Menjadi auditor membutuhkan pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan
ketrampilan yang memadai. Auditor biasnya diklasifikasikan dalam empat
kategori berdasarkan siapa yang mempekerjakan mereka, yaitu:
- Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah audior yang bekerja di bawah instansi
pemerintah, yang bertugas untuk melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang diasjkan oleh unit
organisasi pemerintah atau keuangan negara pada instansi
pemerintah. Auditor pemerintah berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil ( PNS) dan digaji oleh negara, dalam melakukan
kegiatan audit maka auditor berpedoman pada Standar
Pemerikasaan Akuntan Publik (SPAP) dan Stnadar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN). - Auditor Internal
Auditor internal adalah pegawai dari perusahaan yang diaudit
dan mendapatakan gaji dari perusahaan. Auditor internal
melibatkan diri dalam suatu kegiatan penilaian independen
dalam lingkungan perusahaan sebagai suatu bentuk jasa bagi
perusahaan, auditor inetenal biasanya melakukan audit
kepatuhan dan audit opersional. Auditor internal memberikan
rekomendasi untuk perbaikan bagi perusahaan, pihak luar
biasnya tidak dapat mengandalkan hasil audit yang dilakukan
oleh auditor internal karena kedudukannya yang kurang
independen. - Auditor Eksternal
Auditor eksternal adalah pihak luar yang bukan merupakan
karyawan perushaan, berkedudukan independen, dan tidak
memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak yang
berkepentingan dengan auditee-nya (pengguna laporan keuanga),
auditor eksternal dapat melakukan semua jenis audit. Auditor
eksternal merupakan akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik, auditor eksternal memperoleh imbalan (fee) berdsarkan
kontrak dengan pihak perushaan yang diaudit. Auditor eksternal
menyatakan opinin audit yang terdapat dalam laporan auditor
independen, auditor eksternal biasanya melakukan kegiatan audit
mendekati tanggal neraca dan dalam jangka waktu tiga sampai
empat bulan, atau sesuai kebutuhan organisasi atau perushaan
untuk satu kali penugasan audit. - Auditor Forensik
Profesi auditor forensik muncul seiring perkembangan cabang
khusus displin ilmu akuntansi, yait akuntansi forensik. Akuntansi
forensik adalah suatu disiplin ilmu yang menggunakan keahlian
auditing, akuntansi dan investigasi untuk membantu penyelsaian
sengketa keuangan dan pembuktian atas dugaan telah terjadinya
tindakan kecurangan. Auditor forensik secara khusus dilatih
untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mencegah kecurangan serta
kejahatan seperti, menyelidiki aktivitas pencucian
uang,menginvestigasi suatu tindakan penggelapan uang, dan
merekontruksi catatan auntansi yang rusak sehubungan dengan
kalim asuransi.
