Sistem Penggajian dan Pengupahan


Dalam sistem penggajian ini diperlukan dokumen-dokumen serta catatancatatan akuntansi, unit organisasi yang terkait dalam kegiatan penggajian dan
pengupahan ini juga sangat berpengaruh.
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem penggajian dan
pengupahan menurut Mulyadi (2016:381) adalah:

  1. Dokumen pendukung perubahan gaji
    Dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh fungsi kepegawaian berupa
    surat-surat keputusan yang bersangkutan dengan karyawan, seperti
    surat keputusan pengangkatan karyawan, kenaikan upah, penurunan
    pangkat, pemberhentian sementara dari pekerjaan, pemindahan dan
    lain sebagainya.
  2. Kartu jam hadir
    Dokumen ini digunakan oleh fungsi pencatat waktu untuk mencatat
    jam hadir setiap karyawan di perusahaan. Catatan jam hadir ini dapat
    berupa daftar hadir biasa, dapat pula berbentuk kartu jam hadir yang
    diisi dengan mesin pencatat waktu.
  3. Kartu jam kerja
    Dokumen ini digunakan untuk mencatat waktu yang dikonsumsi oleh
    tenaga kerja langsung pabrik guna mengerjakan pesanan tertentu.
  4. Daftar gaji dan daftar upah
    Dokumen ini berisi jumlah gaji bruto setiap karyawan, dikurangi oleh
    potongan-potongan berupa Pph pasal 21, utang karyawan, iuran untuk
    organisasi karyawan dan lain sebagainya.
  5. Rekap daftar gaji dan rekap daftar upah
    Dokumen ini merupakan ringkasan gaji tiap departemen, yangdibuat
    berdasarkan daftar gaji.
  6. Surat pernyataan gaji
    Dokumen ini dibuat oleh fungsi pembuat daftar gaji bersamaan dengan
    pembuatan daftar gaji atau dalam kegiatan terpisah dari pembuatan
    daftar gaji.
  7. Amplop gaji
    Upah gaji karyawan diserahkan kepada karyawan dalam amplop gaji.
    Di halaman muka amplop gaji setiap karyawan ini berisi informasi
    mengenai nama karyawan, nomor identifikasi karyawan dan jumlah
    gaji bersih yang diterima karyawan dalam bulan tertentu.
  8. Bukti kas keluar
    Dokumen ini merupakan perintah pengeluaran uang yang dibuat fungsi
    akuntansi kepada fungsi keuangan, berdassarkan informasi dalam
    daftar gaji yang diterima dan fungsi pembuat daftar gaji.
    Sedangkan catatan akuntansi yang digunakan dalam sistem penggajian dan
    pengupahan menurut Mulyadi (2016:382) yaitu:
  9. Jurnal umum
    Dalam pencatatan gaji ini jurnal umum digunakan untuk mencatat
    distribusi biaya tenaga kerja ke dalam setiap departemen dalam
    perusahaan.
  10. Kartu harga pokok produksi
    Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak
    langsung yang dikeluarkan untuk pesanan tertentu.
  11. Kartu biaya
    Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak
    langsung dan biaya tenaga kerja non produksi setiap departemen dalam
    perusahaan. Sumber informasi untuk pencatatan dalam kartu biaya ini
    adalah bukti memorial.
  12. Kartu penghasilan karyawan
    Catatan ini digunakan untuk mencatat penghasilan dan berbagai
    potongan yang diterima oleh setiap karyawan. Informasi dalam kartu
    penghasilan ini dipakai sebagai dasar perhitungan Pph pasal 21 yang
    menjasi beban setiap karyawan. Disamping itu, kartu penghasilan
    karyawan ini digunakan sebagai tanda terima gaji karyawan dengan di
    tanda tangannya kartu tersebut oleh karyawan yang bersangkutan.
    Unit-unit organisasi yang terkait di dalam sistem penggajian menurut
    Mulyadi (2016:382) yaitu:
  13. Fungsi kepegawaian
    Fungsi ini bertanggungjawab untuk mencari karyawan baru,
    menyeleksi karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru,
    membuat surat keputusan tarif gaji karyawan, kenaikan pangkat dan
    golongan gaji, mutasi dan pemberhentian karyawan. Fungsi
    kepegawaian berada ditangan bagian kepegawaian.
  14. Fungsi pencatatan waktu
    Fungsi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu
    hadir bagi semua karyawan perusahaan. Sistem pengendalian intern
    yang baik mensyaratkan fungsi pencatatan waktu hadir karyawan tidak
    boleh dilaksanakan oleh fungsi operasi atau oleh pembuat daftar gaji.
  15. Fungsi pembuat daftar gaji
    Fungsi ini bertanggung jawab untuk membuat daftar gaji yang berisi
    penghasilan bruto yang menjadi hak dan berbagai potongan yang
    menjadi bebaan setiap karyawan selama waktu pembayaran gaji.
    Daftar gaji diserahkan oleh fungsi pembuat daftar gaji kepada fungsi
    akuntansi guna pembuatan bukti kas keluar yang dipakai sebagai dasar
    untuk pembayaran gaji kepada karyawan. Dalam organisasi, fungsi
    pembuat daftar gaji berada ditangan bagian gaji.
  16. Fungsi akuntansi
    Dalam sistem penggajian, fungsi akuntansi bertanggung jawab untuk
    mencatat kewajiban yang timbul dalam hubungannya dengan
    pembayaran gaji karyawan. Fungsi akuntansi yang menangani sistem
    akuntansi penggajian berada di tangan bagian utang, bagian kartu
    biaya dan bagian jurnal.
  17. Fungsi keuangan
    Fungsi ini bertanggung jawab untuk mengisi cek guna pembayaran
    gaji dan menguangkan cek tersebut ke bank. Utang tunai tersebut
    kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji setiap karyawan, untuk
    selanjutnya dibagikan kepada karyawan yang berhak. Fungsi keuangan
    berada di tangan bagian kasir.
    Menurut Mulyadi (2016:385) prosedur yang terdapat pada sistem
    penggajian dan pengupahan adalah:
  18. Prosedur pencatatan waktu hadir
    Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan oleh fungsi pencatat waktu
    dengan menggunakan daftar gaji pada waktu masuk kantor
    administrasi. Pencatat waktu hadir ini diselenggarakan untuk
    menentukan karyawan apakah memperoleh gaji penuh atau harus
    dikenakan potongan akibat keterlambatannya.
  19. Prosedur pembuatan daftar gaji
    Pada prosedur ini, fungsi pembuatan daftar gaji membuat daftar gaji
    karyawan. Data yang dipakai sebagai pembuatan daftar gaji adalah
    suratkeputusan pengangkatan karyawan, pemberhentian karyawan,
    penurunan pangkat, daftar gaji bulan sebelumnya dan daftar hadir.
  20. Prosedur distribusi biaya gaji
    Biaya didistribusikan kepada karyawan tetap yang berhak
    menerimanya.
  21. Prosedur pembuatan bukti kas keluar
    Pada prosedur ini, bagian utangmembuat perintah pengeluaran kas
    kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji
    dengan cara membuat bukti kas keluar.
  22. Prosedur pembayaran gaji
    Fungsi keuangan menguangkan cek ke bank dan memasukkan uang ke
    amplop gaji kemudian membayarkannya ke karyawan tetap yang
    berhak.
    Sedangkan jaringan-jaringan prosedur sistem pengendalian intern
    penggajian dan pengupahan, Mulyadi (2016:283)
  23. Prosedur pencatatan waktu hadir
    Dalam prosedur ini, pencatat waktu hadir diselenggarakan oleh fungsi
    pencatatan waktu dengan menggunakan daftar gaji biasa, yang
    karyawan harus menandatanganinya setiap hadir dan pulang dari
    perusahaan. Daftar gaji juga digunakan untuk menentukan apakah
    karyawan bekerja diperusahaan dalam jam biasa atau jam lembur.
  24. Prosedur pencatatan waktu jam kerjaa
    Dalam perusahaan manufaktur yang produksinya berdasarkan pesanan,
    pencatatan waktu kerja diperlukan bagi karyawan yang bekerja di
    fungsi produksi untuk keperluan distribusi biaya upah karyawan
    kepada produksi atau pesanan yang menikmati jasa karyawan tersebut.
  25. Produksi pembuatan daftar gaji
    Fungsi daftar gaji membuat daftar upah karyawan. Daftar yang dipakai
    sebagai dasar pembuatan daftar upah adalah surat-surat keputusan
    mengenai pengangkatan karyawan baru, kenaikan pangkat,
    pemberhentian karyawan, penurunan pangkat, daftar upah sebelumnya
    dan daftar jam kerja.
  26. Prosedur distribusi biaya upah
    Pada prosedur ini, distribusi biaya upah di distribusikan kepada
    departemen-departemen yang menikmati manfaat tenaga kerja
    langsung.
  27. Prosedur pembuatan bukti kas keluar
    Bagian utang membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi
    keuangan untuk menulis cek guna pembayaran upah dengan cara
    membuat bukti kas keluar.
  28. Prosedur pembayaran upah
    Prosedur pembayaran gaji melibatkan fungsi akuntansi dan keuangan.
    Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi
    keuangan untuk menulis cek tersebut ke bank dan memasukkan uang
    ke amplop gaji. Fungsi keuangan menggunakan cek ke bank dan
    memasukkan uang ke amplop dan membayarkannya kepada karyawan
    yang berhak

Pengertian Gaji dan Upah


Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting didalam
suatu perusahaan. Jasa yang diberikan oleh tenaga kerja diberi imbalan oleh
perusahaan melalui gaji atau upah baik setiap bulan, minggu, maupun hari.
Menurut Mulyadi (2016:373) pengertian gaji yaitu:
Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer dan
biasanya dibayarkan pada akhir bulan, sedangkan upah umumnya
merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh
karyawan pelaksana (buruh).
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan
pembayaran atas tenaga kerja yang dilakukan karyawan berdasarkan periode kerja
tertentu yang dibayarkan kepada pekerja tetap dan professional. Sistem akuntansi
penggajian dan pengupahan memiliki dokumen-dokumen, catatan-catatan
akuntansi, fungsi yang terkait, dan prosedur-prosedur yang membentuk sistem
akuntansi penggajian sehingga kemungkinan terjadinya kecurangan atau
penyelewengan dapat dihindari.

Unsur-unsur Pengendalian Intern


Untuk keberhasilan dalam penerapan pengendalian intern maka harus
diperhatikan juga unsur-unsur yang terdapat dalam suatu pengendalian intern.
Unsur-unsur pengendalian intern menurut Institut Akuntan Publik Indonesia
dalam Standar Professional Akuntan Publik (2011:319.24) yaitu:

  1. Lingkungan pengendalian.
  2. Penetapan resiko manajemen.
  3. Sistem informasi dan komunikasi akuntansi.
  4. Aktivitas pengendalian.
  5. Pemantauan.
    Penjelasan mengenai unsur-unsur pengendalian intern diatas dapat
    diuraikan sebagai berikut:
  6. Lingkungan Pengendalian
    lingkungan pengendalian merupakan gabungan dari berbagai faktor dalam
    membentuk kebijakan dan prosedur tertentu. Faktor-faktor yang
    mempengaruhi lingkungan pengendalian suatu perusahaan yaitu:
    a. Integritas dan nilai etika
    Integritas dan nilai etika merupakan unsur pokok lingkungan
    pengendalian, yang mempengaruhi pendesaianan penyusunan, dan
    pemantauan komponen yang lain. Standar etika dan perilaku entitas
    mencakup tindakan manajemen untuk menghilangkan atau mengurangi
    dorongan dan godaan yang mungkin menyebabkan personel
    melakukan tindakan tidak jujur.
    b. Komitmen terhadap kompetensi
    Kompetensi adalah pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan
    untuk menyelesaikan tugas yang dibebankan kepada individu.
    Komitmen terhadap kompetensi mencakup pertimbangan manajemen
    atas tingkat kompetensi untuk pekerjaan tertentu dan bagaimana
    tingkat tersebut diterjemahkan ke dalam persyaratan ketrampilan dan
    pengetahuan.
    c. Partisipasi dewan komisaris atau komite audit
    Atribut yang berkaitan dengan dewan komisaris atau komite audit ini
    mencakup independensi dewan komisaris atau komite audit dari
    manajemen, pengalaman dan tingginya pengetahuan anggotanya,
    luasnya keterlibatan dan kegiatan pengawasan, memadainya tindakan,
    tingkat sulitnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan atau
    komite tersebut dengan auditor intern dan ekstern.
    d. Filosofi dan gaya operasi manajemen
    Karakteristik ini meliputi antara lain: pendekatan manajemen dlam
    mengambil dan memantau resiko usaha, sikap dan tindakan
    manajemen terhadap pelaporan keuangan dan upaya manajemen untuk
    mencapai anggaran, laba serta tujuan bidang keuangan dan sasaran
    operasi lainnya.
    e. Struktur organisasi
    Suatu struktur organisasi meliputi pertimbangan bentuk dan sifat unitunit organisasi entitas, termasuk pengolahan data serta hubungan
    fungsi manajemen yang berkaitan dengan pelaporan. Selain itu,
    struktur organisasi harus menetapkan wewenang dan tanggung jawab
    dalam entitas dengan cara yang semestinya.
    f. Pemberian wewenang dan tanggung jawab
    Metode penetapan wewenang dan tanggung jawab meliputi
    pertimbangan atas:
  7. Kebijakan entitas mengenai masalah seperti praktik usaha yang
    dapat diterima, konflik kepentingan dan aturan perilaku.
  8. Penetapan tanggung jawab dan delegasi wewenang untuk
    menangani masalah seperti maksud dan tujuan struktur organisasi,
    fungsi operasi dan persyaratan instansi yang berwenang.
  9. Uraian tugas pegawai yang menegaskan tugas-tugas spesifik,
    hubungan pelaporan dan kendala.
  10. Dokumentasi sistem komputer yang menunjukkan prosedur untuk
    persetujuan transaksi dan pengesahan perubahan sistem.
    g. Kebijakan dan praktik sumber daya manusia
    Praktik dan kebijakan karyawan berkaitan dengan pekerjaan, orientasi,
    pelatihan, evaluasi, bimbingan, promosi dan pemberian kompensasi
    dan tindakan perbaikan.
  11. Penaksiran Resiko
    Penaksiran resiko untuk tujuan pelaporan keuangan merupakan
    identifikasi, analisis dan manajemen terhadap resiko yang relevan dengan
    penyusunan pelaporan keuangan yang wajar sesuai dengan prinsip
    akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Resiko dapat timbul atau
    berubah karena keadaan berikut ini:
    a. Perubahan dalam lingkungan operasi. Perubahan dalam lingkungan
    peraturan dan operasi dapat mengakibatkan perubahan dalam tekanan
    persaingan dan resiko yang berbeda secara signifikan.
    b. Personel baru. Personel baru mungkin memiliki fokus yang berbeda
    atas atau pemahaman terhadap pengendalian intern.
    c. Sistem informasi baru atau yang diperbaiki. Perubahan signifikan dan
    cepat dalam sistem informasi dapat mengubah resiko berkaitan dengan
    pengendalin intern.
    d. Pertumbuhan yang pesat. Perluasan operasi yang signifikan dan cepat
    dapat memberikan tekanan terhadap pengendalian dan meningkatkan
    resiko kegagalan dalm pengendalian.
    e. Teknologi baru. Pemasangan teknologi baru kedalam operasi atau
    sistem informasi dapat mengubah resiko yang berhubungan dengan
    pengendalian intern.
    f. Lini produk, profuk, atau aktivitas baru. Dengan masuk ke bidang
    bisnis atau transaksi yang didalamnya entitas belum memiliki
    pengalaman dapat mendatangkan resiko baru yang berkaitan dengan
    pengendalian intern.
    g. Restrukturisasi korporasi. Restrukturisasi dapat disertai dengan
    pengurangan staff dan perubahan dalam supervisi dan pemisahan tugas
    yang dapat mengubah resiko yang berkaitan dengan pengendalian
    intern.
    h. Operasi luar negeri. Perluasan dan perolehan operasi luar negeri
    membawa resiko baru atau seringkali yang unik yang dapat berdampak
    terhadap pengendalian intern, seperti resiko tambahan atau resiko yang
    berubah dari transaksi mata uang asing.
    i. Standar akuntansi baru. Pemakaian prinsip akuntansi baru, atau
    perubahan prinsip akuntansi dapat berdampak terhadap resiko dalam
    penyusunan laporan keuangan.
  12. Aktivitas Pengendalian
    Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu
    memastikan bahwa arahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas tersebut
    membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk
    menanggulangi resiko dalam pencapaian tujuan entitas. Umumnya
    aktivitas pengendalian yang mungkin relevan dengan audit dapat
    digolongkan sebagai kebijakan dan prosedur berikut ini:
    a. Review kinerja. Aktivitas pengendalian mencakup review atas kinerja
    sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja
    periode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang
    berbeda operasi atau keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis
    atas hubungan dan tindakan penyelidikan dan perbaikan, dan review
    atas kinerja fungsional atau aktivitas.
    b. Pengolahan informasi. Dua pengelompokkan luas aktivitas
    pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum (general
    control) dan pengendalian aplikasi (application control). Pengendalian
    umum biasanya mencakup pengendalian atas operasi pusat data,
    pemerolehan dan pemeliharaan perangkat lunak sistem, keamanan
    akses, pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi. Pengendalian
    aplikasi berlaku untuk pengolahan aplikasi secara individual.
    Pengendalian ini membantu menetapkan bahwa transaksi salah saji,
    otoritasi semestinya dan diolah secara lengkap dan akurat.
    c. Pengendalian fisik. Aktivitas ini mencakup keamanan fisik aktiva,
    termasuk penjagaan memadai seperti fasilitas yang terlindungi, dari
    akses terhadap aktiva dan catatan, otorisasi untuk akses ke program
    komputer dan data file, dan perhitungan secara periodik dan
    perbandingan dengan jumlah yang tercantum pada catatan pengendali.
    d. Pemisahan tugas. Pembebanan tanggung jawab ke orang yang berbeda
    untuk memberikan otorisasi transaksi, pencatatan transaksi,
    menyelenggarakan penyimpanan aktiva ditujukan untuk mengurangi
    kesempatan bagi seseorang dalam posisi baik untuk berbuat
    kecurangan dan sekaligus menyembunyikan kekeliruan dan
    ketidakberesan dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan normal.
  13. Informasi dan Komunikasi
    Sistem informasi yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan yang
    meliputi sistem akuntansi, terdiri dari metode dan catatan yang dibangun
    untuk mencatat, mengolah, meringkas dan melaporkan transaksi entitas
    dan untuk memelihara akuntabilitas bagi aktiva, utang dan ekuitas yang
    bersangkutan. Komunikasi mencakup pemberian pemahaman atas peran
    dan tanggung jawab individual berkaitan dengan pengendalian intern
    terhadap elaporan keuangan. Sistem informasi mencakup metode dan
    catatan yang digunakan untuk:
    a. Mengidentifikasi dana mencatat semua transaksi yang sah.
    b. Menjelaskan pada saat yang tepat transaksi secara cukup rinci untuk
    memungkinkan penggolongan semestinya transaksi untuk pelaporan
    keuangan.
    c. Mengukur nilai transaksi dengan cara sedemikian rupa sehingga
    memungkinkan pencatatan nilai moneter semestinya dalam laporan
    keuangan.
    d. Menentukan periode waktu terjadinya transaksi untuk memungkinkan
    pencatatan transaksi dalam periode akuntansi semestunya.
    e. Menyajikan transaksi semestinta dan pengungkapan yang berkaitan
    dalam laporan keuangan.
  14. Pemantauan
    Pemantauan adalah proses penentuan kualitas kinerja pengendalian intern
    sepanjang waktu. Pemantauan ini mencakup penentuan desain dan operasi
    pengendalian intern tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses
    ini dilakukan melalui kegiatan yang berlangsung secara terus menerus,
    evaluasi secara terpisah atau dengan berbagai kombinasi dari keduanya.
    Berdasarkan unsur-unsur pengendalian intern, maka dapat ditarik
    kesimpulan bahwa dalam sebuah pernyataan proses pemeriksaan oleh auditor,
    perusahaan yang bersangkutan harus dapat dikatakan baik jika dapat memenuhi
    kelima pengendalian intern.

