Kinanti (2020) menyatakan :
“…laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam).”
Dewi & Badera (2016) menyatakan bahwa adanya perbedaan harga saham
sebelum dan sesudah publikasi laporan keuangan auditan yang memiliki opini
wajar tanpa pengecualian. Perbedaan harga saham sebelum dan setelah publikasi
membuktikan bahwa opini wajar tanpa pengecualian adalah salah satu indikator
yang menyebabkan fluktuasi harga saham di pasar modal.
Xue & Ying (2022) menyatakan bahwa perusahaan dengan kualitas
laporan keuangan yang baik dan kemungkinan kesulitan keuangan lebih rendah
memiliki risiko kejatuhan harga saham yang lebih rendah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas laporan
keuangan auditan dan laporan keuangan auditan dengan opini wajar tanpa
pengecualian yang sudah dipublikasi dapat menurunkan risiko kejatuhan harga
saham
