesan dan kegagalan, dideskripsikan sebagai locus of control internal. Sedangkan orang yang percaya bahwa hidup mereka dikontrol oleh kekuatan dari luar diri mereka sendiri, misalnya seperti keberuntungan, berarti mereka mempunyai locus of control eksternal.

 

 

  1. Efikasi Diri (Self efficacy)

Keyakinan atau kepercayaan bahwa kita dapat sukses atas sesuatu yang kita ingin lakukan.

Menurut Santrock (2003), ada tiga aspek dalam kontrol diri, meliputi:

  1. Penundaan Kepuasan (Delay of Gratification)

Orang yang dapat menunda kepuasan segera untuk memperoleh hasil yang diinginkan di masa depan akan menunjukkan pentingnya faktor kognitif / orang dalam menentukan perilaku mereka sendiri.

  1. Efikasi Diri (Self Efficacy)

Kepercayaan atau keyakinan bahwa seseorang dapat menguasai situasi dan menghasilkan hasil yang positif. Bandura (1977) telah menunjukkan bahwa self efficacy berhubungan dengan sejumlah pengembangan positif dalam hidup seseorang, meliputi pemecahan masalah yang menjadi lebih bersifat sosial.

  1. Pengendalian tempat (Locus of Control)

Locus of control mengacu pada kepercayaan individu mengenai apakah hasil dari tindakan mereka tergantung pada apa yang mereka lakukan atau pada peristiwa-peristiwa di luar kontrol diri mereka. Orang yang dikontrol secara internal, mengasumsikan bahwa perilaku dan tindakan mereka sendiri bertanggungjawab atas konsekuensi yang terjadi pada diri mereka sendiri. Orang yang dikontrol secara eksternal, mengabaikan bagaimana perilaku mereka. Mereka tunduk pada nasib, keberuntungan dan orang lain.

Individu yang kontrol dirinya rendah tidak akan mampu mengarahkan dan mengatur perilakunya, sehingga jelas bahwa kontrol diri merupakan kemampuan penting bagi individu di mana kontrol diri memiliki beberapa aspek.

 

 

Menurut Smet (1994), kemampuan mengontrol diri memiliki 5 aspek yaitu :

  1. Behavioral Control (Kemampuan Mengontrol Perilaku)

Kemampuan dalam mengambil tindakan nyata untuk mengurangi dampak dari stressor, kemungkinan tindakan ini dapat mengurangi tingkat ketegangan suatu atau mempersingkat durasi masalah.

  1. Cognitive Control (Kemampuan Mengontrol Kognitif)

Kemampuan seseorang dalam menggunakan proses berpikir atau strategi keika menghadapi masalah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memfokuskan pikiran terhadap hal-hal yang menyenangkan, netral, atau suatu sensasi yang berbeda dengan situasi yang dihadapi.

  1. Decision Control (Kemampuan Mnegontrol Informasi)

Suatu kesempatan untuk memilih antar pilihan alternatif atau tindakan yang umum.

  1. Informational control (Kemampuan Mengontrol Informasi)

Meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan tentang masalah yang dihadapinya, seperti apa yang akan terjadi, mengapa dan kosnekuensi apa yang akan diterimanya. Kontrol informasi ini sangat membantu seseorang dalam mengurangi stress karena seseorang dapat memperkirakan dan mempersiapkan diri terhadap apa yang akan terjadi. Selain itu, seseorang juga merasakan berkurangnya rasa takut terhadap hal-hal yang diketahuinya dengan pasti.

  1. Retrospective Control (Kontrol Retrospektif)

Kontrol terhadap pengalaman masa lalu adalah keyakinan terhadap apa atau siapa yang menyebabkan suatu permasalahan tersebut. Seseorang seringkali mencoba untuk mencari arti dari berbagai kejadian dalam kehidupan mereka. Meskipun demikian, al tersebut tidak membantu seseorang dalam mengontrol apa yang akan terjadi tetapi dapat membantu seseorang atau sesuatu untuk disalahkan, bahkan dirinya sendiri seringkali membantu seseorang meringankan kecemasannya.

Tipe Kontrol Diri (skripsi dan tesis)

Menurut Block dan Block (dalam Zulkarnain, 2002), ada tiga jenis kualitas kontrol diri, yaitu:

  1. Over Control

Kontrol diri yang dilakukan oleh individu secara berlebihan yang menyebabkan individu banyak menahan diri dalam bereaksi terhadap stimulus.

  1. Under Control

Suatu kecenderungan individu untuk melepaskan impuls dengan bebas tanpa perhitungan yang masak.

  1. Appropriate Control

Kontrol individu dalam upaya mengendalikan impuls secara tepat.

Sarafino (1998) mengemukakan jenis-jenis kontrol diri yang digunakan individu ketika menghadapi stimulus :

  1. Behavioral Control

kemampuan untuk mengambil tindakan konkrit untuk mengurangi akibat dari stresor. Tindakan ini dapat berupa pengurangan intensitas kejadian atau memperpendek durasi kejadian.

  1. Cognitive Control

Kemampuan untuk menggunakan proses berpikir atau strategi untuk memodifikasi akibat dari stresor. Strategi dapat berupa penggunaan cara yang berbeda dalam memikirkan kejadian tersebut atau memfokuskan pada pemikiran yang menyenangkan atau netral

  1. Declaration Control

Kesempatan untuk memilih antara prosedur alternatif atau tindakan yang dilakukan.

  1. Informational Control

Kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan mengenai kejadian yang menekan, kapan akan terjadi, mengapa dan apa konsekuensinya.

 

  1. Retrospective Control

Menyinggung kepercayaan mengenai apa atau siapa yang menekan setelah kejadian tersebut terjadi.

Pengertian Kontrol Diri (skripsi dan tesis)

Chaplin (2006) mengatakan bahwa kontrol diri adalah kemampuan untuk mebimbing tingkah laku sendiri, kemampuan untuk menekan atau merintangi impuls-impuls atau tingkah laku impulsif. Menurut Sarafino (1994), kontrol diri dapat diartikan sebagai keyakinan dalam membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan dan menghindari hasil yang tidak diinginkan. Hetherington (1984) mendefinisikan kontrol diri sebagai kemampuan untuk melarang atau mengarahkan tingkah laku sesuai dengan aturan atau norma sosial. Kontrol diri benar-benar terpengaruh oleh faktor keadaan atau situasi. Bagian dari situasi dan tipe perilaku tersebut dapat berjalan bersamaan dan lebih konsisten dari pengaturan moral yang terjadi.

Burger (1989) mendefinisikan kontrol diri sebagai kemampuan yang dirasakan dapat mengubah kejadian secara signifikan. Individu dianggap mempunyai kemampuan dalam mengelola perilakunya. Kemampuan tersebut membuat individu mampu memodifikasi kejadian yang dihadapinya, sehingga berubah sesuai dengan kemampuannya. Hurlock (1973) mengatakan bahwa kontrol diri berkaitan dengan bagaimana individu mengendalikan emosi serta dorongan dari dalam dirinya. Kontrol emosi menunjukkan kemasakan emosi. Kriteria dari kemasakan emosi adalah kemampuan untuk menilai situasi secara kritis sebelum bereaksi dan selanjutnya memutuskan bagaimana reaksi yang tepat terhadap situasi tersebut.

Menurut Calhoum dan Acocella (1995), kontrol diri adalah pengaturan proses-proses fisik, psikologis dan perilaku seseorang dengan kata lain serangkaian proses yang membentuk dirinya sendiri. Kontrol diri dianggap sebagai lawan dari kontrol eksternal. Kontrol diri mengandung pengertian individu menentukan standar perilaku. Kontrol diri akan memberi ganjaran bila memenuhi standar tersebut. Pada kontrol eksternal, orang lain menentukan standar dan memberi atau menahan ganjaran.

Kontrol diri merupakan salah satu potensi yang dapat dikembangkan dan digunakan individu selama proses-proses dalam kehidupan, termasuk dalam menghadapi kondisi yang terdapat di lingkungan tempat tinggalnya. Para ahli berpendapat bahwa selain dapat mereduksi efek-efek psikologis yang negatif dari stresor-stresor lingkungan, kontrol diri juga dapat digunakan sebagai suatu intervensi yang bersifat pencegahan (Gustinawati, 2002).

Dalam penelitian ini, peneliti menyamakan istilah kontrol pribadi sama dengan istilah kontrol diri. Hal ini dikarenakan keduanya mempunyai pengertian yang sama, yaitu sama-sama menjelaskan mengenai kepercayaan atau keyakinan seseorang dalam melakukan perubahan perilaku dengan mengambil tindakan yang efektif demi memperoleh hasil yang lebih baik untuk masa depannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kontrol diri dalam penelitian ini diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk dapat membuat keputusan dalam menunda kepuasan segera dan mengambil tindakan yang efektif dalam mengendalikan perilaku, bertujuan untuk memperoleh hasil yang menguntungkan di masa yang akan datang dan menghindari hasil yang tidak menguntungkan lewat tindakannya sendiri. Untuk seterusnya, peneliti tetap menggunakan istilah kontrol diri.

Teori sistem keluarga (skripsi dan tesis)

Teori sistem keluarga dikemukakan oleh Minuchin (1974) dengan mengajukan skema konsep memandang keluarga sebagai sebuah sistem yang bekerja dalam konteks sosial dan memiliki tiga komponen.  Pertama, struktur keluarga berupa sistem sosiokultural yang terbuka dalam transformasi.  Kedua, keluarga senantiasa berkembang melalui sejumlah tahap yang mensyaratkan penstrukturan.  Ketiga, keluarga beradaptasi dengan perubahan situasi dalam usahanya untuk mempertahankan kontinuitas dan meningkatkan pertumbuhan psikososial tiap anggotanya (Lestari, 2012).

Struktur keluarga adalah serangkaian tuntutan fungsional tidak terlihat yang mengorganisasi cara-cara anggota keluarga dalam berinteraksi.  Sebuah keluarga merupakan sistem yang beroperasi melalui pola transaksi.  Pengulangan transaksi membentuk pola bagaimana, kapan, dan dengan siapa berelasi, dan pola tersebut menyokong sistem (Lestari, 2012).

Keluarga menghadapi tekanan dari dalam yang berasal dari perubahan perkembangan para anggotanya dan tekanan dari luar yang berasal dari kebutuhan untuk mengakomodasi institusi sosial yang berpengaruh signifikan terhadap anggota keluarga.  Dalam menghadapi tekanan tersebut, keluarga mempertahankan kontinuitasnya sambil melakukan restukturisasi yang dimungkinkan.  Untuk itu, dibutuhkan perubahan konstan terhadap posisi anggota keluarga dalam bereasi agar anggota keluarga dapat tetap tumbuh sementara sistem keluarga mempertahankan kontinuitasnya (Lestari, 2012).

Keluarga dianggap sebagai sebuah sistem yang memiliki bagian-bagian saling berhubungan dan saling berkaitan serta memiliki sistem hierarki yang berarti terdapat subsistem yang membuat kualitas keluarga ditentukan oleh kombinasi dari kualitas individu atau relasi dua pihak (Lestari, 2012).  Proses saling mempengaruhi sesama anggota keluarga dapat terjadi secara langsung misalnya dalam hubungan suami-istri, ayah-anak, ibu-anak; dan terjadi secara tidak langsung berupa pengaruh satu pihak terhadap hubungan dua pihak lain misalnya sikap suportif ayah akan mempengarui kualitas hubungan ibu dengan bayinya (Lestari, 2012).

Berdasarkan teori sistem keluarga yang sudah dipaparkan, pelatihan manajemen konflik dirancang untuk membantu pasangan menemukenali konflik dalam hubungan interpersonal dan cara untuk menemukan solusi yang efektif sehingga diharapkan pasangan suami istri dapat meningkatkan kualitas individu dan kualitas hubungan menjadi lebih baik.  Kualitas hubungan yang baik akan mempengaruhi kuatnya ikatan antar anggota keluarga.  Bila ikatan yang terjalin cukup kuat maka antar anggota keluarga dapat bersikap luwes dalam berinteraksi dan didukung terpeliharanya saat-saat kebersamaan akan mewujudkan keluarga yang harmonis  (Lestari, 2012).

Relasi dalam keluarga dimulai dengan relasi pasangan suami-istri kemudian diikuti relasi orangtua-anak dan relasi antar saudara.  Relasi yang ada dalam keluarga bersifat dinamis dan dapat membawa pengaruh positif atau negatif tergantung pada pola hubungan yang terjadi (Lestari, 2012).  Terwujudnya keharmonisan keluarga merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri yang perlu diusahakan secara terus-menerus.  Keharmonisan perkawinan merupakan suatu hal yang perlu diupayakan oleh pasangan suami istri sebagaimana hasil penelitian menunjukkan bahwa keharmonisan perkawinan berpengaruh positif terhadap kesehatan dan kesejahteraan psikologis (Williams, 2003).

Dalam usaha menciptakan dan meningkatkan keharmonisan dalam keluarga inilah dibutuhkan kemampuan baik suami maupun istri untuk mengelola konflik yang muncul, sehingga efek dari keberadaan konflik justru mampu mengeratkan ikatan suami istri (Supraktiknya, 1995).  Dobos, dkk. (Benokraitis, 1996) menyatakan, beberapa hal yang dapat menimbulkan masalah dalam perkawinan, yaitu masalah keuangan, mengurus anak, adanya perbedaan gaya hidup, hubungan dengan teman, perbedaan kepribadian, masalah dengan mertua, masalah keagamaan, perbedaan politik, serta masalah seks.

Menurut Supraktiknya (1995), pengelolaan konflik yang baik akan membawa pada perkawinan harmonis yang akan mendewasakan masing-masing pribadi. Pengelolaan konflik secara sehat dan baik dapat digunakan untuk memertahankan kualitas hubungan dalam perkawinan.  Melalui pelatihan manajemen konflik, pasangan suami istri belajar bekerja sama dalam mengelola konflik perkawinan menggunakan manajemen konflik konstruktif sehingga dapat menemukan solusi permasalahan yang sehari-hari dihadapi.

Pengaruh Pelatihan Manajemen Konflik untuk Peningkatan Keharmonisan Keluarga pada Pasangan Suami Istri (skripsi dan tesis)

Pelatihan manajemen konflik ialah serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memerluas pengetahuan individu dalam kapasitasnya sebagai suami atau istri dalam menyusun strategi untuk mengendalikan konflik agar dihasilkan resolusi konflik konstruktif yang diinginkan oleh pasangan suami istri.  Pengetahuan tersebut diharapkan akan memengaruhi perubahan perilaku sesuai situasi konflik yang dihadapi pasangan suami istri. Komunikasi yang terjalin di antara pasangan suami istri dalam menangani konflik dapat memupuk keeratan hubungan dalam keluarga.  Proses yang dijalani pasangan dalam mengelola konflik dan komitmen menjalani resolusi konflik juga dapat meningkatkan rasa saling menghargai dan saling memercayai yang pada akhirnya akan memengaruhi keharmonisan keluarga.

Pemahaman mengenai pengelolaan konflik dalam rumah tangga merupakan pengetahuan dan teknik ketrampilan yang diperlukan oleh pasangan suami istri.  Pengetahuan dan ketrampilan tersebut dapat dipelajari melalui pendidikan atau pelatihan.  Pelatihan adalah sebuah proses yang direncanakan untuk mengubah sikap, pengetahuan atau keterampilan perilaku melalui pengalaman belajar untuk mencapai kinerja yang efektif dalam berbagai kegiatan atau kegiatan tertentu yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan individu dan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan.  Byadgi (2011) menyatakan bahwa manajemen konflik merupakan proses untuk mendapatkan kesesuaian pada individu yang mengalami konflik.

Bagaimana pasangan yang memiliki konflik mengatasi konfliknya memengaruhi perkembangan pribadi mereka. Keberadaan konflik tidak otomatis berdampak negatif terhadap hubungan maupun individu yang terlibat dalam hubungan.  Konflik baru akan berdampak negatif jika tidak dikelola dengan baik.  Menurut Supraktiknya (1995) pengelolaan konflik yang baik akan membawa pada perkawinan yang harmonis dan dari proses tersebut akan mendewasakan masing-masing pribadi. Pengelolaan konflik secara sehat dan baik dapat digunakan untuk memertahankan kualitas hubungan dalam perkawinan.

Dalam manajemen konflik, seseorang dapat memilih bermacam-macam strategi. Sebelum memutuskan untuk memilih strategi manajemen konlik yang akan diambil, seseorang harus memikirkan segala resiko dan konsekuensi yang akan didapat. Seseorang akan menjalankan strategi yang benar jika ia telah memersiapkan diri, mengikuti alur konflik dengan baik, mengerti dampak dari pemilihan strategi manajemen konflik, dan mengaplikasikan tahapan-tahapan di dalam manajemen konflik.

Pelatihan manajemen konflik mengacu pada gaya manajemen konflik dari Thomas & Kilmann (2004); yakni competitive, collaboration, compromising, avoiding, dan accomodation.  Dari kelima gaya tersebut, gaya manajemen konflik collaborate dan compromising merupakan gaya manajemen konflik konstruktif.    Dalam gaya collaborate (kolaborasi) pasangan suami istri berusaha menciptakan situasi yang memungkinkan tujuan kedua belah pihak tercapai dengan tetap memerhatikan keberlangsungan hubungan.  Suami istri bersikap kooperatif dengan bersedia saling terbuka dalam mengkomunikasikan permasalahan dan tujuan yang ingin dicapai dan tidak mengesampingkan sudut pandang dan tujuan pasangan.  Gaya kolaborasi memiliki tingkat keasertifan (ketegasan) dan kerjasama yang tinggi dengan tujuan untuk mencari alternatif, bersama, dan sepenuhnya memenuhi harapan kedua belah pihak yang terlibat konflik.

Selanjutnya gaya manajemen konflik konstruktif compromising (kompromi).  Di dalam gaya kompromi, pasangan suami istri berusaha berunding dengan mengurangi tuntutan masing-masing untuk menemukan jalan tengah bagi masing-masing kepentingan sebagai penyelesaian masalah.  Pada gaya manajemen konflik ini, tercapainya tujuan bersama dan keberlangsungan hubungan memiliki nilai yang sama pentingnya walaupun tujuan yang dicapai tidak maksimal.  Gaya kompromi diterapkan pasangan suami istri dalam merumuskan penyelesaian ketika gaya kolaborasi tidak dapat dijalankan karena adanya keterbatasan.  Gaya kompromi akan menghasilkan jalan keluar yang efektif terutama jika pasangan harus sesegera mungkin memutuskan suatu penyelesaian. Penerapan gaya kolaborasi dan gaya kompromi memerlukan ketrampilan komunikasi yang baik diantaranya kesediaan mendengar, keterbukaan, empati, dan bersikap positif terhadap opini pasangan sehingga tercapai resolusi konflik integratif.

Langkah manajemen konflik mengacu pada pendapat yang dikemukakan Pruitt & Rubin (2004) yaitu memastikan adanya konflik dengan cara memahami kemungkinan terdapat konflik tidak nyata akibat kesalahpahaman, melakukan analisis konflik dengan membicarakan kepentingan pihak yang terlibat, mencari cara untuk merekonsiliasi, dan menurunkan ego dan bernegosiasi.  Di dalam mengelola konflik komunikasi interpersonal yang efektif, bekerja sama, dan saling menahan diri antara pasangan suami istri dilatihkan, sehingga konflik dihadapi dengan kepala dingin dan terdapat komitmen untuk melaksanakan resolusi konflik yang telah diputuskan bersama.  Komunikasi efektif, kesabaran, dan resolusi konflik merupakan aspek-aspek yang membentuk keluarga harmonis menurut Kovikondala dkk. (2015), sehingga pengetahuan dan keterampilan mengelola konflik yang dikuasai oleh pasangan suami istri akan menunjang peningkatan keharmonisan keluarga.

Keharmonisan, salah satunya dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas konflik yang minim (Stinnet & DeFrain dalam Hawati, 1996).  Kualitas dan kuantitas konflik yang dialami pasangan suami istri dapat diturunkan melalui pelatihan manajemen konflik.  Pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan baru kepada pasangan suami istri untuk digunakan bersama-sama dalam merumuskan resolusi konflik yang konstruktif, sehingga konflik yang dialami pasangan suami istri tidak menjadi destruktif namun menjadi dasar bagi hubungan yang lebih erat dan komunikasi yang lebih efektif.  Melalui pengelolaan konflik yang lebih baik diharapkan akan berdampak pada keharmonisan keluarga (Supratiknya, 1995).  Hal itu didukung hasil penelitian Dewi & Sudhana (2013) yang menyatakan adanya hubungan positif antara komunikasi interpersonal dengan keharmonisan.  Senada dengan Najoan (2015) yang menyatakan bahwa komunikasi terbuka yang didasari kejujuran dan saling percaya antara pasangan suami istri menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Nilai dalam perkawinan dan pemaafan merupakan faktor yang berkontribusi dalam mewujudkan keluarga harmonis (Nancy, dkk., 2012). Pasangan yang menunjung tinggi nilai dalam perkawinan akan memadang perkawinan sebagai sesuatu yang bernilai, berharga dan patut untuk dipertahankan.  Keluarga yang harmonis dicapai melalui usaha bersama dari masing-masing anggota keluarga salah satunya ditandai dengan sikap dan cara yang konstruktif dalam resolusi konflik.  Melalui pelatihan manajemen konflik, pasangan suami istri belajar merumuskan bersama resolusi konflik konstruktif yang pada akhirnya dapat mewujudkan keharmonisan keluarga dengan minimnya kuantitas konflik.

Tahapan Pelatihan Manajemen Konflik (skripsi dan tesis)

Pelatihan manajemen konflik dalam penelitian ini disusun oleh peneliti dengan mengacu pada langkah manajemen konflik yang dikemukakan oleh Pruitt & Rubin (2004), dipadu dengan gaya manajemen konflik yang dikemukakan oleh Thomas & Kilmann (Byadgi, 2011).  Pelatihan ini akan dilaksanakan selama 2 hari dan terdiri dari 6 sesi yang masing-masing sesi berlangsung selama 15-50 menit.

Langkah-langkah manajemen konflik konstruktif yang digunakan dalam pelatihan dijabarkan sebagai berikut (Pruitt & Rubin, 2004):

  1. Memastikan adanya konflik dengan melihat dan menyadari bahwa konflik sedang terjadi antara pihak satu dengan pihak lain. Pasangan suami istri dilatih untuk bersedia mengakui dan menyatakan mempunyai masalah yang nyata dengan tujuan bekerja sama untuk mengatasi masalah tersebut.  Sebab-sebab munculnya konflik perlu dipahami pasangan termasuk berbagai hal yang terkait dengan konflik.  Terkadang sebab konflik yang nampak bukanlah sebab sebenarnya.  Masing-masing pihak perlu memahami adanya kemungkinan kesalahpahaman terhadap pendapat atau kepentingan pasangan.  Kesalahpahaman dapat menimbulkan konflik tidak nyata /ilusory.

Kesalahpahaman mungkin terjadi jika salah satu pihak mempunyai kesan yang salah mengenai niat pihak lain, salah satu pihak berpikir bahwa tindakan pihak lain akan menimbulkan pengorbanan tertentu, dan atau salah satu pihak menganggap pihak lain sewenang-wenang.  Langkah awal dalam manajemn konflik ini akan diberikan dalam pelatihan pada pertemuan hari pertama sesi ketiga.

  1. Melakukan analisis konflik yang sedang terjadi dengan berusaha mengoreksi dan introspeksi diri. Kebanyakan masalah bisa diselesaikan melalui beragam cara sehingga untuk pemecahan masalah ada baiknya tidak terpaku pada satu cara saja.  Pasangan perlu saling mengingatkan bahwa tujuan mengelola konflik adalah mengatasi keluhan yang ada dan tidak meningkatkan konflik, sehingga masing-masing perlu mawas diri untuk tidak menuduh atau membuat diri menjadi defensif.  Analisis konflik dilakukan dengan membicarakan kepentingan atau tujuan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam konflik.  Hambatan yang mungkin muncul dalam langkah kedua ini yaitu terkadang orang tidak paham mengenai alasan yang mendasari preferensi mereka atau adanya ketidakpercayaan antara kedua belah pihak.  Langkah kedua dalam manajemen konflik ini akan dilatihkan pada pertemuan hari pertama sesi ketiga setelah langkah awal diberikan.
  2. Mencari cara untuk merekonsiliasi aspirasi kedua belah pihak (kompromi). Cara ini dilakukan melalui berkoordinasi dengan pihak terlibat konflik untuk menyelesaikan konflik. Pasangan suami istri perlu saling memahami dalam menjalani tahap ini.  Saran yang diajukan masing-masing pihak untuk rekonsiliasi perlu dikaitkan dengan nilai bersama, kepentingan bersama, dan hambatan bersama.  Solusi integratif dapat dicapai dengan memilih salah satu atau mengkombinasikan gaya manajemen konflik untuk diterapkan dalam langkah ketiga.  Gaya manajemen konflik yang sesuai dalam satu situasi konflik, belum tentu sesuai diterapkan dalam situasi lain.  Langkah ketiga dalam manajemen konflik ini akan disampaikan dalam pelatihan hari kedua sesi keenam.
  3. Menurunkan aspirasi dan mencari beberapa aspirasi lagi (bernegosiasi). Satu pihak menurunkan aspirasi atau pendapatnya dengan cara mengalah atau mengabaikan kepentingan yang prioritasnya rendah, begitu pula sebaliknya. Namun tidak berarti salah satu pihak kalah atau berpura-pura setuju pada pendapat pasangannya.  Pasangan yang menyepakati beberapa aspirasi penyelesaian masalah walaupun mungkin tidak seluruhnya, menciptakan dasar yang sama mengenai solusi yang hendak dicapai.  Apabila pasangan memutuskan untuk menerima solusi yang telah disepakati maka pasangan harus memiliki komitmen untuk melaksanakan alternatif solusi tersebut sehingga tercapai pemecahan masalah.  Langkah terakhir dalam manajemen konflik ini merupakan materi pelatihan hari kedua sesi keenam yang diberikan seusai langkah ketiga.

Pelatihan manajemen konflik dapat meningkatkan kerja sama diantara pasangan suami istri, menambah pemahaman mengenai pribadi pasangannya, serta meningkatkan kemampuan komunikasi interpersonal.  Komunikasi interpersonal yang terjalin antar suami istri berperan penting untuk menjaga kelangsungan berumah tangga (Dewi & Sudhana, 2012).  Selain itu, manajemen konflik merupakan usaha mengakomodasi kebutuhan, keinginan, dan harapan yang berbeda dari pasangan suami istri.  Usaha mengakomodasi kepentingan yang berbeda merupakan konsep penyesuaian perkawinan untuk mencapai keharmonisan keluarga (Rachmawati, 2010).

Gaya Manajemen Konflik (skripsi dan tesis)

Keberadaan konflik tidak otomatis berdampak negatif terhadap hubungan maupun individu yang terlibat dalam hubungan.  Konflik baru akan berdampak negatif jika tidak dikelola dengan baik.  Thomas & Kilmann (Byadgi, 2011) memaparkan lima model manajemen konflik perkawinan yaitu:

  1. Competitive (kompetitif)

Kompetitif merupakan perilaku asertif dan tidak kooperatif yang terwujud dari adanya unsur persaingan antar individu. Dalam model kompetitif, individu cenderung agresif, memaksakan kehendak dan berusaha untuk menang tanpa ada keinginan untuk menyesuaikan tujuan dan keinginannya terhadap orang lain. Individu saling melawan dengan memerlihatkan keunggulan masing-masing.

  1. Collaboration (kerjasama)

Kerjasama merupakan sikap bekerjasama dengan tujuan mencari alternatif solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi, sehingga memenuhi harapan kedua belah pihak yang terlibat konflik. Gaya pengelolaan konflik dengan menggunakan kerjasama memiliki tingkat keasertifan (ketegasan) dan kerjasama yang tinggi dengan tujuan untuk mencari alternatif, dasar bersama, dan sepenuhnya memenuhi harapan kedua belah pihak yang terlibat konflik.

 

 

  1. Compromising (kompromi)

Kompromi merupakan gaya mengelola konflik tingkat menengah, dimana gaya ini berada di antara gaya kompetisi dan gaya kolaborasi. Kompromi dapat berarti saling mengurangi tuntutan masing-masing pihak, serta saling berkoordinasi untuk menyelesaikan konflik dengan cara membuka pikiran untuk berbicara, berunding, memberikan informasi tentang situasi kepada pihak bersangkutan dan mencari model penyelesaian konflik yang baik di antara kedua belah pihak.

  1. Avoiding (menghindar)

Menghindar memiliki tingkat keasertifan dan kerja sama yang rendah. Kedua belah pihak terlibat konflik berusaha menghindari konflik. Bentuk penghindaran tersebut berupa menjauhkan diri dari pokok permasalahan, menunda pokok masalah hingga waktu yang tepat, atau menarik diri dari konflik yang mengancam dam merugikan.

  1. Accommodation (akomodasi).

Akomodasi merupakan sikap cenderung mengesampingkan keinginan pribadi dan berusaha untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan orang lain. Gaya ini juga disebut dengan obliging style, dimana seseorang yang menggunakan gaya manajemen konflik ini akan berusaha untuk mementingkan kepentingan orang lain di atas kepentingan diri sendiri.

Kelima gaya manajemen konflik yang dipaparkan di atas dapat dikelompokkan menjadi gaya manajemen konflik konstruktif yang meliputi collaborate dan compromise, serta gaya manajemen konflik destruktif yang terdiri dari competition, accomodate, dan avoidance.

DeGenova (2008) membagi metode menghadapi konflik dalam pernikahan menjadi tiga macam, yakni:

  1. Avoidance

Metode pertama ini merupakan metode ketika pasangan menghadapi konflik dengan cara menghindar. Pasangan mencoba mencegah konflik dengan menghindari orang bersangkutan, situasinya dan atau hal-hal yang berhubungan dengan pemicu terjadinya konflik. Dengan menghindari penyebab masalah untuk sementara keadaan memang cukup tenang tetapi permasalahannya tidak akan selesai, masalah akan berlarut-larut dan dapat merusak hubungan.

Pasangan yang melakukan usaha untuk menghindari pertentangan, secara berkala akan menarik diri satu sama lainnya secara perlahan dan pengasingan diri terjadi ketika pasangan berhenti berkomunikasi dan memberi perhatian satu sama lain. Sebagai hasilnya akan terjadi peningkatan dalam kesendirian, hilangnya intimasi dan berdampak pada hal lainnya.

  1. Ventilation and catharsis

Metode menghadapi konflik yang kedua ini merupakan kebalikan dari avoidance, yaitu individu tidak menghindari konflik melainkan mencoba menyalurkan konflik tersebut. Ventilation berarti mengekspresikan emosi dan perasaan negatif. Sama halnya dengan catharsis dimana individu yang sedang dalam masalah akan menyalurkan emosi dan perasaan negatif yang dirasakannya, seperti berteriak, bernyanyi sekeras-kerasnya, dan yang lainnya. Diharapkan setelah proses ini dilakukan, seluruh emosi dan perasaan negatif yang ada akan keluar dan diganti dengan emosi dan perasaan yang lebih positif.

  1. Constructive and destructive

Metode konstruktif yaitu pasangan menghadapi masalah pernikahannya dengan lebih memahami dan berkompromi atau menerima solusi yang ditawarkan untuk dipertimbangkan. Hal ini lebih kepada meminimalisasi emosi negatif, menaruh hormat dan percaya kepada pasangan serta dapat menyebabkan hubungan menjadi lebih dekat.

Metode destruktif berbentuk menyerang orang yang dianggap bermasalah dengan individu. Mereka mencoba untuk mempermalukan pasangannya, mengucilkan atau menghukum orang yang menjadi lawan konfliknya dengan menghina dan menjelek-jelekkan.

Menurut Rubin (Lestari, 2014), pengelolaan konflik sosial dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  1. Bersifat konstruktif,
  • Negotiation atau tawar-menawar, ketika pihak-pihak berkonflik saling bertukar gagasan dan melakukan tawar-menawar untuk menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak,
  • Campur tangan pihak ketiga, ketika ada pihak yang tidak terlibat konflik menjadi penengah untuk menghasilkan persetujuan pada pihak-pihak yang berkonflik.
  1. Bersifat destruktif
  • Penguasaan/domination, ketika salah satu pihak berupaya memaksakan kehendak, baik dilakukan secara fisik maupun psikis,
  • Penyerahan/capitulation, ketika salah satu pihak, secara sepihak menyerahkan kemenangan kepada pihak lain,
  • Pengacuhan/inaction, ketika salah satu pihak tidak melakukan apa-apa sehingga cenderung membiarkan terjadinya konflik,
  • Penarikan diri/withdrawal, ketika salah satu pihak menarik diri dari keterlibatan dengan konflik.

Dari berbagai penelitian dan sesi konseling keluarga, para peneliti dan terapis mengenali adanya gaya resolusi konflik yang digunakan individu dalam mengelola konflik.  Lerner (Olson & Olson, 2000) membedakan cara individu menyelesaikan konflik menjadi lima macam, yaitu:

  1. Pemburu/pursuer, adalah individu yang berusaha membangun ikatan lebih dekat. Individu dengan ciri ini akan berusaha untuk meningkatkan kualitas relasinya dengan orang-orang terdekatnya.  Ketika terjadi konflik dalam interaksi, mereka akan dengan sadar menghadapi konflik tersebut, berusaha mencari pokok masalah, berdiskusi untuk memahami perspektif masing-masing kemudian bernegosiasi untuk mencapai kompromi yang saling menguntungkan.  Dalam hal ini konflik dimaknai secara positif dan dikelola secara konstruktif.
  2. Penghindar/distancer, adalah individu yang cenderung mengambil jarak secara emosi. Individu tipe ini akan memilih menarik diri dari kancah konflik, tidak memiliki kesediaan untuk berunding dan biasanya cenderung memilih untuk membiarkan waktu yang menyelesaikan masalah.  Cara pengelolaan demikian membiarkan konflik terpendam yang beresiko menimbulkan gejala depresi.
  3. Pecundang/underfunctioner adalah individu yang gagal menunjukkan aspirasi atau kompetensinya. Dalam upaya menghindari pertengkaran, individu dengan ciri pecundang akan memilih untuk selalu mengalah dan menuruti apa yang menjadi kemauan pihak lain.  Dalam taraf tertentu, cara ini dapat memertahankan hubungan dari situasi yang buruk namun hanya bersifat stagnan dan tidak mampu meningkatkan kualitas hubungan.
  4. Penakluk/overfunctioner, adalah individu yang cenderung mengambil alih dan merasa lebih tahu yang terbaik bagi pihak lain. Individu dengan ciri penakluk akan menghadapi konflik dengan unjuk kekuasaan, berupaya mendominasi dan mengedepankan egonya.  Tipe penakluk akan menghadapi konflik dengan pertikaian dan pertengkaran yang beresiko memunculkan perilaku agresi.
  5. Pengutuk/blamer, adala individu yang selalu menyalahkan orang lain atau keadaan. Individu dengan ciri pengutuk akan menjadikan konflik sebagai ajang pertengkaran, mengumbar amarah, bahkan seringkali mengungkit masalah lain yang tidak relevan dengan pokok masalah yang menjadi sebab perselisihan.  Individu demikian cenderung tidak mau mengakui kesalahan, selalu membela diri, dan menimpakan kesalahan pada pihak lain atau keadaan.  Perilaku demikian beresiko memunculkan agresi.

Senada dengan Lerner, Kurdek (Lestari, 2014) mengajukan empat macam gaya resolusi konflik, yaitu penyelesaian masalah secara positif (positive problem solving; misalnya melakukan negosiasi dan perundingan), pertikaian (conflict engagement;  misalnya melakukan kekerasan, marah, selalu membela diri, menyerang, dan lepas kontrol), penarikan diri (withdrawal; misalnya mendiamkan, menutup diri, menolak berunding, dan menjaga jarak dari konflik), dan tunduk (compliance; misalnya selalu mengalah).

Pengertian Pelatihan Manajemen Konflik (skripsi dan tesis)

Menurut Agochiya (Rosdiana, 2009), pelatihan merupakan suatu proses terdiri dari serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memerluas pengetahuan individu, sehingga mengakibatkan perubahan perilaku sesuai dengan situasi dalam hidupnya.  Pelatihan membantu pesertanya mengeksplorasi dan menyadari potensi serta bakat yang dimiliki.  Melalui pelatihan pula, peserta terfasilitasi dalam mengidentifikasi kekurangan serta kelebihan dalam mencapai standar yang ditetapkan.  Pelatihan merupakan cara efektif untuk memanfaatkan pengetahuan dan kompetensi yang telah ada untuk memaksimalkan hasil usaha seseorang.  Prinsip-prinsip belajar dalam pelatihan merupakan prinsip adult learning yang berhubungan dengan pelatihan dan pendidikan.

Agochiya (Rosdiana 2009) mengungkapkan bahwa penggunaan teknik dan metode pelatihan dimaksudkan untuk memasilitasi proses pembelajaran selama program pelatihan dilaksanakan dengan cara meningkatkan partisipasi dan mendorong adanya interaksi di antara peserta pelatihan.  Pemilihan teknik dan metode pelatihan memertimbangkan hasil pembelajaran yang diinginkan, keahlian trainer mengoptimalkan penggunaan suatu metode, serta fasilitas yang tersedia selama pelatihan.  Beberapa metode dalam pelatihan yaitu ceramah, membaca, diskusi kelompok, permainan, dan bermain peran.  Diskusi kelompok dibagi menjadi diskusi terstuktur, diskusi terbuka, dan diskusi panel.

Dalam penelitian ini intervensi yang diberikan adalah pelatihan manajemen konflik.  Manajemen konflik menurut Wirawan (2010) ialah proses yang dilakukan dua pihak terlibat atau pihak ketiga dalam menyusun strategi konflik dan menerapkannya untuk mengendalikan konflik agar menghasilkan resolusi yang diinginkan.  Pruitt & Rubin (2004) mendefinisikan manajemen konflik sebagai berbagai macam usaha yang dilakukan untuk menemukan solusi bagi kontroversi yang terjadi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Konflik perkawinan menurut Esere (2003) adalah perbedaan persepsi dan harapan-harapan di antara pasangan suami-istri tentang masalah pernikahan. Masalah-masalah itu antara lain tentang latar belakang pengalaman yang berbeda, kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang mereka anut sebelum memutuskan untuk menjalin ikatan perkawinan.  Konflik dalam perkawinan berjalan ke arah positif atau negatif bergantung pada ada atau tidaknya proses yang mengarah pada saling pengertian dalam hubungan.  Keterikatan antar pasangan berada dalam tingkat tertinggi dalam hal kelekatan, afeksi, komitmen, maupun intensitas.  Ketika masalah muncul dalam sifat hubungan demikian, perasaan positif yang selama ini dibangun secara mendalam dapat berubah menjadi perasaan negatif yang mendalam juga.  Walaupun demikian, banyak keluarga sering mengalami konflik, namun tetap dapat berfungsi dengan baik (Lestari, 2014).  Salah satu faktor penting yang tetap membuat keluarga dapat berfungsi ialah karena konflik tersebut diselesaikan, tidak dibiarkan atau dianggap hilang seiring waktu. Seperti diungkapkan Rueter & Conger (Lestari 2012), keluarga yang memiliki interaksi hangat akan menghasilkan pemecahan masalah yang konstruktif, adapun keluarga dengan interaksi bermusuhan cenderung menggunakan pemecahan masalah yang destruktif.

Menurut Walgito (2002), kemampuan mengelola konflik dalam perkawinan adalah kecakapan dan kesanggupan suami istri dalam mengendalikan dan mencari cara penyelesaian masalah dalam perkawinannya.  Konflik akan berdampak negatif bila tidak terkelola dengan baik, untuk itu diperlukan kemampuan memanajemen konflik.

Kemampuan pasangan dalam mengelola dan menyelesaikan konflik merupakan prediktor utama di dalam sebuah hubungan perkawinan (Byadgi, 2011). Oleh karena itu, pasangan yang menjalani perkawinan perlu mengetahui bagaimana mengelola konflik dengan baik. Manajemen konflik merupakan salah satu faktor signifikan yang dapat membantu pasangan perkawinan mengelola konflik. Manajemen konflik merupakan proses pihak yang terlibat konflik dalam menyusun strategi konflik dan menerapkannya untuk mengendalikan konflik agar menghasilkan penyelesaian konflik yang diinginkan (Gunawan, 2011).

Byadgi (2011) menjelaskan bahwa manajemen konflik merupakan proses untuk mendapatkan kesesuaian pada individu yang mengalami konflik. Dalam manajemen konflik, seseorang dapat memilih bermacam-macam strategi. Sebelum memutuskan untuk memilih strategi manajemen konlik yang akan diambil, seseorang harus memikirkan segala resiko dan konsekuensi yang akan didapat. Seseorang akan menjalankan strategi yang benar jika ia telah memersiapkan diri, mengikuti alur konflik dengan baik, mengerti dampak dari pemilihan strategi manajemen konflik, dan mengaplikasikan tahapan-tahapan di dalam manajemen konflik.  Oleh karena itu, pelatihan manajemen konflik dapat menjadi salah satu sumber pengetahuan bagi pasangan suami istri untuk dapat mengelola konflik dengan lebih baik.

Menurut Supraktiknya (1995), pengelolaan konflik yang baik akan berdampak pada perkawinan yang harmonis dan akan mendewasakan masing-masing pribadi. Pengelolaan konflik secara sehat dan baik dapat digunakan untuk mempertahankan kualitas hubungan dalam perkawinan.

Faktor-faktor Determinan dalam Keharmonisan Keluarga (skripsi dan tesis)

Menurut Sarwono (1982), dalam menentukan ukuran kebahagiaan keluarga perlu diperhatikan faktor-faktor berikut:

  1. Faktor kesejahteraan jiwa

Rendahnya frekuensi pertengkaran atau percekcokan di rumah, saling mengasihi dan saling membutuhkan serta saling tolong-menolong antara sesama anggota keluarga, kepuasan dalam pekerjaan dan pelajaran masing-masing, menjadi indikator-indikator jiwa yang bahagia, sejahtera dan sehat.

 

 

  1. Faktor kesehatan fisik

Faktor ini tidak kalah penting dari faktor pertama karena jika anggota keluarga sering sakit maka akan berakibat banyaknya pengeluaran untuk dokter, obat-obatan dan rumah sakit, hal tersebut tentu akan mengurangi dan menghambat tercapainya kesejahteraan keluarga.

  1. Faktor perimbangan antara pengeluaran uang dan penghasilan keluarga

Tidak semua keluarga beruntung dapat memeroleh penghasilan mencukupi.  Masalahnya tidak lain adalah kurang mampunya keluarga-keluarga bersangkutan merencanakan hidupnya, sehingga pengeluaran-pengeluaran pun menjadi tidak terencana.

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga  (Dewi & Sudhana, 2012; Purba, 2012; Nancy, dkk., 2014; Rachmawati, 2010) adalah:

  1. Komunikasi interpersonal

Komunikasi interpersonal adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan antara dua orang atau kelompok kecil dengan feed back, baik secara langsung maupun tidak langsung (Dewi & Sudhana, 2012).    Komunikasi interpersonal merupakan komunikasi antara orang-orang secara tatap muka, yang memungkinkan setiap pesertanya menangkap reaksi orang lain secara langsung, baik secara verbal maupun nonverbal (Mulyana, 2008).  Salah satu tipe komunikasi interpersonal yang digunakan dalam berinteraksi pada pasangan suami istri adalah yang bersifat diadik yaitu melalui komunikasi dalam situasi lebih intim, lebih dalam dan personal.  Komunikasi interpersonal yang terjalin antar suami istri berperan penting untuk menjaga kelangsungan berumah tangga.    Apabila pasangan suami istri saling menunjukkan sikap yang positif terhadap pasangannya maka komunikasi interpersonal dapat berjalan secara efektif.   Terciptanya komunikasi efektif yang ditandai dengan adanya sikap terbuka, empati, saling mendukung, sikap positif, dan kesetaraan, antara pasangan suami istri membuat hubungan interpersonal menjadi baik sehingga dapat terwujud keharmonisan dalam pernikahan yang ditandai adanya saling mengerti, saling menerima, saling menghargai, saling percaya, dan saling mencintai (Dewi & Sudhana, 2012).

  1. Kecerdasan spiritual

Kecerdasan spritual adalah kemampuan seseorang untuk menghadapi dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan nilai, batin, kejiwaan dan kemampuan potensial untuk menentukan makna, nilai, moral serta cinta terhadap kekuatan yang lebih besar dalam sesama mahluk hidup. Kecerdasan ini terutama berkaitan dengan abstraksi pada suatu hal di luar kekuatan manusia yaitu kekuatan penggerak kehidupan dan semesta dan dapat menempatkan diri dalam kehidupan yang lebih positif dengan penuh kebijaksanaan, kedamaian, dan kebahagiaan hakiki (Purba, 2012).  Dengan memiliki kecerdasan spiritual, pasangan suami istri mampu bersikap fleksibel dalam menghadapi konflik rumah tangga dan mampu menempatkan perilakunya dengan lebih bermakna.  Untuk menciptakan keluarga harmonis diperlukan eksistensi dan peran dari masing-masing anggota keluarga serta tanggung jawab terhadap fungsi dalam keluarga.  Untuk menumbuhkan kesadaran akan peran dan tanggung jawab dalam keluarga, diperlukan pemahaman dan kecerdasan spiritual (Purba, 2012).

  1. Nilai dalam pernikahan

Nilai-nilai yang dianut dalam perkawinan adalah sesuatu yang dihayati oleh pasangan mengenai apa yang baik, berharga, disukai, patut diusahakan, patut diperjuangkan dan dipertahankan dalam perkawinan.  Melvile (Nancy, dkk., 2014) menyatakan, nilai-nilai dalam perkawinan adalah bagian-bagian yang dianut dalam kehidupan perkawinan. Nilai dalam perkawinan dapat dipandang berbeda oleh setiap orang.  Redd (Nancy, dkk., 2014) menyatakan bahwa jika nilai dalam perkawinan rendah, perkawinan menjadi kurang sehat.  Hal ini dapat dijelaskan bahwa pasangan yang memandang perkawinan sebagai sesuatu yang harus dipertahankan, sesuatu yang bermakna akan berusaha untuk memelihara kesatuan rumah tangga dengan memandang pasangan sebagai mitra sehingga tidak terdapat kesenjangan peran antara suami dan istri sehingga terwujud perkawinan yang egaliter, otonom, dan serasi.   Gambaran nilai dalam perkawinan yang otonomi, egaliter dan serasi akan menciptakan perkawinan yang harmonis dan akan berdampak pada kondisi keluarga yang harmonis (Nancy, dkk., 2014).

  1. Pemaafan

Pemaafan adalah suatu solusi dari risiko logis antar pribadi.  Ketidakmampuan untuk memaafkan atau dimaafkan akan menjadi sumber hancurnya suatu relasi, tak terlepas dari hubungan suami-istri yang tentunya akan mengarah kepada keretakan keluarga (Subiyanto, 2011).    Pasangan suami-istri yang memiliki sikap pemaaf kemungkinan besar akan memertahankan keutuhan keluarganya. Mereka menyadari bahwa manusia mudah melakukan kesalahan.  Apabila diketahui bahwa salah satu pasangan melakukan kesalahan, maka pihak lain dengan usaha sangat kuat akan memaafkan pihak yang berbuat salah. Pemaafan adalah suatu perjalanan sangat kompleks, termasuk kemampuan untuk mengubah sistem afektif, kognitif dan tingkah laku (Nancy, dkk., 2014).

Pemaafan memiliki implikasi yang substansial untuk relasi jangka panjang sebagai interaksi dari sebuah hubungan.  Pemaafan merupakan modalitas yang secara signifikan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki hubungan interpersonal.  Hubungan interpersonal yang terjalin baik antara suami istri akan berpengaruh terhadap kebahagiaan dan kepuasan hubungan sehingga dapat terwujud keharmonisan dalam keluarga (Nancy, dkk., 2014).

  1. Penyesuaian perkawinan

Penyesuaian perkawinan adalah perubahan yang terjadi selama masa pernikahan antara suami istri untuk dapat memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan masing-masing pihak, serta untuk menyelesaikan masalah yang ada, sehingga kedua belah pihak merasakan kepuasan.  Munandar (Rachmawati, 2010) menyatakan bahwa penyesuaian perkawinan berarti adanya saling pengertian antara suami-istri dalam menyatakan perbedaan-perbedaan di antara suami-istri dengan melakukan hal-hal yang dapat menambah kepuasan supaya tercapai hubungan keluarga yang harmonis.

Laswell & Laswell (Rachmawati, 2010) menyatakan bahwa konsep penyesuaian perkawinan secara tidak langsung menunjukkan adanya dua individu yang saling belajar untuk mengakomodasi kebutuhan, keinginan, dan harapannya dengan kebutuhan, keinginan dan harapan dari pasangannya.

Aspek-aspek Keharmonisan Keluarga (skripsi dan tesis)

Stinnet & DeFrain (Hawari, 1996) mengemukakan enam kriteria keluarga harmonis, yaitu:

  1. Menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga.

Sebuah keluarga harmonis ditandai dengan terciptanya kehidupan beragama dalam rumah tersebut. Hal ini penting karena dalam agama terdapat nilai-nilai moral dan etika kehidupan. Berdasarkan beberapa penelitian ditemukan bahwa keluarga tidak religius yang penanaman komitmennya rendah atau tanpa nilai agama sama sekali cenderung terjadi konflik dan percekcokan dalam keluarga.

 

  1. Memiliki waktu bersama keluarga

Keluarga harmonis selalu menyediakan waktu untuk bersama keluarganya, baik itu hanya sekedar berkumpul, makan bersama, menemani anak bermain dan mendengarkan masalah dan keluhan-keluhan anak, dalam kebersamaan ini anak akan merasa dirinya dibutuhkan dan diperhatikan oleh orangtuanya, sehingga anak akan betah tinggal di rumah.

  1. Ada komunikasi yang baik antar anggota keluarga.

Komunikasi merupakan dasar bagi terciptanya keharmonisan dalam keluarga. Anak akan merasa aman apabila orangtuanya tampak rukun, karena kerukunan tersebut akan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi anak, komunikasi yang baik dalam keluarga juga akan dapat membantu anak untuk memecahkan permasalahan yang dihadapinya di luar rumah, dalam hal ini selain berperan sebagai orangtua, ibu dan ayah juga harus berperan sebagai teman, agar anak lebih leluasa dan terbuka dalam menyampaikan semua permasalahannya.

  1. Saling menghargai antar sesama anggota keluarga.

Keluarga harmonis adalah keluarga yang memberikan tempat bagi setiap anggota keluarga menghargai perubahan yang terjadi dan mengajarkan ketrampilan berinteraksi sedini mungkin pada anak dengan lingkungan lebih luas.

  1. Kualitas dan kuantitas konflik yang minim.

Jika dalam keluarga sering terjadi perselisihan dan pertengkaran maka suasana dalam keluarga tidak lagi menyenangkan. Dalam keluarga harmonis setiap anggota keluarga berusaha menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan mencari penyelesaian terbaik dari setiap permasalahan.

  1. Adanya hubungan atau ikatan yang erat antar anggota keluarga.

Hubungan yang erat antar anggota keluarga juga menentukan harmonisnya sebuah keluarga, apabila dalam suatu keluarga tidak memiliki hubungan erat, maka antar anggota keluarga tidak ada lagi rasa saling memiliki dan rasa kebersamaan akan kurang. Hubungan yang erat antar anggota keluarga ini dapat diwujudkan dengan adanya kebersamaan, komunikasi yang baik antar anggota keluarga dan saling menghargai.

Kovikondala dkk. (2015) juga mengemukakan lima dimensi keharmonisan keluarga yaitu:

  1. Komunikasi efektif, komunikasi yang tercipta dengan baik di antara anggota keluarga ketika peran dalam keluarga berfungsi secara optimal, sehingga setiap anggota keluarga dapat saling berbicara dengan bebas, saling mendengarkan, peduli, dan mampu mengekspresikan kasih sayang.
  2. Resolusi konflik, yakni sebuah kondisi dimana keluarga dapat menyelesaikan masalah dengan konstruktif, saling menghargai dan mau menerima perbedaan pendapat serta tetap menjalankan perannya dengan baik. Penyelesaian masalah dalam keluarga juga dilakukan dengan tenang.
  3. Kesabaran atau menahan diri, setiap anggota keluarga saling memahami dan memiliki kesabaran satu dengan yang lain serta mau menyesuaikan diri untuk berusaha meredakan ketegangan yang mungkin terjadi.
  4. Waktu berkualitas bersama keluarga. Anggota keluarga merasakan kepuasan dan nyaman berada di tengah keluarga, setiap anggota keluarga merasa dekat satu dengan yang lain dan saling merawat.
  5. Identitas sebagai keluarga yang berarti bangga dan mengakui sebagai anggota keluarga serta mau menjadi bagian dari cita-cita keluarga.

Pengertian Keharmonisan Keluarga (skripsi dan tesis)

Keharmonisan, secara terminologi berasal dari kata harmonis yang berarti serasi dan selaras (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012).  Menurut Walgito (1991) keharmonisan keluarga adalah berkumpulnya unsur fisik dan psikis yang berbeda antara pria dan wanita sebagai pasangan suami istri, dilandasi oleh berbagai unsur persamaan; seperti saling dapat memberi dan menerima cinta kasih tulus dan memiliki nilai-nilai serupa dalam perbedaan. 

Hawari (1996) menyatakan bahwa keharmonisan keluarga sesungguhnya terletak pada erat-tidaknya hubungan antar anggota keluarga, misalnya hubungan antara ayah dengan ibu, hubungan antara orangtua dengan anak, dan hubungan antar anak. Masing-masing anggota keluarga memiliki peran dalam menjaga keharmonisan hubungan satu sama lain.  Gunarsa (2004) berpendapat bahwa keharmonisan keluarga ialah bilamana seluruh anggota keluarga merasa bahagia, ditandai oleh berkurangnya ketegangan, kekecewaan dan puas terhadap seluruh keadaan dan keberadaan dirinya (eksistensi dan aktualisasi diri), meliputi aspek fisik, mental, emosi dan sosial.

Menurut Sahli (Rachmawati, 2010), keharmonisan keluarga adalah hidup bahagia dalam ikatan cinta kasih suami istri, didasari oleh kerelaan dan keselarasan hidup bersama. Suami istri hidup dalam ketenangan lahir dan batin karena suami istri tersebut merasa cukup dan puas atas segala sesuatu yang ada dan telah dicapai ke dalam ataupun ke luar keluarga, menyangkut nafkah, seksual, dan pergaulan dengan masyarakat.

Surya (2001), menyatakan bahwa keharmonisan merupakan kondisi hubungan interpersonal yang melandasi keluarga bahagia.  Keharmonisan keluarga dibuktikan dengan adanya tanggung jawab dalam membina suatu keluarga didasari oleh saling menghormati, saling menerima, menghargai, saling memercayai, dan saling mencintai (Purba, 2012).

Jenis-jenis pola asuh orang tua (skripsi dan tesis)

Gerungan (2004) berpendapat bahwa pola asuh orang tua tidak berbeda halnya dengan cara kepemimpinan dalam kelompok yang terdiri dari tiga cara yakni otoriter, demokratis dan laissez-faire. Hal senada juga diungkapkan oleh Soesilowindradini yang mengungkapkan tiga macam cara menanamkan ketertiban yang diikuti orang tua antara lain cara otoriter yang menuntut anak hanya menurut pada orang tua dan cara demokratis dimana orang tua lebih banyak menunjukkan pengertian terhadap kebutuhan dan kemampuan anak, serta cara permisif dimana orang tua membiarkan saja anak mengerjakan apa yang dikehendakinya dengan harapan akan adanya pembelajaran diri dari anak.

Menurut Gunarsa (1981), ada empat penggolongan cara mendidik orang tua sesuai dengan sifat dan titik berat orang tua dalam berhubungan dengan anak. Pertama, cara pendidikan otokratis yang mengharapkan kepatuhan mutlak dari pihak remaja oleh sebab kekuasaan terletak di pihak orang tua. Kedua, cara pendidikan otoriter yang memperbolehkan remaja memberikan pandangan dan pendapatnya tanpa turut dipertimbangkan sedangkan orang tua tetap menentukan dan mengambil keputusan. Ketiga, cara pendidikan demokratis dimana remaja boleh mengemukakan pendapatnya sendiri, mendiskusikan pandangan-pandangannya dengan orang tua, menentukan dan mengambil keputusan. Dalam pendidikan yang demokratis ini orang tua masih melakukan pengawasan dalam hal mengambil keputusan terakhir dan bila diperlukan persetujuan orang tua. Keempat, cara pendidikan dengan hak yang sama dimana antara orang tua dan anak tidak terlihat adanya perbedaan peranan dalam hal penentuan arah oleh karena dalam mengambil keputusan orang tua dan anak memiliki hak yang sama.

Pola asuh yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada tiga pola asuh yang diungkapkan Diana Baumrind (1966) yaitu Authoritarian Parents (otoriter), Permissive/Indulgent Parents (permisif) dan Authoritative Parents (demokratis).

  1. Authoritarian parents. Orang tua berusaha untuk membentuk, mengontrol dan mengevaluasi perilaku dan sikap anak sesuai dengan standar etika, biasanya berupa standar mutlak, motivasi teologis dan nilai normatif yang diyakini. Sedangkan anak harus menurut pada kehendak orang tua yang biasanya terdapat hukuman (hukuman badan) apabila anak tidak mau menurut pada orang tua (Soesilowindradini). Anak yang dididik secara otoriter akan membentuk anak menjadi rendah diri atau menarik diri, gelisah, tergantung, pasif dan keyakinan diri rendah serta kemampuan adaptasi sosial yang rendah. Disisi lain anak yang dididik secara otoriter justru cenderung kurang suka berperilaku anti sosial dan berprestasi.
  2. Permissive parents. Orang tua membiarkan saja anak mengerjakan apa yang dikehendakinya dengan pemikiran bahwa anak akan belajar sendiri hal-hal mana yang baik dan yang tidak benar sesuai dengan akibat perbuatannya sendiri (Soesilowindradini). Orang tua berusaha untuk bersikap tidak menghukum, menerima dengan cara menyetujui kehendak, keinginan dan tindakan anaknya. Pola asuh yang permisif ini cenderung membentuk anak menjadi kurang dapat mengatur emosi (kematangan emosional), memberontak dan menantang jika keinginannya tdak terpenuhi, kurang bertanggung jawab menghadapi tugas-tugas yang bersifat menantang serta memiliki perilaku yang cenderung antisosial.
  3. Authoritative parents. Orang tua memberi kesempatan pada anak untuk mengemukakan pendapatnya, menentukan dan mengambil keputusan bersama dengan orang tua, akan tetapi orang tua masih melakukan pengawasan dalam hal pengambilan keputusan akhirnya (Gunarsa, 1981). Ada tingkat kesederajatan yang sama antara orang tua dan anak dalam pola asuh ini sehingga tidak ada batasan komunikasi diantara keduanya tetapi setara seperti layaknya teman bahkan sahabat (Manuhutu, 2003). Anak yang dididik secara demokratis akan cenderung menjadi anak yang bertanggung jawab, percaya diri, memiliki penguasaan dan penyesuaian diri yang baik terutama dalam kemampuan sosialnya. Seorang anak yang diasuh secara otoriter juga cenderung kritis atas keingintahuannya secara intelektual karena jiwa eksplorasi dan kreativitas yang dimilikinya (Baumrind, 1966).

Pengertian pola asuh orang tua (skripsi dan tesis)

Keluarga merupakan lingkungan pertama yang dikenal anak dalam kehidupannya. Orang tua berperan besar dalam mengajar, mendidik serta memberi contoh atau teladan kepada anak-anaknya mengenai tingkah laku yang baik dan yang tidak baik atau perlu dihindari (Gunarsa, 2003). Peranan orang tua terhadap perkembangan kehidupan remaja tidak pernah lepas dengan adanya pola asuh orang tua. Dalam hal ini pola asuh menjadi unsur yang penting dalam perkembangan kehidupan remaja.

Menurut Lolytaerti (2004), pola asuh orang tua adalah pola perilaku yang digunakan orang tua untuk berhubungan dengan anak-anaknya. Pola interaksi inilah yang menurut Muryati meliputi cara pandang pengasuhan terhadap anak, cara berkomunikasi, penerapan disiplin dan kontrol serta cara pemenuhan kebutuhan anak sehari-hari (Jurnal Psikologika No. 4, 1997). Bentuk interaksi tidak hanya dalam aspek social interaction tetapi juga dalam hal moral interaction sehingga memungkinkan anak belajar mengenai moral judgement mengenai hal-hal yang bersifat abstrak dan simbol (Indati dan Ekowarni dalam Jurnal Psikodinamik Vol. 8, 2006).

Hurlock (1973) menyatakan pola asuh orang tua atau pola pemeliharaan orang tua mencakup cara pemenuhan kebutuhan, cara penerapan disiplin atau aturan dan cara komunikasi. Hal ini diperkuat juga dengan pernyataan Diana Baumrind (1966) berdasarkan hasil observasinya terhadap orang tua dan anak. Menurut Baumrind ada beberapa dasar pengasuhan orang tua yang meliputi kemauan untuk melaksanakan kontrol atau aturan, harapan akan kematangan perilaku, komunikasi dengan anak dan pemenuhan kebutuhan.

Dasar-dasar pengasuhan tersebut kemudian diintegrasikan oleh Baumrind (1966) ke dalam dua dimensi pengasuhan orang tua. Pertama, Parental Responsiveness yakni derajat respon orang tua terhadap kebutuhan anak dalam penerimaan dan pemenuhan kebutuhan. Kedua, Parental Demandingness yakni derajat harapan orang tua dan permintaan kematangan perilaku yang bertanggung jawab dari anak.

Perilaku seksual siswi SMA (skripsi dan tesis)

Secara akademis, usia 16 sampai 18 tahun pada umumnya merupakan usia dimana sebagian besar remaja akhir tersebut duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Berk (2006) late adolescene atau remaja akhir terjadi pada usia 16 sampai 18 tahun. Usia ini merupakan masa dimana remaja tersebut sepenuhnya mencapai penampilan orang dewasa dan mengharapkan penerimaan akan peranannya sebagai orang dewasa.

Dewasa ini, sekolah-sekolah menengah lanjutan seperti SMA mempertahankan orientasinya yang komprehensif. Sekolah dirancang bagi remaja bukan hanya untuk melatih remaja secara intelektual tetapi juga secara kejuruan dan sosial (Santrock, 2002). Transisi dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke SMA merupakan suatu pengalaman normatif bagi remaja. Santrock (2002) menyebutkan bahwa pengalaman tersebut menarik perhatian oleh karena proses transisi berlangsung pada suatu masa ketika banyak perubahan terjadi pada individu remaja baik di keluarga dan sekolah secara serentak.

Siswi SMA merupakan salah satu bagian dalam kehidupan seorang remaja. Pada dasarnya seorang remaja putri cenderung rentan terhadap sejumlah masalah khususnya dalam menghadapi kematangan fisik yang lebih awal. Kematangan fisik yang lebih awal pada remaja putri cenderung memberi keuntungan bagi remaja karena memiliki tubuh dan kecantikan yang lebih ideal. Ini merupakan faktor berkembangnya perilaku seksual yang lebih awal, karena perubahan tersebut mengundang respon laki-laki yang mengarah pada berkencan lebih dini dan melakukan pengalaman seksual lebih awal (Santrock, 2002).

Faktor lain yang dapat juga mendorong perilaku seksual siswi SMA tersebut adalah citra diri yang menyangkut body images dan kontrol diri (Sarwono, 1989). Menurut Sarwono (1989) penilaian diri atas keaadan tubuh yang kurang sempurna cenderung dikompensasikan dengan perilaku seksual. Keberhasilan dalam berperilaku seksual tersebut diperkirakan akan menutupi kekurangpuasan terhadap keadaan tubuh sendiri.

Dalam perkembangan sosial, remaja putri juga cenderung membangun kebersamaan dengan teman dan menilai persahabatan sebagai bentuk dukungan emosional dan pengutaraan diri (Berk, 2006). Lingkungan sosial, situasi dan kesempatan juga merupakan sebagian dari sekian banyak faktor yang mempengaruhi perilaku seksual (Dariyo, 2004). Itulah sebabnya siswa putri SMA lebih cenderung rentan terhadap sejumlah masalah dan konsekuensi atas perilaku seksual yang dilakukannya.

Perilaku seksual remaja cenderung meningkat karena penyebaran informasi dan rangsangan seksual melalui media massa. Remaja menjadi terdorong untuk mengetahui dan mencobanya dengan meniru perilaku yang dilihat dan didengarnya dari media massa, terlebih remaja yang belum pernah mengetahui masalah seksual secara lengkap dari orang tuanya (Mu’tadin, 2002).

Umumnya remaja putri memiliki waktu yang lebih lama untuk memulai perilaku seksual yang lebih dalam (hubungan seks) dan sangat didasarkan pada perasaan-perasaan yang menyertai perilakunya. Remaja putri seringkali tidak dapat mengendalikan diri untuk berperilaku seksual, terlebih apabila keinginan tersebut didukung oleh dorongan dari pacarnya (Sarwono, 1989).

Pengalaman seksual yang lebih awal tersebut membawa remaja pada perilaku-perilaku seksual yang lebih awal pula. Perilaku yang dilakukan tersebut umumnya terjadi dengan frekuensi dan intensitas perilaku yang bertambah, yang tentu saja semakin hari perilaku seksual justru semakin tinggi dari sebelumnya. Perilaku yang benar akan disertai dengan sikap yang mendukung perilaku, sedangkan perilaku yang salah akan diikuti dengan perilaku yang menolak perilaku.

Perilaku seksual remaja akhir (skripsi dan tesis)

Berk (2006) mengungkapkan bahwa masa adolescentia merupakan proses transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa yang diawali dengan tanda-tanda pubertas. Pendapat ini diperkuat oleh Santrock (2006) yang menyatakan bahwa dalam memandang dampak masa pubertas, dunia seorang remaja meliputi perubahan fisik, kognitif serta perubahan sosial.

Perkembangan fisik remaja ditandai dengan terjadinya perubahan secara biologis yang ditandai dengan kematangan organ seks primer maupun sekunder yang dipengaruhi oleh kematangan hormon seksual (Dariyo, 2004). Pada remaja putra ditandai dengan berkembangnya testes dan scrotum, diikuti dengan pertumbuhan organ-organ seks primer dan sekunder lainnya. Perubahan fisik pada remaja putri meliputi pertumbuhan payudara, pertumbuhan bulu kemaluan, pertumbuhan badan, menarche, tumbuhnya bulu ketiak Papalia, Olds, Felman, 2005.

Kemampuan kognitif remaja berkembang pada saat remaja tersebut mampu untuk mengembangkan hipotesa pemikirannya dalam memecahkan masalah dan menarik kesimpulan dalam menentukan pemecahan masalahnya (Santrock, 2002). Perkembangan sosial terjadi saat remaja berupaya mencari dan membentuk persahabatan dengan kelompok sebayanya.

Para ahli perkembangan berpendapat bahwa dalam proses penyesuaian diri menuju kedewasaan, ada tiga tahap perkembangan remaja antara lain remaja awal (early adolescene), remaja madya (middle adolescene) dan remaja akhir (late adolescene). Menurut Berk (2006), late adolescene terjadi pada pada usia 16 sampai 18 tahun. Usia ini merupakan masa dimana remaja tersebut sepenuhnya mencapai penampilan orang dewasa dan mengharapkan penerimaan akan peranannya sebagai orang dewasa.

Blos (dalam Sarwono, 1989) menyatakan bahwa late adolescene merupakan masa konsolidasi remaja menuju periode dewasa dan ditandai dengan pencapaian 5 hal. Pertama, minat yang makin kuat terhadap fungsi-fungsi intelektual. Kedua, ego untuk mencari kesempatan dan bersatu dengan orang lain dalam mewujudkan pengalaman-pengalaman baru. Ketiga, terbentuk identitas seksual. Keempat, egosentrisme (berpusat pada diri sendiri) yang diganti dengan keseimbangan antara kepentingan diri sendiri dengan orang lain. Kelima, tumbuhnya batasan yang memisahkan diri sendiri dan masyarakat umum.

Perilaku seksual muncul sebagai hasil kematangan seksual pada remaja sehingga memunculkan minat seksual dan keingintahuan remaja terhadap seks. Seksualitas tidak diakui sebagai sesuatu yang alamiah dan hanya sah dibicarakan dalam lembaga perkawinan, seiring derasnya informasi dan perkembangan gaya hidup yang sangat mempengaruhi perkembangan seksualitas remaja yang sedang bergejolak (Iriany, 2005).

Remaja akhir merasa dirinya telah dewasa secara fisik dan mengharapkan adanya pengakuan atau penerimaan dari orang lain akan peranan dan tugas sebagai seorang dewasa (Berk, 2006). Remaja ingin diberi kebebasan tetapi masih bergantung pada orang tua dan ingin dianggap dewasa sementara masih bergantung pada orang tua (Sarwono, 1989). Kondisi inilah yang menimbulkan adanya ketegangan dan kebingungan peran sosial yang tiba-tiba berubah pada diri remaja sehingga remaja cenderung untuk melakukan perilaku seksual yang tidak semestinya (Mu’tadin, 2002)

 

 

 

Masa remaja akhir (skripsi dan tesis)

Masa remaja adalah salah satu bagian dalam rentang kehidupan manusia yang merupakan periode peralihan atau masa transisi dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Masa remaja dianggap sebagai masa badai dan stres (storm and stress), karena mereka telah memiliki keinginan secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri (Hall dalam Santrock, 1999). Mereka berusaha mengidentifikasikan diri mereka sendiri dengan orang lain untuk menemukan sebuah jati diri mereka.

  1. Pengertian dan batasan

Masa remaja menurut Stanley Hall (dalam Dariyo, 2006) dianggap sebagai masa topan badai stres (storm and stress). Dalam perkembangannya, masa remaja seringkali disebut dengan masa pubertas dan adolescentia (Gunarsa dalam Dariyo, 2004). Santrock (2002) mendefinisikan pubertas ialah suatu periode dimana kematangan seksual dan pertumbuhan tulang-tulang terjadi secara pesat pada masa remaja. Adolescentia merupakan suatu periode pergolakan manusia yang menyerupai masa dimana manusia berkembang dari liar atau tidak beradab menjadi makhluk yang sopan atau beradab (Berk, 2006). Berk (2006) lebih lanjut mengungkapkan bahwa masa adolescentia merupakan proses transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa yang diawali dengan tanda-tanda pubertas. Pendapat tersebut senada dengan definisi remaja menurut Dariyo (2004) yang menyatakan bahwa remaja adalah masa transisi atau peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa yang ditandai dengan adanya perubahan aspek fisik, psikis dan psikososial.

Pembagian tahapan masa remaja berdasarkan usia semakin hari semakin berkembang maju pada tahapan awal remaja dan berkurang pada tahapan akhir usianya. Berdasarkan usia kronologis, Thornburg (dalam Dariyo, 2004) membagi penggolongan remaja menjadi tiga tahap, yaitu remaja awal (usia 13-14 tahun), remaja tengah (usia 15-17 tahun) dan remaja akhir (18-21 tahun). Lebih lanjut Papalia, Olds dan Feldman (2005) menyatakan rentang usia masa remaja adalah 11 sampai dengan 20 tahun. Pendapat tersebut memutus perkembangan remaja menurut Thornburg tersebut menjadi dua tahun lebih cepat pada awal masa remaja dan satu tahun berkurang dari usia akhir masa remaja.

Berk (2006) membagi masa remaja menjadi tiga fase yakni early adolescene (remaja awal), middle adolescene (remaja tengah) dan late adolescene (remaja akhir). Early adolescene dimulai pada usia 11-12 sampai 14 tahun yang ditandai sebagai periode perubahan pubertas yang cepat. Middle adolescene terjadi pada usia 14 hingga 16 tahun dimana pada masa ini perubahan pubertas mendekati sempurna. Late adolescene pada usia 16 sampai 18 tahun merupakan masa dimana remaja tersebut sepenuhnya mencapai penampilan orang dewasa dan mengharapkan penerimaan akan peranannya sebagai orang dewasa. Dalam penelitian ini batasan usia yang digunakan adalah batasan usia menurut Berk (2006) yaitu late adolescene atau remaja akhir yang berusia 16 sampai 18 tahun.

  1. Perkembangan pada masa remaja

Sejak dalam kandungan hingga lahir seorang individu berkembang menjadi anak, remaja atau dewasa. Ini berarti terjadi proses perubahan pada diri setiap individu (Dariyo, 2004). Dalam memandang dampak masa pubertas, dunia seorang remaja meliputi perubahan fisik, kognitif serta perubahan sosial (Santrock, 2002).

  • Perkembangan fisik

Perkembangan fisik remaja berlangsung sangat cepat oleh karena kematangan hormon seks. Menurut Dariyo (2004) perubahan fisik remaja merupakan terjadinya perubahan secara biologis yang ditandai dengan kematangan organ seks primer maupun sekunder yang dipengaruhi oleh kematangan hormon seksual.

Para ahli psikologi perkembangan menyatakan ada dua karakteristik perubahan fisik yang dimiliki oleh seorang remaja dalam memasuki masa dewasa yaitui seks primer dan seks sekunder. Yang dimaksud seks primer adalah perubahan-perubahan organ seksual yang berfungsi untuk melakukan proses reproduksi. Sedangkan seks sekunder adalah perubahan atau tanda-tanda identitas seks yang diketahui melalui penampakan fisik akibat kematangan seks primer (Dariyo, 2004).

Papalia, Olds dan Felman (2005) mengungkapkan karakteristik perubahan fisik seksual primer dan sekunder pada remaja putra dan putri. Tanda pubertas pada remaja putra diawali dengan berkembangnya testes dan scrotum. Pada remaja putra karakteristik perubahan fisik antara lain pertumbuhan penis dan kelenjar prostat, munculnya bulu kemaluan, pertumbuhan badan, ejakulasi pertama dengan mengeluarkan sperma, tumbuh bulu wajah dan bulu ketiak.

Karakteristik seks primer pada remaja putri antara lain ovarium, tuba fallopi, uterus dan vagina. Pertumbuhan seks primer pada remaja putri tidak dapat diamati secara jelas karena pertumbuhan organ-organ seks yang bersifat internal. Perubahan fisik pada remaja putri meliputi pertumbuhan payudara, pertumbuhan bulu kemaluan, pertumbuhan badan, menarche, tumbuhnya bulu ketiak. Disisi lain, karakteristik seks sekunder pada remaja putra dan putri ditandai dengan perubahan suara dan tekstur kulit dan  perkembangan otot tubuh.

Santrock (2002) menyatakan bahwa kematangan fisik yang lebih awal pada anak perempuan meningkatkan kerentanan remaja putri atas sejumlah masalah. Remaja putri yang lebih cepat matang pada akhir masa remaja mengalami perubahan yang cenderung menguntungkan karena remaja tersebut memiliki tubuh dan kecantikan yang lebih ideal. Perubahan tersebut mengundang respon dari remaja laki-laki yang mengarah pada berkencan lebih dini dan pengalaman-pengalaman seksual lebih awal.

  • Perkembangan kognitif

Setiap individu akan mengalami proses pertumbuhan struktur dan skema mentalnya dari yang bersifat sederhana sampai yang bersifat kompleks. Ini terjadi karena faktor perkembangan yaitu perubahan struktur mentalnya dan faktor belajar yaitu perubahan isi mental (Dariyo, 2004).

Menurut Santrock (2002) ciri pemikiran remaja masih bersifat egosentris. Keegoisan remaja nampak bahwa mereka menganggap dirinya sebagai individu yang unik dan berbeda dengan orang lain. Pemikiran mereka semakin abstrak, sistematis, logis dan idealis, lebih mampu menguji pemikiran diri sendiri, pemikiran orang lain dan apa yang orang lain pikirkan tentang diri mereka. Hal ini merupakan ciri-ciri dari pemikiran operasional formal menurut Jean Piaget yang berlangsung antara usia 11 tahun hingga 15 tahun (Santrock, 2002). Kemampuan kognitif mengembangkan hipotesa terbaik dalam memecahkan masalah dan menarik kesimpulan secara sistematis untuk menentukan pola pemecahan masalah tersebut disebut Piaget sebagai hypothetical-deductive reasoning (Santrock, 2002).

  • Perkembangan sosial

Sebagai individu yang berkembang, remaja mulai mengadakan hubungan dengan berbagai tipe individu lain. Pergaulannya mulai berkembang luas tidak hanya dengan anggota keluarga dan orang tua tetapi juga dengan teman-teman sebayanya dan masyarakat di sekitarnya (Dariyo, 2004). Mereka berusaha untuk melepaskan diri dari kekuasaan orang tua dengan maksud untuk menemukan dirinya dan tidak bergantung pada orang lain.

Seorang remaja akan berupaya untuk mencari dan membentuk persahabatan dengan teman kelompok sebayanya sebagai bentuk pembelajaran dan mengembangkan ketrampilan sosialnya. Dalam persahabatan tersebut, intimacy (kekariban) dan loyalty (kesetiaan) merupakan ciri-ciri utama dalam menjalin hubungan dengan teman-temannya (Berk, 2006). Remaja putri cenderung membangun kebersamaan dengan teman dan menilai persahabatan sebagai bentuk dukungan emosional dan pengutaraan diri. Keberhasilan remaja dalam menghadapi krisis akan meningkatkan dan mengembangkan kepercayaan dirinya, sehingga remaja tersebut akan mampu untuk mewujudkan jati diri atau identitas dirinya.

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku seksual (skripsi dan tesis)

Dalam realitas kehidupan ada banyak faktor yang mempengaruhi perilaku seksual. Secara umum Dariyo (2004) memandang bahwa perilaku seksual itu dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial, situasi dan kesempatan. Perilaku yang dianggap benar akan disertai dengan sikap yang mendukung perilaku tersebut dan perilaku yang dianggap salah akan disertai dengan sikap yang tidak mendukung perilaku tersebut (Asmarayasa, 2004).

Hurlock (1980) menyatakan bahwa ada dua unsur yang mempengaruhi minat dan perilaku seksual terhadap lawan jenis (heteroseksualitas). Pertama, perkembangan pola perilaku yang melibatkan anggota kedua kelompok seks. Kedua, perkembangan sikap sehubungan dengan hubungan kedua kelompok seks. Dari pernyataan tersebut kemudian disimpulkan (Hurlock dalam Widiastuti, 2004) bahwa perilaku seksual dipengaruhi oleh:

  1. Faktor internal, yaitu stimulus yang berasal dari dalam diri individu yang menimbulkan dorongan seksual pada individu. Faktor internal tersebut meliputi fisik, kognitif dan kepribadian (Sarwono, 1989).
  • Fisik. Stimulus fisik berupa fungsi alat-alat reproduksi, berkembangnya hormon-hormon yang berpengaruh pada seksualitas dan munculnya tanda-tanda seksual sekunder.
  • Kognitif. Keseluruhan kemampuan individu untuk berfikir dan bertindak secara terarah serta mengolah dan menguasai lingkungan secara efektif.
  • Kepribadian. Stimulus yang timbul akibat ketegangan mental dan kebingungan peran dalam mewujudkan jati diri atau identitas dirinya.
  1. Faktor eksternal, yakni stimulus yang berasal dari luar diri individu yang mendorong untuk memunculkan perilaku seksualnya.
  • Sosial. Konflik peran yang terjadi pada diri remaja dimana secara fisik remaja telah mencapai penampilan orang dewasa dan mengharapkan penerimaan akan peranannya sebagai orang dewasa (Berk, 2006).
  • Pendidikan seks dari orang tua. Cara pengajaran atau pendidikan yang dapat menolong remaja untuk menghadapi masalah hidup yang bersumber pada dorongan seksual (Mu’tadin, 2002).
  • Pola asuh orang tua. Pola interaksi orang tua dan anak yang meliputi cara pemenuhan kebutuhan, penanaman disiplin dan komunikasi, terlebih saat orang tua masih bersikap mentabukan pembicaraan mengenai seks dengan anak (Sarwono, 1989).

Bentuk-bentuk perilaku seksual (skripsi dan tesis)

Sarwono (dalam Asmarayasa, 2004) menjabarkan bentuk perilaku seksual sebagai berikut:

  1. Memegang tangan
    • Bergandengan tangan saat berjalan
    • Memegang tangan saat berduaan
  2. Mencium
    • Mencium pipi
    • Mencium bibir
  3. Memeluk
    • Merangkul bahu
    • Berpelukan
  4. Meraba tubuh
    • Meraba tubuh bagian atas di luar maupun di dalam pakaian
    • Meraba bagian tubuh bawah di luar maupun di dalam pakaian
  5. Menempelkan alat kelamin (petting)
    • Petting dengan berpakaian lengkap
    • Petting masih memakai pakaian
    • Petting tanpa busana
  6. Masturbasi
    • Masturbasi diri sendiri
    • Saling memasturbasi dengan pasangannya
  7. Hubungan seksual

Menurut Taufik (1994), perilaku seksual di Indonesia melalui beberapa bentuk yaitu dari mulai menunjukkan perhatian pada lawan jenis, pacaran, berkencan, lips kissing, deep kissing, genital stimulabon, petting dan sexual intercourse. Hurlock (1980) menggambarkan pola keintiman seksual dalam berkencan dan berpacaran memiliki urutan yakni, berciuman, bercumbu ringan, bercumbu berat hingga bersenggama.

Pengertian perilaku seksual (skripsi dan tesis)

 

Perilaku adalah segala sesuatu yang dilakukan individu secara langsung maupun tidak langsung dapat di observasi, bersifat sederhana atau kompleks dan timbul akibat adanya stimulus (Retiayu, 2003). Menurut Dariyo (2004) dalam realitas kehidupan ada banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi perilaku seseorang seperti lingkungan sosial, situasi atau kesempatan. Retiayu (2003) menyatakan seksualitas adalah dorongan untuk memenuhi kebutuhan individu akan keturunan, pernyataan cinta dan kesenangan yang terjadi akibat adanya perbedaan jenis kelamin atau sesama jenis. Seksualitas meliputi karakteristik fisik dan kapasitas untuk berperilaku seks, yang dipadukan dengan proses belajar psikososial (nilai, sikap, norma) sehubungan dengan perilaku-perilaku tersebut (Thornburg dalam Dwiardiani, 2004).

Sarwono (1994) mendefinisikan perilaku seksual sebagai upaya tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis. Perilaku seksual mencakup segala bentuk ekspresi seksual yang dilakukan oleh seseorang, untuk mencapai kepuasan seksual baik secara biologis maupun psikologis (Kinsey dkk dalam Dwiardiani, 2003). Perilaku seksual merupakan manifestasi dari dorongan seksual, baik kepada lawan jenis maupun sesama jenis yang dapat diamati secara langsung ataupun tidak langsung.

Gambaran Tenaga Kerja Malaysia (skripsi dan tesis)

TKI  yang  mencari  penyelesaian  atas  kasus  penganiayaannya  di  pengadilan  Malaysia,  menghadapi  banyak pembatasan  dan  hambatan  untuk  melanjutkan  kasusnya  ke  pengadilan  karena  proses  hukum  yang  sangat lamban; kebanyakan majikan tidak dipenjara selama menunggu; tidak memperhitungkan pertimbangan secara personal yang mempengaruhi TKI dan kesulitan dalam membuktikan kasus mereka.

Selama tahun 2006 tercatat jumlah TKI di shelter sebanyak 1.129 orang, yakni 58 orang di shelter KBRI Kuala Lumpur dan 471 orang di shelter KJRI Johor Bahru. Sebagian besar (75 %) mereka bekerja pada majikan etnis Cina.  Dari  jumlah  tersebut  (1.129 orang), kasus  terbanyak dihadapi TKI  adalah  lari dari majikan  (53,41%)  karena  berbagai  alasan,  antara  lain  kerja  terlalu  berat, majikan cerewet,  tidak  dibolehkan  beribadah,  dan  dipaksa  masak  atau  makan  babi dan sebagainya.[1]

Permasalahan  TKI  di  Malaysia,  secara  umum  terkait dengan  gaji  tidak dibayar,  perlakuan  majikan/agency  (tindak  kekerasan),  pelecehan seksual/pemerkosaan, dan masalah penyesuaian diri (psikososial). Terkait  dengan  pekerjaan,  dari  118 TKI  bermasalah   di  shelter KBRI  Kuala  Lumpur/KJRI  Johor  Bahru,  36%  menyatakan  bekerja  tanpa  batas waktu  dan  tidak  ada waktu  istirahat  (over  worked),  tidak  ada waktu  cuti  (9,3%), peralatan  kerja  tidak  memadai  (5,1%),  jenis  pekerjaan  tidak  sesuai  janji/kontrak (7,6%). Sementara itu, terdapat 38% TKW yang menyatakan over worked, tidak ada waktu cuti, peralatan kerja tidak memadai, dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai janji/kontrak (jawaban gabungan).Masalah gaji, 51,7% tidak dibayar, disusul kemudian, gaji tidak sesuai/lebih kecil (9,3%), tidak ada uang kelebihan kerja (8,5%), gaji tidak tepat  waktu  (3,4%),  gaji  diminta  agen  (2,5%)[2].

Selanjutnya  juga  terdapat  15,2%  yang menyatakan:  gaji  lebih  kecil,  tidak  ada  uang  kelebihan  kerja,  gaji tidak  tepat waktu, dan gaji diminta agen  (jawaban gabungan). Sementara  sebanyak 9,3% TKW tidak memberikan jawaban.  Perlakuan  majikan/agen,  jawaban  responden  bervariasi,  yaitu:  tidak  diberi kesempatan melakukan ibadah, khususnya yang beragama Islam (17,8%), dokumen ditahan majikan/agen  (100 %),  tidak  diberi makan  sesuai  kebutuhan  (6,8%),  tidak diberi kesempatan mengenal orang lain 5,1%. Adapun TKW yang memberikan jawaban  gabungan  sebayak  42,3%  TKW  (tidak  diberi  kesempatan  melakukan ibadah, dokumen ditahan majikan/agen, tidak diberu makan sesuai kebutuhan, tidak diberi  kesempatan  mengenal  orang  lain).  5,1%  selebihnya  tidak memberikan jawaban.

Terkait  tindak  kekerasan  fisik,  12%  responden  menyatakan  biasa  dipukul oleh majikan/agen  (bagian  kepala, muka,  badan  dan  sebagainya).  Jenis  perlakuan lain yang dialami TKI adalah dikurung bersama anjing 0,8%, dan 87,2%tidak memberikan jawaban.  Dari  aparat  KBRI/KJRI  diperoleh  informasi,  banyak  kasus  TKW  legal menjadi  ilegal,  baik  karena  ulah  TKW  (antara  lain  lari  dari majikan) maupun  ulah aparat Malaysia  (Rela)  yang  mengadakan  razia  terhadap  TKW tidak  obyektif  dan cenderung mencari kesalahan TKW. Motivasi mereka adalah mendapat  imbalan dari pemerintah.

Contoh kasus yang terselesaikan oleh KBRI dan Pemerintah Indonesia

  • Kasus kekerasan yang baru terjadi pada tahun 2006 adalah AIDA korban pembunuhan TKW asal Bogak,Sumatera Utara. Para aparat kepolisian Malaysia menangkap 6 orang tersangka yang dicurigai membunuh aida waktu bekerja dirumah majikannya. Tetapi Aida bekerja secara tidak sah dikarenakan paspor Aida telah kadaluarsa sejak 2005.[3]
  • Kasus yang paling menghebohkan adalah Kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap Siti Hajar (33), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Limbangan, Garut, Jawa Barat, telah mengundang simpati semua pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. sehingga hak – hak Siti hajar harus diperjuangkan seperti membayar gaji yang tidak diberikan selama 34 bulan,dan majikannya ditahan di pihak keamanan setempat KBRI.
  • Kasus yang serupa adalah Winfaidah,wanita asal Lampung yang juga korban penyiksaan majikannya di Penang. Sesuai keputusan Mahkamah Pengadilan Pulau Penang, sejak 8 Oktober 2009, Winfaidah dititipkan di rumah perlindungan Bukit Ledang Kuala Lumpur, dalam kurun waktu paling lama 3 bulan. Winfaidah merupakan salah satu korban  human trafficking  yang proses peradilan masih terus berjalan hingga kini. Sidang kedua terhadap tersangka majikan Winfaidah akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2009.

TKI di Malaysia jika dibiarkan tanpa penyelesaian akan menyebabkan kerugian bagi kedua negara. KBRI Kuala Lumpur dalam setahun harus menampung sekitar 1.000 kasus TKI yang lari dari majikan dan sekitar 600 kasus kematian TKI di Malaysia. Itu belum termasuk data di empat Konsulat Jenderal RI di Penang, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Kuching yang diperkirakan hampir sama dengan data kasus di KBRI Kuala Lumpur

Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Adanya TKI yang bekerja di luar negeri membutuhkan suatu proses perencanaan. Perencanaan tenaga kerja ialah suatu proses pengumpulan informasi secara reguler dan analisis situasi untuk masa kini dan masa depan dari permintaan dan penawaran tenaga kerja termasuk penyajian pilihan pengambilan keputusan, kebijakan dan program aksi sebagai bagian dari proses perencanan pembangunan untuk mencapai suatu tujuan.[1]

Dilihat dari prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk mengatasinya.[2]

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:

  • berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
  • berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.

Selain persyaratan tersebut di atas, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI juga wajib memiliki dokumen-dokumen, yaitu :

  • Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  • surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan kerja;
  • perjanjian kerja, dan
  • KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi

TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka para calon TKI wajib mengikuti serangkaian prosedur sebelum nantinya ditempatkan di luar negeri. Pada masa pra penempatan kegitan calon TKI meliputi:

  • Pengurusan SIP;

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memilki SIP dari Menteri. Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:

  1. Perjanjian kerjasama penempatan;
  2. Surat permintaan TKI dari pengguna;
  3. Rancangan perjanjian penempatan; dan
  4. Rancangan perjanjian kerja.

Dalam proses untuk mendapatkan SIP tersebut, surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerjasama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.

  • Perekrutan dan seleksi;

Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:

  1. tata cara perekrutan;
  2. dokumen yang diperlukan;
  3. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
  4. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
  5. tata cara perlindungan bagi TKI.

Informasi disampaikan secara lengkap dan benar. Informasi wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.

  • Pendidikan dan pelatihan kerja;

Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:

  1. membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
  2. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
  3. membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
  4. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.

Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan. Pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kerja.

  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

  • Pengurusan dokumen;

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  2. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  4. sertifikat kompetensi kerja;
  5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  6. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. visa kerja;
  8. perjanjian penempatan kerja;
  9. perjanjian kerja, dan
  10. KTKLN
  • Uji kompetensi;
  • Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);

Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.

Tugas PAP adalah memberikan materi tentang aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.

Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:

  1. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
  2. materi perjanjian kerja.

Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.

 

 

Hak dan Kewajiban calon TKI/TKI (skripsi dan tesis)

 

Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:

  • Bekerja di luar negeri;
  • Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
  • Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  • Memperoleh kebebasan menganut aama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
  • Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
  • Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
  • Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
  • Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
  • Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
  • Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (skripsi dan tesis)

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut  pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sementara, dalam Pasal 1 Kep. Menakertrans RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benar-benar diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal karena datang ke negara tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang benar.

Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.

Tinjauan Tentang Lembaga BNP2TKI (skripsi dan tesis)

BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu [1]:

  1. “Terwujudnya TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya.
  2. Meningkatkan keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
  3. Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
  4. Meningkatkan kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
  5. Meningkatkan kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.

BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]

Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas adalah :

  1. Melakukan memiliki misi yaitu melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di Negara tujuan penempatan.
  2. Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
  1. Dokumen;
  2. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
  1. Penyelesaian masalah;
  2. Sumber-sumber pembiayaan;
  3. Pemberangkatan sampai pemulangan;
  4. Informasi;
  5. Kualitas pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya;

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan

Upaya Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja Migran (skripsi dan tesis)

 

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama antara pengusaha dan pekerja, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama pengusaha dan pekerja, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :

  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Kerugian salah satu pihak.
  3. Ada pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.

Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa :

  1. Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
  2. Non Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Menurut Pasal 85 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu :

  1. Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksanaan penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah.
  2. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial (Disnakertransos) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penyalur informasi kesempatan kerja yang ada di dalam dan di luar negeri. Lembaga ini juga menyiapkan pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja yang akan disalurkan. Pelatihan-pelatihan semacam itu kini juga telah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja swasta yang bernaung di bawah Disnakertrans dan atas pengawasan Disnakertrans.

Pada dasarnya lembaga-lembaga swasta ini membantu calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan dengan mengambil sedikit keuntungan dari biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja.Ironisnya, kebanyakan lembaga pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta cenderung memberikan pelatihan domestik, misalnya untuk keperluan mengurus rumah tangga saja. Oleh karena itu, angkatan kerja wanita Indonesia tidak mengalami perubahan status. Mereka tetap menjadi sub ordinat dalam sebuah sistem kekuasaan.[1]

 

Peran dan Upaya Pemerintah Dalam Melindungi TKI Dalam Sistem Hukum (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 8 menerangkan bahwa : “Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk[1] :

  1. Bekerja di luar negeri.
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI diluar negeri.
  3. Memperoleh pelayanan dan perlakukan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  4. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara tujuan.
  6. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
  7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.
  8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
  9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli

Kewajiban-kewajiban para TKI di jelaskan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa [2]: “Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :

  1. Mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
  2. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  3. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri : Pasal 1 angka 17 menerangkan bahwa :

“ Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri”.

Pasal 5 yang menerangkan bahwa :

  1. Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 yang menerangkan bahwa : “Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri”. Pasal 7 yang menerangkan bahwa :

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI
  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri.
  4. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
  5. Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Dalam proses penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar, baik sebagai regulator maupun fasilitator. Peran sebagai regulator disini pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengatur kegiatan proses penempatan TKI ke luar negeri, sejak dari perekrutan kemudian sampai penempatan dan purna penempatan. Peran sebagai fasilitator disini Pemerintah seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dalam proses dan pengurusan dokumen keberangkatan calon TKI ke luar negeri maupun perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.[3]

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa : “Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja”. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan ketika pulang ke tanah air. Dengan penyediaan dokumen yang benar dan absah, diharapkan TKI terhindar dari resiko yang mungkin timbul selama mereka bekerja di luar negeri. Peningkatan keterampilan dan penguasaan bahasa setempat membantu TKI dalam komunikasi, menerima perintah, dan menyampaikan pendapat kepada pihak-pihak lain terutama kepada majikannya. Kesiapan mental dan pemahaman dasar mengenai adat kebiasaan dan budaya membantu TKI beradaptasi dengan lingkungan kerja dan kondisi masyarakat setempat, sehingga dapat menghindarkan TKI dari berbagai masalah sosial di luar negeri.

Sisi lain yang diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam job order yang disampaikan pengguna untuk TKI secara langsung (calling visa) atau melalui PJTKI. Dalam hal ini dituntut keseriusan dan tanggung jawab PJTKI maupun mitra kerjanya di luar negeri dalam pengurusan dokumen kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan. Kerja sama bilateral antara negara pengirim dan negara penerima merupakan pegangan dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke negara tertentu. Dalam perjanjian bilateral penempatan TKI ke negara penerima dapat dimasukkan substansi perlindungan yang meliputi bantuan konsuler bagi TKI bermasalah dengan hukum, pembelaan, dan penyelesaian tuntutan hak TKI. Oleh karena itu penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan ketentuan [4]:

  1. Negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing.
  2. Negara tujuan membuka kemungkinan kerja sama bilateral dengan negara Indonesia di bidang penempatan TKI.
  3. Keadaan di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.

Bentuk perlindungan kepada TKI juga harus diberikan oleh PJTKI sebagai penyalur TKI seperti mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI. Program asuransi perlindungan TKI dilakukan oleh Konsorsium asuransi perlindungan TKI. memberi jaminan perlindungan hukum dalam penempatan TKI di luar negeri, maka Pemerintah Republik Indonesia menyusun, mensahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik di dalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.

Penempatan dan perlindungan calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk [5]:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri di negeri tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Dari berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada, dapat dicatat, ditnjau dari aspek perlindungan, hukum ketenagakerjaan mengatur perlindungan sejak sebelum dalam hubungan kerja, selama dalam hubungan kerja dan setelah kerja berakhir[6]

  1. Sebelum Hubungan Kerja

Bidang hukum ketenagakerjaan sebelum hubungan kerja adalah bidang hukum yang berkenaan dengan kegiatan mempersiapkan calon tenaga kerja sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk memasuki dunia kerja, termasuk upaya untuk memperoleh lowongan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dan mekanisme yang harus dilalui tenaga kerja sebelum mendapatkan pekerjaan.[7]

Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law sedangkan bahas Belanda disebut dengan istilah overeenscomstreecht. Lawrence Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu atau hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan .[8]

Hukum kontrak diatur dalam buku KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dalam KUH Perdata yang berkaitan aspek sebelum hubungan kerja yaitu Pasal 1233 samapai 1312 KUH perdata meliputi : sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.

Perjanjian pekerja yaitu Perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi perjanjian kerja yaitu :

  • Nama dan alamat pengguna
  • Jenis dan Uraian pekerjaan/jabatan
  • Kondisi dan syarat kerja yang meliputi :
  1. Jam kerja
  2. Upah
  3. Cara pembayaran
  4. Upah lembur
  5. Cuti dan waktu istirahat
  6. Jaminan soial Tenaga kerja (Lalu Husni, 2003: 25).

Ketentuan Pasal 1318 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebaskan kepada para pihak untuk :

  • Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  • Mengadakan perjajian dengan siapapun;
  • Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
  • Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan[9]

Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan;
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.

Calon TKI behak mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan, pendidikan dan pelatihan yang dimaksud yaitu :

  • Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI;
  • Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan resiko bekerja di luar negeri;
  • Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan;
  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewjiban CTKI/TKI
    1. Masa Penempatan

Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja Indonesia dan untuk menghasilkan Devisa, sebagai bagian dari pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat serta nama baik bangsa dan negara.

Pasal 58 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002 menyebutkan bahwa PJTKI wajib bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan TKI, PJTKI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan TKI yang terdiri dari Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Ketentuan tentang masa penempatan TKI dari kedua peraturan perundangan di atas memperlihatkan, bahwa ketentuan sebagaiana diatur dalam UU PPTKI hanya bersifat administratif semata, sedangkan ketentuan yang ada dalam Kep- 104A/MEN/2002 memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Hal ini mengingat justru masa penempatan inilah, TKI banyak mengalami masalah, baik permasalahan antara TKI dengan majikan/pengguna, maupun dengan PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian penempatan.

  1. Purna Penempatan

Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri disebutkan bahwa Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan TKI dapat terjadi :

  • Berakhirnya perjanjian kerja;
  • Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
  • Terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
  • Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisanya menjalankan pekerjaan lagi;
  • Meninggal dunia di negara tujuan;
  • Cuti;
  • Dideportasi oleh pemerintah setempat.

Menurut Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI dalam hal :

  • Pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
  • Pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam;
  • kepulangan;
  • Pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan;
  • adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak betanggung jawab;
  • dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.

Menurut Pasal 63 Ayat (1), (2), (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002, PJTKI bekerjasama dengan Mitra Usaha dan Perwalu wajib mengurus kepulangan TKI sampai di Bandara di Indonesia, dalam hal :

  • Perjanjian kerja telah berakhir dan tidak memperpanjang perjanjian kerja;
  • TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia selama masa perjanjian kerja sehingga tidak dapat menyelesaikan perjanjian kerja;
  • PJTKI harus memberitahukan jadwal kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kepulangan;
  • Dalam mengurus kepulangan TKI, PJTKI bertanggung jawab membantu menyelesaikan permasalahan TKI dan mengurus serta menanggung kekurangan biaya perawatan TKI yang sakit atau meninggal dunia.

Salah satu masalah yang terjadi berkaitan dengan kepulangan TKI itu adalah persoalan keamanan dalam negeri sampai di Bandara Tanah Air. Karena itu ketentuan UU PPTKI mengatur pemberian upaya perlindungan bagi TKI terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.

Tinjauan Tentang Perjanjian Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian sebagai berikut : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 10 memberikan pengertian bahwa : “Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.”

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan  Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 55 ayat 5, menyebutkan bahwa : “Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya harus memuat [1]:

  1. Nama dan alamat pengguna.
  2. Nama dan alamat TKI.
  3. Jabatan dan jenis pekerjaan TKI.
  4. Hak dan kewajiban para pihak.
  5. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja upah dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial, dan
  6. Jangka waktu perpanjangan kerja.

Pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.”

Perjanjian kerja berakhir apabila :

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

[

Tinjauan Tentang Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Tenaga kerja (man power) dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencangkup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga.[1]

 

Teori Efektifitas Hukum  (skripsi dan tesis)

Pemahaman mengenai efektifitas dalam hukum dikaitkan dengan arti keefektifan sendiri yaitu pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu: karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan.[1] Dalam hal lain, efektifitas hukum juga dikaitkan dengan taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum,termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwataraf kepatuhan yang tinggi adalah penanda bahwa suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dengan demikian berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. [2] Secara keseluruhan maka teori keefektifan hukum diletakkan tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.[3]

.Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)

Nilai kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. Nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif.[1] Oleh karenanya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Dengan demikian bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. [2]

Teori Keadilan (skripsi dan tesis)

Dalam kurun waktu, konsep keadilan terus mengalami perdebatan karena adanya perbedaan cara pandang terhadap sesuatu dalam hal ini konsep keadilan. Perdebatan terus bergulir dikarenakan ukuran mengenai keadilan itu sendiri ditafsirkan berb-beda. Demikain pula dimensi menyangkut keadilan itu sendiri, misalnya ekonomi maupun hukum. [1]  Socrates dalam dialognya dengan Thrasymachus berpendapat bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang perseorangan atau kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim. Hendaknya dicari ukuran-ukuran yang objektif untuk menilainya. Soal keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang kuat melainkan keadilan itu hendaknya berlaku juga bagi seluruh masyarakat. [2]

Keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan hukum itu sendiri, di samping kepastian hukum dan kemanfaatan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan hukum yang terjadi di negara Indonesia yang kemudian dituangkan dalam beberapa putusan hakim. Hal ini dikemukakan dalam ilmu filsafat hukum bahwa keadilan sebagai tujuan hukum. Demikian pula Radbruch yaitu keadilan sebagai tujuan umum dapat diberikan arah yang berbeda-beda untuk mencapai keadilan sebagai tujuan dari hukum. Hal ini mengarahkan bahwa fungsi hukum adalah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Ketiga tujuan tersebut tidak saling bertentangan, tetapi merupakan pengisian suatu konsep dasar, yaitu manusia harus hidup dalam suatu masyarakat dan masyarakat itu harus diatur oleh pemerintah dengan baik berdasarkan hukum. [3]

Untuk memuat nilai kepastian di dalam hukum maka kepastian mengandung beberapa arti, diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum.[4]

Syarat dan Rukun Waris (skripsi dan tesis)

Rukun waris itu ada tiga macam, yaitu[1] :

  1. Waris (ahli waris)

 

Waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan lantaran mempunyai hubungan sebab-sebab untuk mempusakai seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah (keturunan) yang hubungan hak perwalian dengan si muwaris

  1. Muwaris (yang mewariskan)

Muwaris adalah orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukmi. Mati hukmi ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun ia sesungguhnya belum mati sejati

  1. Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)

Maurus adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan diwarisi kepada ahli waris setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Harta peninggalan ini oleh para faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats

Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu[2]:

  1. Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.
  2. Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.
  3. Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.

