BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu [1]:
- “Terwujudnya TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya.
- Meningkatkan keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
- Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
- Meningkatkan kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
- Meningkatkan kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.
BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]
Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas adalah :
- Melakukan memiliki misi yaitu melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di Negara tujuan penempatan.
- Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
- Dokumen;
- Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
- Penyelesaian masalah;
- Sumber-sumber pembiayaan;
- Pemberangkatan sampai pemulangan;
- Informasi;
- Kualitas pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya;
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan