Secara garis besar pengertian audit dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai
pihak, namun dalam arti pengetahuan yang sama. Adapun pengertian audit menurut
report of the comitte on basic auditing concepts of the American accounting
association, audit merupakan proses sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tersebut dan kriteria yang
ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Sementara itu Agoes (2018) mengatakan :
“Audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak
yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung dengan tujuan
memberikan pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan tersebut.”
Menurut Alvin A Arens, Randal J.Elder, Mark S. Beasley (2021) auditing adalah
“Akumulasi dan evaluasi bukti mengenai deklarasi atau klaim tentang informasi
untuk menentukan tingkat kesesuaian antara deklarasi dan kriteria yang ditetapkan
(IFRS, ASPE) dan untuk melaporkan hasilnya kepada pengguna yang
berkepentingan.”
Berdasarkan definisi audit dari beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa audit
adalah proses pemeriksaan yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai peristiwa ekonomi dengan standar yang telah
ditetapkan, dan auditing harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen
serta melaporkan hasilnya kepada pihak-pihak yang menggunakan laporan
keuangan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, tujuan audit atas laporan keuangan
dilakukan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dapat disimpulkan bahwa tujuan
dilakukannya audit adalah untuk memberikan keyakinan kepada para pengguna
informasi bahwa laporan keuangan yang telah disajikan sudah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan telah bebas dari salah saji material.
