Tahap-tahap perencanaan audit laporan keuangan menurut
Standar Auditing (SA) 300 yaitu auditor harus mengembangkan
suatu rencana audit yang harus mencangkup hal-hal sebagai berikut
(2019):
a. Sifat, saat, dan luas prosedur penilaian risiko yang
direncanakan, yaitu pengidentifikasian dan penilaian
risiko kesalahan penyajian material melalui pemahaman
atas entitas dan lingkungannya (SA 315).
b. Sifat, saat, dan luas prosedur audit lanjutan yang
direncanakan pada tingkat asersi, yaitu tanggapan auditor
terhadap risiko yang telah dinilai (SA 330).
c. Prosedur audit lainnya yang direncanakan yang harus
dilakukan agar perikatan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan oleh SA.
Menurut Tuanakotta (2013) perencanaan audit terdiri dari empat
langkah berikut ini:
a. Memutuskan untuk menerima, melanjutkan, atau
menolak penugasan atau perikatan audit.
b. Merencanakan audit yaitu menentukan materialitas,
melakukan pertemuan dengan tim audit dalam rangka
perencanaan dan merumuskan strategi audit menyeluruh
c. Melaksanakan prosedur penilaian risiko
- Menentukan dan menilai risiko bawaan
- Menentukan dan menilai risiko pengendalian
- Mengomunikasikan kelemahan dan kekurangan
yang ditemukan
d. Dokumentasikan temuan dan segala perubahan atas
rencana audit semula.
