Penilaian profil risiko (skripsi dan tesis)

Penilaian faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap
risiko inheren, kualitas penerapan manajemen risiko, dan tingkat
risiko dalam operasional bank. Jenis risiko yang wajib dinilai terdiri
atas 8 (delapan) risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko
operasional, risiko likuiditas, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko
hukum, dan risiko reputasi (Fitriana,dkk). Berikut adalah penjelasan
dari masing-masing jenis risiko sesuai denga surat edaran Bank
Indonesaia No.13/24/DPNP/2011.
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur atau pihak
lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit
umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Bank yang kinerjanya
bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer),
atau kinerja penyedia dana (borrower). Risiko Kredit dapat meningkat
antara lain karena terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur,
wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha
tertentu
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari
kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Risiko Pasar
meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko
ekuitas, dan Risiko komoditas. Risiko suku bunga dapat berasal baik
dari posisi trading book maupun posisi banking book. Penerapan
Manajemen Risiko untuk Risiko ekuitas dan komoditas wajib
diterapkan oleh Bank yang melakukan konsolidasi dengan Perusahaan
Anak. Cakupan posisi trading book dan banking book mengacu pada
ketentuan Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum dengan memperhitungkan Risiko Pasar.
Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus
kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan,
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko
Likuiditas disebut juga risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity
risk) dan risiko likuiditas pasar (market liquidity risk).
Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional Bank. Sumber Risiko Operasional dapat
disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan
kejadian eksternal.
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan
hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat
timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan
yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya
syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank
dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan
bisnis. Sumber Risiko Stratejik antara lain ditimbulkan dari
kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam
perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan
kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak
mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan
antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran
hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku
umum.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat
kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Bank. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam
mengkategorikan sumber Risiko Reputasi bersifat tidak langsung
(below the line) dan bersifat langsung (above the line).
Dalam penelitian ini peneliti hanya menggunakan indikator
risiko kredit dan risiko likuiditas saja sebagai proxy dari rofil risiko
karena pada 2 jenis risiko ini yang datanya dapat diakses sedangkan
kedelapan risiko yang lain tidak digunakan karena minimnya
ketersediaan data