Tujuan Pengendalian Intern


Tujuan pengendalian intern merupakan jawaban manajemen untuk
menangkal risiko yang diketahui, atau dengan perkataan lain, untuk mencapai
suatu tujuan pengendalian (control objective).
Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2014:127) tujuan pengendalian intern
secara garis besarnya dapat dibagi dalam empat kelompok, sebagai berikut:

  1. Strategis, sasaran-sasaran utama (high-level goals) yang mendukung misi
    entitas.
  2. Pelaporan keuangan (pengendalian internal atas pelaporan keuangan).
  3. Operasi (pengendalian operasional atau operational controls).
  4. Kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.
    Sedangkan, tujuan manajemen dalam merancang pengendalian intern yang
    efektif menurut Mulyadi (2014:163), adalah sebagai berikut:
    a. Manjaga kekayaan organisasi
    Pengendalian intern yang baik akan mampu mengurangi kemungkinan
    penyalahgunaan, pencurian dan kecurangan-kecurangan lain yang dapat
    timbul terhadap aktivitas perusahaan.
    b. Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi
    Manajemen mempunyai kepentingan terhadap informasi keuangan yang
    teliti dan dapat diandalkan. Informasi akuntansi digunakan oleh
    manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan, karena data akuntansi
    mencerminkan perubahan kekayaan perusahaan, maka ketelitian dan
    keandalan data akuntansi merefleksikan pertanggungjawaban penggunaan
    kekayaan perusahaan.
    c. Mendorong efisiensi
    Pengendalian dalam sebuah organisasi adalah alat untuk mencegah
    kegiatan pemborosan yang tidak perlu dalam segala aspek usaha untuk
    mengurangi penggunaan sumber data yang tidak efisiensi.
    d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
    Untuk mencapai tujuan perusahaan, manajemen menetapkan kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur. Stuktur pengendalian intern dirancang
    untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan serta
    prosedur yang ditetapkan perusahaan akan dipatuhi oleh seluruh
    karyawan.
    Berdasarkan dari tujuan pengendalian intern tersebut diharapkan bahwa
    pengendalian intern dapat memberikan keyakinan mengenai pelaporan keuangan
    baik segala pihak yang menggunakannya, selain itu juga pengendalian intern
    diharapkan dapat meyakinkan dan menjamin atas terlaksananya kegiatan
    perusahaan akan semakin kecil dan aktivitas perusahaan berjaalan dengan baik,
    sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai, selain itu tujuan pengendalian intern
    diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa perusahaan
    telah melakukan aktivitasnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia

Pengertian Pengendalian Intern


Pengendalian intern merupakan bagian yang sangat penting dalam
perusahaan karena merupakan alat untuk mengendalikan aktivitas perusahaan
guna membantu menjamin aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada akhirnya dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dibawah ini ada beberapa pendapat yang
membahas tentang definisi pengendalian intern. Menurut Institut Akuntan Publik
Indonesia dalam Standar Professional Akuntan Publik (2011:319.2) yaitu:
Pengendalian intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan
komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan yang memadai tentang pencapaian tiga golongan
yaitu: keandalan laporan keuangan, efektifitas dan efisiensi operasi serta
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Tuanakotta (2014:ISA 315.4c) menyatakan bahwa:
Pengendalian intern adalah proses yang dirancang, diimplementasi dan
dipelihara oleh TCWG, manajemen dan karyawan lain untuk memberikan
asurans yang memadai tentang tercapainya tujuan entitas mengenai
keandalan laporan keuangan, efektif dan efisiensiya operasi, dan
kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern
merupakan proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan
personel lain dalam suatu entitas yang digunakan untuk menyediakan informasi
keuangan yang handal, efektivitas dan efisiensi operasi, serta menjamin
dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku

Standar Auditing


Standar akuntansi adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang
merupakan pedoman umum bagi akuntansi publik dalam melakukan pemeriksaan.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Standar Profesional
Akuntansi Publik (2011:150:1) adalah sebagai berikut :
a. Standar Umum

  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
    keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi
    dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
    menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
    b. Standar Pekerjaan Lapangan
  4. Pekerjaan haru dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
    asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  5. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
    merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan
    pengujian yang akan dilakukan.
  6. Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
    pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
    memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
    diaudit.
    c. Standar Pelaporan
  7. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
    disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  8. Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
    akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan
    keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip
    akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
  9. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  10. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
    laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuatu asersi penyataan
    demikian tidak dapat diberikan.
    Berdasarkan pendapat diatas standar auditing yang di pergunakan oleh
    penulis adalah standar pekerjaan lapangan yaitu pekerja harus dilaksanakan
    sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disurpervisi danegan semestinya,
    pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
    merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang
    akan dilakukan dan bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui
    inspeksi pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
    memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit

Jenis-jenis Audit


Dalam melaksanakan pemeriksaan, ada beberapa jenis audit yang
dilakukan oleh para auditor sesuai dengan tujuan pelaksanaan pemeriksaan.
Menurut Agoes (2016:11) Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit biasa dibedakan
atas:

  1. Management Audit (Operational Audit)
    Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
    kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh
    manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah
    dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis. Pengertian efisien disini
    adalah, dengan biaya tertentu dapat mencapai hasil atau manfaat yang
    telah ditetapkan atau berdaya guna. Efektif adalah dapat mencapai tujuan
    atau sasaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau berhasil/dapat
    bermanfaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ekonomis adalah
    dengan pengorbanan yang serendah-rendahnya dapat mencapai hasil yang
    optimal atau dilaksanakan secara hemat.
  2. Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
    Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
    mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik
    yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen,dewan
    komisaris) maupun pihak eksternal (Pemerintah, Bapepam, Bank
    Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan bisa
    dilakukan oleh KAP maupun bagian internal audit.
  3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
    Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik
    terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun
    ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
    Pemeriksaan umum yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci
    dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh KAP.
    Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap kewajaran
    laporan keuangan, karena pihak-pihak diluar perusahaan menganggap
    bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak
    independen. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit
    finding) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan,
    kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya
    (recommendations).
  4. Computer Audit
    Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data
    akuntansinya dengan menggunakan Electronic Data Processing (EDP)
    sistem.
    Berdasarkan pendapat diatas penulis menyimpulkan bahwa jenis-jenis
    audit dapat dibedakan menjadi: manajemen audit, pemeriksaan ketaatan,
    pemeriksaan intern dan computer audit yaitu merupakan pemeriksaan yang
    dilakukan oleh menejemen terhadap ketaatan karyawan, peraturan dan kebijakan
    baik dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari KAP yang berupa kebijakan
    akuntansi dan kebijakan operasional sebagai penentuan efektif dan efisien suatu
    kegiatan operasi suatu perusahaan

Pengertian Auditing


Auditing merupakan suatu bagian dari akuntansi dimana merupakan
pemeriksaan laporan keuangan untuk menilai dan meneliti apakah bahan bukti
tentang informasi akuntansi yang berlaku pada suatu perusahaan sesuai dengan
standar yang berlaku umum. Auditing memberikan analisa pemecahan-pemecahan
atau menguraikan informasi yang ada pada ikhtisar keuangan untuk mencari data
yang dapat mendukung akuntan meneliti mengenai kelayakan penyusunan
informasi tersebut.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian pemeriksaan
akuntan (Auditing), namun pada prinsipnya pendapat tersebut saling mendukung
satu dengan yang lainnya.
Menurut Mulyadi (2014:9) pengertian auditing adalah:
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan keterjadian ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya
kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut Agoes (2016:3) pengertian auditing adalah:
Salah satu bentuk astestasi. Atestasi, pengertian umumnya merupakan
suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang
realibilitas dari pernyataan seseorang.
Sedangkan menurut Tuanakotta (2016:4) pengertian auditing adalah:
Auditing bersifat analitis, memeriksa dengan mengurai ke dalam unsur
yang lebih kecil. Proses audit dimulai dari laporan keuangan, kemudian ke
bukti-bukti yang mendasarinya (underlying evidence).
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa auditing adalah suatu
proses yang sistematis dan objektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan
atau unit organisasi lain yang pada akhirnya bertujuan untuk memberikan
pendapat terhdapa kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum,
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Auditing
harus dilaksanakan oleh seorang yang kompeten dan independen

Standar Perikatan Reviu (SPR)


Tujuan Standar Perikatan Reviu (SPR) yaitu untuk menetapkan
standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional
praktisi ketika seorang praktisi yang bukan merupakan auditor suatu
entitas melaksanakan suatu perikatan untuk mereviu laporan keuangan dan
tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitikan oleh praktisi dalam kaitan
dengan reviu tersebut. Seorang praktisi yang merupakan auditor entitas
tertentu, membuat perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim
berdasarkan SPR 2410 tentang “Reviu atas Informasi Keuangan Interim
yang dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (SPAP SPR 2400).
Menurut SPR 2400 tujuan perikatan reviu atas laporan keuangan yaitu
untuk memungkinkan seorang praktisi menyatakan apakah, atas prosedur
yang tidak menyediakan semua bukti sebagaimana disyaratkan dalam
suatu audit, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian auditor yang
menyebabkan auditor yakin bahwa laporan keuangan tersebut tidak
disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku (SPAP SPR 2400)

Standar Audit (SA)


Standar auditing adalah pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing sendiri terdiri atas kode etik profesi akuntan publik, SA
200, 300, 400, 500, 600, 700, dan 800. Delapan bagian SA ini dirinci ke
masing-masing bagian SA. Pada saat Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) mengadopsi International Standard Auditing (ISA) yang
dikeluarkan oleh International Federation of Accountant (IFAC) sebagai
acuan melakukan kegiatan auditing. Adapun rincian SA sebagai berikut
(SPAP, 2019):
1) SA 200: Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan
Audit Berbasis Standar Audit.
a. SA 210: Persetujuan atas Ketentuan Perikatan Audit
b. SA 220: Pengendalian Mutu untuk Auditor atas Laporan
Keuangan
c. SA 230: Dokumentasi Audit
d. SA 240: Tanggung Jawab Auditor terkait dengan Kecurangan
dalam Audit atas Laporan Keuangan
e. SA 250: Pertimbangan atas Peraturan Perundang-undangan
dalam Audit atas Laporan Keuangan
f. SA 260: Komunikasi dengan Pihak yang Pertanggung Jawab
atas Tata Kelola
g. SA 265: Pengomunikasikan Defisiensi dalam Pengendalian
Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata
Kelola dan Manajemen
2) SA 300: Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan
a. SA 315: Pengidentifikasian dalam Penilaian Risiko Kesalahan
Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan
Lingkungannya.
b. SA 320: Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan
Pelaksanaan Audit
c. SA 330: Respon Auditor terhadap Risiko yang telah dinilai
3) SA 402: Pertimbangan Auditor Terkait dengan Entitas yang
menggunakan Suatu Organisasi Jasa
a. SA 450: Pengevaluasian atas Kesalahan Penyajian yang
Diidentifikasi Selama Audit.
4) SA 500: Bukti Audit
a. SA 501: Bukti Audit – Pertimbangan Spesifik atas Unsur
Pilihan
b. SA 505: Konfirmasi Eksternal
c. SA 510: Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal
d. SA 520: Prosedur Analitis
e. SA 530: Sampling Audit
f. SA 540: Audit atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi
Akuntansi Nilai Wajar dan Pengungkapan yang Bersangkutan
g. SA 550: Pihak Berelasi
h. SA 560: Peristiwa Kemudian
i. SA 570: Kelangsungan Usaha
j. SA 580: Representasi Tertulis
5) SA 600: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan keuangan Grup
(Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen)
a. SA 610: Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal
b. SA 620: Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor
6) SA 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan
Keuangan
a. SA 705: Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Keuangan
Auditor Independen
b. SA 706: Alinea Penekanan Suatu Hal dan Alinea Hal Lain
dalam Laporan Keuangan Auditor Independen
c. SA 710: Informasi Komparatif – Angka Koresponding dan
Laporan keuangan Komparatif
d. SA 720: Tanggung Jawab Auditor atas Informasi Lain dalam
Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditor
7) SA 800: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan Keuangan yang
disusun Sesuai dengan Kerangka Bertujuan Khusus
a. SA 805: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan Keuangan
Tunggal dan Suatu Unsur, Akun, atau Pos Tertentu dalam
Laporan Keuangan.
b. SA 810: Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan
Keuangan

Kerangka untuk Perikatan Asuransi


Pada kerangka ini dijelaskan tetang unsur-unsur dan tujuan perikatan
asurans serta mengidentifikasi perikatan-perikatan yang diterapkan oleh
Standar Audit (SA), Standar Perikatan Reviu (SPR), dan Standar Perikatan
Asurans (SPA). Kerangka ini menyediakan kerangka acuan untuk:
1) Akuntan profesional dalam praktik publik (praktisi) pada waktu
melaksanakan perikatan asurans. akuntan profesional yang tidak
dalam praktik publik atau tidak berpraktik dalam sektor publik
didorong untuk mempertimbangkan kerangka ini bila melaksanakan
perikatan asurans.
2) Pihak-pihak lain yang terlibat dalam perikatan asurans, termasuk
pengguna laporan asurans yang dituju dan pihak yang bertanggung
jawab terhadap hal pokok.
3) Dewan Standar Profesi (DSP) Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) pada waktu mengembangkan SA, SPR, dan SPA selain audit
dan reviu.

Standar Pengendalian Mutu 1 (SPM 1)


SPM 1 (2013) menyatakan bahwa Standar Pengendalian Mutu (SPM)
mengatur tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP) atas sistem
pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain asurans. Tujuan
SPM yaitu memberikan ketentuan yang ditetapkan dan ditujukan untuk
membantu KAP dalam memahami hal yang perlu dicapai dan memutuskan
ada tidaknya hal-hal lain yang harus dilakukan agar mencapai tujuan
tersebut.
SPM 1 (2013) menyatakan tujuan KAP dalam menetapkan dan
memelihara sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan
keyakinan bahwa KAP dan personelnya mematuhi standar profesi, serta
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dan laporan yang diterbitkan
oleh KAP atau rekan perikatan telah sesuai dengan kondisinya.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus ditetapkan dan dipelihara
oleh setiap KAP, harus mencakup sebagai berikut (SPAP SPM 1, 2013):
a. Tanggung jawab kepemimpinan KAP atas mutu
b. Ketentuan etika profesi yang berlaku
c. Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan
tertentu
d. Sumber daya manusia
e. Perlaksanaan perikatan
f. Pemantauan
Kerangka ini tidak menetapkan standar atau menyediakan prosedur
untuk melaksanakan perikatan asurans. prinsip dasar dan panduan terkait
untuk melaksanakan perikatan asurans yang konsisten dengan kerangka ini
dituangkan dalam SA, SPR, dan SPA. Hubungan antara kerangka dengan
SA, SPR, dan SPA ini digambarkan dalam Struktur Standar Profesional
Akuntan Publik yang diterapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP). (Kerangka Untuk Perikatan Asurans, 2013)

Kode Etik Profesi Akuntan Publik


Kode Etik Akuntan Publik terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian A
Bagian B dan Bagian C. Bagian A berisi prinsip dasar etika profesi dan
memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut.
Bagian B memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual
tersebut pada situasi tertentu atau mengatur penerapan prinsip dasar etika
profesi bagi setiap Certified Public Accountant of Indonesia (CPA) yang
berpraktik melayani publik seperti akuntan publik dan KAP, serta bagian
C yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang
bekerja di perusahaan. (Kode Etik Profesi Akuntan Publik, 2019)

Tahap-tahap perencanaan Audit Laporan Keuangan


Tahap-tahap perencanaan audit laporan keuangan menurut
Standar Auditing (SA) 300 yaitu auditor harus mengembangkan
suatu rencana audit yang harus mencangkup hal-hal sebagai berikut
(2019):
a. Sifat, saat, dan luas prosedur penilaian risiko yang
direncanakan, yaitu pengidentifikasian dan penilaian
risiko kesalahan penyajian material melalui pemahaman
atas entitas dan lingkungannya (SA 315).
b. Sifat, saat, dan luas prosedur audit lanjutan yang
direncanakan pada tingkat asersi, yaitu tanggapan auditor
terhadap risiko yang telah dinilai (SA 330).
c. Prosedur audit lainnya yang direncanakan yang harus
dilakukan agar perikatan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan oleh SA.
Menurut Tuanakotta (2013) perencanaan audit terdiri dari empat
langkah berikut ini:
a. Memutuskan untuk menerima, melanjutkan, atau
menolak penugasan atau perikatan audit.
b. Merencanakan audit yaitu menentukan materialitas,
melakukan pertemuan dengan tim audit dalam rangka
perencanaan dan merumuskan strategi audit menyeluruh
c. Melaksanakan prosedur penilaian risiko

  1. Menentukan dan menilai risiko bawaan
  2. Menentukan dan menilai risiko pengendalian
  3. Mengomunikasikan kelemahan dan kekurangan
    yang ditemukan
    d. Dokumentasikan temuan dan segala perubahan atas
    rencana audit semula.

Perencanaan Audit Laporan Keuangan


Berdasarkan tahap-tahap audit atas laporan keuangan, salah satu
tahap yang terpenting ialah melakukan perencanaan audit. Standar
Audit (SA) 300 menyatakan bahwa, perencanaan suatu audit
melibatkan penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk
perikatan tersebut dan pengembangan rencana audit. Perencanaan
yang cukup bermanfaat dalam audit atas laporan keuangan dalam
beberapa hal, termasuk hal-hal sebagai berikut (SPAP SA 300,
2019):
a. Membantu auditor untuk mencurahkan perhatian yang tepat
terhadap area yang penting dalam audit.
b. Membantu auditor untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah yang potensial secara tepat waktu.
c. Membantu auditor untuk mengorganisasi dan mengelola
perikatan audit dengan baik, sehingga perikatan tersebut dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
d. Membantu dalam pemilihan anggota tim perikatan dengan
tingkat kemampuan dan kompetensi yang tepat untuk merespon
risiko yang diantisipasi, dan penugasan pekerjaan yang tepat
kepada mereka.
e. Memfasilitasi arah dan supervisi atas anggota tim perikatan dan
penelaahan atas pekerjaan mereka.
f. Membantu, jika relevan, dalam pengoordinasian hasil pekerjaan
yang dilakukan oleh auditor komponen dan pakar.

Tahapan Audit Laporan Keuangan


Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan menurut Mulyadi (2002),
dibagi menjadi empat tahap:

  1. Penerimaan perikatan audit
  2. Perencanaan audit
  3. Pelaksanaan pengujian audit
  4. Pelaporan audit
    Tahapan-tahapan audit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
  5. Penerimaan perikatan audit, langkah awal pekerjaan audit
    laporan keuangan adalah pengambilan keputusan untuk
    menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau
    untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien.
    Tahap penerimaan perikatan audit yang dilakukan auditor
    menempuh suatu proses yang meliputi evaluasi integritas
    manajemen, identifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa,
    menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai
    independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan
    kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan
    keseksamaan, serta membuat surat perikatan audit.
  6. Perencanaan Audit, keberhasilan penyelesaian perikatan audit
    sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat
    auditor. Dalam perencanaan audit, seorang auditor dituntut
    untuk memahami bisnis dan industri klien, serta memahami
    pengendalian intern klien.
  7. Pelaksanaan pengujian audit, pada langkah pelaksanaan
    pengujian audit ini disebut juga dengan pekerjaan lapangan.
    Tujuan utama pelaksanaan pengujian audit untuk memperoleh
    bukti audit tentang efektivitas pengendalian intern klien dan
    kewajaran laporan keuangan klien. Dalam tahap ini, langkah
    awal yang dilakukan auditor adalah membuat program audit
    yang digunakan untuk pengujian pengujian pengendalian intern
    klien dan menilai kewajaran laporan keuangan klien. Setelah
    program audit selesai dilaksanakan, auditor melakukan evaluasi
    dan menilai hasil dari pelaksanaan program audit tersebut yang
    dituangkan dalam kertas kerja.
  8. Pelaporan Audit, Pada langkah akhir pekerjaan audit atas
    laporan keuangan berupa pelaporan audit, terdapat dua tahap
    penting:
    1). Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil
    pengujian dan menarik simpulan,
    2). menerbitkan laporan audit. Dari hasil pelaksanaan
    pengujian audit yang berupa kertas kerja tersebut, auditor
    menarik simpulan secara menyeluruh dan memberikan
    pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan. Proses
    ini sangat subyektif sifatnya, yang sangat tergantung pada
    pertimbangan profesional auditor.

Tujuan Audit Laporan Keuangan


Tujuan audit laporan keuangan dibagi atas 2 yaitu:

  1. Tujuan Umum
    Menurut SA 200 IAPI, (2019), Tujuan suatu audit adalah
    untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan
    keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataan suatu
    opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun,
    dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka
    pelaporan keuangan yang berlaku. Dalam hal ini kerangka
    bertujuan umum, opini tersebut adalah tentang apakah laporan
    keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
    sesuai dengan kerangka. Suatu audit yang dilaksanakan
    berdasarkan SA dan ketentuan etika yang relevan memungkinkan
    auditor untuk merumuskan opini.
  2. Tujuan Khusus
    Tujuan audit secara khusus ini diambil dari asersi yang dibuat
    oleh manajemen dan dimuat dalam laporan keuangan. Asersi
    (assertions) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di
    dalam komponen laporan keuangan. Asersi manajemen yang
    disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan
    berdasarkan penggolongan besar berikut ini:
    a. Keberadaan atau keterjadian (existence or accurrence),
    Asersi tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan
    dengan apakah aktiva atau utang entitas ada pada tanggal
    tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi
    selama periode tertentu.
    b. Asersi kelengkapan (completeness), Asersi tentang
    kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi
    dan akun yang seharusnya telah disajikan dalam laporan
    keuangan.
    c. Asersi Hak dan Kewajiban (rights and obligation), Asersi ini
    berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak
    perusahaan dan hutang merupakan kewajiban perusahaan
    pada tanggal tertentu.
    d. Penilaian atau alokasi (valuation or allocation), Asersi ini
    berhubungan dengan apakah komponen-komponen aset,
    kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam
    laporan keuangan pada jumlah yang semestinya.
    e. Penyajian atau pengungkapan (presentation or disclosure)
    Asersi ini berhubungan dengan apakah komponenkomponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan,
    dijelaskan, dan diungkapkan semestinya

Pengertian Audit Laporan Keungan


Arens (2015) menyatakan Audit laporan keuangan adalah suatu
bentuk pemberian jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan
tertulis yang menyatakan pendapat mengenai kewajaran suatu laporan
keuangan dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi yang berlaku.
Sedangkan menurut Boynton dan Johnson (2006) Audit laporan keuangan
berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang
penyajian entitas terhadap posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas
dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan
tersebut telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, yaitu Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Menurut Jusup (2001) Subyek suatu audit laporan keuangan berupa
data akuntansi yang ada dalam buku, catatan, dan laporan keuangan dari
entitas yang diaudit. Kebanyakan bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi
auditor terdiri dari data yang dihasilkan oleh sistem akuntansi. Asersiasersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang
menjadi perhatian utama auditor seringkali merupakan asersi tentang
transaksi-transaksi akuntansi dan kejadian akuntansi lainnya, serta saldo
rekening yang merupakan hasil dari transaksi dan kejadian tersebut. Selain
itu, kriteria yang ditetapkan untuk asersi akuntansi pada umumnya adalah
kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu
seorang akuntan pada suatu perusahaan tidak harus mengerti tentang
auditing, tetapi seorang auditor harus memahami tentang akuntansi.
Akuntansi menghasilkan laporan keuangan dan informasi penting
lainnya, sedangkan auditing biasanya tidak menghasilkan data akuntansi,
melainkan meningkatkan nilai informasi yang dihasilkan proses akuntansi
dengan cara melakukan penilaian secara kritis atas informasi tersebut dan
memberikan hasil penilaian kritis tersebut kepada pihak yang
berkepentingan. Auditing didasarkan pada asumsi bahwa data laporan
keuangan bisa diverifikasi. Data bisa diverifikasi apabila dua orang
berkualifikasi tertentu atau lebih melakukan pemeriksaan secara
independen satu dengan lainnya serta diperoleh kesimpulan yang sama
dari data yang diperiksanya. Dengan kata lain data dikatakan bisa
diverivikasi apabila pemeriksa bisa membuktikan tanpa keraguan bahwa
data benar atau salah. Auditor hanya membutuhkan dasar yang memadai
untuk menyatakan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan.
Dalam melakukan pemeriksaan, auditor mengumpulkan bukti untuk
menentukan validitas dan ketepatan perlakuan akuntansi atas transaksitransaksi dan saldo-saldo.
Audit laporan keuangan adalah jasa assurance yang paling umum
dilakukan oleh suatu KAP, dimana pada jasa ini auditor melakukan
evaluasi bukti tentang penyajian entitas terhadap laporan keuangan dan
menilai kewajaran atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan standar
akuntansi dan standar auditing yang berlaku

Aktivitas Kantor Akuntan Publik


Menurut Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP), Kantor Akuntan
Publik menyediakan berbagai jasa yaitu Jasa Asurans dan jasa non
asurans. Jasa asurans meliputi jasa audit, jasa review, dan jasa asurans
lainnya sedangkan jasa non asurans meliputi jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen serta jasa akuntansi dan pembukuan.
Berikut merupakan aktivitas umum atau jasa-jasa audit Kantor Akuntan
Publik:

  1. Jasa Asurans
    Menurut UU AP (2011), Jasa asurans adalah jasa Akuntan Publik
    yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil
    evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan
    berdasarkan suatu kriteria. Perikatan asurans berarti suatu perikatan
    yang didalamnya seorang praktisi menyatakan suatu kesimpulan yang
    dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pengguna yang
    dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil
    pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan kriteria.
    Selanjutnya jasa asurans ini dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
    1) Jasa Audit atas informasi keuangan historis yaitu Perikatan
    asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang
    bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas
    kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan
    kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif.
    Jenis audit ini meliputi upaya memperoleh dan mengevaluasi
    bukti yang mendasari laporan keuangan historis yang membuat
    asersi yang dibuat oleh manajemen entitas. Berdasarkan audit
    tersebut, KAP memberikan pernyataan pendapat “positif”
    tentang apakah laporan tersebut telah menyajikan secara wajar
    sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Informasi
    keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan,
    bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan keuangan yang
    dilampirkan dalaam suatu laporan keuangan.
    2) Jasa Reviu atas informasi keuangan historis yaitu Perikatan jasa
    asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang
    bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas
    kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan
    kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyatan negative.
    Jasa reviu terutama terdiri dari permintaan keterangan dari
    manajemen entitas serta analisis komparatif atas informasi
    keuangan. Lingkup jasa ini kurang signifikan apabila
    dibandingkan dengan jasa audit atau jasa pemeriksaan. Tujuan
    reviu adalah untuk memberikan “keyakinan negatif” sebagai
    lawan dari pernyataan posotif yang diberikan pada suatu audit.
    3) Jasa Asurans lainnya yaitu perikatan asurans selain jasa audit
    atau riviu atas informasi keuangan historis. Yang termasuk jasa
    asurans lainnya antara lain perikatan asurans untuk melakukan
    evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas
    efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi
    keuangan prospektif, penerbitan comfort letter untuk penawaran
    umum. KAP memberikan jasa asurans lainnya yang biayanya
    merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini
    dikarenakan para pemakai laporan keuangan membutuhkan
    jaminan independen tentang informasi lainnya. Contohnya
    yakni penjaminan mengenai pengendalian intern.
  2. Jasa perpajakan
    Kantor akuntan menyusun surat pemberitahuan pajak dari
    perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun
    yang bukan. Selain itu banyak kantor akuntan yang mengurus pajak
    tanah, pajak hadiah, perencanaan perpajakan dan lain-lain (konsultasi
    pajak). Jasa tersebut memegang peranan penting penghasilan KAP,
    karena dengan jasa tersebut KAP akan mendapatkan penghasilan
    dengan proporsi yang lebih besar.
  3. Konsultasi Manajemen
    Jasa ini disebut jasa konsultasi manajemen atau jasa penasihat
    manajemen. Jasa ini berkisar dari saran singkat untuk memperbaiki
    sistem akuntansi klien hingga nasihat menyangkut manajemen risiko,
    teknologi informasi dan desain sistem e-commerce, uji tuntas merger
    dan akuisisi, penilaian bisnis, serta konsultasi manfaat aktuaria.
  4. Jasa akuntansi dan pembukuan
    Banyak klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyerahkan
    pembuatan laporan keuangannya kepada kantor akuntan. Ada kalanya
    kantor akuntan tersebut juga menyelenggarakan audit setelah jasa
    administrasi pembukuannya selesai, namun ada kalanya pula tugasnya
    hanya terbatas pada penyusunan laporan keuangan saja tanpa
    melaksanakan audit

Kantor Akuntan Publik (KAP)


Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah
memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan
publik memberikan jasa. Dalam memberikan jasa, Akuntan Publik harus
memiliki Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin
diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo
lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya. Menurut Undang-undang Nomer
5 (2011), Pasal 1 ayat 11 yaitu Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib
dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. Selanjutnya
pada Pasal 25 Ayat (2) yaitu Akuntan Publik dalam memberikan jasanya
wajib:
a. Melalui KAP
b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang
diberikan
c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja
tersebut.
Menurut Undang-undang Nomer 5 Pasal 11, Izin Akuntan Publik
dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Akuntan Publik meninggal dunia
b. izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
c. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
d. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
e. berada dalam pengampuan
f. menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau
pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan
izin Akuntan Publik

Pengertian Akuntan Publik


Akuntan Publik adalah suatu profesi yang memberikan jasa
akuntansinya sebagai seseorang yang profesional dan telah mempunyai
izin negara untuk melakukan tugasnya kepada perusahaan dengan bayaran
tertentu. Menurut IAPI (2019) Akuntan Publik adalah orang yang
memiliki izin akuntan publik yang diterbitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-undang
Nomer 5 pasal 6 (2011) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Untuk menjadi seorang Akuntan Publik harus memiliki
sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
b. berpengalaman praktik memberikan jasa
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
izin Akuntan Publik
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Menteri, dan tidak berada dalam pengampuan

Jenis-jenis Auditor


1) Akuntan Publik Bersertifikat atau auditor independen yang
bertanggung jawab atas audit laporan keuangan historis dari seluruh
perusahaan publik dan perusahaan besar lainnya.
2) Auditor Pemerintah (Government Auditor), adalah auditor yang bekerja
pada sektor-sektor pemerintahan. Contohnya di Indonesia terdapat
beberapa lembaga atau badan yang bertanggung jawab secara
fungsional atas pengawasan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan
(BAPEKA) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), di Amerika Serikat sendiri terdapat General Accounting Office
(GAO).
3) Auditor Intern, yaitu auditor yang bekerja disuatu perusahaan untuk
melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan, auditor
internal umumnya bertanggung jawab langsung pada presiden direktur,
pimpinan tertinggi diperusahaan atau bahkan kepada komite audit dari
dewan direksi.
4) Auditor Pajak, yaitu auditor yang melakukan audit pada para wajib
pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan
kewajiban perpajakan. Contohnya adalah Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIPKA)

Jenis-jenis Audit


Jenis-jenis audit menurut Agoes (2012). Ditinjau dari luasnya
pemeriksaan audit bisa dibedakan atas:

  1. General Audit (Pemeriksaan Umum) merupakan suatu pemeriksaan
    umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP yang
    independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat
    mengenai kewajaran laporan keuangan keseluruhan. Pemeriksaan
    tersebut harus dilakukan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik
    (SPAP) dan memerhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia yang telah
    disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
  2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus) merupakan suatu pemeriksaan
    terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh
    KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak
    perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan
    secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan oleh auditor
    independen terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, oleh
    karena itu prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
    Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
  3. Management Audit (Operational audit) merupakan suatu
    pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
    kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah
    ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan
    operasi tersebut sudah dilakukan secara Efektif, Efisien dan
    Ekonomis (3E).
    Ada empat tahapan dalam suatu management audit:
    1) Preliminary Survey (Survei Pendahuluan), survei pendahuluan
    dimaksudkan untuk mendapat gambaran mengenai bisnis
    perusahaan yang dilakukan melalui Tanya jawab dengan
    manajemen dan staff perusahaan serta penggunaan
    questionnaires.
    2) Review and Testing of Management control system (Penelaahan
    dan Pengujian atas Sistem Pengendalian Manajemen) untuk
    mengevaluasi dan menguji efektifitas dari pengendalian
    manajemen yang terdapat diperusahaan. Biasanya digunakan
    Internal Control Questionnaires (ICQ), flow chart dan
    penjelasan narrative serta dilakukan pengetesan atas beberapa
    transaksi (walk though the documents).
    3) Detalled Examination (Pengujian Terinci) melakukan
    pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan untuk mengetahui
    apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
    manajemen. Dalam hal ini auditor harus melakukan observasi
    terhadap kegiatan dari fungsi-fungsi yang terdapat di
    perusahaan.
    4) Report Development (Pengembangan Laporan) dalam
    penyusunan laporan pemeriksaan auditor tidak memberikan
    opini mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan.
    Laporan yang dibuat mirip dengan management letter, karena
    berisi audit findings (temuan pemeriksaan) mengenai
    penyimpangan yang terjadi terhadap kriteria (standard) yang
    berlaku yang menimbulkan inefisiensi, inefektifitas dan ketidak
    hematan (pemborosaan) dan kelemahan dalam sistem
    manajemen (management control system) yang terdapat di
    perusahaan.
  4. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan) merupakan pemeriksaan
    yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
    mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku,
    baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (Manajemen,
    Dewan Komisaris) maupun pihak exstren (Pemerintah, Bapepam,
    Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain).
    Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal
    Audit.
  5. Internal Audit (Pemeriksaan Intern) merupakan pemeriksaan yang
    dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan baik terhadap
    laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun
    ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
    Pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor biasanya lebih
    rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh
    KAP. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit
    10
    findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan,
    kelemahan struktur pengendalian intern beserta saran-saran
    perbaikannya.
  6. Computer Audit merupakan pemeriksaan oleh KAP terhadap
    perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan
    menggunakan EDP (Electronic Data Processing) sistem

Pengakuan Pendapatan Penjualan Jasa


Pada umumnya, penjualan dan pendapatan diperlakukan sama pada laporan
keuangan. Hal ini disebabkan karena kedua akun tersebut mengakibatkan kenaikan
terhadap aset dan penurunan terhadap kewajiban. Menurut PSAK 72 Perusahaan
dapat mengakui pendapatan atas penjualan barang atau jasa ketika entitas sudah
memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan aset berupa barang atau
jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, dimana pengalihan aset ini terjadi ketika
pelanggan sudah memperoleh pengendalian atas aset tersebut.
Untuk dapat menentukan pengakuan pendapatan, PSAK 72 mensyaratkan
entitas untuk melakukan analisis transaksi berdasarkan kontrak terlebih dahulu,
yang terdiri dari 5 (lima) tahapan berikut :

  1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
  2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
  3. Menentukan harga transaksi
  4. Mengalokasikan harga transaksi
  5. Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas telah menyelesaikan
    kewajiban pelaksanaan
    Selain itu, pengukuran pendapatan atas penjualan barang atau jasa juga diatur
    dalam PSAK 72 yaitu saat atau selama kewajiban pelaksanaan diselesaikan, entitas
    mengakui pendapatan atas sejumlah harga transaksi (yang tidak termasuk atas
    imbalan variable yang dibatasi) yang dialokasikan terhadap kewajiban
    pelaksanaan. Dua tahap dalam melakukan pengukuran terhadap pendapatan adalah
    sebagai berikut :
  6. Menentukan harga transaksi
    Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas
    dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan, tidak
    termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga (sebagai contoh, beberapa
    pajak penjualan). Tujuan entitas menentukan harga transaksi adalah entitas
    mengasumsikan bahwa barang atau jasa akan dialihkan kepada pelanggan sesuai
    dengan kontrak yang ada dan kontrak tersebut tidak akan dibatalkan, diperbarui
    ataupun dimodifikasi.
  7. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
    Tujuan mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan
    atau barang dan jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam jumlah yang
    menggambarkan imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran
    untuk mengalihkan barang dan jasa yang telah dijanjikan kepada pelanggan

Pengertian Penjualan


Menurut Joel G.Siegel dan Joe K yang diterjemahkan oleh Moh.Kurdi dalam
buku Kamus Istilah Akuntansi (2005) menyatakan bahwa Penjualan adalah
Penerimaan yang diperoleh dari pengiriman barang dagangan atau dari penyerahan
pelayanan dalam bursa sebagai barang pertimbangan. Pertimbangan ini dapat dalam
bentuk tunai peralatan kas atau harta lainnya. Pendapatan dapat diperoleh pada saat
penjualan, karena terjadi pertukaran, harga jual dapat ditetapkan dan bebannya
diketahui.
Menurut Moekijat (2000) penjualan ialah suatu kegiatan yang ditujukan untuk
mencari pembeli, mempengaruhi dan memberikan petunjuk agar pembeli dapat
menyesuaikan kebutuhannya dengan produk yang ditawarkan serta mengadakan
perjanjian mengenai harga yang menguntungkan kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penjualan merupakan
persetujuan dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli, dimana penjual
menawarkan barang atau jasa dengan harapan pembeli dapat menyerahkan sejumah
uang sebagai bentuk imbalan atas barang atau jasa yang telah diberikan.

Materialitas


Financial Accounting Standards Board (FASB) No.2 menjelaskan materialitas
adalah besarnya suatu penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang
dipandang dari keadaan yang melingkupinya, memungkinkan pertimbangan yang
dilakukan oleh orang yang menggunakan informasi menjadi berubah atau
dipengaruhi oleh penghilangan atau salah saji tersebut.
Konsep materialitas menjelaskan bahwa tidak semua informasi keuangan
dibutuhkan dan dikomunikasikan. Hal tersebut dapat dianalogikan bahwa konsep
mateialitas tidak memandang lengkap terhadap semua salah saji, hanya kesalahan
yang mempunyai nilai diatas material yang wajib diperbaiki, dan nilai yang tidak
material dapat diabaikan. Konsep materialitas menggunakan tiga tingkatan dalam
mempertimbangkan jenis laporan yang harus dibuat. Tiga tingkatan materialitas
sebagai berikut :

  1. Jumlahnya Tidak Material
    Jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan, tetapi dinilai tidak
    mempengaruhi keputusan para pengguna laporan, salah saji tersebut dianggap
    tidak material. Dan dalam hal ini pendapat wajar tanpa pengecualian dapat
    diberikan oleh auditor.
  2. Jumlahnya Material Tetapi Tidak Menganggu Laporan Keuangan Secara
    Keseluruhan
    Tingkat materialitas kedua terjadi jika salah saji di dalam laporan keuangan
    dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan, tetapi pernyataan
    keseluruhan laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar, sehingga tetap
    berguna. Ketika auditor menyimpulkan bahwa salah saji material tetapi tidak
    menutupi laporan keuangan secara keseluruhan, opini wajar dengan
    pengecualian tepat diberikan
  3. Jumlah Sangat Material atau Pengaruhnya Sangat Meluas Sehingga Kewajaran
    Laporan Keuangan Secara Keseluruhan Diragukan
    Dalam kondisi kesalahan yang sangat material dan kesalahan tersebut
    mempengaruhi bagian-bagian lain dari laporan keuangan, auditor harus
    memberikan pernyataan tidak memberi pendapat atau pendapat tidak wajar.
    Selain itu, tanpa melihat berapa jumlah materialitasnya, pernyataan untuk tidak
    memberikan pendapat harus diberikan apabila ditemukan auditor tidak
    independen. Ketentuan ketat ini mencerminkan betapa pentingnya independensi
    yang harus dimiliki oleh seorang auditor.
    Dikutip dalam buku Agoes (2014) ada tiga tahap materialitas dalam proses audit,
    yakni :
  4. Risk Assessment (Tahap Penilaian Risiko )
    Pada tahap ini auditor menentukan dua macam materialitas yakni materialitas
    untuk laporan keuangan secara menyeluruh (Overall materiality) dan
    materialitas pelaksanaan (Performance Materiality), Selanjutnya
    mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material
  5. Risk Response ( Tahap Penanganan Risiko)
    Pada tahap ini auditor merevisi angka materialitas karena adanya perubahan
    situasi selama proses audit berlangsung
  6. Reporting (Tahap Pelaporan)
    Pada tahap ini auditor akan mengevaluasi nilai salah saji yang belum dikoreksi
    oleh klien dan kemudian merumuskan pendapat auditor pada laporan.

Bukti Audit


ISA (International Standards on Auditing) 500 menegaskan bahwa tujuan
auditor adalah merancang dan melaksanakan prosedur audit, sehingga auditor
memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menarik kesimpulan yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian opini atas laporan keuangan yang diaudit.
Bukti audit mempunyai definisi sebagai informasi yang digunakan auditor
untuk menarik sebuah kesimpulan yang menjadi dasar pemberian opini auditnya.
Bukti audit meliputi informasi yang didalamnya terdapat catatan akuntansi dan
informasi lain yang meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan
secara wajar.
Menurut ISA 500 terdapat tujuh jenis bukti audit, yaitu :

  1. Inspeksi
    Inspeksi merupakan pemeriksaan oleh auditor terhadap dokumen atau catatan
    baik internal maupun eksternal dan pemeriksaan fisik surat suatu aset.
  2. Pengamatan
    Pengamatan terdiri dari melihat langsung suatu proses atau prosedur yang
    dilakukan oleh orang lain. Pengamatan memberikan bukti audit tentang
    pelaksanaan suatu proses atau prosedur, namun hanya terbatas pada titik waktu
    tertentu pada saat pengamatan dilaksanakan.
  3. Konfirmasi Eksternal
    Konfirmasi eksternal merupakan tanggapan lisan maupun tertulis yang diperoleh
    auditor atas permintaanya dari pihak ketiga (pihak yang memberi konfirmasi)
    dalam bentuk kertas, elektronik, atau media lainnya. Jenis bukti ini sangat
    dipercaya dan paling sering digunakan.
  4. Perhitungan Kembali
    Perhitungan kembali merupakan pengecekan ulang perhitungan yang telah
    dibuat klien untuk memastikan keakuratannya. Perhitungan kembali dapat
    dilakukan secara manual maupun secara elektronikPelaksanaan Kembali
    Pelaksanaan Kembali merupakan pengujian yang dilakukan auditor terkait
    prosedur atau pengendalian akuntansi klien yang termasuk bagian dari sistem
    akuntansi dan pengendalian internal klien.
  5. Prosedur analitis
    Prosedur analitis merupakan evaluasi atas informasi keuangan dengan
    menganalisis hubungan yang nalar antara data keuangan dan non keuangan.
    Sebagai contoh, auditor dapat membandingan margin kotor tahun berjalan
    dengan tahun sebelumnya.
  6. Permintaan Keterangan
    Permintaan keterangan adalah upaya mencari informasi dari pihak yang
    mengetahui masalahnya, baik masalah keuangan dan non keuangan, dari orang
    didalam atau di luar entitas. Permintaan keterangan merupakan salah satu
    prosedur yang penting untuk dilakukan disebabkan dapat dijadikan tambahan
    untuk prosedur lainnya. Prosedur ini dapat berupa pertanyaan secara tertulis
    maupun pertanyaan secara lisan.
    Bukti audit yang didapat akan didokumentasikan dalam kertas kerja
    pemeriksaan audit (working papers). Menurut Standar Audit Seksi 339 Paragraf 03
    Kertas kerja adalah catatan-catatan yang dibuat oleh auditor mengenai prosedur
    audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang
    diperolehnya dan kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan audit.
    Adapun tujuan umum dari penggunaan kertas kerja menurut SA 339 adalah
    membantu auditor untuk mendukung pendapat atas laporan keuangan serta
    merupakan bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai. Selain
    itu, kertas kerja audit merupakan dasar untuk perencanaan audit berikutnya, catatan
    mengenai bukti audit yang telah dikumpulkan dan hasil dari pengujian, dan dasar
    penelaahan bagi supervisor dan partner. Kertas kerja audit umumnya
    diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu :
  7. File Permanen (Permanent File)
    File ini berisikan data historis dan data yang bersifat berkelanjutan yang berlaku
    dari tahun ke tahun. File permanen umumnya meliputi :
    a. Ringkasan atau copy dari dokumen-dokumen yang berkelanjutan seperti
    akta pendirian usaha, struktur organisasi, kontrak tenaga kerja dan lan
    sebagainya
    b. Analisis prosedur tahun sebelumnya yang sangat berguna bagi auditor untuk
    memutuskan ada perubahan tidak biasa dalam saldo akun selama tahun
    berjalan.
    c. Dokumentasi pengendalian internal, seperti checklist yang digunakan
    sebagai langkah awal untuk mendokumentasikan pemahaman auditor atas
    pengendalian internal.
  8. File Tahun Berjalan (Current File)
    File tahun berjalan mencakup semua informasi dan data yang terkait dengan
    penugasan audit dalam tahun berjalan. File tahun berjalan umumnya meliputi :
    a. Rencana dan program audit
    Rencana audit berisikan strategi yang akan dijalankan auditor selama
    melakukan proses audit. Dokumen ini menguraikan pemahan auditor
    mengenai risiko audit potensial klien yang berupa kerangka kerja dasar
    tentang sumber daya audit akan dialokasikan ke berbagai bagian penugasan,
    sedangkan prosedur audit akan dilaksanakan oleh auditor.
    b. Neraca Saldo Periode Berjalan
    Neraca saldo ini akan menghubungkan angka-angka yang terdapat pada
    laporan keuangan dengan kertas kerja audit
    c. Jurnal penyesuaian
    Jurnal penyesuaian dibuat untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam
    catatan klien.

Tahapan Audit berbasis ISA


ISA (International Standards on Auditing) membagi tahapan audit menjadi tiga
bagian, yakni :

  1. Tahapan Penilaian Risiko (Risk Assessement)
    Berdasarkan ISA 315.3 tentang tujuan auditor pada tahap penilaian risiko adalah
    mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material karena kesalahan ataupun
    kecurangan pada laporan keuangan melalui pemahaman entitas dan lingkungan
    bisnis klien. Sehingga dijadikan dasar untuk merancang dan menerapkan
    tanggapan atas risiko salah saji material yang telah dinilai. Prosedur penilaian
    risiko yang dilakukan harus mencakup sebagai berikut :
    a. Permintaan keterangan dari manajemen serta personel lain dalam entitas
    yang berdasarkan pengamatan auditor kemungkinan memiliki informasi
    yang dapat membantu dalam mengidentifikasi risiko salah saji material
    karena kecurangan atau kesalahan.
    b. Prosedur analitis
    c. Observasi dan Inspeksi
  2. Tahapan Penanganan Risiko (Risk Response)
    Berdasarkan ISA 330.3 tentang tujuan auditor mengenai penanganan risiko
    adalah untuk memperoleh bukti yang cukup mengenai risiko salah saji material
    yang dinilai dengan merancang dan mengimplementasikan tanggapan yang tepat
    terhadap risiko tersebut.
    Prosedur penanganan risiko yang dilakukan harus mencakup sebagai berikut :
    a. Prosedur Substantif yang dirancang untuk mendeteksi salah saji material
    pada tingkat asersi, prosedur ini terdiri dari pengujian detail dan prosedur
    analitikal substantif.
    b. Uji pengendalian yang dirancang untuk mengevaluasi efektivitas
    pengendalian dalam mendeteksi dan mencegah salah saji material pada
    tingkat asersi.
  3. Tahap Pelaporan (Reporting)
    Berdasarkan ISA 700.6 tentang tujuan auditor pada tahap pelaporan meliputi:
    a. Untuk memberikan opini atas laporan keuangan berdasarkan suatu evaluasi
    atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh
    b. Untuk menerbitkan opini secara jelas melalui suatu laporan tertulis disertai
    penjelasan dasar mengenai opini tersebut.

Risiko Audit


Pengertian risiko audit yang tertuang dalam SA seksi 312 adalah sebagai
berikut:
”Risiko Audit merupakan risiko yang terjadi karena auditor tanpa disadari tidak
memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya atas suatu laporan keuangan
yang mengandung salah saji material.”
Berdasarkan SA 312.27 terdapat tiga komponen risiko audit untuk tingkat saldo
akun yaitu :

  1. Risiko Bawaan (Inherent Risk)
    Risiko bawaan adalah kerentanan atas suatu saldo akun atau golongan transaksi
    terhadap suatu salah saji material dengan asumsi bahwa tidak terdapat
    pengendalian yang terkait.
  2. Risiko Pengendalian (Control Risk)
    Risiko pengendalian adalah risiko bahwa suatu salah saji material yang dapat
    terjadi dalam suatu asersi tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu
    oleh pengendalian internal suatu entitas.
  3. Risiko Deteksi (Detection Risk)
    Risiko deteksi adalah risiko dimana auditor tidak dapat mendeteksi salah saji
    material yang terdapat dalam suatu asersi.

