Standar audit merupakan pedoman umum bagi seorang auditor dalam
menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar auditing yan telah ditetapkan
dan disahkan oleh Standar Profesional Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
a. Standar Umum
- Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. - Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunkana kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. - Dalam semuan hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi
dalam sikap mental harus diperthanakan oleh auditor.
b. Standar Pekerjaan Umum - Pekerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya dan jika digunakan asiten
harus disupervisi dengan semestinya. - Pemahaman memadai ata pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menetukan sifat, saat dan lingkungan
pengujian yang akan dilakukan. - Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
pengamatan, pengujian pernyataan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
c. Standar Pelaporan - Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. - Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
auntansi tidak secara konsisten ditetapkan dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntan
yang ditetapkan dalam periode sebelumnya.
7 - Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapt mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuai asersi pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. - Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai kcuali dinyatakan lain dalam laporan audit
