Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Secara undang-undang, wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Somasi sendiri merupakan terjemahan dari ingerbrekestelling. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan demikian pemahaman wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni: 1. Berbuat sesuatu; 2. Tidak berbuat sesuatu; dan 3. Menyerahkan sesuatu.[1]
Ditambahkan oleh berbagai pendapat ahli menunjukkan pengertian wanprestasi yang berbeda tergatung pada cakupan bahasan itu sendiri. Menurut Salim bahwa pengertian dari wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.[2] Dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa wanprestasi ketiadaaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya jani untuk wanprestasi”. [3]
Menurut pernyataan Mariam bahwa wanprestasi muncul dalam kondisi dimana debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. Ditambahkan pula bahwa menurut Qirom bahwa wanprestasi itu dapat berupa[4]:
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Berdasarkan uraian di atas maka pengertian wanprestasi adalah muncul dalam kondisi dimana debitur tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Oleh karenanya wanprestasi mengandung tiga hal yaitu (1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali (2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.