Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah
memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan
publik memberikan jasa. Dalam memberikan jasa, Akuntan Publik harus
memiliki Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin
diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo
lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya. Menurut Undang-undang Nomer
5 (2011), Pasal 1 ayat 11 yaitu Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib
dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. Selanjutnya
pada Pasal 25 Ayat (2) yaitu Akuntan Publik dalam memberikan jasanya
wajib:
a. Melalui KAP
b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang
diberikan
c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja
tersebut.
Menurut Undang-undang Nomer 5 Pasal 11, Izin Akuntan Publik
dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Akuntan Publik meninggal dunia
b. izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
c. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
d. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
e. berada dalam pengampuan
f. menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau
pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan
izin Akuntan Publik
