Jenis jenis Auditor


Menjadi auditor membutuhkan pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan
ketrampilan yang memadai. Auditor biasnya diklasifikasikan dalam empat
kategori berdasarkan siapa yang mempekerjakan mereka, yaitu:

  1. Auditor Pemerintah
    Auditor pemerintah adalah audior yang bekerja di bawah instansi
    pemerintah, yang bertugas untuk melakukan audit atas
    pertanggungjawaban keuangan yang diasjkan oleh unit
    organisasi pemerintah atau keuangan negara pada instansi
    pemerintah. Auditor pemerintah berstatus sebagai Pegawai
    Negeri Sipil ( PNS) dan digaji oleh negara, dalam melakukan
    kegiatan audit maka auditor berpedoman pada Standar
    Pemerikasaan Akuntan Publik (SPAP) dan Stnadar Pemeriksaan
    Keuangan Negara (SPKN).
  2. Auditor Internal
    Auditor internal adalah pegawai dari perusahaan yang diaudit
    dan mendapatakan gaji dari perusahaan. Auditor internal
    melibatkan diri dalam suatu kegiatan penilaian independen
    dalam lingkungan perusahaan sebagai suatu bentuk jasa bagi
    perusahaan, auditor inetenal biasanya melakukan audit
    kepatuhan dan audit opersional. Auditor internal memberikan
    rekomendasi untuk perbaikan bagi perusahaan, pihak luar
    biasnya tidak dapat mengandalkan hasil audit yang dilakukan
    oleh auditor internal karena kedudukannya yang kurang
    independen.
  3. Auditor Eksternal
    Auditor eksternal adalah pihak luar yang bukan merupakan
    karyawan perushaan, berkedudukan independen, dan tidak
    memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak yang
    berkepentingan dengan auditee-nya (pengguna laporan keuanga),
    auditor eksternal dapat melakukan semua jenis audit. Auditor
    eksternal merupakan akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
    publik, auditor eksternal memperoleh imbalan (fee) berdsarkan
    kontrak dengan pihak perushaan yang diaudit. Auditor eksternal
    menyatakan opinin audit yang terdapat dalam laporan auditor
    independen, auditor eksternal biasanya melakukan kegiatan audit
    mendekati tanggal neraca dan dalam jangka waktu tiga sampai
    empat bulan, atau sesuai kebutuhan organisasi atau perushaan
    untuk satu kali penugasan audit.
  4. Auditor Forensik
    Profesi auditor forensik muncul seiring perkembangan cabang
    khusus displin ilmu akuntansi, yait akuntansi forensik. Akuntansi
    forensik adalah suatu disiplin ilmu yang menggunakan keahlian
    auditing, akuntansi dan investigasi untuk membantu penyelsaian
    sengketa keuangan dan pembuktian atas dugaan telah terjadinya
    tindakan kecurangan. Auditor forensik secara khusus dilatih
    untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mencegah kecurangan serta
    kejahatan seperti, menyelidiki aktivitas pencucian
    uang,menginvestigasi suatu tindakan penggelapan uang, dan
    merekontruksi catatan auntansi yang rusak sehubungan dengan
    kalim asuransi.