Tinjauan Umum Bank Syariah (skripsi dan tesis)

Bank syariah dikenal juga dengan sebutan bank islam dalam berbagai
media masa, buku maupun dalam pengetahuan public. Hal ini dikarenakan sistem perbankan yang dijalankan bank syariah sesuai dengan ajaran islam. Menurut Heri Sudarsono (2012;29) bank syariah adalah :
“Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroprasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariah.Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah
uang sebagai dagangan utamanya.”
Dalam Undang-undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Pasal 1 Poin 7 dinyatakan Bank Syariah adalah :
“Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah.”
Dalam Undang-undang No.10 Tahun 1998 Pasal 1 Poin 13 dinyatakan
Prinsip Syariah adalah :
“Prinsip syariah adalah sistem perjanjian berdasarkan hokum islam antara
bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau kegiatan pembiayaan
usaha, kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara
lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan
(ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).”
Jadi dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah adalah bank yang beroprasi
dengan prinsip syariah islam dan bank yang tata cara beroprasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip syariah islam adalah bank yang dalam beroprasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam