Akuntansi akrual adalah metode yang mengukur kinerja keuangan dan posisi
keuangan entitas untuk mengenali efek dari transaksi atau kejadian saat terjadi. Akuntansi akrual berbeda dengan akuntansi kas karena akuntansi kas adalah dilihat sebagai uang tunai atau ekuivalennya, baik saat diterima atau dibayar. The International Public Sector Accounting Standar Board (IPSASB), yang berada di bawah International Federation of Accountant (IFAC), diketahui
bertanggungjawab untuk mengembangkan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) dan sangat mendorong pemerintah nasional untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual (IPSASB, 2014).
Penerapan akuntansi berbasis akrual sektor publik baru-baru ini dapat dikaitkan dengan sejumlah faktor yaitu: (i) pengakuan atas keterbatasan akuntansi berbasis kas, (ii) pengembangan standar internasional berbasis akrual untuk pelaporan fiskal dan keuangan pemerintah, (iii) profesionalisasi kader akuntansi pemerintah dan pengenalan teknik sektor swasta kesektor publik; serta (iv) munculnya Financial Management Information Systems (FMISs) yang sangat mengurangi biaya transaksi untuk mengumpulkan dan mengkonsolidasikan informasi berbasis akrual. IMF melaporkan bahwa sampai dengan tahun 2015 sebanyak 41 negara (21 persen) telah mengadopsi basis akrual penuh, 16 negara bertanggung jawab atas penerapan basis akrual yang dimodifikasi (8 persen), 28 negara (17 persen)
menganut basis kas yang dimodifikasi, dan 114 negara (57 persen) tetap
menggunakan akuntansi basis kas murni. Diantara negara-negara tersebut
diantaranya yang menerapkan akuntansi pemerintahan dengan basis akrual penuh yaitu: Australia, Canada, Columbia, Francis, New Zealand, United Kingdom dan USA (IMF, 2016).
Data perkembangan adopsi dan implementasi basis akrual di sektor publik
diseluruh negara di dunia selama sepuluh tahun dari tahun 2005 sampai dengan 2015 menunjukkan kenaikan yang signifikan. Tahun 2005: 10 negara melakukan adopsi akuntansi akrual dan 20 negara melakukan implementasi akuntansi berbasis akrual. Tahun 2015: 14 negara melakukan adopsi akuntansi akrual dan 41 negara melakukan implementasi akuntansi berbasis akrual (Deloitte, 2015).
Pergeseran menuju struktur akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual di sektor publik yang komprehensif mulai berlangsung pada akhir 1980-an, terutama di negara Australia dan Selandia Baru. Kemudian pada tahun 1993 penerapan basis akrual diikuti oleh negara Swedia yang menerapkan basis akrual pada tingkat kementerian, dan pada level konsolidasian setahun kemudian. Pemerintah Swedia menerapkan basis akrual penuh pada laporan keuangannya, pengecualian
terhadap perlakuan aset bersejarah dan pajak (Carlin, 2005). Negara Australia
dimana semua departemen menyusun laporan keuangan berbasis akrual pada
tahun 1994. Reformasi anggaran mulai dilaksanakan pada bulan Mei 1999,
dimana Komisi Nasional Audit merekomendasikan anggaran berbasis akrual
sebagai pengganti dari anggaran berbasis kas (Andriani et al., 2010).
Selain itu, Italia dan Portugis juga sudah mengimplementasikan basis akrual
dalam entitas pemerintahannya. Negara Italia basis akrual mulai diperkenalkan
pada tahun 1997 dan diimplementasikan pada tahun 1998. Basis akrual
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, sedangkan penganggaran tetap menggunakan sistem akuntansi basis kas dengan komitmen. Sementara itu, di negara Portugis sistem akuntansi pemerintahan dibagi menjadi tiga model, yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi biaya yang disusun berdasarkan basis akrual, serta akuntansi anggaran yang disusun berdasarkan basis kas modifikasi (Sari dan Putra, 2012).
Pelaporan akrual penuh untuk badan-badan yang didanai anggaran telah diadopsi di Belanda (OECD, 1997), Finlandia, Jepang, Portugal, Swedia dan Swiss (OECD, 2002). Islandia menggunakan sistem akrual yang dimodifikasi, berbeda dengan model akrual penuh hanya karena masalah kebijakan, semua aset berumur panjang dibebankan pada saat perolehan. Yurisdiksi lain, kerangka utama pelaporan berbasis kas dipertahankan, ditambah dengan pengungkapan akrual tambahan (Carlin, 2005). Ofoegbo dan Grace (2014) melaporkan bahwa Nigeria akan menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada tahun 2016 secara penuh.
Adhikari dan Nesbakk (2016) melaporkan bahwa sebagian besar negara anggota OECD bersikap underestimate dari kompleksitas dalam menerapkan akuntansi akrual di sektor publik dan karena itu memerlukan lebih banyak waktu, sumber daya dan usaha untuk diadopsi daripada yang direncanakan semula. (Ball and Plugrath, 2012) dalam kutipan Ofoegbo dan Grace (2014) berpendapat bahwa pembukuan berbasis kas tidak dapat menciptakan transparansi oleh pemerintah.
Hanya akan menghasilkan sebagian laporan dari keseluruhan gambaran
operasional pemerintah. Beberapa negara yang telah menjadi pelopor bagi penerapan basis akrual pada akuntansi pemerintahannya, diantara yang telah menerapkan lebih awal adalah Swedia dan Selandia Baru. Negara ini telah menerapkan basis akrual sejak tahun 1993 yakni pada tingkat kementerian, dan tidak lama setelah itu telah menerapkan basis akrual pada tingkat konsolidasian. Meskipun penerapannya lancar dan tidak
mengalami pertentangan maupun penolakan dari kementerian serta perdebatan mengenai basis akrual pada pemerintahan, namun tetap membutuhkan waktu beberapa tahun untuk dapat menerapkan akuntansi berbasis akrual pada pemerintahan karena harus ada perombakan terhadap sarana dan prasarana untuk kelancaran penerapan basis ini (Yafie, 2013). Negara Malaysia telah mengimplementasikan akuntansi akrual di pemerintahan negara tersebut sejak tahun 2015 bersamaan dengan negara Indonesia, sesuai dengan penelitian (Ahmad et al., 2015), (Ferry et al., 2017) dan (Mahadi et al., 2015) tentang tantangan impelementasi akuntansi akrual, faktor-faktor yang berhubungan dengan resistensi pengguna dalam implementasi akuntansi akrual dan framing retorika banding pemikiran implementasi akuntansi akrual di negara Malaysia. Athukorala (2003) dalam penelitiannya yang dikutip dalam Yafie (2013) menjelaskan bahwa dalam selang waktu beberapa tahun setelah
dipeloporinya basis akrual oleh beberapa negara yang termasuk negara G-7, telah terjadi perubahan besar terhadap penggunaan basis akrual pada negara-negara yang tergabung dalam anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) meskipun masih terdapat perbedaan derajat akrualnya di negara-negara tersebut. Hal tersebut juga menjadi wajar adanya karena perbedaan perkembangan dari masing-masing negara. IMF (2016) membuat maping negara- negara di dunia tentang penerapan basis akuntansi dalam laporan keuangan tahunan di masing-masing belahan dunia sampai dengan tahun 2015, yang terdiri dari kas basis, kas basis modifikasi, akrual basis modifikasi dan full akrual basis