Kode Etik Akuntan Publik terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian A
Bagian B dan Bagian C. Bagian A berisi prinsip dasar etika profesi dan
memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut.
Bagian B memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual
tersebut pada situasi tertentu atau mengatur penerapan prinsip dasar etika
profesi bagi setiap Certified Public Accountant of Indonesia (CPA) yang
berpraktik melayani publik seperti akuntan publik dan KAP, serta bagian
C yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang
bekerja di perusahaan. (Kode Etik Profesi Akuntan Publik, 2019)
