UU 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Menteri Keuangan sebagai pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal mempunyai tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Pertanggungjawaban APBN tersebut merupakan laporan keuangan konsolidasi/gabungan yang dihasilkan oleh setiap entitas pelaporan. Agar laporan keuangan tersebut seragam sehingga dapat dikonsolidasikan dan diperbandingkan sebagaimana karakteristik kualitatif, maka perlu disusun suatu kebijakan akuntansi. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam PMK Nomor 219 Tahun 2013 merupakan turunan dari SAP dan berfungsi sebagai pedoman bagi entitas akuntansi dan pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun laporan keuangan. kebijakan akuntansi pemerintah pusat mengatur mulai dari pos aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.