Organisasi sektor publik sering digambarkan tidak produktif, tidak efisien, selalu rugi, rendah kualitas, miskin inovasi dan kreativitas, dan berbagai kritikan lainnya. Munculnya kritik keras yang ditujukkan kepada organisasi-organisasi sektor publik tersebut kemudian menimbulkan gerakan untuk melakukan reformasi manajemen sektor publik. Salah satu gerakan reformasi
sektor publik adalah munculnya konsep New Public Management atau NPM (Mahmudi, 2005:35).
NPM merupakan teori manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik
manajemen sektor swasta adalah lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen sektor publik. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja sektor publik perlu diadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang diterapkan di sektor swasta ke dalam organisasi sektor publik (Mahmudi, 2005:36). New Public Management (NPM) bertujuan untuk menciptakan
lingkungan dimana masyarakat dapat mereformasi cara pemerintah dalam mengelola aktivitasnya dan bertanggungjawab tanpa mengesampingkan kepentingan generasi berikutnya. Reformasi ini mampu mengubah struktur akuntabilitas, peraturan akuntansi, dan skema pelaporan secara signifikan. Salah satunya adalah perubahan dari cash basis menjadi accrual basis. Konsep akuntansi akrual adalah sebuah konsep turunan dari New Public Management karena akuntansi akrual merupakan bentuk sistem manajemen sektor privat yang diadopsi ke sektor publik sebagai alat pengukuran kinerja