Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
- Bekerja di luar negeri;
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
- Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
- Memperoleh kebebasan menganut aama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
- Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
- Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
- Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
- Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
- Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
- Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.