Definisi Audit dan Tujuan Audit


Secara garis besar pengertian audit dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai
pihak, namun dalam arti pengetahuan yang sama. Adapun pengertian audit menurut
report of the comitte on basic auditing concepts of the American accounting
association, audit merupakan proses sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tersebut dan kriteria yang
ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Sementara itu Agoes (2018) mengatakan :
“Audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak
yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung dengan tujuan
memberikan pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan tersebut.”
Menurut Alvin A Arens, Randal J.Elder, Mark S. Beasley (2021) auditing adalah
“Akumulasi dan evaluasi bukti mengenai deklarasi atau klaim tentang informasi
untuk menentukan tingkat kesesuaian antara deklarasi dan kriteria yang ditetapkan
(IFRS, ASPE) dan untuk melaporkan hasilnya kepada pengguna yang
berkepentingan.”
Berdasarkan definisi audit dari beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa audit
adalah proses pemeriksaan yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai peristiwa ekonomi dengan standar yang telah
ditetapkan, dan auditing harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen
serta melaporkan hasilnya kepada pihak-pihak yang menggunakan laporan
keuangan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, tujuan audit atas laporan keuangan
dilakukan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dapat disimpulkan bahwa tujuan
dilakukannya audit adalah untuk memberikan keyakinan kepada para pengguna
informasi bahwa laporan keuangan yang telah disajikan sudah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan telah bebas dari salah saji material.

Peranan Audit Internal dalam Menunjang Efektivitas Penjualan


Salah satu aktivitas yang langsung mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan adalah aktivitas penjualan. Aktivitas penjualan merupakan tulang
punggung perusahaan.
Aktivitas penjualan dalam pelaksanaannya tidak akan terlepas dari
kegiatan pengendalian apabila manajemen perusahaan benar-benar mengharapkan
suatu pendapatan yang maksimal. Dalam kaitannya dengan pengendalian atas
penjualan, manajemen memerlukan adanya laporan-laporan untuk menganalisis
aktivitas tersebut yang mengungkapkan penyimpanan-penyimpangan dari tujuan,
standar atau kriteria yang ditetapkan agar segera dapat diambil suatu tindakan
perbaikan.
Hasil dari audit internal akan mengurangi atau mencegah penyelewengan
atas kesalahan dalam aktivitas penjualan, karena audit internal akan mengecek
secara rutin untuk ketetapan dan perbaikan dari seluruh aktivitas penjualan yang
terjadi didalam perusahaan.
Audit internal efektif bila memenuhi :

  1. Adanya kualifikasi audit internal
  2. Adanya program audit internal
  3. Adanya pelakanaan audit internal
  4. Adanya laporan hasil audit internal
  5. Adanya tindak lanjut atas laporan hasil audit internal
    Fungsi audit internal merupakan kegiatan penilaian bebas, yang terdapat
    dalam organisasi yang dilakukan dengan cara memeriksa laporan keuangan dan
    laporan aktivitas perusahaan. Guna memberikan jasa bagi manajemen dalam
    melaksanakan tanggung jawab mereka. Dengan cara meyakinkan analisis,
    penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting terhadap kegiatan
    menajemen, audit internal menyediakan jasa tersebut.
    Efektivitas kegiatan penjualan adalah suatu kegiatan yang dilakukan
    dengan cara meningkatkan keuntungnan atau volume penjulan dengan melihat
    kemampuan perushaan dalam menyalurkan barang-barang dan kebijakan strategi
    yang diterapkan oleh perusahaan. Efektivitas penjualan diukur dengan cara
    membandingkan rencana dengan pelaksanaannya. Jika target penjualan yang
    direncanakan adalah sebesar XX % sedangkan pelaksanaannya XX% sehingga
    dapat dikatakan penjualan tersebut efektif atau sebaliknya. Agar penjualan efektif,
    harus didahului oleh berbagai kegiatan pemasaran seperti penilaian kebutuhan,
    riset pemasaran, pengembangan produk, penetapan harga dan saluran distribusi.
    Jika pemasaran berhasil mengidentifikasi kebutuhan konsumen,
    mengembangkan produk yang tepat dan menetapkan harga wajar,
    mendistribusikan serta mempromosikan secara efektif sehingga akan dapat
    meningkatkan penjualan.
    Peranan audit internal dalam menunjang efektivitas penjualan dapat
    terlihat dari tersedianya informasi yang memadai mengenai hal-hal yang
    berhubungan dengan aktivitas penjualan seperti adanya proedur penjualan yang
    jelas, penggunaan dokumen-dokumen penjualan prenumbered, pemisahan fungsi
    sehingga tujuan dari penjualan akan tercapai dan diperolehnya laporan keuangan
    yang andal. Selain itu, adanya ketaatan setiap karyawan kepada ketentuan yang
    telah ditetapkan akan menunjang efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan
    dalam pencapaian tujuannya.

Penjualan dapat Ditingkatkan dengan Pengendalian Intern yangMemadai


Semakin berkembaangnya perusahaan, maka masalah yang dihadapi
perusahaan semakin kompleks. Pimpinan perusahaan tidak mungkin lagi dapat
mengawasi semua aktivitas perusahaan, termasuk pekerjaan bawahan, oleh karena
itu pengendalian sangan diperlukan untuk meminimalkan penyimpangan yang
dapat terjadi diperusahaan.
Pengendalian intern dapat membantu pimpinan mengetahui besarnya
pendapatan atas penjualan dan memperkirakan kemungkinan terjadinya
kecurangan atau penggelapan melalui laporan-laporan yang menganalisa aktivitas
penjualan yang dimana penyimpangan-penyimpangan yang tidak dikehendaki dari
tujuan yang dianggarkan atau dari standar yang telah dihitung dengan cara yang
tepat agar ada tindakan perbaikan. Pimpinan perusahaan harus benar-benar
mengawasi dan menyelidiki penjualan ini agar dapat berfungsi dengan baik.
Pengendalian penjualan meliputi analisa, penelaahan dan penelitian yang
diharuskan terhadap kebijaksanaan, prosedur, metode dan pelaksanaan yang
sesungguhnya untuk mencapai volume penjualan yang dikehendaki.
Alasan perusahaan menciptakan suatu proses pengendalian intern adalah
untuk mencapai tujuan perusahaan. Proses ini terdiri dari kebijakan-kebijakan dan
prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan pada manajemen
bahwa tujuan dan sasaran perusahaan dapat dicapai.
Tujuan umum pengendalian intern ini menurut COSO, sebagai berikut :

  1. Keandalan atas laporan keuangan
    Dengan adanya pengendalian intern dalam perusahaan, diharapkan dapat
    dihasilkan laporan keuangan yang handal, yang dapat digunakan oleh pihak
    manajemen dan pihak luar dalam pengambilan keputusan.
  2. Efektivitas dan efisiensi operasi
    Pengendalian intern dalam organisasi ditujukan untuk mendorong
    tercapainya efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya manusia untuk
    mengoptimalkan tujuan perusahaan.
  3. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku
    Pengendalian intern dimaksudkan untuk memastikan ditaatinya segenap
    peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah
    maupun oleh manajemen dalam lingkungan perusahaan tersebut.
    Komponen-komponen pengendalian intern menurut COSO yang dikutip
    dari Amin W. Tunggal (2006:6-24), yaitu :
  4. Lingkungan pengendalian (Control Environment)
    Terdiri dari tindakan, kebijakan dan prosedur yang menggambarkan sikap
    manajemen puncak, direksi dan personil lain dalam suatu organisasi tentang
    pengendalian intern dan pentingnya bagi suatu entitas. Terdapat tujuh faktor
    lingkungan pengendalian, yaitu :
    a) Integritas dan nilai etis
    b) Komitmen terhadap kompetensi
    c) Kebijakan dan praktik sumber daya manusia
    d) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
    e) Dewan direksi dan praktisi komite audit
    f) Filosofi manajemen dan gaya operasi
    g) Struktur organisasi
  5. Penaksiran resiko (Risk assesment)
    Penaksiran resiko suatu organisasi untuk pelaporan keuangan merupakan
    identifikasi, analisis dan pengelolaan resiko-resiko yang relevan terhadap
    penyusunan laporan keuangan yang secara wajar disajikan sesuai dengan standar
    akuntansi keuangan.
  6. Aktivitas pengendalian (Control activities)
    Aktivitas pengendalian merupakan kebijakan dan prosedur yang
    membantu menyajikan bahwa tindakan-tindakan yang diperlukan diambil untuk
    menghadapi resiko-resiko yang tersangkut dalam pencapaian tujuan organisasi.
  7. Informasi dan komunikasi (Information and communication)
    Sistem informasi yang relevan terhadap tujuan pelaporan keuangan, yang
    meliputi sistem akuntansi, terdiri dari metode dan catatan yang ditetapkan untuk
    mencatat, mengolah, mengikhtisar dan melaporkan transaksi suatu organisasi dan
    mempertahankan akuntabilitas untuk aktiva dan pasiva yang berkaitan.
    Komunikasi mencakup membrikan pemahaman peranan individual dan
    tanggung jawab yang berkaitan dengan pengendalian intern atas pelaporan
    keungan.
  8. Pemantauan (Monitoring)
    Pemantauan merupakan suatu proses yang menilai mutu pengendalian
    intern sepanjang waktu.
    Pengendalian intern yang diterapkan perusahaan ditujukan untuk mencapai
    suatu sasaran namun pengendalian intern memiliki keterbatasan. Keterbatasan
    yang melekat pada pengendalian intern menurut Mulyadi (2008:181) adalah
    sebagai berikut :
  9. Kesalahan dan pertimbangan
    Sering kali manajemen dan personil lain dapat salah dalam mengambil
    keputusan bisnis yang diambil atau dalam menyusun tugas rutin karena tidak
    memadainya informasi, keterbatasan waktu, atau tekanan lainnya.
  10. Gangguan
    Gangguan dalam pengendalian yang ditetapkan dapat terjadi karena
    personel secara keliru memahami perintah atau membuat kesalahan karena
    kelalaian, tidak hati-hati didalam menjalankan tugasnya atau kelelahan.
  11. Kolusi
    Kolusi adalah tindakan bersama beberapa individu untuk tujuan kejahatan,
    kolusi dapat menyebabkan bobolnya pengendalian intern yang dibangun untuk
    melindungi kekayaan entitas dan tidak terungkapnya ketidakberesan atau tidak
    terdeteksinya kecurangan oleh pengendalian internal yang dirancang.
  12. Pengabdian oleh manajemen
    Manajemen dapat mengabdikan kebijakan atau prosedur yang elah
    ditetapkan untuk tujuan yang tidak sah, seperti keuntungan pribadi manajemen.
  13. Biaya lawan manfaat
    Biaya yang diperlukan untuk mengoperasikan pengendalian intern tidak
    boleh manfaat yang diharapkan dari pengendalian intern tersebut. Manajemen
    harus bisa memperkirakan dan mempertimbangkan secara kuantitatif dan
    kualitatif dalam mengevaluasi biaya dan manfaat suatu pengendalian intern.
    Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, dapat diketahui bahwa
    sebaik-baiknya pengendalian intern yang diciptakan seseorang, efektivitas
    pengendalian intern tersebut tergantung pada yang menjalankannya, dan perlu
    diperhatikan jangan sampai biaya yang digunakan untuk pengendalian ini
    melebihi kegunaannya

Prosedur Penjualan


Prosedur penjualan tergantung pada bentuk usaha, cara penjualan dan jenis
barang yang digunakan diterima, dan berakhir dengan penyerahan barang kepada
langganan.
Fungsi-fungsi yang terlibat dalam siklus penjualan menurut Arens et al
(2006:412) adaah :

  1. Pemrosesan order pelanggan (Processing Customers Orders)
    Permintaan barang oleh pelanggan merupakan titik awal keseluruhan
    siklus. Biasanya permintaan ini dipeoleh dari penawaran untuk membeli barangbarang.
  2. Persetujuan penjualan secara kredit (Grantings credits)
    Sebelum barang dikirimkan, seseorang yang berwenang dalam perusahaan
    harus menyetujui penjualan secara kredit kepelanggan atas penjualan kredit
    tersebut.
    Praktik yang lemah dalam persetujuan penjualan secara kredit seringkali
    menyebabkan jumlah piutang tak tertagih cukup basar dan piutang uasah menjadi
    tak tertagih.
  3. Pengiriman barang (Shipping goods)
    Merupakan fungsi yang paling kritis karena merupakan titik pertama dari
    siklus ini diterima dimana terjadinya penyerahan aktivitas perusahaan.
    Kebanyakan perusahaan mengakui penjualan pada saat barang dikirimkan. Nota
    pengiriman disiapkan pada saat pengiriman dan secara otomatis dilakukan oleh
    komponen berdasarkan informasi order penjualan.
  4. Penagihan ke pelanggan dan pencatatan penjualan (Billing customers and
    recording sales)
    Penagihan ke pelanggan merupakan alat pemberitahuan ke pelanggan
    mengenai jumlah yang ditagih atas barang tersebut dan penagihan ini harus
    dilakukan tepat waktu. Aspek terpenting dalam penagihan ini adalah meyakinkan
    bahwa seluruh pengiriman yang dilakukan telah ditagih, tidak ada pengiriman
    ditagih dalam jumlah yang tidak benar.
  5. Pemrosesan dan pencatatan penerimaan kas (Processing and recording cash
    receipt)
    Dalam pemrosesan danpencatatan penerimaan kas, perhatian paling utama
    adalah kemungkinan terjadinya pencurian atas kas. Pencurian dapat terjadi
    sebelum penerimaan dicatat atau sesudahnya. Pertimbangan utama adalah
    penggunaan penerimaan kas, bahwa kas harus disetor kebank dalam jumlah yang
    benar dan tepat waktu dan dicatat diberkas penerimaan kas.
  6. Pemrosesan dan pencatatan retur dan pengurangan harga penjualan
    (Processing and recording sales return and allowance)
    Jika pelanggan merasa tidak puas dengan barang yang diterima, penjual
    seringkali menerima pengembangan barang atau memberikan pengurangan harga
    atas jumlah yang masih harus dibayar. Retur dan pengurangan harga penjualan
    harga segera dicatat dalam berkas transaksi retur dan pengurangan penjualan serta
    berkas induk piutang usaha secara benar. Nota kredit biaanya dibuat untuk
    pengembalian dan pengurangan harga dalam rangka pengendalian dan
    memudahkan pencatatan.
  7. Penghapusan piutang tak tertagih (Charging off uncollecible account
    receivable)
    Jika suatu perusahaan berkesimpulan bahwa suatu jumlah tidak tertagih,
    jumlah tersebut harus dihapuskan, biasanya ini terjadi setelah pelanggan pailit.
  8. Penyisihan piutang tak tertagih (Providing for bad debts)
    Penyisihan piutang tak tertagih harus cukup untuk mencerminkan bagian
    dari penjualan periode sekarang yang diperkirakan tidak dapat tertagih nilai sisa,
    hasil dari penyesuaian akhir periode oleh manajemen atas perhitungan piutang tak
    tertagih

Klasifikasi Penjualan


La Midjan (2011:174) mengklasifikasikan berbagai transaksi penjualan
yang terjadi sebagai berikut :

  1. Penjualan secara tunai
    Penjualan yang bersifat “cash and Carry”. Pada umumnya terjadi secara
    kontan, namun dapat pula terjadi pembayaran selama satu bulan dan dianggap
    kontan.
  2. Penjualan secara tender
    Penjualan yang dilaksanakan melalui prosedur tender untuk memenuhi
    permintaan pihak pembeli yang membuka tender tersebut. Untuk memenangkan
    tender, selain harus memenuhi segala prosedur yakni pemenuhan dokumen tender
    berupa jaminan tender (bidbond) dan yang lainnya, juga harus bersaing dengan
    pihak lainnya.
  3. Penjualan secara kredit
    Penjualan dengan tenggang waktu rata-rata diatas satu bulan.
  4. Penjualan ekspor
    Penjualan yang dilaksanakan dengan pihak pembeli luar negeri yang
    mengimpor barang tersebut.
  5. Penjualan secara konsinyasi
    Penjualan barang secara titipan kepada pembeli yang juga sebagai penjual,
    bila barang tidak laku dapat dikembalikan lagi.
  6. Penjualan secara grosir
    Penjualan yang tidak langsung kepada pembeli, tetapi melalui pedagang
    antara. Grosir berfungsi menjadi perantara antara pabrik atau importer dengan
    pedagang, toko eceran.

Tujuan Penjualan


Tujuan umum perusahaan dalam kegiatan penjualan adalah untuk
mencapai volume tertentu dari penjualan, mendapatkan laba maksimal dan
mempertahankan atau bahkan meningkatkan serta menunjang pertumbuhan
perusahaan melalui peningkatan volume penjualan.
Penjualan merupakan salah satu aktivitas paling penting dalam perusahaan
karena adanya penjualan, maka terbentuklah pendapatan yang selanjutnya akan
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut La Midjan (2011:170) mengemukakan sebagai berikut :

  1. Aktivitas penjualan merupakan sumber pendapatan perusahaan, sehingga
    kurang dikelolanya aktivitas penjualan dengan baik, secara langsung akan
    merugikan perusahaandisebabkan selain sasaran penjualan tidak tercapai, juga
    pendapatan akan berkurang.
  2. Pendapatan dari hasil penjualan merupakan sumber pembiayaan perusahaan
    oleh karena itu perlu diamankan.
  3. Akibat adanya penjualan akan merubah posisi harta yang menyangkut :
    a. Timbulnya piutang jika penjualan secara kredit atau masuknya uang
    kontan jika penjualan secara tunai.
    b. Kuantitas barang yang akan berkurang digudang karena penjualan terjadi.
    Tujuan umum yang dimiliki perusahaan menurut Basu Swastha (2007:67)
    yaitu sebagai berikut :
  4. Mencapai volume penjualan tertentu,
  5. Mendapatkan laba tertentu,
  6. Menunjang pertumbuhan perusahaan.
    Usaha-usaha untuk mencapai ketiga tujuan tersebut tidak sepenuhnya
    hanya dilakukan oleh pelaksana penjualan atau para penjual. Dalam hal ini,
    diperlukan kerjasama yang rapi diantara bagian-bagian yang terkait dengan fungsi
    penjualan. Namun demikian, semua ini tetap menjadi tanggung jawab dari
    pimpinan perusahaan dan dialah yang harus mengukur seberapa sukses atau
    kegagalan yang dihadapinya. Untuk maksud tersebut pimpinan harus
    mengkoordinasi semua fungsi dengan baik termasuk fungsi penjualan

Pengertian Penjualan


Penjualan merupakan salah satu aktivitas yang ada dalam perusahaan,
melalui aktivitas ini pendapatan utama perusahaan diperoleh.
Warren dan Reeve (2005) mendefinisikan penjualan sebagai berikut :
“Penjualan adalah jumlah yang dibebankan kepada pelanggan untuk barang
dagang yang dijual, baik secara tunai maupun kredit”. Menurut Basu Swastha
(2011:8) definisi penjualan adalah sebagai berikut : “Penjualan adalah ilmu dan
seni mempengaruhi pribadi yang dilakukan oleh penjual untuk mengajak orang
lain agar bersedia membeli barang atau jasa yang ditawarkannya”.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penjualan adalah
suatu pengalihan atau pemindahan hak kepemilikan atas barang atau jasa dari
pihak penjual kepada pihak pembeli yang disertai dengan penyerahan imbalan
dari penerima barang atau jasa sebagai timbale balik atas penyerahan tersebut.
Rencana volume penjualan, harus selalu memperhatikan keadaan ekonomi dimasa
mendatang, dalam hal ini bagian penjualan harus terus diikutsertakan dalam
penentuannya.

Efektivitas Penjualan


Aktivitas penjualan telah dikatakan efektif apabila penualan suatu
perusahaan telah mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Yang dimaksud efektivitas penjualan adalah suatu
kegiatan yang dilakukan dengan cara meningkatkan kuantitas penjualan dengan
melihat kemampuan perusahaan dalam menyalurkan barang, kebijakn serta
strategi yang diterapkan oleh perusahaan. Dalam penelitian ini penulis meneliti
efektivitas dari ketiga hal dibawah ini :

  1. Target dan Realisasi Penjualan
    Menurut Komaruddin (2007:845) target adalah (1) Tujuan yang akan
    dicapai, (2) Suatu tujuan atau tujuan yang lebih terperinci yang ingin dicapai yang
    lazimnya dapat dinyatakan atau diukur dengan kuantatif. Target tersebut mungkin
    merupakan jumlah akhir yang ingin dicapai atau jumlah bagian tertentu berada
    dalam proses keseluruhan, (3) Objek kritisme.
    Sedangkan menurut Komaruddin (2007:746), Realisasi adalah (1)
    Penjualan suatu aktiva perusahaan hingga menjadi uang kas kadang disebut
    pencairan, (2) Memperoleh sesuatu dengan menjual, investasi dan usaha, (3)
    Mengubah sesuatu agar menjadi uang. Dimana dalam suatu periode perusahaan
    telah memiliki target yang telah ditentukan sebagai tolak ukur tercapai atau
    tidaknya tujuan perusahaan.
  2. Biaya Penjualan
    Kepuasan Menurut Komaruddin (2007:285), Biaya adalah ongkos yang
    tertutup oleh pendapatan yang sedang berjalan, seandainya perusahaan itu ingin
    mendapatkan laba, sebaliknya investasi modal, hanya sebagian saja dimasukkan
    (depresiasi tahunan) kedalam pembiyaan.
  3. Konsumen
    Selain mencari laba tujuan perusahaan juga memuaskan kebutuhan
    konsumen, jika kebutuhan konsumen terpenuhi dalam hal ini produk berkualitas
    dan tepat waktu maka tujuan perusahaan telah tercapai disamping hal-hal lain
    yang menjadi tujuan perusahaan. Menurut Day (Tse dan Wilson, 1998) yang
    dikutip oleh Fandi Tjiptono (2010:146) yaitu :
    “Kepuasan atau ketidakpuasan pelanggan terhadap evaluasi
    ketidaksesuaian yang dirasakan antara harapan sebelunya (norma kinerja lainnya)
    dan kinerja actual produk yang dirasakan setelah pemakaian”.
    Dari ketiga hal tersebut tujuan perusahaan juga untuk mendapatkan laba.
    Hasil dari penualan tersebuat adalah dalam bentuk laba yang dapat menjamin
    kelasangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan. Apabila hasil yang dicapai
    belum sesuai dengan tujuan yang ditetapkan maka perlu dilakukan langkahlangkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penjualan

Pengertian Efektivitas


Efektivitas dapat digambarkan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan
tingkat keberhasilan (atau kegagalan) kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Menurut Syahril (2008:326), efektivitas dikemukakan sebagai berikut :
“Efektivitas adalah tingkat dimana kinerja yang sesungguhnya (actual) sebanding
dengan kinerja yang ditargetkan”. Sedangkan menurut Rob Reider (2007:21)
efektivitas adalah : “Efektivitas atau hasil dari operasi adalah hasil atau
keuntungan yang diperoleh organisasi berdasarkan pencapaian tujuan dan
objektivitas dari beberapa kriteria”.
Dari definisi yang telah diuraikan, dapat diketahui bahwa secara garis
besar efektivitas adalah kemampuan perusahaan dalam usahanya untuk mencapai
tujuan yang diinginkan oleh perusahaan

Kegiatan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Audit Internal


Auditor internal harus melaporkan tindak lanjut pemeriksaan untuk
memastikan tindakan-tindakan perbaikan memadai telah dilakukan untuk
mengatasi kelemahan-kelemahan yang dikemukakan dalam pemeriksaan. Apabila
laporan sudah dikeluarkan, tidak berarti semua tugas auditor internal telah selesai
karena diperlukan suatu tindak lanjut yang berupa evaluasi terhadap tindakantindakan yang telah diambil. Tindak lanjut hasil audit sangat diperlukan, karena
segala usaha yang dilaksanakan dalam rangka audit mempunyai arti jika disertai
tindak lanjut atas saran, usulan dan rekomendasi yang diberikan.
Jika ternyata hasil audit internal yang dilaksanakan menunjukkan adana
hal-hal yang perlu diperbaiki maka tindak lanjut yang dapat diambil sehubungan
dengan hal tersebut di atas adalah melaporkan temuan-temuan tersebut kepada
pimpinan perusahaan untuk kemudian dilakukan perbaikan atau penyelesaian
masalah

Laporan Hasil Audit Internal


Menurut Amin Widjaja (1995:153) tahap akhir pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksa adalah membuat laporan hasil kegiatan pemeriksaan.
Laporan tersebut merupakan alat pertanggungjawaban atas tugas dan wewenang
yang dilimpahkan kepada bagiannya. Suatu pekerjaan yang baikpun tidak akan
berguna apabila tidak didukung oleh penyusunan laporan yang baik pula. Oleh
sebab itu, audit internal harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini, seperti yang
dikemukakan oleh Brink dan witt (1996:51) berikut ini :

  1. Laporan tertulis yang telah ditandatangani harus dikeluarkan setelah
    pemeriksaan selesai.
  2. Pemeriksaan internal harus mendiskusikan temuan-temuan pemeriksaan,
    kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan dengan
    manajemen pada tingkat tertentu sebelum mengeluarkan laporan resmi
    tersebut.
  3. Laporan harus objektif, jelas, singkat tetapi padat, membangun dan tepat
    waktu.
  4. Laporan harus menyajikan tujuan, lingkup dan hasil pemeriksaan dan bila
    mungkin laporan harus berisi pernyataan pendapat auditor.
  5. Laporan dapat berisi rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
    yang masih dapat dilakukan, pernyataan kepuasan atau prestasi yang dicapai
    dan tindakan perbaikan.
  6. Pandangan bagian yang diperiksa mengenai kesimpulan atau rekomendasirekomendasi yang diberikan dapat juga dimasukkan dalam laporan.
  7. Kepala bagian departemen audit internal terlebih dahulu harus menelaah
    kembali dan menyetujui laporan pemeriksaan sebelum dikeluarkan, harus
    menentukan kepada bagian siapa saja laporan itu akan diedarkan.
    Dari uraian diatas tersebut maka dapat disimpulkan bahwa laporan hasil
    audit internal yang baik minimal harus memiliki verifikasi, objektif dan lengkap
    dalam 34nsure penyajiannya sehingga memudahkan dalam pengambilan suatu
    kesimpulan dan pemberian rekomendasi.

Pelaksanaan Program Audit Internal


Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh
berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan menurut Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15-18) meliputi :

  1. Perencanaan Penugasan
    Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
    atau setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber
    daya.
  2. Pelaksanaan Penugasan
    Dalam melaksanakan audit, audit internal harus mengidentifikasi,
    menganalisis, mengevalusi dan mendokumentasikan informasi yang memadai
    untuk mencapai tujuan penugasan.
    a) Mengidentifikasi Informasi
    Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal,
    relevan dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.
    b) Analisis dan Evaluasi
    Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada
    analisis dan evaluasi yang tepat.
    c) Dokumentasi Informasi
    Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk
    mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
    d) Supervise Penugasan
    Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan
    tercapainya sasaran, terjaminya kualitas dan meningkatnya kemampuan staf.
  3. Komunikasi hasil penugasan
    Auditor internal mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat
    waktu.
  4. Pemantauan tindak lanjut
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga
    sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan
    kepada manajemen.
    Dari pernyataan diatas, dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan
    audit seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi informasi, analisis dan
    evaluasi, dokumentasi informasi, supervise penugasan yang tepat untuk
    memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya
    kemampuan staf.
    Adapula menurut The Institute of Internal Auditors (2004:13) pengelolaan
    program auditr internal sebagai berikut :
  5. Perencanaan (planning)
    Perencanaan merupakan langkah awal kegiatan fungsi audit internal.
    Perencanaan yang berbasis resiko disusun oleh penanggungjawab fungsi audit
    internal untuk menetapkan suatu prioritas kegiatan audit internal yang konsisten
    dengan tujuan organisasi. Berdasarkan penilaian resiko ini masukan dari pimpinan
    dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini dimasukkan dalam
    pertimbangan proses rencana penugasan audit internal dan juga
    mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan resiko, memberikan
    nilai tambah dan meningkatkan nilai kegiatan organisasi.
  6. Komuikasi dan Persetujuan (Communication and approval)
    Rencana kegiatan audit dan kebutuhan sumber daya, termasuk perubahanperubahan penting dalam suatu perencanaan harus dikomunikasikan penanggung
    jawab fungsi audit internal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi
    untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan. Penanggung jawab fungsi audit
    internal juga harus mengkonsumsikan dampak dari adanya keterbatasan sumber
    daya tersebut.
  7. Pengelolaan sumber daya (Resource management)
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumber
    daya audit internal sesuai, memadai dan dapat digunakan secara efektif dalam
    mencapai persetujuan dari suatu perencanaan.
  8. Kebijakan dan prosedur (Policies and procedures)
    Dalam pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal, kebijakan dan prosedur
    merupakan suatu pedoman atau pijakan bagi penanggung jawab fungsi audit
    internal harus menetapakan kebijakan dan prosedur tepat dan jelas.
  9. Koordinasi (Coordination)
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak
    internal dan eksternal organisasi serta pihak konsultan untuk memastikan bahwa
    lingkup penugasan tersebut memadai dan meminimlkan duplikasi.
  10. Laporan kepada Dewan Pengawas Organisasi (Reprting to the Bord and
    Senior Management)
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan yang
    memuat permasalahan mengenai resiko, pengendalian proses governance dan hal
    lainnya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi perbandingan rencana
    dan realisasi dan mencakup sasaran dan wewenang, tanggung jawab dan kinerja
    fungsi audit internal dilaporkan penanggung jawab fungsi audit internal secara
    berkala

Program Audit Internal


Program audit internal merupakan rangkaian yang sistematis dari
prosedur-prosedur audit untuk mencapai tujuan audit untuk melaksanakan audit
dengan hasil yang baik diperlukan program audit yang lengkap, rinci dan terarah.
Program audit merupakan alat untuk perencanaan, pengarahan dan pengendalian
pekerjaan audit internal untuk mencapai tujuan.
Program audit menurut standar for professional practice internal auditing
tahun 2000 yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983) adalah sebagai berikut :

  1. Planning the audit, auditor internal harus merencanakan setiap pelaksanaan
    audit.
  2. Examining and evaluating information, auditor internal harus
    mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan mendokumentasikan
    informasi untuk mendukung hasil audit.
  3. Communicating result, auditor internal harus melaporkan hasil pekerjaaa
    audit mereka.
  4. Following up, auditor internal harus melakukan tindak lanjut untuk
    meyakinkan bahwa tindakan tepat telah diambil dalam melaporkan temuan
    audit.
    Program audit yang baik mencakup :
  5. Tujuan audit dinyatakan dengan jelas dan harus tercapai atas pekerjaan yang
    direncanakan.
  6. Disusun sesuai dengan penugasan yang bersangkutan.
  7. Langkah kerja yang terperinci atas pekerjaan yang harus dilakukan.
  8. Menggambarkan urutan proritas langkah kerja yang dilaksanakan dan
    bersifat fleksibel, tetapi setiap perubahan yang ada harus diketahui oleh
    atasan auditor.
    Tujuan yang ingin dicapai dengan program audit adalah :
  9. Memberikan bimbingan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan.
  10. Memberikan daftar simak-cheklist sementara pemeriksaan berlangsung
    tahap demi tahap sehingga tidak satupun yang ketinggalan.
  11. Merevisi program audit sebelumnya akibat adanya perubahan-perubahan
    standar, prosedur yang digunakan oleh perusahaan.
    Dalam pembuatan program audit internal mengacu pada proses audit
    internal. Menurut Hiro Tugiman (2007:34) proses audit internal ada Sembilan
    langkah :
  12. Seleksi auditan
  13. Persiapan penugasan
  14. Survey pendahuluan
  15. Deskripsi, analisis, dan evaluasi pengendalian intern
  16. Pengujian lapangan
  17. Pengembangan temuan dan rekomendasi
  18. Pelaporan
  19. Monitoring tindak lanjut
  20. Evaluasi audit

Kualifikasi Audit Internal yang Memadai


Kualifikasi audit internal meliputi independesi setra kompetensi.
Pelaksanaan audit internal dikatakan memadai jika kedua hal tersebut telah
tercapai.
a). Independensi audit internal
Independensi adalah etika auditor yang mandiri tidak ketergantungan
kepada suatu hal atau orang yang telah mandiri dan tidak memihak pada apapun
(Tugiman 2007:15). Audit internal adalah aktivitas penilaian didalam suatu
organisasi untuk meniliti operasi akuntansi, keuangan serta operasi lainnya secara
tidak memihak (independent).
Arens, Elder and Beasley (2006:83) mengemukakan bahwa :
“independence in fact exists when the auditor is actually able to maintain an
unbiased attitude throughout the audit, whereas independence in appearance is
the result of others interpretations of this independence”.
Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan berbagai
kegiatan audit dibutuhkan indepedensi karena adanya harapan untuk mendapatkan
suatu pertimbangan yang tidak memihak.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15)
menyatakan bahwa :
“Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi
tersebut memenuhi tanggung jawabnya. Independensi akan meningkatkan jika
fungsi audit internal memilki akses komunikasi yang memadai terhadap pimpinan
dan Dewan Komisaris”.
b). Kompetensi audit internal
Dengan audit internal memiliki kompetensi yang baik, maka tujuan
perusahaan dapat tercapai seperti yang telah direncanakan.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:57),
menyatakan bahwa :
“Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan
kecermatan profesional”.
Keahlian dan kecermatan profesional dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Keahlian
    Audit internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi
    yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi audit
    internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan,
    keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung
    jawabnya.
    a. Penanggung jawab fungsi audit internal harus memperoleh saran dan
    asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan dan
    kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan atau
    seluruh penugasannya.
    b. Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat
    mengetahui yang adanya indikasi kecurangan.
    c. Fungsi audit internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang
    resiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan
    teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia.
  2. Kecermatan profesional
    Audit internal merupakan kecermatan dan keterampilan yang layak
    dilakukan oleh seorang auditor internal yang independen dan kompeten dengan
    mempertimbangkan ruang lingkup penugasan, kompleksitas dan materialitas yang
    dicakup dalam penugasan kecukupan dan efektivitas manajemen resiko,
    pengendalian dan proses governance.penggunaan biaya dan manfaat penggunaan
    sumber daya dalam penugasan, penggunaan teknik-teknik dengan bantuan
    komputer dan teknik-teknik analisisnya.
  3. Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
    Auditor internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
    kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.
    28
    Dari kutipan diatas maka dapat disimpulkan bahwa keahlian dan
    kecermatan profesional harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketiga unsur
    diatas

Wewenang dan Tanggung Jawab Audit internal


Wewenang dan tanggung jawab audit internal dalam organisasi harus
ditetapkan secara jelas agar dapat menjalankan fungsinya secara baik. Pernyataan
mengenai tanggung jawab audit internal harus ditetapkan dengan jelas oleh
kebijakan manajemen dan dewan komisaris.
Oleh karena itu, kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian
tugas yang lengkap mengenai tujuan kewenangan dan tanggung jawab bagian
audit internal. Hal ini sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal yang dikutip
oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:15) tentang tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
“Tujuan kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
secara formal dalam charter audit internal, konsisten terhadap Standar Profesi
Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan
pengawas organisasi”.
Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa tujuan, kewenangan dan
tanggung jawab audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis secara
formal. Agar setiap orang yang melaksanakan mempunyai tanggung jawab dan
disiplin yang tinggi terhadap masalah yang dihadapi.
25
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2009:322) tanggung jawab
auditor internal adalah sebagai berikut :
“Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan
evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada
manajemen entitas dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setarawewenang
dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor
internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang
diauditnya”.
Wewenang yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut harus
memberikan akses penuh kepada audit internal untuk berurusan dengan catatancatatan, kekayaan-kekayaan dan karyawan perusahaan yang berhubungan dengan
pokok masalah yang sedang direview audit internal yang bebas untuk mereview
dan menilai kebijakan-kebijakan, rencana-rencana dan catatan-catatan perusahaan.

Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal


Tujuan audit internal adalah membantu semua tingkatan manajemen agar
tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk maksud tersebut
audit internal menyajikan analisis-analisis, penilaian, saran-saran, bimbinganbimbingan dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang telah
ditelaah, dipelajari dan dinilainya.
Menurut Hiro Tugiman (2006:16) tujuan audit internal adalah untuk
membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya
secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi
mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasehat dan informasisehungan
dengan aktivitas yang diperiksa.
Orientasi pelaksanaan audit sebagian besar tugasnya adalah melakukan
audit kepatuhan (Compliance Audit) dan audit operasional (Management atau
Operational Audit) secara rutin.
Tugas auditor internal adalah appraisal independent (internal auditing) :

  1. Menelaah keandalan dan integritas informasi operasional sehari-hari
    23
  2. Menelaah sistem-sistem yang dipakai perusahaan
  3. Menentukan tingkat kepatuhan entitas
  4. Menelaah sarana untuk melindungi asetperusahaan
  5. Mengukur ekonomi dan efisiensi
    Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka auditor internal
    harus berada diluar fungsi lini suatu organisasi, kedudukannya independen dari
    audite (Suhayati 2006:14)
    Dalam melaksanakan tugasnya, audit internal mempunyai batasan lingkup
    pekerjaan yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, menurut Cashin (2008:8) yang
    dikutip dari buku “The New Internal Auditing” mengemukakan ruang lingkup
    audit internal sebagai berikut :
    “Other than for special assignment, the elements of internal auditing may be
    grouped under compliance, verification, evaluation”.
  6. Kepatuhan (Compliance)
    Merupakan salah satu unsure audit internal yang bertujuan untuk
    menentukan dan mengawasi apakah pelaksanaan aktivitas-aktivitas dalam
    perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
    ditetapkan perusahaan.
  7. Verifikasi (Verification)
    Verifikasi merupakan aktivitas pemeriksaan terhadap dokumen, catatan
    dan laporan apakah hal-hal tersebut telah mencerminkan keadaan yang
    sebenarnya. Umumnya verifikasi dilaksanakan atas :
    a. Catatan dan laporan akuntansi, dan
    b. Aktiva, hutang, serta modal dan hasiloperasi perusahaan.
  8. Evaluasi (evaluation)
    Kegiatan ini merupakan tanggung jawab internal auditor yang paling
    penting dan paling sulit diukur hasilnya. Evaluasi mencakup dua fungsi, yaitu
    penilaian terhadap pelaksanaan dari berbagai tingkat manajemen dan penilaian
    terhadap pengendalian internal yang berjalan dalam perusahaan

Pengertian Audit Internal


Menurut Moeller dan Witt yang dikutip oleh Hiro Tugiman (2007:1)
mengenai pengertian audit internal yaitu sebagai berikut :
“internal auditing is an independent appraisal function established within an
organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization

Dari pengertian tersebut kita dapat menyimpulkan tujuh kunci audit
internal, yaitu :

  1. Independent
    Bahwa audit bersifat bebas dari pembatasan ruang lingkup dan efektivitas
    hasil audit yang berupa temuan dan pendapat.
  2. Appraisal
    Bahwa keyakinan penilaian audit atas kesimpulan yang dibuatnya.
  3. Established
    Pengakuan perusahaan atas peranan audit internal.
  4. Examine and Evaluate
    Bahwa kegiatan audit internal sebagai auditor menguji serta menilai
    terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam perusahaan.
  5. Its Activities
    Bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal mencakup seluruh aktivitas
    organisasi.
  6. Services
    Bahwa pada intinya audit internal berusaha untuk membantu manajemen
    dalam melaksanakan fungsi pengendalian, karena itu hasil pekerjaan audit internal
    pun harus diserahkan kepada manajemen.
  7. To the Organizatiaon
    Ruang lingkup pelayanan audit internal ditujukan kepada seluruh bagian
    organisasi, termasuk semua personil perusahaan, dewan komisaris dan pemegang
    saham.
    Sedangkan pengertian audit internal menurut Sukrisno Agoes (2008:221)
    adalah sebagai berikut :
    “Audit internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
    perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan,
    maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan
    dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan
    profesi yang berlaku”
    Pengertian audit internal menurut Standar Profesi Audit Internal yang
    dikutip oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:9) adalah
    sebagai berikut :
    “Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen
    dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan
    kegiatan operasi. Audi internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya,
    melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan
    meningkatkan efektivitas pengelolaan resiko, pengendalian, dan proses
    governance”
    Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa audit internal adalah:
  8. Suatu aktivitas yang objektif dan independen.
  9. Aktivitas pemberian jaminan, keyakinan dan konsultasi.
  10. Dirancang untuk memberikan nilai tambah serta meningkatkan kegiatan
    operasi perusahaan.
  11. Membantu organisasi dalam mencapai tujuan.
  12. Memberikan suatu pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi dan
    meningkatkan manajemen resiko, pengendalian serta proses pengaturan dan
    pengelolaan organisasi.

Peranan Audit Internal


Dalam proses yang ruang lingkupnya lebih besar, pimpinan tidak mungkin
melaksanakan semua kegiatan operasi secara langsung, sehingga keamanan
kekayaan harta perusahaan tidak dapat diwarisi secara langsung. Untuk
mengawasi jalannya operasi secara efektif, manajemen bergantung kepada
laporan-laporan dan analisis-analisis yang benar, keadaan semacam ini memaksa
pimpinan melimpahkan sebagian wewenang kepada bawahannya, tetapi tanggung
jawab tetap ada pada pimpinan, dengan demikian perlu adanya pengawasan dalam
perusahaan agar kegiatan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan.
Adanya pendelegasian wewenang kepada bawahan, prosedur pembukuan
yang baik dan mengklasifikasikan data akuntansi yang tepat, dapat membatu
manajemen dalam melakukan pengawasan akuntansi yang cukup memadai
terhadap harta milik perusahaan, utang-utang dan biaya.
Pimpinan perusahaan memerlukan suatu alat untuk meyakinkan dirinya
agar perusahaan yang dipimpinnya dapat berjalan dengan lancar, cepat, aman dan
efisien. Jika demikian halnya maka dengan sendirinya tujuan yang direncanakan
semula bisa dicapai dengan baik apabila dalam suatu perusahaan menggunakan
suatu informasi yang dapat memberikan data yang dapat diandalkan.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, pimpinan memerlukan alat
khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi secara rutin ruang lingkup operasi
perusahaan yang semakin kompleks. Alat yang dimaksud adalah audit internal
yang dilakukan oleh bagian independen dalam organisasi. Kebutuhan audit
internal akan sangat terasa apabila sistem pengendalian intern yang ada sangat
lemah.
Menurut Soekanto (2009:212-213) peranan adalah proses dinamis
kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara
kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang
lain dan sebaliknya.
Levinson dalam Soekanto (2009:213) mengatakan peranan mencakup tiga
hal yaitu :

  1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau
    tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan
    rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam
    kehidupan bermasyarakat.
  2. Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh
    individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
  3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi
    struktur sosial masyarakat.
    Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa peranan
    merupakan penilaian sejauh mana fungsi seseorang atau bagian dalam menunjang
    usaha pencapaian tujuan yang ditetapkan, atau ukuran mengenai hubungan dua
    variabel yang mempunyai hubungan sebab akibat.

Pandangan Islam Mengenai Audit


Didalam Al-qur’an telah dijelaskan bahwa seorang auditor harus bersikap
adil dan bijaksana sertamelaporkan sesuai dengan kenyataannya dalam
melaksanakan profesinya sebagai auditor tanpa melihat apa dan siapa yang
diaudit. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an sebagai berikut :

Artinya : Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengtahui.
(Q.S Al-Baqarah:42)
Selain itu ayat diatas berhubungan dengan independensi karena sikap
independensi yang tidak memihak kepada siapapun. Maka, secara tidak langsung
auditor dapat membedakan mana yang hak dan mana yang bathil. Sehingga
auditor tersebut tidak mencampur adukkan antara yang hak dan yang bathil,
dengan demikian sikap independen auditor tersebut dapat terwujud.

Dan terdapat juga di surah An-Nisa : 135
َ Artinya : Wahai orang – orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar –
benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia kaya ataupun
miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan
jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi,
Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang
kamu kerjakan. (Q.S. An-Nisa:135)
Dari ayat diatas bahwasanya terdapat penjelasan mengenai tugas dari
seorang auditor tersebut, dimana tugas yang diemban merupakan amanah dari
klien yang membutuhkan informasi. Hendaknya hasil yang akan diperoleh
nantinya dapat memberikan keputusan kepada para pengguna. Jika terdapat
kesalahan pada saat melaksanakan proses audit maka samapaikanlah apa yang
telah ditemukan jangan membuat suatu kebohongan guna memperoleh
keuntungan dari kedustaan yang telah dilakukan. Sebagai seorang saksi atau pihak
ketiga haruslah bersikap jujur karena Allah SWT mengetahui apa yang
sebenarnya yang terjadi meskipun kita mampu menyembunyikannya.
Selain itu juga Al-Qur’an juga menjelaskan didalam Surah An-Nuur Ayat :
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah
dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira bahwa berita bohong
itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. tiap-tiap
seseorang dari mereka mendapat Balasan dari dosa yang
dikerjakannya. dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian
yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang
besar (Q.S. An-Nuur:11)
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa setiap apa yang akan dilakukan akan
dicatat menurut amal perbuatannya, dan Allah SWT akan membuat perhitungan
setiap perbuatan yang dilakukan. Allah SWT menyuruh berbuat adil, karena adil
itu lebih dekat dengan takwa. Karena sesungguhnya Allah SWT Maha
Mengetahui apa yang dikerjakan hambanya. Sebagai seorang auditor hendaknya
harus selalu bersikap independen, jujur dan adil serta tegas didalam menjalankan
tugasnya, sebab begitu banyak yang menggantungkan kepercayaan terhadap hasil
auditnya.

