Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Laporan tersebut harus memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum (Nugraha, 2009). Menurut Budiono (2016), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Menurut Sinaga (2005) SAP merupakan pedoman untuk menyatukan persepsi antara penyusun, pengguna, dan auditor. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah yang merupakan hasil dari proses akuntansi yang berpedoman pada SAP diharapkan dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara pemerintah dengan stakeholders sehingga tercipta pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel