Standar Dalam Audit


Standar audit merupakan pedoman umum bagi seorang auditor dalam
menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar auditing yan telah ditetapkan
dan disahkan oleh Standar Profesional Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
a. Standar Umum

  1. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
    dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
  2. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
    menggunkana kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
  3. Dalam semuan hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi
    dalam sikap mental harus diperthanakan oleh auditor.
    b. Standar Pekerjaan Umum
  4. Pekerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya dan jika digunakan asiten
    harus disupervisi dengan semestinya.
  5. Pemahaman memadai ata pengendalian intern harus diperoleh untuk
    merencanakan audit dan menetukan sifat, saat dan lingkungan
    pengujian yang akan dilakukan.
  6. Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
    pengamatan, pengujian pernyataan dan konfirmasi sebagai dasar yang
    memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
    diaudit.
    c. Standar Pelaporan
  7. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
    disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  8. Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
    auntansi tidak secara konsisten ditetapkan dalam penyusunan laporan
    keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntan
    yang ditetapkan dalam periode sebelumnya.
    7
  9. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapt mengenai
    laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuai asersi pernyataan
    demikian tidak dapat diberikan.
  10. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai kcuali dinyatakan lain dalam laporan audit