Jenis Audit


Menurut Arens, Elder dan Beasley (2006), terdapat tiga jenis audit yang
dilaksanakan oleh akuntan publik, antara lain :

  1. Audit atas Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
    Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menentukan apakah laporan
    keuangan secara keseluruhan telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi
    yang berlaku umum. Dalam menentukan tingkat kewajaran penyajian laporan
    keuangan, auditor perlu melaksanakan serangkaian uji yang tepat untuk
    menetukan apakah terdapat error atau misstatement lainnya yang bersifat material
    dalam laporan keuangan. Hasil dari audit laporan keuangan berupa laporan audit
    yang berisi opini audit atas laporan keuangan.
  2. Audit Kepatuhan (Complience Audit)
    Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menentukan apakah pihak yang
    diaudit telah mengikuti prosedur, kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan
    oleh badan atau otoritas yang lebih tinggi. Hasil dari audit kepatuhan biasanya
    berupa pernyataan temuan atau tingkat kepatuhan dan dilaporkan kepada pihak
    tertentu dalam unit organisasi yang diaudit.
  3. Audit Operasional (Operational Audit)
    Tujuan audit operasional adalah untuk mengevaluasi efisiensi dan
    efektivitas dari bagian-bagian dari prosedur dan metode kegiatan operasional
    perusahaan. Dalam audit operasional, pelaksanaan review tidak terbatas hanya
    pada akuntansi, tetapi juga dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi,
    operasi komputer, metode produksi, pemasaran dan bagian-bagian lainnya yang
    sesuai dengan kualifikasi auditor. Berbeda dengan jenis audit lainnya, kriteria
    yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit operasional merupakan suatu hal yang
    bersifat subjektif sehingga audit operasional cenderung tergolong sebagai
    konsultasi manajemen. Hasil dari audit operasional biasanya berupa pernyataan
    mengenai efektivitas dan efisiensi operasi atau sejumlah rekomendasi kepada
    manajemen untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja operasional
    perusahaan

Jenis Auditor


Para profesional yang ditugaskan untuk melakukan audit atas kegiatan dan
peristiwa ekonomi bagi perorangan dan entitas resmi, pada umumnya
diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu :

  1. Auditor Independen
    Auditor independen berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP),
    bertanggung jawab atas laporan keuangan historis audit nya. Independen
    dimaksudkan sebagai sikap mental auditor yang memiliki integritas tinggi,
    objektif pada permasalahanyang timbul dan tidak memihak pada kepentingan
    manapun (Kurnia 2010:13)
  2. Auditor Pemerintah
    Auditor pemerintah adalah auditor yang berasal dari lembaga pemeriksa
    pemerintah. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas
    pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan Negara adalah Badan Pemeriksaa
    Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi, Badan Pengawasan
    Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jendral (Itjen).
  3. Auditor Internal
    Auditor internal adalah pegawai dari suatu organisasi atau perusahaan
    yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan
    manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu
    manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional
    organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan
    (Suhayati 2010:14)


Secara garis besar pengertian audit dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai
pihak, namun demikian dalam arti pengetahuan yang sama. Adapun pengertian
audit menurut American Accounting Association (AAA), auditing merupakan
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif yang berhubungan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
peristiwa ekonomi untuk menetukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut dan kriteria yang ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada
pengguna informasi tersebut (Suhayati 2010:1).
Pengertian audit menurut (Arens 2006:11) adalah proses pengumpulan dan
penilaian bukti atau pengevaluasian bukti mengenai informasi untuk menentukan
dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dan kriteria yang
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen .
Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa : Auditing adalah
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai informasi tingkat kesesuaian antara tindakan atau peristiwa
ekonomi dengan kriterian yang telah ditetapkan, serta melaporkan hasilnya
kepada pihak yang membutuhkan, dimana auditing harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independen

Tujuan Pemeriksaan Kas


Menurut Widaryanti (2019), Pemeriksaan kas adalah Pemeriksaan
buku khusus mengenai transaksi kas dalam jangka waktu tertentu untuk
meneliti kelengkapan, kebenaran, dan sahnya transaksi kas itu, serta untuk
menetapkan apakah seluruh penerimaan kas telah dibukukan. Adapun tujuan
dari pemeriksaan kas yaitu:

  1. Untuk memeriksa apakah saldo kas yang ada di neraca per
    tanggal neraca benar-benar ada dan dimiliki perusahaan.
  2. Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyakut
    penerimaan dan pengeluaran kas betul-betul terjadi dan tidak ada
    transaksi fiktif.
  3. Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyangkut
    penrimaan dan pengeluran kas semuanya sudah dicatat dalam
    buku penerimaan kas dan pengeluaran kas dan tidak yang
    dihilangkan.
  4. Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyangkut
    penerimaan dan pengeluaran kas sudah dicatat pada waktu yang
    tepat, tidak terjadi pergeseran waktu pencatatan.
  5. Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyangkut
    penerimaan dan pengeluaran kas sudah dicatat secara akurat,
    tidak ada kesalahan perhitungan matematis, tidak ada salah
    posting dan klasifikasi

Pengendalian kas


Pengendalian kas merupakan sebuah cara untuk menghindari
penyalahgunaan kas di sebuah perusahaan, walaupun penyalahgunaan tidak
dapat dihilangkan tetapi dengan cara mendalikan kas dapat dihindari. Berikut
terdapat dua cara pengendalian kas:

  1. Pengendalian dalam penerimaan kas
    Pada pengendalian ini, semua penerimaan kas harus segera
    dicatat pada saat hari penerimaan kas.
  2. Pengendalian dalam pengeluaran kas
    Pada pegendalian ini, semua pengeluaran kas untuk pengeluaran
    dengan jumlah yang besar menggunakan cek, dan untuk
    pengeluaran kas dengan jumlah yang kecil menggunakan dana
    kas kecil supaya lebih efisien

Jenis Jenis Kas


Di dalam perusahaan, kas dibagi menjadi sesuai dengan tujuan.
Beberapa jenis kas yang ada di dalam perusahaan yaitu:

  1. Kas di Bank
    Merupakan simpanan uang perusahaan yang tersimpan di
    rekening bank yang nilainya cenderung besar dan memerlukan
    keamanan lebih tinggi.
  2. Kas Kecil
    Merupakan bentuk uang tunai yang sudah disiapkan oleh pihak
    perusahaan untuk membeyara berbagai bentuk pengeluaran yang
    nialinya relatif sangat kecil.
  3. Setara kas
    Merupakan gabungan asset perusahaan yang mempunyai
    maturity kurang dari tiga bulan lamanya. Contoh yang paling
    sederhana dari setara kas yaitu surat utang.

Kategori Kas


Berikut yang termasuk kategori dalam kas sebagai berikut:

  1. Uang tunai yang berbentuk kertas dan logam yang dikeluarkan
    oleh pemerintah Indonesia atau negara lain.
  2. Uang yang disimpan di bank yang berbentuk giro serta rekening
    tabungan.
  3. Dan yang lainnya, meliputi bank draft dan check.

Karakteristik kas


Dari pengertian kas diatas, kas merupakan aktiva lancar yang sifatnya
sangat likuid karena sering mengalami mutasi. Kas juga mempunyai
karakteristik tertentu yang bisa membedakannya dengan asset lain di dalam
perusahaan. Berikut adalah beberapa dari karakterisik kas :

  1. Kas adalah aset yang paling likuid
  2. Kas bisa digunakan sebagai standar pertukaran
  3. Kas juga bisa digunakan sebagai basis perhitungan dan juga
    pengurukan nilai.

Pengertian Kas


Menurut Agoes (2017) kas adalah alat pertukaran yang siap serta
bebas digunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2016) kas adalah akun yang
berupa saldo kas serta rekening giro.
Menurut Thomas Sumarsan (2013) kas adalah asset lancar yang paling
likuid uang berarti dapat digunakan secara langsung untuk keperluan
operasional perusahaan.
Dari beberapa penegertian kas diatas, penulis dapat myimpulkan
bahwa kas merupakan alat transaksi perusahaan yang terdiri dari uang kertas
dan logam, check, serta dana yang disimpan di bank.

Jenis jenis Auditor


Menjadi auditor membutuhkan pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan
ketrampilan yang memadai. Auditor biasnya diklasifikasikan dalam empat
kategori berdasarkan siapa yang mempekerjakan mereka, yaitu:

  1. Auditor Pemerintah
    Auditor pemerintah adalah audior yang bekerja di bawah instansi
    pemerintah, yang bertugas untuk melakukan audit atas
    pertanggungjawaban keuangan yang diasjkan oleh unit
    organisasi pemerintah atau keuangan negara pada instansi
    pemerintah. Auditor pemerintah berstatus sebagai Pegawai
    Negeri Sipil ( PNS) dan digaji oleh negara, dalam melakukan
    kegiatan audit maka auditor berpedoman pada Standar
    Pemerikasaan Akuntan Publik (SPAP) dan Stnadar Pemeriksaan
    Keuangan Negara (SPKN).
  2. Auditor Internal
    Auditor internal adalah pegawai dari perusahaan yang diaudit
    dan mendapatakan gaji dari perusahaan. Auditor internal
    melibatkan diri dalam suatu kegiatan penilaian independen
    dalam lingkungan perusahaan sebagai suatu bentuk jasa bagi
    perusahaan, auditor inetenal biasanya melakukan audit
    kepatuhan dan audit opersional. Auditor internal memberikan
    rekomendasi untuk perbaikan bagi perusahaan, pihak luar
    biasnya tidak dapat mengandalkan hasil audit yang dilakukan
    oleh auditor internal karena kedudukannya yang kurang
    independen.
  3. Auditor Eksternal
    Auditor eksternal adalah pihak luar yang bukan merupakan
    karyawan perushaan, berkedudukan independen, dan tidak
    memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak yang
    berkepentingan dengan auditee-nya (pengguna laporan keuanga),
    auditor eksternal dapat melakukan semua jenis audit. Auditor
    eksternal merupakan akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
    publik, auditor eksternal memperoleh imbalan (fee) berdsarkan
    kontrak dengan pihak perushaan yang diaudit. Auditor eksternal
    menyatakan opinin audit yang terdapat dalam laporan auditor
    independen, auditor eksternal biasanya melakukan kegiatan audit
    mendekati tanggal neraca dan dalam jangka waktu tiga sampai
    empat bulan, atau sesuai kebutuhan organisasi atau perushaan
    untuk satu kali penugasan audit.
  4. Auditor Forensik
    Profesi auditor forensik muncul seiring perkembangan cabang
    khusus displin ilmu akuntansi, yait akuntansi forensik. Akuntansi
    forensik adalah suatu disiplin ilmu yang menggunakan keahlian
    auditing, akuntansi dan investigasi untuk membantu penyelsaian
    sengketa keuangan dan pembuktian atas dugaan telah terjadinya
    tindakan kecurangan. Auditor forensik secara khusus dilatih
    untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mencegah kecurangan serta
    kejahatan seperti, menyelidiki aktivitas pencucian
    uang,menginvestigasi suatu tindakan penggelapan uang, dan
    merekontruksi catatan auntansi yang rusak sehubungan dengan
    kalim asuransi.

Peran Auditor


Auditor bertanggung jawab merencakana dan melaksanakan audit
untuk memenuhi tujuan audit. Dalam melaksankan tanggung jawabnya
auditor harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta
menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan independensi. Auditor harus
mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam
melakukan audit. dalam melaksanakan tanggung jab profesionalisnya, auditor
mungkin menghadapi tekanan atau konflik dari manajemen entitas yang
diperiksa, berbagai tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang dapat
mempengaruhi objektivitas dan independensi auditor. dalam menghadapi
tekanan atau konflik tersebut, auditor harus menjaga integritas dan
menjunjung tinggi tanggung jawab kepada publik.
Auditor bertanggung jawab untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik, auditor harus melaksanakan seluruh tanggumg jawab
profesionalnya dengan derajat integritas yang tinggi. Auditor harus bersikap
jujur, objektif, profesional, fakta, dan tidak berpihak kepada entitas yang
diperiksa para pengguna laporan hasil audit dalam melaksanakan auditnya,
dengan tetap memperhatikan batsan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Auditor harus berhati-hati dalam
menggunkan informasi yang diperoleh selama melaksanakan audit, auditor
tidak boleh menggunakan informasi tersebut di luar pelaksanaan audit,
kecuali pada ketentuan yang lain. Pelayanan dan kepercayaan publik harus
lebih diutamakan diatas kepentingan pribadi.
Auditor bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan
profesional dalam menetapkan lingkuo dan metodologi, menetukan pengujian
dan prosedur yang akan dilaksankan, melaksanakan audit, serta melaporkan
hasilnya. Auditor harus mempertahankan integritas dan objektivitas pada saat
melaksankan audit untuk mengambil keputusan yan konsisten dengan
kepentingan public. Dalam melaporkan hasil auditnya, auditor bertanggung
jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan yang
diketahuinya dan yang apabila tidak diungkapkan dapat mengakibatkan
kesalah pahaman para pengguna laporan hasil audit, kesalahan dalam
penyajian hasilnya atau menutupi praktik yang tidak patut atau tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Auditor


Menurut Ardianingsih (2018), Auditor merupakan seorang yang
independen dan berkompeten untuk menyatakan pendapat atau pertimbangan
tentang kesesuaian dalam segala hal yang signifikan terhadap asersi atau
entitas dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Mulyadi (2013) menjelaskan auditor adalah akuntan publik yang
memberikan jasa kepada auditan untuk memeriksa laporan keuangan agar
bebas dari salah saji.
Arens, Elder et Al (2012) menjelaskan auditor adalah pengumpulan
dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan
derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan

Bukti Audit


Bukti audit merupakan informasi yang dapat digunakan auditor untuk
menetukan apakah informasi yang diaudit dapat dinyatakan seseuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan, audit sangat bergantung pada bukti yang
berhasil ditemukan oleh auditor. Bukti audit harus cukup dan tepat,
kecukupan bukti adalah ukuran kuantitas dari suatu bukti. Jenis jenis bukti
audit yaitu:

  1. Bukti Dokumen
    Bukti dokumen terdiri atas isnformasi yang diciptakan seperti
    faktur, surat, kontrak, catatn akuntansi, dan informasi manajemen
    atas kinerja. Bukti dokumen merupakan jenis bukti yang paling
    umum dan sring dijumpai oleh auditor dalam pelaksanaan audit.
  2. Bukti Fisik
    Bukti fisik ini berupa property atau kejadian yang diperoleh melalui
    inspeksi langsung atau pengamatan yang dilakukan oleh auditor,
    bukti tersebut dapat didokumentasikan dalam foto, memorandum,
    gambaran, bagan, peta, atau contoh fisik.
  3. Bukti Kesaksian
    Bukti kesaksian ini meliputi perhitungan, perbandingan, serta
    pemisahan informasi menjadi unsur unsur dan alasan yang rasional,
    bukti tersebut diperoleh dari pertanyaan-pertanyaan, permintaan
    keterangan, kuesioner, dan wawancara yang diajukan oleh auditor

Jenis jenis Audit


Menurut ardianingsih (2018), Audit dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaiu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional
atau kinerja. Berikut akan dijelaskan jenis jenis audit tersebut.

  1. Audit Laporan keuangan
    Audit ini dilakukan untuk menilai dan menetukan apakah laporan
    keuangan yang telah disajikan oleh manjemen perusahaan sesuai
    dengan prinsip akuntansi (terdiri dari laporan laba rugi, laporan
    perubahan modal, laporan posisi keuangan dan laporan arus kas).
    Serta menetukan tingkat kesesuain dengan kriteria atau ketentuan
    yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa laporan keuangan
    tidak mengandung salah saji material yang berpengaruh terhadap
    laporan keuangan secara keseluruhan.
  2. Audit Kepatuhan
    Audit ini merupakan pemeriksaan yang sistematis terhadap kegiatan
    program organisasi dan seluruh atau sebagian aktivitas, yang
    bertujuan menilai dan melaporkan apakah sumber daya dan dana
    digunakan secara efisien. Apakah tujuan kegiatan atau program
    telah direncanakan dan dicapai secara efektif degan tidak
    bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  3. Audit Operasional atau Kinerja
    Audit ini biasanya melakukan pengujian secara objektif, sistematis,
    dan terorganisasi atas suatu perusahaan untuk menilai pemanfaat
    sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efesien
    dan efektif. Dalam memenuhi harapan pemangku kepentingan dan
    memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja perusahaan,
    dalam melaksanakan audit kinerja maka auditor harus memiliki
    pengetahuan memadai tentan perencanaan srategis, perencanaan
    kinerja tahunan, anggaran berbasis kinerja, sistem pengindikator
    kinerja, analisis, dan pelaporan pencapaian kinerja.

Tujuan Audit


Untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan terhadap kas, dan
untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan dalam semua
hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Menurut Agoes (2017), Audit juga memiliki tujuan lain yaitu:

  1. Kelengkapan
    Tujuan ini untuk memastikan seluruh transaksi sudah tercatat dan
    sudah dimasukan ke dalam jurnal secara actual.
  2. Ketetapan
    Tujuan ini untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan sudah
    dicatat berdasrkan jumlah, perhitungan, dan pengklasifikasi yang
    tepat.
  3. Eksistensi
    Tujuan ini untuk memastikan bahwa semua asset dan kewajiban
    yang dimiliki perusahaan brnar telah terjadi pada waktu dan tanggal
    tersebut atau tidak fiktif.
  4. Penilaian
    Tujuan ini untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip akuntansi
    yang perusahaan terapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
    berlaku di Indonesia.
  5. Klasifikasi
    Tujuan ini untuk memastikan semua transaksi sudah tercata dalam
    jurnal dan dikelompokkan dengan benar berdasrkan golongan
    akunnya.
  6. Pisah Batas
    Tujuan ini untuk memastikan transaksi yang dekat dengan tanggal
    neraca dicatat dalam periode yang benar dan tepat.
  7. Pengungkapan
    Tujuan ini untuk memastikan saldo akun dan seluruh persyaratan
    pengungkapan yang berkaitan sudah disajikan dan dijelaskan secara
    wajar dalam laporan keuangan.

Standar Dalam Audit


Standar audit merupakan pedoman umum bagi seorang auditor dalam
menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar auditing yan telah ditetapkan
dan disahkan oleh Standar Profesional Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
a. Standar Umum

  1. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
    dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
  2. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
    menggunkana kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
  3. Dalam semuan hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi
    dalam sikap mental harus diperthanakan oleh auditor.
    b. Standar Pekerjaan Umum
  4. Pekerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya dan jika digunakan asiten
    harus disupervisi dengan semestinya.
  5. Pemahaman memadai ata pengendalian intern harus diperoleh untuk
    merencanakan audit dan menetukan sifat, saat dan lingkungan
    pengujian yang akan dilakukan.
  6. Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
    pengamatan, pengujian pernyataan dan konfirmasi sebagai dasar yang
    memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
    diaudit.
    c. Standar Pelaporan
  7. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
    disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  8. Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
    auntansi tidak secara konsisten ditetapkan dalam penyusunan laporan
    keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntan
    yang ditetapkan dalam periode sebelumnya.
    7
  9. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapt mengenai
    laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuai asersi pernyataan
    demikian tidak dapat diberikan.
  10. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai kcuali dinyatakan lain dalam laporan audit

Pengertian Audit


Menurut Alvin A. Arens, et. Al (2015), menyatakan bahwa audit
adalah sebuah suatu pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk
menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria
yang ditetapkan. Auditing juga harus dilakukan oleh seorang yang
berkompeten dan independen.
Audit merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis oleh piahk yang independen terhdapa laporan keuangan yang
dibuat oleh manajemen beserta catatan pembukuan dan bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan. (Agoes, 2017).
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2019), menyatakan
bahwa audit adalah suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan dari definisi diatas, penulis menyimpulkan bahwa audit
merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang yang
berkompeten dan independen untuk dapat mengumpulkan, mengevaluasi
bukti mengenai laporan keuangan dan untuk menyampaikan pendapat
mengenai laporan keuangan secara kritis dan objektif

Pengaruh Kualitas Laporan Keuangan Auditan terhadap RisikoKejatuhan Harga Saham


Kinanti (2020) menyatakan :
“…laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam).”
Dewi & Badera (2016) menyatakan bahwa adanya perbedaan harga saham
sebelum dan sesudah publikasi laporan keuangan auditan yang memiliki opini
wajar tanpa pengecualian. Perbedaan harga saham sebelum dan setelah publikasi
membuktikan bahwa opini wajar tanpa pengecualian adalah salah satu indikator
yang menyebabkan fluktuasi harga saham di pasar modal.
Xue & Ying (2022) menyatakan bahwa perusahaan dengan kualitas
laporan keuangan yang baik dan kemungkinan kesulitan keuangan lebih rendah
memiliki risiko kejatuhan harga saham yang lebih rendah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas laporan
keuangan auditan dan laporan keuangan auditan dengan opini wajar tanpa
pengecualian yang sudah dipublikasi dapat menurunkan risiko kejatuhan harga
saham

Pengaruh Konservatisme Akuntansi terhadap Risiko KejatuhanHarga Saham


Febi (2015) menyatakan :
“Konservatisme menunda pengakuan pendapatan dan mempercepat
pengakuan biaya, sehingga laporan laba rugi yang konservatif akan
menunda pengakuan pendapatan yang belum terealisasi dan biaya yang
terjadi pada periode tersebut akan segera dibebankan pada periode tersebut
dibandingkan menjadi cadangan (biaya yang ditangguhkan) pada neraca.”
(Kim & Zhang, 2016) menyatakan bahwa Konservatisme (conditional)
membatasi manajer perusahaan dalam menahan bad news dari investor yang mana
hal tersebut menurunkan Risiko Kejatuhan Harga Saham.
Henry (2016) menyatakan bahwa konservatisme (kondisional) membatasi
kemampuan manajer untuk melebih-lebihkan performa perusahaan dan
menyembunyikan bad news dari investor, sehingga menurunkan Risiko Kejatuhan
Harga Saham di masa depan.
Gabriella (2020) menyatakan bahwa semakin konservatif kebijakan yang
dilakukan oleh perusahaan, maka akan semakin kecil peluang terjadinya risiko
kejatuhan harga saham. Hal ini disebabkan penimbunan bad news dapat diketahui
dalam waktu yang bersamaan. Sehingga, tidak akan terjadi kejutan di pasar. Dengan
40
demikian, peluang terjadinya kejatuhan harga saham akan rendah karena bad news
dapat terakumulasi dengan cepat

Pengaruh Proporsi Kepemilikan Institusional terhadap RisikoKejatuhan Harga Saham


Menurut Widyaningsih (2018) :
“Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki
perusahaan oleh lembaga keuangan non bank atau institusi, yang
mengelola dana atas orang lain.”
Pemegang saham institusi dianggap sebagai pemegang saham yang
memiliki sumber daya lebih daripada pemegang saham yang lain. Oleh karena itu
pada perusahaan yang memiliki pemegang saham institusional dalam jumlah yang
besar atau dominan akan mengurangi potensi akumulasi bad news muncul kepasar
secara tiba-tiba. Dengan demikian, pemegang saham institusional dapat
mengurangi risiko potensi terjadinya kejatuhan harga saham (Baskara, 2019).
Fungsi pengawasan yang diberikan oleh investor institusional berdampak
kepada kesempatan manajer untuk melakukan bad news hoarding. Fungsi
pengawasan ini secara tidak langsung juga akan mendorong kinerja perusahaan
sehingga menjauhkan perusahaan dari Risiko Kejatuhan Harga Saham
(Hidisubrata, 2019).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Proporsi Kepemilikan
Institusional yang tinggi akan mengurangi Risiko Kejatuhan Harga Saham,
kepemilikan yang tinggi dapat mempengaruhi manajemen perusahaan dalam
mengambil keputusan

Tahapan Meningkatkan Harga Saham


Ayu (2021) menjelaskan salah satu tahapan yang dapat meingkatkan harga
saham sebagai berikut :
“Salah satu keberhasilan perusahaan dapat diukur dari kinerja perusahaan,
yang merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan dari modal sendiri. Investor atau calon investor akan tertarik
dengan tingkat kinerja perusahaan, karena merupakan bagian dari total
keuntungan yang dialokasikan kepada pemegang saham.”
Oktavia & Genjar (2018) menyebutkan salah satu faktor yang dapat
meningkatkan harga saham sebagai berikut :
“Jika kinerja perusahaan baik maka harga saham juga akan meningkat.
Kinerja perusahaan bisa dilihat dari laporan keuangannya. Biasanya
perusahaan yang telah Go Public memiliki kewajiban untuk
mempublikasikan laporan keuangannya minimal setiap tiga bulan sekali.”
Syamsurijal Tan (2014) menjelaskan salah satu faktor yang dapat
meningkatkan harga saham sebagai berikut :
“Perkembangan harga saham suatu perusahaan akan mencerminkan nilai
perusahaan tersebut dan juga keuntungan yang akan didapatkan pemegang
saham. Jika perusahaan tersebut berjalan lancar maka harga saham
38
perusahaan meningkat, hal ini menunjukan bertambahnya tingkat
permintaan.

Upaya Meminimalisasi Risiko Kejatuhan Harga Saham


Harga saham suatu perusahaan dapat menjadi petunjuk yang baik untuk
mengukur tingkat efektivitas kinerja perusahaan. Ketika harga saham turun, maka
investor akan menyimpulkan bahwa kinerja perusahaan tersebut sedang tidak baik.
Arum Pandansari (2012) menyebutkan upaya yang harus dilakukan oleh
perusahaan untuk menurunkuan risiko jatuhnya harga saham sebagai berikut :
“Dalam menghimpun dana dari masyarakat atau dana dari pemegang
saham, perusahaan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara kondisi
keuangan perusahaan dengan baik serta memperhatikan dan menjaga
likuiditas, leverage, prospek perusahaan, profitabilitas dan kinerja
(performance) perusahaan.”
Damayanti (2023) menjelaskan faktor yang dapat mengurangi risiko
jatuhnya harga saham sebagai berikut :
“… jika kondisi prekonomian membaik, akan meningkatkan kinerja
perusahaan yang menyebabkan nilai risiko sistematis menurun dan
memikat antusiasme investor terhadap perusahaan.”
37
Efi Syarifudin (2021) menyatakan :
“Secara fakta di lapangan harga saham selalu berfluktuatif yang dapat
memicu untung dan rugi, sehingga investor memerlukan informasi yang
jelas ketika akan menanamkan dananya. Oleh karena itu, gambaran dari
kinerja suatu perusahaan sangat dibutuhkan oleh calon investor dalam
menilai perusahaan tersebut.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam
menurunkan risiko jatuhnya harga saham bagi perusahaan adalah mempertahankan
kinerja perusahaan. Menjaga kondisi keuangan dan memberi informasi secara
transparan dapat mempertahankan kinerja perusahaan yang nantinya akan
meminimalisasi risiko kejatuhan harga saham

Faktor Penyebab Jatuhnya Harga Saham


Fluktuasi harga saham dapat ditentukan oleh penawaran dan permintaan
kedua hal tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, contohnya
yaitu faktor internal seperti kinerja perusahaan dan faktor eksternal yaitu inflasi
(Rinati, 2009).
Siska Arum Widiastuti (2016) menyebutkan salah satu faktor yang
mempengaruhi harga saham sebagai berikut :
“…perusahaan yang memiliki kinerja buruk akan berdampak pada
jatuhnya harga saham tersebut.”
Anggeresia Ginting (2018) menyatakan :
“Jika jumlah penawaran lebih besar dari jumlah permintaan, pada
umumnya kurs harga saham akan turun.”
Rabiqy (2018) menjelaskan faktor yang mempengaruhi jatuhnya harga
saham sebagai berikut :
“Pada tahun 2008 terjadi krisis keuangan dunia yang ditandai dengan
kebangkrutan beberapa perusahaan besar di Amertika Serikat, hal ini
terjadi karena dipicu krisis kredit perumahan, produk sekuritas. Krisis ini
ikut memengaruhi perekonomian Indonesia, salah satunya yaitu jatuhnya
harga saham di pasar modal.”
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ada
banyak faktor yang dapat menyebabkan jatuhnya harga saham seperti kinerja
perusahaan dan inflasi. Untuk itu sebagai seorang investor sebaiknya harus
memahami pola perilaku harga saham di pasar modal

Pengertian Risiko Kejatuhan Harga Saham


Kim (2014) dalam Jeon (2019) menjelaskan definisi dari stock price crash
risk sebagai berikut :
“Stock price crash risk is also defined as the conditional skewness of return
distribution and it captures asymmetry in the risk associated with the
stock.”
Sukarni Putri (2023) menjelaskan stock price crash risk sebagai berikut :
“Stock price crash risk adalah risiko harga saham yang jatuh secara drastis
yang diakibatkan oleh manajemen yang menahan informasi yang bersifat
buruk sehingga informasi tersebut menumpuk dan akhirnya terungkap
secara bersamaan.”
Chang (2017) dalam Sutrisno (2023) menjelaskan definisi stock price
crash risk sebagai berikut :
“Stock price crash risk merupakan frekuensi pengembalian saham yang
sangat negatif.”
Berdasarkan dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
risiko kejatuhan harga saham atau stock price crash risk merupakan pengembalian
atau return saham yang negatif dimana fenomena tersebut terjadi secara drastis dan
tidak terduga

Tujuan dari Laporan Keuangan Auditan


Berdasarkan definisi yang sudah dijelaskan bahwa laporan keuangan
auditan merupakan laporan keuangan yang sudah melalui proses audit disertai
dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan disimpulkan dalam
laporan audit yang ditujukan untuk para pengguna laporan keuangan perusahaan.
Standar Akuntansi Keuangan pada PSAK No.1 paragraf 5 yang dikutip
oleh Prasojo (2009) menyatakan :
“Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan
informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka
membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukan
pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber
daya yang dipercayakan kepada mereka”
Shifa (2022) menjelaskan tujuan dari laporan keuangan yang diaudit
sebagai berikut :
“Laporan keuangan yang diaudit digunakan agar pengguna akuntansi
dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan fakta.”
Edi Subiyantoro (2003) menyatakan :
“…untuk melakukan penilaian harga saham dengan baik diperlukan data
operasional perusahaan seperti laporan keuangan yang telah diaudit,
performance perusahaan di masa yang akan datang dan kondisi ekonomi.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan laporan
keuangan auditan yaitu untuk memberikan informasi terpecaya kepada investor.
Sedangkan untuk investor sendiri laporan keuangan auditan digunakan untuk
menilai kinerja suatu perusahaan yang nantinya digunakan oleh para investor dalam
mengambil keputusan

Karakteristik Kualitatif Pokok Informasi Akuntansi


Karakteristik Kualitatif Pokok Informasi Akuntansi adalah sifat-sifat
utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pengambilan keputusan.
Suhayati, Ely (2014) dalam Murdayanti (2017) menjelaskan karakteristik
kualitatif pokok informasi akuntansi sebagai berikut :
“Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif
yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat
memenuhi tujuannya. Terdapat empat karakter kualitatif pokok yaitu dapat
dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan.”
Tanjung (2012) dalam Harlinda (2016) menjelaskan karakteristik kualitatif
pokok informasi akuntansi sebagai berikut :
“4 (empat) karakteristik berikut merupakan prasyarat normatif agar
laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikendaki:
relevan, andal, dapat dibandingkan, dapat dipahami.”
Fahriani (2016) yang juga mengambil sumber dari PSAK 1 menjelaskan
mengenai karakteristik kualitatif pokok informasi akuntansi sebagai berikut :
“Dalam PSAK 1 disebutkan terdapat empat karakteristik kualitatif pokok
yaitu dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan

Standar Kualitas Laporan Keuangan Auditan


Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya laporan keuangan
auditan merupakan laporan keuangan yang sudah di audit disertai dengan opini dari
auditor. Opini auditor merupakan kesimpulan auditor terhadap proses audit yang
telah dilakukan, opini audit terdapat pada laporan audit yang dibuat oleh auditor
pada akhir proses audit.
Schipper & Vincent (2003) dalam Digdowiseiso (2022) menyatakan :
“Mereka mengklasifikasikan kualitas pelaporan keuangan dalam empat
kategori. Kategori pertama adalah dengan menggunakan konsep
variabilitas dan prediktibilitas. Kategori kedua adalah hubungan antara
kas, akrual, dan pendapatan. Kategori ketiga adalah menghubungkan
dengan konsep kualitatif karakteristik dalam kerangka konseptual
Financial Accounting Standard Board/International Accounting Standard
Board (FASB/LASB). Keempat adalah implementasi keputusan, yaitu
konsepsi kualitas pelaporan keuangan yang berhubungan terbalik dengan
jumlah penilian, perkiraan, dan penaksiran pada saat membuat laporan
keuangan.”
Mohamed & Habib (2013) dalam Widnyani & RM (2018) menjelaskan
standar dari kualitas opini audit sebagai berikut :
“opini auditor dianggap sebagai indikator kualitas audit apabila auditor
menerbitkan opini audit yang sesuai.”
Dewi & Badera (2016) menjelaskan standar kualitas laporan audit sebagai
berikut :
“Laporan audit wajar tanpa pengecualian adalah pendapat yang diberikan
ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material keseluruhan
laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi
yang berlaku umum.”
Ardiangningsih (2018) menyebutkan standar pelaporan audit sebagai
berikut :

  1. “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
    disusun dengan prinsip akuntansi berterima umum.”
  2. “Laporan audit harus menunjukan keadaan, jika ada, prinsip akuntansi
    yang tidak konsisten diterapkan dalam laporan keuangan periode yang
    diaudit dibandingkan dengan periode sebelumnya.”
  3. “Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.”
  4. “Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
    laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu asersi bahwa
    pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
    keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan.
    Jika nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan
    audit harus memuat penjelasan mengenai sifat pekerjaan auditor dan
    tingkat tanggung jawab yang diperlukan.
    IAPI Standar Audit 700 (Revisi 2021) tentang Perumusan Suatu Opini dan
    Pelaporan atas Laporan Keuangan menyatakan :
    “Auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasi ketika auditor
    menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang
    material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.”
    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa standar kualitas
    laporan keuangan auditan dapat dilihat dari opini auditor, apakah opini tersebut
    memiliki kewajaran atau tidak. Opini auditor juga harus dianggap sesuai dengan
    indikator kualitas laporan audit

Pengertian Laporan Keuangan Auditan


Semua informasi keuangan yang relevan dari suatu badan usaha disajikan
secara terstruktur dan dalam bentuk yang mudah dipahami disebut Laporan
Keuangan. Ketika orang-orang mengacu pada kualitas audit, mereka fokus pada
kredibilitas laporan keuangan yang diaudit.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor : Kep306/BEJ/07-2004 definisi mengenai laporan keuangan auditan adalah sebagai
berikut :
“Laporan Keuangan Auditan adalah Laporan Keuangan yang telah diaudit
yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang
terdaftar di Bapepam.”
Luh Putu Sri Astini & Gede Wirakusuma (2013) menjelaskan laporan
keuangan auditan sebagai berikut :
“Auditor sebagai pihak yang independen akan menyatakan opini atas
tingkat kewajaran kandungan isi laporan keuangan yang diaudit dalam
pemeriksaan laporan keuangan suatu perusahaan.”
Kinanti (2020) menjelaskan definisi dari laporan keuangan auditan sebagai
berikut :
“…laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam).”
IAPI SA 700 (Revisi 2021) tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan
atas Laporan Keuangan menyatakan :
“Untuk merumuskan opini tersebut, auditor harus menyimpulkan apakah
telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.”
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan
auditan merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit sesuai standar akuntansi
yang disertai opini dari auditor. Bagi perusahaan go public, laporan keuangan
adalah instrumen penting dalam menunjukan informasi perusahaan

Konsekuensi Konservatisme Akuntansi


Enni Savitri (2016) menjelaskan konsekuensi dari konservatisme
akuntansi sebagai berikut :
“Konservatisme menyebabkan data yang dilaporkan secara konservatif
tidak dapat diinterpretasikan secara tepat, karena kehati-hatian (prudent)
yang diterapkan menyebabkan angka yang dilaporkan cenderung angkaangka yang rendah untuk hal-hal yang menguntungkan namun untuk hal-
hal yang merugikan maka angka yang dilaporkan cenderung angka-angka
yang relatif tinggi walaupun dengan verifikasi yang lemah.”
Elaisza (2018) menjelaskan dampak negatif dari penerapan konservatisme
akuntansi sebagai berikut :
“Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tetap menggunakan
akuntansi konservatif maka laporan keuangan menjadi understatement
sehingga akan memberikan sinyal buruk bagi pihak eksternal terutama
pihak kreditur sehingga pihak kreditur tidak akan memberikan pinjaman
untuk kelangsungan usaha perusahaan sehingga ketika perusahaan sedang
mengalami financial distress maka perusahaan tidak akan menerapkan
prinsip konservatisme dalam penyusunan laporan keuangan.”
Sari & Adhariani (2009) dalam Hananto, (2017) menjelaskan konsekuensi
penerapan konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Penerapan konsep konservatisme akan menghasilkan laba yang
berfluktuatif, dimana laba yang berfluktuatif akan mengurangi daya
prediksi laba untuk memprediksi aliran kas pada masa depan.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penerapan
konservatisme akuntansi pada perusahaan tidak selalu memiliki dampak positif,
terdapat beberapa konsekuensi yang akan dihadapi jika perusahaan tetap
menerapkan konservatisme akuntansi dalam beberapa situasi, mengingat prinsip
konservatisme akuntansi ini sudah terlalu tua untuk digunakan

Tujuan dan Manfaat Konservatisme Akuntansi


Hans Hananto Andreas (2017) menjelaskan tujuan dan manfaat dari
konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Tujuan dari penggunaan konsep konservatisme adalah untuk menetralisir
optimisme para usahawan yang terlalu berlebihan dalam melaporkan hasil
usahanya. Penerapan konsep konservatisme akan menghasilkan laba yang
berfluktuatif, dimana laba yang berfluktuatif akan mengurangi daya
prediksi laba untuk memprediksi aliran kas pada masa depan.”
Resti Purnamasari (2018) menjelaskan manfaat dari penerapan konsep
konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Manfaat dari diterapkannya prinsip konservatisme seperti, untuk
mengurangi ajak, menghasilkan laba yang berkualitas, meminimalisir
tindakan manajemen laba, mengurangi biaya litigasi, mengatasi kesulitan
keuangan dan mengurangi konflik Bondholders-shareholders…

Jenis-jenis Konservatisme Akuntansi


Ratnadi (2016) menyebutkan dan menjelaskan jenis-jenis dari
konservatisme akuntansi sebagai berikut :

  1. Unconditional Conservatism
    “Unconditional Conservatism tidak bergantung pada berita (ex ante).
    Nilai buku aktiva bersih di neraca disajikan lebih rendah karena
    kriteria pengakuan lebih ketat dan pengukurannya menggunakan
    metode akuntansi spesifik.”
  2. Conditional Conservatism
    “Conditional Conservatism adalah bergantung pada berita (ex post)
    dan memiliki pengaruh pada laporan laba rugi. Sebagai contoh, jika
    kondisi tidak menguntungkan nilai buku aset akan dihapuskan. Akan
    tetapi apabila menguntungkan, tidak boleh melakukan hal yang
    sebaliknya.”
    Chan (2009) dalam Enni Savitri (2016) menyebutkan jenis-jenis dari
    konservatisme akuntansi sebagai berikut :
    “Konservatisme umumnya dipahami dalam 2 jenis konservatisme.
    Pembedaan akan dua jenis konservatisme, yang pertama kali adalah
    konservatisme yang diidentifikasikan sebagai konservatisme ex ante
    (unconditional) dan konservatisme ex post (conditional)”
    Savitri (2016) dalam Sari (2018) menyebutkan dan menjelaskan mengenai
    jenis-jenis konservatisme akuntansi sebagai berikut :
    “Conditional konservatisme adalah konservatisme yang berdasarkan
    kondisi pasar, terkait dengan earnings dan bergantung pada berita (news
    dependent). Unconditional konservatisme berarti konservatisme yang
    berdasarkan akuntansi, terkait dengan neraca, dan tidak terkait atau
    bergantung pada terdapatnya berita (baik atau buruk).”

Pengertian Konservatisme Akuntansi


Laporan keuangan merupakan informasi utama yang dapat diakses oleh
pemegang saham. Cerminan kinerja perusahaan dapat dilihat dari kualitas
pelaporan keuangannya, salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas dari
pelaporan keuangan yaitu prinsip konservatisme akuntansi.
Enni Savitri (2016) menjelaskan definisi dari konservatisme akuntansi
sebagai berikut :
“Prinsip konservatisme adalah konsep yang mengakui beban dan
kewajiban sesegera mungkin meskipun ada ketidakpastian tentang
hasilnya, namun hanya mengakui pendapatan dan aset ketika sudah yakin
akan diterima.”
Ratnadi (2016) menjelaskan definisi dari konservatisme akuntansi sebagai
berikut :
“Konservatisme akuntansi berimplikasi pada pengakuan rugi yang
kemungkinan bakal terjadi, tetapi tidak segera mengakui pendapatan
ataupun laba yang kemungkinan akan terjadi besar pada masa yang akan
datang.”
Menurut Hans Hananto Andreas (2017) definisi dari konservatisme
akuntansi adalah :
“Konservatisme merupakan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan
keuangan dimana perusahaan tidak terburu-buru dalam mengakui dan
mengukur aset dan laba serta segera mengakui kerugian dan hutang yang
mempunyai kemungkinan yang terjadi.”
Febi (2015) menyatakan :
“Konservatisme menunda pengakuan pendapatan dan mempercepat
pengakuan biaya, sehingga laporan laba rugi yang konservatif akan
menunda pengakuan pendapatan yang belum terealisasi dan biaya yang
terjadi pada periode tersebut akan segera dibebankan pada periode tersebut
dibandingkan menjadi cadangan (biaya yang ditangguhkan) pada neraca.”
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa konservatisme akuntansi
merupakan sikap kehati-hatian dalam melaporkan laporan keuangan. Prinsip ini
mengimplikasikan bahwa pendapatan dan aset perusahaan harus dilaporkan dengan
hati-hati, sementara biaya dan kewajiban harus dilaporkan secara lebih cepat atau
lebih konservatif.

Regulasi Kepemilikan Institusional


Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan
Modal Asing pada Perusahaan Efek aturannya adalah sebagai berikut:
a. “Perusahaan efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki orang
perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia;atau”
b. “Perusahaan Efek Patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan
badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.”
Berdasrkan pasal 3 PMK Nomor 153/KMK.010/2010 aturannya adalah
sebagai berikut :
“Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan
Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki
seluruhnya oleh Pemodal Saham Negeri atau Pemodal Asing.

Peran dari Investor Institusional


Investor institusional memiliki persentase kepemilikan saham yang lebih
besar dari investor individu karena tujuan dari investor institusi dalam berinvestasi
adalah keuntungan jangka panjang (Natapura, 2011), hal ini membuat investor
institusional mendapat akses terhadap informasi yang bersifat private. Dengan
persentase kepemilikan saham yang besar, investor institusional memiliki peran
penting terhadap penyediaan modal di pasar modal.
Menurut Marietza & Wijayanti (2021) peran dari investor institusional
yaitu :
“Di Indonesia, investor institusi berperan sebagai informasi dan menjadi
penengah dalam investasi perusahaan dan pengambil keputusan keuangan
perusahaan.”

Pengertian Proporsi Kepemilikan Institusional


Fadillah (2017) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah proporsi kepemilikan saham pada akhir
tahun yang dimiliki oleh lembaga, seperti asuransi, bank, atau institusi
lain, kepemilikan institusional umumnya bertindak sebagai pihak
pengawas perusahaan.”
Widyaningsih (2018) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki
perusahaan oleh lembaga keuangan non bank atau institusi, yang
mengelola dana atas orang lain.”
Friko Allan Kevin Tambalean (2018) menjelaskan definisi dari
kepemilikan institusional sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah keadaan dimana institusi atau lembaga
mempunyai saham pada suatu perusahaan.”
Maulana (2020) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah konsentrasi kepemilikan saham yang
dimiliki oleh badan usaha. Kepemilikan institusional bertindak sebagai
pengawas perusahaan.”
25
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan
institusional adalah kepemilikan saham oleh investor institusi seperti perusahaan
asuransi, yayasan dan sebagainya. Institusi-institusi ini memperoleh saham atau
aset keuangan lain sebagai bagian dari strategi investasi mereka

Pelaporan Keuangan Perusahaan Terbuka (Go Public)


Laporan keuangan merupakan informasi utama bagi investor untuk
memantau kinerja perusahaan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia nomor 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan
keuangan berkala emiten atau perusahaan publik ketentuan pelaporan keuangan
perusahaan go public sebagai berikut :
Pasal 2 ayat 1 :
“Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah
menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala
kepada masyarakat.”
Pasal 3
“Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan
Berkala yang diumumkan kepada masyarakat.”
Berdasarkan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal pelaporan keuangan perusahaan go public adalah sebagaia berikut :
“Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.”
Berdasarkan Peraturan BAPEPAM VIII G.7 Tahun 2012 Mengenai
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
pelaporan keuangan perusahaan publik sebagai berikut :
Laporan keuangan dalam Peraturan ini adalah sesuai dengan pengertian
laporan keuangan yang termuat dalam SAK dan terdiri dari :
a. “laporan posisi keuangan pada akhir periode;”
b. “laporan laba rugi komprehensif selama periode;”
c. “laporan perubahan ekuitas selama periode;”
d. “laporan arus kas selama periode;”
e. “catatan atas laporan keuangan; dan”
f. “laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
disajikan saat Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian
kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Emiten atau
Perusahaan Publik mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya.

Pengertian Saham dan Struktur Kepemilikan Saham


Ada banyak instrumen investasi yang dapat masyarakat gunakan seperti
emas, obligasi, saham, dan yang pernah ramai digunakan oleh masyarakat yaitu
cyptocurrency. Namun dari semua instrumen investasi yang dapat digunakan,
saham merupakan instrumen investasi yang paling banyak digunakan oleh
masyarakat umum.
Tannadi (2019) menjelaskan definisi saham sebagai berikut :
“Saham adalah bukti atas bagian kepemilikan suatu perusahaan yang
artinya, jika kita memiliki saham perusahaan, berarti kita memiliki bagian
atas kepemilikan perusahaan tersebut.”
Fahmi (2014) dalam Linanda (2018) menjelaskan definisi saham sebagai
berikut :
“Saham merupakan bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada
perusahaan kertas yang tercantum dengan nilai nominal, nama perusahaan
dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap
pemegangganya, persediaan yang siap untuk dijual.”
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa saham merupakan instrumen
investasi yang mewakili bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan oleh individu.
Proporsi dari kepemilikan saham dapat dihitung dari persentase jumlah kepemilikan
saham individu. Proporsi kepemilikan saham sangat penting karena dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan manajemen perusahaan. Kepemilikan
saham memiliki struktur karena selain investor individu, kepemilikan saham dapat
dimiliki oleh sebuah instansi dan juga manajerial.
Made Pratiwi (2011) dalam Wiska (2020) menjelaskan struktur
kepemilikan saham sebagai berikut :
“Struktur kepemilikan saham terdiri dari kepemilikan saham oleh manajer
dan direksi, kepemilikan saham oleh pihak institusi dan kepemilikan
saham oleh pihak investor individual.”
Maesaroh (2020) menjelaskan struktur kepemilikan saham sebagai
berikut:
“Struktur kepemilikan saham merupakan perbandingan jumlah saham
yang dimiliki pihak internal perusahaan dengan investor.

Syarat-syarat Perusahaan Terbuka (Go Public)


Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal syaratsyarat Perusahaan Go Public yaitu sebagai berikut :

  1. “Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa efek
    adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam”.
  2. “Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.”
    Sedangkan menurut Harahap (2011) persyaratan untuk Perusahaan Go
    Public yaitu sebagai berikut :
    Persyaratan Umum pencatatan di Bursa Efek calon emiten bisa
    mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
  3. “Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh
    Bapepam.”
  4. “Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan
    dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.”
  5. “Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh
    Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.”
  6. “Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran
    lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan
    calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling
    (ramah lingkungan).”
  7. “Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin
    pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal
    1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin
    Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya
    memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang
    pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti
    (proven deposit) atau yang setara.”
  8. “Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin
    pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin
    tersebut minimal 15 tahun.”
  9. “Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk
    perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana
    calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang
    listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak
    diperkenankan tercatat di Bursa.”
  10. “Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial
    didasarkan pada Laporan Keuangan Auditan terakhir sebelum
    mengajukan permohonan pencatatan

Tujuan Perusahaan Terbuka (Go Public)


Fakhruddin (2008) menjelaskan tujuan dari Perusahaan Go Public yaitu
sebagai berikut :
“Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana
bagi peningkatan nilai perusahaan melalui serangkaian aktivitas
penciptaan nilai perusahaan (value creation) yang ditopang oleh
keterbukaan informasi secara penuh.”
Johan (2021) menyebutkan tujuan dari Perusahaan Terbuka yaitu sebagai
berikut :
“Pemilik perusahaan membawa perusahaan menjadi perusahaan terbuka
bertujuan untuk lebih mudah dalam akses terhadap sumber pendanaan baik
pendanaan saham maupun pendanaan utang.”
Berdasakan Bursa Efek Indonesia (2023) tujuan dari Perusahaan menjadi
publik yaitu sebagai berikut :
“Dengan menjadi perusahaan publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia,
setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan.
Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya
akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada
akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.”
Widoatmodjo (2004) menyebutkan beberapa tujuan dari perusahaan go
public sebagai berikut :
“Tujuan lainnya yang juga penting adalah memperbaiki struktur modal
menjadi lebih sehat.”

  1. “Meningkatkan kekayaan pemilik dan perusahaan.”
  2. “Memperbaiki struktur modal.”
  3. “Menurunkan biaya modal.”
    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama
    perusahaan menjadikan perusahaannya menjadi terbuka atau go public adalah untuk
    meningkatkan nilai perusahaan, selain itu tujuan lain perusahaan menjadi go public
    adalah untuk meningkatkan daya saing dari perusahaan secara berkelanjutan dan
    pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan harga saham, sehingga mampu
    menumbuhkan kepercayaan (trust) investor terhadap prospek perusahaan ke depan

Pengertian Perusahaan Terbuka (Go Public)


Terbuka atau Go public adalah istilah yang digunakan oleh perusahaan
yang mengizinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli
saham. Dalam hal ini, perusahaan menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk
dinilai secara terbuka oleh publik.
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) pengertian Perusahaan Terbuka adalah sebagai berikut:
“Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang
melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Johan (2021) menjelaskan definisi Perusahaan Terbuka sebagai berikut:
“Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran
umum saham sesuai dengan peraturan yang ada atau yang telah memiliki
sekurang-sekurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).”
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”) pengertian Perusahaan
Terbuka sebagai berikut :
“Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran
Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.”
Dari beberapa definisi tentang perusahaan terbuka di atas, dapat
disimpulkan bahwa untuk bisa disebut sebagai Perusahaan Terbuka atau Go Public
yaitu perusahaan yang telah memenuhi kriteria yang mana kriteria tersebut adalah
memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurangkurangnya Rp. 3 miliar dalam melakukan penawaran umum saham

Price Earning Ratio (PER)


Menurut Wira (2020:94) Price Earning Ratio (PER) adalah rasio yang dihitung
dengan membagi harga saham dengan Earning Per Share (EPS). EPS dihitung dengan
membagi laba bersih dengan jumlah saham beredar. PER dihitung dalam satuan kali.
Menurut Wira (2020:95) PER tinggi menunjukan perusahaan tersebut merupakan
perusahaan yang banyak diincar oleh investor, sehingga harga sahamnya terus naik,
akhirnya nilai PER tinggi.
Menurut Budiman (2021: 48) semakin rendah rasio PER, maka semakin murah
sebuah saham. Price Earning Ratio (PER) digunakan untuk menilai mahal murahnya
saham berdasarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih. Laba bersih yang
dimaksud adalah laba bersih per saham. Jika nilai Price Earning Ratio (PER) tinggi
mengindikasikan investor mengharapkan pertumbuhan laba bersih yang tinggi dari
perusahaan yang diinvestasikan.

Analisis Fundamental


Sebelum melakukan investasi sebaiknya investor melakukan analisis fundamental
yang bertujuan untuk mengetahui kondisi perusahaan yang akan dipilih. Menurut Auliya
(2021:6) Analisis fundamental adalah analisis yang mengandalkan laporan keuangan
perusahaan sebagai tolak ukurnya.
Menurut Budiman (2021:1) terdapat 3 cara dalam melakukan analisis fundamental yaitu :

  1. Memahami laporan keuangan
    Laporan keuangan merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi
    keuangan perusahaan dan kinerja perusahaan dalam periode tertentu. Laporan
    keuangan perusahaan pada umumnya terdiri dari lima bagian yaitu:
    a) Laporan posisi keuangan
    Laporan posisi keuangan adalah laporan yang menunjukan posisi keuangan
    perusahaan pada tanggal tertentu diartikan sebagai laporan keuangan perusahaan
    yang didalamnya tertera posisi aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan, posisi
    utang serta modal pemegang saham pada periode tertentu
    b) Laporan laba rugi
    Laporan laba rugi adalah rangkuman kegiatan usaha berupa pendapatan dan biayabiaya perusahaan dalam periode tertentu. Dalam laporan ini dapat diketahui
    seberapa besar pendapatan perusahaan dalam suatu periode dan besarnya biaya
    yang dikeluarkan perusahaan pada periode tersebut.
    c) Laporan perubahan ekuitas
    Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang memberikan informasi mengenai
    peningkatan atau penurunan kekayaan pemegang saham pada perusahaan tersebut.
    d) Laporan arus kas
    Laporan arus kas adalah laporan yang berisikan informasi mengenai aliran dana
    tunai atau kas yang terjadi pada periode tertentu. Aliran kas tersebut dapat berupa
    arus kas masuk maupun arus kas keluar. Laporan arus kas terdiri dari arus kas dari
    aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi serta arus kas dari aktivitas
    pendanaan.
    e) Catatan atas laporan keuangan
    Catatan atas laporan keuangan adalah informasi mengenai gambaran umum
    perusahaan, kebijakan akuntansi yang digunakan, serta perincian mengenai saldo
    dan akun yang ada di laporan keuangan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan
    peruahan ekuitas serta laporan arus kas.
  2. Menganalisis perusahaan
    Dalam melakukan analisis perusahan terdapat 4 macam metode analisis sebagai
    berikut :
    a. Analisis pertumbuhan
    Menurut Budiman (2021:36) analisis pertumbuhan dapat dilihat oleh investor
    sebelum melakukan investasi yaitu melalui penjualan atau omset perusahaan setiap
    tahunnya, laba kotor, laba operasi dan laba bersih perusahaan. Semakin tinggi
    pertumbuhan perusahaan maka semakin baik. Sehingga kinerja perusahaan dalam
    menghasilkan laba semakin bagus.
    b. Analisis profitabilitas
    Analisis Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
    keuntungan dengan menggunakan aset serta modal yang ada sehingga keuntungan
    perusahaan maksimal. Menurut Budiman (2021:40) dalam melakukan analisis
    profitabilitas terdapat dua rasio yang bisa digunakan yaitu rasio Return On Asset
    (ROA) dan Return On Equity (ROE).
    c. Analisis Utang
    Analisis utang adalah analisis yang dapat memberikan gambaran mengenai tingkat
    kesehatan keuangan perusahaan dan struktur permodalan perusahaan. Menurut
    Budiman (2021:44) dalam menilai rasio utang perusahaan baik atau buruk bisa
    melalui cara membandingkan dengan perusahaan sejenis di industri yang sama.
    Dalam melakukan analisis ini rasio yang digunakan adalah Debt to Equity Ratio
    (DER).
    d. Analisis harga saham
    Analisis harga saham bertujuan untuk menentukan apakah harga saham
    perusahaan terlalu mahal atau masih terjangkau untuk dibeli. Menurut Budiman
    (2021: 47) rasio harga saham yang harus dipahami oleh investor saham sebelum
    membeli saham ialah Price Earning Ratio (PER).
  3. Memilih saham (stock picking technique)
    Terdapat dua pendekatan dalam memilih saham yaitu dengan cara :
    a. Membandingkan dengan perusahaan sejenis
    b. Membandingkan dengan rasio tahun-tahun sebelumnya

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham


Menurut Sa’adah dkk (2020:5) beberapa faktor yang dapat mempengaruhi harga
saham, sebagai berikut :
a. Kondisi mikro dan makro ekonomi
b. Kebijakan perusahaan dalam memutuskan untuk ekspansi (perluasan usaha), seperti
membuka kantor cabang (brand office), kantor cabang pembantu (subbrand office)
bank yang dibuka di domestik maupun luar negeri
c. Pergantian direksi secara tiba-tiba
d. Adanya direksi atau pihak komisaris perusahaan yang terlibat tindak pidana dan
kasusnya sudah masuk ke pengadilan
e. Kinerja perusahaan yang terus mengalami penurunan pada setiap waktunya
f. Risiko sistematis yaitu suatu bentuk risiko yang terjadi secara menyeluruh dan telah
ikut menyebabkan perusahaan ikut terlibat
g. Efek dari psikologi pasar yang ternyata mampu menekan kondisi teknikal jual beli
saham

Harga Saham


Menurut Wardhani dkk (2022:39) Harga saham adalah harga yang ditetapkan oleh
suatu perusahaan terhadap entitas lain yang ingin memiliki hak kepemilikan saham atas
perusahaan tersebut. Sedangkan menurut Siregar (2021:22) Harga saham adalah indikator
pengelolaan perusahaan yang digunakan oleh investor untuk melakukan penawaran dan
perintaan saham. Semakin tinggi harga saham perusahaan maka semakin baik juga
perusahaan tersebut dalam memberikan keuntungan.
Berdasarkan pengertian para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa harga
saham adalah harga yang ditetapkan oleh suatu perusahaan terhadap investor yang
terbentuk dari adanya permintaan dan penawaran saham.
Jenis- jenis harga saham adalah sebagai berikut:
a. Harga nominal
Harga yang tertera pada sertifikat saham yang ditetapkan oleh perusahaan untuk
menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besar kecilnya nilai harga nominal
sangat berpengaruh terhadap dividen yang akan diterima oleh investor karena jumlah
dividen minimal yang akan didapatkan oleh investor ditetapkan dari harga nominal.
b. Harga perdana
Harga pada waktu saham tersebut dicatat pada bursa efek. Harga saham pada pasar
perdana pada umumnya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan
perusahaan. Penentuan harga saham perdana dilakukan dengan melihat minat
pembelian saham saat masa bookbuilding dari investor.
c. Harga pasar
Harga dari perjanjian emisi pada investor atau bisa diartikan sebagai harga jual dari
investor satu dengan investor lainnya. Harga pasar terjadi setelah saham tercatat di
Bursa Efek Indonesia (BEI).
d. Harga pembukaan
Harga yang diminta oleh penjual dan pembeli pada saat jam bursa dibuka. Harga
pembukaan juga bisa diartikan sebagai harga pertama saat transaksi pasar saham
dimulai. Harga pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual
dan permintaan beli terbanyak pada periode Pra-pembukaan.
e. Harga penutupan
Harga yang diminta oleh penjual dan pembeli pada saat akhir hari bursa. Harga
penutupan saham biasanya akan menjadi acuan untuk harga pembukaan di keesokan
hari. Harga penutupan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks saham suatu
perusahaan.
f. Harga tertinggi
Harga tertinggi yang terjadi saat hari bursa dimana harga ini bisa terjadi karena suatu
saham lebih dari satu kali pada harga yang sama
g. Harga terendah
Harga terendah yang terjadi saat hari bursa dimana harga ini bisa terjadi karena suatu
saham lebih dari satu kali pada harga yang sama.
Persepsi investor terhadap prospek saham dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor
eksternal yang mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. Faktor internal meliputi
kinerja perusahaan yang tercermin dari laporan keuangan dan aksi perusahaan. Faktor
eksternal meliputi perubahan suku bunga tabungan, kurs valuta asing, inflasi serta
kebijakan pemerintah di bidang makro ekonomi (Sunarso, 2022:20)

Pengertian Saham


Menurut Tannadi (2020:5) Saham adalah bukti atas bagian kepemilikan suatu
perusahaan yang berarti jika seseorang memiliki saham maka orang tersebut memiliki
bagian atas kepemilikan perusahaan. Besar kecilnya kepemilikan terhadap suatu
perusahaan ditentukan berdasarkan besarnya presentase saham yang dimiliki dari
keseluruhan saham perusahaan. Sedangkan menurut Handini dan Astawinetu (2020:60)
Saham diartikan sebagai berikut:
a. Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan;
b. Kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti
dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya;
c. Persediaan yang siap untuk dijual.
Berdasarkan pengertian para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa saham merupakan
surat yang menjadi bukti seseorang atas kepemilikan modal pada suatu perusahaan.
Menurut Handini dan Astawinetu (2020:61) Dalam pasar modal terdapat dua jenis
saham yang paling umum dikenal publik yaitu saham biasa (Common Stock) dan saham
istimewa (preference stock).
a. Saham biasa (Common Stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya)
dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta berhak
untuk menentukan membeli right issue (Penjualan saham terbatas) atau tidak yang
selanjutnya diakhir tahun akan memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen.
b. Saham istimewa (preference stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya)
dimana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang
akan diterima setiap kuartal.

Pasar Modal


Pasar modal adalah tempat atau sarana pertemuan bagi perusahaan yang
membutuhkan dana dengan unit bisnis yang kelebihan dana. Menurut Hakim dan Sudaryo
(2022:21) pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan untuk jangka panjang
seperti saham, obligasi, hak, obligasi konversi serta penyelenggara pasar modal adalah
Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Hakim dan Sudaryo (2022:25) pasar modal
memiliki fungsi ekonomi dan fungsi keuangan diantaranya:

  1. Fungsi Ekonomi
    Menyediakan fasilitas atau kendaraan untuk mempertemukan siapa saja yang
    memiliki kelebihan dana dan kekurangan dana. Hal ini diperlukan untuk
    pengembangan bisnis dan produktivitas;
  2. Fungsi Keuangan
    Memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk mendapatkan return dengan
    membebankan biaya modal (cost of capital).
    Menurut Hakim dan Sudaryo (2022:26) jenis surat berharga yang secara umum
    diperdagangkan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) diantara lain:
    a. Saham adalah bukti kepemilikan modal di perusahaan yang diterbitkan atas nama
    atau atas unjuk, dibagi menjadi saham biasa dan saham preferen.
    b. Obligasi adalah dokumen jangka panjang dari utang jangka panjang yang
    diperdagangkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta
    c. Obligasi Konversi adalah dokumen utang jangka panjang yang dapat ditebus
    menjadi saham biasa
    d. Right adalah pilihan yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli
    saham biasa dengan harga dibawah pasar dan waktu
    e. Warant adalah sama dengan hak tetapi harga saham sesuai dengan pasar dan waktu
    penawaran lebih Panjang

Manfaat Investasi


Menurut Chakim dkk (2023:176) terdapat manfaat investasi yang bisa didapatkan
oleh seorang investor, diantaranya sebagai berikut :
a. Terhindar dari Inflasi
Inflasi yang terjadi di setiap tahun membuaat nilai aset berkurang, dengan melakukan
investasi maka aset juga akan berkembang menghasilkan nilai tambah sehingga bisa
mengimbangi gerusan inflasi.
b. Meningkatkan nilai kekayaan / uang
Manfaat berikutnya adalah meningkatkan nilai kekayaan/ uang investor. Sebagai
contoh jika seseorang memiliki investasi berupa emas yang harga nya akan naik
disetiap tahunnya, hal tersebut akan menjadi sumber penghasilan tambahan untuk
meningkatkan nilai kekayaan.
c. Untuk kebutuhan mendesak
Jika seseorang berinvestasi, namun ditahun berikutnya mengalami keadaan dimana
membutuhkan dana untuk suatu kebutuhan, seorang investor dapat menggunakan
dana atau aset yang telah diinvestasikan.

Pengertian Investasi


Investasi dapat diartikan sebagai penanaman modal dalam suatu perusahaan
dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Menurut Suhardi dkk
(2022:1) investasi merupakan komitmen untuk mengorbankan konsumsi untuk
menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa
datang atau bisa diartikan juga komitmen untuk mengorbankan konsumsi sekarang
dengan tujuan memperbesar konsumsi di masa datang.
Menurut Suhardi dkk (2022:3) alasan khusus seseorang dalam berinvestasi adalah:
a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa datang;
b. Untuk mengurangi tekanan inflasi dikarenakan jika seseorang melakukan investasi
dapat menghindarkan diri dari risiko penurunan nilai kekayaan atau hak milik akibat
adanya inflasi;
c. Sebagai dorongan untuk menghemat pajak, dimana beberapa negara mendorong
tumbuhnya investasi di masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada
masyarakat yang melakukan investasi pada bidang-bidang tertentu.

Uji Heteroskedastisitas


Uji Heteroskedastisitas menentukan apakah residual atau pengamatan
memiliki varian yang tidak merata dibandingkan dengan pengamatan lainnya.
Penyimpangan heteroskedastisitas menurut Sugiyono (2020), heteroskedastisitas
menunjukkan bahwa variansi variabel model tidak konstan (Sahir, 2021). Pengujian
heteroskedastisitas dilakukan dengan menggunakan uji Glejser yang melibatkan
regresi nilai absolut residual terhadap variabel independen perlu dilakukan nilai
absolut residual terhadap variabel independen. Sebagai dasar untuk membuat
penilaian, probabilitas dievaluasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jika nilai signifikansi atau nilai probabilitas lebih besar dari 0,05 maka
hipotesis diterima karena data tidak memiliki heteroskedastisitas.
2) Jika nilai signifikansi atau probabilitas lebih kecil dari 0,05 maka hipotesis
ditolak karena terjadi heteroskedastisitas pada data.

Uji Multikolonieritas


Uji multikolonieritas merupakan untuk melihat ada atau tidaknya hubungan
yang tinggi antara variabel bebas (Sahir, 2021). Untuk mendeteksi
Multikolonieritas menggunakan metode Varianca Inflation Factor (VIF). VIF
merupakan variance inflation faktor. Ketika Rj2 mendekati satu atau dengan kata
lain ada kolinearotas variabel indenpenden maka VIF akan naik dan jika Rj2 = 1,
maka nilai tidak terhingga. Jika nilai VIF semakin membesar, maka diduga ada
Multikolonieritas. Masalah Multikolonieritas juga bisa dideteksi dengan melihat
nilai tolerance. Nilai tolerance dan Variance Inflation Factor (VIF) dapat
digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya multikolinieritas.
Tolerance Dan Variance Inflation Factor (VIF). Model regresi dengan angka
tolerance > 0,1 dan nilai VIF < 10 dianggap bebas dari multikolinieritas. Gejala
multikolinearitas ada jika nilai tolerance kurang dari 0,1 dan nilai VIF lebih besar
dari 10

Uji Autokorelasi


Uji autokorelasi digunakan untuk menilai apakah ada perbedaan korelasi
antara residual satu observasi dengan residual model regresi lainnya (Sahir, 2021).
Uji autokorelasi sering dilakukan pada data deret waktu, oleh karena itu data ordinal
atau interval tidak perlu diautokorelasi.
Kriteria pengambilan kesimpulan:
Jika DW < dL atau DW > 4 – dL, maka terdapat autokorelasi.
Jika dua < DW < 4 – dU, maka tidak terdapat autokorelasi.
Jika dl ≤ DW ≤ dU ATAU 4 – dU ≤ dL, uji Durbin Watson tidak menghasilkan
kesimpulan yang pasti (inconclusive)

Uji Normalitas


Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah variabel independen dan
dependen terdistribusi normal atau tidak (Sahir, 2021). Model regresi yang layak
harus menyertakan analisis grafis dan pengujian statistik, penelitian ini
menggunakan uji Kolmogorov Smirnov untuk menentukan normalitas data pada
penelitian ini dengan pengecualian berikut:
1) Jika nilai probabilitas atau nilai signifikansi lebih besar dari 0,05, maka
hipotesis diterima karena data terdistribusi secara teratur.
2) Hipotesis ditolak jika nilai signifikansi atau nilai probabilitasnya kurang dari
0,05 karena data tidak terdistribusi teratur