Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh
berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan menurut Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15-18) meliputi :
- Perencanaan Penugasan
Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
atau setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber
daya. - Pelaksanaan Penugasan
Dalam melaksanakan audit, audit internal harus mengidentifikasi,
menganalisis, mengevalusi dan mendokumentasikan informasi yang memadai
untuk mencapai tujuan penugasan.
a) Mengidentifikasi Informasi
Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal,
relevan dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.
b) Analisis dan Evaluasi
Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada
analisis dan evaluasi yang tepat.
c) Dokumentasi Informasi
Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk
mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
d) Supervise Penugasan
Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan
tercapainya sasaran, terjaminya kualitas dan meningkatnya kemampuan staf. - Komunikasi hasil penugasan
Auditor internal mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat
waktu. - Pemantauan tindak lanjut
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga
sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan
kepada manajemen.
Dari pernyataan diatas, dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan
audit seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi informasi, analisis dan
evaluasi, dokumentasi informasi, supervise penugasan yang tepat untuk
memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya
kemampuan staf.
Adapula menurut The Institute of Internal Auditors (2004:13) pengelolaan
program auditr internal sebagai berikut : - Perencanaan (planning)
Perencanaan merupakan langkah awal kegiatan fungsi audit internal.
Perencanaan yang berbasis resiko disusun oleh penanggungjawab fungsi audit
internal untuk menetapkan suatu prioritas kegiatan audit internal yang konsisten
dengan tujuan organisasi. Berdasarkan penilaian resiko ini masukan dari pimpinan
dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini dimasukkan dalam
pertimbangan proses rencana penugasan audit internal dan juga
mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan resiko, memberikan
nilai tambah dan meningkatkan nilai kegiatan organisasi. - Komuikasi dan Persetujuan (Communication and approval)
Rencana kegiatan audit dan kebutuhan sumber daya, termasuk perubahanperubahan penting dalam suatu perencanaan harus dikomunikasikan penanggung
jawab fungsi audit internal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi
untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan. Penanggung jawab fungsi audit
internal juga harus mengkonsumsikan dampak dari adanya keterbatasan sumber
daya tersebut. - Pengelolaan sumber daya (Resource management)
Penanggung jawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumber
daya audit internal sesuai, memadai dan dapat digunakan secara efektif dalam
mencapai persetujuan dari suatu perencanaan. - Kebijakan dan prosedur (Policies and procedures)
Dalam pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal, kebijakan dan prosedur
merupakan suatu pedoman atau pijakan bagi penanggung jawab fungsi audit
internal harus menetapakan kebijakan dan prosedur tepat dan jelas. - Koordinasi (Coordination)
Penanggung jawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak
internal dan eksternal organisasi serta pihak konsultan untuk memastikan bahwa
lingkup penugasan tersebut memadai dan meminimlkan duplikasi. - Laporan kepada Dewan Pengawas Organisasi (Reprting to the Bord and
Senior Management)
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan yang
memuat permasalahan mengenai resiko, pengendalian proses governance dan hal
lainnya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi perbandingan rencana
dan realisasi dan mencakup sasaran dan wewenang, tanggung jawab dan kinerja
fungsi audit internal dilaporkan penanggung jawab fungsi audit internal secara
berkala
