Pengendalian intern merupakan bagian yang sangat penting dalam
perusahaan karena merupakan alat untuk mengendalikan aktivitas perusahaan
guna membantu menjamin aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada akhirnya dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dibawah ini ada beberapa pendapat yang
membahas tentang definisi pengendalian intern. Menurut Institut Akuntan Publik
Indonesia dalam Standar Professional Akuntan Publik (2011:319.2) yaitu:
Pengendalian intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan
komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan yang memadai tentang pencapaian tiga golongan
yaitu: keandalan laporan keuangan, efektifitas dan efisiensi operasi serta
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Tuanakotta (2014:ISA 315.4c) menyatakan bahwa:
Pengendalian intern adalah proses yang dirancang, diimplementasi dan
dipelihara oleh TCWG, manajemen dan karyawan lain untuk memberikan
asurans yang memadai tentang tercapainya tujuan entitas mengenai
keandalan laporan keuangan, efektif dan efisiensiya operasi, dan
kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern
merupakan proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan
personel lain dalam suatu entitas yang digunakan untuk menyediakan informasi
keuangan yang handal, efektivitas dan efisiensi operasi, serta menjamin
dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku
