Terdapat dua istilah pendapatan pada akuntansi pemda, yakni Pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (Pendapatan-LRA) dan Pendapatan untuk Laporan Operasional (PendapatanLO). Kedua istilah ini disebabkan Pendapatan akan dilaporkan di dua laporan yakni Laporan
Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua istilah ini juga digunakan pada saat penjurnalan.
Berdasarkan PSAP 01 Paragraf 8 Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Dalam PSAP 02 Paragraf 21 menyatakan bahwa pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Berdasarkan PSAP 01 Paragraf 8 Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Dalam PSAP 12 Paragraf 19 menyatakan bahwa pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan atau pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran
masuk sumber daya ekonomi.