Tinjauan Tentang Lembaga BNP2TKI (skripsi dan tesis)

BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu [1]:

  1. “Terwujudnya TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya.
  2. Meningkatkan keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
  3. Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
  4. Meningkatkan kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
  5. Meningkatkan kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.

BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]

Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas adalah :

  1. Melakukan memiliki misi yaitu melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di Negara tujuan penempatan.
  2. Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
  1. Dokumen;
  2. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
  1. Penyelesaian masalah;
  2. Sumber-sumber pembiayaan;
  3. Pemberangkatan sampai pemulangan;
  4. Informasi;
  5. Kualitas pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya;

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan