SPM 1 (2013) menyatakan bahwa Standar Pengendalian Mutu (SPM)
mengatur tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP) atas sistem
pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain asurans. Tujuan
SPM yaitu memberikan ketentuan yang ditetapkan dan ditujukan untuk
membantu KAP dalam memahami hal yang perlu dicapai dan memutuskan
ada tidaknya hal-hal lain yang harus dilakukan agar mencapai tujuan
tersebut.
SPM 1 (2013) menyatakan tujuan KAP dalam menetapkan dan
memelihara sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan
keyakinan bahwa KAP dan personelnya mematuhi standar profesi, serta
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dan laporan yang diterbitkan
oleh KAP atau rekan perikatan telah sesuai dengan kondisinya.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus ditetapkan dan dipelihara
oleh setiap KAP, harus mencakup sebagai berikut (SPAP SPM 1, 2013):
a. Tanggung jawab kepemimpinan KAP atas mutu
b. Ketentuan etika profesi yang berlaku
c. Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan
tertentu
d. Sumber daya manusia
e. Perlaksanaan perikatan
f. Pemantauan
Kerangka ini tidak menetapkan standar atau menyediakan prosedur
untuk melaksanakan perikatan asurans. prinsip dasar dan panduan terkait
untuk melaksanakan perikatan asurans yang konsisten dengan kerangka ini
dituangkan dalam SA, SPR, dan SPA. Hubungan antara kerangka dengan
SA, SPR, dan SPA ini digambarkan dalam Struktur Standar Profesional
Akuntan Publik yang diterapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP). (Kerangka Untuk Perikatan Asurans, 2013)
