Standar Auditing


Standar akuntansi adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang
merupakan pedoman umum bagi akuntansi publik dalam melakukan pemeriksaan.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Standar Profesional
Akuntansi Publik (2011:150:1) adalah sebagai berikut :
a. Standar Umum

  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
    keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi
    dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
    menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
    b. Standar Pekerjaan Lapangan
  4. Pekerjaan haru dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
    asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  5. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
    merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan
    pengujian yang akan dilakukan.
  6. Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
    pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
    memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
    diaudit.
    c. Standar Pelaporan
  7. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
    disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  8. Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
    akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan
    keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip
    akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
  9. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  10. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
    laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuatu asersi penyataan
    demikian tidak dapat diberikan.
    Berdasarkan pendapat diatas standar auditing yang di pergunakan oleh
    penulis adalah standar pekerjaan lapangan yaitu pekerja harus dilaksanakan
    sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disurpervisi danegan semestinya,
    pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
    merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang
    akan dilakukan dan bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui
    inspeksi pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
    memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit