Tujuan Standar Perikatan Reviu (SPR) yaitu untuk menetapkan
standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional
praktisi ketika seorang praktisi yang bukan merupakan auditor suatu
entitas melaksanakan suatu perikatan untuk mereviu laporan keuangan dan
tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitikan oleh praktisi dalam kaitan
dengan reviu tersebut. Seorang praktisi yang merupakan auditor entitas
tertentu, membuat perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim
berdasarkan SPR 2410 tentang “Reviu atas Informasi Keuangan Interim
yang dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (SPAP SPR 2400).
Menurut SPR 2400 tujuan perikatan reviu atas laporan keuangan yaitu
untuk memungkinkan seorang praktisi menyatakan apakah, atas prosedur
yang tidak menyediakan semua bukti sebagaimana disyaratkan dalam
suatu audit, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian auditor yang
menyebabkan auditor yakin bahwa laporan keuangan tersebut tidak
disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku (SPAP SPR 2400)
