Pelaksanaan Program Audit Internal


Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh
berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan menurut Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15-18) meliputi :

  1. Perencanaan Penugasan
    Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
    atau setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber
    daya.
  2. Pelaksanaan Penugasan
    Dalam melaksanakan audit, audit internal harus mengidentifikasi,
    menganalisis, mengevalusi dan mendokumentasikan informasi yang memadai
    untuk mencapai tujuan penugasan.
    a) Mengidentifikasi Informasi
    Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal,
    relevan dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.
    b) Analisis dan Evaluasi
    Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada
    analisis dan evaluasi yang tepat.
    c) Dokumentasi Informasi
    Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk
    mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
    d) Supervise Penugasan
    Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan
    tercapainya sasaran, terjaminya kualitas dan meningkatnya kemampuan staf.
  3. Komunikasi hasil penugasan
    Auditor internal mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat
    waktu.
  4. Pemantauan tindak lanjut
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga
    sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan
    kepada manajemen.
    Dari pernyataan diatas, dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan
    audit seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi informasi, analisis dan
    evaluasi, dokumentasi informasi, supervise penugasan yang tepat untuk
    memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya
    kemampuan staf.
    Adapula menurut The Institute of Internal Auditors (2004:13) pengelolaan
    program auditr internal sebagai berikut :
  5. Perencanaan (planning)
    Perencanaan merupakan langkah awal kegiatan fungsi audit internal.
    Perencanaan yang berbasis resiko disusun oleh penanggungjawab fungsi audit
    internal untuk menetapkan suatu prioritas kegiatan audit internal yang konsisten
    dengan tujuan organisasi. Berdasarkan penilaian resiko ini masukan dari pimpinan
    dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini dimasukkan dalam
    pertimbangan proses rencana penugasan audit internal dan juga
    mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan resiko, memberikan
    nilai tambah dan meningkatkan nilai kegiatan organisasi.
  6. Komuikasi dan Persetujuan (Communication and approval)
    Rencana kegiatan audit dan kebutuhan sumber daya, termasuk perubahanperubahan penting dalam suatu perencanaan harus dikomunikasikan penanggung
    jawab fungsi audit internal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi
    untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan. Penanggung jawab fungsi audit
    internal juga harus mengkonsumsikan dampak dari adanya keterbatasan sumber
    daya tersebut.
  7. Pengelolaan sumber daya (Resource management)
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumber
    daya audit internal sesuai, memadai dan dapat digunakan secara efektif dalam
    mencapai persetujuan dari suatu perencanaan.
  8. Kebijakan dan prosedur (Policies and procedures)
    Dalam pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal, kebijakan dan prosedur
    merupakan suatu pedoman atau pijakan bagi penanggung jawab fungsi audit
    internal harus menetapakan kebijakan dan prosedur tepat dan jelas.
  9. Koordinasi (Coordination)
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak
    internal dan eksternal organisasi serta pihak konsultan untuk memastikan bahwa
    lingkup penugasan tersebut memadai dan meminimlkan duplikasi.
  10. Laporan kepada Dewan Pengawas Organisasi (Reprting to the Bord and
    Senior Management)
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan yang
    memuat permasalahan mengenai resiko, pengendalian proses governance dan hal
    lainnya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi perbandingan rencana
    dan realisasi dan mencakup sasaran dan wewenang, tanggung jawab dan kinerja
    fungsi audit internal dilaporkan penanggung jawab fungsi audit internal secara
    berkala