Basis Akrual (skripsi dan tesis)

Perubahan basis akuntansi dari cash toward accrual ke basis akrual pada entitas pemerintahan di Indonesia merupakan bentuk reformasi pengelolaan keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik sebagaimana yang diamanahkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). SAP akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005 yang mengacu pada International Public Sector Accounting Standard (IPSAS).
Manfaat laporan keuangan berbasis akrual adalah (PP 71 tahun 2010) adalah (a) penyajian informasi keuangan yang lebih informatif, terutama dalam hubungannya dengan pengukuran kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan dalam periode akuntansi terkait. (b) memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah untuk tujuan pengambilan keputusan; dan (c) mengikuti international best practices dari negara-negara lain dan memenuhi amanat UU bidang Keuangan Negara.
Tudor dan Mutiu, (2006) berpendapat serupa mengenai definisi basis 6 akrual yaitu pada basis akrual transaksi dicatat pada saat pemesanan dilaksanakan, terdapat penyerahan barang, atau jasa telah diberikan tanpa memperhatikan apakah kas (atau piutang) sudah benar-benar diterima atau dibayarkan. Dengan kata lain pendapatan dicatat pada saat terjadi penjualan, dan beban dicatat pada saat menerima barang atau jasa. Laughlin (2012) mendefinisikan akuntansi akrual adalah metode pencatatan transaksi yang tidak hanya dilakukan pada saat kas yang diterima atau dibayarkan dengan kas tetapi penerimaan dan pembayaran yang ditangguhkan, yang akan diterima atau dibayarkan dengan kas pada masa mendatang dapat dicatat dan seharusnya dicatat