Fungsi dan peranan bank menurut Kasmir dalam bukunya yang berjudul
“Dasar-dasar Perbankan”(2010;4) menjelaskan bahwa :
“bank merupakan lembaga perantara keuangan antara masyarakat
yang kelebihan dana dengan masyaraka yang kekurangan dana”.
Secara lebih rinci fungsi dan peranan bank dapat dijelaskan sebagai berikut :
20
1. Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank
dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan atau Deposito. Bagi bank dana
yang disimpan oleh masyarakat adalah sama artinya dengan membeli
dana. Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpan dan bank sebagai
penerima titipan simpanan. Nasabah dapat memilih sendiri untuk
menyimpan dana apakah dalam bentuk Giro, Tabungan atau Deposito.
2. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga
bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar kecilnya
dana yang disimpan dan faktor lainnya.
3. Kemudian oleh bank dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang
bersangkutan disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yang
kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit.
4. Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank,
diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang
telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Khusus
bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman
disertai dengan system bagi hasil sesuai hukum islam.