Fadillah (2017) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah proporsi kepemilikan saham pada akhir
tahun yang dimiliki oleh lembaga, seperti asuransi, bank, atau institusi
lain, kepemilikan institusional umumnya bertindak sebagai pihak
pengawas perusahaan.”
Widyaningsih (2018) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki
perusahaan oleh lembaga keuangan non bank atau institusi, yang
mengelola dana atas orang lain.”
Friko Allan Kevin Tambalean (2018) menjelaskan definisi dari
kepemilikan institusional sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah keadaan dimana institusi atau lembaga
mempunyai saham pada suatu perusahaan.”
Maulana (2020) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah konsentrasi kepemilikan saham yang
dimiliki oleh badan usaha. Kepemilikan institusional bertindak sebagai
pengawas perusahaan.”
25
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan
institusional adalah kepemilikan saham oleh investor institusi seperti perusahaan
asuransi, yayasan dan sebagainya. Institusi-institusi ini memperoleh saham atau
aset keuangan lain sebagai bagian dari strategi investasi mereka
