Penilaian Good Corporate Governance (GCG) (skripsi dan tesis)

Good Corporate Governance (GCG) menurut SE BI
No.13/24/DPNP/2011 Penilaian faktor GCG merupakan penilaian
terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsipprinsip GCG. Prinsip-prinsip GCG dan fokus penilaian terhadap
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG berpedoman pada ketentuan
Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha
Bank.
Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan
analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi lain yang
terkait dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi
relevan untuk mendukung analisis terhadap struktur, proses dan
hasil dari tata kelola dan keterkaitannya antara satu sama lain.
Dalam melakukan penetapan peringkat faktor GCG, hasil penilaian
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai GCG bagi Bank Umum hanya
merupakan salah satu sumber penilaian faktor GCG Bank dalam
penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima)
peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4,
dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil
mencerminkan penerapan GCG bank yang lebih baik