Hasibuan (2009:2) Bank umum adalah lembaga keuangan,
pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas
pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan
perekonomian. Kemudian menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa Bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta
memberikan jasa-jasa bank lainnya. Dari berbagai definisi bank tersebut
maka dapat dikatakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan yang
aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat atau pihak yang memiliki
dana kemudian menyalurkannya dalam bentuk pemberian kredit atau
pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana yang dinilai layak serta
memberikan layanan jasa bank lainnya.