Adopsi NPM di sejumlah Negara OECD terjadi selama tahun 1980-an. Perubahan dalam manajemen public ini disebut akuntingisasi, menerima doktrin akuntabilitas publik dan administrasi publik (Hood, 1993). NPM merupakan teori manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik manajemen sektor swasta adalah lebih baik dari praktik manajemen sektor publik. Oleh karena itu untuk memperbaiki kinerja sektor publik perlu diadopsi beberapa praktik dan teknik menajemen yang diterapkan di sektor swasta, misalnya terkait dengan mekanisme pasar, kompetisi tender (Compulsory Competitive Tendering) dan privatisasi perusahaan-perusahaan publik (Hughes, 1998 seperti dikutip oleh Mahmudi, 2003). Filosofi dan konsep NPM diturunkan dari dua sumber yang berbeda.
Konsep New Public Management (NPM) (skripsi dan tesis)
Sumber pertama dari praktek manajerial sektor swasta yang dikenal dengan “managerialsm” dan yang kedua dari bidang ekonomi seperti teori pilihan publik, teori keagenan dan teori biaya transaksi. Esensi managerialisme adalah bahwa manajemen adalah generik, aktivitas instrumental yang murni dan mempunyai seperangkat prinsip yang dapat diaplikasikan baik ke dalam bisnis publik maupun swasta. Pandangan rasional dari ahli ekonomi adalah bahwa semua perilaku manusia didominasi oleh kepentingan diri sendiri dan akan cenderung memaksimasi kekayaan. Oleh karena itu individu lebih memilih untuk kepuasan individual dan alasan efisiensi. Ini merupakan logika teori pilihan publik. Teori keagenan meletakkan argument bahwa prinsipal seharusnya berbeda dari agen sehingga prinsipal dapat mengontrol dan membuat agen akuntabel atas apa yang dihasilkan. Teori ekonomi institusional yang disebut juga teori biaya transaksional berpendapat bahwa semua individu bertindak atas kepentingannya dan lebih suka memaksimasi manfaat untuk kepuasannya. Setiap biaya dari transaksi dipertimbangkan. Berdasarkan teori-teori ini, ada banyak aktivitas (mengurangi peran pemerintah, penghematan biaya, memperkenalkan mekanisme pasar/privatisasi, pemisahan pembeli dan penyedia, otoritas manajemen yang terdesentralisasi, manajemen kinerja, perhatian yang lebih besar terhadap kualitas) yang dikerjakan Negara-negara maju untuk membuat pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab terhadap tuntutan warga Negara (Atreya dan Armstrong, 2002)
Penerapan NPM dipandang sebagai bentuk reformasi manajemen, depolitisasi kekuasaan atau desentralisasi wewenang yang mendorong demokrasi. Perubahan dimulai dari proses rethinking government dan dilanjutkan dengan reinventing government (termasuk di dalamnya reinventing local government) yang mengubah peran pemerintah, terutama dalam hal hubungan pemerintah masyarakat. Perubahan teoritis, misalnya dari administrasi publik ke arah manajemen publik, pemangkasan birokrasi pemerintah dan penggunaan sistem kontrak telah meluas ke seluruh dunia meskipun secara rinci reformasinya bervariasi. Tren di hampir setiap Negara mengarah pada penggunaan anggaran berbasis kinerja, manajemen berbasis outcome (hasil) dan penggunaan akuntansi akrual. NPM merupakan fenomena global, akan tetapi penerapannya dapat berbeda-beda tergantung factor localized contingencies (Mardiasmo, 2006)