Coping Terhadap Perubahan (skripsi dan tesis)
Komitmen Terhadap Perubahan (skripsi dan tesis)
Dimensi Kesiapan untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Definisi Kesiapan Untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Holt, et al (2007) menyatakan kesiapan individu untuk berubah sebagai sikap komprehensif yang secara simultan dipengaruhi oleh isi (apa yang berubah), proses (bagaimana perubahan diimplementasikan), konteks (lingkungan dimana perubahan terjadi), dan individu (karakteristik individu yang diminta untuk berubah) yang terlibat di dalam suatu perubahan dalam organisasi. Kesiapan individu untuk berubah secara kolektif tercermin dari sejauh mana individu atau sekelompok individu cenderung untuk menyetujui, menerima, dan mengadopsi rencana spesifik yang bertujuan untuk mengubah keadaan saat ini. Hanpachern, et al (1998) menyatakan bahwa kesiapan untuk berubah merupakan sejauh mana karyawan siap secara mental, psikologis atau fisik, sedia untuk berpartisipasi dalam aktivitas pengembangan organisasi. Terutama lebih merujuk pada kondisi dimana karyawan akan memiliki peran yang tinggi pada dukungan dan partisipasi dalam perubahan organisasi.
Kemampuan Intelektual (skripsi dan tesis)
Kemampuan Fisik (skripsi dan tesis)
Kemampuan Diri (Self Ability) (skripsi dan tesis)
Learning Organization (skripsi dan tesis)
Kesediaan Organisasi untuk Berubah (Readiness for Change Organization) (skripsi dan tesis)
Pengaruh Job Involvement terhadap Kesiapan untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Job involvement merupakan intensitas dimana seseorang mengidentifikasikan diri secara psikologis terhadap pekerjaannya, terlibat secara aktif serta menyeadari bahwa unjuk kerjanya merupakan hal yang penting bagi harga dirinya (Lodahl & Kejner, 1965; Cohen, 2003). Karyawan yang memiliki job involvement yang tinggi adalah karyawan yang memandang pekerjaan sebagai bagian yang sangat penting dalam kehidupannya dan karyawan yang dipengaruhi secara personal oleh situasi kerjanya. Sedangkan karyawan dengan job involvement yang rendah tidak memandang pekerjaan sebagai bagian yang penting dalam kehidupan psikologisnya. Minatnya tidak terletak pada pekerjaan yang ia miliki dan ia juga tidak terpengaruh oleh jenis pekerjaan apa yang sedang dilakukannya ataupun seberapa baik ia melakukan pekerjaan tersebut. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi job involvement diantaranya karakteristik pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan pertumbuhan yang kuat, memiliki otonomi keberagaman, identitas tugas yang jelas, umpan balik dan memungkinkan pekerja untuk memiliki artisipasi yang tinggi. Hal ini dapat diartikan bahwa karyawan yang terlibat dalam pekerjaannya memiliki kebutuhan pertumbuhan yang kuat dan berpartisipasi secara aktif dalam pekerjaannya. Karyawan tersebut akan lebih siap untuk berubah karena perubahan dapat memenuhi kebutuhannya untuk terus bertumbuh dan berkembang dalam pekerjaannya (Ciliana & Mansoer, 2008).
Kaitan Job Insecurity dan Kesiapan untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Karakteristik Job Involvement (skripsi dan tesis)
Dimensi Job Involvement (skripsi dan tesis)
Definisi Job Involvement (skripsi dan tesis)
Dampak Job Insecurity (skripsi dan tesis)
Aspek-Aspek Job Insecurity (skripsi dan tesis)
Grennhalgh & Rosenblatt (1984) mengungkapkan bahwa Job insecurity terdiri dari dua aspek yaitu aspek ancaman akan kehilangan pekerjaan itu sendiri dan aspek ancaman kehilangan facet-facet penting dalam pekerjaan seperti gaji, kesempatan untuk promosi dan lain sebagainya. Ashford et al (1989) mengembangkan komponen-komponen job insecurity menjadi dua, yaitu: a. Keparahan ancaman (severity of threat) Keparahan ancaman meliputi seberapa besar individu mempersepsikan adanya ancaman terhadap aspek-aspek dalam pekerjaan dan ancaman terhadap pekerjaannya secara keseluruhan. 1) Ancaman terhadap aspek-aspek dalam pekerjaan Aspek-aspek yang bekaitan dengan pekerjaan, meliputi kesempatan untuk promosi, kebebasan menentukan jadwal pekerjaan, dan lain-lain. Persepsi seseorang mengenai besarnya ancaman aspek-aspek pekerjaan dapat diketahui melalui seberapa besar aspek-aspek tersebut dirasakan penting dan seberapa besar kemungkinan individu kehilangan aspek-aspek tersebut. Semakin penting dan semakin tinggi aspek-aspek tersebut dipersepsikan mungkin hilang, maka semakin tinggi tingkat ancaman terhadap aspek-aspek dalam pekerjaan yang dirasakan individu tersebut. 2) Ancaman kehilangan pekerjaan secara keseluruhan Ancaman kehilangan pekerjaan secara keseluruhan merupakan persepsi seseorang mengenai adanya kejadian-kejadian negatif yang dapat mempengaruhi pekerjaannya, seperti diberhentikan untuk sementara waktu. Ancaman tersebut dapat diketahui melalui seberapa penting dan seberapa mungkin kejadian-kejadian negatif tersebut dipersepsikan akan mempengaruhi pekerjaannya secara keseluruhan. b. Ketidakberdayaan (powerlessness) Ketidakberdayaan menunjukkan kemampuan seseorang untuk mencegah munculnya ancaman yang berpengaruh terhadap pekerjaan secara keseluruhan dan aspek-aspek dalam pekerjaan. Individu yang memiliki tingkat ketidakberdayaan yang rendah memiliki tingkat job insecurity yang tinggi
Definisi Job Insecurity (skripsi dan tesis)
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesiapan untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Pengukuran Kesiapan untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Dimensi Kesiapan untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Definisi Kesiapan Berubah (skripsi dan tesis)
Learning Organization (skripsi dan tesis)
Kesediaan Organisasi untuk Berubah (Readiness for Change Organization) (skripsi dan tesis)
Kesiapan organisasi untuk berubah (readiness for change organization) didefinisikan sebagai sikap komprehensif yang secara simultan dipengaruhi oleh isi, proses, konteks dan individu yang terlibat dalam suatu perubahan, merefleksikan kecenderungan sejauhmana individu untuk menyetujui, menerima, mengadopsi dan rencana spesifik yang bertujuan untuk mengubah keadaan saat ini (Holt et.al., 2007). Kajian tentang kesiapan organisasi untuk berubah umumnya dilakukan pada level individu khususnya persepsi individu yang ada di dalam organisasi (Cunningham et.al., 2002; Prochaska et al., 1994). Spreitzer (1996) menyatakan bahwa individu secara aktif mempersepsikan lingkungannya lebih dari realitas objek yang sesungguhnya. Holt et.al. (2007) menyatakan bahwa kesiapan organisasi untuk berubah seharusnya memang fokus pada kajian level individual karena inisiatif perubahan muncul dari individu-individu dalam organisasi, termasuk pula kegiatan kolektif di dalam organisasi. Organisasi akan menerima atau menolak perubahan adalah melalui tindakan para anggotanya. Cummings dan Worley (2001) mengemukakan pendekatan manajemen perubahan yang meliputi tahap : motivasi perubahan, penciptaan visi, pengembangan dukungan politis, mengelola transisi, mempertahankan dan melembagakan perubahan dan mengevaluasi perubahan. Kesiapan organisasi untuk berubah (readiness for change organization) ada pada tahap motivasi perubahan.
Pengaruh Orientasi Nilai pada Sikap Konsumen terhadap Produk Hijau (skripsi dan tesis)
Orientasi nilai diduga berpengaruh positif pada sikap terhadap produk hijau. Pendapat ini mengacu pada studi yang dilakukan oleh Chan & Lau (2000), Chan (2000), Laroche et al. (2001) yang mengindikasi bahwa semakin tinggi semakin tinggi orientasi nilai semakin tinggi sikap terhadap produk hijau
Pengaruh environmental attitude pada attitude toward green product (skripsi dan tesis)
Permintaan konsumen akan makanan yang diproduksi tanpa eksploitasi lingkungan (diproduksi secara ramah lingkungan) saat ini mengalami peningkatan. Pemakaian produk-produk hijau (produk-produk ramah lingkungan) merupakan representasi kesadaran untuk mengurangi kerusakan pada lingkungan daripada menggunakan produk konvensional (Schifferstein and Ophuis, 1998). Environmental attitude diduga berpengaruh positif pada attitude toward green product (Fang Chen, 2009; Purwandiary, 2010)
Pengaruh health conciousness pada attitude toward green product (skripsi dan tesis)
Kesadaran masyarakat umum untuk menjaga kesehatan kini kian meningkat (health consciousness). Konsumen percaya bahwa makanan yang diproduksi secara organik dan ramah lingkungan lebih aman dan lebih menguntungkan kesehatan dibandingkan diproduksi secara konvensional. Kesadaran akan kesehatan ini membuat mereka memiliki sikap yang positif terhadap produk hijau (attitudes toward green product) (Chan et al., 1999).
Karakteristik Green Consumers (skripsi dan tesis)
Willingness to Pay (skripsi dan tesis)
Nilai ekonomi didefinisikan sebagai pengukuran jumlah maksimum seseorang untuk mau mengorbankan barang dan jasanya demi memperoleh barang dan jasa lainnya (Harahap dan Hartono, 2007). Secara formal, konsep ini disebut kesediaan membayar (willingness to pay) seseorang terhadap barang dan jasa yang dihasilkan. Secara umum, kesediaan untuk membayar harga premium akan menurun juga jika terjadi kenaikan harga, konsisten dengan bunyi hukum permintaan (Aryal et al., 2007). Willingness to pay dapat digunakan untuk menjelaskan sikap kesediaan untuk membayar lebih pada konsumen pemula (Millock, 2003; Xia dan Zeng, 2007). Dalam penelitian ini, willingness to pay adalah sebuah variabel yang mengukur tingkat kesediaan seseorang untuk membayar selisih harga yang ada diantara produk hijau dan non produk hijau.
Attitude toward Green Product (skripsi dan tesis)
Sikap (attitude) adalah kecenderungan psikologis yang diekspresikan dengan mengevaluasi suatu entitas tertentu dengan beberapa pertimbangan yang menguntungkan atau merugikan (Eagly dan Chaiken, 1995). Keyakinan (beliefs) dan evaluasi (evaluation) adalah unsur yang membentuk sikap (Assael, 1998). Seseorang dapat memegang beberapa keyakinan terhadap sebuah obyek, selanjutnya keyakinan tersebut dievaluasi dan secara bersama-sama membentuk sikap. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa kausalitas mengalir secara urut dari nilai-nilai (values) kemudian sikap (attitude) dan selanjutnya perilaku (behavior), membentuk hubungan hirarkis nilai-sikap-perilaku (value-attitude-behavior) (Thøgersen dan Olander, 2002). Ini berarti bahwa nilai-nilai berdampak pada sikap, yang pada gilirannya mempengaruhi perilaku seseorang. Kepercayaan yang paling umum dipegang tentang produk hijau adalah bahwa produk tersebut lebih sehat dan menjanjikan perlindungan terhadap lingkungan yang lebih baik. Jadi, kepedulian pada kesehatan dan pada lingkungan adalah dua faktor yang paling sering dinyatakan untuk merumuskan pembelian produk hijau (Polonsky dan Ottmann, 1998). Kesadaran akan kesehatan diri (health conciousness), sikap peduli lingkungan (environmental atiitude) dan persepsi kualitas (perceived quality) diyakini menjadi faktor penentu sikap terhadap produk hijau (Attitude toward organic foods).
Orientasi Nilai (skripsi dan tesis)
Environmental Atiitude (skripsi dan tesis)
Kepedulian masyarakat Indonesia terhadap lingkungan dinilai relatif masih rendah. Hal itu terlihat dari perilaku hidup masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat, membuang sampah di sungai, ilegal logging, dan penggunaan air, plastik, dan kertas yang kurang bijaksana. Beberapa hal diatas mengindikasikan bahwa environmental attitude masyarakat Indonesia masih rendah. Oleh karena sumber daya alam yang digunakan lebih cepat habis dari perbaruan sumber daya alamnya, maka hubungan antara manusia dan lingkungan akan menjadi isu penting untuk dibahas. Senada dengan kalimat diatas, Olli, et al, (2001) telah menemukan keterkaitan antara kepedulian lingkungan dan perilaku lingkungan. Kepedulian lingkungan merupakan salah satu variable pembentuk pembelian produk hijau (Schifferstein dan Oude Ophuis, 1998; Van Dam, 1991). Environmental attitude berpengaruh positif pada attitude toward green product (Fang Chen, 2009).
Health Conciousness (skripsi dan tesis)
Rozin et al. dalam Laroche (2004) mengemukakan konsumen akan menunjukan ketertarikan pada isu-isu yang berkaitan pada makanan sehat ketika mereka menyadari adanya risiko rendahnya kualitas dan tidak terjaminnya keamanan pangan konvensional (non makanan sehat). Kesehatan makanan telah menjadi determinan penting untuk pembelian makanan sekaligus menjadi parameter kualitas untuk banyak konsumen (Magnusson et al., 2001;. Wandel dan Bugge, 1997 dalam Laroche, 2004). Perhatian publik tentang pemeliharaan kesehatan atau peningkatan kesehatan (health consciousness) adalah alasan utama untuk membeli produk hijau. Banyak konsumen percaya bahwa makanan organik (produk hijau) lebih aman dan memberikan manfaat kesehatan lebih besar (Johan et al, 2010). Kesadaran akan kesehatan untuk memprediksi sikap konsumen terhadap makanan organik (produk hijau). Health consciousness, merupakan sebuah konstruk yang dapat digunakan untuk mencerminkan kesiapan seseorang dalam melakukan sesuatu bagi kesehatan dirinya sendiri. Hal ini diyakini bahwa jika seorang individu siap untuk mengambil langkah-langkah untuk membuat dirinya atau keluarganya sehat, maka sikapnya terhadap produk-produk hijau akan lebih positif (Rao dan Monroo, 1998).
