Standar akuntansi adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang
merupakan pedoman umum bagi akuntansi publik dalam melakukan pemeriksaan.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Standar Profesional
Akuntansi Publik (2011:150:1) adalah sebagai berikut :
a. Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. - Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. - Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan - Pekerjaan haru dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya. - Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan
pengujian yang akan dilakukan. - Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
c. Standar Pelaporan - Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. - Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya. - Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. - Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuatu asersi penyataan
demikian tidak dapat diberikan.
Berdasarkan pendapat diatas standar auditing yang di pergunakan oleh
penulis adalah standar pekerjaan lapangan yaitu pekerja harus dilaksanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disurpervisi danegan semestinya,
pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang
akan dilakukan dan bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui
inspeksi pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
