Salah satu bagian dari pembangunan yang ingin dibentuk dalam rangka reformasi di bidang akuntansi pemerintahan adalah perubahan akuntansi kas menjadi basis akrual. Adapun hal yang menjadi latar belakangnya adalah basis akrual akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mengikuti international best practice yang
disesuaikan dengan kondisi di Indonesia (Kemenkeu, 2014).
Setelah pemerintah mengeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, serta UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di bidang Keuangan,
selanjutnya dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang kemudian digantikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 yang mendasari penerapan SAP berbasis akrual.
Dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tesebut mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual. Setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP berbasis akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah (Penjelasan PP 71 Tahun 2010).