Kesiapan Organisasi untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Kesiapan Individu untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Komitmen Afektif untuk Berubah (skripsi dan tesis)
Herscovitch dan Meyer (2002) mendefinisikan komitmen afektif untuk berubah sebagai suatu keinginan untuk memberikan dukungan terhadap perubahan yang dilandasi pada kepercayaan bahwa perubahan memiliki manfaat dan merupakan hal yang baik. Lebih lanjut Herscovitch dan Meyer (2002) menjelaskan bahwa komitmen afektif untuk berubah merupakan kesediaan pekerja untuk berubah melampaui persyaratan minimum yang ada; mereka percaya terhadap perubahan, dan ingin memberikan kontribusi terhadap keberhasilan perubahan. Terkait dengan hal ini, penelitian Parish dkk, 2008 juga menunjukkan bahwa komitmen afektif untuk berubah juga berdampak positif dan signifikan terhadap kegiatan memfasilitasi pembelajaran individual. Selain itu komitmen afektif untuk individu untuk berubah berdampak positif terhadap percepatan perubahan organisasi dan dapat meningkatkan kinerja individu. Penelitian lain yang dilakukan Herscovitch dan Meyer (2002), Schweiger (2002) dan Cummingham (2006), menjelaskan bahwa komitmen afektif untuk berubah yang dimiliki individu akan berdampak positif dan signifikan terhadap keterikatan emosional pekerja. Selain itu, Paton dan McCalman (2008, dalam Parish dkk, 2008) juga menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi perubahan merupakan hasil utama dari adanya komitmen anggota organisasi terhadap strategi perubahan yang ditetapkan.
Perubahan Organisasi (skripsi dan tesis)
Perubahan organisasi adalah suatu proses dimana organisasi bergerak dari kondisi saat ini menuju kondisi yang diinginkan agar dapat meningkatkan efektivitas organisasi (Jones, 2007). Pengertian lain mengenai perubahan organisasi adalah alterasi perencanaan dari komponen organisasi untuk meningkatkan efektivitas organisasi (Cawsey, Deszca & Ingols, 2012). Burke (2008) dan Jick & Peiperl (2011) menyatakan bahwa terdapat beberapa jenis perubahan organisasi yaitu: 1) perubahan revolusioner, yaitu perubahan yang berskala besar dan menuntut adanya perubahan sistem secara total, yang kadangkala menuntut perubahan yang dramatis, dan dilakukan dalam jangka waktu yang relatif cepat; 2) perubahan evolusioner atau transisional, yaitu perubahan yang dilakukan secara bertahap; 3) perubahan transformasional, yaitu perubahan besar yang menyasar ke seluruh organisasi dan menuntut perhatian besar dari seluruh anggota organisasi. Perubahan ini menuntut adanya lompatan yang memerlukan keyakinan bersama dari seluruh anggota organisasi dan berhubungan dengan perubahan pada visi, misi, budaya organisasi (Jick & Peiperl, 2011). Perubahan ini bersifat stratejik, dan berkaitan dengan perubahan paradigma (Balogun, 1999). Cummings dan Worley (2015) menjelaskan bahwa salah satu penyebab perubahan transformasional di organisasi adalah perubahan kebijakan/hukum; 4) perubahan pengembangan kontinyu, yang merupakan perubahan yang sifatnya terus menerus dan umumnya hanya melibatkan perhatian dari bagian/departemen/fungsi tertentu (Jick & Peiperl, 2011)
Karakteristik NPM (skripsi dan tesis)
Tulisan tentang NPM dimulai pada awal tahun 80-an yang merefleksikan gabungan antara prinsip normative dan usaha dalam melakukan mapping pengembangan institusional pada tingkat deskriptif (Hood dan Peter, 2004). Menurut Hood (1991) walaupun beberapa penulis NPM menekankan pada aspek yang berbeda mengenai doktrin NPM, tetapi sebenarnya kalau diringkas ada tujuh aspek. Ketujuh aspek tersebut adalah sebagai berikut (Hood, 1991).
Konsep New Public Management (NPM) (skripsi dan tesis)
Adopsi NPM di sejumlah Negara OECD terjadi selama tahun 1980-an. Perubahan dalam manajemen public ini disebut akuntingisasi, menerima doktrin akuntabilitas publik dan administrasi publik (Hood, 1993). NPM merupakan teori manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik manajemen sektor swasta adalah lebih baik dari praktik manajemen sektor publik. Oleh karena itu untuk memperbaiki kinerja sektor publik perlu diadopsi beberapa praktik dan teknik menajemen yang diterapkan di sektor swasta, misalnya terkait dengan mekanisme pasar, kompetisi tender (Compulsory Competitive Tendering) dan privatisasi perusahaan-perusahaan publik (Hughes, 1998 seperti dikutip oleh Mahmudi, 2003). Filosofi dan konsep NPM diturunkan dari dua sumber yang berbeda.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah (skripsi dan tesis)
UU 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Menteri Keuangan sebagai pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal mempunyai tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Pertanggungjawaban APBN tersebut merupakan laporan keuangan konsolidasi/gabungan yang dihasilkan oleh setiap entitas pelaporan. Agar laporan keuangan tersebut seragam sehingga dapat dikonsolidasikan dan diperbandingkan sebagaimana karakteristik kualitatif, maka perlu disusun suatu kebijakan akuntansi. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam PMK Nomor 219 Tahun 2013 merupakan turunan dari SAP dan berfungsi sebagai pedoman bagi entitas akuntansi dan pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun laporan keuangan. kebijakan akuntansi pemerintah pusat mengatur mulai dari pos aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.
Ruang Lingkup SAP (skripsi dan tesis)
PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan memuat konsep-konsep yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). PSAP kemudian menetapkan pedoman untuk memperlakukan suatu objek yang harus dilaporkan mulai dari pengakuan, pengukuran/penilaian, sampai dengan penyajian dan pelaporan objek tersebut.
Standar Akuntansi Pemerintahan (skripsi dan tesis)
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Laporan tersebut harus memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum (Nugraha, 2009). Menurut Budiono (2016), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Menurut Sinaga (2005) SAP merupakan pedoman untuk menyatukan persepsi antara penyusun, pengguna, dan auditor. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah yang merupakan hasil dari proses akuntansi yang berpedoman pada SAP diharapkan dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara pemerintah dengan stakeholders sehingga tercipta pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel
Implementasi (skripsi dan tesis)
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya (Madjid dan Ashari, 2013). Dalam mengkaji implementasi kebijakan, Edwards (1980) menjawab dua pertanyaan penting dalam implementasi yaitu prakondisi-prakondisi apa yang diperlukan sehingga suatu implementasi kebijakan dapat berhasil dan hambatan apa yang mengakibatkan gagalnya suatu implementasi kebijakan. Terkait dengan hal itu, terdapat empat aspek yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan publik, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi atau komitmen, dan struktur birokrasi. Keempat aspek tersebut harus dilaksanakan secara simultan karena antara satu dengan yang lainnya memiliki hubungan yang erat.
New Public Management (skripsi dan tesis)
Praktik NPM yang mendasari pada teori ekonomi merupakan alasan dilakukannya adopsi sistem akuntansi akrual pada organisasi sektor publik. Dari perspektif teori ekonomi, dikatakan bahwa akuntabilitas dan kinerja organisasi sektor publik dapat ditingkatkan dengan mentransformasikan proses manajemen, evaluasi, dan pendanaan organisasi sektor publik ke dalam praktik manajemen sektor swasta (Harun dan Kamase, 2012). Di bawah prinsip-prinsip NPM, sejak tahun 1980-an praktik business-style dalam organisasi sektor publik di seluruh dunia telah dikembangkan (Broadbent dan Guthrie, 2008). Lapsley dan Pallot (2000) menyatakan bahwa filosofi NPM berasal dari tiga paradigma yaitu teori pilihan publik (public choice theory), teori keagenan (agency theory), dan kos transaksi ekonomi (transaction cost economics). Paradigma public choice theory mengatakan bahwa sikap para karyawan suatu organisasi sebagai manusia cenderung terdorong oleh kepentingan mereka sendiri sehingga diperlukan suatu sistem akuntansi yang lebih informatif untuk mengurangi kecenderungan tersebut. Agency theory menyatakan bahwa manusia cenderung memaksimalkan kepentingan mereka sendiri. Sementara itu, paradigma transaction cost economics berfokus pada pengoptimalan struktur tata kelola organisasi.
Hubungan Teknologi Informasi dengan Keberhasilan Penerapan Akrual (skripsi dan tesis)
Hubungan Sumber Daya Manusia dengan Keberhasilan Penerapan Akuntasi Berbasis Akrual (skripsi dan tesis)
Ritonga (2010) dalam Halim (2012) mengatakan dibutuhkannya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan kompeten dalam melakukan pengelolaan keuangan.Penyiapan serta penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai/ahli dalam bidang akuntansi pemerintahan.Selain itu, menurut Simanjuntak (2010), pada saat ini, semakin kuatnya upaya kebutuhan untuk menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual tersebut sangat terasa.Maka, pemerintah pusat maupun daerah secara serius perlu menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan.Termasuk juga dalam memberikan remunerasi dan sistem insentif yang memadai untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh SDM yang berhubungan dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari organisasi profesi dan perguruan tinggi tidak kalah pentingnya dalam memenuhi kebutuhan akan SDM yang berkompeten di bidang akuntansi pemerintahan (Amriani, 2010).
Hubungan Basis Akuntansi dengan Pengambilan Keputusan Internal (skripsi dan tesis)
Perdebatan Penggunaan Basis Akrual dalam Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)
erbedaan antara akuntansi berbasis kas dengan akuntansi berbasis akrual (skripsi dan tesis)
Menurut Mardiasmo (2002), Perbedaan antara akuntansi berbasis kas dengan akuntansi berbasis akrual dapat dilihat sebagai berikut :
Pemakai Laporan Keuangan Sektor Publik (skripsi dan tesis)
Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan Sektor Publik (skripsi dan tesis)
Basis Akrual (skripsi dan tesis)
Basis Kas Menuju Akrual (skripsi dan tesis)
Basis Kas (skripsi dan tesis)
Teori Institusional (skripsi dan tesis)
Teori institusional sangat erat kaitannya dengan sebuah lingkungan suatu
organisasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Carruthers (1995) bahwa
paham new institutionalism menggambarkan tentang struktur dari suatu
organisasi dipengaruhi oleh lingkungan sosial dimana dia berada. Jadi, jika
berbicara mengenai teori institusional, pasti berbicara juga mengenai bagaimana cara suatu organisasi tersebut menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Menurut Dimaggio dan Powell (1983), isomorphism adalah suatu proses yang memberikan batasan atau memaksa suatu organisasi agar menyerupai dengan organisasi yang lain dalam kondisi lingkungan yang sama. Akan tetapi, terkadang isomorphism tersebut akan memberikan tekanan institusional pada organisasi, karena mereka harus melakukan perubahan yang sama (homogenitas) merasa harus kerja keras untuk menjadi
sama tersebut. Terdapat 3 (tiga) macam bentuk isomorphism, yakni (1) Mimetic Isomorphism (2) Coercive Isomorphism (3) Normative Isomorphism.Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
institusional yang menggambarkan dalam peraturan mengenai penerapan SAP berbasis akrual ini, telah terlihat secara jelas tentang bagaimana proses coercive isomorphism berusaha dengan keras untuk mengetahui bagaimana SAP akrual ini dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Coercive Isomorphism mengindikasikan bahwa mereka melakukan SAP berbasis akrual ini semata-mata karena sudah adanya perintah
dari organisasi di atasnya, yang dalam hal ini pemerintah pusat bahwa mereka harus menjalankan SAP basis akrual ini paling lambat tahun 2015 ini.
Adapun untuk mencapai institusionalisasi ini, mereka akan berusaha
untuk menjadi mirip (isomorphism) yang ditunjukkan dengan cara coercive
isomorphism yakni tekanan dari organisasi yang ada di atasnya, yang memiliki
kewenangan lebih besar. coercive isomorphism juga merupakan tipe
isomorphism utama yang terjadi karena adanya faktor pendorong dalam bentuk desakan dan aturan – aturan hukum yang mengikat organisasi pemerintah tersebut yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat
Kebijakan Akuntansi Pendapatan dalam LKPD (skripsi dan tesis)
Terdapat dua istilah pendapatan pada akuntansi pemda, yakni Pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (Pendapatan-LRA) dan Pendapatan untuk Laporan Operasional (PendapatanLO). Kedua istilah ini disebabkan Pendapatan akan dilaporkan di dua laporan yakni Laporan
Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua istilah ini juga digunakan pada saat penjurnalan.
Berdasarkan PSAP 01 Paragraf 8 Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Dalam PSAP 02 Paragraf 21 menyatakan bahwa pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Berdasarkan PSAP 01 Paragraf 8 Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Dalam PSAP 12 Paragraf 19 menyatakan bahwa pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan atau pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran
masuk sumber daya ekonomi.
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (skripsi dan tesis)
Salah satu bagian dari pembangunan yang ingin dibentuk dalam rangka reformasi di bidang akuntansi pemerintahan adalah perubahan akuntansi kas menjadi basis akrual. Adapun hal yang menjadi latar belakangnya adalah basis akrual akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mengikuti international best practice yang
disesuaikan dengan kondisi di Indonesia (Kemenkeu, 2014).
Setelah pemerintah mengeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, serta UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di bidang Keuangan,
selanjutnya dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang kemudian digantikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 yang mendasari penerapan SAP berbasis akrual.
Dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tesebut mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual. Setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP berbasis akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah (Penjelasan PP 71 Tahun 2010).
Akuntansi Berbasis Kas (skripsi dan tesis)
Akuntansi berbasis kas (PSAP 01 Paragraf 8) adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Menurut Bastian (2006:114) akuntansi berbasis kas mampu menyediakan informasi penting dan obyektif.
Tetapi di sisi lain, informasi pendapatan dan modal serta biaya operasional selama periode tertentu tidak dapat dimunculkan. Keuntungan dan kerugian merupakan hal yang penting bagi organisasi baik sektor publik maupun sektor swasta. Basis kas merupakan basis akuntansi yang paling sederhana. Menurut basis ini transaksi diakui/dicatat apabila menimbulkan perubahan atau berakibat pada kas, yaitu menaikkan atau menurunkan kas. Apabila suatu transaksi ekonomi tidak berpengaruh pada kas, maka transaksi tersebut tidak akan dicatat. Padahal, suatu transaksi ekonomi tidak selalu berpengaruh pada kas saja, dan dapat saja suatu transaksi tidak berpengaruh pada kas sama
sekali. Basis kas ini digunakan dalam akuntansi keuangan daerah selama pra reformasi (Halim, 2004:39)
Akuntansi Berbasis Akrual (skripsi dan tesis)
Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan (Nurhikmah, 2016). Pengaplikasian accrual
basis dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya adalah untuk menentukan cost of service dan charging for services, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya ynag dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik.
Menurut Mardiasmo (2009:154) akuntansi akrual dianggap lebih baik dari pada akuntansi kas, teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang dapat lebih dipercaya, lebih akurat, komprehensif dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas.
New Public Management (NPM) (skripsi dan tesis)
Organisasi sektor publik sering digambarkan tidak produktif, tidak efisien, selalu rugi, rendah kualitas, miskin inovasi dan kreativitas, dan berbagai kritikan lainnya. Munculnya kritik keras yang ditujukkan kepada organisasi-organisasi sektor publik tersebut kemudian menimbulkan gerakan untuk melakukan reformasi manajemen sektor publik. Salah satu gerakan reformasi
sektor publik adalah munculnya konsep New Public Management atau NPM (Mahmudi, 2005:35).
NPM merupakan teori manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik
manajemen sektor swasta adalah lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen sektor publik. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja sektor publik perlu diadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang diterapkan di sektor swasta ke dalam organisasi sektor publik (Mahmudi, 2005:36). New Public Management (NPM) bertujuan untuk menciptakan
lingkungan dimana masyarakat dapat mereformasi cara pemerintah dalam mengelola aktivitasnya dan bertanggungjawab tanpa mengesampingkan kepentingan generasi berikutnya. Reformasi ini mampu mengubah struktur akuntabilitas, peraturan akuntansi, dan skema pelaporan secara signifikan. Salah satunya adalah perubahan dari cash basis menjadi accrual basis. Konsep akuntansi akrual adalah sebuah konsep turunan dari New Public Management karena akuntansi akrual merupakan bentuk sistem manajemen sektor privat yang diadopsi ke sektor publik sebagai alat pengukuran kinerja
Kemanfaatan Informasi Akuntansi dalam Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan memainkan peran penting bagi berbagai pengguna, yang
utamanya terdiri dari para kreditur, investor, karyawan, pelanggan, pemerintah
dan agensi mereka, serta masyarakat umum dalam membuat keputusan finansial yang vital. Shagari dan Dandago (2013) temuan tentang kegunaan keputusan pelaporan keuangan perusahaan kepada masyarakat umum. Hasil dari survei menunjukkan bahwa laporan keuangan digunakan oleh berbagai pengguna, termasuk investor, kreditor, pemerintah, karyawan, dan kelompok pengguna lain yang menggunakan informasi akuntansi keuangan ini untuk berbagai pengambilan keputusan. Untuk membuat laporan keuangan lebih bermanfaat bagi setiap kelompok pengguna, laporan harus disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan spesifik dari kelompok pengguna tersebut.
Tollerson (2012) menyatakan bahwa pengungkapan yang relevan lebih penting daripada pengungkapan yang dapat dipercaya. Namun, untuk meningkatkan pemahaman analis terhadap perusahaan, informasi yang andal lebih penting dari pada informasi yang relevan. Study Nomor 14 yang diterbitkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (2014), menjelaskan bahwa informasi yang disajikan pada akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam pelaporan keuangan memungkinkan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka:
a. Menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya entitas serta
penyebaran sumber daya tersebut;
b. Menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas;
c. Pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas;
Akuntansi akrual memberikan informasi biaya penuh (full cost) dari aktivitas
pemerintah, sehingga pemerintah dapat:
a. menghitung biaya-biaya pelayanan sebagai konsekuensi dari sebuah kebijakan untuk pencapaian tujuan dan biaya dari mekanisme alternatif untuk mencapai tujuan tersebut;
b. memutuskan apakah akan memproduksi pelayanan sendiri di dalam
pemerintahan, atau membeli barang dan jasa secara langsung dari organisasi
non-pemerintah;
c. memutuskan apakah pengguna akan dibebani biaya dengan layanan yang
diberikan;
d. mengalokasikan tanggung jawab untuk pengelolaan biaya tertentu.
Akuntansi akrual dapat memberikan informasi apakah sub-entitas memberikan pelayanan-pelayanan tertentu dalam anggaran yang telah disetujui. Informasi yang sama pada level yang lebih detil dapat juga digunakan dalam sub-entitas untuk mengelola aktivitas dan biaya-biaya program (Mulyana, 2009). Pemanfaatan informasi akuntansi akrual dalam sebuah hasil penelitian didapatkan hasil bahwa perhatian kurang diberikan pada kompetensi dan kapasitas pejabat perbendaharaan, pejabat anggaran, pejabat pembuat kebijakan serta pelaku utama ditingkat organisasi, yang benar-benar terlibat dalam mewujudkan pemanfaatan dari informasi akuntansi berbasis akrual sektor publik dalam kontek yang spesifik (Adhikari dan Nesbakk, 2016)
Reformasi dan Penerapan Akuntansi Akrual Sektor Publik di Indonesia (skripsi dan tesis)
Indonesia telah melakukan reformasi ekonomi dan politik yang signifikan untuk tujuan yang dimaksudkan untuk mendorong demokrasi, memperkuat
akuntabilitas, dan menciptakan transparansi dalam kaitannya dengan praktik
pemerintahan sektor publik. Sebagai bagian dari reformasi ini, akuntansi akrual sekarang diwajibkan, audit independen dilakukan, dan pengungkapan diperlukan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah (Harun et al., 2015).
Penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia sejatinya sudah harus dilaksanakan sejak tahun 2008 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 36 ayat 1 menyatakan: “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 70 ayat 2 dinyatakan: “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008”. Basis akrual diterapkan sebagai dasar pencatatan laporan keuangan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi penggunanya, baik pemerintah, masyarakat, maupun semua pihak-pihak lain yang berkepentingan atas laporan keuangan tersebut. Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual juga memungkinkan
pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.
Dengan adanya berbagai manfaat yang ditawarkan dalam penerapan basis akrual pada entitas pemerintah, beberapa negara di dunia sedang berupaya
mengaplikasikannya (Sari dan Putra, 2012). Ahyaruddin (2013) menuliskan bahwa penerapan standar akuntansi berbasis akrual dalam standar akuntansi pemerintahan di Indonesia merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur. Keberhasilan suatu perubahan akuntansi pemerintahan
menuju basis akrual agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih
transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Beberapa tantangan penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sistem Akuntansi dan Imformation Technology (IT) Based System;
2. Komitmen Pimpinan;
3. Sumber Daya Manusia yang kompeten;
4. Resistensi terhadap perubahan; dan
5. Lingkungan/Masyarakat.
Harun et al. (2012) mengungkapkan bagaimana keputusan Pemerintah Indonesia untuk menerapkan akuntansi akrual pada tahun 2003 adalah bagian dari reformasi politik dan ekonomi yang lebih besar setelah krisis keuangan dan politik yang terjadi pada tahun 1998. Idealnya dimulai pada awal tahun 1998 oleh teknokrat di Kementerian Keuangan, praktik akuntansi akrual kemudian ditangguhkan dan kemudian diaktifkan kembali oleh serangkaian agenda politik nasional.
Harun et al. (2015) menyatakan reformasi akuntansi di Indonesia menunjukkan
keterbatasan peraturan perundang-undangan dalam melawan pola yang telah lama ada dan diterapkan sejak lama. Akar dari masalah ini mungkin terletak pada
tradisi kendali pusat yang telah dimainkan dalam bentuk dialogis akuntansi yang telah gagal muncul dari pentingnya reformasi akuntansi. Susanto dan Djuminah (2015) menemukan bukti empiris bahwa kelompok elemen dalam laporan keuangan yang dihasilkan dari akuntansi berbasis kas memiliki rasio tingkat kegunaan atau kemanfaatan yang lebih tinggi dari pada kelompok elemen laporan keuangan yang dihasilkan dari akuntansi berbasis akrual.
Pemerintah Indonesia baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menerapkan akuntansi akrual sejak tahun 2015 sebagai mandat pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang membawa perubahan besar dalam sistem pelaporan keuangan di Indonesia. Deloitte (2015) menuliskan bahwa terdapat 10 (sepuluh) negara yang menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual bersamaan penerapannya dengan negara Indonesia pada tahun 2015 yaitu: Malaysia, Singapura, Turki, Switzerland, Austria, Nigeria, Afrika Selatan, Chile, dan Island.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban, dan bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja (Lamonisi, 2016).
Khusus untuk Pemerintah daerah, pada tahun 2013 Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual di Pemerintah daerah. Peraturan Menteri ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual secara penuh paling lambat tahun anggaran 2015.
SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya
peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Pemerintah
selanjutnya mengamanatkan tugas penyusunan standar tersebut kepada suatu komite standar independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Pasal 36 Ayat (1) tentang Keuangan
Negara yang mengamanatkan penggunaan basis akrual dalam pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja untuk dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam 5 (lima) tahun (Najati et al., 2016).
Gamayuni (2018) dalam penelitiannya terhadap beberapa pemerintah daerah di
Provinsi Lampung menunjukan hasil bahwa penerapan standar akuntansi
pemerintahan berbasis akrual tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan
keuangan dan informasi dalam laporan keuangan belum dipergunakan dalam
pengambilan keputusan penganggaran pemerintah daerah yang diakibatkan oleh keterbatasan kemampuan SDM. Muchsini (2010) dalam penelitiannya
membuktikan bahwa terdapat pengaruh yang sangat rendah dari adopsi akuntansi berbasis akrual terhadap akuntabilitas keuangan daerah, dengan fokus penelitian pada pemerintah daerah se-Jawa dan Bali. Kristiawati (2015) menyatakan bahwa terdapat tiga faktor penentu keberhasilan penerapan akuntansi pemerintah berbasis akrual di pemerintah daerah khususnya Kalimantan Barat yaitu: 1) Komitmen pimpinan, 2) Kualitas SDM dan 3) Perangkat pendukung. Lominisi (2016) bahwa perlu adanya pengembangan terkait pemahaman para pengelola keuangan pemerintah daerah kota Tomohon mengenai akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Wahyuni dan Helmy (2016) dalam penelitiannya menyatakan bahwa pemerintah kota Malang telah memiliki komitmen yang tinggi dalam menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Namun secara psikologis hal ini hanya bentuk tanggung jawab dan dedikasi yang dilakukan oleh SKPD terhadap PP 71 tahun 2010 dan Permendagri No. 64 tahun 2013, tanpa mengetahui makna secara mendalam mengenai apa itu basis akrual. Maimunah (2015) mengungkapkan bahwa untuk menjalankan amanat PP 71 tahun 2010 pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pendidikan dan pelatihan secara intensif terhadap pegawai dibidang keuangan tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah berbasis akrual, disamping penyediaan perangkat sistem informasi akuntansi berbasis akrual.
Negara Indonesia, kualitas laporan keuangannya masih dinilai dengan
menggunakan indikator opini dari pihak auditor ekternal dalam hal ini BPK RI
sebagai Audit Board of the Republic of Indonesia, kualitas laporan keuangan
belum dinilai dari indikator kemanfaatan informasi akrual dalam laporan
keuangan pemerintah sebagai dasar pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang berkualitas yang memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu relevan, handal, dapat dibandingkan, dapat dipahami serta bebas dari kesalahan/kekeliruan/ ketidakpastian yang material yang akan diaudit oleh auditor ekternal dari 4 (empat) pilar prinsip dasar pemeriksaan laporan keuangan pemerintah yaitu:
1) disusun sesuai SAP, 2) internal kontrol yang memadai, 3) kecukupan
pengungkapan, dan 4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Gamayuni (2018) dalam penelitiannya terhadap auditor internal pemerintah di
pulau Jawa menemukan hasil bahwa kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kompetensi auditor internal, efektivitas pengendalian internal dan dukungan manajemen
Implementasi Akuntansi Akrual Sektor Publik di Negara Lain (skripsi dan tesis)
Akuntansi akrual adalah metode yang mengukur kinerja keuangan dan posisi
keuangan entitas untuk mengenali efek dari transaksi atau kejadian saat terjadi. Akuntansi akrual berbeda dengan akuntansi kas karena akuntansi kas adalah dilihat sebagai uang tunai atau ekuivalennya, baik saat diterima atau dibayar. The International Public Sector Accounting Standar Board (IPSASB), yang berada di bawah International Federation of Accountant (IFAC), diketahui
bertanggungjawab untuk mengembangkan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) dan sangat mendorong pemerintah nasional untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual (IPSASB, 2014).
Penerapan akuntansi berbasis akrual sektor publik baru-baru ini dapat dikaitkan dengan sejumlah faktor yaitu: (i) pengakuan atas keterbatasan akuntansi berbasis kas, (ii) pengembangan standar internasional berbasis akrual untuk pelaporan fiskal dan keuangan pemerintah, (iii) profesionalisasi kader akuntansi pemerintah dan pengenalan teknik sektor swasta kesektor publik; serta (iv) munculnya Financial Management Information Systems (FMISs) yang sangat mengurangi biaya transaksi untuk mengumpulkan dan mengkonsolidasikan informasi berbasis akrual. IMF melaporkan bahwa sampai dengan tahun 2015 sebanyak 41 negara (21 persen) telah mengadopsi basis akrual penuh, 16 negara bertanggung jawab atas penerapan basis akrual yang dimodifikasi (8 persen), 28 negara (17 persen)
menganut basis kas yang dimodifikasi, dan 114 negara (57 persen) tetap
menggunakan akuntansi basis kas murni. Diantara negara-negara tersebut
diantaranya yang menerapkan akuntansi pemerintahan dengan basis akrual penuh yaitu: Australia, Canada, Columbia, Francis, New Zealand, United Kingdom dan USA (IMF, 2016).
Data perkembangan adopsi dan implementasi basis akrual di sektor publik
diseluruh negara di dunia selama sepuluh tahun dari tahun 2005 sampai dengan 2015 menunjukkan kenaikan yang signifikan. Tahun 2005: 10 negara melakukan adopsi akuntansi akrual dan 20 negara melakukan implementasi akuntansi berbasis akrual. Tahun 2015: 14 negara melakukan adopsi akuntansi akrual dan 41 negara melakukan implementasi akuntansi berbasis akrual (Deloitte, 2015).
Pergeseran menuju struktur akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual di sektor publik yang komprehensif mulai berlangsung pada akhir 1980-an, terutama di negara Australia dan Selandia Baru. Kemudian pada tahun 1993 penerapan basis akrual diikuti oleh negara Swedia yang menerapkan basis akrual pada tingkat kementerian, dan pada level konsolidasian setahun kemudian. Pemerintah Swedia menerapkan basis akrual penuh pada laporan keuangannya, pengecualian
terhadap perlakuan aset bersejarah dan pajak (Carlin, 2005). Negara Australia
dimana semua departemen menyusun laporan keuangan berbasis akrual pada
tahun 1994. Reformasi anggaran mulai dilaksanakan pada bulan Mei 1999,
dimana Komisi Nasional Audit merekomendasikan anggaran berbasis akrual
sebagai pengganti dari anggaran berbasis kas (Andriani et al., 2010).
Selain itu, Italia dan Portugis juga sudah mengimplementasikan basis akrual
dalam entitas pemerintahannya. Negara Italia basis akrual mulai diperkenalkan
pada tahun 1997 dan diimplementasikan pada tahun 1998. Basis akrual
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, sedangkan penganggaran tetap menggunakan sistem akuntansi basis kas dengan komitmen. Sementara itu, di negara Portugis sistem akuntansi pemerintahan dibagi menjadi tiga model, yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi biaya yang disusun berdasarkan basis akrual, serta akuntansi anggaran yang disusun berdasarkan basis kas modifikasi (Sari dan Putra, 2012).
Pelaporan akrual penuh untuk badan-badan yang didanai anggaran telah diadopsi di Belanda (OECD, 1997), Finlandia, Jepang, Portugal, Swedia dan Swiss (OECD, 2002). Islandia menggunakan sistem akrual yang dimodifikasi, berbeda dengan model akrual penuh hanya karena masalah kebijakan, semua aset berumur panjang dibebankan pada saat perolehan. Yurisdiksi lain, kerangka utama pelaporan berbasis kas dipertahankan, ditambah dengan pengungkapan akrual tambahan (Carlin, 2005). Ofoegbo dan Grace (2014) melaporkan bahwa Nigeria akan menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada tahun 2016 secara penuh.
Adhikari dan Nesbakk (2016) melaporkan bahwa sebagian besar negara anggota OECD bersikap underestimate dari kompleksitas dalam menerapkan akuntansi akrual di sektor publik dan karena itu memerlukan lebih banyak waktu, sumber daya dan usaha untuk diadopsi daripada yang direncanakan semula. (Ball and Plugrath, 2012) dalam kutipan Ofoegbo dan Grace (2014) berpendapat bahwa pembukuan berbasis kas tidak dapat menciptakan transparansi oleh pemerintah.
Hanya akan menghasilkan sebagian laporan dari keseluruhan gambaran
operasional pemerintah. Beberapa negara yang telah menjadi pelopor bagi penerapan basis akrual pada akuntansi pemerintahannya, diantara yang telah menerapkan lebih awal adalah Swedia dan Selandia Baru. Negara ini telah menerapkan basis akrual sejak tahun 1993 yakni pada tingkat kementerian, dan tidak lama setelah itu telah menerapkan basis akrual pada tingkat konsolidasian. Meskipun penerapannya lancar dan tidak
mengalami pertentangan maupun penolakan dari kementerian serta perdebatan mengenai basis akrual pada pemerintahan, namun tetap membutuhkan waktu beberapa tahun untuk dapat menerapkan akuntansi berbasis akrual pada pemerintahan karena harus ada perombakan terhadap sarana dan prasarana untuk kelancaran penerapan basis ini (Yafie, 2013). Negara Malaysia telah mengimplementasikan akuntansi akrual di pemerintahan negara tersebut sejak tahun 2015 bersamaan dengan negara Indonesia, sesuai dengan penelitian (Ahmad et al., 2015), (Ferry et al., 2017) dan (Mahadi et al., 2015) tentang tantangan impelementasi akuntansi akrual, faktor-faktor yang berhubungan dengan resistensi pengguna dalam implementasi akuntansi akrual dan framing retorika banding pemikiran implementasi akuntansi akrual di negara Malaysia. Athukorala (2003) dalam penelitiannya yang dikutip dalam Yafie (2013) menjelaskan bahwa dalam selang waktu beberapa tahun setelah
dipeloporinya basis akrual oleh beberapa negara yang termasuk negara G-7, telah terjadi perubahan besar terhadap penggunaan basis akrual pada negara-negara yang tergabung dalam anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) meskipun masih terdapat perbedaan derajat akrualnya di negara-negara tersebut. Hal tersebut juga menjadi wajar adanya karena perbedaan perkembangan dari masing-masing negara. IMF (2016) membuat maping negara- negara di dunia tentang penerapan basis akuntansi dalam laporan keuangan tahunan di masing-masing belahan dunia sampai dengan tahun 2015, yang terdiri dari kas basis, kas basis modifikasi, akrual basis modifikasi dan full akrual basis
New Public Management (NPM) (skripsi dan tesis)
Selama 20 tahun terakhir ditandai oleh sebuah gerakan reformasi yang disebut New Public Management (NPM) yang bertujuan untuk memahami dan mengelola aktivitas sektor publik. Hal ini perlu dipecahkan dengan model birokrasi dan memperkenalkan konsep ke dalam Administrasi Sektor Publik tersebut sebagai daya saing, efisiensi dan kinerja yang sudah dipergunakan saat ini dalam manajemen sektor swasta (Jesus dan Eirado, 2012). Reformasi sektor publik di era tahun 1980-an dilakukan di negara-negara industri maju sebagai jawaban atas berbagai kritikan. Berbagai perubahan dilakukan misalnya dengan mengadopsi pendekatan NPM dan reinventing government dibanyak negara terutama Negara Anglo Saxon. NPM merupakan fenomena global yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas, meningkatkan responsifitas dan memperbaiki akuntabilitas manajerial organisasi publik (Sancoko et al., 2008 dalam kutipan Kristiawati, 2015).
NPM telah memainkan peran dominan dalam reformasi, khususnya dalam lingkup organisasi sektor publik. Salah satu tujuan NPM adalah untuk mengubah administrasi publik, khususnya dibidang pengelolaan keuangan negara menjadi lebih informatif. Hal ini ditandai dengan adanya pengenalan akuntansi berbasis akrual dalam entitas pemerintah yang seringkali disebut sebagai inovasi dalam berbagai wacana NPM (Sari dan Putra, 2012).
Tujuan utama dari NPM adalah menciptakan lingkungan dimana permintaan
publik mereformasi cara pemerintah mengelola aktivitas mereka, dan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka tanpa meninggalkan beban besar pada generasi mendatang. NPM difokuskan pada efisiensi, karena pemerintah diseluruh dunia diminta untuk berbuat lebih banyak dengan menggunakan lebih sedikit sumber daya dan lebih bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat atas sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Akuntansi memainkan peran penting dalam perkembangan NPM. Sejumlah Negara-negara Uni Eropa telah mengadopsi dan mengembangkan cara kerja baru, yang mana telah mengubah bagaimana pemerintah pusat dan daerah melayani masyarakat dan berakibat pada peningkatan kinerja. Struktur akuntabilitas, kebijakan akuntansi dan skema pelaporan telah terlihat perubahan yang signifikan (Aurora dan Mihaela, 2009).
Ofoegbu dan Grace (2014) menuliskan dalam kutipannya bahwa NPM
penekanannya pada manajemen pelayanan publik yang berbasis pasar atau budaya perusahaan dan berfokus pada output dalam pengukuran kinerja bukan pada input serta berfokus pada hasil daripada prosedur. Metode dan program dari New Public Manajemen ditujukan untuk mereformasi organisasi dan proses sektor publik untuk membuatnya menjadi lebih kompetitif dan efisien dalam penggunaan sumber daya dan pemberian layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa negara telah menerapkan perubahan NPM dengan kecepatan yang lebih cepat dan lebih antusias daripada yang lain. Hyndman dan Connolly (2011) dalam kutipan tulisannya terdapat identifikasi adopsi NPM di negara-negara maju yaitu NPM dengan intensitas tinggi yaitu di negara Australia, Selandia Baru dan Inggris, NPM dengan intensitas menengah di negara Austria, Italia dan Republic of Irlandia (RoI) dan adopsi NPM dengan intensitas rendah di negara Yunani, Jepang dan Spanyol. Kartalis et al. (2016) dalam penelitiannya di Yunani menjelaskan bahwa reformasi NPM berkontribusi pada pergeseran batas-batas organisasi dari cultural/ archaeological ke economic/ financial dimana keduanya ini akan menghasilkan tujuan organisasi yang saling bertentangan. Implementasi standar akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari konsep NPM dalam menuju tata kelola pemerintahan yang baik dalam mewujudkan good government governance
Decision Usefulness Theory (skripsi dan tesis)
Scott (2005) menuliskan bahwa perspektif informasi berkaitan dengan penyamaan kegunaan informasi dengan kandungan informasi. Penyediaan informasi yang bermanfaat diperlukan untuk pengambilan keputusan saat ini diakui sebagai tujuan informasi akuntansi. Decision usefulness adalah pendekatan penyusunan informasi pelaporan keuangan yang mempelajari teori pengambilan keputusan investor untuk memahami sifat dan jenis informasi yang dibutuhkan oleh para investor.
IPSASB (2014) menjelaskan bahwa tujuan pelaporan keuangan adalah untuk
memberikan informasi tentang posisi keuangan dan kinerja sebuah organisasi
yang berguna bagi beragam pengguna (pemangku kepentingan internal dan
eksternal) dalam mengambilan keputusan. Dandago dan Isdawani (2013) menyatakan bahwa pelaporan keuangan berorientasi pada satu dari dua hal berikut: menuju pembuatan keputusan (pengguna yang memerlukan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan untuk keputusan tertentu) atau terhadap model keputusan yang digunakan untuk membuat keputusan tersebut, dimana informasi tersebut merupakan sebuah input
atau masukan. Pengguna laporan keuangan mungkin bisa memanfaatkan secara langsung informasi yang terkandung di dalamnya untuk pengambilan berbagai keputusan atau mungkin harus menggunakan bantuan beberapa tenaga ahli untuk membimbing mereka dalam menyikapi pesan atau informasi yang terkandung di dalamnya dan bagaimana cara memanfaatkannya untuk keputusan yang tepat. Tollerson (2013) menjelaskan bahwa secara umum mendefinisikan kegunaan keputusan sebagai sebuah keputusan yang disimpulkan saat mempertimbangkan apakah akan memanfaatkan informasi yang diterima mengenai fakta atau keadaan tertentu untuk membuat satu atau beberapa keputusan spesifik. Dalam konteks akuntansi, kegunaan keputusan adalah keputusan yang disimpulkan oleh pengungkapan pelaporan keuangan saat pengguna mempertimbangkan apakah
akan menggunakan pengungkapan untuk satu atau beberapa keputusan spesifik.
Williams dan Ravenscroft (2014) dalam artikelnya tentang “rethinking decision
usefulness” menyebutkan bahwa kegunaan keputusan bukanlah properti dari
setiap data akuntansi tetapi berasal dari properti dari setiap data yang lebih bisa dibuktikan, yaitu data mengungkapkan fakta yang memungkinkan sebuah penilaian terjadi dan dibuat mengenai sebuah keadaan. FASB (1978) tentang pernyataan nomor 1 konsep akuntansi keuangan bahwa pelaporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna untuk menyajikan dan memberikan potensi kepada investor, kreditur dan pengguna lainnya dalam berinvestasi secara rasional, memberikan kredit dan keputusan sejenisnya. IASB (2010) menyebutkan bahwa tujuan ekternal pelaporan keuangan secara umum untuk memberikan informasi yang bermanfaat kepada investor dan pemberi pinjaman yang ada dan potensial, kreditur dan lainnya dalam pengambilan keputusan dalam penyediaan sumber daya kepada entitas. Berdasarkan teori ini bahwa informasi yang tersaji dalam laporan keuangan
pemerintah diharapkan dapat bermanfaat dalam pengambilan keputusan yang strategis sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Study nomor 14 yang diterbitkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (2014), menjelaskan bahwa informasi yang disajikan pada akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam pelaporan keuangan memungkinkan pemangku kepentingan dalam rangka menilai akuntabilitas pengelolaan sumber daya, menilai kinerja, menilai posisi keuangan, menilai arus kas entitas dan pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya
Framing Theory (skripsi dan tesis)
Teori framing merupakan perkembangan dari framing analysis study yang
diperkenalkan oleh Goffman (1986) yang selanjutnya berkembang menjadi
sebuah teori yang mendefinisikan bahwa framing sebagai “schemata of
interpretation”, yang menggambarkan framing sebuah bangunan yang terdiri dari berbagai blok yang diambil dari latar belakang individu yang berbeda (struktur kognitif) dan logika kelembagaan yang ada (struktur sosial). Framing bersifat dinamis dan rapuh oleh karena itu perubahan akan didominasi oleh framing tertentu sebagai framing pesaing. Kaplan (2008) menjelaskan bahwa skemata interpretasi adalah merupakan sebuah struktur sosial yang dinegosiasi secara kolektif dan muncul secara jelas dalam perkembangan kedepannya, dimana masing-masing individu memungkinkan untuk memberikan pemahaman tentang realita yang terjadi disekitar mereka.
Sebuah framing biasanya meliputi metafora, simbol atau isyarat kognitif yang
melemparkan isu-isu tertentu dalam kondisi tertentu dan menyarankan cara-cara yang memungkinkan untuk menanggapi isu-isu tersebut. Chong and Druckman (2007) tidak seperti framing dalam komunikasi, yang mencerminkan penekanan pembicara, framing dalam pemikiran individu mengacu pada apa yang diyakini audiens sebagai aspek yang paling menonjol dari sebuah isu. Sulistyo (2013) analisis framing adalah metode untuk melihat cara bercerita (history telling) media atas suatu peristiwa, dimana cara bercerita itu tergambar pada ’cara melihat’ tema dan realitas yang dijadikan berita.
Framing perlu aktor pelaku dan jaringan individu yang kuat dan memiliki cara
tertentu dalam melihat dunia sekitarnya, untuk eksistensi dan mendapatkan
legitimasi sehingga akhirnya akan mendapatkan kekuatan untuk perubahan
kelembagaan. Namun, harus ditekankan bahwa framing tidak menjual alat-alat
atau teknik pengaruh, karena mereka tidak bisa menjadi instrumen yang akan
dikerahkan. Beberapa orang memiliki disposisi atau prasangka mereka yang
condong kepada framing tertentu bukan karena pengaruh orang lain (Kaplan,
2008).
Borah (2011) dalam tulisannya menyebutkan bahwa framing sebagai sebuah
perangkat yang memfasilitasi bagaimana pewarta mengatur sejumlah besar
informasi dan mengemasnya secara efektif untuk audien mereka. Framing
sebagai pola kognisi, interpretasi, dan presentasi pada pemilihan, penekanan, dan pengecualian.
Penelitian dengan pendekatan teori framing banyak digunakan dibidang ilmu
komunikasi, Abreu (2015) menyatakan untuk mengidentifikasi framing ini,
penelitian komunikasi secara tradisional menggunakan metode induktif dan
deduktif. Metode deduktif didasarkan pada framing yang telah ditentukan yang kemudian diukur dalam analisis sampel. Pendekatan induktif memungkinkan deteksi framing melalui perendaman pada sampel yang dipilih. Selanjutnya peneliti harus menemukan keterkaitan diantara unsur-unsur tersebut, karena isi laten framing akan muncul dari asosiasi gambar, metafora, argumen dan lain-lain. Teori framing selanjutnya dikembangkan oleh Benford and Snow (2000) yang menuliskan bahwa framing biasanya digambarkan sebagai bagian yang terdiri dari tiga elemen atau unsur yang berbeda yaitu: diagnosis, prognosis dan motivational. Diagnosis merupakan framing tentang pendefinisian permasalahan secara spesifik atau fokus utama yang menggambarkan isu-isu yang dilontarkan, terdapat
masalah, apa masalahnya dan apa penyebab masalahnya. Framing diagnosis
dalam penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana pihak-pihak yang
berkepentingan dan berhubungan dapat memahami tentang permasalahan utama atau kendala utama termasuk penyebab adanya kendala pada pemanfaatan informasi akuntansi dalam laporan keuangan pemerintahan daerah yang berbasis akrual atau fokus utama yang menggambarkan permasalahan dalam kemanfaatan informasi akuntansi akrual dalam proses pengambilan keputusan. Prognosis merupakan framing tentang solusi untuk memecahkan permasalahan yang potensial mengenai kendala dalam pemanfaatan informasi akuntansi akrual sebagai dasar pengambilan keputusan. Strategi yang harus dilakukan dan diikuti sebagai panduan untuk menyatakan bahwa informasi akuntansi akrual di sektor pemerintahan telah dimanfaatkan sepenuhnya sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi dan pemerintahan, misalnya strategi perlu dilakukan pelatihan
dan sosialisasi tentang pemanfaatan informasi laporan keuangan untuk
pengambilan keputusan (Mbelwa, 2015). Pelatihan dan pengalaman profesional berhubungan positif dengan kegunaannya dikaitkan dengan informasi laporan keuangan (Nogueira et al., 2013).
Motivational merupakan framing tentang alasan mengapa atau motivasi apa yang mendasari sehingga informasi akuntansi akrual dalam laporan keuangan
pemerintah daerah tersebut harus dipergunakan atau dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan. Alasan ini digunakan sebagai framing pendukung dari framing diagnosis dan framing prognosis dalam meyakinkan orang lain untuk mengikuti framing mereka. Misalnya jika informasi akuntansi berbasis akrual disektor publik dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan maka berpengaruh terhadap transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan dana publik dan sumber daya lainnya (Oefogbu dan Grace, 2014), serta dapat meningkatkan pengendalian internal di lingkungan pemerintahan (Noguiera et al., 2017).
Pengamatan (Observasi) (skripsi dan tesis)
Pengamatan (observasi) adalah suatu proses yang kompleks yang
tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis, dua diantaranya
yang terpenting adalah proses – proses pengamatan dan ingatan.62 Atau
alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan
mencatat secara sistematik gejala – gejala yang diteliti.63
Observasi merupakan pengamatan yang didasari oleh kegiatankegiatan pemilihan, pengubahan, pencatatan, dan pengkodean terhadap
serangkaian perilaku dan suasana yang berkenaan dengan organisme
(naturalistik), sesuai dengan tujuan-tujuan empiris. Pengamatan untuk
memperoleh data dalam penelitian memerlukan ketelitian untuk
mendengarkan dan perhatian yang hati-hati dan terperinci pada apa yang
dilihat.64 Dengan menggunakan teknik pengumpulan data ini diharapkan
nantinya akan diperoleh data yang lengkap, tajam, dan sampai mengetahui
pada tingkat makna dari setiap perilaku yang nampak. Dalam penelitian ini
nantinya peneliti akan melihat kegiatan yang ada didalamnya untuk
mendapat data yang selengkap-lengkapnya dan data yang dihimpun dapat
terjaga kevalidannya
Desain MMR (skripsi dan tesis)
Dalam bagian ini akan diberikan tiga desain MMR yang hemat penulis
rancangan tersebut sangat terbuka untuk diaplikasikan dalam konteks
olahraga serta tidak sukar menggunakannya. Ketiga desain tersebut akan
penulis ambil dari karya Steckler at al., (1992), Tashakkori & Teddlie
(2010), Creswell (1999; 2010), Morse (2010) serta Creswell at al (2010).
Di samping itu, penulis juga akan berusaha untuk memberikan contoh
aplikasi setiap desain yang diberikan dalam konteks olahraga.
Desain I: Mengembangkan Instrumen kuantitatif
Rancangan pertama yang diberikan di sini adalah sebuah desain
yang digunakan dengan tujuan untuk mengembangkan instrumen
penelitian kuantitatif. Steckler at al., (1992: 5) menyebut model
pertamanya dengan “qualitative methods are used to help develop
quantitative measures and instruments”. Tidak berbeda, Creswell (1999:
463) menyebut modelnya dengan “instrument-building model”.
Dengan menggunakan desain di atas maka terdapat dua tahap
penelitian. Pada tahap pertama, metode kualitatif diarahkan untuk
mendapatkan konstruk-konstruk aitem pertanyaan atau pernyataan yang
nantinya menjadi dasar dalam pengembangan instrumen penelitian.
Dalam tahap inipeneliti menggunakan teknik wawancara mendalampada
responden. Wawancara tersebut ditujukan untuk mengungkap
karakteristik kepribadian dan/atau fenomena yang menjadi cikal bakal
penyusunaninstrumen kuantitatif.
Setelah hasil dari tahap pertama didapat maka penelitian
dilanjutkanke tahap kedua, yaitumemanfaatkan metode kuantitatif. Dalam
tahap kedua tersebut peneliti akan melakukan pengujian validitas dan
reliabilitas instrumen pada subjek yang luas. Creswell at al (2010)
menyarankan untuk melakukan pengujian pada 500 individu. Meskipun
sudah divisualisasikan seperti di atas, hal ini dianggap kurang begitu
membantu dalam memahami desain tersebut. Dibutuhkan penjelasan
lebih lanjut berkaitan dengan prosedur rancangan di atas
Desain II: Kualitatif sebagai komplementar dari kuantitatif
Desain yang kedua digunakan ketika peneliti menghendaki agar
metode kualitatif dimanfaatkan untuk membantu memberikan penjelasan
dalam penemuan metode kuantitatif. Oleh Morse (2010) rancangan
demikian dinotasikan dengan . Tanda anak panah
menunjukan penelitian dilakukan secara berurutan (sequential) sedangkan
huruf besar (KUAN yang akronim dari kuantitatif) mengindikasikan
prioritas atau bobot yang lebih dominan. Tashakkori & Teddlie (2010)
membuat notasi dominan-kurang dominan yang berurutan (sequential)
sebagai berikut KUAN/KUAL
Rancangan di atas (Mores, 2010; Tashakkori & Teddlie, 2010;
Steckler at al., 1992; Creswell, 1999; 2010; dan Creswell at al., 2010)
menjadidesain yang cukup populer dalam penelitian MMR dan acapkali
digunakan oleh para peneliti yang lebih condong pada proses kuantitatif.
Menurut Tashakkori & Teddlie (2010) desain ini terkenal di kalangan
mahasiswa tingkat sarjana dan peneliti pemula yang ingin menggunakan
dua pendekatan dalam pekerjaan mereka tetapi tidak ingin mendapatkan
banyak kesulitan ketika menggunakan dua pendekatan secara bersama.
Creswell (2012: 542) menjelaskan “this design…perhaps the most popular
form of mixed methods design in educational research”
Dalam rancangan di atas penelitian pertama dilakukan dengan
metode kuantitatif dan kemudian dilanjutkan menggunakan metode
kualitatif. Oleh karena itu, Creswell (2010; 2012) dan Creswell at al., 2010)
menyebut rancangan tersebut sebagai desain dua tahap. Desain dua
tahap merupakan yang paling sederhana dari desain MMR berurutan
(Tashakkori & Teddlie, 2010). Rancangan bertahap merupakan prosedur
penelitian di mana peneliti berusaha menggabungkan atau memperluas
penemuan yang diperoleh dari satu metode dengan penemuan dari
metode yang lain (Creswell, 2010).
Prosedur yang digunakan oleh peneliti dalam rancangan ini adalah
mengumpulkan data dan menganalisisnya menggunakan metode
kuantitatif kemudian diikuti oleh pengumpulan data serta analisis
datasecara kualitatif yang dibangun berdasarkan temuan awal (kuantitatif).
Bobot atau prioritas lebih diberikan pada data kuantitatif (Creswell at al,
2012). Meskipun demikian dua jenis data ini tidak terpisah dan tetap
berhubungan (Creswell, 2010).
Contoh penerapan desain tersebut dapat dilihat dalam
penelitiannya Maksum (2010) yang menyelidiki akar masalah dan pola
kekerasan suporter sepakbola Surabaya atau yang dikenal dengan
Bonek. Dalam tahap pertama peneliti menggunakan metode survei untuk
mendapat data tentang status sosial ekonomi para suporter, yang
mencakup tingkat pendidikan, status pekerjaan, jenis pekerjaan, tingkat
pendapatan dan kondisi orangtua. Mengingat menggunakan metode
kuantitatif maka subjek yang diselidiki jumlahnya cukup besar, yaitu 500
suporter yang diambil secara acak ketika menyaksikan persebaya
bertanding di kandang. Pengumpulan data dalam tahap tersebut dilakukan
menggunakan angket.
Setelah penelitian tahap pertama selesai dilakukan maka
dilanjutkanstudi tahap kedua dengan metode kualitatif. Tujuan dalam
penelitian tahap kedua ini adalah untuk mengungkap karakteristik dasar
dari kerusuhan suporter, faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya
kerusuhan dan pola terjadinya kerusuhan suporter. Ada dua fase dalam
metode kualitatif yang digunakan, yaitu preliminary study dan field study.
Observasi lapangan serta Focus Group Discussion (FGD) menjadi pilihan
strategi untuk mengumpulkan data bertalian dengan tindak kerusuhan
suporter sepakbola.
Pada kesempatan ini penulis akan mencoba menganalisis prosedur
penelitian di atas. Dalam desain penelitiannya, Maksum (2010)
menyatakan bahwa peneliti menggunakan sequential explanatory design
dari Creswell (2003) yang bersifat dominan-kurang dominan, yaitu
menempatkan metode kualitatif lebih menonjol dibanding kuantitatif.
Prosedur tersebut akan sedikit berbeda dari tujuan awal pengembangan
sequential explanatory design dari Creswell (2010). Ilmuan yang
mengembangkan model tersebut menyatakan bahwa dalam sequential
explanatory design tersebut prioritas lazimnya diberikan pada data
kuantitatif (Creswell, 2010; Creswell at al, 2010). Namun, penelitian
Maksum (2010) melakukan sebaliknya, yaitu memberikan bobot dan
prioritas pada kualitatif. Apa yang dilakukan oleh Maksum (2010) dalam
penelitiannya patut diapresiasi karena ia melakuan perubahan bobot atau
prioritas untuk dapat menjawab secara mendalam masalah yang ada di
lapangan.
Desain III: Kuantitatif sebagai komplementar kualitatif
Desain tersebut merupakan kebalikan dari desain sebelumnya
(desain II). Desain III digunakan ketika peneliti menghendaki agar metode
kuantitatif dimanfaatkan untuk menguji secara luas penemuan yang
dihasilkan dari metode kualitatif. Morse (2010) memberikan notasi seperti
berikut . Penjelasan tanda anak panah dan huruf besar atau
kecil sama seperti pada desain sebelumnya. Tashakkori & Teddlie (2010)
membuat notasi dominan-kurang dominan yang berurutan (sequential)
sebagai berikut KUAL/KUAN. Steckler at al., (1992: 5) mengajukan model
3 yang ia sebut dengan “quantitative methods are used to embellish a
primarily qualitative study”
Rancangan yang lebih lengkap diberikan oleh Creswell (1999;
2010) dan Creswell at al (2010). Pakar mixed methods tersebut menyebut
rancangannya dengan istilah sequential exploratory design
Berbeda dengan sequential explanatory design yang lebih tepat
untuk menjelaskan dan menginterpretasikan hubungan, fokus utama
sequential exploratory design adalah untuk mengeksplorasi fenomena
(Creswell, 2010; Creswell at al, 2010). Meski begitu, desain di atas juga
melalui dua tahap penelitian, yang prioritas atau bobot lebih besar
diberikan pada kualitatif.Itu sebabnya data kuantitatif dimanfaatkan untuk
membantu dalam menginterpretasikan temuan-temuan kualitatifdalam
tahap pertama.
Rancangan ini lebih bermanfaat ketika seorang peneliti tidak hanya
ingin mengeksplorasi sebuah fenomena namun juga ingin memperluas
temuan-temuan kualitatifnya. Morgan (1998) menyatakan rancangan ini
cocok digunakan ketika menguji elemen-elemen sebuah teori baru yang
muncul dari tahap kualitatif dan bahwa desain ini juga dapat digunakan
untuk mengeneralisasikan temuan kualitatif pada sampel-sampel yang
lebih luas serta berbeda. Creswell (1999) dan Creswell at al (2010)
menjelaskan bahwa sequential exploratory design sering kali dibahas
sebagai desain yang digunakan ketika peneliti membuat dan menguji
instrumen.
Menganalisis prosedur penelitian Maksum (2007) di bagian
sebelumnya serta mempertimbangkan pendapat Morgan (1998), Creswell
(1999) dan Creswell at al (2010) maka apa yang dilakukan oleh pakar
psikologi olahraga tersebut sejatinya adalah aplikasi dari sequential
exploratory design. Meskipun secara eksplisit, jika membaca artikelnya,
iatidak menuliskan mengunakan rancangan sequential exploratory dalam
penelitiannya namun prosedur yang ia gunakan sesuai dengan desain
tersebut.
Tujuan Penggunaan Desain Mix Method Research (skrispi dan tesis)
Terkait dengan pertanyaan di atas, Creswell (2010) menjelaskan
MMR akan berguna ketika metode kuantitatif atau kualitatif secara sendirisendiri kurang mumpuni untuk memahami permasalahan penelitian.
Sebaliknya, di sisi yang lain, penggunaan MMR diyakini dapat
memperoleh pemahaman yang lebih baik dibanding dengan hanya
menggunakan metode tunggal.
Bila mencermati sejarahnya maka tampak bahwa MMR
dikembangkan dengan semangat untuk mendapatkan hasil penelitian
yang lebih memuaskan dibandingkan dengan hanya menggunakan
metode tunggal. Malina (2010: 6) menyatakan “mixed methods research
employ both approaches iteratively or simultaneously to creat a research
outcome stronger than either method individually”. Oleh kerena itu,
penelitian ini secara keseluruhan lebih powerful daripada metode tunggal
(Creswell, 2010).
Creswell (2012: 535) memberikan petunjuk yang mencerahkan
bahwa “You conduct a mixed methodss study when you have both
quantitative and qualitative data and both types of data, together, provide
a better understanding of your research problem than either type by itself.
Mixed methodss research is a good design to use if you seek to build on
the strengths of both quantitative and qualitative data….You also conduct
a mixed methodss study when one type of research (qualitative or
quantitative) is not enough to address the research problem or answer the
research questions”.
Kelebihan Dan Kelemahan Mixed Methods (skripsi dan tesis)
Seperti halnya metode kuantiatif serta kualitatif yang memiliki
kelebihan disatu sisi dan kekurangan di sisi yang lain, MMRpun demikian.
Dengan kesadaran seperti ini maka peneliti dapat mempertimbangkan
saran dari Jones (1997) yang menyatakan bahwa ketika
mengkombinasikan metode maka kita ambil kelebihan atau kekuatan yang
terdapat dalam setiap metode. Pertanyaannya kemudian, apakah
kelebihan dari MMR?
Menurut Teddlie & Tashakkori (2010) MMR memiliki kelebihan
antara lain (1) sanggup menjawab pertanyaan yang tidak mampu dijawab
oleh metodologi yang lain, (2) memberikan proses pengambilan simpulan
yang lebih baik atau akurat, (3) memberikan peluang untuk menyajikan
beragam pandangan yang komprehensif. Tidak berbeda jauh Putra (2017)
menyebutkan bahwa beberapa kelebihan MMR antara lain (1)
dimungkinkan mengajukan pertanyaan penelitian yang kompleks, (2)
didapat data yang lebih kaya dan komprehensif, (3) hasil penelitian akan
memliki kredibilitas yang tinggi karena adanya triangulasi.
Meskipun memiliki banyak kelebihan dibanding penggunaan
metode tunggal, Putra (2017) menyatakan bahwa penggunaan MMR juga
memiliki kelemahan. Terkait dengan itu, Morse (2010) memberikan
catatan yang membantu kita. Menurutnya, pada sisi lain, kekuatan
komprehensivitas penggunaan MMR juga dapat dipandang sebagai
kelemahan. Dalam praktiknya peneliti dapat kurang ketat menerapkan
prosedur-prosedur yang ada sehingga data yang diperolehnya menjadi
dipertanyakan.
Penulis yang menganalisis penggunaan MMR menemukan bahwa
terdapat tiga kelemahaan dalam metode tersebut, antara lain (1)
dibutuhkan pengetahuan prasayarat yang baik dan mendalam terkait
dengan metode kuantitatif serta kualitatif karena keduanya digunakan
dalam satu penelitian, (2) diperlukan pengambilan banyak data dalam
penelitiannya, (3) menghabiskan banyak waktu dan tenaga dalam proses
penelitiannya. Morse (2010) mengingatkan bahwa menggunakan MMR
menimbulkan ancaman serius terhadap validitas penelitian karena asumsiasumsi dasar dari kedua metode rawan dilanggar ketika memadukan atau mengkombinasikannya
Prinsip Rancangan MMR (skripsi dan tesis)
Ilmuwan berpengaruh, Morse (2010), mengeluarkan empat prinsip
dalam MMR. Namun dalam bagian ini, penulis hanya memberikan dua
prinsip yang kemudian penulis kaitkan dengan konteks olahraga. Pertama,
mengenali arah teoretis proyek penelitian. Semua proyek penelitian
memiliki tujuan akhir berupa penemuan ataupun pengujian. Cara utama
yang ditempuh peneliti dalam mengkaji secara tuntas tema penelitian di
sebut dengan arah teoretis. Arah teoretis tersebut dapat berciri induktif
(untuk tujuan penemuan) atau deduktif (untuk tujuan pengujian).
Arah teoretis induktif adalah ketika peneliti bekerja dengan tujuan
untuk menemukan jawaban, misalnya, Kenapa pelatih yang satu lebih
sukses dibanding dengan pelatih yang lain? Apakah yang membuat
seorang atlet lebih berprestasi dibanding dengan atlet lainnya? Faktor apa
yang menyebabkan itu terjadi? Seluruh arah induktif tidak berubahah
meskipun terdapat bagian-bagian kecil dalam penelitian yang berusaha
untuk melakukan konfirmatoris seperti dalam arah deduktif.
Jikalau semangat utama penelitiannya adalah untuk menguji suatu
teori atau hipotesis, untuk menjawab seberapa besar, untuk menentukan
hubungan dan tujuan sejenis lainnya maka arah teoretisnya berciri
deduktif. Pertanyaan yang biasa diajukan dengan arah teoretis seperti ini
antara lain: Apakah ada perbedaan kemampuan motorik antara anak yang
tinggal di daerah pesisir dengan di gunung? Apakah terdapat hubungan
antara gaya kepemimpinan pelatih dengan disiplin atlet? Sekali lagi,
meskipun arah utama teoretisnya adalah berciri deduktif namun dalam
penelitianya, seorang peneliti dapat memasukkan arah induktif untuk
mendapat pemahaman yang lebih komprehensif. Misalnya, bertalian
dengan budaya hidup masyarakat, kebiasaan masyarakat dalam
beraktivitas fisik, dan konstruk-konstruk lain yang relevan.
Kedua, menyadari akan dominasi yang ada dalam proyek
penelitian. Dalam rancangan mixed methods kita akan menemui istilah
dominan (dominant) seperti yang digunakan Morse (2010) serta
Tashakkori & Teddlie (2010) atau prioritas (priority) dari Morgan (1998)
yang menunjukkan tentang kadar atau bobot dalam desain penelitian.
Kesadaran akan bobot tersebut menjadi penting agar proyek penelitian
dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kerancuan dalam
praktiknya.
Morse (2010), Creswell (2010; 2012), dan Creswell at al (2010)
memberikan notasi huruf besar dan kecil untuk menunjukkan metode
mana yang lebih dominan atau yang memiliki bobot (weighting) lebih
tinggi. Ketika peneliti menggunakan metode kualitatif lebih dominan
sedangkan kuantitatif sebagai suplementer maka peneliti dapat
memberikan notasi KUAL + kuan atau . Sebaliknya, ketika
metode kuantitatif lebih dominan dibanding dengan kualitatif maka kita
dapat memberikan notasi KUAN + kual atau .
Mixed Methods Research (MMR) (skripsi dan tesis)
Mixed Methods Research (MMR) yang berlandaskan paradigma
pragmatism mempunyai penyebutan istilah yang sangat beragam.
Banyaknya istilah yang diberikan oleh pakar membuktikan bahwa metode
tersebut mengalami perkembangan. Putra (2017) yang menganalisis dan
mensintesiskan penggunaan istilah metode ini menemukan delapan istilah
berbeda yang digunakan oleh ilmuwan. Misalnya, mixing methods, mixed
methods research or called mixed research, blending quantitativequalitative, multimethods, convergence, integrated, andcombined.
Meskipun sangat beragam namun MMR dipandang lebih umum
digunakan oleh peneliti. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh
Collins, Onwuegbuzie, and Jiao (dalam Johnson, Onwuegbuzie & Turner,
2007: 118) yang menyelidiki 496 artikel dari lintas disiplin ilmu dan
menemukan bahwa “Mixed methods research has become the most
popular term used to describe this movement”.Dengan dasar itu maka
istilah yang digunakan dalam artikel ini adalah Mixed Methods Research
(MMR). Pertanyaannya sekarang, apakah yang dimaksud dengan MMR?
Brannen (2005: 4) menyatakan “mixed methods research means
adopting a research strategy employing more than one type of research
methods.” Pakar yang lain, Creswell (2010) menyebutkan MMR
merupakan pendekatan yang mengkombinasikan atau mengasosiasikan
bentuk kualitatif dan bentuk kuantitatif. Johnson (2014: 1) memberikan
definisi yang komprehensif bahwa “Mixed methods research (also mixed
research or mixed methodology) is the type of research in which a
researcher or team of researchers mixies or combines qualitative and
quantitative research, philosphie/paradigms, methodologies, methods,
techniques, approaches, concepts or language into a single research
study”. Johnson, Onwuegbuzie & Turner (2007: 129) dalam tulisannya
yang mengupas tentang definisi MMRsampai pada simpulan “mixed
methods research is an intellectual and practical synthesis based on
qualitative and quantitative research”.
Putra (2017) yang menganalisis dari karakteristik MMR
mendefinisikannya sebagai penerapan dua metode (kuantitatif dan
kualitatif) dalam satu penelitian yang dilakukan secara berurutan maupun
bersamaan dengan tujuan untuk memahami lebih mendalam tentang
fenomena yang dikaji. Dalam artikel ini penulis akan merevisi definisi
sebelumnya dan mengaitkannya dengan konteks olahraga. MMR dalam
tulisan ini dipahami sebagai pengabungan dua metode (kuantitatif dan
kualitatif) dalam satu proses penelitian yang dilakukan secara berurutan
atau bersamaan dengan tujuan untuk memahami lebih komprehensif serta
mendalam tentang fenomena keolahragaan yang dikaji
Sifat dan Definisi Penelitian Kualitatif (skripsi dan tesis)
Penyelidikan dan Penetapan dalam Wawancara (skripsi dan tesis)
Pewawancara bisa melakukan tindak lanjut poin tertentu atau dengan kata-kata tertentu yang diungkapkan oleh partisipan. Partisipan menjadi lancar jika dimintai untuk menceritakan mmengenai sebuah kisah, merekonstruksi pengalaman yang mreka alami, speerti hari, perasaan, atau insiden mreka mengenai sebuah penyakit.
Jenis Pertanyaan Dalam Wawancara dan Hal yang Terkait (skripsi dan tesis)
Lama dan Pemilihan Waktu Wawancara (skripsi dan tesis)
Teknik Analisis Komparatif Konstan (Constant Comparative Analysis) (skripsi dan tesis)
Dalam tahap ini terdapat 2 kegiatan yang perlu dilakukan oleh seorang peneliti, yakni mencatat kejadian dan memberikan komentar mengenai catatan tersebut. Dalam proses penelitian setiap kejadian yang releven dengan masalah penelitian baiknya dicatat oleh peneliti, meskipun kejadian itu terjadi berulang kali. Dari hasil pencatatan itu peneliti bisa melakukan perbandingan (dimensi, kondisi ketika berlangsungnya kejadian, konsekuensi, serta hubungan dengan kategori yang lain) secara terus menerus sampai peneliti bisa menemukan ciri-ciri kategori teoritis.
Dalam tahap inilah peneliti memperbandingkan kejadian-kejadian yang telah ada lalu dari kejadian itu muculah kategori-kategori. Contohnya seorang peneliti menemukan kategori penolakan tentang program KB kepada masyarakat pedesaan, sedangkan untuk kategori penerimmaan program KB terdapat di masyarakat perkotaan. Lalu selanjutnya peneliti memaddukan ciri tiap-tiap kategori, contohnya penolakan masyarakat desa yang mempunyai tingkat pendidikan rendah, kelompok agamis, pasangan yang baru saja menikah, sedangkan kelompok masyarakat desa yang kerjanya sebagai pegawai dan guru cenderung dapat menerima KB. Itu artinya pada tahap inilah peneliti dituntuk mencari ciri-ciri kategori secara rinci sehingga data yang diperoleh dalam penelitian bisa dianalisa lebih mendalam.
Dalam tahap ini lebih banyak dilihat dari bagaimanaya peneliti membatasi lingkup sekian banyaknya teori sederhana yang terbentuk melalui tahap sebelumnya, lalu digeneralisasikan ke dalam arus teori yang relevensinya lebih besar.
Jika seorang peneliti sudah yakin kalau kerangka analisisnya bisa membentuk teori subtantif yang sistemmatik, maka hal itu merupakan pernyataan yang akurat dengan alasan mengenai permasalahan-permasalahan yang dikaji dan bisa dipahami oleh orang lain yang mempunyai minat dengan hasil penelitian tersebut.
Teknik Analisis Taksonomik (Taksonomic Analysis) (skrispi dan tesis)
Model teknik analisis domain menghasilkan analisis yang sifatnya umum, namun belumm terperinci dan sifatnya masih menyeluruh. Jika yang dimau adalah sebuah hasil analisis yang berfokus pada suatu domain ataupun sub-domain tertentu maka suatu penelitian akan menjadi lebih tepat jika memakai analisis Taksonomik. Melalui Analisis Taksonomik, maka analisis akan berfokus pada domain tertentu, setelah itu memilih domain tersebut untuk dijadikan sub-domain dan bagian-bagian yang lebih terperinci dan khusus yang memiliki rumpun yang serup
Teknik Analisis Komparatif Konstan (Constant Comparative Analysis) (skripsi dan tesis)
Dalam tahap ini terdapat 2 kegiatan yang perlu dilakukan oleh seorang peneliti, yakni mencatat kejadian dan memberikan komentar mengenai catatan tersebut. Dalam proses penelitian setiap kejadian yang releven dengan masalah penelitian baiknya dicatat oleh peneliti, meskipun kejadian itu terjadi berulang kali. Dari hasil pencatatan itu peneliti bisa melakukan perbandingan (dimensi, kondisi ketika berlangsungnya kejadian, konsekuensi, serta hubungan dengan kategori yang lain) secara terus menerus sampai peneliti bisa menemukan ciri-ciri kategori teoritis.
Dalam tahap inilah peneliti memperbandingkan kejadian-kejadian yang telah ada lalu dari kejadian itu muculah kategori-kategori. Contohnya seorang peneliti menemukan kategori penolakan tentang program KB kepada masyarakat pedesaan, sedangkan untuk kategori penerimmaan program KB terdapat di masyarakat perkotaan. Lalu selanjutnya peneliti memaddukan ciri tiap-tiap kategori, contohnya penolakan masyarakat desa yang mempunyai tingkat pendidikan rendah, kelompok agamis, pasangan yang baru saja menikah, sedangkan kelompok masyarakat desa yang kerjanya sebagai pegawai dan guru cenderung dapat menerima KB. Itu artinya pada tahap inilah peneliti dituntuk mencari ciri-ciri kategori secara rinci sehingga data yang diperoleh dalam penelitian bisa dianalisa lebih mendalam.
Dalam tahap ini lebih banyak dilihat dari bagaimanaya peneliti membatasi lingkup sekian banyaknya teori sederhana yang terbentuk melalui tahap sebelumnya, lalu digeneralisasikan ke dalam arus teori yang relevensinya lebih besar.
Jika seorang peneliti sudah yakin kalau kerangka analisisnya bisa membentuk teori subtantif yang sistemmatik, maka hal itu merupakan pernyataan yang akurat dengan alasan mengenai permasalahan-permasalahan yang dikaji dan bisa dipahami oleh orang lain yang mempunyai minat dengan hasil penelitian tersebut.
Model Analisis Domain (Domain Analysis) (skripsi dan tesis)
- Menentukan pola hubungan semantik tertentu atas dasar fakta atau informasi yang telah tersedia di catatan harian peneliti lapangan.
- Mempersiapkan kerja analisis domain.
- Menentukan kesamaan data dari catatan harian peneliti lapangan.
- Melakukan pencarian konsep induk serta kategori simbolis dari domain tertentu yang ada kesesuaian dengan pola hubungan semantik.
- Menyusun daftar secara keseluruhan domain dari semua data yang tersedia.
Model Analisis Interaktif Miles & Huberman (skripsi dan tesis)
Data yang didapat dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dicatat pada catatan lapangan yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian deskriptif dan bagian reflektif. Pengertian catatan deskriptif yaitu catatan alami, (merupakan catatan mengenai apa yang disaksikan, didengar, dilihat dan dialammmi sendiri oleh peneliti tanpa adanya penafsiran dan pendapat dari peneliti terhadap fenomena yang dialaminya). Catatan reflektif adalah catatan yang isinya kesan, pendapat, komentar serta tafsiran peneliti mengenai apa penemuan yang dijumpai. Selain itu merupakan bahan rencana pengumpulan data untuk tahap selanjutnya.
Selanjutnya sesudah data terkumpul dibuat reduksi data, untuk menentukan data yang relevan dan mempunyai maka, memfokuskan data yang mengarah pada pemecahan masalah, penemuan, pemaknaan atau untuk menjawab pertanyaan penelitian. Selanjutnya melakukan penyederhanaan serta menyususn secara sistematis dan menjabarkan hal-hal penting mengenai hasil penemuan dan maknanya. Dalam proses reduksi data, hanya temuan data atau temuan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang direduksi. Sedangkan untuk data yang tidak ada kaitannya dengan masalah penelitian dibuang. Atau dengan kata lain reduksi data dipakai untuk analisis yang mengarahkan, menggolongkan, menajamkan dan membuang yang tidak penting danmengorganisasikan data. Dengan begitu maka akan mempermudahkan peneliti untuk menarik sebuah kesimpulan.
Penyajian data bisa berbentuk tulisan, gambar, tabel dan grafik. Tujuan penyajian data untuk menggabungkan informasi sehingga bisa memberikan gambaran terhadap keadaan yang terjadi. Dalam hal ini, supaya peneliti tidak mengalami kesulitan dalam penguasaan informasi secara baik dan menyeluruh dan juga bagian-bagian tertentu dari hasil peneltian. Maka dari itulah peneliti harus membuat naratif, grafik atau matrik untuk mempermudah penguasaan data atau informasi tersebut. Dengan cara seperti itu maka peneliti bisa tetap menguasai data dan tidak tenggelam dalam kesimpulan informasi yang bisa membosankan. Hal seperti ini dilakukan karena data yang tersususun kurang baik dapat mempengaruhi peneliti dalam mengambil kesimpulan yang memihak dan dalam bertindak secara ceroboh, dan tidak mendasar. Mengenai display data harus dissadari sebagai bagian di dalam analisis data.
Penarikan kesimpulan dilakukan selama berlangsungnya penelitian, seperti halnya proses reduksi data, sesudah data telah terkummpul memadai maka akan dapat diperoleh kesimpulan sementara, dan sesudah data benar-benar lengkap maka dapat diperoleh kesimpulan akhir.
Model (skripsi dan tesis)
Pemodelan (Santosa, 2005) Model dapat digunakan untuk menampilkan,
mengeksplorasi, dan menjelaskan data proyek. Menciptakan sebuah model adalah untuk menunjukkan hubungan antara berbagai item dalam
sebuah proyek, misalnya: menggunakannya untuk mendemonstrasikan teori yang sedang dibangun, isu permasalahan dalam sebuah kerja tim, atau
bagaimana mendukung data dengan dugaan/hipotesa awal. Model yang diperoleh merupakan visualisasi dari konsep-konsep yang hubungannya dicari dan akan makin jelas setelah dianalisis
Analisis N Vivo (skripsi dan tesis)
Penilaian Good Corporate Governance (GCG) (skripsi dan tesis)
Good Corporate Governance (GCG) menurut SE BI
No.13/24/DPNP/2011 Penilaian faktor GCG merupakan penilaian
terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsipprinsip GCG. Prinsip-prinsip GCG dan fokus penilaian terhadap
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG berpedoman pada ketentuan
Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha
Bank.
Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan
analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi lain yang
terkait dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi
relevan untuk mendukung analisis terhadap struktur, proses dan
hasil dari tata kelola dan keterkaitannya antara satu sama lain.
Dalam melakukan penetapan peringkat faktor GCG, hasil penilaian
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai GCG bagi Bank Umum hanya
merupakan salah satu sumber penilaian faktor GCG Bank dalam
penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima)
peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4,
dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil
mencerminkan penerapan GCG bank yang lebih baik
Penilaian profil risiko (skripsi dan tesis)
Penilaian faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap
risiko inheren, kualitas penerapan manajemen risiko, dan tingkat
risiko dalam operasional bank. Jenis risiko yang wajib dinilai terdiri
atas 8 (delapan) risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko
operasional, risiko likuiditas, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko
hukum, dan risiko reputasi (Fitriana,dkk). Berikut adalah penjelasan
dari masing-masing jenis risiko sesuai denga surat edaran Bank
Indonesaia No.13/24/DPNP/2011.
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur atau pihak
lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit
umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Bank yang kinerjanya
bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer),
atau kinerja penyedia dana (borrower). Risiko Kredit dapat meningkat
antara lain karena terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur,
wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha
tertentu
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari
kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Risiko Pasar
meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko
ekuitas, dan Risiko komoditas. Risiko suku bunga dapat berasal baik
dari posisi trading book maupun posisi banking book. Penerapan
Manajemen Risiko untuk Risiko ekuitas dan komoditas wajib
diterapkan oleh Bank yang melakukan konsolidasi dengan Perusahaan
Anak. Cakupan posisi trading book dan banking book mengacu pada
ketentuan Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum dengan memperhitungkan Risiko Pasar.
Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus
kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan,
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko
Likuiditas disebut juga risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity
risk) dan risiko likuiditas pasar (market liquidity risk).
Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional Bank. Sumber Risiko Operasional dapat
disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan
kejadian eksternal.
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan
hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat
timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan
yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya
syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank
dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan
bisnis. Sumber Risiko Stratejik antara lain ditimbulkan dari
kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam
perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan
kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak
mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan
antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran
hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku
umum.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat
kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Bank. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam
mengkategorikan sumber Risiko Reputasi bersifat tidak langsung
(below the line) dan bersifat langsung (above the line).
Dalam penelitian ini peneliti hanya menggunakan indikator
risiko kredit dan risiko likuiditas saja sebagai proxy dari rofil risiko
karena pada 2 jenis risiko ini yang datanya dapat diakses sedangkan
kedelapan risiko yang lain tidak digunakan karena minimnya
ketersediaan data
Kesehatan Bank (skripsi dan tesis)
Kesehatan Bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait,
baik pemilik, manajemen, masyarakat pengguna jasa bank dan pemerintah
dalam hal ini Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan perbankan,
karena kegagalan dalam industri perbankan akan berdampak buruk
terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Triandaru dan Budisantoso
(2008:51) kesehatan bank dapat diartikan kemampuan suatu bank untuk
melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu
memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang
sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Sedangkan pengertian Kesehatan Bank Menurut Veithzal Rivai
(2007:118) kesehatan bank adalah bank yang dapat menjalankan fungsifungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kesehatan bank
adalah kemampuan bank dalam memelihara kepercayaan masyarakat,
menjalankan fungsi intermediasi, membantu kelancaran lalu lintas
pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter
Bank Umum Syariah (skripsi dan tesis)
Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Syariah adalah bank
yang beroperasi dengan tidak berdasarkan pada bunga. Bank syariah juga
dapat diartikan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Antonio (2001) membedakan menjadi dua pengertian, yaitu
Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank
Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank
yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan AlQur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah
Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuanketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalat secara Islam
Definisi Bank (skripsi dan tesis)
Hasibuan (2009:2) Bank umum adalah lembaga keuangan,
pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas
pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan
perekonomian. Kemudian menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa Bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta
memberikan jasa-jasa bank lainnya. Dari berbagai definisi bank tersebut
maka dapat dikatakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan yang
aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat atau pihak yang memiliki
dana kemudian menyalurkannya dalam bentuk pemberian kredit atau
pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana yang dinilai layak serta
memberikan layanan jasa bank lainnya.
Pengertian Kinerja keuangan (skripsi dan tesis)
Menurut Ikatan Akuntasi Indonesia, kinerja keuangan perusahaan dapat
diukur dengan menganalisa dan mengevaluasi laporan keuangan. Infoemasi posisi keuangan dan kinerja keuangan di masa lalu seringkali digunakan sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerja di masa depan dan hal-hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai laporan keuangan seperti pembayaran dividen, upah, pergerakan harga sekuritas dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi komitmennya ketika jatuh tempo.
Kinerja merupakan hal penting yang harus dicapai oleh setiap perusahaan
di manapun, karena kinerja keuangan merupakan cerminan dari kemampuan
perushaan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber dayanya.Selain itu,
tujuan poko organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah
ditetapkan sebelumnya, agar membuahkan tindakan dan hasil yang
diharapkan.Standar perilaku dapat berupa kebijakan manajemen atau rencana
formal yang dituangkan dalam anggaran.
Dalam mengukur kinerja keuangan suatu perusahaan, terdapat berbagai
metode dan cara yang dapat dipilih dengan maksud dan tujuan yang hendak
dicapai oleh perusahaan tersebut. Dalam dunia perbankan, pengukuran tingkat kinerja suatu bank dapat dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan.
Seperti yang telah disebutkan diatas, kinerja perusahaan (bank) dapat
diukur dengan menganalisa dan mengevaluasi laporan keuangan, salah satunya dengan menggunakan analisis CAMEL
Tujuan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Secara umum tujuan pembuatan laporan keuangan bank menurut Kasmir
(2004;240) adalah sebagai berikut :
1. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah aktiva, kewajiban dan
modal bank pada waktu tertentu.
2. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah kewajiban dan jenis-jenis
kewajiban baik jangka pendek (lancar) maupun jangka panjang.
3. Memberikan informasi keungan tentang jumlah modal dan jenis-jenis
modal bank pada waktu tertentu.
4. Memberikan informasi tentang hasil usaha yang tercermin dari jumlah
pendapatan yang diperoleh dan sumber-sumber pendapatan bank tersebut.
5. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam periode tertentu.
6. Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam
aktiva, kewajiban dan modal suatu bank.
7. Memberikan informasi tentang kinerja manajemen bank dalam suatu
periode dari hasil laporan keuangan yang disajikan.
Dengan demikian laporan keuangan disamping menggambarkan kondisi
keuangan suatu perusahaan juga untuk menilai kinerja manajemen yang akan
menjadi patokan apakah manajemen berhasil atau tidak dalam menjalankan
kebijakan yang telah direncanakan perusahaan dalam bidang manajemen
keuangan
Pengertian Laporan Keuangan Bank (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan bank menunjukan kondisi keuangan bank secara
keseluruhan. Dari laporan ini akan terbaca bagaimana kondisi bank yang
sesungguhnya, termasuk kelemahan dan kekuatan yang dimiliki. Laporan ini juga
menunjukan kinerja manajemen bank selama satu periode.Keuntungan dengan
membaca laporan keuangan ini adalah pihak manajemen dapat memperbaiki
kelemahan yang ada serta mempertahankan kekuatan yang dimilikinya.(Kasmir,
2004:239)
Menurut Fahmi (2011:22) Laporan keuangan adalah :
“Suatu informasi yang menggambarkan kondisi suatu perusahaan,
dimana selanjutnya itu akan menjadi suatu informasi yang
menggambarkan tentang kinerja suatu perusahaan.”
Sedangkan Sutrisno (2007:9) menyatakan bahwa :
“Laporan keuangan itu disusun untuk menyediakan informasi
keuangan suatu perusahaan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan (manajemen, pemilik, kreditor, investor, pemerintah
dan pihak-pihak lainnya).”
Dalam laporan keuangan termuat informasi mengenai jumlah kekayaan
(asset) dan jenis-jenis kekayaan yang dimiliki. Kemudian juga akan tergambar
kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang serta ekuitas (modal sendiri)
yang dimilikinya. Informasi yang memuat seperti di atas tergambar dalam laporan keuangan yang kita sebut neraca.Laporan keuangan juga memberikan informasi tentang hasil-hasil usaha yang diperoleh bank dalam satu periode tertentu dan biaya-biaya atau beban yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil tersebut.
Informasi ini akan termuat dalam laporan laba rugi. Laporan keuangan bank juga memberikan gambaran tentang arus kas suatu bank yang tergambar dalam laporan arus kas.
Fungsi dan Peran Bank Syariah (skripsi dan tesis)
Bank syariah memiliki fungsi dan peranan yang berbeda dengan bank
konvensional, namun banyak pengelola bank syariah belum memahami fungsi dan peran bank syariah yang sebenarnya.
Menurut Heri Sudarsono (2012;45) fungsi dan peran bank syariah yang
diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) sebagai berikut :
1. Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana
nasabah.
2. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya
maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat
melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan
sebagaimana lazimnya.
4. Pelaksanaan kegiatan social, sebagai cirri yang melekat pada entitas
keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk
mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan,
mendistribusikan) zakat serta dana-dana social lainnya.
Produk Bank Syariah (skripsi dan tesis)
Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank
syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Menurut Kasmir (2010;217) , berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1. Al-Wadiah (simpanan)
Al-Wadiah atau dikenal dengan nama titipan ataupun simpanan. Prinsip Al-
Wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja bila si penitip menghendaki.
2. Pembiayaan dengan bagi hasil
Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah
kredit atau pinjaman.Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran
dananya kita mengenal istilah pembiayaan. Jika dalam bentuk konvensional
keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank
syariah tidak ada istilah bunga akan tetapi menerapkan system bagi hasil.
Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan
dapat dilakukan dalam 4 akad, yaitu :
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan
dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah adalah akad kerja sama antara dua pihak,
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain
menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik
modal selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian si
pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si
pengelolalah yang bertanggung jawab.
c. Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada
penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian
tertentu dari hasil panen.Dalam dunia perbankan kasus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil
panen.
d. Al-musaqah
Al-musaqah merupakan bagian dari al-muzara’ah yaitu penggarap
hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan
menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap
diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.Jadi tetap dalam kontek
adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap.
3. Bai’ al-Murabahah
Bai’ al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih
dahulu memberitahukan harga poko yang ia beli ditambah keuntungan yang
diinginkan.
4. Bai’ as-salam
Bai’ as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka.Prinsip yang harus dianut adalah
harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum
awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’ al-istisna’
Bai’ al-istisna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-salam, oleh karena
itu ketentuan dalam bai’ al-istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’assalam.
Pengertian Bai’al-istisna adalah kontrak penjualan antara pembeli
dengan produsen.Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat
lebih dulu tentang harga dan system pembayaran.Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan system pembayaran dapat dilakukan di muka
atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau ajsa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh
perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial
lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakal atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian
mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus dilakukan sesuai
dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat
pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada
pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan
dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau
perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jaminan utang atau gadai
Ciri-ciri Bank Syariah (skripsi dan tesis)
Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan Bank Syariah adalah
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Menurut Heri Sudarsono, dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”berikut adalah ciri-ciri bank syariah yang membedakan dari bank konvensional :
1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai batas waktu sesuai
dengan kesepakatan dalam kontrak.
2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
3. Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai oleh bank hanyalah Allah semata.
4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang berpotensi sesuai dengan prinsip
syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
5. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. Selain itu manajer dan pimpinan bank Islam harus menguasai dasar-dasar muamalah islam.
6. Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.
Tinjauan Umum Bank Syariah (skripsi dan tesis)
Bank syariah dikenal juga dengan sebutan bank islam dalam berbagai
media masa, buku maupun dalam pengetahuan public. Hal ini dikarenakan sistem perbankan yang dijalankan bank syariah sesuai dengan ajaran islam. Menurut Heri Sudarsono (2012;29) bank syariah adalah :
“Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroprasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariah.Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah
uang sebagai dagangan utamanya.”
Dalam Undang-undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Pasal 1 Poin 7 dinyatakan Bank Syariah adalah :
“Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah.”
Dalam Undang-undang No.10 Tahun 1998 Pasal 1 Poin 13 dinyatakan
Prinsip Syariah adalah :
“Prinsip syariah adalah sistem perjanjian berdasarkan hokum islam antara
bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau kegiatan pembiayaan
usaha, kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara
lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan
(ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).”
Jadi dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah adalah bank yang beroprasi
dengan prinsip syariah islam dan bank yang tata cara beroprasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip syariah islam adalah bank yang dalam beroprasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam
Fungsi dan Peranan Bank (skripsi dan tesis)
Fungsi dan peranan bank menurut Kasmir dalam bukunya yang berjudul
“Dasar-dasar Perbankan”(2010;4) menjelaskan bahwa :
“bank merupakan lembaga perantara keuangan antara masyarakat
yang kelebihan dana dengan masyaraka yang kekurangan dana”.
Secara lebih rinci fungsi dan peranan bank dapat dijelaskan sebagai berikut :
20
1. Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank
dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan atau Deposito. Bagi bank dana
yang disimpan oleh masyarakat adalah sama artinya dengan membeli
dana. Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpan dan bank sebagai
penerima titipan simpanan. Nasabah dapat memilih sendiri untuk
menyimpan dana apakah dalam bentuk Giro, Tabungan atau Deposito.
2. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga
bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar kecilnya
dana yang disimpan dan faktor lainnya.
3. Kemudian oleh bank dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang
bersangkutan disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yang
kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit.
4. Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank,
diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang
telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Khusus
bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman
disertai dengan system bagi hasil sesuai hukum islam.
Kegiatan Operasional Bank Konvensional (skripsi dan tesis)
Bank umum yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan
bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki
berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR baik dalam bidang ragam
pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya.Artinya bank umum memiliki
kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroprasi diseluruh
wilayah Indonesia.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari
masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding.Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan. Simpanan sering disebut dengan namarekening atau account.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan
lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui
19
pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama
kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula
dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit
yang diajukan oleh nasabah.Kelayakan ini meliputi berbagai asppek
penilaian. Penerimaan kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilya bunga kredit
sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
3. Memberikan Jasa-jasa Bank Lainnya (Service)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini
memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan
bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negative spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga
kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank, maka
akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank
serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.Disamping itu
juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Jenis Bank (skripsi dan tesis)
Dalam praktiknya perbankan Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis
perbankan seperti yang diatur dalam Undang-undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan.
Menurut Kasmir dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar
Perbankan”(2010;18)Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi,
serta kepemilikannya. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada
luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan
wilayah operasinya.Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi
kepemilikan sahamnya.
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sifat
jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada.Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan
keluar negeri (cabang).Bank umum sering disebutkan bank
komersil (commercial bank).
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah.Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan
BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa
bank umum.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
a. Bank Milik Pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank itu
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh
keuntungan bank ini dimilki oleh pemerintah pula. Contoh bank
milik pemerintah, antara lain : Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI
b. Bank Milik Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional.Kemudian akte pendiriannya pun
didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik
swasta nasional antara lain : BCA, Bank Mega dan Bank
Danamon.
c. Bank Milik Koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi.Contoh bank jenis ini
adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
d. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri,
baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya pun
jelas dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik
asing antara lain : ABN AMRO bank, Bank of America dan
American Express Bank.
e. Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan
pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas
dipegang oleh warganegara Indonesia. Contoh bank campuran
antara lain : Bank Finconesia, Intern Pacifik Bank dan Bank Sakura
Swadarma.
3. Dilihat dari Segi Status
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri,
travellers chaque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persayaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non
devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana
transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
a. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan
dua metode yaitu :
1) Menetapka bunga sebagai harga, untukproduk simpanan seperti
giro, tabungan maupun deposito. Demikian pada harga untuk
produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu. Penentuan harga seperti ini dikenal dengan
istilah spread based.
2) Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional
(barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya
dalam nominal atau porsentase tertentu. Sistem pengenaan biaya
ini dikenal dengan istilah fee based .
b. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan
harga pokok produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan Prinsip
Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan
lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut :
1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah)
4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(ijarah)
5) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina)
Tinjauan Umum Bank Konvensional (skripsi dan tesis)
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat perusahaan,
badan-badan pemerintah, swasta maupun perseorangan dalam menyimpan
dananya dan untuk memenuhi kebutuhan dana perusahaan melalui kegiatan
perkreditan dan berbagai jasa yang disediakan. Bank memberikan kebutuhan
pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua faktor perekonomian.
Pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyatbanyak”.
Menurut Kasmir (2010;2) bank adalah :
“Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat
serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Menurut Malayu Hasibuan (2002;2) yang dimaksud dengan bank adalah:
“bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka
yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang.”
Dapat disimpulkan dari pengertian di atas bahwa pada dasarnya bank
adalah suatu lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman / kredit
Hubungan Harga Terhadap Kepuasan Pelanggan (Skripsi dan tesis)
Harga berhubungan dengan kepuasan pelanggan. harga dipersepsikan
pelanggan melalui tingkat kewajaran, kesesuaian, keterjangkauan, dan daya
saing harga (Thomas S. Kaihatu, 2015:33). Harga dilihat dari sudut
pandang konsumen, seringkali digunakan sebagai indikator nilai bilamana harga tersebut dihubungkan dengan manfaat yamg dirasakan atas suatu barang atau jasa. Nilai dapat didefinisikan sebgai rasio antara manfaat yang dirasakan terhadap harga. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada tingkat harga tertentu, jika manfaat yang dirasakan meningkat, maka nilainya akan meningkat pula.
Apabila nilai yang dirasakan pelanggan semakin tinggi, maka akan menciptakan kepuasan pelanggan yang maksimal (Tjiptono, 1999). Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Fariza (2008) mengenai analisis faktor-faktor
yang mempengaruhi kepuasan pelanggan GSM Indosat di kota Semarang, hasil penelitiannya menyatakan bahwa harga berpengaruh positif terhadap kepuasan pelanggan.

