PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan memuat konsep-konsep yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). PSAP kemudian menetapkan pedoman untuk memperlakukan suatu objek yang harus dilaporkan mulai dari pengakuan, pengukuran/penilaian, sampai dengan penyajian dan pelaporan objek tersebut.