Sistem Hukum Waris di Indonesia (skripsi dan tesis)

Dapat diketahui bahwa hukum waris di Indonesia dewasa ini mengkonsepkan tiga jenis hukum waris yang berlaku, yakni:

  • Hukum Adat

Hukum adat waris adalah aturan hukum-hukum adat yang mengatur tentang bagaimana arta peninggalan atau harta warisan akan dteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para waris. Dengan demikian hukum adat waris mengandung tiga unsur yaitu harta peninggalan atau harta warisan, adanya pewaris dan adanya ahli waris yang akan meruskan pengurusan atau menerima bagiannya. [1]

  • Hukum Waris Islam

Menurut hukum Islam, warisan memiliki beberapa unsur atau yang dikenal sebagai rukun atau prinsip warisan (arkanul mirats). Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Muwarrits (Orang yang mewariskan), yakni: adanya orang yang meninggal dunia atau si pewaris. Hukum inidi dalam hukum waris BW disebut Erflater.
  2. Waris (orang yang berhak mewaris; disebut ahli waris), yakni : adanya ahli waris yang ditinggalkan si wali yang masih hidup dan yang berhak menerima pusaka si pewaris. Unsur ini dalam BW disebut Erfgenam.
  3. Mauruts miratsatan tarikah (harta warisan), yakni: adanya harta peninggalan (pusaka) pewaris yang memang nyata-nyata miliknya. Unsur ini dalam BW disebut Erfenis.[2]
  • Hukum Waris Nasional yaitu KUH Perdata dan Yurisprudensi

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R disebutkan bahwa hukum pewarisan memuat mengenai beberapa prinsip diantarnya adalah[3]:

  1. Bahwa hukum waris menjadi dasar untuk mempertimbangkan masalah perselisihan warisan adalah hukum adat dari orang yang meninggalkan harta warisan itu. Jadi kalau pewarisnya orang batak, maka hukum adat waris orang batak yang diterapkan.
  2. Bahwa apabila menyangkut hukum antar golongan (penduduk) yang berselisih,maka hukum dari pewarisnya yang digunakan tanpa mamperhatikan jenis barangnya.
  3. Bahwa apabila ada perkara warisan yang tidak diketahui bagaimana bunyi hukum adatnya, maka digunakan bunyi hukum yang sama, misalnya untuk perkara orang semendo di gunakan humum minangkabau yang sama sendi kekerabatannya yang matrilineal.
  4. Bahwa jika ahli waris wafat sedangkan bapaknya sebagai pewaris masih hidup maka yang berhak mewarisi adalah anak-anak dari yang wafat itu sebagai waris pengganti. Jadi misalnya kepala waris wafat, maka yang mengantikannya adalah anak-anaknya yang berhak untuk emnerima penerusan harta peninggalan dari kakek (bapak dari yang wafat) itu

Indonesia adalah negara multikultural. Berbagai aturan yang ada pun tidak dapat mengotak-kotakan kultur yang ada. Sama berlakunya untuk hukum waris. Di Indonesia, belum ada hukum waris yang berlaku secara nasional. Adanya hukum waris di Indonesia adalah hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Masing-masing hukum waris itu memiliki aturan yang berbeda-beda. Adapun berikut penjelasannya:

  • Hukum Waris Adat

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum adat. Pengertian dari hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.

Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya. Oleh karena itu, hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. Di Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan

  1. Sistem keturunan: sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  2. Sistem Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
  3. Sistem Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
  4. Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.
  • Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam berlaku bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia, yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal. Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Menurut hukum waris Islam ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:

  1. Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah.
  2. Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
  3. Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, dan paman.
  • Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat nonmuslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Hukum waris perdata menganut sistem individual di mana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum waris perdata ada dua cara untuk mewariskan:

Mewariskan berdasarkan undang-undang atau mewariskan tanpa surat wasiat yang disebut sebagai Ab-instentato, sedangkan ahli warisnya disebut Ab-instaat. Ada 4 golongan ahli waris berdasarkan undang-undang: Golongan I terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunannya; Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya; Golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas; dan Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.

 

Mewariskan berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris. Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisny

     Pengertian Waris (skripsi dan tesis)

1.       Kata wasiat berasal dari Washaya, yang artinya orang yang berwasiat menghubungkan harta bendanya waktu hidup dengan sesudah mati Menurut Sajuti  bahwa wasiat artinya pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah dia meninggal dunia kelak. Oleh karenanya wasiat merupakan salah satu cara yang mengatur peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Dalam perkembangannya wasita mengatur mengenai peralihan harta dengan hubungan kekeluargaan baik karena perkawinan, keturunan maupun pengakuan. [1]

Konsep dari hukum waris sendiri mencakup berbagai kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan, karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperoleh baik dalam hubungan antara mereka, maupun dalam hubungan antara merekadengan pihak ketiga. Menurut Soebekti bahwa hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.[2] Sedangkan menurut Wirjono bahwa hukum waris adalah hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. [3]

Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka dapat diketahui bahwa pada prinsipnya pewarisan adalah langkah-langkah penerusan dan pengoperan harta peninggalan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari seorang pembuat wasiat kepada ahli warisnya. Dalam sistem pembagian warisan tersebut maka dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pewarisan berdasarkan undang-undang atau karena kematian (ab intestato) dan pewarisan berdasarkan testament atau wasiat. Jika seorang yang akan meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka seseorang tersebut akan meninggalkan warisan dimana pembagiannya akan dilakukan menurut undang-undang atau ab intestato, sedangkan jika seseorang itu sebelum meninggal telah menuliskan kehendaknya dalam sebuah akta, maka pewarisannya tersebut di bagi berdasarkan wasiat.[4]

 

Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin Dalam Waris (skripsi dan tesis)

Posisi anak diluar dalam KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Perkawinan sangatlah jelas karena bersifat tertulis seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan No. 01 Tahun 1974, KUHPerdata dan hukum islam mengatur tentang anak luar kawin dengan pengaturan yang sama, yaitu : Dalam Pasal 43 ayat (1) UUP disebutkan bahwa“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”  Dalam Pasal 255 KUHPerdata disebutkan bahwa anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah perkawinan di bubarkan adalah anak tidak sah. Agar anak tersebut mempunyai hubungan hukum antara ibu atau bapak maka menurut ketentuan Pasal 280 KUHPerdata ibu atau bapaknya dari anak tersebut harus melakukan tindakan pengakuan, karena dari tindakan tersebut dapat menimbulkan hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya, dalam Pasal 100 KHI bahwa “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.[1]

Di dalam Islam anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tidak dapat disebut dengan anak sah, biasa disebut dengan anak zina atau anak di luar perkawinan yang sah dan ia hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Sedangkan hukum adat adalah hukum yang bersumber dari kebiasaan masyarakat didalam suatu daerah tertentu dan bersifat tidak tertulis sehingga dalam penentuan hak waris, termasuk juga hak waris anak luar kawin menurut hukum adat bisa dikatakan cukup sulit karena perbedaan adat dari masing-masing daerah yang mana mempunyai kekuatan hukum yang tidak mengikat secara global atau universal karena hanya berlaku di dalam suatu masyarakat suatu daerah yang menggunakan salah satu sistem kekerabatan yang dianut oleh hukum adat. Hal tersebut ternyata menyulitkan para hakim di pengadilan apabila menemukan kasus sengketa tentang waris adat yang berhubungan dengan anak luar kawin. Oleh karena itu beberapa hakim yang menangani kasus tersebut mengeluarkan putusan yang bias dibilang bersifat universal dan bias digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim lainnya dalam memutuskan sengketa dalam hal waris adat yang berhubungan dengan anak luar kawin ini.

 

Pengertian Anak di Luar Kawin (skripsi dan tesis)

Sedangkan pemahaman mengenai anak luar kawin yang diakui secara sah adalah salah satu ahli waris menurut undang-undang yang diatur dalam KUHPerdata berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 863 KUHPerdata. Anak luar kawin yang berhak mewaris tersebut merupakan anak luar kawin dalam arti sempit, mengingat doktrin mengelompokkan anak tidak sah dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu anak luar kawin, anak zina, dan anak sumbang, sesuai dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 272 jo 283 KUHPerdata (tentang anak zina dan sumbang). Anak luar kawin yang berhak mewaris adalah sesuai dengan pengaturannya dalam Pasal 280 KUHPerdata. Pembagian seperti tersebut dilakukan, karena undang-undang sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, memang memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri) atas status anak-anak seperti tersebut di atas. [1]

Pemahaman mengenai anak zina dan anak sumbang sebenarnya memiliki kesamaan yaitu sebagai anak luar kawin dalam arti bukan anak sah, tetapi dalam hal lain memiliki perbedaaan. Jika dibandingkan dengan Pasal 280 dengan Pasal 283 KUHPerdata, dapat diketahui anak luar kawin menurut Pasal 280 dengan anak zina dan anak sumbang yang dimaksud dalam Pasal 283 adalah berbeda.Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 283, dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata, bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap anak sumbang, undang-undang dalarn keadaan tertentu memberikan perkecualian kepada mereka yang dengan dispensasi diberikan kesempatan untuk saling menikahi (Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dapat mengakui dan mengesahkan anak sumbang mereka menjadi anak sah (Pasal 273 KUHPerdata). Perkecualian seperti ini tidak diberikan untuk anak zina. Berdasarkan uraian di atas maka anak luar kawin merupakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang kedua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUHPerdata).[2]

Sedangkan pemahaman mengenai pengakuan anak luar kawin ini ada dua macam, yaitu :

  • Pengakuan secara sukarela.

Pengakuan ini dapat dilakukan oleh ayah maupun ibunya secara sukarela. Pengakuan secara sukarela yang dilakukan oleh ibu dari anak luar kawin tersebut tidak ada batas umur. Pengakuan sukarela yaitu : suatu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undangundang, bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan). Dengan adanya pengakuan, maka timbulah hubungan Perdata antara si anakdan si bapak (ibu) yang telah mengakuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata. Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata, yaitu :

  1. Pengakuan sukarela dengan akta kelahiran si anak yang di dasarkan Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata, untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin bapak atau ibunya dan atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut.
  2. Pengakuan sukarela pada saat perkawinan orang tuanya berlangsung yang dimuat dalam akta perkawinan. Hal ini di dasarkan pada Pasal 281 ayat (2) Jo Pasal 272 KUHPerdata. Pengakuan ini akan berakibat si anak luar kawin akan menjadi seorang anak sah pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akta autentik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUH Perdata. Dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, yang dibutuhkan dalam register kelahiran catatan sipil menurut hari Penanggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) KUH Perdata.
    • Pengakuan secara paksaan.

Pengakuan ini dapat terjadi karena adanya tuntutan dari anak luar kawin itu sendiri, gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak atau ibunya. Pengakuan paksaaan ini diatur dalam Pasal 287-289 KUHPerdata. Dalam hal ini, pihak Kantor Catatan Sipil memberi nasehat terlebih dahulu kepada ibu anak luar kawin tersebut untuk mengakui anak luar kawinnya. Berdasarkan UU Perkawinan maka anak luar kawin tanpa adanya pengakuan telah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, karena menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. [3]

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menentukan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Sistematika Hukum Perdata (skripsi dan tesis)

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu[1]:

  • Buku I, tentang Orang (van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

  • Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

  • Hukum Keluarga (familierecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

  • Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

  • Hukum Waris(erfrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

 

Pengertian Hukum Perdata di Indonesia (skripsi dan tesis)

Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan. Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia (skripsi dan tesis)

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Kemudian Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
  • WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Sedangkan hukum perdata yang berlaku di Indonesia berawal dari dibentuknya B.W. Hindia Belanda   yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda.

Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan  berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru  berdasarkan Undang– Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab  Undang–Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. [1]

Pada masa kemerdekaan, Adapun dasar hukum berlakunya peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia adalah pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masinh langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian sepanjang belum ada peraturan yang baru, maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku. Hal ini termasuk keberadaan Hukum Perdata. Hanya saja dalam pelaksanannya yang menyangkut keberlakuan hukum perdata ini disesuaikan dengan azas dan falsafah negara Pancasila, termasuk apabila telah lahir peraturan perundang-undangan yang baru, maka apa yang ada dalam KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku. Contohnya masalah tanah yang telah ada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, terutama yang mengenai Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,kecuali ketentuan-ketentuan yang mengenai hipotek yang masih berlaku pada mulainya berlaku undang-undang ini;  begitu juga masalah Perkawinan yang telah ada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan.             Ketentuan lain adalah dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 1963 yang menyatakan bebera pasal yang ada dalam KUH perdata dinyatakan tidak berlaku lagi.[2]

Nilai Moral Notaris (skripsi dan tesis)

Profesi hukum khususnya notaris merupakan profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan perkembangannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur, oleh karena itu notaris di tuntut supaya memiliki nilai moral yang kuat. Hal ini juga didasari oleh lima kriteria nilai moral yang kuat mendasari kepribadian profesional hukum sebagai berikut[1] :

  1. Kejujuran

Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga dia menjadi munafik, licik, penuh tipu diri. Dua sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu, terbuka, ini berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan melayani secara bayaran atau secara cuma-cuma. Dan bersikap wajar, ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan.

  1. Autentik

Artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, autentik pribadi profesional hukum antara yaitu tidak menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, mendahulukan kepentingan klien, berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan kebijakan dan tidak semata-mata menunggu perintah atasan, dan tidak mengisolasi diri dari pergaulan.

  1. Bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab artinya kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin apa saja yang termasuk lingkup profesinya, bertindak secara proporsional tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma.

  1. Kemandirian moral.

Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian sendiri. Mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruh oleh pertimbangan untung rugi, menyesuaikan diri dengan nilai kesusilaan agama

  1. Keberanian moral.

Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suatu hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian dimaskud disini yaitu, menolak segala bentuk korupsi, kolusi, suap dan pungli, menolak tawaran damai ditempat atas tilang karena pelanggaran lalu lintas jalan raya, dan menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Disinilah kadar sepiritual seseorang di ukur, tidak hanya dengan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa saja. Seseorang harus dapat menjalani hidup dengan konsisten sesuai pemahaman misi hidup manusia sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Demikian juga dalam menjalankan profesi notaris, telah di atur dalam kode etik sebagai parameter kasat mata, detail dan jelas tentang larangan boleh dan tidak terhadap perilaku dan perbuatan notaris. Kode etik dipahami sebagai norma dan peraturan mengenai etika, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dari suatu profesi yang dinyatakan oleh organisasi profesi, yang fungsinya sebagai pengingat berperilaku bagi para anggota organisasi profesi tersebut. Kode etik hanya sebagai “pagar pengingat” mana yang boleh dan tidak boleh yang dinamis mengikuti perkembangan lingkungan dan para pihak yang berkepentingan[2]

Peran Notaris Dalam Hukum Waris (skripsi dan tesis)

Salah satu peran penting yang dijalankan oleh Notaris adalah mengesahkan akta otentik termasuk akta warisan. Sebagai pejabat pembuat akta, Notaris berperan untuk membuat suatu akta yang mempunyai sifat otentik yang tentu saja kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dibanding dengan akta bawah tangan. Pembuatan wasiat yang dibuat dihadapan Notaris ini akan melegalkan isi dari wasiat tersebut sehingga ketika pembuatnya sudah tidak ada lagi dan wasiat itu mulai berlaku maka wasiat yang di buat di hadapan notaris tersebut menjadi alat bukti yang sah dan harus dilaksanakan. [1]

Dalam membuat wasiat (testamen), seorang Notaris memiliki wewenang beserta kewajiban yang meliputi:1) menanyakan kehendak klien; 2) memberikan pertimbangan terhadap klien akan kemauannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 3) meminta bukti kepemilikan atas harta yang akan dicantumkan dan data diri klien; 4) meminta data-data yang benar atas penerima waris; 5) membuat konsep wasiat yang akan dibuat tersebut dan melakukan pengecekan kembali kepada yang bersangkutan sebelum dijadikan sebagai akta; 6) membuat surat wasiat berbentuk akta umum; 7) membuat akta penyimpanan adanya surat wasiat olografis; Sehingga dalam perihal pembuatan testamen, Notaris berperan sebagai pihak yang independent dan tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, guna memberikan kepastian dan jaminan hukum.[2]

Pembuatan testamen selalu diawali dengan Notaris menanyakan keinginan kliennya untuk memberikan sebagian hartanya, dengan ketentuan tidak kurang dari Legitime Portie (bagian mutlak) ahli waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, kepada orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan klien, yang kemudian dilanjutkan oleh Notaris memberitahukan akibat hukumnya. Dimana pada tahap selanjutnya dilakukan sesuai jenis testamen masing-masing, dimana menurut

KUHPerdata terdapat 3 (tiga) bentuk testamen yang berupa: Pertama, Olographis Testament dimana testamen ini seluruhnya harus ditulis tangan sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisannya dan kemudian ditandatanganinya. Setelah pewaris membuat testamen maka surat tersebut dibawa ke kantor Notaris. Setelah Notaris menjelaskan akibat hukumnya, dan kliennya menyetujui dan mengetahui,Kemudian pewaris menyatakan dihadapan Notaris dengan 2 (dua) orang saksi bahwa telah dibuat testamen olographis dimana testamen tersebut akan disimpan di Notaris. Testamen tersebut kemudian diserahkan kepada Notaris, dimana dalam penyerahannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  1. Secara terbuka: Testamen olographis diserahkan secara terbuka, dengan dihadiri oleh pewaris, 2 orang saksi dan Notaris. Selanjutnya Notaris akan membuatkan akta penyimpanannya yang harus ditandatangani oleh pewaris, para saksi dan Notaris itu sendiri;
  2. Secara tertutup yaitu pewaris dihadapan Notaris dan saksi harus membubuhkan sebuah catatan pada sampulnya kemudian menyatakan  bahwa sampul itu berisikan testamennya serta catatan tersebut dikuatkan dengan tanda tangan kliennya. Kemudian Notaris dan dibantu oleh para saksi akan membuatkan akta penyimpanan yang harus ditandatanganinya bersama-sama dengan si yang mewariskan dan saksi-saksi;

Kedua yaitu Openbaar Testament yaitu testamen ini dibuat dihadapan Notaris yang dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Dimana pewaris mengutarakan kehendaknya yang nantinya akan menjadi kehendak terakhirnya. Pernyataan kehendak terakhir harus dinyatakan langsung oleh pewaris itu sendiri. Pernyataan kehendak ini kemudian dicatat oleh Notaris secara ringkas, tegas, dengan kata-kata yang jelas mengenai apa yang disampaikan pewariskepadanya, Notaris kemudian menyampaikan akibat hukum dari testamen tersebut terhadap kliennya, Selanjutnya Notaris membacakan isi testamen dengan dihadiri saksi-saksi dan setelah pembacaan itu, Notaris menanyakan kepada pewarisapakah betul yang dibacakan itu menjadi isi dari amanat terakhir. Setelah testamen sudah sesuai dengan kehendak pewaris, maka testamen harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi;

Ketiga, Geheime Testament dimana dalam testamen ini merupakan rahasia atau tertutup baik yang ditulis sendiri oleh pewaris maupun ditulis oleh orang lain (atas suruhan si pewaris) yang kemudian dibubuhi tanda tangan pewaris, maka testamen yang berisi ketetapan kehendak terakhirnya yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain, tetapi ditandatangani oleh si pewaris sendiri. Selanjutnya, Notaris akan membuatkan akta pengalamatan yang ditulis diatas sampul dan akta diberi nama ”akta superskripsi”, dalam akta ini Notaris yang bersangkutan harus menulis apa yang diterangkan oleh pewaris, yaitu bahwa surat tersebut berisi testamen yang ditulis sendiri atau orang lain, 6 tetapi ditandatanganinya sendiri. Setelah akta pengalamatan dibuat, maka akta tersebut harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi. [3]

Disamping testamen di atas maka terdapat pembuatan waris (testamen) secara lisan dimana surat wasiat tersebut hanya dapat dilakukan apabila pewaris berada di dalam kondisi sakratul maut, maupun dalam keadaan darurat, dimana dalam pembuatan waris tersebut harus dilakukan dengan syarat minimal 2 orang saksi yang beritikad baik dan tidak ada itikad buruk. [4]

Kedudukan Notaris dalam bidang kewarisan ini diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam diantaranya:

  1. Pasal 195 ayat (1); Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi atau dilakukan secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan seorang Notaris.
  2. Pasal 195 ayat (4); pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini, dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau dibuat secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan seorang saksi.
  3. Pasal 199 ayat (2); pencabutan suatu wasiat dapat dilakukansecara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau dilakukan secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi,atau berdasarkan akta Notaris apabila wasiat yang terdahulu dibuatnya secara lisan.
  4. Pasal 199 ayat (3); apabila wasiat tersebut dibuat secara tertulis,maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis pula dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta Notaris.
  5. Pasal 199 ayat (4); apabila wasiatnya dibuat berdasarkan sebuah akta Notaris, maka akta tersebut hanya dapat dicabut berdasarkan akta Notaris juga.
  6. Pasal 203 dan 204, mengenai tata cara penyimpanan surat – surat wasiat.

Salah satu polemik yang muncul dalam pengesahan akta waris yang dilakukan oleh Notaris apabila menghadapi permasalahan hukum dari pembagian warisan anak luar kawin yang telah diakui secara sah. Peran notaris sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak luar kawin yang telah diakui secara sah dalam pembagian warisan. Dengan demikian, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta wasiat mencakup keseluruhan dari tugas, kewajiban, dan wewenang notaris dalam menangani masalah pembuatan akta wasiat, termasuk melindungi dan menyimpan surat-surat atau akta-akta otentik dimana setiap bulan Notaris wajib membuat laporan ke Pusat Daftar Wasiat Departemen Hukum dan Ham tentang ada atau tidaknya dibuat surat wasiat. Selain itu juga melindungi kepentingan para pihak terutama yang lemah dengan memberikan keterangan yang benar mengenai status dan kedudukan setiap orang dalam hukum.

Sejarah dan Perkembangan Notaris di Indonesia (skripsi dan tesis)

Perjalanan Notaris Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan bangsa dan Negara Indonesia. Pada awalnya pengaturanmengenai Notaris bersumber pada Reglement op Het Notaris in Nederlands Indie. Perkembangan kebutuhan notaris di Hindia Belanda di mulai dengan disahkannya Jacatra sebagai ibukota (tanggal 4 Maret 1621 dinamakan “Batavia”). Kemudian Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Jacatra diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia. Cara pengangkatan Notaris pada saat itu sangat menarik karena berbeda dengan cara pengangkatan Notaris sekarang ini. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia, dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut. Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. [1]

Pada era reformasi terjadi perubahan pada lembaga Notariat yang cukup signifikan. Pada tahun 2004 diundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disebut dengan UUJN pada tanggal 6 Oktober 2004. Disebutkan dalam penjelasan bagian umum bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris sehingga tercipta suatu unifikasi hukum. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, maka Notaris tidak boleh semena-mena dalam melakukan pembuatan akta otentik tersebut, semua harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku. Oleh karena itu maka Undang-Undang Jabatan Notaris juga mengatur tentang kewenangan, kewajiban serta larangan-larangan bagi Notaris dalam hal melakukan tindakan dalam jabatannya. [2]

Pada akhirnya kemudian mengalami perubahan kembali dengan adanya Undang-undang No 2 Tahun 2014. Dalam hal lain juga terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya. [3]

Notaris dan Kewenangan (skripsi dan tesis)

Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan, maka dari pada itu secara pribadi Notaris bertanggung jawab atas mutu jasa yang diberikannya. Sebagai pegemban misi pelayanan, profesi Notaris terikat dengan Kode Etik Notaris yang merupakan penghormatan martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris khususnya, maka dari itu pengemban profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak, tidak terpacu dengan pamrih, selalu rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran yang objektif, spesialitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi.[1]

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipanya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. [2]

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini.” yang kemudian Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan  Notaris diperbarui ke dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah “Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini atau berdasarkan Undang – Undang lainnya.”

 

Administrasi Piutang (skripsi dan tesis)

Manajemen piutang dapat dikatakan efektif apabila administrasi piutang dan sistem pengendaliannya disusun secara teratur dan terarah. Hal ini mengakibatkan seluruh piutang dapat diketahui dan dikontrol dengan baik, sehingga penyelewengan atau kebocoran dana khususnya dalam hal ini dana piutang dapat dihindari atau diminimalkan. Selain itu, juga dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada pelanggan khususnya pelanggan kredit sehingga menjadi daya tarik sendiri yang dimiliki perusahaan.

Tujuan administrasi piutang adalah :

  1. Memberikan informasi penagihan untuk tepat waktu.
  2. Meyakinkan jumlah piutang itu memang ada, dan bukan fiktif.
  3. Menentukan tingkat kecairan, untuk pengelompokkan ke aktiva lancar atau aktiva lain-lain.
  4. Untuk mendapat dasar dalam membuat cadangan dan pengapsahan piutang.
  5. Untuk mengontrol apakah maksimum kredit masing-masing langganan terlampaui atau tidak.
  6. Sebagai sumber penelitian kondisi debitur.
  7. Sebagai kontrol terhadap saldo buku besar piutang.

Agar tujuan administrasi dapat dicapai maka selayaknya setiap perusahaan, dalam hal ini perusahaan dagang memiliki bagian khusus yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan piutang, di mana bagian piutang memiliki fungsi seperti yang dikemukakan oleh Baridwan (2000,193) sebagai berikut :

  1. Membuat cadangan piutang yang dapat menunjukkan jumlah kredit-kredit kepada tiap-tiap langkah. Hal ini dapat memudahkan kita untuk mengetahui sejarah kreditnya, jumlah maksimum kredit dan keterangan lainnya yang diperlukan oleh bagian kredit.

 

 

 

  1. Menyiapkan dan mengirimkan surat pernyataan piutang.
  2. Membuat daftar analisa umur piutang tiap periode. Daftar ini digunakan untuk menilai keberhasilan kebijakan kredit yang dijalankan juga sebagai memo untuk mencatat kerugian piutang.

Biaya Atas Piutang (skripsi dan tesis)

Dalam proses penjualan kredit, perusahaan tidak akan terlepas dari resiko biaya atas kegiatan tersebut. Biaya-biaya tersebut menurut Adisaputro (2003,63) antara lain :

  1. Beban biaya modal

Piutang sebagai salah satu bentuk investasi akan menyerap sebagian dari modal perusahaan yang tersedia. Bila perusahaan menggunakan modal sendiri seluruhnya, maka dengan piutang modal yang tersedia untuk investasi bentuk lain (persediaan, aktiva tetap, dan lain-lain) akan berkurang. Dengan demikian, biaya modal besarnya sama dengan besarnya biaya modal sendiri. Bilamana modal sendiri tidak mencukupi sehingga perusahaan terpaksa menggunakan pinjaman bank, maka timbul biaya yang eksplisit dalam bentuk bunga modal pinjaman. Oleh karena itu, piutang sebagai investasi dibelanjai dengan modal sendiri atau modal luar yang selalu menambah beban tetap yang berwujud biaya modal. Dengan adanya piutang, kebutuhan modal kerja akan meningkat.

  1. Biaya administrasi piutang
    • Biaya organisasi atau unit kerja yang diserahi tugas mengelola piutang, yaitu gaji dan jaminan sosial lain bagi petugas penagihan dan pengadministrasian piutang.
    • Biaya penagihan misalnya biaya telepon, surat penagihan, biaya perjalanan bagi penagih piutang.

 

  1. Adanya piutang tak tertagih

Mungkin tidak semua piutang dapat tertagih, hal ini bisa saja disebabkan debitur lari atau bankrut. Dapat saja timbul piutang macet atau tak tertagih sama sekali, sehingga mengakibatkan adanya piutang tak tertagih (bad debts) sehingga perlu dibentuk cadangan piutang ragu-ragu yang dibentuk lewat penyisihan sebagian keuntungan penjualan. Pembentukan cadangan inilah merupakan salah satu bentuk biaya piutang. Jumlah biaya-biaya ini ada bersifat fixed seperti gaji personil penagih utang, ada yang bersifat variable seperti biaya perjalanan/penagihan piutang. Jumlah ini berubah dari waktu ke waktu, karena :

  • Perbedaan jumlah nasabah yang harus dilayani
  • Perbedaan nilai piutang keseluruhan yang harus dikelola.
  • Perbedaan fungsi piutang atau penjualan dengan kredit dari waktu ke waktu berhubungan dengan adanya perbedaan antara kondisi persaingan dan situasi ekonomi secara umum.
  • Perbedaan jangka waktu kredit yang diberikan

Pengertian Piutang (skripsi dan tesis)

Penerapan sistem penjualan secara kredit yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu usaha perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualan. Penjualan kredit tidak segera menghasilkan penerimaan kas, tetapi menimbulkan apa yang disebut dengan piutang, sehingga dengan kata lain piutang timbul karena perusahaan menerapkan sistem penjualan secara kredit.

Dalam berbagai refrensi piutang sering juga diartikan sebagai bentuk klaim yang ditujukan kepada pihak lain sebagai hasil dari transaksi untuk tujuan akuntansi sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Simon (1973) yang dikutip oleh Manulang (2005, 34) sebagai berikut : “The term receivable is applicable to all claims against other, wheter are claims for money, for goods, or for serving, for accounting purpose, however the term is employed is narrower sense to designate claims that are expected to be settled by the receipt of money”.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa piutang antara lain merupakan semua tuntutan terhadap langganan baik berbentuk perkiraan uang, barang maupun jasa dan segala bentuk perkiraan seperti transaksi. Penjualan secara kredit menimbulkan hak bagi perusahaan yang melakukan penagihan pada langganannya, di mana hal itu ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama pada saat melakukan transaksi.

Menurut Soemarso (2002, 338) piutang mengandung arti: “piutang adalah hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain, menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang”. Piutang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan. Selain itu, Munir (2005, 15) lebih mengkhususkan definisi piutang pada piutang dagang: ”piutang dagang adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditur atau langganan) sebagai akibat adanya penjualan barang dagang secara kredit”. Jadi, piutang dapat diartikan bahwa perusahaan memiliki hak penagihan terhadap pihak lain yang menjadi langganannya dan mengharap pembayaran dari mereka agar memenuhi kewajiban terhadap perusahaan.

Sementara itu Soemarso (2002, 338) juga mengelompokkan piutang menjadi dua yaitu:

  1. Piutang dagang, merupakan piutang yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan atau disebut juga piutang usaha (trade receivable);
  2. Piutang lain-lain (bukan dagang), merupakan piutang yang tidak berasal dari bidang usaha utama seperti: piutang pegawai, piutang dari perusahaan afilias, piutang bunga, piutang deviden, piutang pemegang saham dan lain-lain

Unsur-unsur Pengendalian Intern Model COSO (Commitee of Sponsoring Organization) terhadap Piutang Usaha (skripsi dan tesis)

Suatu komite yang diorganisir oleh lima organisasi profesi yaitu IIA, AICPA, IMA FEI, dan AAA pada bulan Oktober 1987 menghasilkan kajian yang dinamakan COSO framework of internal control. COSO mengeluarkan defenisi tentang pengendalian intern pada tahun 1992. COSO memandang pengendalian intern merupakan rangkaian tindakan yang menembus seluruh organisasi. COSO juga membuat jelas bahwa pengendalian intern berada dalam proses manajemen dasar, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring. Pengendalian bukanlah sesuatu yang ditambahkan ke dalam proses manajemen tersebut, akan tetapi merupakan bagian integral (bagian tak terpisahkan) dalam proses tersebut. Model COSO adalah salah satu model pengendalian internal yang banyak digunakan oleh para auditor sebagai dasar untuk mengevaluasi, mengembangkan pengendalian intern.

Menurut COSO (Sanyoto, 2007 : 267) bahwa “pengendalian intern adalah suatu proses, melibatkan seluruh anggota organisasi, dan memiliki tiga tujuan utama, yaitu efektivitas, dan efisiensi operasi, mendorong kehandalan laporan keuangan, dan dipatuhinya hukum dan peraturan yang ada.” Artinya, dengan adanya sistem pengendalian intern, maka diharapkan perusahaan dapat bekerja atau beroperasi secara efektif dan efisien, penyajian informasi dapat diyakini kebenarannya dan semua pihak akan mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang ada, baik peraturan dan kebijakan perusahaan atau pun aturan legal / hukum pemerintah. Dengan dipatuhinya peraturan dan kebijakan maka penyimpangan dapat dihindari.

COSO menyebutkan (Sanyoto, 2007 : 267) bahwa “terdapat lima komponen pengendalian intern, yaitu lingkungan pengendalian, penentuan resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pengawasan atau pemantauan”.

  1. Lingkungan pengendalian

Komponen ini meliputi sikap manajemen di semua tingkatan terhadap operasi secara umum dan konsep pengendalian secara khusus. Hal ini mencakup etika, kompetensi, serta integritas dan kepentingan terhadap kesejahteraan organisasi, juga tercakup struktur organisasi serta kebijakan dan filosofi manajemen. Lingkungan pengendalian merupakan hal dasar (fondasi) bagi komponen COSO. Manajemen harus paham pentingnya pengendalian intern. Menurut Daryanto (2000 : 182) “etika adalah ilmu tentang akhlak dan tata kesopanan” . Etika menurut Saefullah(2006 : 82) “adalah studi mengenai tanggung jawab yang terkait dengan apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah”. Kode etik merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh entitas atau perusahaan dalam mendorong efektifnya pengendalian intern. Kode etik menetapkan standar aturan mengenai etika yang harus dijalankan oleh entitas.

Implementasi dari kode etik ini akan sangat efektif jika memenuhi dua syarat, yaitu pertama, entitas perlu menyatakan secara spesifik kepada karyawan mengenai kode etik yang mereka jalankan. Syarat kedua, agar kode etik ini bisa berjalan secara efektif adalah perlu adanya dukungan dari tim manajemen puncak. Tanpa ada dukungan dari manajemen puncak, kode etik ini akan sulit untuk diimplementasikan. Kompetensi adalah skill atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang sebagai modal dalam melaksanakan tugas atau kewajiban serta kemampuan bersaing dalam mencapai tujuan. Integritas adalah suatu sikap dalam menyatukan keinginan atau kehendak, kejujuran dan keikhlasan serta perbuatan antara orang-orang yang memiliki satu tujuan yang sama. Kompetensi dan integritas merupakan dua sikap yang harus dimiliki oleh setiap personil dalam suatu entitas. Tanpa kedua sikap tersebut, perusahaan akan sulit mencapai tujuannya.

Lingkungan pengendalian memeiliki empat unsur, filosofi dan gaya operasi, berfungsinya dewan komisaris dan komite audit, metode pengendalian manajemen, dan kesadaran pengendalian (Mulyadi, 2001). Filosofi adalah seperangkat keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi entitas dan karyawannya. Filosofi merupakan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya tidak dikerjakan oleh entitas. Gaya operasi mencerminkan ide manajer tentang bagaimana operasi suatu kesatuan usaha harus dilaksanakan. Dewan komisaris adalah wakil pemegang saham. Dewan ini berfungsi mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen. Dewan komisaris yang aktif menjalankan fungsinya dapat mencegah konsentrasi pengendalian yang terlalu banyak di tangan manajemen.

Metode pengendalian manajemen merupakan metode perencanaan dan pengendalian alokasi sumber daya entitas dalam mencapai tujuannya. Kesadaran pengendalian dapat tercermin dari reaksi yang ditunjukkan oleh manajemen dari berbagai jenjang organisasi atas kelemahan pengendalian yang ditunjuk oleh akuntan intern atau akuntan publik. Jika manajemen segera melakukan tindakan koreksi atas temuan kelemahan pengendalian yang dikemukakan oleh akuntan intern atau akuntan publik, hal ini merupakan petunjuk adanya komitmen manajemen terhadap penciptaan lingkungan pengendalian yang baik.

 

  1. Penentuan resiko

Komponen ini telah menjadi bagian dari aktivitas audit internal yang terus berkembang. Penentuan resiko merupakan hal yang penting bagi manajemen. Penentuan resiko mencakup penentuan resiko di semua aspek organisasi dan penentuan kekuatan organisasi melalui evaluasi resiko. COSO juga menambahkan pertimbangan tujuan di semua bidang operasi untuk memastikan bahwa semua bagian organisasi bekerja secara harmonis.

Setiap entitas menghadapi berbagai resiko baik dari luar maupun dari dalam yang harus ditentukan. Persyaratan awal untuk penentuan resiko adalah adanya penetapan tujuan, yang dihubungkan pada tingkat-tingkat yang berbeda dan konsisten di dalam organisasi. Penentuan resiko adalah identifikasi dan analisis resiko-resiko yang relevan untuk mencapai tujuan entitas, yang membentuk suatu dasar untuk menentukan cara pengelolaan resiko, karena kondisi ekonomi, industri, peraturan, dan operasi akan terus berubah, maka dibutuhkan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani resiko-resiko khusus yang berhubungan dengan perubahan. (Sawyer’s, 2005)

Penentuan resiko merupakan tanggung jawab yang tidak terpisahkan (integral) dan terus menerus dari manajemen. Dikatakan integral, karena manajemen tidak dapat menetapkan tujuan dan dengan mudah mengasumsikan bahwa tujuan tersebut akan tercapai. Banyak hambatan atau resiko yang datang, baik dari dalam maupun luar entitas. Resiko kredit adalah resiko tidak terbayarnya kredit yang telah diberikan kepada para pelangggan. Sebelum perusahaan memutuskan untuk menyetujui permintaan atau penambahan kredit oleh para pelanggan, perlulah mengadakan evaluasi resiko kredit dari para pelanggan tersebut. Menilai resiko kredit, credit manager harus mempertimbangkan berbagai faktor yang menentukan besar kecilnya kredit tersebut. Pada umumnya bank atau perusahaan dalam mengadakan penilaian resiko kredit adalah dengan memperhatikan lima “C”. Lima “C” tersebut adalah character, capacity, collateral, capital dan conditions.

  • Character, menunjukkan kemungkinan atau profitabilitas dari pelanggan untuk secara jujur berusaha memenuhi kewajibannya. Faktor ini adalah sangat penting, karena setiap transaksi kredit mengandung kesanggupan untuk membayar.
  • Capacity, adalah pendapat subyek mengenai kemampuan dari pelanggan, ini diukur dengan record diwaktu yang lalu, dilengkapi dengan observasi fisik pada pabrik atau toko dari pelanggan. Capital diukur oleh posisi financial pelanggan secara umum, dimana hal ini ditunjukkan oleh analisa ratio financial, yang khususnya ditekankan pada “tangible net worth” dari perusahaan.
  • Collateral dicerminkan oleh aktiva dari langganan yang diikatkan, atau dijadikan jaminan bagi keamanan kredit yang diberikan kepada pelanggan tersebut.
  • Condition, menunjukkan impact (pengaruh langsung) dari trend ekonomi pada umumnya terhadap perusahaan yang bersangkutan atau perkembangan khusus dalam suatu bidang ekonomi tertentu yang mungkin mempunyai efek terhadap kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya.

Setelah diuraikan berbagai faktor yang harus diperhatikan dalam penilaian resiko kredit, maka selanjutnya perlu bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah tertentu di dalam usaha untuk memperkecil resiko tidak terbayarnya piutang dengan mengadakan penyaringan atau seleksi terhadap para pelanggan atau debitur.

  • Dibentuknya unit kerja atau seksi yang khusus ditugaskan mengurus piutang. Tugas pokok dari unit kerja ini meliputi kegiatan di bawah ini.
  1. Mencari langganan potensial yang dapat diberikan kredit.
  2. Menyeleksi para calon debitur.
  3. Membukukan transaksi kredit yang terjadi.
  4. Melakukan penagihan piutang.
  5. Membukukan transaksi kredit / piutang.
  6. Menyusun dan mengklasifikasi piutang outstanding menurut usianya masing-masing.
  7. Membuat analisa dan evaluasi piutang sebagai salah satu bentuk investasi.
  8. Menyusun dan memperkirakan arus kas masuk dari piutang.
  9. Membuat laporan tentang pengelolaan piutang bagi para pengambil kebijakan tentang piutang.
    • Digariskannya kebijakan piutang yang jelas untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja yang mengurusi piutang. Kebijakan ini meliputi kegiatan di bawah ini.
  10. Penentuan plafon kredit untuk berbagai jenis atau tingkatan debitur.
  11. Penentuan jangka waktu kredit.
  12. Pedoman melakukan seleksi calon debitur berdasarkan lima “C”.
  13. Penentuan jumlah piutang ragu-ragu maksimal yang dapat dibenarkan sebagai dasar penentuan besarnya cadangan piutang ragu-ragu.
  14. Penentuan jumlah anggaran yang digunakan untuk mengadministrasikan piutang.
    • Penentuan kriteria untuk mengukur efisiensi pengelolaan piutang. Berbagai kriteria yang dapat digunakan sebagai indikator efisiensi pengelolaan piutang.
  15. Tingkat perputaran piutang, dengan rumus berikut ini.

 

Penjualaan kredit netto (setahun)

Piutang rata-rata (awal dan akhir tahun)

  1. Persentase piutang tak tertagih yang sebenarnya. Tingkat persentase ini perlu dibandingkan dengan rata-rata piutang tak tertagih untuk industri ataupun usaha lain yang sejenis. Selama tingkat persentase ini relatif sebanding, maka efisiensi pengelolaan piutang oleh perusahaan masih dapat dianggap dalam batas kewajaran. Bilamana persentase ini melebihi industri atau usaha lain yang sejenis, maka perlu dilakukan penganalisaan khusus untuk mengetahui sebab-sebab secara jelas.
    • Usia piutang rata-rata.

Daftar piutang yang ada dapat dikelompokkan berapa persen dari piutang masih berada dalam batas waktu piutang yang seharusnya, berapa persen satu bulan terlambat / dua bulan terlambat / tiga bulan terlambat dan sebagainya.

Cara ini dapat diperkirakan berapa dari piutang outstanding sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis sebagai kekayaan dan berapa yang seharusnya perlu diragukan atau bahkan perlu dihapuskan.

Kemudian dapat dipisahkan kelompok debitur yang masih bonafit, kelompok yang perlu memperoleh perhatian secara lebih seksama, kelompok yang memerlukan penanganan secara khusus, dan kelompok yang seharusnya dihapuskan dari daftar debitur.

  • Biaya pengelolaan setiap Rp. 1.000.000,- piutang.

Seperti telah diuraikan dimuka, piutang sebagai salah satu bentuk investasi menimbulkan biaya yang berupa : (a) biaya modal (b) biaya administrasi piutang (c) biaya yang berupa piutang tak tertagih.

  1. Aktivitas pengendalian

Komponen ini mencakup aktivitas-aktivitas yang dulunya dikaitkan dengan konsep pengendalian internal. Aktivitas- aktivitas ini meliputi persetujuan, tanggung jawab dan kewenangan, pemisahan tugas, pendokumentasian, rekonsiliasi, karyawan yang kompeten dan jujur, pemeriksaan internal dan audit internal. Aktivitas-aktivitas ini harus dievaluasi resikonya untuk organisasi secara keseluruhan. Struktur organisasi merupakan rerangka pembagian tugas kepada unit-unit organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan. (Mulyadi, 2002 )

Tujuan pokok pemisahan fungsi ini adalah untuk mencegah dan untuk mendeteksi kesalahan dan kecurangan dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seseorang. Transaksi yang terjadi dalam suatu organisasi harus diotorisasi oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi.

Formulir merupakan media yang digunakan untuk merekam penggunaan wewenang untuk memberikan otorisasi terlaksananya transaksi dalam organisasi. Oleh karena itu, penggunaan formulir harus diawasi sedemikian rupa guna mengawasi pelaksanaan otorisasi. Di lain pihak, formulir merupakan dokumen yang dipakai sebagai dasar untuk pencatatan transaksi dalam catatan akuntansi. Prosedur pencatatan yang baik akan menjamin data yang direkam dalam formulir dicatat dalam catatan akuntansi dengan tingkat ketelitian dan kehandalannya yang tinggi. Dengan demikian, sistem otorisasi akan menjamin dihasilkannya dokumen pembukuan yang dapat dipercaya bagi proses akuntansi.

Dokumen dan catatan akuntansi yang digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam kartu piutang adalah faktur penjualan, bukti kas masuk, memo kredit, bukti memorial.

  • Faktur penjualan.

Dalam pencatatan piutang usaha, dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan timbulnya piutang usaha dari transaksi penjualan kredit yang dimasukkan dalam jurnal penjualan. Dokumen ini dilampiri dengan surat muat (bill of lading) dan surat order pengiriman sebagai dokumen pendukung untuk mencatat transaksi penjualan kredit.

  • Bukti kas masuk.

Dalam pencatatan piutang usaha, dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan berkurangnya piutang usaha dari transaksi pelunasan piutang oleh debitur yang dimasukkan ke dalam jurnal penerimaan kas.

  • Memo kredit.

Dalam pencatatan piutang usaha, dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan retur penjualan yang dimasukkan ke dalam jurnal umum atau jurnal retur penjualan. Dokumen ini dikeluarkan oleh bagian order penjualan, dan jika dilampiri dengan laporan penerimaan barang yang dibuat oleh bagian penerimaan, merupakan dokumen sumber untuk mencatat transaksi retur penjualan.

 

  • Bukti Memorial.

Bukti memorial adalah dokumen sumber untuk dasar pencatatan transaksi ke dalamn jurnal umum dan kartu piutang. Dokumen ini dikeluarkan oleh fungsi kredit yang memberikan otorisasi penghapusan piutang usaha yang tidak dapat ditagih lagi.

 

  1. Informasi dan komunikasi

Komponen ini merupakan bagian penting dari proses manajemen. Manajemen tidak dapat berfungsi tanpa informasi. Komunikasi informasi tentang operasi pengendalian internal memberikan substansi yang dapat digunakan manajemen untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian dan untuk mengelola operasinya.

Komunikasi adalah proses dimana seseorang berusaha untuk memberikan pengertian atau pesan kepada orang lain melalui pesan simbolis. Komunikasi bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang tersedia. Komunikasi langsung berarti komunikasi disampaikan tanpa penggunaan mediator atau perantara, sedangkan komunikasi tidak langsung berarti sebaliknya. (Saefullah, 2006)

 

Berdasarkan pengertian di atas, maka komunikasi memiliki beberapa elemen, yaitu :

  • komunikasi melibatkan orang-orang, sehingga komunikasi yang efektif terkait dengan bagaimana orang-orang dapat berinteraksi satu sama lain secara lebih efektif
  • komunikasi berarti terjadinya berbagai informasi atau pemberian informasi maupun pengertian, sehingga, agar pemberian informasi maupun pengertian dapat terjadi, maka pihak-pihak yang berkomunikasi perlu menyadari dan mengerti berbagai istilah atau pengertian yang mereka gunakan dalam melakukan komunikasi. Jika tidak, maka kemungkinan terjadinya salah persepsi dalam komunikasi sangat tinggi
  • komunikasi melibatkan simbol-simbol, yang berarti komunikasi dapat berupa bahasa tubuh, suara, huruf, angka, dan lain-lain sebagai bentuk simbolis dari komunikasi yang dilakukan.

 

  1. Pengawasan atau Pemantauan

Pengawasan atau pemantauan merupakan evaluasi rasional yang dinamis atas informasi yang diberikan pada komunikasi informasi untuk tujuan manajemen pengendalian. Menurut Saefullah (2006), pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi dalam piutang menurut Riyanto (2001 ) adalah :

 

  • Volume penjualan kredit

Makin besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan memperbesar jumlah investasi dalam piutang. Makin besarnya volume penjualan kredit setiap tahunnya berarti bahwa perusahaan itu harus menyediakan investasi yang lebih besar lagi dalam piutang. Makin besarnya jumlah piutang berarti makin besar pula resiko, tetapi bersamaan dengan itu juga memperbesar profitability.

  • Syarat pembayaran penjualan kredit

Syarat pembayaran penjualan kredit dapat bersifat ketat atau lunak. Apabila perusahaan menetapkan syarat pembayaran yang ketat berarti bahwa perusahaan lebih mengutamakan keselamatan kredit dari pada pertimbangan profitabilitas. Syarat yang ketat misalnya dalam bentuk batas waktu pembayarannya yang pendek, pembebanan bunga yang berat pada pembayaran piutang yang terlambat.

  • Ketentuan tentang pembatasan kredit

Dalam penjualan kredit perusahaan dapat menetapkan batas maksimal atau plafon bagi kredit yang diberikan kepada para langganannya. Makin tinggi plafon yang ditetapkan bagi masing-masing langganan berarti makin besar pula dana yang diinvestasikan dalam piutang. Demikian pula ketentuan mengenai siapa yang dapat diberi kredit. Makin selektif para langganan yang dapat diberi kredit akan memperkecil jumlah investasi dalam piutang.

 

 

  • Kebijaksanaan dalam mengumpulkan piutang

Perusahaan dapat menjalankan kebijaksanaannya dalam pengumpulan piutang secara aktif atau pasif. Perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan secara aktif dalam pengumpulan piutang akan mempunyai pengeluaran uang yang lebih besar untuk membiayai aktivitas pengumpulan piutang tersebut dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjalankan kebijaksanaannya secara pasif. Perusahaan yang disebutkan terdahulu kemungkinan akan mempunyai investasi dalam piutang yang lebih kecil dari pada perusahaaan yang disebutkan kemudian. Tetapi biasanya perusahaan hanya akan mengadakan usaha tambahan dalam pengumpulan piutang apabila biaya usaha tambahan tersebut tidak melampaui besarnya tambahan revenue yang diperoleh karena adanya usaha tersebut. Jadi perusahaan tidak akan mengeluarkan uang sebesar Rp.1.000.000,- untuk dapat mengumpulkan piutang sebesar Rp.500,-

  • Kebiasaan membayar dari para langganan

Ada sebagian langganan yang mempunyai kebiasaan untuk membayar dengan menggunakan kesempatan mendapat cash discount, dan ada sebagian lain yang tidak menggunakan kesempatan tersebut. Kebiasaan para langganan untuk membayar dalam cash discount period atau sesudahnya akan mempunyai efek terhadap besarnya investasi dalam piutang. Apabila sebagian besar para langganan membayar dalam waktu selama discount period, maka dana yang tertanam dalam piutang akan lebih cepat bebas, yang ini berarti makin kecilnya investasi dalam piutang.

 

Gambar 2.1. COSO Cube 2013

Ada 17 prinsip pengendalian internal oleh komponen pengendalian internal seperti dijabarkan pada  Framework COSO 2013:

Control Environment

  1. menunjukkan komitmen atas integritas dan nilai etis
  2. mengadakan pertanggungjawaban kesalahan
  3. menetapkan struktur, wewnang dan tanggung jawab
  4. menunjukkan komitmen terhadap kompetensi
  5. menyelenggarakan akuntabilitas

 Risk Assessment

  1. spesifikasi sasaran yang sesuai
  2. identifikasi dan analisis resiko
  3. menaksir penyelewengan resiko
  4. identifikasi dan analisis perubahan yang signifikan

Control Activities

  1. memilih dan mengembangkan aktivitas kontrol
  2. memilih dan mengembangkan kontrol umum terhadap teknologi
  3. menyebarkan kebijakan dan prosedur

Information & Communication

  1. menggunakan informasi yang relevan
  2. komunikasi internal
  3. komunikasi eksternal

Monitoring

  1. mengadakan evaluasi terus-menerus dan / atau berkala
  2. evaluasi dan defisiensi komunikasi

Dalam Framework tersedia tiga kategori tujuan yang difokuskan oleh organisasi dalam aspek yang berbeda dari pengendalian internal:

  • Operation objectives/tujuan operasional

ini berkaitan dengan efektivitas dasn efisiensi dari operasional entitas, termasuk operasional dan tujuan kegiatan keuangan, dan pengamankan aset dari kerugian.

 

  • Reporting Objectives/tujuan laporan

berkaitan dengan laporan keuangan dan non-keuangan baik intern dan ekstern dan bisa meliputi kepercayaan, jangka waktu, transparansi dan kondisi lain seperti memasang permanen oleh para pengatur, mengenali pengatur standar atau kebijakan entitas.

 

  • Compliance Objectives/pemenuhan tujuan

berkaitan dengan ketaatan pada hukum dan peraturan yang menjadi subjek entitas.

Tujuan pengendalian intern menurut COSO (skripsi dan tesis)

Menurut COSO (Committee of Sponsoring Organizations), tujuan pertama dirancangnya pengendalian intern dari segi pandang manajemen ialah untuk dapat diperolehnya data yang dapat dipercaya, yaitu jika data lengkap, akurat, unik, reasonable, dan kesalahan-kesalahan data dideteksi. Tujuan kedua adalah dipatuhinya kebijakan akuntansi, yang akan dicapai jika data diolah tepat waktu, penilaian, klasifikasi dan pisah batas waktu terjadinya transaksi akuntansi tepat.

Tujuan ketiga ialah pengamanan aset, yaitu dengan adanya otorisasi, distribusi output, data valid dan diolah serta disimpan secara aman. Tujuan dirancangnya sistem pengendalian intern dari kaca pandang terkini dan yang sudah mencakup lingkup yang lebih luas pada hakekatnya adalah untuk melindungi harta milik perusahaan, mendorong kecermatan dan kehandalan data dan pelaporan akuntansi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, serta mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan dan aturan-aturan yang ada. (Sanyoto, 2007)

Definisi Pengendalian Internal (skripsi dan tesis)

Definisi pengendalian internal menurut Standar Profesional Akuntan Publik dalam Standar Audit 315 yang berjudul “Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya” (paragraf 4c), yaitu bahwa pengendalian internal: Proses yang dirancang, diimplementasikan, dan dipelihara oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen, dan personel lain untuk menyediakan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan suatu entitas yang berkaitan dengan keandalan pelaporan keuangan, efisiensi dan efektivitas operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari definisi pengendalian internal tersebut terdapat beberapa konsep dasar berikut ini:

  1. Pengendalian internal merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan tertentu. Pengendalian internal merupakan suatu rangkaian tindakan yang bersifat pervasif dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, bukan hanya sebagai tambahan dari infrastruktur entitas.
  2. Pengendalian internal dilaksanakan oleh orang. Pengendalian internal bukan hanya terdiri dari pedoman kebijakan dan formulir, namun dilakukan oleh orang dari setiap jenjang organisasi, yang mencakup dewan direksi, manajemen, dan personel lainnya yang berperan di dalamnya.
  3. Pengendalian internal diharapkan mampu memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak bagi manajemen dan dewan direksi perusahaan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan yang melekat dalam semua pengendalian internal serta pertimbangan biaya dan manfaat dalam pencapaian tujuan pengendalian.
  4. Pengendalian internal ditujukan untuk mencapai tujuan yang saling berkaitan yaitu pelaporan keuangan, kepatuhan, dan operasi.

Definisi lain pengendalian internal adalah kebijakan dan prosedur yang melindungi aktiva perusahaan dari kesalahan penggunaan, memastikan bahwa informasi usaha yang disajikan akurat dan meyakinkan bahwa hukum serta peraturan telah diikuti (Fees, 2006).

Jadi, pengendalian internal merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan yang terdiri dari berbagai kebijakan, prosedur dan dilaksanakan oleh orang di setiap jenjang organisasi guna melindungi aset perusahaan dan memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian tujuan pengendalian.

Jenis Multi Dimensional Scalling Berdasarkan Pendekatan (skripsi dan tesis)

Pendekatan dalam membuat Perceptual Map

MDS dikenal sebagai pemetaan persepsi data non atribut.

Berdasarkan pendekatannya, MDS dibedakan atas:

  1. Pendekatan turunan

Pendekatan yang mengumpulkan data persepsi dengan pendekatan berbasis

pada atribut.

Keuntungannya:

-Untuk mengidentifikasi atau mengenali responden dengan persepsi yang

homogen.

-Responden dikelompokkan berdasarkan penilaian atribut.

-Memudahkan pembuatan nama pada dimensi.

Kelemahannya:

-Peneliti harus mengidentifikasi semua atribut yang penting

-Peta spasial yang diperoleh tergantung pada atribut yang dikenali.

  1. Pendekatan Langsung

Pendekatan yang mengumpulkan data persepsi dengan pendekatan berbasis

pada non atribut.

Keuntungannya:

-Peneliti tidak harus mengenali/mengidentifikasi suatu set atribut yang

penting.

-Responden membuat pertimbangan kemiripan dengan kriterianya sendiri,

seperti dalam situasi normal.

Kelemahannya:

-Kriteria tersebut sangat dipengaruhi oleh merek atau stimulus yang sedang

dievaluasi.

-Sulit dalam pemberian nama pada dimensi peta spasial.

Pendekatan langsung lebih sering dipergunakan daripada pendekatan berbasis atribut. Namun demikian, mungkin lebih baik menggunakan keduanya sebagai suatau komplemen (Supranto,2004)

Konsep Multi Dimensional Scalling/MDS (skripsi dan tesis)

 

MDS atau penetapan skala multidimensi merupakan sebuah kelas prosedur untuk merepresentasikan persepsi dan preferensi responden secara spasial dengan menggunakan sebuah tampilan visual. MDS juga dikenal sebagai pemetaan persepsi, yaitu berhubungan dengan pembuatan map untuk menggambarkan posisi sebuah obyek dengan obyek lainnya berdasarkan kemiripan obyek–obyek tersebut. MDS dapat juga diaplikasikan ke dalam rating subyektif dalam perbedaan (dissimilarity) antara obyek atau konsep. Lebih lanjut teknik ini dapat mengolah data yang berbeda dari berbagai sumber yang berasal dari responden. Teknik MDS dapat digunakan untuk mengidentifikasi dimensi-dimensi yang menggambarkan persepsi konsumen (Malhotra, 2004).

Analisis multidimensional scaling (MDS) adalah suatu kelas prosedur untuk menyajikan persepsi dan preferensi pelanggan secara spasial dengan menggunakan tayangan yang biasa dilihat. Analisis penskalaan multidimensional scaling dipergunakan di dalam pemasaran untuk mengenali (mengidentifikasi) hal-hal berikut(Supranto,2004):

  1. Banyaknya dimensi dan sifat/cirinya yang dipergunakan untuk mempersepsikan merek yang berbeda di pasar.
  2. Penempatan (positioning) merek yang diteliti dalam dimensi ini.
  3. Penempatan merek ideal dari pelanggan dalam dimensi ini.

Informasi sebagai hasil analisis penskalaan MDS telah dipergunakan untuk berbagai aplikasi pemasaran, antara lain sebagai berikut:

  1. Ukuran citra (image measurement).

Membandingkan persepsi pelanggan dan bukan pelanggan dari perusahaan dengan persepsi perusahaan sendiri.

  1. Segmentasi pasar (market segmentation).
  2. Pengembangan produk baru (new product development). Melihat adanya celah (gap) dalam peta spasial yang menunjukkan adanya peluang untuk penempatan produk baru.
  3. Menilai keefektifan iklan (assesing advertising effectiveness).

Peta spasial digunakan untuk menentukan apakah iklan/advertensi telah berhasil di dalam mencapai penempatan merek yang diinginkan.

  1. Analisis harga (pricing analysis).

Peta spasial dikembangkan dengan dan tanpa informasi harga dapat dibandingkan untuk menentukan dampak yang ditimbulkan harga.

  1. Keputusan saluran (channel decisions).

Pertimbangan pada kecocokan dari merek toko dengan eceran yang berbeda dapat mengarah ke peta spasial yang berguna untuk keputusan saluran.

  1. Pembentukan skala sikap (attitude scale construction).

Teknik MDS dapat dipergunakan untuk mengembangkan dimensi yang cocok dan pengaturan ruang sikap.

 

Kesalahan Positioning (skripsi dan tesis)

 

Kotler (2007) menyebutkan empat macam kesalahan yang bisa terjadi dalam positionng, yaitu:

  1. Under Positioning

Produk mengalami under positioning kalau tidak dirasakan oleh konsumen, dimana produk yang ditawarkan tidak memiliki posisi yangjelas sehingga dianggap sama saja dengan kerumunan produk sejenis launnya di pasar. Berbagaijenis jamu, sabun mandi, majalah/surat kabar, radio bahkan stasiun televisi memiliki persoalan ini. Masalahnya konsumen tidak bisa membedakan mereka dengan merek-merek lainnya.

  1. Over Positioning

Adakalanya marketer terlalu sempit memposisikan produknya sehingga mengurangi minat konsumen yangmasuk dalam segmen pasarnya.

  1. Confused Positioning

Konsumen bisa mengalami keragu-raguan karena marketer menekankan terlalu banyak atribut. Contohnya produk jamu yang menawarkan kesembuhan berbagai macam penyakit sekaligus seperti sakit kepala, menurunkan darah tinggi, menakkian darah rendah dan sebagainya. Namun jika dibandingakn dengan Paramex, terlihat bahwa Paramex hanya mengklaim terhadap suatu atribut saja (sakit kepala)

 

  1. Doubtful Positioning

Positioning ini diragukan kebenarannya apabila tidak didukung dengan bukti yang memadai. Konsumen tidak percaya karena selain tidak didukung dengan bukti-bukti memadai, konsumen mungkin juga memiliki pengalaman tertentu terhadap merek tersebut atau marketing mix yang diterapkan tidak konsisten dengan keberadaan produk.

Langkah-Langkah Positioning (skripsi dan tesis)

 

Langkah-langkah positioning menurut Kotler dan Armstong (2008) sebagai berikut :

  1. Mendefinisikan keunggulan kompetitif

Para konsumen biasanya memilih produk dan jasa yang memebrikan nilai tersbesar, dimana sejauh perusahaan dapat menentukan posisinya sendiri sebagai yang memberikan nilai superior kepada pasar sasaran yang terpilih – entah dengan menawarkan harga yang lebih rendah daripada pesaing ataukah dengan memberikan manfaat lebih esar untuk memberikanharga yang tinggi – maka perusahaan tersebut memperoleh keunggulan kompetitif.

Penentuan posisi berawal dengan mengadakan perbedaan (diferensiasi) atas tawaran pemasaran perusahaan sehingga akan memberikan niali lebih besar daripada tawaran pesaing. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan :

  1. Diferensiasi Produk

Pembedaan produk utam adalah keistimewaan, kinerja, kesesuaianmdaya tahan, keandalan, mudah diperbaiki, gaya dan rancangan.

a). Keistimewaan atau ciri khas (features)

Ciri khs atau keistimewaan adalah karakteristik yang melengkapi fungsi dasar produk. Titik awal dari keistimewaan adalah versi dasar atau kerangka produk, dimana perusahaan dapat menawarkan keistimewaan pilihan, sehingga setiap keistimewaan dapat dijadikan daya tarik tambahan bagi para pembeli. Perusahaan dapat mengidentifikasi danmemilih ciri baru yang pantas dengn cara survei terhadap pembeli produk tersebut.

b). Kinerja (Performance Quality)

Kinerja merupakan tingkat operasi sifat suatu produk, dimana sebagian besar produk awalnya ditetapkan pada salah satu dari empat tingkat kinerja : rendah, rata-rata, tinggi dan superior. Kualitas kinerja mengacu pada tngkat dimana karakteristik dasar produk tersebut beroperasi.

Suatu perusahaan harus memutuskan bagaimana mengelola kualitas kinerja seiring waktu, dimana terdapat tiga strategi, yaitu :

1). Perusahaan terus meningkatkan produk, seiring dngan menghasilkan laba dan pangsa pasar tertinggi.

2). Mempertahankan kualitas produk pada tingkat tertentu.

3). Mengurangi kualitas produk seiring waktu.

c). Kesesuaian (Confromance Quality)

Kesesuaian adalah mengukur sejauh mana sifat rancangan dan operasi produk mendekati target sasaran. Kualitas kesesuaian adalah tingkat dimana semua unit yang diproduksi identik dan memenuhi spesifikasi sasaran yang dijanjikan.

d). Daya Tahan (Durability)

Daya tahan adalah suatu ukuran usia operasi produk yang diharapkan dalam kondisi normal. Pembelibiasanya akan membayar lebih produk yang memiliki daya tahan tinggi.

e). Keandalan (Reability)

Keandalan merupakan ukuran kemungkinan suatu produk tidak rusak atau gagal dalam suatu periode tertentu.

f). Mudah diperbaiki (Repairability)

Mudah diperbaiki adalah suatu ukemudahan memperbaiki suatu produk yang rusak atau gagal.

g). Gaya (Style)

Gaya menggambarkan penampilan dan perasaan produk itu bagi pembeli. Gaya juga memiliki keunggulan menciptakan perbedaan produk yang sukar untuk ditiru. Dalam diferensiasi gaya, harus disertakan kemasan sebagai senjata, karena kemsan memberikankesan pertama produk pada pembeli dan mampu menarik atau menolak pembeli.

h). Rancangan (Design)

Dengan semakin ketatnya persaingan, rancangan akan menjadi salah satu cara yang paling ampuh untuk mendiferensiasikan dan meposisikan produk dan jasa perusahaan. Rancangan adalah totalitas dari keistimewaan yang mempengaruhi cra penampilan dan fungsi suatu produk dalam hal kebutuhan pelanggan.

  1. Diferensiasi Jasa/Pelayanan

Pembedaan pelayanan utama adalah :

  1. Kemudahan Pemesanan (Ordering Ease)

Kemudahan pemesanan mengacu pada seberapa mudah pelanggan dapat melakukan pemesanan pada perusahaan

  1. Pengiriman (Delivery)

Pengiriman mengacu pada seberapa baik produk dan jasa diserahkan kepada pelanggn. Hal ini mencakup kecepatan, ketepatam dan perhatian selama proses pengiriman.

  1. Pemasangan (Installation)

Pemasangan mengacu ada pekerjaan yang dilakukan untuk membuat suatu produk beroperasi pada lokasi yang direncanakan

  1. Pelatihan Pelanggan (Customer Training)

Pelatihan pelanggan mengacu pada pelatihan pada pegawai untuk menggunakan peralatan penjualan secara tepat dan efisien.

  1. Konsultasi Pelanggan (Customer Consulting)

Konsultasi pelanggan mengacu pada pelayanan data, sistem informasi dan saran yang diberikan penjual kepada pembeli secara gratis atau dengan membayar

  1. Pemeliharaan dan Perbaikan (Maintenance and Repair)

Pemeliharaan dan perbaikan merupakan program pelayanan perusahaan untuk membantu pelanggan menjaga produk yang dibeli dalam kondisi kerja yang baik.

  1. Pelayanan Lain-Lain

Cara lain untuk menambah nilai dengan mendiferensiasikan pelayanan pelanggan seperti menawarkan garansi, kontrak pemeliharaan yang baik atau memberi penghargaan kepada pelanggan yang setia.

  1. Diferensiasi Personil

Perusahaan dapat memperoleh keunggulan kompetiti yang kuat dengan mempekerjakan dan melatih orang-orang yang lebih baik dairpada pesaing. Personil yang terlatih dengan baik menunjukkan enam karakteristik, yaitu

  1. Kemampuan : para pegawai memilki keahlian pengetahuan yang diperlukan
  2. Kesopanan : pada pegawai ramah, hormat dan penuh perhatian
  3. Kredibilitas : pegawawai dapat dipercaya
  4. Dapat diandalkan : oara pegawai memberilan pelayanan secara konsisten dan akurat
  5. Cepat tanggap : para pegawai cept menanggapi permintaan dan permasalahan konsumen.
  6. Komunikasi : pada pegawai berusaha memahami pelanggan dan berkomunikasi dengan jelas.

 

  1. Diferensiasi Citra

Untuk menyampaikan citra yangmelekat atau identitas produk perusahaan, maka harus dilakukan tiga hal dalam suatu produk. Pertama, menyampaikan satu pesan tunggal yang memantakan karakter produk dan usulan nilai. Kedua, menyamparikan pesan dengan cara berbeda sehingga tidak dikelirukan dengan pesan serupa dari para pesaing. Ketiga, mengirim kekuatan emosional sehingga membangkitkan hati maupun pikiran pembeli. Pembentukan citra dapat dilakukan dengan cara penggunaan logo perusahaan, iklan, lokasi perusahaan serta berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

  1. Memilih Keunggulan Kompetitif Yang Tepat

b.1. Berapa banyak perbedaan yang dipromosikan ?

Terdapat 7 penentuan posisi yang menurut Philip Kotler (2007) yaitu :

  1. a) Penentuan posisi menurut Atribut

Sebagai contoh : Disneyland mengiklankan diri sebagai taman hiburan terbesar di dunia

  1. b) Penentuan posisi menurut Manfaat

Sebagai contoh : Knots Berry Farm dapat mempromosikan diri sebagaitaman hiburan untuk orang-orang yangmencari pengalaman fantasi, seperti hidup di jaman keemasan koboi old west

  1. c) Penentuan posisi menurut Penggunaan

Sebagai contok : Japanese Deer Park mempromosian diri untuk wisatawan yanghanya dapat menghabiskan waktu satu jam dan ingin memperoleh hiburan singkat

  1. d) Penentuan posisi menurut Pemakai

Sebagai contoh : Magic Mountain mengiklankan diri sebagai taman hiburan untuk pencari tantangan

  1. e) Penentuan posisi menurut Pesaing

Sebagai contoh : Lion Country Safari mengiklankan diri sebagai yang memiliki lebih banyak macam binatang daripada Japanese Deer Park.

  1. f) Penentuan posisi menurut kategori produk

Sebagai contoh : Marineland of the Pacific mempromosikkan diri bukan sebagai taman rekreasi tetapi sebagai lembaga pendidikan.

  1. g) Penentuan posusu menurut Kualitas/Harga

Sevagai contoh : Bursch Gardens mempromosikan diri sebagai nilai terbaik untuk harga (dibandingakan penentuan posisi seperti kualitas tinggi/harga tingga atau harga termurah).

b.2. Mengkomunikasikan Posisi yang Dipilih

Perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan dan menyampaikan posisi yang diinginkan pelanggan melalui bauran pemasaran yang efektif (Kotler dan Armstrong, 2008) yaitu :

 

  1. a) Produk (Product)

Produk adalah unsut terpentng dalam bauran pemasaran, dimana produk merupakan sarana untuk memberikan jasa. Bauran produk mencakup keputusanmerek, kemasan, desain, keistimewaan serta pelayanan yang diberikan.

Menurut Assael (2002) produk dibagi menjadi karakteristik fisik (tangible object) dan karakteristik performance (intangible arttributes). Menurutnya kebanyakan orangmelihat suatu produk dari segi karakteristik fisik, padahal seringkali kita menganggap dan mengidentifikasikan suatu produk dengan karakteristik performance-nya.

  1. b) Harga (Price)

Harga aalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan atau dibayar konsumen untuk mendapatkan produk, dimana tingkat harga sangat mempengaruhi keberhasilan pemasaran suatu produk. harga harus konsusten dengan kualitas yang dirasakan konsumen.

Strategi penentuan harga akan mempengaruhi tingkat penjualan dan keuntungan yang akan diterima oleh perusahaan. Harga yang ditetapkan harus sesuai dengan strategi perusahaan secara keseluruhan. Selain menetapkan harga dasar, strategi harga juga mempertimbangkan potongan harga, jangka waktu pembayaran dan syarat pembayaran.

  1. c) Distribusi (Place/Distribution)

Distribusi yang dimaksudkan untuk menciptakan berbagai kegiatan perusahaan agar produknya terjangkau dan tersedia bagi pasar sasarannya. Perusahaan membutuhkan saluran distribusi untuk menyalurkan barang dan jasa kepada konsumen. Terdapat beberapa variabel penting yangharus diperhatikan dalam penetapan strategi distribusi, yaitu cakupan pasar, jenis distribusi dan alat transportasi yang digunakan.

  1. d) Promosi (Promotion)

Promosi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengkomunikasikan produk dan menganjurkan pelanggan untuk membeli produknya. Promosi terdiri dati empat rangakian yaitu ikaln, promosi penjualan, hubungan masyarakat dan penjualan perorangan. Komunikasi yang efektif tidaklah mudah, pemasar dituntuk agar memahami unsur-unsru yang dapat mempengaruhi pikiran konsumen.

Promosi terdiri dari 4 kompenen yang disebut bauran promosi. Definisi bauran promosi adalah kombinasi dari strategi komunikasi yang digunakan perusahaan untuk menyalurkan manfaat dari merek suatu produk pada pelanggan dan mempengaruhi mereka hingga membeli.

Empa komponen itu terdiri dari: iklan, promosi penjualan, penjualan perorangan (pemasarana langsung) dan publikasi. Kunci sukses dari bauran promosi ini adalah komunikasi, jadi perusahaan harus mempekerjakan, melatih, dan memotivasi wiraniaganya untuk mempersiapkan program komunikasi dan promosi yang efektif.

4-P menunjukkan pandangan penjual tentang kiat pemasaran yang tersedia untuk mempengaruhi pembeli. Dari sudut pandang pembeli, setiap kiat pemasaran dirancang untuk memberikanmanfaat bagi pelanggan.

Jadi perusahaan dikategorikan unggul apabila memenuhi kebutuhan pelanggan secara ekonomis, mudah didapat dan dengan komunikasi yang efektif.

Pengertian Positioning (skripsi dan tesis)

 

Dengan melakukan segmentasi dan menentukan target pasar dengan baik, maka produsen akan mendapatkanpengertian yang menyeluruh tentang kebutuhan, sikap dan perlaku konsume. Bila sudah dapat memahami apa yang diinginkan oleh konsumen, maka produsen dapat menyelaraskan dengankemampuannya sendiri dan menetapkan posisi produknya di pasar.

Menurut Reis dan Trout dalam buku Renald Kasali (2007) mengatatkan bahwa:

“Positioning is not what you do to a product. It is what you do to the mind of prospect.”

“Positioning bukanlah apa yang Anda lakukan terhadap produk. Ini adalah apa yang Anda lakukan terhadap pemikiran calon pelanggan.”

Positioning bukanlah strategi produk, tetapi strategi komunikasi yang berhubungan dengan bagaimana konsumen menempatkan produk perusakaan dalam benaknya, dalam otaknya, dalam khayalannya, sehingga calon konsumen memiliki penilaian tertentu dan mengidetifikasi dirinya dengan porduk itu.

Philip Kotler (2007) mendefinisikan positioning sebagai berikut:

“Positioning is the act of deisgning the company’s offering and image to occupy a distictive place in the target market’s mind.”

“Positioning adalah tindakan merancanh tawaran dan kesan perusahaan sehingga menempati suatu tempat yang berari dan jelas dalam benak target pasar.

Positioning justru dilakukan karena adanya pesaingan, baik dalam kategori produk sejenis, maupun antar produk kategori Dalam hal ini Hiebing & Cooper (2007) melengkapi Kotler, mendefinisikan positioning sebagai berikut:

“Positioning established the desired perception of your product within the target market relative to the competition.”

“Positioning membangun presepsi produk anda di dalam pasaar sasaran reltaif terhadap pesaingan.”

Sedangkan deginisi positioning menurut Kasali (2007) sebagai berikut: “Positioning adalah strategi kominikasi untuk memasuki jendela otak konsumen, agar produk/merek/nama anda mengandung arti tertentu yangd alam beberapa segi mencerminkan keunggulan terhadap produk/merek/nama lain dalam bentuk hubungan asosiatif.”

Menurut Cheverton (2004), ada lima kesalahan dalam menentukan posisi pasar, yaitu :

  1. Positioning yang terlalu rendah: Jika tidak memiliki sesuatu yang khusus, maka akan sulit untuk mengambil tempat di dalam pikiran konsumen, tidak memberikan alasan untuk membeli, bahkan tidak peduli.
  2. Positioning yang terlalu tinggi :bersikap terlalu spesifik
  3. Positioning yang membingungkan : saat mencoba untuk melakukan banyak hal sekaligus maka akan muncuk kontradiksi dan konflik
  4. Positioning yang tidak relevan : saling tidak berhubungan satu dengan yang lainnya.
  5. Positioning yang meragukan : membuat pernyataan yang tidak dapat dipercaya dan hanya mereka ang sangat mudah tertipu yang akan menjadi konsumen Anda.

Menurut Kasali (2007), ada berbagai strategi positioning yang dapat diimplementasikan, antara lain :

  1. Positioning berdasarkan perbedaan produk

Perusahaan dapat menunjukkan kepada pasarnya dimana letak perbedaan produknya terhadap pesaing (unique product feature)

  1. Positioning berdasarkan manfaat produk

Manfaat produk dapat pula ditonjolkan sebagai positioning sepanjang dianggap penting oleh konsumen.

  1. Positioning berdasarkan pemakaian

Memposisikan produk sebagai yang terbaik dari segi pemakaian produk

  1. Positioning berdasarkan kategori produk

Positioning ini biasanya dlakukan oleh produk-produk baru yang muncul dalam suatu kategori produk.

  1. Positioning kepada pesaing

Memposisikan produk denganmembandingan diri sebagai yang terbaik dari pesaing yang disebutkan namanya ataupun tersirat

  1. Positioning melalui imajinasi

Memposisikan produk dengan menggunakan imajinasi-imajinasi seperti tempat, orang, benda dan sebagainya.

  1. Positioning berdasarkan masalah

Positioning yang digunakan untuk produk atau jasa baru yang belum begitu dikenal. Produk baru biasanya diciptakan untuk memberi solusi terhadap masalah yang dirasakan konsumennya.

Targeting Pasar (skripsi dan tesis)

Setelah melakukan segementasi pasaran dan memisahkan konsumen dalam kelompok yang lebih kecil, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh produsen adalah mengevaluasi setiap segmen pasar yang telah terbentuk dan memilih salah satu atau lebih segmen pasar yang hendak dimasuki atau diprioritaskan.

Targeting adalah menentukan target pasar (pasar sasaan) yang merupakan tahap selanjutnya dari analisa segmentasi. Produk dari targeting adalah target market (pasar sasaran), yaitu beberapa segmen pasar yang akan menjadi fokus dari kegiatan-kegiatan pemasarnya.

Definisi targeting menurut Kotler dan Armstong (2008) adalah :

“Targeting market is a set of buyers sharing common needs or characteristics that the company decides to serve.”

“Target Pasar adalah sekumpulan pembeli yang saling berbagi keinginan atau karakteristik yang mana perusahan harus melayani para pembeli tersebut.

Menurut Keegan (2007), targetng adalah : “Focusing on a marketing effort on a market group that has significant potential to respond.’

Ada lima pola yang bisa digunakan ketika memasuki pasar sasaran, yaitu :

  1. Memusatkan perhatian pada satu segmen tunggal
  2. Mengkhususkan pada beberapa segmen pilihan yang tidak berhubungan.
  3. Memusatkan pada sebuah produk.
  4. Memusatkan pada sebuah segmen pasar
  5. Menjangkau keseluruhan pasar.

 

Kriteria Segmen Efektif (skripsi dan tesis)

 

Segmentasi yang dilakukan harus memenuhi 5 kriteria utama agar dapat bermanfaat (Kotler dan Keller, 2007), antara lain:

  1. Dapat terukur (measurable). Ukuran, kekuatan beli dan karakteristik dari segmentasi harus bisa diukur.
  2. Cukup penting (substatial). Segmen harus cukup besar dan memberikan keuntungan yang baik untuk dilayani.
  3. Dapat dijangkau (accesible), segmen harus bisa dijangkau secara efektif.
  4. Dapat terbedakan (differentiable), segmen secara konsep bisa terbedakan dan memberikan respon yang berbeda terhadap program dan elemen pemasaran yang berbeda.
  5. Dapat dikerjakan (actionable), program yang efektif bisa diformulaskikan untuk menarik dan melayani segmen yang dituju.

Teknik-teknik Segmentasi Pasar (skripsi dan tesis)

 

Ada 2 konsep segmentassi yaitu konsep pendekatan apriori dan pendekatan post-hoc (Kasali, 2007). Pada pendekatan Apriori, segmen ditentukan diawal sebelum dilakukan survei, bahkan sebelum barang dijual atau data pembeli yang sebenarnya dikumpulkan. Sedangkan post-hoc adalah pendekatan yang berorientasi pada suatu jangkauan tertentu.

Secara garis besar ada dua metode yang lazim dipakai dalam riset-riset segmentasi post-hoc dewasa ini, yaitu metode dependensi dan metode interdependensi. Dalam metode dependensi, segmen-segmen dihasilkan karena ada hubungan antara variabel terikat dengan sejumlah variabel bebas. Variabel terikat ini haruslah sesuatu yang mencerminkan tindakan konsumen yang penting bagi kegiatan usaha. Dan dalam hal ini peneliti harus percaya ada variabel-variabel lain yang mendorong konsumen melakukan tindakan-tindakan itu. Variabel-variabel itu adalah variabel bebasm seperti usia, gender, pendidikan, pemkaian dan sebagainya.

Pada metode interdepensi, segmentasi hanya dibentuk oleh variabel-variabel bebas. Dalam metode ini, variabel-variabel bebas tidak dikaitkan dengan variabel terikat yang harus dijelaskan atau diprediksi. Objektifnya adalah menemukan kelompok-kelompok konumen yang memiliki kesamaan respon terhadap variabel-variabel bebas tertentu. Contoh dari metode ini adalah analisis cluster.

Dasar-dasar Segmentasi Pasar (skripsi dan tesis)

 

Untuk mensegmentasi pasar konsumen,d apat digunakan variabel-variabel yang berbeda. Ada beberapa pendapat mengenai dasat untuk membentuk suatu segmen, namun secara umum hampir sama. Variabel segmentasi utama yang dijabarkan oleh Kotler dan Keller (2007) seperti berikut ini :

  1. Segmentasi Geografi (Where), merupakan segmentasi yang membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda-beda, seperti : negara bagian, pulau, propinsi, kota, kecamatan atau RT.
  2. Segmentasi Demografi (Who), merupakan segmentasi yang terdiri dari pembagian pasar menjadi kelompok-kelompok dengan dasar variabel-variabel demografi, seperti: usia, jenis kelamin, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga, pendidikan, profesi, penghasilan, agama dan kewarganegaraan.
  3. Segmentasi Psikografis (Why), merupakan segmentasi dimana konsumen dibagi menjadi kelompok yang berbeda berdasarkan kelas sosial, gaya hidup dan atau kepribadian.
  4. Segmentasi Perilaku (How), dalam mensegmentasi perilaku konsumen dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan pengetahuan, sikap, pemakaian, atau tanggapan mereka terhadap suatu produk.

Sementara Assael (2004) berpendapat bahwa ada 3 dasar untuk analisis segmentasi pasar yaitu

  1. Manfaat (benefits), bertujuan untuk membuat pengembangan produk baru dan memposisikan produk eksisting dengan kriteria nutrisi, kesehatan, ekonomi, rasa yang enak, kinerja produk dan prestis.
  2. Perilaku (behaviour), bertujuan untuk membuat strategi pemasaran dengan kriteria penggunaan merk, penggunakan kategori produk dan tingkat penggunaan.
  3. Elastisitas respons, dengan tujuan untuk menyasar upaya pemasaran dan kriterianya elastisitas harga, elastisitas kesepakatan dan elastisitas periklanan.

Segmentasi Pasar (skripsi dan tesis)

Segmentasi pasar menurut Cravens dan Piercy (2006) merupakan proses yang menempatkan pembeli pada suatu pasar produk ke dalam sub kelompokk sehingga anggota dari setiap segmen menunjukkan respon yang samaatau mirip terhadap strategi pemosisian tertentu. Kesamaan pembeli ini diindikasikan oleh jumlah dan frekuensi pembelian, loyalitas tehadap suatu merek,bagaimana produk digunakan dan beberapa ukuran lainnya.

McDonald dan Dunbar (2004) mendefinisikan segmentasi sebagai proses membagi konsumen menjadi kelompok yang berbeda atau segmen, dimana konsumen yang mempunyai karakteristik yang sama mempunyai kebutuhan yang sama. Dengan melakuan ini, setiap orang bisa ditargetkan dan dijangkau dengan bauran pemasaran yang berbeda.

Menurut Walker, Boyd, Mullins dan Larranche (2003) dalam bukunya “Marketing Strategy – A Decision Focused Approach” :

“Market segmentation is the process by which a market devided into distinct subsets of customers with similar needs and characteristics that lead them to respond in similar ways to particular product offering an marketing program.”

“Segmentasi pasar adalah proses mengkotak-kotakkan konsumen yang memiliki kesamaan kebutuhan dan atau kesamaan karakter yang memiliki respon yang sama dalam melihat suatu penawaran produk tertentu dan program pemasaran.”

Segmentasi saat ini menjadi semakin penditng di dalam perkembangan suatu strategi pemasaran, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan populasi yang semakin lambat dan banyaknya produk yang sudah mature. Situasi ini menyebabkan kompetisis yang semakin ketat diantara perusahaan-perusahaan untuk mencari laba/keuntungan melalui peningkatan pangsa pasar ataupun perluasan merk.
  2. Berubahnya status sosial dan ekonomu dari masyarakat sebagai akibat dari peningkatan tarag hidup, tingkat pendidikan yang lebih baik, dan perubahan gaya hidup.

Menurut Kasali (2007), segmentasi pasar juga memberikn beberapa keuntungan sebagai berikut :

  1. Organisasai dapat mengembangkan produk atau jasa baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar
  2. Segmentasi pasar membantu organisasi untuk mendesain program pemasaran yang lebih efektif untuk menjangkau konsumen yang homogen.
  3. Segmentasi pasar juga membantu untuk melakukan alokasi dari sumber-sumber pengkasilan pemasaran.
  4. Organisasi dapat menemukan peluang pasar yang baru
  5. Menentukan strategi komunikasi yang efektif dan efisien.

Dodd dan Bigotte dalam Thomasn dan Pickering (2003) menunjukkan bahwa mensegmentasi pasar bisa menghasilkan efisiensi, diantaranya : biaya bisa menurun, sementara efektifitas dengan periklanan dan promosi bisa meningkat.

Strategi Pemasaran (skripsi dan tesis)

Menurut Kotler (2007) juga memberikan definisi strategi pemasaran sebagai berikut: “ marketing strategy defines the board principles by which the business unit expect to achieve its marketing objectives in a target market. Its consist of basic decisions on total marketing expenditure, marketing mix and marketing llocation.”

Ahli ekonomi Indonesia, Assauri (2009) mengatakan: “ Strategi pemasaran adalah serangkaian tujuan dan sasaran, kebijakan dan aturan yang memberi arah kepada usaha-usaha pemasasran dari waktu ke waktu, pada masing-masing tingkatan danacuan serta alokasinya, terutama sebagai tanggapan perusahaan yang selalu berubah.

Dengan pengertian diaas, penentuan strategi pemasaran harus didasarkan atas analisa keunggulan (strenght) dan kelemahan (weakness) perusahaan, selain analisa kesempatan (opportunity) dan ancaman (threats) yang dihadapi perusahaan di lingkungannya. Dengan demikian strategi pemasaran yang tepat dan cepat, tujuan perusahaan untuk meningkatkan volume penjualan dan memperluas daerah pemasarannya akan dapat dicapai.

Manajemen Pemasaran (skripsi dan tesis)

Manajemen pemasaran merupakan usaha sadar untuk menghasilkan pertukaran yang diinginkan dalam pasar yang dituju. Agar dapat mencapai tujuan tersebut, perlu didasari filosofi yang matang untuk pemasaran yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Terdapat beberapa pengertian mengenai pemasaran yang dikemukakan oleh pakar pemasaran dilihat dari sudut tinjauan yang berbeda, diantaranya yaitu :

  • Menurut Kotler (2007): “ Marketing is a social and managerial process by which individuals and groups obtain what they need and want through creating, offering and exchanging products of value with others.”
  • Ahli pemasaran Schoell dan Guiltinan (1995) mendefinisikan pemasaran adalah : “Marketing is the process of planning and executing the conception, pricing, promotion and sevices to create exchanges that satisfy individual and organizational objectives”

Menurut Kotler (2007) konsep pemasaran yang mendasari cara organisasi melakukan pemasarannya ada 6 :

  1. Konsep berwawasan produksi

Konsep ini berpendapat bahwa konsumen akan memilih produk yang mudah didapat dan murah harganya.

  1. Konsep berwawasan produk

Konsep ini berpendapat bahwa produk yang bermutu, kinerja dan hal-hal inovatif lainnya yang akan dipilih oleh konsumen.

  1. Konsep berwawasan penjualan

Konsep ini berpendapat bahwa konsumen enggan untuk membeli dan harus didorong supaya membeli, terkecuali perusahaan yang menjalankan suatu usaha promosi dan penjualan efektif untuk merangsang pembelian

  1. Konsep berwawasan pemasaran

Konsep ini berpendapat bahwa kunci untuk mencapai tujuan perusahaan terdiri dari penentu kebutuhan dan keinginan pasar serta memberukan kepuasan yang diinginkan secara lebih efektid dan efisien, dibandingkan kompetitor. Konsep ini bersandar pada empat pilar utama, yaitu pasar sasaran, kebutuhan pelanggan, pemasaran yang terkoordinir serta keuntungan.

  1. Konsep berwawasan konsumen

Konsep ini beranggapan bahwa untuk meningkatkan penjualan maka perusahaan harus berfokus pada kebutuhan dan keinginan konsumen serta dapat menaikkan loyalitas konsumen

  1. Konsep berwawasan pemasaran bermasyarakat

Konsep ini beranggapan bahwa tugas perusahaan adalah menentukan kebutuhan, keinginan serta kepentingan pasar sasaran dan memenuhinya dengan lebih efektif serta lebih efisien dibandingan dengan kompetitor dengan cara mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

 

Akibat wanprestasi (skripsi dan tesis)

Mengenai akibat wanprestasi, ditentukan di dalam Pasal 1287 KUH Perdata, yang pada dasarnya jika seseorang melakukan wanprestasi, maka bagi kreditur dapat menuntut[1]:

  1. Pemenuhan prestasi, jika hal itu masih mempunyai arti bagi kreditur;
  2. Membayar ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, ganti kerugian tersebut dapat meliputi:
  • Biaya (kosten) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur.
  • Rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusaakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kesalahan debitur.
  • Bunga (interesten) yaitu hilangnya keuntungan yang akan didapat seandainya debitur tidak wanprestasi.
  • Pemenuhan prestasi disertai ganti kerugian;
  • Pemutusan perjanjian (ontbinding).

Seorang debitur yang dituntut telah melakukan wanprestasi, maka ia dapat membela diri dengan mengemukakan alasan-alasan. Alasan yang dapat dipakai adalah sebagai berikut:

  1. Debitur tidak berprestasi tersebut karena ia dalam keadaan memaksa (overmacht) yaitu suatu keadaan tidak diduga, tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh debitur. Pengajuan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya prestasi disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang terjadi, misalnya terkena banjir, atau rumahnya kebakaran.
  2. Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur sendiri juga lalai (exceptio non adipleti contractus):
  3. Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya (rechtverwerking)

Sebab dan Akibat Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi terjadi disebabkan oleh sebab-sebab sebagai berikut[1]:

  • Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri. Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah:
    1. Tidak memiliki itikad baik, sehingga prestasi itu tidak dilakukan sama sekali;
    2. Faktor keadaan yang bersifat general;
    3. Tidak disiplin sehingga melakukan prestasi tersebut ketika sudah kadaluwarsa;
    4. Menyepelekan perjanjian.
  • Adanya keadaan memaksa (overmacht). Biasanya, keadaan memaksa (overmacht) terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang sifatnya tidak diduga. Contohnya seperti kecelakaan dan bencana alam.

Disebutkan bahwa keadaaan terpaksa dimuat dalam pernyataan sebagai berikut:

  1. Keadaan Memaksa bersifat Objektif

Objektif artinya benda yang menjadi objek perikatan tidak mungkin dapat dipenuhi oleh siapapun. Menurut ajaran ini debitur baru bisa mengemukakan adanya keadaan memaksa (overmacht) kalau setiap orang dalam kedudukan debitur tidak mungkin untuk berprestasi (sebagaimana mestinya). Jadi keadaan memaksa tersebut ada jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasi yang berupa benda objek perikatan itu. Oleh karena itu ukurannya “orang” (pada umumnya) tidak bisa berprestasi bukan “debitur” tidak bisa berprestasi, sehingga kepribadiannya, kecakapan, keadaanya, kemapuan finansialnya tidak dipakai sebagai ukuran, yang menjadi ukuran adalah orang pada umumnya dan karenanya dikatakan memakai ukuran objektif.

  1. Keadaan Memaksa Relatif bersifat Subjektif

Dikatakan subjektif dikarenakan menyangkut perbuatan debitur itu sendiri, menyangkut kemampuan debitur sendiri, jadi terbatas pada perbuatan atau kemampuan debitur. Oleh karena yang dipakai sebagai ukuran adalah subjek debitur tertentu, maka kita tidak bisa melepaskan diri dari pertimbangan “debitur yang bersangkutan dengan semua ciri-cirinya” atau dengan perkataan lain kecakapan, tingkat sosial, kemampuan ekonomis debitur yang bersangkutan turut diperhitungkan

Unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa itu ialah :

  1. Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap.
  2. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuataan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara.
  3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.

Ada 4 (empat) akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut[2]:

  1. Perikatan tetap ada;

Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.

  1. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
  2. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa;
  3. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUHPerdata

Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 (empat) macam, yaitu[3]:

  1. Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
  1. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
  2. Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);
  3. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka Hakim (Pasal 181 ayat (1) HIR).

Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itu karena ada unsur salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada akibat-akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1236 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam hal debitur lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya Pasal 1237 KUHPerdata mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur. Ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata sekarang kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.

Pengertian Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Secara undang-undang, wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Somasi sendiri merupakan terjemahan dari ingerbrekestelling. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan demikian pemahaman wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni: 1. Berbuat sesuatu; 2. Tidak berbuat sesuatu; dan 3. Menyerahkan sesuatu.[1]

Ditambahkan oleh berbagai pendapat ahli menunjukkan pengertian wanprestasi yang berbeda tergatung pada cakupan bahasan itu sendiri. Menurut Salim bahwa pengertian dari wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.[2] Dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa wanprestasi ketiadaaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya jani untuk wanprestasi”. [3]

Menurut pernyataan Mariam bahwa wanprestasi muncul dalam kondisi dimana debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. Ditambahkan pula bahwa menurut Qirom bahwa wanprestasi itu dapat berupa[4]:

  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali

Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

  • Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi.

  • Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Berdasarkan uraian di atas maka pengertian wanprestasi adalah muncul dalam kondisi dimana debitur tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Oleh karenanya wanprestasi mengandung tiga hal yaitu (1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali (2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Jenis- jenis perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, paling tidak ada 5 kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan perjanjian, yaitu:

  • Berdasarkan cara terbentuknya

Berdasarkan cara terbentuknya perjanjian dibedakan :

  1. Perjanjian konsensual yaitu merupakan perjanjian yang terjadi dengan adanya kata sepakat, antara para pihak mengenai hal-hal yang esensi atau pokok. Misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa.

b.Perjanjian riil yaitu suatu perjanjian yang untuk terjadinya selain memerlukan  kesepakatan juga harus ada penyerahan benda yang menjadi obyek perjanjian, seperti perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian pinjam pengganti;

  1. Perjanjian formal yaitu merupakan suatu perjanjian yang oleh undang-undang ditentukan harus memenuhi formalitas tertentu selain adanya kesepakatan, misalnya perjanjian perdamaian, perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis, kemudian perjanjian jual–beli tanah harus dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

Arti penting pembedaan perjanjian konsuil, riil dan formal adalah untuk mengetahui cara terbentuknya suatu perjanjian, perjanjian tersebut cukup dengan kata sepakat saja, atau kata sepakat disertai penyerahan bendanya atau obyeknya atau harus melalui formalitas tertentu.

  • Berdasarkan hak dan kewajiban para pihak.

Berdasarkan hak dan kewajibannya perjanjian dapat dibedakan:

  1. Perjanjian sepihak yaitu suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban pada salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain hanya berupa hak, misalnya perjanjian hibah.
  2. Perjanjian timbal balik yaitu merupakan suatu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik ini ada yang merupakan perjanjian timbal balik yang sempurna dalam arti hak dan kewajiban para pihak saling bertimbal balik secara sempurna misalnya perjanjian jual-beli, selain itu ada perjanjian timbal balik yang tidak sempurna yang merupakan suatu perjanjian yang pada salah satu pihak timbul suatu kewajiban, sedangkan pihak yang lain juga timbl kewajiban untuk melaksanakan sesuatu namun kewajiban tersebut tidak seimbang dengan kewajiban pihak yang lain seperti dalam perjanjian pemberian kuasa.

Arti penting pembedaan antara perjanjian sepihak dengan perjanjian timbal balik adalah dalam hal pemutusan perjanjian. Pasal 1266 KUH Perdata dinyatakan “syarat batal dianggap selalu tercantum dalam perjanjian yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.” Dengan demikian jika dalam suatu perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya  atau wanprestasi, maka pihak lain senantiasa dapat menuntut pemutusan perjanjian. Hal ini tidak berlaku terhadap perjanjian sepihak, sehingga dalam perjanjian sepihak jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau melakukan wanprestasi, tuntutan untuk pemutusan perjanjian hanya dapat dilakukan sepanjang dalam perjanjian sepihak itu telah dicantumkan syarat batal.

  • Berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari suatu perjanjian, dapat dibedakan:
  1. Perjanjian Cuma-Cuma

Perjanjian cuma-cuma merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lainnya tanpa menerima manfaat bagi dirinya, demikian ditentukan di dalam Pasal 1314 ayat (2) KUH Perdata, sebagai contoh perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian hibah.

  1. Perjanjian atas beban

Perjanjian atas beban merupakan suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, demikian ketentuan yang dinyatakan di dalam Pasal 1314 ayat (3) KUH Perdata. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam perjanjian atas beban selalu terdapat kontraprestasi dari pihak yang satu sebagai akibat dari prestasi pihak yang lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungan menurut hukum, sebagai contoh perjanjian ini adalah perjanjian jal-beli dan perjanjian sewa-menyewa.

Manfaat pembedaan terhadap perjanjian Cuma-Cuma dan perjanjian atas beban adalah dalam hal pembuktian terhadap debitur yang melakukan suatu perbuatan yang tidak diwajibkan, yaitu membuat perjanjian Cuma-Cuma atau perjanjian atas beban dengan pihak ketiga, sehingga perbuatan itu merugikan pihak kreditur. Guna menuntut pembatalan perjanjian tersebut, maka dalam perjanjian Cuma-Cuma kreditur cukup membuktikan bahwa pada saat perjanjian tersebut ditutup, debitur mengetahui bahwa hal itu merugikan kreditur, sedangkan dalam perjanjian atas beban, kreditur wajib membuktikan bahwa baik debitur maupun pihak ketiga untuk siapa perjanjian tersebut dilakukan mengetahui bahwa perjanjian tersebut merugikan pihak kreditur.

  • Berdasarkan tujuannya
  1. Perjanjian obligatoir

Perjanjian obligatoir merupakan suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban saja pada kedua belah pihak, atau hanya menimbulkan perikatan saja belum memindahkan hak milik, hak mili baru perpindah jika terjadi penyerahan, misalnya perjanjian jual-beli.

  1. Perjanjian kebendaan

perjanjian kebendaan merupakan suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak milik atas benda atau obyek perjanjian, misalnya balik nama untuk jual-beli motor

Arti penting pembedaan perjanjian obligatoir dengan perjanjian kebendaan adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian itu ada penyerahan hak milik atau hanya menimbulkan hak dan kewajiban saja.

  • Berdasarkan nama dan tempat pengaturannya.
  1. Perjanjian bernama

Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian yang sudah dikenal dengan nama-nama tertentu serta sudah diatur secara khusus di dalam KUH Perdata, KUHD dan peraturan khusus lainnya. Perjanjian bernama yang diatur didalam KUH Perdata adalah perjanjian-perjanjian yang ada di Buku III Bab V sampai dengan Bab XVIII, seperti perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pemberian kuasa dan lain sebagainya, sedangkan yang diatur di dalam KUHD seperti perjanjian asuransi, perjanjian perseroan. Untuk perjanjian yang diatur dalam peraturan khusus seperti perjanjian pengangkutan udara ataupun koperasi.

  1. Perjanjian tidak bernama

Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang belum dikenal dengan nama khusus dan belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Oleh karena itu perjanjian ini disebut sebagai perjanjian jenis baru. Perjanjian jenis baru ini ada 2 yaitu perjanjian jenis baru yang mandiri, seperti perjanjian kredit bank, dan perjanjian campuran yang merupakan perjanjian yang di dalamnya mengandung unsur-unsur dari beberapa perjanjian bernama, seperti perjanjian sewa-beli, dalam hal ini ada unsur sewa-menyewa dan ada unsur perjanjian jual-beli.

Arti penting pembedaan perjanjian bernama dan tidak bernama adalah berkaitan dengan ketentuan mana yang dapat diberlakukan sebagai pedoman apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaannya.

Apabila terjadi sengketa pada perjanjian bernama, maka pedoman penyelesaiannya adalah dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:

  1. Ketentuan yang bersifat sebagai hukum pemaksa;
  2. Ketentuan sebagaimana ditentukan para pihak dalam perjanjian;
  3. ketentuan khusus bagi perjanjian bernama tersebut;
  4. Ketentuan umum yang terdapat di dalam Buku III KUH Perdata;
  5. Kebiasaan setempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1339 KUH Perdata;
  6. Kepatutan.

Apabila terjadi sengketa pada perjanjian jenis baru yang bersifat mandiri, maka pedoman penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan hukum yang bersifat memaksa;
  2. isi perjanjian sebagaimana ditentukan oleh para pihak;
  3. Ketentuan umum dalam Buku III KUH Perdata;
  4. Ketentuan-ketentuan dalam bagian khusus secara analogi;
  5. Kebiasaan setempat;
  6. Kepatutan